RASIO.CO, Batam – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bebas mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam, Bambang Gunawan dan Kepala Pos Kesyahbandaran Tanjunguncang, Sularno dari dakwaan tindak pidana pemalsuan dokumen MV Saniha.
Majelis hakim Christo EN Sitorus, Marta Napitupulu dan Egi Novita berkeyakinan dan menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut
Majelis hakim menilai, surat dakwaan yang diajukan jaksa, baik saksi maupun alat bukti yang dihadirkan ke persidangan tidak dapat memenuhi unsur pidana sesuai pasal yang didakwakan penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Bambang dan Sularno tidak terbukti sacara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer dan subsider yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari segala jeratan hukum. Memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” kata Christo, membacakan amar putusan lewat sidang online dikutip dari batamtoday.com. Kamis(30/04).
Sementara penasehat hukum terdakwa, Johan Sembiring mengatakan, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim sudah sangat layak, karena ini merupakan salah satu bukti belum adanya sinergitas antar penegak hukum di Indonesia.
“Sedari awal kami sudah sangat yakin, kalau klien kami tidak bersalah dalam kasus ini. Perkara ini terkesan dipaksakan oleh pihak penyidik,” kata Johan Sembiring, usai mengikuti persidangan secara online di Kejari Batam.
Lebih lanjut, kata Johan, dari putusan ini menunjukan ada perbedaan pemahaman antara penyidik Kepolisian, Kejaksaan, Kesyahbandaran dan pengadilan terkait penahanan kapal.
Lanjutnya, dalam persidangan mereka mebuktikan perkara ini adalah proses yang benar terkait penahanan kapal harus melalui perintah tertulis dari Pengadilan. “Dari awal kami tetap mempertahankan kebenaran terkait penahanan kapal itu harus melalui perintah tertulis dari pengadilan. Itulah yang kami buktikan dalam persidangan ini,” tutupnya.
Memang, selama proses persidangan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan berkas perkara ini lengkap (P-21) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yakni Jaksa Novika Muzairah Rauf, Yoki Adrianus dan A Yusuf Ibrahim tidak pernah hadir mengikuti proses persidangan yang tengah berlangsung di PN Batam
Akibat ketidakhadiran JPU dari Kejagung tersebut membuat kewalahan JPU Mega Tri Astuti dari Kejari Batam untuk membuktikan surat dakwaannya. Hal ini terlihat dalam proses persidangan sebelumnya, di mana saksi korban tak hadir ke persidangan tanpa alasan yang jelas. Padahal, telah dilakukan penelusuran ke alamat korban, namun tidak ada di alamat tersebut sejak setahun terakhir sesuai dengan keterangan Ketua RT setempat.
Sementara itu, jaksa Mega Tri Astuti ketika disinggung mengenai putusan bebas ini, dia langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi.
Terkait ketidakhadiran jaksa dari Kejagung dalam proses persidangan terhadap kedua terdakwa, jaksa Mega enggan berkomentar. Ia hanya mengatakan sudah berupaya untuk menghubungi serta memberitahukan ke para jaksa yang bersangkutan dari Kejagung untuk hadir dalam persidangan.
“Mereka tidak bisa hadir. Alasan mereka karena faktor lockdown yang diterapkan pemerintah sehingga mereka tidak bisa menghadiri proses persidangan,” kata Mega.
Usai mendengarkan pembacaan putusan, kedua terdakwa yang mengikuti proses persidangan melalui video teleconference dari Rumah Tahanan (Rutan) Barelang , tampak gembira dan suka cita.(red/btd).

