RASIO.CO, Tanjungpiang – Mantan Kepala Dinas PU Natuna yang tersandung kasus dugaan korupsi berjamaah pengerjaan proyek pembangunan pasar modern di Natuna, Kepulauan Kepri bernilai Rp36 miliar divonis 8 tahun penjara. Selasa(23/04)lalu.
Selain itu, terdakwa lainnya, terdakwa Z Hari divonis 4 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Dimas Adi Prasetyo divonis 5 tahun penjara, terdakwa Lukman Hadi divonis 4 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Muhammmad Assegaf divonis 8 tahun penjara, terdakwa juga divonis membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar, jika tidak membayar maka harta terdakwa disita dan akan di lelang untuk menganti kerugian negara, namun jika tidak memiliki harta maka diganti dengan 5 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Basyir Idris divonis 4 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 70,8 Juta, jika tidak membayar maka harta terdakwa disita dan akan di lelang untuk menganti kerugian negara, namun jika tidak memiliki harta maka diganti dengan satu tahun tiga bulan penjara.
Terdakwa Nur Syamsi divonis 4 tahun penjara dan terdakwa Dwi Adi Prasetio divonis lima tahun enam bulan penjara.
Para terdakwa terbukti bersalah dan divonis tiga majelis hakim, yakni hakim ketua Santonius Tambunan, S.H., MH, Iriaty Khairul Ummah.,SH,MH, Yon Efri, S.H., M.H, pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran kepolisian Ditkrimsus Polda Kepri telah menuntaskan perkara dugaan Korupsi berjamaah pengerjaan proyek pembangunan pasar modern di Natuna, Kepulauan Kepri bernilai Rp.36.668.120.000,’ dengan total tersangka 8 orang.
Dimana, berkas perkara 9 tersangka korupsi tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri awal november 2018 lalu dan dari 9 tersangka tersebut merupakan MWI kepala Dinas Pekerjaan umum kabupaten Natuna, Kepri.
Selain itu, juga berkas MA Direktur Utama PT. Mangkubuana Hutama Jaya sebagai pemenang tender pengerjaan kontruksi pasar modern di Natuna tersebut dan total nilai proyek Rp.36.668.120.000,’ .
Sedangkan lainnya, juga disudah dinyatakan lengkap yakni, MBI(sub kontrak), LH(sub kontrak), HR,DAP,DS,SDI dan NRT dengan nomor kontrak induk 644/PU-CK/KTR-
INDUK/FISIK/165/IX/2014 sehingga bertentangan dengan PP RI no 70 tahun 2012 tentang
Pengadaan dan Jasa Pemerintah.
“Berkas dugaan korupsi dengan 9 tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga didampingi Dirsus Polda Kepri saat ekpos di Mapolda.Kamis(22/11).
Para Koruptor berjamaah ini gagal menyelasaikan proyek ini yang dilaksanakan ditahun 2014 dan parahnya para pemenang tender MS mensubkan kembali pengerjaan proyek pasar modren tersebut kelainnya.
Selain itu, MA Direktur Utama PT. Mangkubuana Hutama Jaya ketika mengajukan termin 15 persen dari nilai kontrak untuk pembayaran uang muka tidak dipergunakan untuk mobilisasi operasional proyek, namun justru diduga digunakan untuk fee pribadi sendiri.
Termasuk Konsultan Pengawas PT.Artefak Arkindo dimana Teeam leadernya Sudardadi terlibat dimana diduga koloborasi dalam mengawasi pengerjaan proyek pasa modren tersebut.
Dan kesembilan terdakwa akan dilimpahkan untuk tahap dua dan atas perbuatan para tersangka dugaan korupsi dijerat pasal 2 ayat(1) dan/atau pasal 3 UU RI Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.(red/br/di).
APRI@www.rasio.co //

