RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan Gelanggang Permainan(Gelper) Newtown berbau judi tangkapan kepolisan Polda Kepri mulai digelar perdana di Pengadilan PN Batam.
Kasus Gelper diduga berbau judi ini menetapkan delapan tersangka, dimana tujuh diantaranya merupakan pekerja gelper tersebut dan satu diantaranya merupakan pemain terdakwa Nelson.
Tujuh terdakwa lainnya I.R Indah Pratiwi Als Indah, Terdakwa II. Muhammad Yamin Khawasy Als Yamin, Terdakwa III. Sukur Ahmad Als Sukur, Terdakwa IV. Hendi Bin Abu, Terdakwa V. Eri Yanto Als Eri, Terdakwa VI. Mukhsin Ismail Als Mukhsin, dan Terdakwa VII.Eko.
Sidang perdana yang dipimpin majlis hakim ketua ketua Dr.Syahlan,SH,MH didampingi dua hakim anggota mengagendakan sidang pembacaan dakwaan JPU Andi Akbar yang dibacakan JPU penganti Arie diruang sidang Utama. Rabu(11/10/2017).
Dalam membacakan dakwaannya JPU menyampaikan, bahwa peristiwa bermula pada agustus 2017 kepolisian Polda Kepri mendapat informasi adanya Gelper Lantai 1 Planet2 Newtown Nagoya diduga menyelengarakan perjudian jenis mesin gelper.
Kemudian atas informasi tersebut Tim gabungan Dit Reskrimum polda Kepri melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, sesampai disana dimana saksi Sukrianto, saksi Agung Wahyudi memperhatikan bahwa salah seorang pemain yaitu saksi Nelson Sitindaon Alias Nelson (berkas terpisah) sedang bermain Gelanggang permainan jenis mesin bola piala dunia dan mesin tembak ikan.
Saat itu saksi Nelson Sitindaon dalam posisi menang lalu meminta berhenti/mengcancel melalui saudara Iqbal yang langung mencatat kredit poin, kemudian oleh terdakwa Iqbal selaku wasit Planet 2 Newton langsung menuju terdakwa R. Indah Pratiwi selaku kasir Planet 2 Newton untuk mendapatkan hadiah 4 unit handphone untuk diserahkan kepada saksi Nelson Sitindaon.
Lalu selanjutnya setelah menerima handphone tersebut, kemudian saksi Nelson Sitindaon menemui terdakwa Mukhsin Ismail untuk ditukarkan handphone sebanyak 4 buah dengan uang Rp.1.500.00,- dan pada saat melihat kejadian tersebut saksi Sukrianto, saksi Agung Wahyudi bersama dengan tim Dit Reskrimum Polda Kepri langsung mengamankan Terdakwa.
I.R Indah Pratiwi Als Indah, Terdakwa II. Muhammad Yamin Khawasy Als Yamin, Terdakwa III. Sukur Ahmad Als Sukur, Terdakwa IV. Hendi Bin Abu, Terdakwa V. Eri Yanto Als Eri, Terdakwa VI. Mukhsin Ismail Als Mukhsin, dan Terdakwa VII.Eko bersama dengan Nelson Sitindaon Alias Nelson.
Bahwa pada saat tim dari Polda Kepri melakukan penangkapan masing-masing pelaku sedang melakukan kegiatan sebagai berikut :
Pada saat dilakukan penangkapan, Nelson Sitindaon Alias Nelson (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang berperan sebagai pemain sedang duduk sesaat setelah mengantongi uang hasil penukaran hadiah.
Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa I. R. Indah Pratiwi Alias Indah yang berperan sebagai kasir sedang berdiri di tempat kasir menunggu pemain yang akan menukarkan tiket dengan hadiah.
Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa II..Eriyanto Alias Eri yang berperan sebagai wasit sedang berdiri dan memperhatikan pemain sambil menunggu apabila ada pemain yang ingin memesan kredit koin.
Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa III. Sukur Ahmad Alias Sukur yang berperan sebagai wasit sedang berdiri dan memperhatikan pemain sambil menunggu apabila ada pemain yang ingin memesan kredit koin.
Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa IV.Muhamad Yamin Kawasi Alias Yamin yang berperan sebagai wasit sedang berdiri dan memperhatikan pemain sambil menunggu apabila ada pemain yang ingin memesan kredit koin.
Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa V. Hendi .yang berperan sebagai audit mesin mengerjakan apabila terdapat mesin yang mengalami gangguan.
Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa VI.Mukhlis Ismail yang berperan sebagai penukar hadiah dengan uang sedang berdiri dan memperhatikan pemain sambil menunggu apabila ada pemain yang ingin menukar hadiah dengan uang.
Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa Vii. Eko yang berperan sebagai Wasit sedang berdiri mengawasi apabila ada tamu yang berkunjung .
Bahwa barang bukti yang ditemukan berkaitan dengan terjadinya perjudian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 sekira pukul 01.45 wib di di Gelper Lt. 1 Planet 2 Newton Kec. Lubuk Baja Kota Batam adalah sebagai berikut :
Dari terdakwa R.Indah Pratiwi :
1 (satu) bundle Nota Voucher Out;
1 (satu) unit calculator;
1 (satu) unit mesin permainan elektronik jenis tembak ikan;
1 (satu) unit mesin permainan elektronik jenis bola;
2 (dua) buah pena;
3 (tiga) buah kunci mesin ikan;
6 (enam) unit Handphone.
Dari saudara Nelson Sitindaon Alias Nelson :Uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Seluruh terdakwa diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.07 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
dan atau Perbuatan para terdakwa seperti diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (2), (4) UU RI No.07 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
APRI@www.rasio.co