RASIO.CO, Batam – Dua terdakwa Safwa dan Armia warga Aceh bertugas sebagai penjemput alias transporter barang sabu lebih kurang 1990 gram sabu dari Batam untuk diedarkan di Palembang , kandas dan keok ditangkap Beacukai bandara Hang Nadim.
Kedua terdakwa berusaha melarikan diri saat petugas Beacukai curiga tingkah terdakwa melewati ex-tray di bandara Hang Nadim menuju ruang tunggu , dimana terdakwa merupakan calon penumpang pesawat Lion.
“Mengetahui kecurigaan petugas, terdakwan berusaha kabur namun berhasil diamankan dan ditemukan sabu dicelana bagian bawah lulu kedauya diboyong kekantor Beacukai untuk proses leanjut,” Kata Dua saksi dari beacukai Batam diruang utama PN Batam. Selasa(10/10/2017).
Saat diperiksa, lanjut dia, dalam celana bagian bawah Armia ditemukan 10 paket sabu dengan berat lebih kurang 1004 gram sedangkan Safwan ditemukan 10 paket sabu lebih kurang seberta 986 gram sabu.
” Selajutnya kami serahkan terhadap penyidik BNNP Kepri untuk pengembangan labih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, saksi dua penyidik BNNP Kepri mengatakan, mengetahui adanya penangkapan terdakwa narkoba oleh pihak Beacukai di bandara Hang Nadim, kami mendatangi lalu berkoordinasi dan selanjutnya melakukan penyikan lebih lanjut.
Dari pengakuan kedua terdakwa, mereka ditugaskan untuk menjemput barang tersebut atas perintah Mukaram(DPO) dan menemui salah seorang bernama Ijal di Batam.
” Terdakwa datang ke Batam berdua dan menginap Teratai Mas , esok malamnya barulah disimpang Base Camp diatas mobil avanza diberikan barang ,” jelasnya.
Ia menambahkan, kedua terdakwa rencananya akan membawa barang narkoba tersebut ke Palembang dengan mendapat upah Rp25 juta, namun baru sempat dikasih untuk okomodasi Rp10 juta oleh Mukaram(DPO).
Sidang yang dipimpin ketua majlis hakim Tumpal Sagala, SH.MH didampingi dua hakim anggota bersama JPU Sigit menunda sidang pekan depan. dan kasus terdakwa displit.
BB Armia
1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu seberat 101 gram,
1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu seberat 100,7 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu seberat 104 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu seberat 100 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu seberat 100,1 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu seberat 102 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu seberat 99 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu seberat 99 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu seberat 102 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu seberat 96,2 gram
dari Tersangka ARMIA Bin IDRIS dan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 155/02400/2017 tanggal 22 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURATIN,S.Pd.I NIK.P.75149238 dengan berat keseluruhan penimbangan adalah 1004 (seribu empat) gram
Barang Bukti Safwan
1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu seberat 102 gram,
1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu seberat 99,5 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu seberat 104 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu seberat 97,1 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu seberat 96,5 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu seberat 95,6 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu seberat 99 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu seberat 96,7 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu seberat 97,2 gram ;
1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu seberat 98,4 gram
dari Terdakwa SAFWAN AHMAD BIN AHMAD ALIAS IWAN dan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 154/02400/2017 tanggal 22 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURATIN,S.Pd.I NIK.P.75149238 dengan berat keseluruhan penimbangan adalah 986 (sembilan ratus delapan puluh enam) gram.
APRI@www.rasio.co
