Sabtu, November 7, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1608

Saksi Mangkir, Sidang Tiga Terdakwa Judi Gelper Studio Zone di Tunda

0

RASIO.CO, Batam – Saksi tidak dapat hadir dipersidangan, tiga terdakwa judi gelper Studio Zone , Sekupang, Gabe Sasma Pasaribu, Rocky Aliza Chandra dan Erni oleh majlis hakim sidang ditunda pekan depan dengan agenda masih sama.

“Saksi belum dapat dihadirkan jaksa , sidang ditunda pekan depan,” Kata majlis Hakim Ketua Agus didampingi dua hakim anggota M Chandra dan Jasael.

Sementara itu JPU Andi Akbar penganti JPU Rosmarlina Sembiring menyetujui sidang ketiga terdakwa dilanjutkan pekan depan.

Seperti diketahui Ketiga terdakwa merupakan dtangkap kepolisian Senin tanggal 13 Februari 2017 sekira pukul 22.00 wib bertempat di Studio Zone Komplek Tunas Regency Blok A1 No. 03 – Kota Batam sebagai penyedia judi gelper di sekupang.

Informasi warga sering melakukan adanya perjudian jenis gelper lalu saksi Jonly Angro Vinaldo melakukan penyamaran dan masuk bergabung kelokasi perjudian dan berpura-pura sebagai pengunjung yang hendak ikut bermain judi gelper.

Lalu saat berada di dalam lokasi perjudian tersebut para saksi memantau ada salah seorang pemain melakukan cancel permainan pada mesin permainan gelper tembak ikan ikan dan wasit memberikan satu slop rokok merk Marlboro warna putih kepada pemain yang cancel.

dan pemain lain ada yang memberikan satu slop rokok Marlboro dan satu slop rokok H Mild kepada wasit lalu wasit menukarkan dua slop rokok dengan uang dan pada saat wasit memberikan uang kepada pemain, para saksi langsung melakukan penangkapan para terdakwa dan diperoleh uang hadiah sebesarRp. 290.000.-.

Adapun peranan masing-masingt erdakwa adalah bahwa terdakwa Gabe Sasma Pasaribu als Gabe selaku penanggungjawab di Studio Zone , Erni Wasit dan Rocky sebagai penukar hadiah.

APRI @www.rasio.co

BNN Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba Asal Malaysia

0

RASIO.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 24.574 dan Ekstasi 366 butir yang merupakan milik 15 tersangka sindikat narkoba asal Malaysia.

Pemusnahan barang haram tersebut dilarutkan menggunakan air panas yang sudah disiapkan dalam Incinerator milik PT.Desa Air Cargo, Kabil Batam. dan disaksikan Kepala BNNP Kepri, Kejaksaan, Kepolisian Polda Kepri, Beacukai, BPOM Kepri , Granat Kepri serta tamu undangan lainnya.

“Barang bukti yang dimunahkan berasal delepan perkara yang terjadi diwilayah Kepri,” kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung di kantornya. Rabu(31/05/2017).

Y(22) ditangkap disimpang melcem sedangkan barang bukti 66 gram, MS(30)WN Singapure ditangkap dipelabuhan feri internasional Batamcentre bb 361 gram dan 4 butir ektasi, tiga lagi ditangkap di pulau putri batam M (39) WNI, E (33) WNI dan MJ (31)Sabu seberat bruto2000 gram.

Selain itu, 11 April 2017, sekira pukul 00.30 Wib di Kamar 241 Standard Hotel, Kompl KwartaKarsa Blok N No.1-10 Kota Batam, petugas BNNP menangkap S (41) kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 200gram.

MF(29)WN Malaysia ditangkappetugas Beacukai Bandara Hang Nadim dengan 107 gram, sedangkan Z (48) dan L (36) diamankandi Baloi bb 247 gram sabu dan 394 butir ektasi, dan H (34) WNI, W (27)dan A (37) barang bukti 406 gram ditangkapsimpang lampu merah Batam.

Dan terakhir BNNP sekirapukul 02.00 Wib di Lorong samping Hotel Tg. Balai Karimun ProvinsiKepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap3 (tiga) orang laki-laki atas namaS (53Thn) WNI, AH (32 Thn)danJS (24Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 21.476 gram

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Altarra@www.rasio.co

Polisi Ungkap Jaringan Produksi Narkoba Oplosan di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap jaringan memproduksi narkoba jenis ekstasi oplosan disalah satu rumah kost di Bengkong Baru dan mengamankan MR serta puluhan barang bukti bahan dasar pembuat ekstasi.

“Pelaku memproduksi pil haram dirumah kostnya kemudian diedarkan dan diduga sudah berlangsung lama,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga di ruangannya. Rabu(31/05/2017).

Kata Dia, kasus ekstasi oplosan ini terungkap atas informasi masyarakat mencurigai adanya dua lelaki yang dicurigai aktifitasnya memproduksi ekstasy, lalu dikembangkan anggota.

“Saat digrebek MR berhasil diamankan tetapi satu rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih diburu,” ujarnya.

Pelaku memproduksi ekstasy mengunakan bahan baku campuran, dimana saat pengrebekan ditemukan 60 bahan dasar obat flu merk Procold dan lainnya yang akan dicetak mengunakan besi bulat cetakan.

Tersangka dijerat Pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,”pungkasnya.

APRI @www.rasio.co

Diduga Terdakwa Herman Calo Lahan Tipu Denly Rp585 Juta

0

RASIO.CO, Batam – Sidang kasus penipuan pengadan lahan oleh Herman seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000 dekat pasar Induk Jodoh bergulir dipersidangan PN Batam. dengan agenda mendegarkan keterangan 3 saksi. Selasa(30/05/2017).

Herman diduga berhasil melakukan penipuan terhadap Denly Rianto Direktur Utama PT Seranggong Jaya dedn DP 585 juta untuk pengurusan lahan di dekat pasarInduk Jodoh bersama Andre Roberto Sitanggang yang saat ini belum tertangkap.

“Awalnya perkenalan dengan terdakwa Herman melalui Hartono tahun 2014 dan terjadilah pembicaraan dimana terdakwa menawarkan lahan milik BP Batam yang mempunyai jalur kesana seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000,” Kata Denly diruang utama PN Batam.

Kata Dia, selanjutnya terdakwa menunjukan lokasi sambil membuat coretan diatas kertas luas tanah dan berjanji menyanggupi untuk menyiapkan surat permohonan atas nama Perseroan ke BP Kawasan Batam.

Pengurusan penerbitan ijin prinsip, pengurusan penerbitan faktur uang muka UWTO, pengukuran lokasi sesuai dengan referensi titik kordinat yang diberikan BP Kawasan, penerbitan UWTO yang akan dibayar oleh pihak pertama untuk 30 tahun, penerbitan Penetapan Lokasi (PL), Surat Perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan (SKEP).

“Saat periksa lokasi dengan harga Rp 1,38 juta dolar Singapure dan ada perjanjian dinotaris dan pak Herman minta DP 100 ribu dan akhirnya kami sanggupi 65 ribu dolar Singapure dengan kurs 9000 rupiah dan uang berupa chek.” ujarnya.

Ia mengatakan, setelah sesuai batas perjanjian awal tahun 2015 teryata terdakwa belum juga berhasil menyelesaikan bahkan selalu menghindar saat diajak berdialog sehingga akhirnya saya laporkan terhadapkepolsian Polresta barelang.

“tidak ada etikat baik akhirnya kami laporkan terhadap kepolisan tahun 2015 sebagai penipuan,” jelasnya.

Usai mendegarkan keterangan saksi majlis hakim ketua Agus didampingi dua hakim anggota menunda sdiang pekan depan dengan agenda masih seputar keterangan saksi.

Seperti diketahui, kasus bermula pada bulan Mei 2014 terdakwa bersama dengan Andre Roberto Sitanggang bertemu dengan saksi Denly Rianto di Restoran Nagoya Mansion, kemudian pada pertemuan tersebut terdakwa dan rekanya Andre menawarkan tanah yang berlokasi didekat Pasar Induk Jodoh seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000.

Terdakwa menyanggupi untuk menyiapkan surat permohonan atas nama Perseroan ke BP Kawasan Batam, pengurusan penerbitan ijin prinsip, pengurusan penerbitan faktur uang muka UWTO, pengukuran lokasi sesuai dengan referensi titik kordinat yang diberikan BP Kawasan.

serta penerbitan UWTO yang akan dibayar oleh pihak pertama untuk 30 tahun, penerbitan Penetapan Lokasi (PL), Surat Perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan (SKEP). Setelah itu untuk meyakinkan saksi Denly mengajak saksi ke lokasi tersebut.

Disana terdakwa bersama dengan rekanya Andre mengatakan bahwa lahan di dekat Pasar Induk Jodoh tersebut bisa dialokasikan atas nama perusahaan saksi PT. Seranggong Karya paling lambat bulan November 2014 termasuk pembebasan kios-kios liar yang berada diatas lahan tersebut karena pengurusan ini melibatkan petinggi Otorita Batam.

Setelah yakin, 08 Mei 2014 saksi menyerahkan uang tanda jadi untuk pengurusan surat-surat ijin tanah tersebut sebesar Rp. 292.500.000,- berupa cek Bank OCBC NISP Nomor NNP 193022.

Kemudian pada tanggal 18 Juni 2014 saksi kembali memberikan uang untuk pengurusan surat-surat ijin tanah kepada terdakwa dan rekanya Andre sebesar Rp. 200.000.000,- dan tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 72.500.000,-.

Pada tanggal 22 Januari 2015 setelah waktu yang dijanjikan berakhir dan mendapat surat balasan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam pada tanggal 30 Juni 2015 yang isinya tidak dapat memenuhi permohonan karena lahan yang dimohonkan tersebut sudah dialokasikan kepada pihak lain yakni PT. Rexeki Graha Mas sejak tahun 2003.

APRI @www.rasio.co

Hakim Vonis Nahkoda Herman 18 Bulan Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Majlis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya memvonis terdakwa Herman , 18 bulan penjara serta denda 20 juta atau subsider kurungan 6 bulan penjara. dimana nahkoda tersebut merupakan anak buah haji Permata.

Majlis hakim ketua Syahrial SH, MH bersama dua hakim anggota berbendapat terdakwa Herman yang merupakan nahkoda kapal KM Wahyu GT216 serta terbukti bersalah dimana berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

“Saudara terdakwa Herman terbukti melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran tampa izin, untuk itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda 20 juta rupiah atau subsider 6 bulan,” Kata Syahrial diruang sidang 3 PN Batam. Selasa(30/05/2017).

Selain itu, Kata Syahrial, hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum serta tidak berbelit-belit dipersidangan,sedangkan barang bukti berupa kapal serta dokumen dikembalikan terhadap pemiliknya.

Dan atas putusan ini kami memberi kesempatan terdakwa dan JPU memberi tanggapan atas putusan majlis.

Saat diberi kesempatam majlis hakim memberi tanggapan putusan terdakwa Herman hanya menjawab pikir-pikir, begitu juga JPU Samuel Pangaribuan menjawab hal yang sama atas putusan majlis hakim.

Sementara itu, Pemilik Kapal Haji Permata dalam ruang sidang sempat melontarkan kata-kata kesal bahwa kepal merupakan hasil lelang dan akan di repair di Telaga Punggur, anehnya kok harus ada izin berayar.

“Aneh juga persidangan ini, kapal hasil lelang , dibawa dari sengkuang ketelaga punggur mau diperbaiki , kok harus ada izin berlayar dari syahbandar,” kata haji Permata kesal.

Kasus ini, berawal Herman sebgai nahkoda kapalKM Wahyu GT216, sekitar bulan desember 2016, berangkat dari Pelabuhan Tanjung Sengkuang Batam menuju Pelabuhan Telaga Punggur Batam dengan muatan Nihil.

Ketika berada di Selat Riau atau pada posisi 01°06’58”U-104°09’76”T, KRI Tenggiri – 865 Patroli, disekitar Selat Riau mendapati kapal tersebut , kemudian KRI TENGGIRI – 865 melaksanakan pengejaran.

Saksi Gazali Rahman memeriksa dokumen Surat Persetujuan Berlayar, namun terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen Surat Persetujuan Berlayar karena tidak ada mengurus surat persetujuan berlayar dari Syahbandar ketika hendak berlayar.

Selanjutnya terdakwa beserta anak buah kapal (ABK) dan Kapal KM Wahyu V GT216 dibawa ke kantor Lantamal IV Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut.

APRI @www.rasio.co

Jelang Berbuka, Jalur lalin Sei Panas Padat Merayap

0

RASIO.CO, Batam – Jalur lalulintas kendaraan roda empat dan dua yang melintas disimpang Galael sampai bundaran patung kuda, Sei Panas menjelang berbuka puasa padat merayap sehingga diperlukan kesabaran.

Namun pengendara tidak perlu khawatir karena dilampu merah ada dibagikan tadjil gratis bagi yang berbuka puasa dan kepadatan jalur laulintas ini berlangsung saban hari.

Pantauan lapangan, pihak kepolisian lalulintas terlihat sibuk mengatur serta mengurai kemacetan disetiap persimpangan lampu merah, termasuk diwilayah Batamcentre serta seipanas, namun masih ada pengendara yang kurang sadar dan menerobos lampu merah.

“Merupakan tugas setiap hari mengatur lalulintas disaat jam-jam sibuk pulang kerja,” kata petugas polisi lalulintas yang bertugas di sana.Selasa(30/05/2017).

Kata dia, kesibukan aktifitas kendaraan tidaklah setiap jamnya, namun hanya pada waktu maupun jam tertentu, sehingga diperlukan tenaga ektra serta pikiran agar tidak terjadi kemacetan, serta mengurai kemacetan,” Ujarnya.

Sementara itu, terlihat di setiap persimpangan lampu merah yang ada di wilayah Batamcentre, Seipanas, Simpang jam, dan lampu merah simpang kabil terlihat pria dan wanita muda membagikan tadjil berbuka puasa bagi pengendara yang melintas diarea tersebut.

APRI @www.rasio.co

Tiga Butir Pil Ekstasy Antarkan Idris ke Pengadilan

0

RASIO.CO, Batam – Sungguh malang nasib Idris Bin Marzuki, hanya menyembunyikan 3 butir pil ekstasy warna biru dalam anusnya yang merupakan sisa dugem diskotik LK Permas Malaysia di tangkap Beacukai lalu masuk bui dan saat ini akan disidangkan Pengadilan Batam. Selasa(30/05/2017).

Kasus Indris ditetapkan sebagai terdakwa berawal menimati hiburan di Diskotik LK Permas Jya, Johor Malaysia dan membeli 4 butir pil ekstasy warna biru logo 8 dan tiga butir ekstasy warna biru logo R dengan RM 200.

Terdakwa Idris menggunakan beberapa butir lalu kembali ke kamar 07 hotel Sahara , Johor Malaysia dan memasukkan 3 butir ekstasy dibungkus plastik hitam dalam anusnya.

Selanjutnya Idris kembali pulang lewat pelabuhan Pasir Gudang Malaysia tujuan pelabuhan Batamcentre mengunakan kapal MV Batam Line , sampai di batam sekitar pukul 18.30 wib. masuk kedalam Pelabuhan terdakwa berjalan dengan sempoyongan dan mata merah.

Karena berjalan dengan keadaan yang mencurigakan petugas Bea dan Cukai yang sedang bertugas yaitu saksi Winarso dan saksi Tri Sinata mengamankan terdakwa selanjutnya melakukan pemeriksaan urine milik terdakwa dan dari hasil pemeriksaan urine terdakwa positif mengandung MDMA .

“Besok perkara Idris akan disidang di Pengadilan Batam, apes kayaknya,” Kata IDR rekan korban yang dijumpai PN Batam.

Ia berharap rekannya tersebut dapat menjalani proses persidangan agar dihukum ringan atau rehabilitasi karena hanya sebgai pemakai, namun tidak paham akibatnya.

APRI @www.rasio.co

Kasus Siluman Judi Gelper dan Pimpong di Persidangan

0

RASIO.CO, Batam – Kasus judi Gelanggang Permainan(Gelper) yang menyalahi aturan dan kasus judi ilegal jenis bola pimpong yang masuk kepersidangan sulit terpantau bahkan tergolong siluman, bahkan saat dituntut jaksa 2 bulan divonispun hanya diganjar 1 bulan penjara. Selasa(30/05/2017).

Seperti halnya kasus Gelper yang ditangani JPU Andi Akbar menuntut Liberson Hamongan Saragih dan Dewi Wardani pada tanggal 18 april 2017 , 2 bulan penjara sesuai pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 2 ayat(1) UU RI tahun 1974 yang akhirnya divonis hakim PN Batam satu bulan Penjara.

Anehnya, diduga jadwal sidang akan selalu berobah baik hari maupun waktunya, namun dapat diketahui dari hasil putusan yang ada diweb pengadilan sehingga sulit terpantau dan terpublis.

“Ancaman pidana perjudian sebenarnya sudah cukup berat, dimana hukumannya paling lama 10 tahun atau pidana denda Rp25 juta dan tinggal masyarakat menilai ada apa?,” Kata Pengamat hukum Rumbadi Dalle SH, MH.

Dua terdakwa gelper di vonis 1 bulan penjara

Sementara itu, kasus gelper Gelanggang Permainan Elektronik Ankres Game Komplek Newton Blok K No. 10 Kec. Lubuk Baja dengan empat tersangka Bilardo, Ayu Rahayu , Pero serta Guruh dengan perkara terpisah, sedangkan jaksanya Samuel Pangaribuan dikabarkan diruang sidang Sari sudah divonis majlis hakim dengan empat kali sidang.

Begitu juga dalam kasus Berkas perkara Gelper Bally Zone yang terletak di Harbour Bay Mall lantai 1 Kel Sei Jodoh Kec Batu Ampar-Kota Batam telah diagendakan sidang masuk tahap tuntutan di Pengadilan Negeri(PN) Batam.

Dengan 7 tersangka , Emanuel Inguliman,Rudi Hartono, Srimandayani, Susi nainggolan, Irma Yeni, Elvi Sugiarto dan Stanislaus Bala Hanan yang seluruhnya merupakan pekerja biasa sedangkan JPU Andi Akbar dimana sesuai berubah dan sesuai jadwal senin(29/05/2017) pagi jam 9.00 WIB.

“Sidangnya ditunda lagi karena salah satu terdakwa sakit,” Kata Andi Akbar ke awak media Rasio beberapa waktu lalu.

Sementara itu , Kasus Judi bola pimpong Cettik pelita dengan terdakwa effendy, Sufoyanto, Euis Ratna Suminar, Vevi Ayora dan Rekha dengan JPU Andi Akbar terlihat di SIIP PN Batam baru sekali disidang dan sudah 70 hari terdaftar di PN Batam. dan masih ada terlihat beberapa kasus judi gelper dan pimpong yang belum disidang.

APRI @www.rasio.co

Menikmati Sajian Berbuka Puasa Sambil Berinfaq di Haris Hotel

0

RASIO.CO, Batam – Hotel Harris Batam Centere menawarkan Promo berbuka Puasa dengan harga Rp148.000 sambil berinfaq untuk kalangan tidak mampu, senin(29/5/2017).

Dengan RP148.000 ini sudah termasuk infaq kepada kalangan tidak mampu sebesar RP2.000 dan untuk anak umur 5-11 tahun dapat potongan 50%.

buffet ramadhan kali ini terdapat 75 item masakan asal melayu dan masakan ala kuliner timur tengah pada setiap hari menunya selalu berubah-berubah.

Menu yang di hidangkan mulai dari tad’zil , sop , aneka minuman tradisional , dan hidangan utama yang semua berbau masakan ala melayu

Tidak hanya itu selama bulan ramadhan terdapat Promosi 10 gratis 1 dan juga untuk Buy one get one pada hari ketiga pertama dan ketiga terakhir.

“Setiap minggunya akan dilakukan lucky draw Menarik seperti tiket gratis menginap, voucher pizza dan voucher makan setiap minggu dengan cara menginap di Hotel ini ” ujar executive cheef Ikhwan chiptadi

Untuk memesan bisa langsung datang ataupun bisa langsung menghubungi 0778-749-8888.

Altarra@www.rasio.co

Pakai Narkoba, Dua Pasutri Dituntut 6 Tahun Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Empat terdakwa yang merupakan pasangan suami-isri akhirnya dituntut JPU masing-masing 6 tahun penjara serta denda Rp1 milyar dipersidangan PN Batam, namun usai persidangan keluarga keempat terdakwa shock bahkan marah karena tuntutan dianggap tidak adil.

Keempat terdakwa tersebut, salah satunya merupakan oknum polisi pangkat Bribtu Muhammad Roni (Polisi-red), Ivi Diniati (Istri) dan Tengku Zainal, Fiani (Suami Istri-red) selama 6 tahun penjara.

Menurut Jaksa, ke empat terdakwa terbukti secarah sah bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkoba seberat 22,35 gram, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut ke-empat terdakwa dengan kurungan penjara selama 6 tahun, denda 1M, subsuder 6 bulan penjara,” Kata JPU Andi Akbar diruang sidang PN Batam. Senin(29/05/2017).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syahrial Harahap memberikan kesempatan kepada ke empat terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi). Sebelum pembelaan disampaikan terdakwa Tengku Zainal, dia menyerahkan bukti surat rehap dan dari dokter kepada majelis hakim.

“Mohon keringanan yang mulia. Kami mengaku bersalah, dan tidak akan mengulanginya lagi,” ujar ke empat terdakwa secara bergantian.

Selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatanya. Membeli barang narkoba jenis sabu dijembatan dekat Swiss Bell Harbour Bay, Batu Ampar. Dimana terdakwa Ayuk dan Ivo yang menemui Ani (DPO) dan membeli barang sabu sebanyak tiga paket yang diberikan Ani dibeli oleh terdakwa dengan harga RM. 1.600.

Kemudian, terdakwa Roni dan istrinya Ivo, meminta Ayuk dan Zainal datang ke rumahnya di Tanjungriau, Sekupang. Untuk menggunakan, memakai sabu tersebut dirumahnya suami istri (Roni dan Ivo).

Usai sidang pembacaan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa. Orang tua terdakwa pasangan suami istri (Roni dan Ivo) menangis. Sedangkan orang tua pasangan suami istri ( Tengku Zainal dan Fiani) histeris, dan mengatakan hukuman yang dituntut Jaksa tidak terima.

“Tidak terima hukuman anak saya dituntut Jaksa selama enam tahun. Hukum tidak adil, anak saya ada bukti surat rehap dan dokter yang dikeluarkan tahun 2013. Surat itu dikeluarkan karena anak saya menggunakan narkoba,” ujarnya sambil menangis dan menguatkan suaranya.

APRI @www.rasio.co|