Jumat, Mei 29, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1578

Dua Siswa Smansaka Wakili Kepri Diajang Nasional

0

RASIO.CO, Karimun-Dua siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Karimun biasa disebut SMANSAKA yakni Sadam Permana dan Ferian Lavando Fritz Tampubolon berhasil mewakili Provinsi Kepulauan Riau tahun ini dalam ajang Lawatan Sejarah Nasional (Laseda) 2017 program Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebuayaan RI.

Kedua siswa berprestasi tersebut berhasil merebut posisi finalis Laseda 2017 mewakili Kepri dengan nilai tertinggi masing-masing Sadam Permana rangking pertama dan Ferian menempati rangking kedua. Sementara siswa berprestasi lainnya di rangking ketiga di raih Febri Tia Aldila dari SMAN 1 Muaro Jambi, rangking ke-empat ditempati Mahathir Muhamad Gafur dari SMK Kehutanan Negeri Pekan Baru, rangking kelima Andre Mat Tahir dari SMAN 1 Kampar Kiri Tengah dan perwakilan dari SMAN 1 Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung yakni Meliana Andriani.

Tema lomba penulisan adalah merangkai kejayaan masa lalu untuk meningkatkan semangat nasionalisme. Judul karya tulis wajib ada sejumlah acuan. Yakni, mengacu pada peristiwa bersejarah di daerah, biografi tokoh sejarah di daerah, asal usul tempat bersejarah di daerah dan peninggalan bersejarah di daerah masing-masing. Sebanyak 120 peserta dari berbagai sekolah unggulan yang mengikuti ajang bergengsi ini.

Ketika disambangi RASIO MEDIA, Rabu (12/4) Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Dra. Mery Sandra mengatakan prestasi yang diraih anak didiknya memberikan kebanggaan tersendiri, sebab bagi guru pembimbing katanya prestasi yang diperoleh itu akan senantiasa memberi semangat penuh bagi guru dalam mendidik anak-anak selanjutnya.

“Prestasi ini membuat kami terus bersemangat dalam mendidik,” katanya.

ALLE KATA @www.rasio.co

Polisi Tangkap Tekong Bawa TKI Ilegal di Nongsa

0

RASIO.CO – Jajaran kepolisam Polairud Polda Kepri mengamankan sebuah Speedboad kapasitas mesin 600 Pk tampa izin berlayar serta keimigrasian membawa 71 TKI Ilegal dari Malaysia di pantai Sakilak Batubesar Nongsa.Selasa(11/04/2017).

“Berlayar tampa tampa dilengkapi dokumen serta melanggar uu keimigrasian dan mengamankan seorang tersangka berinisial S bin Am sebagai nahkoda,” Kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian diruang Rupatama lantai II.

Kata Kapolda, Personilnya Ditpolair sekira pukul 01.00 wib, melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit Speed Boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 3 x 200 PK yang sedang melakukan kegiatan menurunkan penumpang TKI pekerja Indonesia dari Malaysia sebanyak 71 orang di Pantai Sekilak Batu Besar-Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa terhadap 71 orang tersebut melakukan perjalanan atau masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang sah atau tanpa proses pemeriksaan petugas imigrasi baik di Malaysia ataupun setelah sampai Indonesia dan berlayar tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Tersangka yang diamankan berinisial S bin AM (Nakhoda Speed Boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK). Para saksi-saksi yang merupakan ABK Speed Boat dengan inisial MH,S,A, dan satu orang supir mobil dengan inisial ITN. Jumlah korban sebanyak 71 orang terdiri dari 65 laki-laki dan 6 perempuan.

Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit Speed Boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 120 ayat (1), undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 KUHP. Pasal 219 ayat (1) jo pasal 323 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun tentang Pelayaran,” pungkasnya.

Saat ekpos kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian didampingi oleh Dir PolAir Polda Kepri Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, H.Mhum, Kabid Humas Polda Kepri yang diwakili oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Akbp Edi Santoso, SH.

APRI @www.rasio.co | Ikawati Ratna Dewi

Tiga Tersangka Pemilik Sabu 2000 gram Ditangkap

0

RASIO.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri)menangkap dua tersangka diduga pemilik sabu seberat 2000 gram yang diseludupkan dari malaysia menggunakan boad pancung.Senin(10/04/2017).

Kedua tersangka berinisial M(38) WNI dan E (33) dan MJ(39)barang bukti narkotika yang disita Sabu seberat bruto 2000 gram dengan jumlah tersangka 3 orang.

“Dua tersangka ditangkap saat dikapal pancung sedangkan satu lagi merupakan hasil pengembangan,” Kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung di kantornya. Selasa(11/04/2017).

Kata Dia, Sabu yang dibawa dari negara Malaysia tersebut disamarkan ketiga pelaku dengan cara memasukan paket sabu ke dalam 2 bungkus teh cina.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka petugas mendapatkan informasi setibanya di batam akan dilakukan transaksi narkoba antara pelaku dengan seorang laki-laki.Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 09.00 Wib di Komplek Ruko Golden Gate, Jodoh, Kota Batam petugas BNNP Keprimelakukan penangkapan terhadap MJ(39 Thn) WNI.

“MJ mengaku bahwa Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Baru, Tembilahan, Provinsi Riau untuk diedarkan disana.Pelaku M dan MJ mengaku mendapatkan upah masing-masing Rp.10.000.000 dan Rp.5.000.000 sebagai kurir,” kata Nixon.

Ia menambahkan, Semua tersangka kemudian di bawa ke BNNP Kepri untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut . Atas perbuatannya tersebut tersangka M, Edan MJ dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

APRI @www.rasio.co |

Puluhan Kilo Ganja Asal Aceh Dimusnahkan BNN

0

RASIO.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 10.562 gram asal Kp.Krueng Haji Kec. Sawang Kab. Bireun Provinsi Aceh ke Batam, milik 5 tersangka SB (30) WNI, RA (31) WNI, F (39) WNI, Z (17) dan M (29).

Pemusnahan narkotika jenis ganja tersebut dengan dibakar serta disaksikan Pejabat BNNP Kepri, Polda Kepri, Kejaksaan, PN Batam, BPOM Kepri, LSM Granat dan undangan lainnya.

“Ganja yang dimusnahkan berasal dari Aceh sedangkan bandarnya berhasil kabur dan sudah ditetapkan DPO, sementara 5 orang kurir sudah ditetapkan tersangka,” Kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung di kantornya. Selasa(11/04/2017).

Kata dia, Para tersangka berhasil ditangkap.Rabu(1/03/2017) sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Pesona Mantang Blok A No.17 Batam, 5 orang laki-laki karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 10.640 gram. dan saat ini sudah mendekam dalam tahanan.

“kelima tersangka merupakan jaringan narkoba jenis ganja aceh yang mengedarkannya di Batam,” ujarnya.

Nixon menjelaskan, jaringan Aceh ini bermula dari tersangka M dan Z yang ditugaskan oleh A (DPO) bandar narkoba dari aceh untuk membawa 3 dirigen berisikan ganja dengan total berat bruto 10.640 gram dari Kp.Krueng Haji Kec. Sawang Kab. Bireun Provinsi Aceh ke Batam.

Dari Lhokseumawe M dan Z menggunakan Bus Kurnia pergi ke medan, sesampainya di Medan mereka beristirahat di kedai kopi dan di jemput sebuah mobil Avanza dan diantarkan ke Pelabuhan Belawan Sumatera Utara menaiki kapal Pelni Kelud untuk menyeberang ke Batam.

Sesampainya di Batam M dan Z membawa barang tersebut ke rumah F di Batu Merah Kota Batam Provinsi Kepri menggunakan taksi, F berencana mengedarkan ganja itu di Kota Batam,” terangnya.

Nixon menambahkan, Dari barang bukti Narkotika jenis Ganja yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 10.562 gram dan sebanyak 78 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

APRI @www.rasio.co | Ikawati Ratna Dewi

Menteri PPPA: Praktek Diskriminasi dan Kekerasan Meningkat di Indonesia

0

RASIO.CO, Batam –Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise pimpin rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Hak Dan Perempuan Kawasan Barat Indonesia Tahun 2017 yang dihadiri dari semua elemen masyarakat di Harmoni Hotel Batam, senin ( 10/04/17). malam.

Yohana dalam sambutannya mengatakan, kurangnya pengawasan terhadap jaminan perlindungan dan keadilan menimbulkan praktek-praktek kekerasan, dengan perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan mengalami berbagai tindakan kekerasan dan diskriminasi. Hingga saat ini, berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan masih terjadi di Indonesia bahkan cenderung mengalami peningkatan.

“Salah satu perlakuan diskriminasi terhadap perempuan yakni kekerasan berbasis gender yang terjadi di wilayah domestik maupun publik, ” jelasnya.

“adapun bentuk kekerasan terhadap perempuan dapat berupa kekerasan dalam rumah tangga, seksual, di tempat kerja, perdagangan orang, eksploitasi seksual komersil, serta kekerasan dalam situasi bencana dan konflik sosial,”tambahnya.

Kata dia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai perwakilan pemerintah mengatasi persoalan perlindungan Hak Perempuan di Indonesia, berkomitmen untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta pemenuhan hak perempuan dan anak. Sejak 2015, Kemen PPPA mempunyai kegiatan unggulan 3ENDs atau tiga akhiri, yaitu, Akhiri Kekerasan pada Perempuan, Akhiri Perdagangan Manusia dan akhiri Ketidakadilan Akses Ekonomi untuk Perempuan.

Hal tersebut selaras dengan salah satu agenda prioritas NAWA CITA pemerintah, menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara serta memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Yakni dengan melindungi anak, perempuan dan kelompok marjinal, ” paparnya.

Ia mengatakan, Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 i yang menyebutkan bahwa: Setiap orang berhak bebas dari perilaku diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut. Serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 hasil ratifikasi konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women) tentang pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Guna merumuskan kebijakan dan melakukan optimalisasi pelaksaan perlindungan hak perempuan serta mendapat dukungan kebijakan daerah pada tataran pelaksanannya, juga mewujudkan tujuan pembangunan perlindungan hak perempuan, melalui implementasi kebijakan nasional dan daerah. Kemen PPPA melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Hak Perempuan Tingkat Nasional Tahun 2017. Dengan mengangkat tema “Melindungi Hak Perempuan Dari Tindakan Kekerasan dan Perdagangan Orang Menuju Indonesia Hebat”

Terlaksananya kegiatan Rakortek ini, diharapkan dapat terwujud komitmen antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya perlindungan hak perempuan muali dari pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan.

Terwujudnya koordinasi antar pemangku kepentingan (stakeholder) dalam upaya perlindungan Hak Perempuan baik di pusat dan daerah. Terciptanya komunikasi,integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Serta meningkatnya upaya perlndungan hak perempuan melalui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan,” tutupnya.

APRI @www.rasio.co | Ikawati Ratna Dewi

Gubernur Promosikan Bahari Kepri di Iven Singapura Yatch Show Marina

0

RASIO.CO – Gubernur H Nurdin Basirun langsung menjual pesona bahari Kepulauan Riau begitu bertemu dengan yatcher pada acara Singapura Yatch Show, yang digelar di Marina Sentosa, Ahad (9/4/2017).

Menurut Gubernur, tak salah menjadikan Kepri sebagai pintu gerbang wisata bahari Indonesia.

“Inilah Kepri dengan segala pesona baharinya. Tak salah kalau poros maritim Indonesia ada di Kepri,” kata Nurdin, usai meninjau UNBK di SMA Negeri 1 Batam, Senin (10/4).

Singapura Yatch Show sekarang merupakan iven terbesar di Asia. Pengunjung bisa melihat berbagai jenis kebutuhan terkait kepariwisataan bahari. Termasuk juga banyaknya jenis jenis kapal, yatch dan super yatch yang dipamerkan.

Baik perusahaan regional maupun global. Banyak kapal buatan Eropa, Amerika dan Afrika dipamerkan. Diantara negera-negara besar itu, menurut Nurdin, Kepri sangat berbangga karena ikut serta. Bahwa Kepri pun siap memproduksi kapal dan yatch mewah untuk menjelajahi keindahan lautan.

“Yang menjadi kebanggaan kita, ada kapal yatch yang dibuat di Kepri. Banyak pengunjung pameran itu yang melihat dan tertarik dengan kapal produksi Kepri,” kata Nurdin, bangga.

Kesiapan Kepri dengan pariwisata bahari, tidak hanya potensi alamnya saja. Kemampuan memproduksi kapal pesiar sejenis yatch semakin mendukung semua itu.

“Kepri mampu mendorong dan bersaing pariwisata bahari kelas dunia,” kata Nurdin. Gubernur juga mengajak para yatcher untuk menikmati indahnya pesona bahari Kepri. Laut Kepri yang luas, merupakan laman bermain yang cocok untuk para yatcher. Malah, pada pertengan Mei nanti, akan ada rombongan yatcher ke Pulau Bawah, Anambas. Gubernur akan ikut serta bersama rombongan dari berbagai negara itu.

“Kita ikut mempromosikan langsung,” kata Nurdin.

Ke depan, Nurdin melihat sejumlah kabupaten kota di Kepri bisa membuat pelabuhan untuk yatcher. Sementara ini memang belum semua daerah memiliki itu.

APRI @www.rasio.co | Pemprov Kepri

Gubernur Tinjau Pelaksaan UNBK SMAN 1 Batam

0

RASIO.CO, Batam – Gubernur H Nurdin Basirun meninjau pelaksanaan UNBK di SMA Negeri 1 Batam, Sei Harapan Kota Batam dan menekankan pentingnya sikap bersungguh-sungguh generasi muda Kepri dalam mengejar cita-cita. Selain kesungguhan, restu orang tua dan para guru jangan pernah dilupa.

“Sepuluh atau dua puluh tahun mendatang, anak-anaklah yang akan mengisi pembangunan di Kepri. Saya selalu yakin anak-anak pulau selalu mampu dalam hal apapun,” kata Nurdin saat meninjau pelaksanaan UNBK di SMA Negeri 1 Batam, Sei Harapan Kota Batam, Senin (10/4).

Ada 346 pelajar SMAN 1 yang melaksanakan UNBK. Nurdin dalam kesempatan itu memotivasi anak-anak untuk terus meraih jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Cita-cita yang telah ditanamkan harus dikejar.

Sebelum memulai UNBK, Nurdin sempat berbincang-bincang dengan sejumlah pelajar. Nurdin bertanya tentang kelanjutan pendidikan mereka. Ada rasa bangga ketika beberapa pelajar sudah menyebutkan program studi yang akan mereka lanjutan.

Seorang pelajar putri menyebutkan dia akan melanjutkan teknik perminyakan di Malaysia. Seorang pelajar putra menjawab bahwa dia diterima di ITS untuk teknik komputer. Saat itu Nurdin didampingi Kepala SMAN 1 Batam Mohammad Chaidir. Nurdin mendorong agar anak-anak juga ada yang ke dunia entreprenuer.

Harus banyak juga yang jadi pengusaha. Selain tentu mengisi potensi pekerjaan yang terus terbuka peluangnya di daerah ini. Menurut Nurdin, selesai ujian saat ini, bukan berarti selesai masalah dan perjuangan. Jalan masih panjang untuk mengejar cita-cita.(Humas)

“Saya akan terus memotivasi. Semoga anak-anak menjadi orang yang berguna untuk diri sendiri, orang tua, masyarakat, bangsa dan agama,” pesan Nurdin.

Nurdin yakin anak-anak Kepri siap menghadapi UNBK kali ini. Itu semua terpancar dari wajah-wajah para pelajar kelas XII. Kata Nurdin, banyak sekolah-sekolah lanjutan yang perlu diisi anak-anak Kepri. Di Kundur ada Sekolah Polisi Negara (SPN).

“Di jajajaran TNI saya selalu ingin ada prioritas untuk anak-anak pulau. Karena anak-anak Kepri ingin menjadi bagian langsung mengamankan NKRI,” kata Nurdin.

APRI @www.rasio.co |

Saksi Akui Bekerja Sebagai Pemuas Nafsu di Memory Karaoke

0

RASIO.CO – Kasus Dua terdakwa perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni Soei Lanalias Alan pemilik Memory Karaoke dan Depi Pebriani (Germo) kembali dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam guna mendengarkan keterangan dari dua saksi pekerja sebagai PSK dan 1 saksi dari kepolisian sebagai pemboking, Senin(10/04/2017).

Majelis Hakim DR Agus Rusianto,.S.H,.M.H didampingi Hakim anggota Redite mengambil sumpah dua saksi Erma alias Winda(30), Irma Yuliani(29) dan Joko susanto dari kepolisian Polda Kepri dan memulai memeriksa keterangan saksi kepolsian.

Joko Susanto dalam andercover dari tim Krimum Polda Kepri menyampaikan pada 17 Oktober 2016 menyamar sebagai orang yg akan memboking dengan maminya Devi sekitar siang hari jam 1.00 WIB mengaku sebagai Satrio.

Saya memboking dikaroke memory lantai bawah rooms bayar rp500 terhadap Bu Evi, dan disuruh memilih yang ada 7 orang duduk di sofa berderet.

“Pilihlah salah seorang silahkan dan kamar sudah disiapkan dengan berpenampilan 7 psk pakaian seksi ,” kata Joko menirukan ucapan mami memori.

Sedangkan , Irma merupakan merupakan salah seorang pekerja melayani lelaki hidung belang mengatakan, sudah lama bekerja disana dan dibayar setiap pulang kampung kebandar Lampung dan biasanya selama 8 bulan baru diambil kepada mami.

“Tergantung bokingan baru diketahui pendapatan dan satu bulan kira-kira Rp15 juta,” ujarnya.

Kata dia, melayani tarif bokingan lebih kurang satu hari dan sekali Rp350 ribu. Dan ini merupakan pekerjaan serta dilakukan secara sukarela tampa paksaan mami memory dan sudah lima tahun bekerja disana.

Sementara itu, Winda menjelaskan, bahwa bekerja di memori karoke melamar dan Tampa paksaan dan lebih enaknya lagi habis bekerja langsung dibayar tidak seperti tempat lainnya kadang bekerja 8 bulan tidak dibayar.

“Kami bekerja tanpa paksaan dan dahulu pernah bekerja disana,” ujarnya.

Terhadap apa yang diceritakan dua saksi yang merupakan pekerja karouke memory kedua terdakwa mami dan pemilik karouke tidak membantah dan tidak juga membenarkan, Majlis hakim akhirnya melanjutkan persidangan minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Diberitakan sebelumnya, Soei Lan alias Alan dan Depi Pebrania alias Shani pada hariSenin tanggal 17 Oktober 2016 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016, bertempat di Memory Karaoke di Komplek Ruko Nagoya Business Centre Blok I Nomor 31 Kelurahan Lubuk Baja Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

Bahwa awalnya saksi Salamun dan saksi Febi Sulistia yang merupakan anggota polisi Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat Memory Karaoke di Komplek Ruko Nagoya Business Centre Blok I Nomor 31 Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam terjadi penampungan perempuan untuk di jadikan pekerja seks komersial. Kemudian saksi Salamun dan Febi Sulistia melakukan penyamaran ke Memory karaoke.

Sesampainya di tempat Memory Karaoke, tamu yang datang di tawari oleh terdakwa Depi Pebriani untuk menawarkan perempuan yang bisa di ajak berhubungan badan yaitu saksi Revy Nurhayati, Yanti alias Dian, Lita Ruslia alias Ira, Erna, Ermawati Alias Winda, Irma Yuliani Als. Rika dan Susanti Alias Caca.

Kemudian terdakwa menetapkan harga Rp.500.000,- untuk sekali berhubungan badan atau fasilitas short time dengan perempuan yang di pilih. Setelah tamu memilih wanita yang diinginkannya, tamu membayar harga yang telah di tetapkan tersebut kepada terdakwa Depi.

Lalu terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Soei Lan sebagai pemilik memory Karaoke melalui kasir Karaoke Memory. Setelah itu tamu bisa mengajak wanita yang sudah di pilihnya tersebut untuk berhubungan intim di Hotel Memory atau di bawa keluar dari Hotel Memory.

Bahwa para tamu juga bisa mengajak wanita yang bekerja pada terdakwa Soei Lan Alias Alan untuk menginap di luar Hotel Memory dengan membayar biaya sebesar Rp.1.200.000,-. Yang uang tersebut di berikan sebesar Rp.500.000,-. untuk para terdakwa, Rp.500.000,- untuk biaya jasa wanita yang di pakai dan Rp.200.000, di pergunakan untuk ongkos taksi.

Bahwa jika tamu mengajak berhubungan badan di Hotel Memory maka di kenakan biaya Rp.500.000, kepada tamu yang di peruntukkan untuk sewa kamar di Hotel Memory Rp.100.000, untuk wanita yang melayani tamu sebesar Rp.200.000, dan sisanya sebesar Rp.200.000, untuk imbalan para terdakwa atas jasanya menampung wanita pekerja seks komersial tersebut.

Bahwa wanita pekerja seksual tersebut harus tinggal di mess yang sudah di sediakan terdakwa Soei Lan dan tidak boleh meninggalkan mess tersebut selama kontrak kerja selama 6 (enam) oleh para terdakwa. atas perbuatan kedua terdakwa melanggarPasal2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

APRI @www.rasio.co |

Dua Terdakwa Gelapkan Dana Nasabah Milyaran di Vonis Berbeda

0

RASIO.CO – Akhirnya Majlis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Direktur PT. Mardhatillah Indo Persada, sedangkan Komisaris Tujo Prabowo diganjar 2 tahun penjara. irionisnya vonis hakim ini tiga bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Senin(10/04/2017).

Kedua calon terpidana merupakan Big Boss PT. Mardhatillah Indo Persada kasus penggelapan uang nasabah hasil penjualan 559 unit rumah di Tanjung Piayu yang dijual Yayasan Darussalam Assunah Batam dengan jumlah besarnya RP 13.364.697.432. Dan uang yang digelapkan Tujo Prabowo (Komisaris) Rp 900 juta dan Hadi Suyitno (Kuasa Direktur) Rp 100 juta.

Dalam amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Endi dan Hakim Anggota Chandra dan Renni Pitua Ambarita menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penggelapan. Oleh karena itu kedua terdakwa dijatuhu hukuman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal372 jo pasal 55 ayat 910 ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkann hukuman terhadap terdakwa Tujo Prabowo dengan hukuman penjara 2 tahun, dan terdakwa Hadi Suyitno selama 1 tahun penjara,” kata Hakim Endi.

Terhadap putusan yang sudah dibacakan, maka kedua terdakwa bisa menyatakan sikap dengan selama 7 hari. Apakah terdakwa mau menyatakan banding, pikir-pikir atau terima. Hal senada juga disampaikan Hakim pada JPU Rumondang.

“Selama 7 hari kami berikan waktu, untuk menyatakan banding, pikir-pikir atau banding,”ujarya pada kedua terdakwa.

Penasehat Hukum terdakwa Tujo Prabowo, mengatakan, vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Tujo Prabowo, tidak wajar. Dimana fakta persidangan yang sebelumnya, empat saksi yang dihadirkan JPU Rumondang meringankan klien kami (Terdakwa Tujo Prabowo-red). Dan tuntutan Jaksa pun tidak sepantasanya menuntut terdakwa Tujo Prabowo lebih tinggi dari terdakwa Hadi Suyitno (Kuasa Direktur-red).

“Dalam aturan Persero, jabatan Komisaris diperusahaan tersebut hanya sebagai mengetahui. Direktur lah yang bekerja, karena dia semua yang tau pekerjaan. Maknya saya sebagai PH terdakwa Tujo menyatakan pikir-pikir,”ujar Rata Zulhaira PH terdakwa Tujo diluar persidangan.

Sebelumnya diberitakan media ini, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, yakni Tujo Prabowo bin Sutarjo alias Abu Umar alias Hammad Malik (komisaris) selama 2,3 tahun penjara dan Hadi Suyitno bin Mustawar (Kuasa Direktur) PT. Mardhatillah Indo Persada selama 1,3 tahun penjara.

APRI @www.rasio.co |

Siswa SMAN 3 Laksanakan UNBK Hari Ini

0

RASIO.CO – Siswa SMAN 3 Batam Kepulauan Riau hari ini melaksanakan penerapan System Ujian Nasional berbasis komputer (UNBK) yang di ikuti sebanyak 303 siswa dari 3 jurusan yaitu, jurusan bahasa sebanyak 11 siswa, jurusan IPA sebanyak 225 siswa dan jurusan IPS sebanyak 67 siswa.

Dalam penerapan waktu yang ditentukan terbagi dalam 3 sesi yaitu sesi pertama pada pukul 08.00 – 09.30, sesi kedua pada pukul 10.30 – 11.30 dan sesi ke tiga dilaksanakan pada pukul 14.00 – 16.00 wib.

Wakil ketua kurikulum SMAN 3 Batam Kota Gatot Handoko,Spd mengatakan, sebelumnya siswa sudah dibekali berbagai persiapan sebelum menjelang UNBK baik dari persiapan pengoperasian komputer, nomor peserta, lembar panduan peserta serta packet soal- soal panduan UNBK.

” Kita sudah siapkan secara matang, berbagai panduan soal soal ujian dan pengoperasian secara komputerisasi secara sinkronisasi, ” Kata Gatot. Rabu(10/04/17).

Kata Gatot , persiapan ujian bagi siswanya di SMAN 3 sudah disiapkan 3 ruangan dan 3 server serta circuit memantau duruang sudah disediakan.

” Untuk persiapan dari semester 1 pada kelas III ini siswa juga sudah disiapkan Simulasi UNBK sebanyak 3 kali berupa Try Out On Line (Spikologi), Set Modo atau Skipper School, ” jelasnya.

Ia mengatakan, Simulasi yang dilakukan ada 2 macam yaitu, kesiapan komputer dan kesiapan menyelesaikan ujian. Menurut salah satu Siswi yang berhasil diwawancarai racio.co sebut saja Bunga mengatakan soal ujian yang ada lebih mudah dikerjakan karena soal yang ada hampir mirip dengan soal try out yang diberikan disekolah sebelum USBN dilaksanakan, ” kata dia.

Gatot berharap pada tahun 2017 siswa di SMAN 3 mampu menyelesaikan ujian dengan benar dan mudah seperti kakak-kakak mereka yang sudah lulus terlebih dahulu dengan nilai dan prestasi yang membanggakan dilihat dari hasil ujian dan undangan penerimaan mahasiswa di universitas Negeri dan Ikatan Dinas, ” pungkasnya.

APRI @www.rasio.co | Ikawati Ratna Dewi