Selasa, April 28, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1034

Beberapa Tempat Usaha yang Masih Melanggar Prokes

0

RASIO.CO , Batam – Tim terpadu Kota Batam menggelar pengawasan terkait kepatuhan pelaksanaan Protokol Kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di Kecamatan Batam Kota, Sabtu (2/4/2021) malam.

Kali ini, tim menyambangi 15 tempat usaha. Dari kedai kopi, pusat kuliner hingga rumah makan siap saji. Sayangnya, tim masih mendapati penerapan prokes tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Sebelum pandemi selesai, kami tim akan tetap turun melakukan sosialisasi,” kata Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim.

Pengawasan tersebut dilakukan mulai pukul 20:30 WIB hingga pukul 00:05 WIB. Tim keliling dan langsung berkomunikasi dan memberikan arahan bagi para pelaku usaha.

“Yang melanggar kami beri peringatan baik lisan maupun tertulis,” imbuhnya.

Adapun lokasi-lokasi usaha tersebut yakni;

  1. Luargaris Coffe Batam Center.

Tim memberikan himbauan kepada pengunjung dan juga Pengelola tentang kewajiban untuk selalu melaksanakan Prokes Covid 19.

  1. Pandora Batam Center.

Tim Mendapati pengunjung yang melanggar Protokol Kesehatan Covid 19.

– Tidak ada Jaga Jarak Antara meja satu dan meja lainnya.

– Tempat Duduk Yang sangat Berdekatan

– Pengunjung ada yang tidak membawa masker.

– Tim Memberikan surat peringatan pertama.

  1. KFC Batam Center

– Tim mendapati pengunjung tidak menjaga jarak sehingga tim memberikan surat peringatan pertama.

  1. Burger King, Starbuck, McDonald’s Batam Center

– Tim memberikan imbauan kepada masyarakat yang sedang berkunjung untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

  1. Sanjiwa Coffe Mega legenda

– Tim mendapati pengunjung yang tidak menjaga Jarak.

– Tim mendapati pengunjung yang tidak memakai masker.

– Tim memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha dan memberikan masker kepada pengunjung.

  1. Muggele Coffe Mega Legenda

– Tim mendapati pengunjung tidak menjaga jarak.

– Tim mendapati pengunjung yang tidak memakai masker.

– Tim memberikan surat peringatan dan memberikan masker kepada pengunjung.

– Tim juga memberikan imbauan perihal prokes.

  1. Mega legenda

– Tim mendapati tidak menjaga jarak antar pengunjung.

– Tim mendapati pengunjung yg tidak makai masker.

– Tim memberikan teguran tertulis.

– Tim juga memberikan masker kepada pengunjung.

  1. The Point Mega legenda

– Pengunjung tidak menjaga Jarak.

– pengunjung tidak memakai masker.

– Tim Memberikan surat teguran tertulis kepada pengelola.

  1. Coffe Or Me Mega Legenda

– Pengunjung tidak menjaga jarak.

– Pengunjung ada yang tidak memakai masker.

– Tim memberikan surat teguran tertulis.

– Tim memberikan Masker kepada pengunjung.

  1. Every Sunday Coffe Mega Legenda

– Pengunjung tidak menjaga jarak.

– Pengunjung ada yang tidak memakai masker.

– Tim memberikan surat teguran tertulis.

– Tim memberikan masker kepada pengunjung dan mengimbau untuk selalu menerapkan prokes.

  1. Coffe Center Simpang KDA

– Musik yang terlalu keras dan mendapat komplain dari RT setempat.

– Tim memberikan teguran agar komplain tersebut ditindaklanjuti.

– DPM PTSP melakukan pengecekan ijin Usaha.

  1. Cetro Coffe Simpang KDA

– Didapati pengunjung tidak menjaga jarak.

– Tim Mengingatkan kepada pelaku usaha untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

  1. Cetroo Coffe Seberang Sekolah Global

– Tidak jaga jarak pengaturan meja.

– Tim meminta pelaku usaha membuat pernyataan patuh prokes.

Tujuh TACB Batam Usai Ikuti Kegiatan Sertifikasi

0

RASIO.CO, Batam – Pemko Batam melalui Dinas Pariwisata saat ini sudah memiliki tujuh Tim Ahli Cagar Budaya yang baru usai mengikuti sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Ketujuh TACB tersebut merupakan calon Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam mengikuti kegiatan Sertifikasi Ahli Cagar Budaya Kota Batam untuk Skema Ahli Cagar Budaya Pratama

“Alhamdulillah TACB Kota Batam sudah selesai mengikuti kegiatan sertifikasi TACB,” kata Ardiwinata, Kepala Disbudpar Kota Batam, Sabtu (1/5/2021).

Ardi menyampaikan dibentuknya TACB Kota Batam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Khusus di Kota Batam saat ini tercatat 25 cagar budaya, karena itu TACB sangat diperlukan untuk memberikan rekomendasi penetapan pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya.

“Maka dari itu Anggota TACB harus bersertifikasi dan mempunyai kemampuan dalam menilai dan memberikan rekomendasi kepada walikota, gubernur bahkan sampai ke tingkat nasional dan internasional,” ujarnya.

Bagi Ardi tidak ada kata terlambat untuk merawat sejarah dan memanfaatkanya untuk kemaslahatan publik. Terlebih saat ini Batam sudah mempunyai museum bernama Museum Batam Raja Ali Haji.

Lewat TACB, Ardi berharap satu persatu cagar budaya Batam diidentifikasi, diklasifikasi, ditetapkan lalu ujungnya dimanfaatkn sebagi ladang ilmu pengetahuan dan kesejahteran masyarakat.

“Di Batam, wisata sejarah belum signifikan mengangkat kunjungan. Karenanya lewat pendirian TACB ini kelak kita bisa munculkan historical tourism sebagai pendulum bagi penguatan menarik kunjungan, di luar shopping, culinary, sport, spa dan entertainment.

Ardi menyebutkan nama tujuh calon anggota TACB yakni Seketaris Disbudpar Kota Batam, Koestrinie, Kabid Kebudayaan Disbudpar Kota Batam, Muhammad Zen, Juru Pelestarian Budaya, Raja Zulkarnain, Kasi Sejarah, Cagar Budaya, dan Permuseuman Disbudpar Kota Batam, Hendri Sudian.

Diversifikasi Usaha Penangkapan Dinas Perikanan Kota Batam, Hamdayani, Pengawas Bandar Udara Hang Nadim, Anasrudin, dan Direktur Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Batam, Edi Sutrisno.

Ardi sangat berharap tujuh anggota TACB segera memperoleh sertifikat kompetensi dari Kemendikbud setelah menjalani sertifikasi di Jakarta.

“Sertifikat kompetensi mutlak didapat setelahnya mereka akan dilantik wali kota dan mulai bisa beraksi. Warga Batam nanti kita persilakan untuk mendaftarkan cagar budaya baik itu yang berbentuk benda, bangunan, struktur, situs hingga kawasan,” pungkasnya.

redaksi@www.rasio.co //

Wabub Rakor Virtual Bersama Dirjen Planologi Kehutanan

0

RASIO.CO, Lingga – Wakil Bupati Lingga melaksanakan rapat bersama Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, di Kantor Bupati Lingga di Daik Lingga, Jumat (30/4).

Adapun rapat ini membahas tentang penelahaan permohonan Pelepasan Hutan Produksi Konvensi (HPK) tidak produktif, untuk Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy yang mewakili Bupati Lingga, menyampaikan, bicara kawasan hutan di kabupaten kita, yang 90 persen lebih merupakan laut, namun potensi hutan dan perkebunan di daerah kita, juga sangat besar dan banyak pulau-pulau yang belum mampu terkelola secara maksimal.

“Ini merupakan sudah menjadi prioritas kita lima tahun sebelumnya,” kata Wakil Bupati Lingga melalui WhatsApp nya kepada media.

Kehadiran kami pada kegiatan rapat ini, tentunya untuk mengetahui lebih detail tentang pelepasan HPK untuk TORA, sehingga investasi di kampung kita dapat berjalan maksimal, sehat serta sesuai dengan aturan yang berlaku, dan yang pasti harus memberi manfaat bagi masyarakat kabupaten kita dan tidak hanya segelintir orang.

“Di hari Jumat yang penuh berkah dipertengahan bulan Ramadhan ini, tentunya kita bersama-sama berdoa dan berupaya, menjadikan sumber daya yang ada di Lingga, untuk dapat dinikmati seluruh masyarakat kita,” tutupnya.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Herban Heryandana, Direktur pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, dan Wakil Bupati Lingga didampingi beberape pejabat di sekretariat daerah dan OPD terkait.

Puspan@www.rasio.co //

Tim Terpadu Datangi Sejumlah Lokasi Bazar Ramadan

0

RASIO.CO, Batam – Tim Terpadu Kota Batam, mendatangi sejumlah lokasi bazar Ramadan yang ada di Batam. Hal itu dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan telah diterapkan dengan baik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim mengatakan adapun lokasi pengawasan bazar Ramadhan di antaranya di Pasar Mega Legenda, Batam Center, Kecamatan Batam Kota.

“Di lokasi ini tim memberikan imbauan kepada pedagang serta pembeli terkait pentingnya mematuhi protokoler kesehatan sesuai yg dianjurkan oleh Pemerintah,” kata Salim, Jumat (30/4/2021).

Pihaknya juga menemui penanggung jawab bazar tersebut selaku RT setempat, agar segera mengurus izin kepada Tim Gugus Covid 19 Kota Batam melalui rekomendasi dari Disperindag Kota Batam.

“Tim memberikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak memakai masker,” ujarnya.

Hal yang sama juga dilakukan di Pasar Bengkong Kecamatan Bengkong. Pihaknya juga mengimbau agar semua pengunjung ataupun penjual menjalankan protokol kesehatan. Menggunakan masker dan menjga jarak wajib dilakukan dan dipatuhi semuanya.

Selanjutnya Tim Terpadu mengunjungi Pasar Bengkong Shopping Centre di Kecamatan Bengkong dan Bazar Ramadhan Pasar Puja Bahari. Di lokasi ini pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan.

“Mengingat kasus Covid-19 masih terus meningkat di Kota Batam saat ini. Karena itu patuhi selalu protokol kesehatan,” katanya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (29/4/2021) sore. Adapun Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam terdiri dari Polresta Barelang, Kodim, POM AD, POMAL, Satpol PP, Ditpam BP, BPMPTSP, Disbudpar, Bagian Hukum, DLH, Cipta Karya dan Dishub.

Redaksi@www.rasio.co//

Amsakar : Peran Guru Sangat Dibutuhkan untuk Membimbing Penerus Bangsa

0

RASIO.CO , Batam – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi perkembangan anak. Karena itu selama ini anggaran untuk pendidikan selalu menjadi prioritas utama pemerintah.

Hal itu disampaikan Amsakar pada acara halaqah persatuan guru NU Kota Batam. Amsakar berharap para guru bisa terus mendidik para generasi muda untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

“Mau sukses pendidikan itulah kuncinya. Pendidikan itulah yang akan menjawab semua persoalan yang ada saat ini,” kata Amsakar, Kamis (29/4/2021).

Namun, untuk menjadi pribadi yang baik seorang anak tak cukup hanya belajar dan diajarkan kecerdasan intelektual semata. Tapi juga dibutuhkan keseimbangan kecerdasan emosional, tanpa kecerdasan spiritual. Kecerdasan emosional adalah kemampuan untuk merasa dan kecerdasan spiritual adalah kemampuan untuk mendengarkan suara hati dalam memahami siapa jati diri seseorang itu.

“Artinya kecerdasan intelektual saja tidak cukup, tapi butuh keseimbangan kecerdasan lainnya untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.

Karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan peran guru untuk selalu membimbing para generasi penerus Bangsa. Tentunya menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

Rudi Siap Menata Kampung Tua

0

RASIO.CO , Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, akan terus menata Kampung Tua di Batam agar mampu tampil memesona. Hal itu ia sampaikan saat Safari Ramadan di Masjid Al-Mu’minin, Tanjunguma, Lubukbaja, Kamis (29/4/2021).

“Kalau kita tata dan mempercantik Kampung Tua. Rencana ini butuh dukungan kita semua,” ujar Rudi di hadapan jemaah.

Ia mengatakan, saat ini penataan Kampung Tua baru dilakukan di Tanjungriau, Sekupang. Pembangunan itu melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

“Tanjunguma mau juga apa tidak?,” Rudi bertanya kepada masyarakat setempat.

Jika Tanjunguma ingin dilakukan penataan serupa, maka masyarakat juga harus mendukung karena akses jalan menuju Tanjunguma harus dibuka terlebih dahulu. “Masyarakat juga harus berkorban demi dibuka akses menuju Tanjunguma ini,” katanya.

Jika Tanjunguma tertata dengan baik, maka investor maupun wisatawan akan nyaman mengunjungi Tanjunguma. Selain memiliki keindahan alam, kata dia, Tanjunguma memiliki tapak tilas sejarah Melayu dan memiliki masjid khas Melayu.

“Ini momentum yang harus kita manfaatkan. Mari sama-sama kita membangun Kota Batam,” katanya.

Selain itu, Rudi juga ingin jemaah mendukung pemerintah dalam melawan Covid-19. Ia berpesan jemaah menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

“Doakan supaya Batam segera terbebas dari Covid-19 agar ekonomi bangkit kembali,” katanya.

Sementara itu, Pengurus Masjid Al-Mu’minin, Makmur Ismail, mengatakan, selama menjalankan kegiatan ibadah di masjid tersebut, jemaah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Langkah itu, kata dia, sebagai dukungan terhadap pemerintah dalam menangani wabah Covid-19.

“Semoga wabah Covid-19 ini cepat berlalu. Terima kasih kepada jemaah yang selama ini sudah mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kehadiran Wali Kota Batam dan rombongan. Ia berharap silaturahmi tersebut akan terus berkelanjutan demi mendukung semua program Pemko Batam.

“Pembangunan ini harus selalu didukung,” katanya.

Safari Ramadan kali ini selain di Masjid Al-Mu’minin, Rudi juga menggelar Safari Ramadan di Yayasan El Yasin Tanjungtritip, Tanjunguma, Lubukbaja.

Redaksi@www.rasio.co//

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Parkiran Harbaurbay Batam

0

RASIO.CO, Batam – Seoarang pengedar sabu berinisial MH di bekuk kepolisian Diresnarkoba Polda Kepri diparkiran Harbaourbay,.Jodoh, Batam. Senin(26/04). Lalu.

Ditangan tersangka tim ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 212,06 gram siap edar.

” MH diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri karena membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu sekira seberat 212,07 gram.” Kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,.

Awalnya Personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang laki-laki yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu.

mendapatkan informasi tersebut tim teknis Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada Sabtu tanggal 24 April 2021, jam 10.00 wib tepatnya di pintu keluar parkiran sepeda motor Harbour Bay, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MH, 37 Tahun.

″Setelah berhasil mengamankan pelaku selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus diduga sabu yang di bungkus dengan plastik warna hitam seberat 212,07 gram,”

“1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam merah dan 1 Unit Handphone merk Samsung″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan dan barang bukti lainnya.

Adi@www.rasio.co //

Kabid Sapras Disdik Kuansing Dituntut Dua Tahun Penjara

0

RASIO.CO, Kuansing – JPU Kuansing akhirnya menuntut Kabid Sarana Dan Prasarana Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kuntan Singingi, Sartian dua tahun penjara serta denda Rp50 juta dan atau subsidair 3 bulan kurungan.Rabu(28/04).

Terdakwa Sartian merupakan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sains SD berbasis digital interaktif tahun anggaran 2019.

Sidang digelar diruang sidang Mudjono Pengadilan Tipikor Pekanbaru dipimpin majelis hakim ketua Iwan Irawan, SH, didampingi Hakim anggota Yelmi SH, MH, dan Hakim anggota Adrian, SH,MH.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa digelar secara virtual dibacakanJaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, SH dan Jaksa Danang, SH.

“Menyatakan terdakwa Sartian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum;

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;

Menyatakan terdakwa sartian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi “secara bersama-sama, Dengan tujuan menuntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”  melanggar  Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama  2 (dua) tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;” ujar JPU beberapa waktu lalu.

Selain itu, Endri Erlian Selaku Direktur CV. Aqsa Jaya Mandiri (AJM) juga di tuntut pidana penjara selama 2 tahun.

Namun, Endri Erlian diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 60.000.000,00 dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harga benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Aries Susanto, S.Hut pihak Swasta yang melaksanakan proyek Pengadaan modul Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan di kurangi dalam masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian, membebankan uang pengganti kepada terdakwa Aries Susanto sebesar Rp 1.355.570.000,00 dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harga benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing membacakan tuntutan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Bahwa secara bersama-sama, melawan hukum, melakukan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Ketiga terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang undang republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, JPU membacakan adapun hal-hal yang memberatkan sebagai berikut;
Pertama; Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.
Kedua; Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, ketiga terdakwa hanya menghadiri sidang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan secara virtual.

Untuk diketahui sidang ditunda hari Rabu depan tanggal 5 Mei tahun 2021 dengan agenda sidang pledoi dari terdakwa.

Rian@www.rasio.co //

Gubernur Minta Bupati dan Wakil Bupati Karimun Segera Lakukan Konsolidasi

0

RASIO.CO, Karimun – Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap dengan modal pengalaman pada periode sebelumnya, H. Aunur Rofiq sebagai Bupati Karimun terpilih didampingi H. Azar Hasyim bisa membawa Kabupaten Karimun lebih baik lagi dalam segala bidang. Terutama bisa mengembalikan gairah perekonomian yang ada pasca dilanda pandemi covid-19.

“Setelah dilantik, saya berharap Bupati dan Wakil Bupati segera melakukan konsolidasi baik ke internal maupun eksternal.  Konsolidasi ke dalam pemerintahan Karimu dan dengan masyarakat secara luas. Lakukan visi dan misi yang sudah digaungkan dalam kampanye,” pesan Ansar di Gedung Daerah Tanjungpinang, Sejin (26/4).

Gubernur Ansar melantik Aunur Rofiq dan H. Azhar Hasyim selaku Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih masa jabatan 2021-2024. Hadir dalam kesempatan ini Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina, Sekdaprov Kepri TS. Arif Fadillah, perwakilan dari seluruh FKPD, kepala OPD serta instansi terkait lainnya. Termasuk sejumlah pejabat yang datang dari Kabupaten Karimun ke Tanjungpinang.

Pada kesempatan itu, Gubernur Ansar berterimkasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada Karimun sehingga terpilihlah Bupati dan Wakil Bupati Karimun. Terutama kepada KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan instansi-instansi terkait lainnya. Meskipun proses Pilkada dilakukan secara tatap muka, namun tetap berpedoman pada protokol kesehatan yang ketat.

Ditengah pandemi covid-19, diakui Ansar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan memang dirasakan lebih berat. Namun demikian, Ansar meminta agar hal ini tidak menjadi alasan , karena tetap masih   mampu memanfaatkan segala daya dan upaya yang ada.

“Wujudkn kesejahteraan masyarakat. Bangkitkan ekonomi dengan meningkatkan daya beli masyarakat. Mengembangkan UMKM dan sebagainya, serta dukung visi dan misi Gubernur,” tegas Ansar lagi.

Ansar juga memberikan tiga tugas yang harus dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Karimun yang baru dilantik. Ketiga tugas ini juga diberikan kepada seluruh Bupati dan Walikota se Kepri sebelumnya.

Pertama, kepala daerah harus memiliki semangat yang kuat, konsisten dan mau bekerja keras untuk menanggulangi bahaya covid-19. Kedua, mendukung percepatan program vaksinasi secara tepat waktu dan tepat sasaran. Dan ketiga, membangun  penguatan ekonomi pasca pandemi dengan memanfaatkan semua daya dan upaya yang ada.

“Sebagai kawasan FTZ, Karimun juga menjadi salah satu motor penggerak perekonomian Kepri. Banyak PMA yang masuk dengan total nilai ivestasi yang tercatat mencapai Rp1,5 triliun. Hal ini harus dikembangkan terus, siapkan payung hukum untuk para investor. Serta buat kemudahan proses perizinan dan sebagainya,” tutup Ansar.

redaksi@www.rasio.co //

Kasatpol Sebut Triple J &a J Pub Tak Kantongi Izin

0

RASIO.CO, Batam – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, tim mendapati Karoke Triple J &J Pub tetap beroperasi saat peringatan Malam Nuzulul Qur’an. Parahnya lagi, THM itu tidak mengantongi legalitas izin.

“Sudah kita lakukan pengecekan izin usaha, THM itu milik Hendrik yang dikelola Shindii dan penanggung jawabnya Ade. Dari pengecekan, tidak terdapat legalitas izin,” ujarnya, Kamis (29/4).

Tim Terpadu Kota Batam mendatangi 15 lokasi dalam razia kepatuhan protokol kesehatan dan kepatuhan terkait buka tutup Tempat Hiburan Malam (THM), Rabu (28/4/2021) malam. Dari 15 lokasi itu, satu tempat karaoke dan satu kafe melanggar.

Khusus untuk Karoke Triple J &J Pub sudah diberikan teguran oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam.

“Sudah diarahkan datang ke kantor DPM PTSP untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pukul 20.30 hingga pukul 00.15 itu, tim yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Ditpam, DPM PTSP Batam, Dishudpar Batam, Bagian Hukum Setdako Batam, DLH, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dishub Kota Batam itu, mendatangi 15 titik.

Lokasi pertama, Welcome to Batam. Di lokasi ini, tim hanya memberikan imbauan kepada pengunjung terkait protokol kesehatan Covid-19 dengan cara mengelilingi lokasi. Kemudian, Pasar Buana Centrak Park,
Tim hanya memberikan imbauan kepada pengunjung dan juga pengusaha terkait protokol kesehatan Covid-19.

“Arena permainan Top 100 Tembesi, pantauan tim tutup total. Kemudian Karoke Triple J &J Pub sudah dipanggil ke DPM PTSP,” ujarnya.

Kemudian, Arena Permainan SP Zone (SP Plaza) juga tutup total. Berpindah ke Candu Kafein SP Plaza, tempat usaha milik Adriansyah Seregar tersebut dinyatakan melanggar protokol kesehatan.

“Karyawan tidak memakai Masker, tidak menyediakan tempat ciuci tangan, tidak menjaga jarak. Tindak lanjut yang dilakukan oleh tim memberikan surat teguran I,” katanya.

Berpindah tempat lain, Komplekw Pertokoan Tunas Regency, saat pemantauan dari tim, tidak ada satupun kafe dan bar yang beroperasi.

Selanjutnya, arena permainan Uban Game dan beberapa Arena permainan di Mitra Mall Batu Aji juga terpantau tutup.

“Lokasi lain, Pujasera J8 depan Dc Mall Kelurahan Tanjung Uma, hanya memberikan imbauan kepada pemilik usaha terkait Prokes Covid-19,” katanya.

Kemudian, Kawasan Kampung Bule, pantauan tim tutup total, tidak ada aktivitas yang dilakukan THM tersebut. Begitu juga Arena Permainan depan Utama Hotel, Arena permainan Gold Mine, Arena permainan Sky 88, Karoke Galaxy Harbourbay, Karoke M One Harborbay

“Pantauan tim, dipastikan tutup dan tidak ada aktivitas apapun di lokasi,” ujarnya.

redaksi@www.rasio.co //