Minggu, April 26, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1112

Terayu Investasi Bodong Money Changer Residivis Viki

0

RASIO.CO, Batam – Terbujuk rayu terdakwa Viki alias Kiki, Para korban investasi bodong berkedok investasi di Money Chenger berhasil raup uang Rp.4,5 miliar.

Parahnya, Dipersidangan Terdakwa Viki merupakan resedivis yang baru menghirup udara segar, dimana sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara. Hal ini terungkap dipersidangan dalam agenda pemeriksaan terdakwa oleh JPU penganti Mega Tri Atuti.Kamis(21/01) di PN batam.

Ironisnya. Dipemeriksaan terdakwa, Viki sebagai terdakwa malah mengaku korbannya telah meraup untung dan telah mengembalikan uang korban 200 juta dari 4,5 miliar yang telah diduga ditipunya kepada korban.

Salah seorang saksi Faris mengaku mengalami kerugian lebih kurang Rp600 juta jika dirupiahkan dan uang tersebut sesuai perjanjian tidak tertulisnya hanya menerima 1,5 juta setiap bulannya.

“Perjanjanjian secara tidak tertulis tidak ada yang mulia, hanya lisan saja dan lebih kurang 600 juta kerugiannya,” Kata Faris melalui sidang virtual.

Sementara itu, salah seorang ibu rumah tangga bernama ibu Kabe, Ia mengatakan, duitnya yang diinvestasikan terhadap terdakwa merupakan persiapan anaknya untuk melamjutkan pendidikan kejejnjang lebih tinggi, namun habis masuk investasi bodong terdakwa.

“Moga ini jadi pengalaman saya, agar tidak terulang lagi dimasa mendatang,”ujarnya.

Diketahui, Sekira bulan Juni 2020 terdakwa Viki alias Kiki berkenalan saksi korban sering menukarkan uang asing di Money Changer PT. Katomas Prima beralamat di Komplek Bumi Indah blok I / 28 RT 002 RW 002 Kel.Lubuk Baja Kota Kec.Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepri.

Bahwa pembelian Dollar Singapura tersebut saksi korban mentranfer uang kepada terdakwa atau langsung kepada orang yang akan menjual dolar Singapura berdasarkan informasi dari terdakwa kepada saksi korban.

Kemudian uang dolar Singapura tersebut disimpan oleh terdakwa, disaat saksi korban membutuhkan dollar singapura tersebut untuk pembayaran barang yang dibelinya di Singapura kemudian saksi korban menghubungi terdakwa untuk mengirimkan uang tersebut melalui money changer PT. Niaga Lestari.

Dan setelah dilakukan pembayaran oleh terdakwa ternyata terdapat sisa uang saksi korban maka saksi korban minta agar uang tersebut disimpan oleh terdakwa.

Bahwa untuk pembelian dolar Singapura tersebut selain mengirimkan uang secara langsung kepada terdakwa, saksi korban juga mengirimkan uang langsung kepada orang-orang yang akan menjual dolar tersebut kepada terdakwa.

Bahwa terhadap uang dolar singapura milik saksi korban yang disimpan oleh terdakwa, juga diberikan keuntungan oleh terdakwa kepada saksi korban.

Bahwa rincian pengiriman uang yang dilakukan oleh saksi korban kepada terdakwa ataupun nama-nama yang disebutkan oleh terdakwa serta keuntungan yang diperoleh oleh saksi korban dari terdakwa adalah sebagai berikut :

Kasih uang secara cash sebesar S$7.950 kepada terdakwa

Bahwa uang saksi korban yang ada pada terdakwa yang diperintahkan oleh saksi korban untuk pembayaran pembelian barang adalah dalam bentuk rupiah adalah Rp.222.000.000,- dan dalam bentuk dolar singapura adalah SGD 1.705.944,,-.

Bila dihitung dalam nilai rupiah adalah Rp.17.230.034.400,- sehingga total keseluruhan uang saksi korban yang telah digunakan atas perintah dari saksi korban adalah Rp.17.452.034.400,-

Bahwa pada tanggal 15 Juni 2020 saksi korban meminta uangnya yang masih ada pada terdakwa, akan tetapi terdakwa sudah melarikan diri dan tidak berada di Batam lagi karena uang milik saksi korban tersebut sudah digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa seizin dari saksi korban;;

Bahwa jumlah uang saksi korban yang telah digunakan oleh terdakwa tanpa seizin dari saksi korban adalah jumlah uang saksi korban yang ada pada terdakwa Rp.21.962.360.900,- dikurangi dengan pengeluaran atas perintah saksi korban Rp.17.452.034.400,- adalah Rp.4.510.326.500,-.

Bahwa akibat dari perbautan terdakwa yang telah menggunakan uang saksi korban tanpa seiizin dari saksi korban telah mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian setidak-tidaknya berjulah Rp.4.510.326.500,

Walikota Batam: Vaksinasi Sudah Dimulai, Masker Tetap Wajib Dipakai

0

RASIO.CO, Walikota Batam Muhammad Rudi mengatakan bahwa meskipun proses vaksinasi Covid-19 sudah mulai dijalankan, namun masyarakat tetap harus disiplin dalam menggunakan masker dan Protokol Kesehatan (Prokes 3M) dalam berbagai aktifitas sosialnya.
 

Rudi menjelaskan bahwa Pemerintah dan segenap elemen masyarakat akan mendukung vaksinasi dalam membangun kekebalan melawan virus ini.

Namun demikian, masker medis yang berkualitas tetap akan menjadi protokol penting bagi semua warganya dalam menghindarkan diri dari virus korona dan kemungkinan strain barunya yang muncul di dunia.

 
“Hingga pandemi ini usai, ada dua hal yang akan kita percepat dan perkuat implementasinya. Pertama adalah vaksinasi, dan yang kedua adalah disiplin penggunaan masker berkualitas dalam semua aktifitas sosial. Vaksin dan masker sama-sama pentingnya,” kata Rudi.
 

Rudi menyampaikan betapa pentingnya masker medis yang berkualitas bagi masyarakat dalam kesempatan distribusi 5 juta masker medis di 20 wilayah Indonesia, yang saat ini mulai menyambangi wilayahnya.

Acara dilakukan di Aula Lantai 4 Kantor Walikota Batam, Rabu (20/1) sore.
 
Misi Kemanusiaan yang mendistribusikan masker medis Aice-SHIELD dimotori oleh koalisi besar berbentuk pentahelix berbagai elemen pemangku kepentingan.

Gerakan berawal dari Kantor Staf Presiden (KSP), Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan produsen es krim Aice Group.
 

“Masker medis yang didistribusikanGP Ansor dan Aice Group ini menjadi komplemen yang penting bagi proses vaksinasi Indonesia. Masker medis berkualitas adalah upaya kolektif koalisi stakeholder yang pas dalam menjagai masyarakat.

Edukasi soal masker atau 3M memerlukan partisipasi semua elemen. Pemerinth kota (Pemko) sangat mengapresiasi gerakan masker medis ini,” tambah Walikota.
 

Walikota juga menambahkan meski vaksinasi sudah jalan bertahap, ia akan tetap menjaga kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan Protokol 3M. Terlebih lagi, proses vaksinasi akan berjalan dalam waktu yang cukup lama.
 

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Pusat sendiri telah menjelaskan bahwa proses vaksinasi ke seluruh masyarakat Indonesia bisa memakan waktu satu setengah hingga tiga
 
 
 
 
 
setengah tahun.

Masker harus tetap digunakan, lalu prokes jaga jarak serta cuci tangan akan terus wajib diimplementasikan di berbagai sektor.
 
Senada dengan Walikota, Juru Bicara sekaligus Brand Manager Aice Group Sylvana mengatakan bahwa perusahaannya telah sepakat bersama KSP dan GP Ansor dalam menjalankan aktivitas konkret melawan virus berbahaya ini.
 

Aice menilai setidaknya ada dua kunci sukses keberhasilan yang saling berkorelasi dalam menimalisasi penularan. Daya tahan masyarakat suatu daerah dalam melawan virus korona sangat ditentukan oleh adanya integrasi kepemimpinan yang tegas dengan partisipasi tinggi masyarakat menjalankan Prokes.
 

Sylvana menilai bahwa keterbatasan jumlah tempat tidur dan fasilitas kurasi di rumah sakit khusus pasien Covid-19 harus dipertimbangkan. Pencegahan penularan di kelompok masyarakat yang rentan tertular virus jahat ini.
 

Ia mengharapkan, gerakan Aice Group bersama KSP dan GP Ansor dalam mengalokasikan 150 ribu masker medis 3-ply ke Batam di pertengahan Januari ini akan efektif perburukan situasi.
Batam sebagai salah satu pusat ekonomi terbesar Indonesia perlu terhindar dari pandemi. Keterbatasan di infrastruktur kurasi sudah makin terlihat. Jumlah dokter dan Nakes akan kesulitan menyembuhkan seluruh warga.

 
“Keterbatasan fasilitas rumah sakit dan tingginya jumlah kematian Dokter dan Nakes yang cukup tinggi harus kita waspadai. Kita perlu bersama-sama dengan sekuat tenaga membatasi penularan. Aice Group berharap misi kemanusiaan 5 juta masker medis ini akan memperkuat langkah vaksinasi yang sedang berjalan. Mudah-mudahan 2021 akan menjadi tahun terakhir pandemi untuk bangsa kita,” harap Sylvana.
 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Wilayah GP Ansor Kepulauan Riau Rahmad Budi Harto mengatakan bahwa misi kemanusiaan organisasinya bersama produsen es krim nasional ini adalah gerakan lintas kelompok masyarakat. Ansor, Aice dan KSP melibatkan semua elemen masyarakat dari semua suku, agama maupun kelompok profesi di Batam.
 

Menurutnya, misi kemanusiaan yang telah berjalan sejak April saat pandemi baru melanda Indonesia menempatkan diri di garda depan yang riil memperkuat titik terlemah infrastruktur dalam melawan virus jahat ini.

Kelompok masyarakat paling rentan tertular menjadi titik fokus utamanya.
 
GP Ansor, Aice dan kalangan dokter dan Nakes  sudah melakukan banyak langkah perbaikan sejak awal pandemi di Indonesia.

Pada April tahun lalu, Aice dan GP Ansor mendistribusikan Alat Pelindung Diri (APD) yang kala itu sangat langka di kalangan Nakes. Ansor dan Aice Group masuk ke belasan rumah sakit di wilayah Jabodetabek, Rembang dan Wisma Atlet untuk mengantarkan APD dan sejuta es krim untuk Nakes.
 
 
 
 

Saat itu, Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas yang belum lama masuk Kabinet sebagai Menteri Agama mengatakan bahwa Ansor akan berada di garda depan dalam memperbaiki kondisi negeri saat pandemi ini.

Pria yang kerap dipanggil Gus Yaqut ini memerintahkan Ansor dan Banser untuk memperkuat perlindungan keselamatan nyawa Nakes dengan APD yang lengkap.
 
Selain itu, sejuta es krim Aice juga didistribusikan GP Ansor dan Aice ke kalangan dokter dan Nakes.

Ia meyakini es krim akan menimbulkan keceriaan di kalangan Nakes yang sudah lelah jiwa dan raganya saat awal pandemi tersebut.
 
Rahmad juga menjelaskan bahwa GP Ansor Kepri akan memfokuskan 150 ribu masker medis SHIELD kali ini untuk memperkuat pertahanan diri beberapa kalangan masyarakat yang paling rentan tertular virus.

Profesi penggali kubur, petugas sampah, Pedagang Kaki Lima, Ojek Online, santri, guru, dan kyai menjadi beberapa kalangan yang akan didahulukan menerima cukup masker medis berkualitas ini.
 

“Ikhtiar kita saat ini adalah membuat 5 juta masker yang dibagikan ke masyarakat grass root yang rentan tertular bisa membangun ketangguhan bangsa kita melawan Covid-19. Insya Allah dengan semangat kekeluargaan dan kerja bersama konkrit ini, kita bisa mawas dan saling memperkuat diri satu sama lain. Insya Allah bangsa ini akan makin kuat dan rekat dalam menjalani cobaan, Amin,” harap Rahmad.
 

Total 20 Juta Masker Medis Berkualitas Diproduksi Aice
 
Masker medis yang didistribusikan dalam kampanye bernama Aice-SHIELD dinyatakan produsen es krim terkemuka ini memiliki spesikasi dan kualitas sangat baik.

Masker medis ini berbahan dengan kualitas tinggi serta diproduksi oleh Aice Group sendiri. Aice Group menjelaskan bahwa SHIELD sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
 

Selain 5 juta masker medis yang didistribusikan ke kalangan masyarakat luas di 20 kabupaten dan kota, Aice juga membagikan 15 juta masker lainnya ke masyarakat lewat jaringan penjual es krim Aice di masyarakat.

redaksi@www.rasio.co //

Kepiluan Korban Penipuan, Uangnya tak kembali dan Malah dirampas Negara

0

RASIO.CO, Batam – Korban penipuan Erdi Erlangga seperti pepatah ‘sudah jatuh tertimpa tangga’. Di mana uangnya bukannya akan dikembalikan kepada para korban. Malah, uang itu akan dirampas negara. sesuai tuntutan JPU.

Hal tersebut tertuang dalam Tuntutan JPU Batam(18/01) lalu, Sehingga puluhan korban merasa kecewa, pasalnya, ada kekawatiran tuntutan akan dikuatkan dalam putusan hakim yang akan diagendakan.Kamis(28/01) medatang.

Kasus penipuan terdakwa Erdi Erlangga mantan sopir PT.Pembangunan Perumahan dengan modus pemalsuan surat dengan jabatan General Manager Area(GMA) berhasil mengondol uang 23 korban senilai Rp1,3 miliar.

Mengetahui, Tuntutan JPU melalui kuasa hukumnya Risman Siregar, S.H, Para Korban akan mengajukan permintaan terhadap Kajari Batam dan PN Batam.

Risman Siregar, S.H kuasa hukum korban mengatakan, akan mengajukan permintaan kepada Kejari Batam dan Ketua Pengadilan PN Batam agar aset yang disita sebagai barang bukti bisa sgera dijual. Hasilnya akan diberikan kepada para korban.

“Uang itu uang siapa? Uang negara atau uang swasta atau masyarakat atau perorangan. Kalau uang negara mestinya harus kembali ke negara, kalu bukan uang negara y harus juga kembali ke pemilik awal,” Kata Kuasa Hukum korban Risman Siregar, S.H singkat dikantornya. Senin. Kamis(21/01).

Sebelumnya, Terdakwa Erdi Erlangga tersandung kasus penipuan senilai Rp1,380 Miliar akhirnya dituntut JPU Herlambang Adhi Nugroho, S.H selama dua tahun penjara. Selasa(19/01)lalu.

Ironisnya, Terdakwa Erdi Erlangga selain dituntut 2 tahun penjara, barang bukti yang diduga hasil penipuannya terhadap 23 korbannya berupa mobil dan uang tunai Rp24 juta rupiah dirampas negara.

Parahnya, terdakwa Erdi Erlangga yang mengaku General Manager Area(GMA) PT.Pembangunan Perumahan perwakilan Batam berhasil menipu 23 konsumen dengan modus pengelolaan kantin dalam proyek pengerjaan Apartmen Renne Mension.

Dalam Tuntutan JPU, Menyatakan terdakwa Erdi Erlangga Itelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Penipuan dan pemalsuan surat”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 378 KUHPidana dan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Kesatu dan Ketiga Penuntut Umum;

Menghukum Terdakwa ERDI ERLANGGA Bin ABDUL MUFTIdengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan;

Menyatakan barang bukti berupa :
1 unit CPU merk HP, warna Hitam Sylver, model DC7900 Ultra Slim Desktop, Intel Core 2.
1 unit LCD Monitor merk HP, model L1710, warna hitam sylver.
1 unit keyboard merk HP warna hitam, sylver.
1 unit mouse merk DELL warna hitam.
1 unit printer merk Canon, model IP 2770 warna hitam
1 unit Laptop Merek Dell, warna hitam, dengan nomor serial : D25T2R1 beserta carger Laptop dan Mouse Warna Hitam Merek Dell.
1unit Handphone (HP) merek Samsung Galaxy Note 10+ warna silver dengan Nomor IMEI1 : 359257100405169, Nomor IMEI2 : 359258100405167.
1 unit mobil merk Mitsubishi Pajero, tahun 2012, warna merah tua mutiara, Nopol BP 1784 EI, Nomor Rangka : MMBGYKG40CF018630, Nomor Mesin : 4D56UCDG7523.
1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 11118237, Nopol : BP 1784 EI atas nama : HALIANTO HALIM, yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri.
1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : I – 08689331, Nopol : BP 1784 EI, an. HALIANTO HALIM, yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri.
1 lembar tindisan Bukti Serah Terima Nomor : 1136, tanggal 07 Juli 2020, Mobil Mitsubishi Pajero BP 1784 EI.
Uang tunai rupiah sebanyak Rp. 24.500.000,-.

Dirampas untuk Negara.

Sementara itu, puluhan korban yang berhasil ditipu terdakwa Erdi Erlangga melalui kuasa hukumnya merasa kecewa atas tuntutan JPU yang ringan serta dirampasnya barang bukti serta tabungan terdakwa yang diduga dari hasil konsumen.

Bahkan Pengacara korban akan mengajukan permintaan kepada Kejari Batam dan Ketua Pengadilan PN Batam agar aset yang disita sebagai barang bukti bisa sgera dijual. Hasilnya akan diberikan kepada para korban.

“Uang itu uang siapa? Uang negara atau uang swasta atau masyarakat atau perorangan. Kalau uang negara mestinya harus kembali ke negara, kalu bukan uang negara y harus juga kembali ke pemilik awal,” Kata Kuasa Hukum korban Risman Siregar, S.H singkat dikantornya. Senin. Kamis(21/01).

Seperti diketahui, Jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan pelaku penipuan senilai Rp1,2 miliar berinisial EE.

Modus penipuan tersangka berinisial EE yang diduga melakukan tindak pidana penipuan, Penggelapan, dan pemalsuan surat dengan modus menjanjikan Pengelolaan Kantin Pada Proyek Pembangunan Apartemen Kepada Masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid didampingi Kasubdit II DIitreskrimum Polda Kepri, dan Ps. Paur 1 Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri saat menggelar Konferensi Pers di Polda Kepri pada Rabu (16/9).

“Berawal dari LP-B / 95 / IX / 2020 / SPKT-KEPRI, TANGGAL 12 SEPTEMBER 2020 di SPKT Polda Kepri terkait dengan tindak pidana penipuan, Penggelapan, dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Tersangka Berinisial EE.”

Dan berdasarkan Laporan Polisi tersebut Tim Ditreskrimum Polda Kepri Melakukan Penyelidikan Dipimpin Oleh Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri.” Jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid.

Dari hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan Tersangka EE mengaku sebagai staff PT. PP Persero Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Affair dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam.

Lalu tersangka juga ditunjuk GMA dalam Pembangunan Apartemen Renne Mansion di Bengkong yang pembangunannya juga akan dilaksanakan oleh PT. PP Persero yang akan dimulai pada bulan April 2020 selama 4 tahun 8 bulan.

Pelaku menyakinkan korban memperlihatkan surat tugas berkop PT. PP Persero yang berisikan penunjukan Tersangka EE sbg General Manager Affair , serta surat berkop PT. PP Persero yang berisikan penetapan harga makanan.

Sehingga seolah-olah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya. agar korban tertarik, Tersangka EE mengatakan jika dalam pembangunan tsb, PT. PP Persero akan mendatangkan 14.000 karyawan, dan akan membuka 17 kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT. PP Persero melalui proses lelang tertutup.

Dimana keputusan untuk memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangan Tersangka yang ditunjuk sebagai gma, untuk harga makanan yang ditetapkan sebesar Rp. 23.800,- perbungkus.

Sebanyak 3 kali sehari, dimana pembayaran dapat diklaim ke PT. PP Persero pada hari ke 14. selanjutnya Tersangka EE meminta uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada korban sebagai jamiinan.

Dari hasil penyidikan oleh tim subdit 2 ditreskrimum polda kepri, diketahui jika Tersangka EE benar pernah bekerja di PT. PP Persero dalam proyek pembangunan apartemen pollux habibie batam.

Namun bukan menjabat sebagai General Manager Affair melainkan sebagai supir yang bekerja dari tanggal 07 mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.

Adapun proyek pengelolaan kantin tsb ditawarkan oleh Tersangka EE kepada masyarakat mulai bulan Februari 2020, dan sampai dengan tgl 15 September 2020 korban yang sudah datang ke ditreskrimum polda kepri yang merasa dirugikan oleh Tersangka EE sebanyak 15 orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp. 1.200.000.000,- .

“Tim Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka EE Di Kfc Batam Center pada saat Akan Bertemu Dengan Korban, Kemudian Tersangka Dibawa Ke Polda Kepri Guna Dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.” Tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 KHUP dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (Enam) tahun penjara”. Tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri.

APRI@www.rasio.co //

Erdi Mantan Supir Pembangunan Perumahan Hanya Dituntur 2 Tahun

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Erdi Erlangga tersandung kasus penipuan senilai Rp1,380 Miliar akhirnya dituntut JPU Herlambang Adhi Nugroho, S.H selama dua tahun penjara. Selasa(19/01)lalu.

Ironisnya, Terdakwa Erdi Erlangga selain dituntut 2 tahun penjara, barang bukti yang diduga hasil penipuannya terhadap 23 korbannya berupa mobil dan uang tunai Rp24 juta rupiah dirampas negara.

Parahnya, terdakwa Erdi Erlangga yang mengaku General Manager Area(GMA) PT.Pembangunan Perumahan perwakilan Batam berhasil menipu 23 konsumen dengan modus pengelolaan kantin dalam proyek pengerjaan Apartmen Renne Mension.

Dalam Tuntutan JPU, Menyatakan terdakwa Erdi Erlangga Itelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Penipuan dan pemalsuan surat”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 378 KUHPidana dan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Kesatu dan Ketiga Penuntut Umum;

Menghukum Terdakwa ERDI ERLANGGA Bin ABDUL MUFTIdengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan;

Menyatakan barang bukti berupa :
1 unit CPU merk HP, warna Hitam Sylver, model DC7900 Ultra Slim Desktop, Intel Core 2.
1 unit LCD Monitor merk HP, model L1710, warna hitam sylver.
1 unit keyboard merk HP warna hitam, sylver.
1 unit mouse merk DELL warna hitam.
1 unit printer merk Canon, model IP 2770 warna hitam
1 unit Laptop Merek Dell, warna hitam, dengan nomor serial : D25T2R1 beserta carger Laptop dan Mouse Warna Hitam Merek Dell.
1unit Handphone (HP) merek Samsung Galaxy Note 10+ warna silver dengan Nomor IMEI1 : 359257100405169, Nomor IMEI2 : 359258100405167.
1 unit mobil merk Mitsubishi Pajero, tahun 2012, warna merah tua mutiara, Nopol BP 1784 EI, Nomor Rangka : MMBGYKG40CF018630, Nomor Mesin : 4D56UCDG7523.
1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 11118237, Nopol : BP 1784 EI atas nama : HALIANTO HALIM, yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri.
1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : I – 08689331, Nopol : BP 1784 EI, an. HALIANTO HALIM, yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri.
1 lembar tindisan Bukti Serah Terima Nomor : 1136, tanggal 07 Juli 2020, Mobil Mitsubishi Pajero BP 1784 EI.
Uang tunai rupiah sebanyak Rp. 24.500.000,-.

Dirampas untuk Negara.

Sementara itu, puluhan korban yang berhasil ditipu terdakwa Erdi Erlangga melalui kuasa hukumnya merasa kecewa atas tuntutan JPU yang ringan serta dirampasnya barang bukti serta tabungan terdakwa yang diduga dari hasil konsumen.

Bahkan Pengacara korban akan mengajukan permintaan kepada Kejari Batam dan Ketua Pengadilan PN Batam agar aset yang disita sebagai barang bukti bisa sgera dijual. Hasilnya akan diberikan kepada para korban.

“Uang itu uang siapa? Uang negara atau uang swasta atau masyarakat atau perorangan. Kalau uang negara mestinya harus kembali ke negara, kalu bukan uang negara y harus juga kembali ke pemilik awal,” Kata Kuasa Hukum korban Risman Siregar, S.H singkat dikantornya. Senin. Kamis(21/01).

Seperti diketahui, Jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan pelaku penipuan senilai Rp1,2 miliar berinisial EE.

Modus penipuan tersangka berinisial EE yang diduga melakukan tindak pidana penipuan, Penggelapan, dan pemalsuan surat dengan modus menjanjikan Pengelolaan Kantin Pada Proyek Pembangunan Apartemen Kepada Masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid didampingi Kasubdit II DIitreskrimum Polda Kepri, dan Ps. Paur 1 Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri saat menggelar Konferensi Pers di Polda Kepri pada Rabu (16/9).

“Berawal dari LP-B / 95 / IX / 2020 / SPKT-KEPRI, TANGGAL 12 SEPTEMBER 2020 di SPKT Polda Kepri terkait dengan tindak pidana penipuan, Penggelapan, dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Tersangka Berinisial EE.”

Dan berdasarkan Laporan Polisi tersebut Tim Ditreskrimum Polda Kepri Melakukan Penyelidikan Dipimpin Oleh Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri.” Jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid.

Dari hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan Tersangka EE mengaku sebagai staff PT. PP Persero Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Affair dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam.

Lalu tersangka juga ditunjuk GMA dalam Pembangunan Apartemen Renne Mansion di Bengkong yang pembangunannya juga akan dilaksanakan oleh PT. PP Persero yang akan dimulai pada bulan April 2020 selama 4 tahun 8 bulan.

Pelaku menyakinkan korban memperlihatkan surat tugas berkop PT. PP Persero yang berisikan penunjukan Tersangka EE sbg General Manager Affair , serta surat berkop PT. PP Persero yang berisikan penetapan harga makanan.

Sehingga seolah-olah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya. agar korban tertarik, Tersangka EE mengatakan jika dalam pembangunan tsb, PT. PP Persero akan mendatangkan 14.000 karyawan, dan akan membuka 17 kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT. PP Persero melalui proses lelang tertutup.

Dimana keputusan untuk memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangan Tersangka yang ditunjuk sebagai gma, untuk harga makanan yang ditetapkan sebesar Rp. 23.800,- perbungkus.

Sebanyak 3 kali sehari, dimana pembayaran dapat diklaim ke PT. PP Persero pada hari ke 14. selanjutnya Tersangka EE meminta uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada korban sebagai jamiinan.

Dari hasil penyidikan oleh tim subdit 2 ditreskrimum polda kepri, diketahui jika Tersangka EE benar pernah bekerja di PT. PP Persero dalam proyek pembangunan apartemen pollux habibie batam.

Namun bukan menjabat sebagai General Manager Affair melainkan sebagai supir yang bekerja dari tanggal 07 mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.

Adapun proyek pengelolaan kantin tsb ditawarkan oleh Tersangka EE kepada masyarakat mulai bulan Februari 2020, dan sampai dengan tgl 15 September 2020 korban yang sudah datang ke ditreskrimum polda kepri yang merasa dirugikan oleh Tersangka EE sebanyak 15 orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp. 1.200.000.000,- .

“Tim Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka EE Di Kfc Batam Center pada saat Akan Bertemu Dengan Korban, Kemudian Tersangka Dibawa Ke Polda Kepri Guna Dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.” Tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 KHUP dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (Enam) tahun penjara”. Tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri.

APRI@www.rasio.co //

Gurita dari Luwuk Banggai Jangkau Pasar Meksiko

0

RASIO.CO , JAKARTA – Pandemi Covid-19 tak menghalangi permintaan komoditas kelautan dan perikanan Indonesia, termasuk di pasar ekspor. Terbaru, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah melepas ekspor langsung 1 kontainer gurita (Octopus Sp) ke Meksiko.

“Kita patut berbangga, gurita ini produk hasil perikanan Kabupaten Banggai bisa diekspor ke Meksiko,” kata Kepala BKIPM, Rina, di Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Rina menambahkan, pelepasan tersebut berlangsung Senin (18/1) kemarin dan dikemas dengan tema “Menembus Batas Tatanan Normal Baru dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.” Volume gurita yang diekspor sebanyak 20.500 kilogram senilai Rp1,1 miliar.

“Semoga kegiatan ini menjadi triger untuk ekspor selanjutnya dari Kabupaten Banggai dan daerah di sekitarnya,” sambungnya.

Sebagai informasi, kegiatan ekspor tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Abdullah Ali dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Luwuk, Dinas Perikanan, Kepala Syahbandar Luwuk, Dinas Perdagangan dan Pengelola KM. Meratus. Pada kegiatan tersebut, diserahkan pula sertifikat kesehatan (Health Certificate) kepada PT Banggai Indo Gemilang selaku eksportir sebagai jaminan bahwa produk tersebut diproduksi oleh UPI yang telah menerapkan hazard analysis and critical point (HACCP) sehingga aman bagi konsumen dan memenuhi persyaratan negara tujuan.

Rina memastikan jajarannya di BKIPM akan terus melakukan pelayanan secara optimal sekaligus mendorong pelaku usaha untuk mengekspor produknya.

“Semangat kita melayani dan mempermudah pelayanan. Kita harapkan dengan begitu, geliat ekspor terus tumbuh,” tandasnya.

Sebelummya, selama 2020, keberterimaan produk kelautan dan perikanan Indonesia telah menjangkau 157 negara. Selain itu, sebanyak 2.191 unit pengolah ikan (UPI) telah terdaftar ke negara mitra pada tahun 2020. BKIPM pun terus mendorong pemangku kebijakan terkait untuk bersinergi dalam kegiatan ekspor langsung dari daerah produksi ke negara tujuan.

Selama 2020, BKIPM juga berhasil menginisiasi dan mendorong 4 direct call atau ekspor langsung dari daerah ke negara tujuan. Keempat direct call tersebut antara lain: pertama, Manado-Jepang. Rina menjabarkan, ekspor langsung ini terwujud berkat sinergi antara BKIPM Manado, Bea Cukai Manado, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Angkasa Pura.

Direct call kedua dari Manokwari ke Singapura yang diluncurkan pada 20 Oktober 2020.

Ketiga, direct call dari bandara udara Mutiara Sis Aljufri, Palu langsung ke Jepang. Terakhir, direct ekspor perdana dari Ambon-Manado-Jepang yang lebih efisien karena perbedaan waktu tempuh yang sebelumnya 24 – 26 jam via Ambon – Jakarta – Narita menjadi 13 jam.

sumber : kkp.go.id

Mengoptimalkan Perkembangan Kognitif Anak dengan Kecukupan Zat Besi

0

RASIO.CO , JAKARTA — Perkembangan kognitif berhubungan erat dengan kemampuan anak dalam belajar dan berpikir, melakukan eksplorasi, memahami sesuatu, serta memecahkan masalah. Oleh karena itu, perkembangan kognitif Si Kecil penting untuk anda perhatikan.

Pada dasarnya, perkembangan kognitif anak bisa optimal jika dia mendapatkan stimulasi sesuai usianya dan kebutuhan nutrisinya tercukupi, terutama zat besi. Namun, sayangnya masih sangat banyak bayi dan balita di Indonesia yang kekurangan zat besi.

Tahapan Perkembangan Kognitif Anak

Untuk dapat melatih kognitif Si Kecil dan memberinya stimulasi yang sesuai, Bunda perlu tahu dulu apa saja tahapan perkembangan kognitif anak sesuai usia.

Kemampuan kognitif anak bisa dinilai dari keterampilan yang dikuasainya. Berikut ini adalah keterampilan yang normalnya sudah dimiliki anak pada usia 1–3 tahun:

Anak usia 1 tahun

  • Mengeksplorasi benda dengan berbagai cara, misalnya menggoyang, membanting, atau melempar mainan
  • Meniru gerakan orang lain dan bisa mengikuti perintah sederhana, misalnya mengambil benda atau mainan
  • Mengambil dan menempatkan kembali mainan ke kotak penyimpanan
  • Mengajak bertepuk tangan atau melambaikan tangan

Anak usia 2 tahun

  • Mengenal perbedaan bentuk dan warna
  • Memahami dua perintah secara bersamaan, seperti “Ambil mainanmu dan tempatkan lagi di kotaknya”
  • Bisa menyebut nama benda atau hewan di buku gambar, misalnya kucing, burung, atau anjing
  • Bisa menunjukkan satu atau lebih bagian tubuhnya ketika diminta
  • Mengerti cara memakai sandal dan sepatu

Anak usia 3 tahun

  • Mulai aktif berbicara, walaupun hanya 2–3 kalimat
  • Bisa menggambar garis lurus atau lingkaran dengan pensil atau krayon
  • Menyebut nama, umur, dan tempat tinggalnya
  • Mulai aktif mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaannya
  • Bisa mengamati dan mendengarkan instruksi

Peran Zat Besi terhadap Perkembangan Kognitif Anak

Zat besi memang erat kaitannya dengan proses perkembangan kognitif anak. Hal ini karena zat besi memiliki peranan penting dalam perkembangan otak, baik perkembangan secara fisik maupun fungsi. Di samping itu, zat besi juga berperan penting dalam pertumbuhan badan anak.

Kekurangan zat besi pada anak dapat Bunda kenali dari gejalanya, yaitu:

  • Pucat
  • Kelelahan
  • Tangan dan kaki dingin
  • Pertumbuhan dan perkembangan melambat
  • Tidak nafsu makan
  • Napas tidak normal
  • Masalah perilaku
  • Sering sakit, seperti demam, batuk, atau pilek
  • Keinginan untuk memakan benda-benda yang tidak umum, seperti es, pasir, kapur tulis, atau cat

Penyebab utama anak kekurangan zat besi adalah kurangnya asupan makanan yang mengandung zat besi, baik yang berasal dari hewan (heme) maupun tumbuhan (non-heme).

Cara Mencukupi Kebutuhan Zat Besi Anak

Menurut Permenkes RI no. 28/2019, kebutuhan zat besi anak usia 1–3 tahun adalah 7 mg per hari, dan pada usia 4–6 tahun adalah 10 mg per hari.

Untuk mencukupi kebutuhan zat besi pada Si Kecil, ada beberapa cara yang bisa anda lakukan, di antaranya:

  • Berikan Si Kecil makanan yang kaya akan zat besi, seperti daging merah, hati, sayur bayam, dan brokoli, dalam menu makanannya sehari-hari.
  • Berikan Si Kecil asupan vitamin C yang cukup dari buah dan sayuran, seperti jeruk, mangga, stroberi, tomat, brokoli, dan paprika, untuk mengoptimalkan penyerapan zat besi.
  • Hindari memberikan Si Kecil makanan yang tinggi kalori atau membuatnya cepat kenyang tetapi rendah nutrisi, misalnya makanan ringan kemasan atau makanan cepat saji.

Dengan memberikannya asupan zat besi yang cukup, diharapkan Si Kecil bisa tumbuh sehat dan cerdas. Namun, anda tidak boleh lupa, pola asuh anak yang baik juga tidak kalah pentingnya dalam perkembangan kognitif anak.

sumber : alodokter.com

Ini Pelaku Profesi Fhotografer Cabul 10 Anak Dibawah Umur

0

RASIo.CO, Batam – Jajaran Kepolsian Subdit IV Ditkrimum Polda Kepri berhasil menagkap pelaku cabul anak dibawah umur berinisial RS.

Parahnya, Tersangka bermodus sebagai fhotografer dan akan menjadikan korbannya jadi artis, sehingga diduga berhasil menggarap korbannya dan dua diantaranya hamil.

“Menurut pengakuan tersangka ini telah melakukan kejahatannya lebih dari 10 korban dan yang dia ingat hanya 10 nama, hal ini tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 10 orang,”

“Pasalnya sewaktu didalam pemeriksaan pelaku ini mengatakan banyak lupa dan yang diingat hanya 10 nama korban, dari para korban-korban nya tersebut 2 orang diantaranya sudah hamil,” Kata Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto. Rabu(20/01).

Ia menambahkan, Dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini, bahwa kita juga akan menerapkan Undang-undang baru, yang sudah ditandatangani oleh bapak Presiden RI yang salah satunya didalam ayat tersebut adalah pemberian hukuman Kebiri Kimia yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, Tim Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka berinisial RS, dari hasil penyidikan dan penyelidikan diawal bahwa tersangka ini melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi hotel yang ada di daerah Pelita, Kota Batam pada September 2020 yang lalu.

Dengan Modus yang dilakukan nya adalah Tersangka yang berprofesi sebagai Fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginan tersangka.

“Hasil pemeriksaan diawal bahwa ada 10 orang anak yang menjadi korbannya, namun penyeledikan ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai disini saja,”ujarnya.

Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini berhasil diamankan juga barang bukti 1 unit Handphone yang digunakan tersangka untuk Chating dengan para korbannya, 1 buah Kamera, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru.

1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.

“Atas kejahatan yang dilakukannya tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000”.

adi@www.rasio.co //

Hang Nadim Disiapkan sebagai Hub Logistik

0

RASIO.CO, Batam – Bandara Internasional Hang Nadim, yang dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, memiliki nilai yang sangat strategis sebagai gerbang transportasi udara dalam sektor bisnis dan perdagangan, karena wilayah Batam merupakan daerah perdagangan bebas (Free Trade Zone).

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, kawasan Bandara Hang Nadim akan dirancang menjadi sebuah kawasan hub logistik yang akan meningkatkan perekonomian dan industri di Kota Batam.

“Oleh karena itu, pembangunan dan perluasan gedung kargo juga menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung hal tersebut,” kata Muhammad Rudi saat melakukan peninjauan apron dan taxiway yang telah selesai dibangun, Rabu (20/1) pagi, di Bandara Hang Nadim.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan tujuan dari peninjauan untuk melihat hasil pembangunan Taxiway dan Apron 04 di Bandara Internasional Hang Nadim yang disiapkan sebagai Hub Logistik.

“Pagi hari ini kita berada di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, tepatnya di Apron kargo yang memiliki Panjang 500 meter dan Lebar 168 meter. Apron kargo yang baru ini mampu menampung 5 pesawat berbadan besar, yaitu pesawat Boeing-777. Kita membangun bandara ini untuk mempersiapkan sewaktu-waktu nanti menjadi bandara yang tidak hanya untuk penumpang, tetapi juga dapat menjadi hub logistik,” kata Muhammad Rudi.

Ia menambahkan, pada tahun ini juga akan dibangun terminal kargo yang dikerjakan secara multiyears yang akan selesai pada tahun 2022.

“Karena kita sudah merencanakan sebagaimana pembangunan ke depan agar ini menjadi suatu bandara yang betul-betul diminati, tidak hanya nasional, tapi juga internasional. Maka dari itu untuk memenuhi kualifikasi internasional, seluruh kebutuhan infrastruktur harus kita selesaikan. Hari ini kita sudah menyelesaikan Taxiway dan Apron 04,” kata Muhammad Rudi.

Tidak hanya itu, sistem penanganan barang (handling) juga akan diperbarui menjadi sistem terbaru dengan menggunakan sistem otomatis.

Dalam hal volume, walaupun angka volume kargo eksisting Bandara Hang Nadim berada di bawah perkiraan dalam studi Master Plan Tahun 2018, namun volume angkutan lalu lintas udara di Bandar Udara Hang Nadim Batam, mengalami peningkatan yang pesat dan signifikan dari tahun ke tahun, baik penumpang ataupun kargo.

Bahkan di saat pandemi Covid-19, pelayanan kargo di Bandara Hang Nadim terus berjalan.

Saat ini, gedung kargo Bandara Hang Nadim memiliki ukuran 80 m x 32 m dan rencana selanjutnya akan dibangun terminal/gedung kargo dengan luas gedung ± 9.600 m².

Badan Pengusahaan (BP) Batam telah merampungkan pembangunan Taxiway dan Apron 04 di kawasan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, pada akhir tahun 2020 lalu.

Apron Kargo ini dibangun sebagai penunjang Gedung Kargo untuk menambah daya saing Batam, yang diproyeksikan akan menunjang Bandara Hang Nadim Batam menjadi Bandara Hub-Logistik Indonesia Bagian Barat.

Pembangunan Apron kargo ini telah dilaksanakan tahun 2020 oleh Kontraktor Nindya Karya dengan Konsultan Supervisi Yodya Karya dengan nilai Kontrak sebesar Rp166.529.321.385,73; dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 158 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender.

Selain Taxiway dan Apron 04, BP Batam juga membangun drainase, jalan akses, elektrikal, rerumputan, dan pagar di sekeliling lokasi.

Selanjutnya, di tahun 2021—2022, BP Batam akan membangun gedung/terminal kargo, dengan biaya pekerjaan pembangunannya bersumber dari BLU BP Batam Tahun Anggaran 2021 dengan nilai ± Rp105.015.734.000.

Muhammad Rudi, juga mengemukakan, sesuai rencana ke depan ada dua rencana besar BP Batam, yaitu mengembangkan bandara Hang Nadim dan mengembangkan Pelabuhan Batu Ampar dan pelabuhan lainnya.

“Ini menjadi prioritas kami dalam memimpin BP Batam, karena menurut kami kedua hal ini akan sangat membantu perekonomian masyarakat Batam dan juga Indonesia,” pungkas Muhammad Rudi.

redaksi@www.rasio.co //

Komjen Pol Listyo Sigit Perkenalkan Konsep Presisi

0

RASIO.CO, Jakarta – Komjen Listyo Sigit Prabowo menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI.

Dalam kesempatan itu, mantan Kapolda Banten itu memperkenalkan konsep transformasi Polri baru.

“Apabila saya diberikan amanah untuk menjadi Kapolri, transformasi Polri akan saya lakukan dengan transformasi prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan yang kami perkenalkan sebagai konsep Polri yang Presisi,” tutur Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/1/).

Sigit menyebut, pihaknya tentu perlu banyak berbenah. Terlebih di masyarakat masih ada sejumlah pandangan negatif terhadap Polri yang disebabkan perlakuan sejumlah oknum.

“Pelayanan yang masih berbelit-belit, ucapan anggota yang arogan, adanya pungli di berbagai sektor pelayanan, kekerasan dalam penyelesaian masalah, penanganan kasus tebang pilih, dan perilaku lainnya yang menyebabkan kebencian di masyarakat,” jelas dia.

Ke depan, lanjut Sigit, pelayanan terhadap masyarakat akan semakin ditingkatkan. Tampilan yang masih belum sesuai dengan pandangan masyarakat harus segera diubah.

“Tidak boleh ada lagi hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Tidak boleh lagi ada ibu yang dilaporkan anaknya dan diproses.

Hal-hal seperti ini ke depan tidak boleh lagi. Dan tentunya kasus-kasus lain yang mengusik rasa keadilan masyarakat. Betul hukum harus ditegakkan, namun humanis. Di saat ini masyarakat butuh penegakan hukum demi keadilan masyarakat, bukan untuk kepastian hukum,” tandasnya.(r).

redaksi@www.rasio.co //

Terdakwa Zulkarnain Akui Perusahaan Tak Miliki Izin Pengelolaan limbah B3

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Zulkarnain Fabanyo mengakui dipersidangan bahwa perusahaannya PT. JAP Tak Miliki Izin Pengelolaan limbah B3 dalam pengerjaan kegiatan tank cleaning di sekitar perairan Galang Batam.

Hal ini diakui terdakwa dipersidanganPN Batam yang digelar secara virtual.Selasa(19/01) dipimpin majelis hakim ketua David P Sitorus, S.H, M.H didampingi dua hakim anggota dengan JPU penganti Mega Tri Astuti.

Terdakwa Zulkarnain merupakan perkara kasus tangkapan Ditpolairud Polda Kepri, sedangkan agenda sidang keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa. dimana terdakwa Zulkarnain dijerat Pasal 102 Jo Pasal 59 ayat (4) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Awalnya informasi masyarakat, dimana ada kegiatan Tank Clening Kapal MT.Tigerwolf disekitar perairan galang,”

“Dilakukan penyidikan diduga limbah B3 berjalan dua tahun dan tidak memiliki izin perusahaannya dan total berat limbah 1.425 kilogram,”kata saksi Sandi Pratama Putra.

Sementara itu. Terdakwa Zulkarnain sendiri ketika diperiksa majalis hakim ketua mengakui bahwa perusahaannya tidak memiliki izin.

“Benar yang mulia perusahaan tidak ada penggolaan limbah,” ujarnya singkat.

Diketahui, Sekira bulan May 2020 diatas kapal MT.Tigerwolf diperairan Galang, Batam melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.dan atas laporan masyarakat anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri melaksanakan patroli rutin dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi XXXI-1010.

Ditemukan perairan Galang Batam pada posisi koordinat melihat 1unit kapal MT. Tiger Wolf sedang labuh jangkar dan langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan beberapa karung karung kecil yang berisi Sludge hasil tank cleaning.

Selama pekerjaan tank cleaning tersebut tidak ada Petugas Syahbandar yang mengawasi selanjutnya terhadap limbah B3 dan alat- alat yang digunakan berupa 13 buah sekop, kain majun, baby bag, jumbo bag, 2 (dua) buah blower electrik dan lampu penerangan beserta sapu, secrap, masker warna putih dan lampu senter dibawa Kantor Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adi@www.rasioi.co //