

RASIO.CO, Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan penghasutan terkait aksi kericuhan yang terjadi pada Agustus lalu dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhae, dijadwalkan segera digelar. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memastikan sidang dakwaan untuk Delpedro dan tiga terdakwa lainnya akan berlangsung pekan depan.
“Untuk sidang perdana direncanakan tanggal 16 Desember 2025,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, dikutip detiknews, Rabu (10/12).
Tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut ialah admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Perkara ini akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Harika Nova Yeri, dengan anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah.
“Keempatnya teregistrasi dalam satu berkas yaitu Perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst,” ujar Sunoto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Seluruh tersangka telah ditahan.
Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Keempatnya sempat mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Namun hakim menolak permohonan tersebut. Pengadilan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik sah dan sesuai prosedur. Dengan demikian, penyidikan berlanjut hingga perkara Delpedro dkk resmi masuk tahap persidangan.
***
