Rabu, Mei 20, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1221

Hakim Bebaskan Mantan Kepala Kantor Syahbandar Batam

0

RASIO.CO, Batam – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bebas mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam, Bambang Gunawan dan Kepala Pos Kesyahbandaran Tanjunguncang, Sularno dari dakwaan tindak pidana pemalsuan dokumen MV Saniha.

Majelis hakim Christo EN Sitorus, Marta Napitupulu dan Egi Novita berkeyakinan dan menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut

Majelis hakim menilai, surat dakwaan yang diajukan jaksa, baik saksi maupun alat bukti yang dihadirkan ke persidangan tidak dapat memenuhi unsur pidana sesuai pasal yang didakwakan penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Bambang dan Sularno tidak terbukti sacara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer dan subsider yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari segala jeratan hukum. Memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” kata Christo, membacakan amar putusan lewat sidang online dikutip dari batamtoday.com. Kamis(30/04).

Sementara penasehat hukum terdakwa, Johan Sembiring mengatakan, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim sudah sangat layak, karena ini merupakan salah satu bukti belum adanya sinergitas antar penegak hukum di Indonesia.

“Sedari awal kami sudah sangat yakin, kalau klien kami tidak bersalah dalam kasus ini. Perkara ini terkesan dipaksakan oleh pihak penyidik,” kata Johan Sembiring, usai mengikuti persidangan secara online di Kejari Batam.

Lebih lanjut, kata Johan, dari putusan ini menunjukan ada perbedaan pemahaman antara penyidik Kepolisian, Kejaksaan, Kesyahbandaran dan pengadilan terkait penahanan kapal.

Lanjutnya, dalam persidangan mereka mebuktikan perkara ini adalah proses yang benar terkait penahanan kapal harus melalui perintah tertulis dari Pengadilan. “Dari awal kami tetap mempertahankan kebenaran terkait penahanan kapal itu harus melalui perintah tertulis dari pengadilan. Itulah yang kami buktikan dalam persidangan ini,” tutupnya.

Memang, selama proses persidangan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan berkas perkara ini lengkap (P-21) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yakni Jaksa Novika Muzairah Rauf, Yoki Adrianus dan A Yusuf Ibrahim tidak pernah hadir mengikuti proses persidangan yang tengah berlangsung di PN Batam

Akibat ketidakhadiran JPU dari Kejagung tersebut membuat kewalahan JPU Mega Tri Astuti dari Kejari Batam untuk membuktikan surat dakwaannya. Hal ini terlihat dalam proses persidangan sebelumnya, di mana saksi korban tak hadir ke persidangan tanpa alasan yang jelas. Padahal, telah dilakukan penelusuran ke alamat korban, namun tidak ada di alamat tersebut sejak setahun terakhir sesuai dengan keterangan Ketua RT setempat.

Sementara itu, jaksa Mega Tri Astuti ketika disinggung mengenai putusan bebas ini, dia langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi.

Terkait ketidakhadiran jaksa dari Kejagung dalam proses persidangan terhadap kedua terdakwa, jaksa Mega enggan berkomentar. Ia hanya mengatakan sudah berupaya untuk menghubungi serta memberitahukan ke para jaksa yang bersangkutan dari Kejagung untuk hadir dalam persidangan.

“Mereka tidak bisa hadir. Alasan mereka karena faktor lockdown yang diterapkan pemerintah sehingga mereka tidak bisa menghadiri proses persidangan,” kata Mega.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, kedua terdakwa yang mengikuti proses persidangan melalui video teleconference dari Rumah Tahanan (Rutan) Barelang , tampak gembira dan suka cita.(red/btd).

Dampak COVID-19, Polda Buka Dapur Umum di Baloi Danau Batam

0

RASIO.CO, Batam- Kepolisian Polda Kepri kembali melaksanakan kegiatan peduli kemanusiaan di tengah pandemi Corona virus Disiense (Covid-19) di Baloi Danau, Batam Kamis (30/4).

Hadir dalam kegiatan Bakti Sosial tersebut Dansat Brimob Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Biro SDM Polda Kepri dan Personel Polda Kepri.

Pada dapur umum hari ini sebanyak 480 Paket makanan berbuka puasa dan 100 Takjil di bagikan kepada masyarakat yang tinggal di daerah Kampung Dalam Baloi Danau, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, kegiatan pada hari ini merupakan wujud rasa kasih kami kepada masyarakat, ditengah Pandemi yang melanda negeri ini, semoga masyarakat dapat tetap bersabar menghadapi kondisi ini.

“Tetap ikuti anjuran pemerintah, disiplin menggunakan masker, disiplin menjaga jarak, disiplin untuk tetap berada dirumah dan menjalankan aktivitas dirumah, dengan cara itulah kita bersama dapat mencegah dan memutuskan rantai Covid-19, tanpa kerja sama dari masyarakat dengan disiplin diri, tentunya Pandemi ini akan sulit diputuskan penyebarannya,” Kata Kabid Humas Polda Kepri.

Selain itu, kata Dia, Saat ini Polda Kepri telah menyiapkan 25 ton beras dan di Polres jajaran juga telah menyiapkan 10 ton beras, hal ini bertujuan untuk bantuan sosial kepada masyarakat yang belum terdata atau terlewatkan dalam pendataan dan belum mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk sembako.

“ini yang akan kita gunakan untuk membantu masyarakat semuanya, disamping itu Polda Kepri dan jajaran juga melakukan pengawalan dan pengawasan distribusi bantuan sembako dari pemerintah kepada masyarakat. Setiap anggota polri memiliki tanggung jawab untuk melakukan pendataan dan menerima keluhan masyarakat ditengah situasi Pandemi saat ini”. Tutup.

APRI@www.rasio.co //

Polisi Data Masyarakat Belum Terima Bansos di Karimun

0

RASIO.CO, Karimun – Jajaran Kepolisian Polres Karimun melakukan pendataan bagi warga miskin yang terdampak COVID-19 terutama yang belum mendapat bantuan dari pemerintah.

Kegiatan merupakan instruksi bapak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan giat di pimpin langsung Kapolre Karimun AKBP Yos Guntur Y.F.S.

Kegiatan pendataan ini dilaksanakan berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai, tujuannya guna membantu warga yang belum terdata pemerintah sebagai penerima bantuan sosial.

Tugas lainnya juga di berikan pada personil termasuk Bhabinkamtibmas, untuk menghimpun data rill dari warga kurang mampu yang belum tercatat sebagai warga penerima bansos baik
PKH ( Program Keluarga Harapan)
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Kegiatan ini sudah berlangsung hingga saat ini sudah sebanyak 600 lebih warga yang didata oleh personil kita.

“Bantuan sosial dari Kepolisian sifatnya adalah yang terakhir, ketika pemerintah daerah, pemerintah Propinsi bahkan pemerintah pusat masih saja ada warga Karimun yang belum juga mendapatkan bansos, maka bantuan sosial dari Kepolisian inilah yang akan kita bagi kepada masyarakat yang membutuhkan” Ujar kapolres.

Dia juga mengimbau, masyarakat miskin yang tidak terdaftar di desa/ kelurahan sebagai penerima bansos dari pemerintah agar melapor kekantor polisi terdekat.

“Silahkan hubungi Kapolsek diwilayahnya masing-masing, kita akan data.

“Ini juga sejalan dengan instruksi bapak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Agar warga miskin yang tidak mendapatkan bansos segera kita data untuk diberikan bantuan,” tutup Kapolres.(red/r).

Polres Bintan dan DPRD Kepri Sidak Sembako di Kijang

0

RASIO.CO, Bintan – Polres Bintan bersama Komisi II DPRD Kepri, Kanit Intel Polsek Bintan Timur, PPNS Disperindag Provinsi Kepri, PPNS Disperindag Bintan melakukan sidak dibeberapa toko di kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (30/4).

Kapolres Bintan AKBP Bambang sugihartono melalui Kasat reskrim Polres Bintan AKP Agus hasanudin mengatakan, untuk menjaga stabilitas harga dan stok kebutuhan sembako selama bulan puasa, polres Bintan bersama Bersama Komisi II DPRD Kepri terus malakukan koordinasi kepada pihak terkait agar kebutuhan sembako tidak terputus.

“Ada beberapa toko dijalan barek Motor yang sudah kita kroscek baik itu stok maupun harga pasaran, untuk saat ini masih relatif stabil,” jelas Agus.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kepri Ing Iskandarsyah saat melakukan peninjauan kebutuhan pokok menyampaikan Pengecekan dilakukan untuk mengetahui harga sembako di pasaran.

Adapun toko yang dilakukan pengecekan berada di Kawasan Jalan Barik Motor Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

“Kita ingin mengetahui harga pasaran, saya mendengar dari polres Bintan, sebelumnya di Bintan telah didatangkan gula 20 ton dari Cilegon untuk menurunkan harga gula di pasaran. Termonitor harga gula di wilayah Bintan sudah berada dikisaran Rp.12.500,- yang merupakan harga terendah apabila dibandingkan dengan Jakarta yaitu Rp 17 ribu,

Terkait hal itu lanjut Ing Iskandar, dewan berencana akan melakukan kajian terkait kebijakan perdagangan lintas batas untuk memenuhi kebutuhan di wilayah Kepri mengacu pada pasal 55 dan pasal 56UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Perbatasan. 

“Hal ini mengingat kondisi geografis wilayah Kepri yang berada di wilayah lintas batas dan bukan merupakan wilayah produksi sehingga memerlukan stok dari daerah lain. Oleh karena diperlukan kebijakan pusat yang mengatur perdagangan lintas batas antara negara di wilayah Provinsi Kepri,” tambah dia.

(biro bintan jhon)

Nyanyang Haris : Sosok Almarhum Syahrul Miliki Sifat Tauladan Bagi Masyarakat Tanjungpinang

0

RASIO.CO, Batam – Sosok Almarhum H. Syahrul Walikota Tanjung Pinang dikenal sebagai pemimpin yang memiliki tauladan di tengah masyarakat Tanjung Pinang.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kepri Fraksi Gerindra, Nyanyang Haris Pratamura saat dikonfirmasi awak media Rasio.co pada Selasa (28/4) malam.

Ia mengatakan, sosok Almarhum memiliki tauladan dan sosok kepemimpinan yang mengayomi masyarakat dan kader DPD Partai Gerindra.

“Beliau adalah sosok pemimpin Walikota yang menjadi tauladan di Kepri dan sebagai pimpinan Ketua DPD Gerindra yang mengayomi masyarakat dan kader,” ungkap Nyanyang.

Dengan berpulangnya beliau ke rahmatullah, Nyanyang merasa kehilangan sosok bagi masyarakat Tanjung Pinang khususnya masyarakat Kepri.

“Kami sebagai pengurus banyak belajar dari beliau,” tegas Nyanyang.

Harapannya semoga amal ibadah Almarhum H. Syahrul diterima disisi Allah SWT, dan keluarga dapat diberikan kesabaran dan ketabahan.

Diberitakan sebelumnya Wali Kota Tanjung Pinang H.

Syahrul meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib Tanjung Pinang, pada Selasa 28 April 2020 sekira pukul 16.45 Wib, dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Pusara Bhakti.

Syahrul meninggal dalam status pasien positif COVID-19 yang ditetapkan sejak Senin (13/4) lalu,
setelah sempat lebih kurang tiga minggu dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib Tanjung Pinang.

Yuyun@www.rasio.co //

Pelabuhan Domestik dan Internasional di Batam Masih Beroperasi

0

RASIO.CO, Batam – Pelabuhan di bawah pengelolaan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam tidak terkena imbas dari Peraturan Menteri Perhubungan PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Nelson Idris mengatakan, hingga saat ini Terminal Ferry Domestik dan Internasional di bawah pengelolaan BP Batam masih beroperasi seperti biasa.

Nelson menjelaskan bahwa dalam Permenhub PM 25 Tahun 2020 disebutkan bahwa larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut berlaku untuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, atau kecamatan yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dan pelayaran antarprovinsi, kabupaten, atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah, atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Selain itu, Permenhub PM 25 Tahun 2020 juga mengatur pengecualian penerapan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut, yakni untuk pelayanan kapal penumpang rutin non mudik yang mana daerah asal maupun tujuan tidak menetapkan PSBB;

kapal penumpang antar pulau bagi TNI/POLRI/ASN dan tenaga medis, dan kapal penumpang yang melayani pengangkutan logistik (sembako, obat dan alat medis) yang telah mendapatkan persetujuan izin berlayar dari Syahbandar dan disetujui oleh Gugus Tugas Covid-19 di wilayah bersandar.

“Batam hingga kini belum ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), itu artinya kapal-kapal penumpang rutin baik domestik maupun internasional masih dapat beroperasi seperti biasa, namun terdapat pengurangan jadwal operasional sebagai imbas penyebaran Covid-19,” ujar Nelson Idris, Rabu (29/4).

Meski demikian, Nelson mengakui bahwa Kapal Pelni KM Kelud tujuan Batam-Jakarta dan KM Sinabung tujuan Batam-Belawan (Medan) yang bersandar di dermaga Pelabuhan Batu Ampar tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

Namun, meski tidak mengangkut penumpang, Kapal Pelni tetap diperbolehkan sandar di dermaga Pelabuhan Batu Ampar untuk mengangkut kebutuhan logistik.

Nelson pun meminta masyarakat mematuhi arahan Presiden Joko Widodo yang melarang masyarakat mudik pada Idul Fitri 1441 H kali ini demi mencegah penyebaran Covid-19 ke keluarga di kampung halaman.

“Kami tegaskan bahwa BUP Batam siap menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku, dan jika mengacu pada Permenhub PM 25 Tahun 2020, maka Pelabuhan di Batam tidak terkena imbas karena bukan termasuk wilayah PSBB. Tapi kita ingatkan agar masyarakat Batam tidak mudik sehingga wabah Covid-19 ini tidak berpindah ke daerah lainnya,” ujar Nelson.

Seperti diketahui bahwa BUP Batam mengelola dua Pelabuhan Domestik, yakni Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur.

Selain itu ada lima Pelabuhan Internasional yang pengelolaannya dilakukan melalui kerja sama operasi dengan pihak lain, yakni Terminal Ferry Internasional Batam Centre, Terminal Ferry Internasional Sekupang, Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba, Terminal Ferry Internasional Nongsapura, dan Terminal Ferry Internasional Harbour Bay.

“Sehubungan dengan sepinya jumlah penumpang, Terminal Ferry Internasional Sekupang memang berhenti beroperasi sementara waktu untuk mengurangi beban operasional, namun terminal ferry internasional dan domestik lainnya masih beroperasi,” imbuh Nelson.

Nelson menambahkan, Pelabuhan Barang di bawah pengelolaan BUP BP Batam, yakni Terminal Umum Curah Cair Kabil dan Terminal Umum Batu Ampar tidak terkena imbas dari Penyebaran Covid-19.

Ia mengatakan operasional kedua Pelabuhan Barang ini tetap berjalan seperti biasa untuk memastikan pasokan logistik yang masuk dan keluar kota Batam berjalan lancar.

“Lalu lintas barang di Pelabuhan Curah Cair Kabil dan Pelabuhan Umum Batu Ampar tetap ramai seperti biasa,” demikian Nelson Idris mengatakan. (red/r).

Pasien Sembuh Capai 1.391

0

RASIO.CO, Jakarta – Sejak pertama diumumkannya pasien positif Covid-19 yang sembuh hingga hari ini Rabu (29/4) tercatat secara keseluruhan ada 1.391. Pasien sembuh tersebut paling banyak di DKI Jakarta.

Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto mengatakan hingga hari ini pemeriksaan specimen PCR mencapai 86.985 dari sekitar 67.784 pasien. Hasilnya pada pasien konfirmasi positif Covid-19 bertambah 260 total 9.771 orang, 137 pasien sembuh total 1.391, dan 11 pasien meninggal total 784.

”Pasien sembuh tersebut sebanyak 59% laki-laki, 41% wanita dengan jumlah terbanyak 440 pasien sembuh di DKI Jakarta, 152 di Jawa Timur, 118 di Sulawesi Selatan, 107 di Jawa Barat, 101 di Jawa Tengah, dan sisanya di 29 provinsi,” katanya dikutip dari kemkes.go.id, Jakarta, Rabu (30/4).

Sementara untuk pasien meninggal terbanyak ada di rentang usia 30-59 tahun 364 orang, diikuti oleh rentang usia 60-79 tahun 311 orang, dan di atas 80 tahun 28 orang.

”Inilah gambaran kita dapatkan pada hari ini. Kita masih harus berpartisipasi secara aktif dengan memutus rantai penularan Covid-19. Kita harus melawan dengan meningkatkan imunitas diri, jaga jarak, pakai masker,” ucap dr. Achmad.

Di samping itu, pemerintah telah mengaktifkan 89 laboratorium yang terdiri dari 48 laboratorium di berbagai rumah sakit di seluruh Indonesia, 15 laboratorium di berbagai perguruan tinggi, 18 laboratorium jejaring Kementerian Kesehatan, 5 laboratorium jejaring laboratorium kesehatan daerah, dan 3 laboratorium jajaran Balai Veteriner Direktorat Peternakan.

Untuk mengakhiri masalah Covid-19 pemerintah tak hentinya mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah.

”Kita tidak pernah tahu siapa yang tertular corona di luar, kita tidak pernah bisa melihat keluhan orang yang membawa virus ini, bisa saja kelihatannya mereka sehat padahal sebenarnya tidak. Oleh karena itu masyarakat diminta tidak keluar rumah, tidak bepergian dan tidak mudik,” ujarnya.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id.

***

Bandar Judi Online Edwar Lie dan Ahau Dituntut JPU Empat Bulan Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Edwar Lie dan Ahau diduga bandar judi online jenis SBOBET/Boladan MM505 di tuntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan selama empat bulan penjara.

Terdakwa Edwar Lie terbukti Pasal 303 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

Sedangkan terdakwa Franky Wijaya terbukti Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (dalam dakwaan Kedua). namun ironisnya diketahui Pasal 303 BIS KUHP mengancam tersangka dengan 4 tahun penjara.

Sedangkan pasal 303 KUHP mengancam tersangka 10 tahun penjara tetapi faktanya kedua terdakwa hanya di tuntut emapt bulan penjara?

Dikutip dari SIPP PN Batam, Menyatakan terdakwa Franky Wijaya Alias Ahau bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari penguasa yang berwenang“ Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (dalam dakwaan Kedua).

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANKY WIJAYA Alias AHAU dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan

Sedangkan Menyatakan terdakwa EDWAR LIE Alias EDWAR bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu “ Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu Pasal 303 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian (dalam dakwaan kesatu).

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDWAR LIE Alias EDWAR dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan

Sementara itu, ketika awak media berusaha mengkonfirmasi terhadap JPU Samuel Pangaribuan melalui sambungan selularnya enggan berkomentar.

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan bandar judi online Togel MM505 dan SBOBET/Bola dengan terdakwa Edwar Lie dan Frenky Wijaya alias Ahui bergulir di Pengadilan Negeri(PN) Batam. Jumat(17/04).

Kedua terdakwa di tangkap jajaran Kepolisian Polresta Barelang di Perum. Orchad Park Carica 5 No. 15 Batam dan dikembangkan menangkap lagi Frenky Wijaya alias Ahui

KESATU dengan terdakwa Edwar Lie dan Frenky Wijaya alias Ahui Warung Lombok Ginting Komplek Glass Centre Jl. Raden Patah dan persidangan akan digelar minggu depan.

Dalam SIPP PN Batam, kedua tedakwa dijerat JPU Samuel Pangaribuan Pasal 303 ayat (1) ke -1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Terdakwa Ahui, membuka aplikasi akun MM505 tersebut pada handphone pribadi miliknya dimana pada akun MM505 auto riset saldo setiap minggunya sebanyak Rp 5.000.000,- agar akun bisa melakukan transaksi.

Berlanjut menunggu infromasi dari terdakwa Edwar Lie dan setelah pemberitahuan melalui via telpon barulah terdakwa Frenky membuka aplikasi Gogle, masuk ke Website https://2828a.co/ atau Ace88 lalu Log In menggunakan User Name ID (MM505) dan password nya (234567).

Berlanjut terdakwa Frengky membuka menu plasbad lalu masukan angka-angka tebakan yang di berikan oleh terdakwa, setelah itu submit setelah sukses maka keluar tampilan angka angka tebakan yang di pasang pada akun MM505.

Kemudian terdakwa frenky menunggu uang tagihan yang muncul pada ID akun tersebut setelah itu akan muncul jumlah total uang tagihan dan apabila saldo pada akun MM505 minus maka terdakwa secara manual menalangi dengan uang pribadi.

Mentransfer uang dari rekening pribadi terdakwa Bank BCA ke rekening BCA an.Edward Lie, Bank BCA an. Raja Nuzul Arifin juga apabila saldo pada akun MM505 tersebut ada terdakwa pergunakan untuk memasang angka angka tebakan putaran judi jenis togel tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Sedangkan untuk membuat Account Perjudian Online jenis SBOBET/Bola Kaki yaitu terdakwa membuka Link ataupun website Agent.Sbown.com lalu terdakwa masuk ke Account pribadi terdakwa atas nama Rotiprata88 kemudian terdakwa membuat New member dengan mengklik Login ID dan membuat nama Account aig771.

APRI@www.rasio.co //

Walikota Tanjungpinnag Tutup Usia

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – kabar duka melanda menyelimuti seluruh warga kota Tanjungpinang, H Syahrul, orang Nomor Satu di Kota Gurindam menghembuskan nafas yang terahir saat melawan Covid 19 ditubuhnya, Selasa (28/4).

Melalui pesan berantai hingga sampai ke awak media ini, begini isinya, “innalilahi Wainnailaihi Raajiuun, telah berpulang ke Rakhmatullah Bpk Walikota Tanjung Pinang hari Selasa Tanggal 28 April 2020, jam 16.45.

Semoga Arwah beliau mendapat tempat yang Mulya disis Allah SWT Aamiin YRA.

Hal ini juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana ketika dikonfirmasi.

Sebelumnya H Syahrul  Walikota Tanjungpinang dijemput oleh tim medis dirumah dinasnya.

Tim medis yang berpakaian lengkap menggunakan APD lengkap langsung membawa walikota Tanjungpinang Ke RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri untuk menjalani perawatan Karena mengalami positif Covid 19. 

Dalam perawatan, H Syahrul sempat mengalami cuci darah karena ginjalnya yang sudah tidak berfungsi serta mempunyai riwayat gula darah.

(Jhon)