RASIO.CO – Gelanggang Permainan(Gelper) yang izinnya dikeluarkan dinas BPM-PTSP Pemko Batam diduga sudah beralih fungsi menjadi permainan judi dan parahnya lagi para pengusaha nakal memanfaatkan judi mesin bola pimpong di hotel maupun koraoke untuk menarik pengunjung.
Dilapangan sangat mudah terpantau, pasalnya judi jenis bola pimpong ini diduga disediakan ditempat hiburan karouke, BC, M-one harbourbay,M-two ,sping, cettik maupun diskotik Pnet dan pcik yang ramai dikunjungi serta populer di Batam dimana ada lebih kurang 8 lokasi yang diduga dikelola ALG,TT dan DD.
Anehnya, pengawasan pihak pemerintah Batam sangatlah kurang adanya Gelper berbau judi, begitu juga judi bola pimpong sehingga aparat penegak hukum sudah sering melakukan razia bahkan kasusnya masuk dipersidangan PN Batam, walaupun vonisnya ringan.
Saat ini kasus Gelper Bali Zone yang sedang disidangkan di PN Batam Batam berkas klarifikasi perkara kejahatan perjudian no 180/Pid.B/2017/PN Btm Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Feb. 2017Nomor Surat Pelimpahan B-681/N.10.11/Ep.2/02/2017.
Terdakwa I.Emanuel Inguliman Als Ingland, Terdakwa II. Rudi Hartono Als Rudi, Terdakwa III. Sri Mandayani Als Manda, Terdakwa IV. Susi Nainggolan Als Susi, Terdakwa V. Irmayeni Als Irma, Terdakwa VI. Elvi Sugiarto Als Elvi, dan Terdakwa VII.Stanislaus Bala Hanan Als Bala.Sedangkan Barang bukti 53 unit mesin gelper , Mobil innova dan uang.
Hal yang sama juga terjadi dalam judi bola pimpong dimana saat ini juga tengah akan disidangkan G 3 KTV Hotel Citic,pelita menetapkan lima tersangka Effendi, Sufoyangto,Euis Ratna, Vevi Ayora dan Rekha Pratiwiyang , namun anehnya tetap kembali buka beroperasi.
“Seharusnya Dinas BPM-PTSP mengawasi dengan ketat bukan hanya sekedar mengeluarkan izin, kapan perlu cabut izin operasinya karena imbasnya juga terhadap masyarakat yang bermain judi disana,” Kata salah ustat sekaligus tokoh masyarakat yang enggan namanya dipublis. Senin(03/04/2017).
Ia menambahkan, maraknya dugaan gelper dan bola pimpong berbau judi di Batam bukanlah hal yang tabu, terutama gelper yang ada disetiap sudut kota maupun daerah pinggiran bahkan anak usia pelajarpun sudah tau dan yang penting pemerintah dan aparat penegak hukum harusnya bertindak tegas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam Gustian Riau mengatakan, tempat permainan judi bola yang berada di Hotel-hotel berbintang tidak mengantongi izin.
“Sampai hari ini, saya tidak pernah mengeluarkan izin judi bola. Sehingga kegiatan judi bola yang berlangsung di hotel-hotel berbintang di Kota Batam tidak memiliki izin, sehingga keberadaannya patut di pertanyakan,”ujar Gustian (30/12) lalu usai pelantikan pejabat pemerintah Kota Batam. beberapa waktu lalu.
Sepertidiketahui, Permainan judi bola pimpong ini berjalan hampir 3 bulan di Batam tampa hambatan dan berjalan lancar dengan sistem sangat terkoordinir dengan baik, sedangkan modusnya permainan jenis bola pimpong tersebut dengan cara menempatkan sebuah tempat yang berisi mesin bola pimpong, kemudian pengunjung karaoke saat memasuki ruang VIP dapat langsung melihat pada layar TV yang telah disediakan,
kemudian untuk melakukan pemesanan nomor taruhan pengunjung dapat memesan dengan cara memanggil waitress lalu waitres langsung memanggil kasir bola pimpong atau penanggung jawab bola pimpong, setelah itu pemain cukup memberi tanda pada nota pemasangan yang telah disediakan oleh para pelaku. Kemudian jika pemain memenangkan nomor yang dipertaruhkan, pemain akan mendapat bonus 22x lipat dari harga pemasangan taruhan.
ALLE KATA @www.rasio.co |