Kamis, Mei 14, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1538

Lis Darmansyah Menggelar Open House Dihari Pertama Lebaran

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Walikota Tanjungpinang , Lis Darmansyah menggelar Open House untuk mengawali hari Raya pertama Idul Fitri 1438 H (26/06) , Senin (26/06/2017).

” Hal ini di lakukan agar lebih mempererat tali silaturahmi antara saya dan masyarakat yang ingin berkunjung kerumah ” Kata Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah.

Open house ini di adakan selama 2 hari berturut-turut mulai dari tanggal 25 sampai tanggal 26 , tetapi di karnakan hari pertama idul fitri jadi open house di kediaman dan di batasi sampai sore di hari pertama.

Terlihat walikota didampingi Istri menyambut hangat para tamu yang datang ke kediaman mereka terus menerus karna antusias masyarakat yang tinggi maka hari ini (26/06) akan berlangsung sampai malam.

Kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan walikota tanjungpinang bersama keluarga besar untuk menyambut para tamu yang datang setiap tahunnya.

” Ini merupakan kesempatan untuk berinteraksi bersama masyarakat ” tutupnya.

PUTRA@www.rasio.co|

Pawai Takbiran 1 Syawal 1438 H Berlangsung Meriah di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Pawai Takbiran 1 Syawal 1438 H Berlangsung Meriah di Batam. pawai takbiran tahun ini diikuti 83 peserta yang dilepas langsung Walikota
Batam Rudi dan Wakil walikota Batam Amsakar di Lubuk Baja, Nagoya
Batam. Sabtu(24/06/2017).

Terlihat dilokasi Ketua DPRD Batam, Kapolresta Barelang, Danlanal Batam,
Dandim Batam, SKPD Batam dan tamu undangan lainnya. dan pawai
takbiran kali ini memperebutkan uang tunai Rp40 juta rupiah.

“Lebih kurang 83 peserta pawai mobil hias mengikuti kegiatan ini,” kata
koordinator Takbiran Yuspa Hendri di lokasi.

Kata Dia, rute tahun ini dimulai Martabak har, apartmen harmoni, simpang
pizza hat, simpang polsek lubuk baja, simpang flu over, kantor dinas
perhubungan, polresta barelang dan finis di kepri mall.

Selain itu, imbuhnya, lomba pawai takbiran tahun ini memperebutkan total
hadiah Rp40 juta yang diikuti seluruh kelurahan, kecamatan batam, mesjid
dan lainnya.

Ia menambahkan, esoknya berlanjut solat Idul Fitri bersama walikota batam
dan warha di Engku Putri Batamcentre dan berakhir Open House.

“Tahun ada 564 titik lokasi sholat Idul Fitri di Batam,” pungkasnya.

Sementara itu, Walikota Batam Rudi menyampaikan, dengan moment tersebut,
dirinya mengajak warga untuk dapat sama-sama menggemakan takbir, tahlil
dan tahmid. Yang merupakan suatu cara ummat islam dalam mendekatkan
diri kepada ALLAH SWT tuhan yang maha pencipta.

“Oleh karena itu saya berharap, pawai takbir yang dilaksanakan ini, dapat
lebih mempererat tali silaturahmi antar sesama mau pun dengan agama yang
lain,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi dikatakan Rudi, dengan dilaksanakan pawai takbir kali ini,
dirinya berharap agar dapat menjadi suatu ajang syiar islam.

“Insyaallah swt pawai takbir yang dilaksanakan ini, akan senantiasa
mendapat ridho dari tuhan yang maha kuasa, serta memperkokoh uhuwah
islamia.” Tutupnya.

APRI@www.rasio.co|

Ratusan Personil Polisi Kawal Takbiran Keliling Batam

0

RASIO.CO, Batam – Lebih kurang 900an persenil gabungan Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek mengawal kegiatan takbiran Lebaran 2017 keliling yang dibuka langsung Walikota dan Wakil Walikota Batam di jalan Lubuk Baja Nagoya tepatnya martabak Har.

Kegiatan takbiran menjadi tradisi masyarakat menyambut hari raya Idul Fitri. Kegiatan tersebut kerap dilakukan masyarakat baik di masjid-masjid terdekat maupun keliling di jalan. tahun ini ada 83 peserta dari kecamatan batam maupun lainnya.

Dilokasi terlihat jajaran kepolisian dari sore hari sudah melakukan penggamanan dilokasi Nagoya dan terlihat Unit Lantas, Shabara, Patwal Motor, Brimob serta pasukan gegana dan mobil water canon siap siaga mengamankan terlaksananya pawai takbiran yang berakhir di Kepri Mall.

“Ratusan personil ditugaskan mengamankan terlaksanya pawai takbiran idul fitri, mulai dari mengatur lalulintas sampai pengaturan warga agar tertib,” kata salah seorang personil kepolisian dilokasi. Sabtu(24/06/2017).

Tambahnya, Untuk pengamanan malam takbiran, sambung dia, seluruh anggota Satlantas Polda dan Polresta dikerahkan. Titik-titik vital yang dapat menimbulkan kemacetan seperti kawasan nagoya, simpang jam, dan yang lainnya menjadi perhatian polisi.

“Saat kegiatan tersebut, masyarakat kita imbau untuk tidak berhenti sembarang tempat karena akan menimbulkan kemacetan,” ujarnya.

Pawai takbiran kali ini yang diikuti 83 peserta dari kecamatan, kelurahan dan mesjid yang ada di Batam dengan total hadiah bagi juara 1,2 dan 3 total hadian Rp40 juta rupiah.

“Rute peserta pawai mulai dari lubuk baja sampai simpang empat Kepri Mall dengan total hadiah Rp40 juta,” kata Koordinator Pawai Takbiran Yuspa Hendri.

APRI@www.rasio.co|

Nadine Kaiser, Putri Menteri Susi Resmi Menjadi WNI

0

RASIO.CO, Jakarta – Nadine Pascale Kaiser Pudjiastuti, putri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pada hari Kamis (22/6) mengucapkan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi DKI Jakarta.

Dilansir Setneg.go.id, Dengan didampingi ibunda tercinta, dara cantik kelahiran Ciamis, 24 Juli 1994 ini mantap mengucapkan sumpah janji setianya kepada Indonesia.

Sebelumnya, permohonan Nadine menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) telah dikabulkan Presiden dengan Keputusan Presiden Nomor 8/PWI Tahun 2017 tanggal 25 April 2017, yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Selanjutnya Keputusan Presiden itu dituangkan dalam bentuk Petikan dan oleh Kementerian Sekretariat Negara diserahkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai domisili Pemohon WNI yang dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi DKI Jakarta untuk diberikan kepada Pemohon.

Pengucapan sumpah ini merupakan prasyarat yang berlaku bagi semua Warga Negara Asing yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya menjadi WNI seperti tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

Selain itu di Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan bahwa apabila tanpa alasan yang jelas pemohon tidak melakukan sumpah atau janji setia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, maka Keputusan Presiden ini batal demi hukum.

Dengan mengenakan kebaya putih nan anggun, Nadine kini memiliki status resmi sebagai WNI, dan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.

APRI@www.rasio.co|Setneg

Gubernur Bagikan Paket Sembako untuk Pekerja Pelabuhan

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Gubernur Kepri Nurdin Basirun membagikan 150 paket sembako untuk para buruh yang bekerja mencari nafkah di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Jumat(23/06/2017).

Terlihat dilokasi Gubernur ditemani Kepala Disperindag Burhanuddin, Kepala Dinas Kebudayaan Yatim Mustafa dan Kepala Biro Humprohub Nilwan.

Paket sembako sendiri terdiri dari beras, tepung, gula, minyak makan dan bahan pangan lainnya itu diberikan untuk para pekerja pelabuhan SBP seperti porter, buruh, ojek, supir taksi dan becak.

Nurdin berpesan agar sembako yang diberikan ini dimanfaatkan dengan sebaik mungkin dan berharap dari sembako yang dibagikan tersebut dapat memberikan sedikit bantuan bagi kaum yang membutuhkan.

“Mungkin sembako ini tidaklah banyak, namun jangan dilihat dari segi kuantitasnya, tapi dari segi manfaatnya, semoga dapat memberikan sedikit kebahagiaan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Nurdin.

Pada kesempatan tersebut juga Nurdin menjanjikan akan membuatkan seragam untuk para supir, agar dalam pelabuhan tersebut terjadi keseragaman serta tidak ada lagi taksi-taksi liar.

PUTRA@www.rasio.co|

Hukuman Penjara Messi Bakal Dapat Diganti Denda

0

RASIO.CO, Jakarta – Bintang sepak bola Barcelona Lionel Messi bakal dapat mengganti hukuman kurungan 21 bulannya, terkait kasus penggelapan pajak, dengan membayar denda, setelah jaksa Spanyol hari Jumat mengatakan bahwa pihaknya terbuka untuk melakukan hal tersebut.

Dilansir Antara, Hakim yang menangani kasus ini akan membuat keputusan berdasarkan rekomendasi kejaksaan. Para hakim biasanya mengikuti langkah kejaksaan negara di Spanyol, lapor Reuters.

Pemain asal Argentina itu dan ayahnya, Jorge Messi, dinyatakan bersalah oleh pengadilan Catalan Juli tahun lalu atas tiga penggelapan pajak antara tahun 2007 dan 2009 hingga 4,6 juta dolar AS terkait penghasilan dari hak gambar.

Banding atas keputusan itu ditolak oleh pengadilan tinggi Spanyol Mei 2017 lalu.

Messi dan ayahnya ketika itu tidak harus menjalani hukuman kurungan penjara karena berdasarkan undang-undang di Spanyol vonis di bawah dua tahun dapat dengan masa percobaan.

Kejaksaan yang berpusat di Barcelona yang menangani kasus ini juga mengatakan bahwa jika hakim tidak ingin mengganti kurungan dengan denda, terbuka juga hukuman tiga tahun percoaan bagi Messi dan ayahnya dengan pertimbangan mereka tidak melakukan pelanggaran di masa percobaan, kata seorang juru bicara kejaksaan.

Denda maksimun sesuai undang-undang yang memungkinkan Messi mengganti hukuman kurangan 21 bulan itu adalah sekitar 255.500 euro. Ini merupakan tambahan dari denda hampir 2 juta euro yang dijatuhkan sebagai bagian dari hukuman tahun lalu.

APRI@www.rasio.co|Antara

14 Calon Tamtama Brimob Polda Kepri Akan Dkirim Pendidikan

0

RASIO.CO, Batam – Setelah melalui tehap seleksi Predikat Lulus Terpilih ,14 calon tamtama Brimob asal Polda Kepri akan berangkat menjalani pendidikan di Watukosek Jawa timur. tanggal 30 juni 2017 dan pada tanggal 1 Juli 2017.

” Mereka lulus melalui sidang terbuka yang terselenggara secara “Bersih, Obyektif, Transparan, Akuntabel dan kualitas, serta Anti KKN, Clear and Clean” sesuai dengan prinsip penerimaan anggota Polri yang dicanangkan oleh Mabes Polri,” Kata Kabid Humas Polda Kepri. Jumat(23/06/2017).

Sidang terbuka dilaksanakan pada pukul 09.00 wib bertempat di Gedung Serba Guna Polda Kepri dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Didi Haryono, SH, MH, didampingi Irwasda Polda Kepri, Ketua Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepri,

Segenap unsur pimpinandaerah atau yang mewakili, Rektor Universitas Batam, Ketua ikatan Dokter Indonesia cabang Kepri, Ketua Himpunan psikologi Batam, Ketua LSM FKPM Kepri, serta para Orang Tua wali dan para peserta seleksi Tamtama Polri.

Wakapolda Kepri menyampaikan Pelaksanaan sidang penetapan kelulusan akhir Tamtama Polri tahun 2017 yang kita laksanakan pada hari ini merupakan tahapan terakhir dari rangkaian kegiatan seleksi penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2017 yang telah diselenggarakan oleh panitia Daerah Polda Kepulauan Riau sejak tanggal 18 April 2017,

Dan dilaksanakan dengan mengikut sertakan berbagai instansi sebagai pengawas eksternal seperti halnya Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepri, Universitas Batam, Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kota Batam, Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Kepri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Kepri, Himpunan Psikologi Provinsi Kepri, dan LSM FKPM Kepri.

Dimana hal tersebut dimaksudkan seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan terpadu Tamtama Polri Tahun Anggaran 2017 ini terselenggara secara “Bersih, Obyektif, Transparan, Akuntabel dan kualitas, serta Anti KKN, Clear and Clean” sesuai dengan prinsip penerimaan anggota Polri yang dicanangkan oleh Mabes Polri.

Prinsip – prinsip pada kegiatan seleksi penerimaan tersebut tentunya perlu diimplementasikan oleh seluruh pihak yang berkompeten baik itu pihak panitia penyelenggara, para calon peserta dan orangtua/wali peserta seleksi maupun pengawas internal serta pengawas eksternal yang telah dibentuk untuk bersama-sama melaksanakan dan mengawasi setiap tahapan seleksi, baik itu sejak tahap pendaftaran, pemeriksaan administrasi awal,

Pemeriksaan kesehatan tahap pertama, pemeriksaan psikologi, kemampuan jasmani serta anthropometri pengujian kemampuan akademik, pemeriksan kesehatan tahap kedua, pendalaman pmk (penulusuran mental kepribadian), supervisi panitia pusat, sidang kelulusan sementara dan sidang terbuka penetapan kelulusan akhir yang sebentar lagi akan kita laksanakan bersama pada hari ini.

Pada pelaksanaan sidang penetapan kelulusan akhir Tamtama Polri tahun 2017, saya sampaikan kembali bahwa jumlah pendaftar Tamtama Polri di panda Polda Kepri tahun anggaran 2017 yang berhasil di verifikasi sejumlah 91 peserta. Sampai saat ini peserta yang masih mengikuti seleksi sampai sidang penetapan kelulusan akhir sejumlah 17 calon siswa Tamtama Polri.
Saat ini kita akan secara bersama-sama menyaksikan penilaian yang telah dicapai oleh masing-masing calon siswa. Tentunya nilai – nilai yang akan dipaparkan oleh panitia tersebut, saya percaya merupakan hasil penilaian yang sangat obyektif karena dalam setiap kegiatan pemeriksaan hasil pengujian selalu disaksikan peserta dan mengikutsertakan / melibatkan pihak pengawas eksternal maupun internal.

Keseluruhan hasil akhir penilaian yang diperoleh masing masing calon nanti akan menjadi acuan dan pedoman bagi kita bersama dalam menentukan kelulusan para peserta seleksi Tamtama Polri tahun anggaran 2017,” paparnya.

Tentunya kita sepakat bahwa rangking kelulusan berdasarkan pada penilaian yang diperoleh para peserta sendiri, artinya siapapun yang memiliki nilai akhir yang tertinggi tentu saja memiliki kesempatan besar terpilih sebagai peserta pendidikan, sesuai keputusan Mabes Polri dalam hal ini “Kuota Pendidikan Tamtama Polri Panda Kepulauan Riau”.

PUTRA@www.rasio.co|

Esok Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Roro Punggur

0

RASIO.CO, Batam – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan puncak arus mudik moda transportasi ferry di lintasan penyeberangan Telaga Punggur – Tanjung Uban terjadi mulai Jumat 23 Juni hingga Sabtu pagi ini 24 Juni 2017.

“Mulai padatnya penumpang dan kendaraan sudah mulai dari H-7 kemarin, namun puncaknya diperkirakan Sabtu(24/06 ” Kata GM ASDP Indonesia cabang Batam Anis Adinizam saat dijumpai awak media.

Kata dia, Jelang hari raya idul fitri kepadatan sudah terlihat mulai dari H-7 kemarin dan terlihat pemudik sudah memadati parkiran antrian ASDP sejak pukul 08.00 WIB .

Sampai saat ini tidak ada penambahan kapal roro untuk pemudik, hanya percepatan bongkar muat agar menyandaranya kapal lebih cepat menjadi 1 Jam dan sudah di tutup untuk angkutan yang bermuatan besar seperti kendaraan roda 6,” ujarnya.

Selain itu juga ada penambahan penjagaan keamanan dari pihak Kepolisian dan TNI-AL masing masing menurunkan 4 personil untuk menjaga lancarnya arus mudik hari raya idul fitri.

“Sandar kapal dipercepat agar tidak terjadi antrian panjang kendaraan roda dua dan empat dan tidak ada penambahan armada” Tutupnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu akan membuka rute baru angkutan Roll on Roll Off (Roro) dari Telaga Punggur ke Tanjungmengkapan (Buton), Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sebelum lebaran Juni mendatang.

Anis mengatakan, Selama ini KMP Lome melayani Punggur ke Karimun. Nanti, KMP Lome akan langsung dari Punggur ke Buton PP (pulang-pergi). Tidak mampir lagi di Karimun. KMP Lome melayani rute ini dua kali dalam seminggu.

Tidak saja hanya mengantisipasi lebaran, namun rute baru yang memakan waktu 15-16 jam pelayaran, menurut Anis, akan berkelanjutan. dengan pembukaan rute baru ini menambah peningkatan profit bagi ASDP.

Selain itu, dari segi ekonomi, juga akan menguntungkan karena mobilitas barang dan penumpang antara Batam dan Riau serta kawasan Sumatera ini akan saling menguntungkan. Sembako dari Pulau Sumatera bisa langsung ke Batam sehingga suplai sembako tidak lagi terganggu.

PUTRA@www.rasio.co|

Kapal MV Lintas Kepri Beroperasi Tanjungpinang-Lingga

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun melepas secara langsung kapal MV Lintas Kepri Beroperasi secara perdana Tanjungpinang-Lingga di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

“Masyarakat ingin pelayanan yang maksimal, apalagi Kepri yang 96% terdiri dari lautan tentu alat transportasi mudik yang prima sangat dibutuhkan masyarakat,” Kata Nurdin saat meresmikan dan melepas perjalanan perdana Kapal MV. Lintas Kepri, Kamis (22/6/2017) kemarin.

Kata Nurdin, bahwa pelayanan yang aman dan nyaman yang dimaksud tersebut yakni berupa tersedianya alat transportasi yang memiliki fasilitas yang memadai yang mampu memberikan kenyamanan saat dalam perjalanan.

“Penumpang tak perlu berdesak-desakan lagi, kapal tidak melebihi beban angkut dan tentunya penumpang dapat kembali ke kampung halamannya dan kembali lagi ke Tanjungpinang dengan selamat,” kata Nurdin.

Adapun Kapal MV. Lintas Kepri yang merupakan aset milik Pemprov Kepri ini akan berlayar dari Tanjungpinang menuju Lingga, dengan panjang kapal 35,60 meter Sedangkan lebarnya 5,60 meter dengan bobot 129 gross ton (GT). Kapal dari bahan alumunium ini mampu mengangkut penumpang sebanyak 158 orang.

Terkait pengelolaan MV. Lintas Kepri. Kapal cepat ini dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yakni PT.Pelabuhan Kepri yang dipimpin oleh Huzrin Hood yang juga merupakan tokoh sentral Provinsi Kepulauan Riau.

Nurdin berharap mudah-mudahan kehadiran kapal cepat ini bisa membantu mengurai kepadatan arus mudik saat Lebaran serta dapat memberikan manfaat bagi layanan transportasi masyarakat Kepri.

Sebelum melepas keberangkatan kapal MV. Lintas Kepri terlebih dahulu Nurdin mengecek pos pelayanan kesehatan gratis yang ada di pelabuhan. Dari ruangan informasi, melalui microfon, Gubernur berpesan kepada seluruh penumpang agar tetap bersabar dan jangan takut tidak mendapat kapal untuk mudik.

“Jangan paksakan kehendak untuk berangkat sekarang jika penuh, masih ada hari esok, dan untuk petugas pelabuhan tolong dipantau terus keamanan dan kelancaran selama arus mudik ini,” pesan Gubernur.

Didalam Kapal MV. Lintas Kepri Kembali Gubernur berpesan kepada para penumpang agar berhati-hati dan menjaga diri selama dalam perjalanan mudik sembari mengucapkan selamat hari raya idul fitri.

“Atas nama pemerintah dan pribadi saya ucapkan minal aidin wal faizin mohon maaf lahir dan bathin, selamat belayar semoga selamat sampai ketujuan,” tutup Nurdin.

Hadir pada kesempatan tersebut Danlantamal IV Tanjungpinang R. Eko Suyanto, Asisten II Pemerintah Provinsi Kepri Syamsul Bahrum, Kadis Perhubungan Jamhur Ismail, Kadis Perdagangan Burhanuddin dan Kepala Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang R. Sibarani.

APRI@www.rasio.co|

Syarat Dukungan Calon Perseorangan Bukan Jumlah DPT

0

RASIO.CO, Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat dukungan terhadap pencalonan kepala daerah perseorangan tidak mengacu Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih. Hal tersebut terungkap dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 54/PUU-XIV/2016, Rabu (14/6) di Ruang Sidang MK.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam putusan perkara yang dimohonkan Teman Ahok tersebut, Mahkamah menyatakan frasa “dan termuat” dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih”.

Menurut Mahkamah, frasa “dan termuat” dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), serta frasa “dan tercantum” dalam Pasal 41 ayat (3) UU Pilkada tidak perlu menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XIII/2015 bertanggal 29 September 2016, Mahkamah jelas menyatakan frasa “memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan” dalam pasal-pasal a quo mengacu pada jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih, bukan pada nama-nama yang identitasnya tercantum dalam DPT pada pemilihan sebelumnya.

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat Penyelenggara Pemilu tidak dapat menolak keabsahan dukungan orang-orang yang tidak terdaftar dalam DPT kepada calon perseorangan dalam proses verifikasi sepanjang orang-orang tersebut telah memiliki hak pilih. “Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon sepanjang berkenaan dengan frasa ‘dan termuat’ dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), serta frasa ‘dan tercantum’ dalam Pasal 41 ayat (3) UU 10/2016 beralasan menurut hukum untuk sebagian dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bukan mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pertimbangan hukum.

Dalam sidang putusan tersebut, Mahkamah juga mengabulkan sebagian dalil Pemohon mengenai kata “tidak” dalam ketentuan pengumuman hasil verifikasi faktual pasangan calon yang diatur Pasal 48 ayat (9) UU Pilkada.

Pasal 48 ayat (9) UU Pilkada menyatakan:

Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) tidak diumumkan.

Maria menerangkan berdasarkan keterangan tertulis DPR, diketahui alasan pembentuk undang-undang tidak membuka pengumuman terhadap hasil verifikasi dalam undang-undang a quo, yakni karena Pemerintah tidak setuju verifikasi faktual dibuka kepada publik.

Menurut Pemerintah, hal itu akan memicu kekisruhan di masyarakat. DPR, dalam keterangannya, sependapat dengan para Pemohon supaya hasil verifikasi faktual terhadap pendukung calon perseorangan diumumkan kepada publik. Hal tersebut sesuai dengan prinsip transparansi dalam pemilihan.

Dengan demikian, lanjut Maria, Mahkamah berpendapat hasil verifikasi faktual pendukung calon perseorangan tetap harus diumumkan kepada publik, namun terbatas pada jumlah dukungan yang memenuhi persyaratan, bukan mengumumkan nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan dimaksud. “Dengan demikian, hak atas informasi terpenuhi. Pada saat yang sama, kerahasiaan pilihan atau dukungan politik seseorang sesuai dengan keyakinan politiknya tetap terjamin,” terangnya.

Adapun mengenai kekhawatiran para Pemohon perihal kemungkinan adanya manipulasi data pendukung calon perseorangan, Mahkamah berpendapat apabila berdasarkan hasil verifikasi faktual pendukung calon perseorangan yang telah diumumkan terdapat kecurigaan adanya kekeliruan, calon perseorangan yang bersangkutan dapat meminta klarifikasi kepada KPU dengan pengawasan Bawaslu.

ALLE KATA @www.rasio.co

Sumber: Mahkamah Konstitusi