Rabu, Mei 27, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1494

Penderita Stroke Meningkat, Waspadai Gaya Hidup Tak Sehat

0

RASIO.CO, Jakarta – Mengonsumsi makanan berkolesterol tinggi, merokok, hingga diabetes berpotensi meningkatkan kesempatan mengidap stroke. 

Tak hanya itu, penggunaan narkoba atau obat terlarang ditengarai juga menjadi penyebab penyakit stroke pada anak-anak muda. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan.

Menurut hasil analisis yang diterbitkan Neurology beberapa waktu lalu terdapat lebih dari 900.000 orang yang dirujuk ke rumah sakit karena stroke dalam satu dekade terakhir di Amerika Serikat.

Periset menyebutkan yang paling mengejutkan ialah tingginya angka penderita stroke yang juga menderita diabetes. Tak hanya itu, stroke juga mengalami peningkatan pasien dari mereka yang berketurunan Hispanik dan Afrika-Amerika. Masing-masing naik angkanya 50 persen dan 44 persen.

“Angka tersebut sangat mencemaskan. Diet yang buruk, akses pada perawatan kesehatan yang sulit, kurang berolahraga, dan berbagai faktor lain berkontribusi pada resiko peningkatannya,” jelas profesor neurologi klinis Miller School of Medicine dokter Seemant Chaturvedi, seperti dikutip dari NPR, baru-baru ini.

“Diperkirakan sekitar 80 persen stroke pertama disebabkan oleh faktor yang bisa berubah seperti, tekanan darah tinggi, dan berbagai usaha telah dibuat untuk mencegah dan mengobati faktor beresiko tersebut. Namun, kami masih melihat peningkatan jumlah penderita stroke dengan satu atau lebih dari faktor tersebut,” tutur ahli saraf dokter Fadar Oliver Otite, dari University of Miami Miller School of Medicine.

 

Kendati demikian, tidak semua faktor resiko meningkat secara merata atau bisa dikaitkan dengan penyebab yang sama. Diabetes mampu menjadi penyebab peningkatan faktor beresiko. Sementara, faktor resiko lainnya bisa meningkat karena penyebab lain, seperti dokter yang kurang memberi perhatian pada pasien.

Chaturvedi memberikan contoh jika pasien stroke dengan dislipidemia, kondisi di mana terdapat ketidakseimbangan antar lemak dan zat lain dalam darah, hampir meningkat dekade terakhir disebabkan oleh dokter sedang menguji kondisi tersebut.

Selain itu, Amerika Serikat juga sedang bergulat dengan jumlah penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang yang menjadi penyebab meningkatnya stroke di kalangan masyarakat di usia muda.

Prevalensi penyalahgunaan obat di antara pasien stroke meningkat dua kali lipat dari 1,4 persen tahun 2004 hingga 2,8 persen di tahun 2014.

Beranjak dari data itu, Chaturvedi menginginkan adanya kesadaran dari generasi muda bahwa perilaku tersebut membuat mereka beresiko terserang stroke, sehingga anggapan stroke hanya diidap lansia tidak sepenuhnya benar. Stroke kini juga menjadi masalah yang terus meningkat di antara anak muda.

Hasil studi tersebut juga menunjukkan bahwa prevelensi diabetes pada pasien stroke dari semua umur dan etnis meningkat 22 persen. Dari 31 persen jumlah pasien tahun 2004 hingga 38 persen pada 2014.

Sumber:CNN Indonesia

Tangan Sukri Bengkak Tolak Tips, Ini Kisahnya

0

RASIO.CO, Jakarta – Tangan kanan Sukri,42, seorang airport helper yang sebelumnya menjadi porter selama 11 tahun di Terminal 2, Bandara Internasional Soekarno-Hatta bengkak setelah menolak tip. Tangan Sukri membiru bengkak, karena dia dipaksa untuk menerima uang, namun dia tetap menolaknya.

Kisah tangan kanan Sukri yang membengkak itu tersebar dan menjadi viral di media sosial dengan begitu cepat. Dengan setengah ketakutan, dia menceritakan peristiwa itu, Selasa (10/10/2017).

“Iya benar, itu kejadian lima hari lalu. Peristiwanya terjadi pagi hari. Saya membawa tujuh koper penumpang itu, lalu saya dipaksa untuk menerima uang tip. Saya sudah menjelaskan dengan baik-baik, bahwa saya tidak boleh menerima tip. Tetapi dia tetap memaksa,” ujar Sukri.

Dia merinci, saat memberikan uang tersebut sang penumpang yang turun di Gate 3 Terminal 2 itu menyodorkan uang setelah Sukri membantunya.

“Dia ngasihnya sambal salaman, uangnya diselipkan. Tangan saya, saya buka tanda saya menolak. Tetapi malah diremas dipaksa menggenggam dengan kuat. Dia bilang ke saya kenapa enggak mau, emang gaji kamu berapa sih,” katanya.

Setelah itu Sukri meninggalkan sang pengguna jasa, karena khawatir dia masih dikejar. Saat memastikan pengguna jasa itu sudah boarding, dia kembali bekerja membantu penumpang lain.

“Saat itu baru saya terasa sakit, saat saya lihat tangan saya membengkak,” tuturnya.

Petugas airport helper yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta menilai masih banyak calon penumpang dan pengguna jasa bandara yang belum memahami aturan bahwa mereka dilarang menerima uang tip.

“Masih banyak yang belum ngeh, kadang kami harus jelasin dulu ke penumpang. Kami minta tolong ke pengguna jasa, ya hargai kami lah, karena kami ada konsekuensinya, gaji kami cukup,” tutur Sukri.

Dewandono Prasetyo Nugroho, Branch Communication Manager PT Angkasa Pura II, Bandara Soekarno-Hatta menyampaikan apresiasi sebesar besarnya kepada Sukri.

“Kami sangat mengapresiasi kepada Pak Sukri. Dia satu dari banyak airport helper yang masih memberi harapan pada Indonesia bahwa selalu ada orang baik yang dilupakan,” tuturnya.

Sumber: airmagz

Premier Oil Kembangkan Tiga Lapangan Gas di laut Natuna

0

RASIO.CO, Batam – Perusahaan energi asal Inggris, Premier Oil mulai mengembangkan tiga lapangan gas di Wilayah Kerja Natuna Sea Blok A, Laut Natuna, Kepulauan Anambas.  Tiga lapangan tersebut adalah Bison, Iguana, dan Gajah Puteri. 

Proyek pengembangan ini dimulai setelah ada penandatanganan kontrak jasa pembangunan (Engineering Procurement Construction and Installation/EPCI) antara Premier dan PT Timas Suplindo.

Sebagai kontraktor pelaksana, pada tanggal 10 Oktober 2017 lalu. Pekerjaan EPCI ini mencakup modifikasi fasilitas Anjungan Pelikan WHP, Naga WHP, GB CPP dan AGX.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wisnu Prabawa Taher mengatakan pengembangan lapangan ini penting di tengah harga minyak yang masih rendah.

“Ini menunjukkan industri hulu migas Indonesia masih menggeliat,” kata dia berdasarkan siaran resminya, Kamis (12/10).

Jika dirinci, proyek ini meliputi pengembangan tiga sumur subsea (bawah laut) di masing-masing lapangan. Kedalamannya mencapai sekitar 80 meter dari permukaan laut.

Nantinya produksi dari Lapangan Bison dan Iguana akan dialirkan melalui pipa masing-masing sepanjang 8 kilometer (km) dan 6 km  menuju Anjungan Pelikan. Setelah itu hasil produksi akan diteruskan ke fasilitas Gajah Baru CPP untuk diproses.

Sementara itu untuk hasil produksi dari Lapangan Gajah Puteri akan dialirkan melaui pipa sepanjang 42 km ke Anjungan AGX. Pengaliran ini dengan sistem kontrol dari Anjungan Naga.

Wisnu mengatakan proyek pengembangan gas dari tiga lapangan tersebut akan menambah cadangan gas sekitar 80 miliar kaki kubik (BCF). Adapun produksi gas maksimum sebesar 60 juta  kaki kubik per hari (mmscfd) dan kondensat sekitar 1.100 barel per hari (bph).

Proyek ini ditargetkan rampung pada akhir kuartal ketiga tahun 2019. Ini sesuai dengan komitmen penjualan gas yang telah ada.

Sumber: katadata

Premier Oil Kembangkan Tiga Lapangan Gas di laut Natuna

0

RASIO.CO, Batam – Perusahaan energi asal Inggris, Premier Oil mulai mengembangkan tiga lapangan gas di Wilayah Kerja Natuna Sea Blok A, Laut Natuna, Kepulauan Anambas.  Tiga lapangan tersebut adalah Bison, Iguana, dan Gajah Puteri. 

Proyek pengembangan ini dimulai setelah ada penandatanganan kontrak jasa pembangunan (Engineering Procurement Construction and Installation/EPCI) antara Premier dan PT Timas Suplindo.

Sebagai kontraktor pelaksana, pada tanggal 10 Oktober 2017 lalu. Pekerjaan EPCI ini mencakup modifikasi fasilitas Anjungan Pelikan WHP, Naga WHP, GB CPP dan AGX.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wisnu Prabawa Taher mengatakan pengembangan lapangan ini penting di tengah harga minyak yang masih rendah.

“Ini menunjukkan industri hulu migas Indonesia masih menggeliat,” kata dia berdasarkan siaran resminya, Kamis (12/10).

Jika dirinci, proyek ini meliputi pengembangan tiga sumur subsea (bawah laut) di masing-masing lapangan. Kedalamannya mencapai sekitar 80 meter dari permukaan laut.

Nantinya produksi dari Lapangan Bison dan Iguana akan dialirkan melalui pipa masing-masing sepanjang 8 kilometer (km) dan 6 km  menuju Anjungan Pelikan. Setelah itu hasil produksi akan diteruskan ke fasilitas Gajah Baru CPP untuk diproses.

Sementara itu untuk hasil produksi dari Lapangan Gajah Puteri akan dialirkan melaui pipa sepanjang 42 km ke Anjungan AGX. Pengaliran ini dengan sistem kontrol dari Anjungan Naga.

Wisnu mengatakan proyek pengembangan gas dari tiga lapangan tersebut akan menambah cadangan gas sekitar 80 miliar kaki kubik (BCF). Adapun produksi gas maksimum sebesar 60 juta  kaki kubik per hari (mmscfd) dan kondensat sekitar 1.100 barel per hari (bph).

Proyek ini ditargetkan rampung pada akhir kuartal ketiga tahun 2019. Ini sesuai dengan komitmen penjualan gas yang telah ada.

Sumber: katadata

Kapolri: Anggaran Densus Tipikor Rp 2,6 T, Gaji Sama dengan KPK

0

RASIO.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan detail pembentukan Densus Tipikor dalam rapat bersama Komisi III DPR. Tito menjelaskan soal anggaran hingga struktur Densus Tipikor.

“Struktur Densus ini akan dibawahi seorang bintang dua, akan dibentuk satgas tipikor di kewilayahan yang dibagi 3 tipe dan kedudukan kadensus berada langsung di bawah Kapolri,” ujar Tito di detik.com, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Tito menyebut total personel Densus Tipikor lebih dari 3.000 orang. Tito lalu menjelaskan detail anggaran.

“Sebanyak 3.560 personel ini bisa kita penuhi dari yang sudah ada. Anggaran bahwa perlu dipikirkan tentang satu, penggajian kepada anggota supaya mereka sama dengan di KPK. Sistem anggaran penyidikan dan penyelidikan jangan indeks tapi adcost, ini kelebihan di teman KPK mungkin diterapkan di Densus,” tutur Tito.

Dengan panjang-lebar, Tito menyebut detail anggaran ini. Jika ditotal, Densus Tipikor membutuhkan biaya lebih dari Rp 2 triliun untuk beroperasi.

“Belanja pegawai 3.560 sebesar Rp 786 M, barang untuk operasi lidik dan sidik Rp 359 M, belanja modal Rp 1,55 T, termasuk pembentukan sistem dan kantor pengadaan alat-alat lidik, surveillance, penyidikan, dan lain-lain,” papar Tito.

“Total semuanya Rp 2,6 T. Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan kedua sudah kami sampaikan ke Presiden pada saat paripurna dua bulan lalu dan beliau meminta kalau sudah ada konsep dipaparkan ke ratas. Kami ajukan surat permohonan paparan di ratas diikuti kementerian dan lembaga lainnya,” pungkas Tito.

Sumber : detik

Pejabat BP Batam Dikabarkan Mangkir Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Kwantek

0

RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan penyeludupan mikol berujung pemberian izin yang di tangani Tipideksus Bidang Ekonomi dan Perbankan Bareskrim Polri terus bergulir, bahkan kabarnya Kepala BP Batam Hatanto mangkir dipanggil sebagai saksi dalam kasus Kwantek.

Selain itu, diduga Direktur Lalu lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra juga dipanggil terkait dugaan monopoli perizinan yang didapat kwantek pengusaha mikol.

” infonya dipanggil Bareskrim sebagai saksi terkait Perka Mikol dengan tersangka kwk, namun tak datang dan sudah pangilan kedua,” Kata Sumber yang enggan dipublis. Kamis(12/10/2017).

Kasus ini bermula Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin oleh Kanit Ekonomi Khusus Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Setyo Koesheriyatno melakukan penggeledahan terhadap gudang minuman beralkohol (Mikol) di kawasan Kecamatan Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Rabu (20/9/2017) lalu diduga milik Kwantek.

Tim Mabes Polri menemukan puluhan ribu botol mikol dari berbagai merk tanpa pita cukai, di antaranya minuman merk Martel, Carlo Rossi, dan Bacardy dengan berbagai ukuran.

Sementara itu, terkait mangkirnya Kepala BP Batam dipanggil Bareskrim, Direktur Promosi dan Humas BP Batam Andi Antono dikonfrimasi melalui sambungan selularnya(WA) 0812.xxxx.xxxx belum bersedia bekomentar.

Sedangkan Direktur Lalu lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra saat berusaha dikonfirmasi hal yang sama terutama monopoli perizinan mikol melalui handphone(WA) 0812.xxxx.xxxx enggan berkomnetar banyak bahkan hanya mengarahkan ke staffya.namun terkait pemanggilan Bareskrim mengatakan ngak ada.

“Sy lg cuti pak….ke pak barlian sj,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dilansir Batamtoday.com, Direktur Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Agung Setya, empat gudang yang digerebek berada di wilayah Pulau Buru dan Tanjung Balai Karimun.

Ada sebanyak 84 ribu botol minuman keras yang ditemukan petugas di empat gudang, dan itu bukan minuman beralkohol biasa, karena termasuk dalam golongan A, B dan C.

Agung mengatakan, seluruh minuman keras itu produksi luar negeri yang diselundupkan dari wilayah Malaysia dan Singapura ke Indonesia melalui jalur laut.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa minuman tersebut dibeli tersangka secara ilegal dari Malaysia dan Singapura, kemudian dibawa dengan menggunakan kapal tongkang milik tersangka,” kata Agung, Senin (25/9/2017) kemarin.

Agung menuturkan, penyelundup minuman itu diketahui berinisial BH alias KWK. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah belasan tahun menyelundupkan minuman kelas berkelas internasional ke Indonesia.

“Berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan aktivitas ilegal ini selama 15 tahun. Tersangka ditangkap dikarenakan memasukkan minuman keras berbagai merek tanpa dilengkapi dengan dokumen atau menyelundup. Selain itu tersangka juga tidak memiliki izin edar dalam mendistribusikan minuman keras tersebut,” kata Agung.

Kepolisian akan mendalami kasus ini untuk mengungkap penyelundup minuman keras lainnya, yang diduga masih ada di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.

“Penjualan miras ilegal akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, sehingga Polri akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap importir ilegal. Hal ini diperlukan untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji rumah tahanan Bareskrim Polri. KWK diancam dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 142 juncto Pasal 91 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan.

Pasal 62 juncto Pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam memperdagangkan barang ke konsumen dan Pasal 204 KUHP terkait dengan menjual barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan. Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun.(red/btd).

 

 

 

Kasus Gelper Berbau Judi Tangkapan Polda Kepri Mulai Disidang

0

RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan Gelanggang Permainan(Gelper) Newtown berbau judi tangkapan kepolisan Polda Kepri mulai digelar perdana di Pengadilan PN Batam.

Kasus Gelper diduga berbau judi ini menetapkan delapan tersangka, dimana tujuh diantaranya merupakan pekerja gelper tersebut dan satu diantaranya merupakan pemain terdakwa Nelson.

Tujuh terdakwa lainnya I.R Indah Pratiwi Als Indah, Terdakwa II. Muhammad Yamin Khawasy Als Yamin, Terdakwa III. Sukur Ahmad Als Sukur, Terdakwa IV. Hendi Bin Abu, Terdakwa V. Eri Yanto Als Eri, Terdakwa VI. Mukhsin Ismail Als Mukhsin, dan Terdakwa VII.Eko.

Sidang perdana yang dipimpin majlis hakim ketua ketua Dr.Syahlan,SH,MH didampingi dua hakim anggota mengagendakan sidang pembacaan dakwaan JPU Andi Akbar yang dibacakan JPU penganti Arie diruang sidang Utama. Rabu(11/10/2017).

Dalam membacakan dakwaannya JPU menyampaikan, bahwa peristiwa bermula pada agustus 2017 kepolisian Polda Kepri mendapat informasi adanya Gelper Lantai 1 Planet2 Newtown Nagoya diduga menyelengarakan perjudian jenis mesin gelper.

Kemudian atas informasi tersebut Tim gabungan Dit Reskrimum polda Kepri melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, sesampai disana dimana saksi Sukrianto, saksi Agung Wahyudi memperhatikan bahwa salah seorang pemain yaitu saksi Nelson Sitindaon Alias Nelson (berkas terpisah) sedang bermain Gelanggang permainan jenis mesin bola piala dunia dan mesin tembak ikan.

Saat itu saksi Nelson Sitindaon dalam posisi menang lalu meminta berhenti/mengcancel melalui saudara Iqbal yang langung mencatat kredit poin, kemudian oleh terdakwa Iqbal selaku wasit Planet 2 Newton langsung menuju terdakwa R. Indah Pratiwi selaku kasir Planet 2 Newton untuk mendapatkan hadiah 4 unit handphone untuk diserahkan kepada saksi Nelson Sitindaon.

Lalu selanjutnya setelah menerima handphone tersebut, kemudian saksi Nelson Sitindaon menemui terdakwa Mukhsin Ismail untuk ditukarkan handphone sebanyak 4 buah dengan uang Rp.1.500.00,- dan pada saat melihat kejadian tersebut saksi Sukrianto, saksi Agung Wahyudi bersama dengan tim Dit Reskrimum Polda Kepri langsung mengamankan Terdakwa.

I.R Indah Pratiwi Als Indah, Terdakwa II. Muhammad Yamin Khawasy Als Yamin, Terdakwa III. Sukur Ahmad Als Sukur, Terdakwa IV. Hendi Bin Abu, Terdakwa V. Eri Yanto Als Eri, Terdakwa VI. Mukhsin Ismail Als Mukhsin, dan Terdakwa VII.Eko bersama dengan Nelson Sitindaon Alias Nelson.

Bahwa pada saat tim dari Polda Kepri melakukan penangkapan masing-masing pelaku sedang melakukan kegiatan sebagai berikut :

Pada saat dilakukan penangkapan, Nelson Sitindaon Alias Nelson (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang berperan sebagai pemain sedang duduk sesaat setelah mengantongi uang hasil penukaran hadiah.

Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa I. R. Indah Pratiwi Alias Indah yang berperan sebagai kasir sedang berdiri di tempat kasir menunggu pemain yang akan menukarkan tiket dengan hadiah.

Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa II..Eriyanto Alias Eri yang berperan sebagai wasit sedang berdiri dan memperhatikan pemain sambil menunggu apabila ada pemain yang ingin memesan kredit koin.

Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa III. Sukur Ahmad Alias Sukur yang berperan sebagai wasit sedang berdiri dan memperhatikan pemain sambil menunggu apabila ada pemain yang ingin memesan kredit koin.

Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa IV.Muhamad Yamin Kawasi Alias Yamin yang berperan sebagai wasit sedang berdiri dan memperhatikan pemain sambil menunggu apabila ada pemain yang ingin memesan kredit koin.

Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa V. Hendi .yang berperan sebagai audit mesin mengerjakan apabila terdapat mesin yang mengalami gangguan.

Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa VI.Mukhlis Ismail yang berperan sebagai penukar hadiah dengan uang sedang berdiri dan memperhatikan pemain sambil menunggu apabila ada pemain yang ingin menukar hadiah dengan uang.

Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa Vii. Eko yang berperan sebagai Wasit sedang berdiri mengawasi apabila ada tamu yang berkunjung .

Bahwa barang bukti yang ditemukan berkaitan dengan terjadinya perjudian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 sekira pukul 01.45 wib di di Gelper Lt. 1 Planet 2 Newton Kec. Lubuk Baja Kota Batam adalah sebagai berikut :

Dari terdakwa R.Indah Pratiwi :

1 (satu) bundle Nota Voucher Out;
1 (satu) unit calculator;
1 (satu) unit mesin permainan elektronik jenis tembak ikan;
1 (satu) unit mesin permainan elektronik jenis bola;
2 (dua) buah pena;
3 (tiga) buah kunci mesin ikan;
6 (enam) unit Handphone.

Dari saudara Nelson Sitindaon Alias Nelson :Uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Seluruh terdakwa diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.07 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

dan atau Perbuatan para terdakwa seperti diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (2), (4) UU RI No.07 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

APRI@www.rasio.co

 

 

Sidang Perdana Kasus Penculikan Anak Majikan di Gelar Pengadilan Batam

0

RASIO.CO, Batam – Sidang perdana kasus dugaan penculikan anak majikan yang diduga dilakukan terdakwa Liya Afrida Binti Rusli mulai digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Yan Elyas Zaboa. Rabu(11/10/2017).

Terdakwa Liya Afrida didakwa JPU pidana dalam Pasal 83 jo Pasal 76 F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dan pasal kedua pasal 330 KUHP ayat (1) KUHP. ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

“Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

JPU Yan Elyas Zaboa dalam membacakan dakwaannya, bahwa terdakwa Liya Afrida Binti Rusli dibulan January 2017 bekerja sebagai pengasu anak di Perumahan Pantai Gading Blok D Nomor 07 Kecamatan Bengkong, Batam.

Tugas terdakwa menjaga anak dari Yefta Permana Putra dan Tri Intan Caprinawati , dimana DGB(5) dan YMN berusia empat belas bulan sedangkan tugas lainnya membersihkan rumah, cuci piring dan mencuci.

Selain itu, terdakwa mempunyai kekasih dan sduah berjalan selama 6 tahun dengan Andel Priyandi, telah beberapa kali berhubungan badan sehingga terdakwa ingin kekasihnya segera menikahinya.

Untuk merealisasikan niatnya tersebut terdakwa berencana untuk membawa anak majikan berusia 14 bulan kepada orang tua kekasihnya di Kota Medan dan mengaku bahwa anak tersebut adalah anak dari Andel Priyanti sehingga mereka dapat direstui dan dinikahkan.

Senin tanggal 10 Juli 2017 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa memesan tiket pesawat Lion Air untuk penerbangan hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 dengan tujuan Bandara Kualanamu Kota Medan seharga Rp 565.000,- dan memesan atas nama terdakwa dan anak majikannya dan mendapatkan Kode Booking dari Lion Air dengan Kode ZIIUUV.

Hari keberangkatan 19 juli 2017 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menjemput anak majikannya yang tua berusia 5 tahun kesekolahnya lalu mengantarkan kerumah neneknya yang terletak di perumahan PKJ Bengkong Sadai.

Selanjutnya terdakwa memesan taxi Bluebirt menuju bandara Hang Nadim sambil membawa akte anak korban dan melakukan cheking serta berangkat mengunakan maskapai Lion.

Terdakwa sekira pukul 17.25 WIb tiba dibandara Kualanamu, Medan, namun terdakwa sempat dihubungi orangtua korban karena sudah mengetahui anaknya dibawa terdakwa, tetapi tidak mengangkat telponya.

Terdakwa langsung menuju bus tujuan Siantar, namun terdakwa dalam perjalanan sempat mengirim SMS terhadap ibu korban bahwa terdakwapualng ke Medan untuk melakukan proses pemakaman adik kandungnya yang meninggal dunia.

Keesokan harinya orang kedua orangtua korban mendapat informasi terdakwa berada di Kota Medan langsung pergi menuju tempat tersebut, sesampainya di kota medan berusaha selalu berkomunikasi dengan terdakwa namun selalu dijawab oleh terdakwa dengan berbelit-belit.

Hingga pada pukul 17.00 Wib orangtua korban melihat terdakwa di dalam angkutan umum bersama dengan anak di wilayah Tanjung Morawa Kota Medan, melihat kejadian tersebut .
Korban dengan anggota Brigade Mobil (brimob) Kota Medan langsung mengamankan terdakwa dan anaknya. setelah itu keesokan harinya pada tanggal 21 Juli 2017 terdakwa dibawa menuju Kota Batam untuk diserahkan kepada Kepolisian Sektor Bengkong.

Usai mendegarkan dakwaan JPU, majlis hakim ketua Dr.Syahlan,SH,MH yang didampingi dua hakim anggota menunda sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi-saksi.

APRI@www.rasio.co

MK Tolak Permohonan Uji UU Narkotika

0

RASIO.CO, Batam – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan yang dimohonkan oleh Sutrisno Nugroho, seorang terpindana kasus narkotika. Sutrisno menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Ia menggugat aturan tentang sanksi pidana penyalahgunaan narkotika. Sidang pembacaan Putusan Nomor 31/PUU-XV/2017 ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/10) di Ruang Sidang Pleno.

Dalam permohonannya, Pemohon berpendapat bahwa penerapan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika harus disertai hasil test urine positif dari seorang yang diduga selaku penyalah guna dan adanya barang bukti yang ada pada dirinya.

Terkait dalil tersebut, dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Mahkamah berpendapat bahwa terhadap penilaian sebuah kasus dalam suatu perkara konkret sebenarnya menjadi domain penegak hukum dalam hal ini penyidik.

Sehingga terhadap implementasi norma yang terkandung dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika khususnya frasa “menguasai, memiliki dan menyimpan” yang harus dikaitkan dengan adanya barang bukti yang ada pada diri seorang yang diduga selaku penyalah guna.

Palguna menambahkan, menurut Mahkamah, secara terminologi sebenarnya hal itu adalah sesuatu pemaknaan yang sudah sangat jelas. Namun dengan perkembangan berbagai modus dan motif tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang semakin kompleks.

Bukan sesuatu yang mustahil apabila dalam kenyataannya ditemukan adanya kasus dimana seorang yang diduga menggunakan narkotika dan berdasarkan hasil tes urine dinyatakan positif namun tidak ditemukan adanya barang bukti pada dirinya.

Hal tersebut sangat dimungkinkan mengingat ketika orang yang bersangkutan tertangkap tangan barang bukti telah habis dipergunakan dan/atau mungkin saja barang bukti tidak ditemukan karena tidak berada dalam penguasaan orang yang bersangkutan.

Itulah esensi sesungguhnya yang dipermasalahkan Pemohon, terlebih jika tidak ditemukan pula barang bukti dalam jumlah tertentu pada orang yang bersangkutan. Dengan pertimbangan tersebut.

Mahkamah berpendapat tidak ditemukannya barang bukti pada seorang yang diduga selaku penyalah guna, apalagi dalam jumlah tertentu, tidak dapat dijadikan alasan bagi penyidik untuk tidak menjerat seseorang dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Palguna melanjutkan menurut Pemohon terhadap perkara a quo semestinya penyidik mempersangkakan terhadap seseorang dengan menyertakan Pasal 127 UU Narkotika dan terhadap syarat disertakannya Pasal 127 UU Narkotika sebagaimana yang dikehendaki Pemohon tersebut.

Sedangkan Mahkamah menilai hal tersebut sangat dimungkinkan, sepanjang perbuatan seorang yang diduga selaku penyalah guna juga memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam Pasal 127 UU Narkotika. Namun, lanjutnya, Mahkamah penting menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan hal tersebut ada pada penyidik.

“Meskipun demikian, semangat Undang-Undang a quo mengharuskan penyidik untuk melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional dan proporsional, yaitu tidak boleh menjadikan celah ini untuk menyalahgunakan kewenangannya dengan menjadikannya sebagai media “tawar-menawar” dalam menentukan apakah akan menggunakan sangkaan Pasal 112 ayat (1) dengan menyertakan Pasal 127 UU Narkotika ataukah tidak. Sebab penerapan Pasal 127 UU Narkotika bagi seorang yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang memenuhi persyaratan Pasal 54 dan Pasal 55 UU Narkotika adalah bersifat wajib,” tegas Palguna.

Palguna juga menjelaskan Mahkamah dapat memahami kekhawatiran Pemohon mengenai adanya pendapat sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika sangat berpotensi dapat menjadi ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum/penyidik.

Semisal, di satu pihak menjerat seorang yang diduga selaku penyalah guna dengan sangkaan melanggar Pasal 112 ayat (1) tanpa menyertakan Pasal 127 UU Narkotika atau di pihak lain menjerat seorang yang diduga selaku penyalah guna dengan sangkaan Primair melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 UU Narkotika (sangkaan secara subsidaritas).

Terhadap kekhawatiran Pemohon ini, Palguna menegaskan sejatinya tidak ada persoalan konstitusionalitas norma Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika terlebih apabila dikaitkan dengan semangat dari pemberantasan tindak pidana narkotika sebagai kejahatan yang luar biasa dan mengancam sendi-sendi kehidupan bangsa yang amat serius, sehingga seharusnya undang-undang ini dilaksanakan secara kuat dan ketat.

Namun demikian juga penting Mahkamah mengingatkan bahwa penegak hukum/penyidik juga tidak boleh mempermainkan ruang ini untuk bekerja tidak proporsional dan profesional (“tawar-menawar”).

Dengan kata lain, apabila seorang yang diduga selaku penyalah guna memang merupakan penyalah guna yang memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 127 UU Narkotika, maka terhadap seorang yang diduga selaku penyalah guna tersebut harus dan wajib diberlakukan ketentuan Pasal 127 UU Narkotika.

Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon yang berpendapat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika inskonstitusional apabila unsur “menguasai, memiliki dan menyimpan” tidak disertai dengan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman dan tidak disertai dengan Pasal 127 UU Narkotika dalam hal berdasarkan tes urine atas diri seorang yang diduga selaku penyalah guna dinyatakan positif menggunakan narkotika dan terdapatnya barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman kurang dari 5 gram, tidak beralasan menurut hukum.

“Demikian juga terhadap dalil Pemohon yang berpendapat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika inkonstitusional apabila unsur “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan” tidak disertai dengan barang bukti narkotika golongan I dan tidak disertai dengan Pasal 127 UU Narkotika dalam hal berdasarkan tes urine positif dan pada seorang yang diduga selaku penyalah guna tidak terdapat barang bukti narkotika golongan I, juga tidak beralasan menurut hukum,” tandas Palguna.

Sumber: MK

Kompol Abdulmubin Minta Maaf Terkait Postingan di Facebook Hina TNI

0

RASIO.CO, Batam – Kompol Abdulmubin Siagian bertugas sebgai anggota Irwasda Polda Kepri akhirnya minta maaf dan mengaku khilaf sebagai pelaku penulis postingan yang terkesan mengejek jajaran TNI.

Secara pribadi Kompol Abdulmubin Siagian memohon maaf yang sebesar-besar nya kepadapihak TNI dan Masyarakat maupun pihak-pihak lain atas komentar saya yang ada di Facebook.

Peristiwa ini berawal hari selasa tanggal 10 oktober 2017 berawal dari postingan berita dari republika.co.idtentang “Amunisi Brimob Dinilai Mematikan, Tni : Kami Saja Tak Punya Senjata” yang dibagikanoleh akun facebook teman satu group dari yang bersangkutan

kemudian Kompol Abdulmubin denganakun Facebook nya memberikan komentar kemudian menyinggung institusi TNI. Dengan postingantersebut yang akhirnya menjadi viral di media sosial.

Sementara itu, dilansir batamnews.co.id, Kepala Penerangan Korem 033/Wira Pratama Mayor TNI AE Sipahutar dalam keterangan pers di Mapolda Kepri mengatakan, secara pribadi memaafkan atas segala perbuatan Abdulmubin namun untuk proses hukumnya diserahkan kepada Propam Polda Kepri.

“Sebagai manusia dan pribadi kami memaafkan segala perbuatan Abdulmubin namun dalam proses hukumnya kami serahkan kepada Polda Kepri sebab secara institusi sebenarnya tidak kami terima,” terang Sipahutar.

Sipahutar menuturkan, ia akan menyampaikan kepada seluruh anggota TNI agar tidak terpengaruh dan terprovokasi serta menahan diri atas postingan Abdulmubin.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Didi Haryono yang hadir di konferensi pers mengatakan, proses hukum yang akan diterima oleh Abdulmubin akan dilaksanakan dan dalam pemeriksaannya akan dilakukan oleh Propam Polda Kepri sesuai aturan yang ada.

Didi mengatakan, Polda Kepri meminta maaf sebesar besarnya kepada TNI atas perbuatan perilaku Abdulmubin yang telah sengaja melakukan penodaan sesama institusi penegak hukum. Ia juga berharap kepada semua pihak tidak terpengaruh sebab kasus ini akan menjadi perhatian khusus untuk segera ditindaklanjutin segera.

“Polri meminta maaf sebesar besarnya kepada TNI atas perbuatan Abdulmubin yang telah melakukan kesalahan besar dan kasus ini akan segera ditindaklanjutin oleh Propam Polda Kepri untuk segera ditahan serta memeriksanya,” pungkasnya.(red/r/btn).