Rabu, Juli 29, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1628

Ekspor produk peternakan tersertifikasi veteriner RI raih devisa US$283,5 juta dalam dua tahun

0

Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Ditjen PKH Kementan) mencatat ekspor produk pangan dan non pangan asal hewan mencapai US$ 283,5 juta dalam dua tahun terakhir. Ekspor komoditas asal hewan tersebut sudah mengantongi izin Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai instrumen pemenuhan terhadap standar keamanan pangan.

Kasubdit Direktorat Kesehatan Masyarakat Veternier Agung Suganda dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/1/2017) mengatakan, Kementan terus meningkatkan standar keamanan pangan pada unit usaha /perusahaan.Pasalnya, aspek keamanan pangan menjadi syarat utama, serta menjadi salah satu daya saing utama dalam perdagangan internasional.

Asal tahu saja, NKV merupakan salah satu komponen penting dalam pemberian jaminan keamanan pangan terhadap ekspor produk pangan dan non pangan asal hewan. Sertifikasi NKV merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan persyaratan kelayakan dasar dalam sistem jaminan keamanan pangan dalam aspek higiene-sanitasi pada unit usaha produk pangan dan non pangan asal hewan. Keberadaan sertifikat NKV bagi unit usaha produk pangan dan non pangan asal hewan menjadi sangat penting dalam melakukan eksportasi.

Sejak dua tahun terakhir, Ditjen PKH telah mengeluarkan sebanyak 4.484 Sertifikat Veteriner untuk ekspor produk pangan yang mengandung produk asal hewan. Sertifikat Veteriner diterbitkan dalam bentuk Veterinary Certificate, Sanitary Certificate dan Health Certificate.

Nilai ekspor produk pangan asal hewan yang mensyaratkan Sertifikat Veteriner pada tahun 2015 adalah sebesar US$ 98,5 Adapun pada tahun 2016, naik menjadi US$ 123 juta.

Produk pangan yang mengandung produk asal hewan diantaranya: produk susu, bakso, artificial flavor, makanan dan minuman yang mengandung telur, mie instant, dan lain –lain. Sedangkan negara tujuan ekspor berdasarkan penerbitan Sertifikat Veteriner Tahun 2016 yaitu: Irak, Israel, Kuwait, Lebanon, Uni Emirat Arab, Yordania, India, Pakistan, Sri Langka, Malaysia, Philippina, Singapura, Thailand, Vietnam, Kanada, Amerika Serikat, Malta, Angola, Bukirna Faso, Kamerun, Kongo, Sierra Leon, Tonga, Australia, Fiji, New Zealand, Papua New Guinea, Kepulauan Solomon.

Sementara untuk ekspor produk hewan non pangan pada tahun yang sama,sambung Agung, Ditjen PKH telah mengeluarkan sebanyak 925 Sertifikat Veteriner. Nilai ekspor produk non hewan yang mensyaratkan Sertifikat Veteriner pada tahun 2015 adalah sebesar US $ 30,5 dan pada tahun 2016, naik menjadi US $ 31,5

Produk hewan non pangan terdiri dari kulit jadi, tanduk, bat guano, bone grist, shuttle cock, dan lain-lain, dengan  negara tujuan ekspor berdasarkan penerbitan Sertifikat Veteriner Tahun 2016 yaitu: Uni Emirat Arab, Yordania, India, Pakistan, Sri Langka, Bangladesh, Malaysia, Philippina, Singapura, Thailand, Vietnam, Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Jerman, Italia, Jepang, Korea Selatan, Taiwan dan China.

Kepala Subdit Higiene Sanitasi dan Penerapan Ditjen Kesehatan Masyarakat Veternier Arif Wicakono menuturkan Indonesia sebagai negara agraris, memiliki potensi menjadi produsen pangan dunia. Salah satu komoditi yang saat ini terus ditingkatkan eksportasinya adalah komoditi peternakan. Beberapa komoditi peternakan yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan devisa negara melalui ekspor diantaranya adalah daging ayam olahan, telur asin, sarang burung walet, dan produk asal hewan lainnya seperti daging olahan dan susu olahan.

Saat ini,kata Arif beberapa perusahaan telah mengekspor berbagai komoditi seperti daging olahan, susu olahan, telur asin, dan sarang burung walet ke berbagai negara diantaranya adalah Vietnam, Tiongkok, Nigeria, dan Singapura. Negara tujuan ekspor akan terus diperluas seiring dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk pangan asal hewan strategis ekspor. Beberapa perusahaan saat ini masih dalam proses ekpor ke beberapa negara seperti ke Thailand, Jepang, Arab Saudi, dan Korea Selatan.

Salah satu komoditi strategis yang saat ini menjadi concern pemerintah dalam proses ekspor adalah daging ayam olahan. Beberapa perusahaan telah disetujui oleh negara tujuan ekspor yaitu Jepang.

Perusahaan-perusahaan yang telah disetujui ekspor daging ayam olahan ke Jepang adalah PT. So Good Food (Cikupa), PT. Charon Pokphand, dan PT. Malindo. Pada tahun 2016, PT. Bell Food juga telah mendapat persetujuan ekpor oleh pemerintah Jepang. Sementara saat ini PT. So Good Food yang berlokasi di Boyolali dalam proses assessment oleh pihak Jepang untuk pemenuhan persyaratan teknisnya.

Komoditi lain yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi adalah sarang burung walet. Sebelumnya pemerintah Tiongkok melarang importasi sarang burung walet dari Indonesia karena alasan keamanan pangan.

Melalui protokol importasi yang disepakati oleh Indonesia dan Tiongkok, akhirnya pada tahun 2015 Indonesia dapat mengekspor kembali sarang burung walet ke Tiongkok. Dengan terbukanya pasar ekspor ke China, potensi ekspor sarang burung walet Indonesia diperkirakan dapat mencapai Rp. 7,5 Trilyun.

Perbaikan sistem jaminan keamanan pangan dalam rantai produksi sarang burung walet menjadi faktor penting dalam terbukanya kembali pasar ekspor sarang burung walet ke China. Dalam protokol importasi yang disetujui kedua negara, Sertifikasi NKV menjadi suatu keharusan bagi unit usaha yang akan mengekspor sarang burung walet ke China. Sepanjang tahuh 2016, sebanyak 7 perusahaan sarang walet yang berlokasi di wilayah Jakarta, Medan, Bojonegoro, Ketapang, dan Purwakarta dalam proses pengurusan ekspor ke China.

Harga komoditas naik, Kemendag tetapkan bea keluar CPO US$18

0

Pemerintah menetapkan bea keluar (BK) ekspor minyak sawit mentah (CPO) sebesar US$18 per matrik ton untuk bulan Februari tahun 2017. Pengenaan BK tersebut dikarenakan harga CPO dunia mengalami kenaikan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dody Edward di Jakarta, Jumat (27 /1/2017) mengatakan, penetapan bea keluar ini berdasarkan harga referensi produk CPO dengan memperhatikan berbagai rekomendasi. Dengan demikian, harga referensi CPO periode bulan Februari 2017 sebesar US$815,52/MT, naik US$27,26 atau 3,46% dari periode bulan Januari 2017 yaitu US$788,26/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 02/M-DAG/PER/1/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. “Saat ini, harga referensi CPO kembali mengalami peningkatan dan berada pada level di atas US$800. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar US$18/MT untuk periode Februari 2017,” kata Dody.

Dody menyatakan  BK CPO untuk bulan Februari 2017 tercantum pada Kolom 3 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.140/PMK.010/2016 sebesar US$ 18/MT. Naik dari BK CPO untuk periode bulan Januari 2017 yang sebesar US$ 3/MT.

Sementara itu, untuk harga referensi biji kakao pada bulan Februari 2017 kembali turun sebesar US$131,60 atau 5,61%, yaitu dari US$2.343,97/MT menjadi US$2.212,36/MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan sebesar US$128 atau 6,2% dari US$2.060/MT pada periode bulan sebelumnya, menjadi US&1.932/MT pada bulan Februari 2017.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga internasional komoditas terebut. Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran I Huruf B PMK No. 140/PMK.010/2016.

Produk RI dijajakan di 400 gerai IKEA di seluruh dunia

0

Produk Indonesia berkontribusi sebesar 8% dari seluruh produk yang dipasarkan IKEA ke seluruh dunia.

General Manager IKEA Indonesia Mark Magee mengatakan tak meragukan kualitas produk-produk buatan Indonesia. ”Banyak produk buatan Indonesia yang didesain dengan standar kualitas IKEA Swedia dan dijual di toko-toko IKEA seluruh dunia selama lebih dari 20 tahun,” kata Magee dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1/2017).

Seperti diketahui, saat ini produk-produk Indonesia yang masuk ke dalam standar IKEA diekspor hampir ke 400 toko IKEA di 48 negara. Langkah tersebut dilakukan jauh sebelum IKEA membuka toko pertamanya pada Oktober 2014.

Tercatat 11 produsen asal Indonesia telah menjadi pemasok di IKEA.  Produk yang dibuat di Indonesia itu berbahan dasar serat alami, tekstil, termasuk boneka soft toy.

Selain itu, produk-produk asal Indonesia mendapatkan kesempatan tampil di gerai IKEA, Alam Sutera. Hal itu dengan memberikan ruang kepada produk kopi asal Indonesia yang telah memiliki sertifikat pengelolaan untuk dijual di sana.

“Melalui berbagai ragam barang hasil desain IKEA Swedia yang diproduksi di Indonesia dan sudah dijual di toko-toko IKEA di seluruh dunia, kami mengajak masyarakat dengan bangga membeli produk buatan Indonesia yang terbukti memiliki kualitas baik serta ramah lingkungan dengan harga terjangkau,” jelas Magee

Bulan depan, harga gula mulai dipatok Rp12.500 per kilogram

0

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan penetapan harga eceran tertingi (HET) gula kristal putih sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg) akan dilakukan pada bulan Maret 2017.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, pemerintah telah memberikan izin impor gula mentah (raw sugar) sebanyak 400.000 ton kepada 9 produsen.

Namun dirinya tidak mengetahui kapan para produsen melakukan impor tersebut. Pasalnya, belum ada laporan dari produsen bahwa akan melakukan impor gula tersebut.

“Proses (rencana penetapan) sudah berjalan. Bulan depan kita bisa lakukan rencana itu. Sehingga langkah kita menurunkan harga gula bisa teralisasi,” ujar oke di Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Oke menuturkan, nantinya gula mentah tersebut diproses produsen terlebih dahulu menjadi gula kristal putih. Selanjutnya, para produsen akan menyerahkan gula kristal putih kepada para distributor.

Setelah itu, para distributor akan menyalurkan gula kristal putih itu ke pedagang pasar. Sehingga, konsumen bisa membeli gula seharga Rp 12.500 per kg di pedagang pasar.

Terkait dengan harga ke pedagang pasar, Oke telah menyerahkan kepada distributor. Sehingga, distributor akan mengatur harga ke pedagang pasar. Menurut dia, bisa saja nanti distribustor menyalurkan gula kristal putih di bawah HET yang ditetapkan. Asalkan, harga ke konsumen tetap Rp 12.500 per kg.

“Pokoknya yang penting harga gula sampai ke konsumen itu bisa Rp 12.500 per kg dan pedagang pasar tidak rugi,” tandasnya.

Sebelumnya, Kemendag) bekerja sama dengan produsen dan distributor akan mendistribusikan gula dengan harga jual sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, kerja sama ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga gula di tingkat konsumen. Namun, pedagang pasar merasa keberatan jika menjual gula seharga Rp 12.500 per kg.

Pedagang pasar akan rugi jika menjual harga gula sebesar Rp 12.500 per kg. Pasalnya, harga yang ditetapkan pemerintah ke pedagang sama dengan yang didapat masyarakat

Bisnis ini bakal kinclong di tahun Ayam Api 2017

0

DALAM astrologi China, 2017 ini merupakan tahun Ayam Api. Pada tahun tersebut, terdapat sejumlah bisnis yang diperkirakan bakal bersinar terang dan mampu meraih kesuksesan.

Ahli Fengshui Ferry Wong mengatakan, shio Ayam dalam astrologi China ?memiliki unsur logam Yin. Ini berarti pada 2017 akan terjadi pertamuan antara unsur logam dan api.

“2017 merupakan tahun Ayam unsur Api. Ayam sendiri berunsur logam Yin. Jadi 2017 merupakan pertemuan antara unsur logam dan api?,” ujar dia, Selasa (24/1/2017).

Menurut Ferry, bisnis dan usaha yang akan sukses pada 2017 ini tidak akan jauh berbeda dengan 2016 lalu. Bisnis tersebut harus berunsur Api, air dan tanah.

Secara rinci, Ferry menjelaskan bisnis yang berunsur api seperti bisnis hiburan (entertainment). Selain itu Jika Anda berkecimpung di dunia pasar modal (capital market) juga memiliki potensi untuk moncer di 2017 ini. “Bisnis fashion, energy, toys, restoran, cafe dan penerbangan juga bakal cemerlang,” tambah dia seperti dikutip dari Liputan6.com.

Sedangkan bisnis berunsur air yang bakal menanjak adalah bisnis distribusi seperti logistik. Bisnis pengepakan dan juga bisnis transportasi. Selain itu, bisnis berunsur air yang bakal berisnar adalah bisnis komunikasi seperti smartphone dan juga internet dan juga bisnis minuman.

Sedangkan bisnis yang berunsur tanah yang diperkirakan bakal cerah adalah bisnis properti, pengelolaan makanan, asuransi dan pertambangan.

MK: Penyediaan Listrik Harus Sesuai Prinsip “Dikuasai Negara”

0

Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang dimohonkan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan didampingi hakim konstitusi lainnya, Rabu (14/12) di ruang sidang pleno MK.

Putusan tersebut menegaskan praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum bertentangan dengan Konstitusi apabila menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh negara”. Penyediaan tenaga listrik oleh swasta pun tidak dibenarkan tanpa prinsip “dikuasai oleh negara”.

Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan menyatakan:

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan menyatakan:

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan frasa “dapat dilakukan secara terintegrasi” dalam Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan membuka kemungkinan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan tidak terintegasi dan terpisah-pisah. Untuk menghilangkan keragu-raguan, Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 apabila diartikan sebagai dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Selanjutnya terkait Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan sepanjang frasa “badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik”, Mahkamah berpendapat sebenarnya pihak swasta tidak dilarang untuk terlibat dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sepanjang masih dalam batas-batas penguasaan oleh negara.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon sepanjang argumentasi bahwa penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus tetap dikuasai negara adalah beralasan. “Namun bukan berarti meniadakan peran atau keterlibatan pihak swasta nasional maupun asing, BUMD, swadaya masyarakat maupun koperasi,” imbuh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan hukum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon sepanjang yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan adalah beralasan untuk sebagian. Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang rumusan dalam ketentuan a quo dimaknai hilangnya prinsip penguasaan oleh negara.

Sebelumnya, Pemohon Perkara No. 111/PUU-XIII/2015 tersebut merasa ketentuan UU Ketenagalistrikan mengakibatkan hajat hidup orang banyak dapat dikuasai oleh korporasi swasta nasional, multinasional dan perorangan. Bahkan, mengakibatkan negara tidak memiliki kekuasaaan atas tenaga listrik. Ketentuan tersebut memuat mengenai pengelolaan dalam penyediaan usaha tenaga listrik secara unbundling, dengan menerapkan prinsip usaha yang sehat, memupuk keuntungan usaha, perlakuan tarif tenaga listrik yang berbeda setiap regional atau wilayah usaha dan membuka selebar-lebarnya peran serta korporasi swasta nasional, multinasional maupun perorangan untuk mengelola dan mengusai tenaga listrik.

Hal tersebut menurut Pemohon, merupakan pengulangan dari ketentuan dalam UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang telah dibatalkan oleh MK dengan Putusan Perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003. Ketentuan UU Ketenagalistrikan dapat menyebabkan tarif tenaga listrik akan mahal dan PT PLN sebagai salah satu pemegang izin usaha ketenagalistrikan statusnya tidak lagi sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan untuk pelayanan umum, tapi untuk komersial.

(Nano Tresna Arfana/lul)

MKMK Sambangi KPK

0

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/2) siang. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk meminta barang bukti dan data terkait dengan sidang
dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi (nonaktif) Patrialis Akbar.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua MKMK Sukma Violetta hadir dengan didampingi oleh tiga anggota MKMK lainnya, yakni Asad Said Ali, Anwar Usman dan Bagir Manan. Ditemui usai pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, Sukma mengaku mendapat keterangan berharga yang signifikan dari KPK. Hal tersebut menjadi dasar bagi MKMK untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait di Gedung MK.

“Kami mendapat tambahan keterangan dan keterangan itu berharga bagi kami, signifikan. Sehingga kami bisa akan melanjutkan, ujar Sukma di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, MKMK berterima kasih kepada KPK atas kerja samanya. \\”Kami sangat terbantu oleh KPK dari informasi yang diberikan dan juga dari keterangan lain. Jadi kami terima kasih sekali kepada KPK,\\” lanjut Sukma.

Pada malam harinya, MKMK kembali melanjutkan pemeriksaan beberapa saksi di Gedung MK, Jakarta. Sejumlah saksi tersebut adalah Panitera Pengganti yang menangani perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015, serta sekretaris dan ajudan Patrialis Akbar.

Seperti diketahui, MKMK dibentuk setelah Hakim Konstitusi (nonaktif) Patrialis Akbar terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/1) lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan suap untuk penanganan perkara pengujian undang-undang.

Kemenkop Akan Beri Penghargaan Koperasi Berprestasi

Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah akan memberikan penghargaan bagi koperasi di seluruh Indonesia yang berprestasi. Pemberian penghargaan tersebut bersamaan dalam peringatan Hari Koperasi Nasional yang jatuh pada 12 Juli mendatang.

“Ini kami lakukan sebagai apresiasi dan penghargaan atas kinerja koperasi dalam periode tertentu,” kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring dalam keterangan resminya, Ahad, 5 Februari 2017.

Baca : Benarkah Dwi Sutjipto dan Ahmad Bambang Tak Sejalan?

Tahun ini, menurut Meliadi, kementeriannya akan menjaring 50 koperasi berprestasi dari seluruh Indonesia. “Untuk penganugerahan Koperasi Award, akan dipilih sepuluh dari 50 koperasi berprestasi yang telah diverifikasi,” ujarnya.

Meliadi menuturkan, penjaringan koperasi terbaik akan dilakukan dengan standar kriteria dan penilaian yang meliputi aspek organisasi, ketatalaksanaan, produktivitas, manfaat, dan dampak keberadaan koperasi di suatu wilayah.

Menurut Meliadi, dari tahun ke tahun, kualitas koperasi dari seluruh wilayah di Indonesia semakin meningkat. “Terutama dari sisi dampak positif yang diberikan kepada masyarakat di sekitarnya, khususnya yang menjadi anggota koperasi,” tuturnya.

Tabel Denda e-Tilang, Kejaksaan Beda Pendapat dengan Polisi

0

JAKARTA, Rasio.co-Korps Lalu Lintas Mabes Polri mulai menerapkan e-tilang atau tilang elektronik sejak Desember 2016 lalu. Untuk mengefektifkan penerapannya, kepolisian mengusulkan pembuatan tabel denda tilangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani menilai hal tersebut sulit diterapkan. “Saya kira, agak sulit diterapkan,” kata dia, Jumat 3 Februari 2017.

Baca : Kalau Kena E-Tilang, Ini Syarat yang Memudahkannya

Persoalannya, menurut dia, penyelesaian dengan cara itu dianggap bertabrakan dengan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman. Aturan itu memberi keleluasaan penuh kepada hakim untuk membuat putusan seadil mungkin sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing pelanggar. “Jangan sampai hakim diintervensi oleh tabel denda,” kata Reda.

Ia mencontohkan, hukuman bagi seorang pelanggar berpendidikan tinggi yang menggunakan mobil mewah seharusnya tak bisa disamakan dengan pelanggaran yang dilakukan sopir truk berpendidikan rendah. Sebab, pengetahuan dan kemampuan finansial keduanya berbeda. “Di situlah hakim bisa menentukan hukuman yang setimpal,” ujar Reda.

Usul pembuatan tabel denda tilang diajukan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengefektifkan penerapan tilang online yang berlaku sejak 16 Desember 2016. Terobosan itu dibuat untuk mengakomodasi keluhan para pelanggar yang keberatan harus menyetor dulu denda maksimal untuk pelanggaran lalu lintas yang mereka lakukan. Uang jaminan itu biasanya mengendap lama, menunggu jadwal sidang.

Dengan tabel tilang, uang yang disetor tak lagi mengendap. Para pelanggar juga tak harus repot mengambil sisa uang setoran jika besaran denda lebih ringan daripada hukuman yang dijatuhkan para hakim. Semua bentuk pelanggaran lalu lintas bakal diganjar dengan denda yang sudah pasti.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan telah menyambangi sejumlah lembaga penegak hukum, seperti pengadilan dan kejaksaan, untuk memuluskan rencana pembuatan tabel. “Kalau ternyata belum bisa disepakati, sistem yang ada kami jalankan,” kata dia.

Rizieq Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

0

JAKARTA,Rasio.co-Pengacara Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, menyatakan pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka Rizieq dari Kepolisian Daerah Jawa Barat. Padahal pihaknya akan segera mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka itu.

“Gugatannya sudah jadi namun kami menunggu surat penetapan tersangka dari penyidik,” kata Kapitra saat ditemui Tempo di Restoran Larazeta, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Februari 2017.

Isi gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq adalah gugatan pembatalan tersangka Rizieq karena tidak memenuhi bukti. Gugatan tersebut akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penodaan terhadap Pancasila, Senin, 30 Januari 2017. Kasus itu bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154A KUHP tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Kapitra mengatakan sejak menjadi tersangka, Rizieq belum mendapat surat penetapan tersangka. Dia sudah meminta surat itu ke penyidik. “Informasi dari penyidik, sudah dikirim lewat pos,” kata dia.

Polda Jawa Barat yang menangani kasus itu telah meminta Rizieq hadir di Markas Polda Jawa Barat pada Selasa, 7 Februari 2017. Namun dia memastikan Rizieq tidak akan hadir jika surat penetapan tersangkanya belum sampai ke pihaknya.

ANDALLE @www.rasio.co