Rabu, Juli 29, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1627

KPK Siap Beberkan Bukti Anggota DPR Terima Uang Terkait E-KTP

0

RASIO,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin telah memiliki bukti-bukti terkait keterlibatan anggota Dewan dalam kasus dugaan korupsi Proyek Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).

Hal tersebut ditegaskan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017) menjawab wartawan soal kasus yang mulai bergulir ke meja hijau itu.

“Ya, kami memiliki bukti dan informasi terkait adanya indikasi pihak lain yang menerima atau menikmati aliran dana terkait kasus e-KTP ini. Oleh karena itu, secara persuasif kita sampaikan sebaiknya pihak yang menerima aliran dana tersebut, termasuk sejumlah anggota DPR, melakukan pengembalian uang kepada KPK dalam rangkaian penyelesaian perkara ini. Itu imbauan yang kami sampaikan saat ini,” katanya.

KPK memang pernah menyebut ada total uang Rp 247 miliar yang disita sepanjang 2016 dalam kasus itu. Uang tersebut berasal dari perorangan dan beberapa korporasi.

“Walaupun tidak semua anggota DPR yang diperiksa secara otomatis mereka diduga menerima aliran dana, tapi kami mengkonfirmasi dalam proses penyidikan bisa saja kita melakukan pemeriksaan saksi A, misalnya, pada saat itu mengetahui bahwa rekan kerjanya atau koleganya menerima aliran dana,” kata Febri.

Saat ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu Sugiharto dan Irman. Keduanya merupakan eks pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika proyek itu bergulir. Namun belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dari DPR meski sejumlah nama pernah diperiksa sebagai saksi.

“Kita tidak bisa menyebutkan siapa saja anggota DPR RI yang diduga menerima aliran dana, termasuk siapa saja yang sudah mengembalikan dana tersebut, yang totalnya Rp 250 miliar,” ujar Febri.

Meski demikian, Febri menegaskan hal itu akan dibuka seterang-terangnya dalam persidangan nanti. KPK memang telah menyelesaikan pemberkasan dua tersangka itu untuk kemudian diajukan ke pengadilan.

“Dalam waktu dekat hal itu akan dibuka pada proses persidangan yang semoga dapat kita lakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ucapnya.

Tentang pengembalian uang di atas, Febri menegaskan, hal itu tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang dilakukan. Meski demikian, hal itu bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan.

“Tidak hapus pidana, tapi jadi faktor yang meringankan terhadap proses hukum yang berjalan. Kami sudah punya data yang cukup untuk itu segera dikembalikan. Belum terlambat untuk mengembalikan uang. Anggota DPR sebagai wakil rakyat, beri contoh dan teladan yang baik,” kata Febri.

ANDALLE @www.rasio.co     |     Sumber: detiknews.com

Berfikirlah dengan Jernih

0

Kami hadir dihadapan bapak dan ibu untuk berbagi iunformasi. Portal ini merupakan ajang komunikasi antar kita. Kehadiran kami bukan latah, tapi menyadari perlunya berbagi informasiguna menambah pengetahun.

Kami mengakui masih banyak kekurangan di sana-sini, untuk itu diharapkan koreksi dari para pembaca agar dapat tampil lebih baik dan lebih bermanfaat. Kami akan menyajikan informasi yang dapat memberi tampilan dan konten portal ini, terutama bidang ekonomi, kriminal, politik, dan budaya.

Kehadiran portal ini merupakan perwujudan dari keinginan menerbitkan surat khabar/koran. Namun dengan beragam pertimbangan, maka dipilih membuat portal www.rasio.co, mengingat beberapa hal terutama menyangkut tenaga yang ada.

Semoga portal www.rasio.co ini dapat berkembang dan membawa arti penting untuk “membangun bangsa dengan usaha”. Jika terdapat konten yang kurang dan perlu diperbaik, maka dengan senang hati menerima masukan dan kritik yang bersifat membangun.

Semoga Allah SWT selalu mencurahkan nikmatnya pada kita semua.Amin !!!

Wassalamu’alaikum Wr Wb

RUMBADI DALLE, SH.,MH
Pemimpin Redaksi

Masinton heran berkas bos Pelindo II sudah P21 namun tak juga sidang

0

Politikus PDIP Masinton Pasaribu mempertanyakan kasus pemberangusan serikat pekerja tak kunjung disidang. Padahal berkas yang menyeret Direktur Pembinaan Anak Usaha Pelindo II Riry Syeried Jetta rupanya sudah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.

“Sudah lengkap berkasnya. Seharusnya jika P21 sudah turun, tinggal proses tahap selanjutnya yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan, ada apa ini,” ujar Masinton, Selasa (8/2).

Anggota DPR RI Komisi III itu mengatakan berkas Riri sebagai tersangka pemberangusan serikat pekerja PT DKB sudah ada tindak lanjut sejak kasus tersebut dinyatakan P21 pada 5 Oktober 2012. Anehnya, meskipun Riry menyandang status tersangka malah promosi jabatan menjabat sebagai salah satu Direktur di BUMN Pelindo II dan telah berjalan selama hampir satu tahun.

“Berkasnya jelas dan lengkap. Herannya sudah jelas yang bersangkutan berstatus tersangka namun kenapa Menteri BUMN masih mendudukkan Riry sebagai Direksi di Pelindo II. Ini kan tanda tanya, prinsip clear and clean dalam pengelolaan BUMN dilanggar” tuturnya.

Pengacara: Hubungan Firza-Habib Rizieq Sebagai Guru dengan Murid

0

Pengacara menegaskan tidak ada hubungan spesial antara Firza Husein dengan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Pengacara mengatakan, keduanya hanya memiliki hubungan sebagai guru dengan murid saja.

“(Hubungannya) antara guru dengan muridnya,” tegas Dahlia Zein selaku pengacara Firza kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Dahlia menjelaskan, kliennya pertama kali mengenal Habib Rizieq setelah dikenalkan oleh temannya yang mengikuti pengajian di Ponpes Rizieq di Megamendung, Bogor. Pertemuan pertama itu sudah lama.

“Jadi seperti yang waktu pertama saya sampaikan, saudari Firza itu kenal dengan Habib Rizieq pertama kali diajak oleh temannya mengikuti pengajian di Megamendung. Itu pun sudah berjalan 2 tahun yang lalu,” jelas Dahlia.

Dahlia mengatakan, Firza pernah datang ke pondok pesantren itu untuk mengikuti pengajian. “Ke Megamendung hanya untuk mengikuti pengajian. (Sekali) itu saja,” cetusnya.

Menurut Dahlia, kliennya tidak terlalu aktif lagi mengikuti pengajian Habib Rizieq di Megamendung. Dia sendiri kurang mengetahui apakah Firza pernah bertemu lagi dengan Rizieq atau tidak usai pertemuan di Megamendung tersebut. Sebagai pengusaha, Firza punya kesibukan lain.

“Nggak tahu saya. Tapi yang saya tahu saudari Firza ini kan pengusaha dia. Jadi dia kan banyak kerjaan juga, jadi enggak tiap hari. Dia nerusin usaha almarhum suaminya,” tuturnya.

KPK Tangkap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar

0

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Patrialis ditangkap di sebuah tempat di Ibu Kota.

“Benar, ada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta,” kata Agus melalui pesan pendek, Kamis, 26 Januari 2017.

Menurut dia, selain Patrialis, ada sejumlah pihak yang ditangkap. Agus mengatakan penangkapan Patrialis terkait dengan kasus di lembaga penegak hukum.

Sayangnya, Agus belum menjelaskan detail kasusnya. Dia juga masih bungkam soal barang bukti yang disita. “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan hari ini,” ujar Agus.

Tim penyidik saat ini juga sedang menggeledah kediaman Patrialis di Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelumnya, dikabarkan KPK menangkap pejabat Mahkamah Konstitusi berinisial PA. Penangkapan itu diduga dilakukan semalam. Saat dikonfirmasi, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat belum mengetahui ihwal penangkapan tersebut.

Arief mengatakan saat ini para hakim MK sedang berada di Cisarua untuk mengadakan rapat kerja. “Saya belum dapat konfirmasi. Saya minta Sekjen untuk mencari informasi yang akurat,” tuturnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 26 Januari 2017.

Arief menuturkan para hakim yang sedang rapat kerja di Puncak, Cisarua, itu pun diminta pulang ke MK. Pukul 13.00 nanti, ia berencana memberikan pernyataan terkait dengan kabar penangkapan tersebut. “Betul atau tidak betul, saya nanti akan kumpulkan di MK,” ujarnya.

Saat ditanya keberadaan PA, Arief mengaku tidak tahu. Sepengetahuannya, PA hari ini mendapat undangan untuk menjadi narasumber di salah satu sekolah tinggi di Depok. “Tidak semua hakim ikut raker, dan hari ini tidak ada jadwal sidang,” tuturnya.

Mengenal LiFi, Generasi Terbaru Pengganti WiFi

0

Li-Fi merupakan teknologi nirkabel yang disebut-sebut akan menggantikan jaringan Wi-Fi. Li-Fi sendiri menggunakan teknologi berbasis cahaya (Visible Light Communication / VLC) untuk mentransmisi alur datanya. Berbeda dengan Wi-Fi yang justru menggunakan gelombang radio untuk mentransmisi alur datanya.

Li-Fi (Light Fidelity) merupakan sebuah metode baru untuk mengirimkan paket data berkecepatan tinggi berbasis nirkabel yang menggunakan spektrum cahaya terlihat (visible light spectrum), yaitu bola lampu LED. Adapun alasan menggunakan bola lampu LED karena teknologi Li-Fi menghasilkan pencahayaan dengan level sangat tinggi yang mana LED merupakan sumber cahaya semikonduktor yang dapat memperkuat intensitas cahaya dan perpindahan yang begitu cepat dengan memodulasi ribuan sinyal yang tidak terlihat oleh manusia. Dengan penggunaan teknologi Li-Fi ini dapat memberi akses internet 100 kali lebih cepat dibandingkan dengan Wi-Fi. Li-Fi memiliki kecepatan transfer data hingga 1Gbps (Giga bit per second). Ini jauh lebih cepat dibandingkan Wi-Fi yang hanya 600Mbps.

P2 Images Data 2016 Januari Thumb Other400 0

Baru-baru ini, teknologi Li-Fi sudah diuji oleh perusahaan yang baru berdiri di Estonia bernama Velmenni. Mereka melakukan percobaan untuk teknologi ini di beberapa kantor, laboratorium, dan lingkungan industri di kota Tallin (ibu kota Estonia). Dari hasil percobaan tersebut didapat bahwa kecepatan data secara teoretis sebesar 224 Gbps. Itu berarti film beresolusi tinggi nantinya dapat diunduh hanya dalam hitungan detik saja.

 

P3 Images Data 2016 Januari Thumb Other400 0

Tentu masyarakat tidak sabar lagi untuk segera menggunakan teknologi Li-Fi ini yang akan menggantikan teknologi Wi-Fi. Berbicara tentang kesiapan teknologi ini, Deepak Solanki (CEO Velmenni) menyatakan bahwa”Kami sedang melakukan proyek percontohan di beberapa industri yang berbeda dimana kita dapat memanfaatkan teknologi VLC (Visible Light Communication). Saat ini, kami telah merancang solusi pencahayaan yang cerdas untuk lingkungan industri dimana komunikasi data dilakukan melalui cahaya. Kami juga melakukan proyek percontohan dengan klien pribadi di mana kita sedang menyiapkan jaringan Li-Fi untuk mengakses internet di ruang kantor kami. Teknologi ini baru dapat dinikmati oleh konsumen pada 3-4 tahun mendatang.

 

P4 Images Data 2016 Januari Thumb Other400 0

Teknologi ini juga telah diuji coba oleh maskapai penerbangan yang ingin menggunakannya untuk memberikan konektivitas yang lebih baik dalam penerbangan, dan badan-badan intelijen yang tertarik pada potensi Li-Fi untuk keamanan transfer data nirkabel.

Sebelum Velmenni, sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan riset terhadap teknologi Li-Fi ini. Pada April 2014, perusahaan Rusia Stins Coman mengembangkan teknologi nirkabel Li-Fi yang diberi nama BeamCaster. Hasil riset mereka menunjukkan kecepatan transfer data berkisar 1,25 Gbps. Namun, mereka memperkirakan dapat meningkatkan kecepatan hingga 5Gbps dalam waktu dekat. Perusahaan Meksiko yang bernama Sisoft telah memecahkan rekor baru di tahun 2014 dengan menghasilkan kecepatan transfer data hingga 10 Gbps melalui spektrum cahaya lampu LED. Diharapkan penelitian di tahun-tahun berikutnya dapat menghasilkan kecepatan transfer data yang lebih baik lagi dari penelitian sebelumnya.

Siapa ide dibalik penemuan canggih Ini?

 

P5 Images Data 2016 Januari Thumb Other400 0

Pada tahun 2011, teknologi Li-Fi diciptakan oleh Prof Harald Haas seorang fisikawan berkebangsaan Jerman dari Universitas Edinburgh, Skotlandia yang juga menjabat sebagai Ketua Mobile Communication. Selain itu, Prof. Haas merupakan co-founder dari PureLifi.

Prof. Haas menjelaskan tentang masa depan dimana miliaran bola lampu nantinya dapat menjadi hotspot nirkabel. Dalam presentasinya pada konferensi TED (Technology, Entertainment and Design) di tahun 2011, Prof. Haas menggambarkan kecepatan teknologi VLC menggunakan modern LED mencapai 1000Gbps sedangkan jika menggunakan infra red hanya berkisar 1000 bps saja. Ini berarti kecepatan yang dihasilkan dari spektrum cahaya LED 10.000 kali lebih besar dari spektrum gelombang radio. Prof. Haas juga mengatakan bahwa infrastruktur saat ini sangat memungkinkan untuk setiap bohlam lampu LED tunggal diubah menjadi sebuah ruter nirkabel super cepat. Menurut beliau yang perlu dilakukan adalah menyesuaikan microchip kecil untuk setiap perangkat pencahayaan yang potensial. Cara ini akan menggabungkan dua fungsi dasar pencahayaan dan transmisi data nirkabel.

 

P6 Images Data 2016 Januari Thumb Other400 0

Teknologi Li-Fi memiliki keunggulan tidak mengganggu sinyal radio lainnya sehingga hal ini memungkinkan untuk digunakan di dalam pesawat dan tempat lainnya yang terkena dampak penggunaan sinyal radio. Keunggulan lainnya bahwa cahaya tidak dapat menembus dinding sehingga ini membuatnya lebih aman dari pengintaian oleh pihak eksternal. Namun, ternyata Li-Fi juga mempunyai kekurangan, yaitu tidak dapat digunakan di luar ruangan di bawah sinar matahari langsung, karena transmisi informasi dengan pencahayaan lampu melalui udara menjadi lebih sulit dilakukan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya tunnel pencahayaan yang dapat memandu arah tujuan sinyal tersebut ketika berada di alam bebas.

Bagaimana cara Li-Fi bekerja?

 

P7 Images Data 2016 Januari Thumb Other400 0

Gambar di atas merupakan cara teknologi Li-Fi bekerja dalam suatu ruangan. Data seperti audio, video, web, dan informasi aplikasi dikirim dari server pada jaringan lokal maupun internet dalam bentuk biner. Ini yang biasa disebut streaming. Sebelum data diteruskan ke lampu LED, terdapat komponen lamp driver sebagai pengendali yang terdiri dari:

Ø  PCB (Printed Circuit Board), bertugas mengontrol input dan output listrik dari lampu dan mikrokontroler rumah yang digunakan untuk mengelola fungsi lampu yang berbeda.

Ø  PAC (Power Amplifier Circuit), bertugas menghasilkan sinyal frekuensi radio yang memandu aliran data ke medan listrik disekitar Bulb.

Ø  Bulb, sebuah bohlam yang ditanamkan bahan dielektrik untuk memandu gelombang energi frekuensi radio yang dipancarkan oleh PAC dan sebagai bahan konsentrator medan listrik yang berfokus pada energi yang ada di dalam Bulb.

Ø  Enclosure merupakan kotak berbahan alumunium yang melindungi PCB, PAC, dan Bulb dalam satu kemasan. Alumunium merupakan pengantar listrik yang baik dan ringan untuk penggunaan transmisi listrik jarak jauh.

Ketika Bulb memancarkan arus konstan ke bola lampu LED dengan kecepatan yang sangat tinggi, aliran konstan foton yang dipancarkan dari lampu diamati sebagai VLC. Untuk mendeteksi aliran data pada intensitas cahaya berkecepatan tinggi diperlukan suatu komponen pendeteksi foto (photo detector). Komponen ini juga berfungsi mengubah aliran data dalam intensitas cahaya (amplitudo) ke sinyal arus listrik. Unit amplifikasi dan pemrosesan sinyal (amplification and signal processing) bertugas mengubah aliran data dalam bentuk biner menjadi data orisinil seperti audio, video, web, dan informasi aplikasi yang kemudian ditransmisikan ke komputer atau perangkat mobile. Fungsi pendeteksi foto dan pemrosesan sinyal dikemas dalam perangkat yang disebut receiver doungle. Sebuah komputer harus memiliki LED infra merah untuk dapat berkomunikasi dalam saluran uplink tersebut.

Apa tantangan teknologi Li-Fi ke depan?

 

P8 Images Data 2016 Januari Thumb Other400 0

Teknologi Li-Fi ini masih membutuhkan riset lebih lanjut untuk penyempurnaannya. Tantangan saat ini bagaimana mengembangkan teknologi Li-Fi ini secara optimal agar dapat digunakan di dalam rumah maupun lingkungan kerja dengan biaya yang relatif lebih murah. Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa intensitas cahaya yang bagus bergantung pada daya (watt) lampu. Semakin tinggi daya lampu, maka akan menghasilkan intensitas cahaya yang tinggi pula. Itu berarti, biaya yang dibutuhkan relatif mahal menyesuaikan harga lampu berdasarkan daya. Apalagi teknologi ini tidak mencakup besaran area, tetapi tidak dapat menembus dinding sehingga membutuhkan banyak daya lampu dan komponen Li-Fi lainnya di suatu sudut ruangan atau gedung agar dapat saling terhubung dan memiliki kecepatan optimal yang stabil.

 

P9 Images Data 2016 Januari Thumb Other400 0

Untuk tantangan selanjutnya, bagaimana teknologi Li-Fi dapat diakses di luar rumah pada saat pagi menjelang sore dimana masih terdapat sinar matahari sebagai pengganggu atau penghalang suatu aliran data yang dikirim agar sampai ke alamat tujuan dengan sempurna. Sampai saat ini, teknologi Li-Fi belum bisa mendukung hal tersebut.

Augmented Reality

0
Saat ini tampaknya dunia mulai demam game Pokemon GO. Game yang memungkinkan Anda untuk melakukan permainan antara dunia virtual dan dunia nyata ini juga mengandalkan navigasi GPS. Game yang masuk kategori ‘augmented reality’ ini sebenarnya bukanlah jenis game baru. Buat pengguna ponsel Android dan iPhone, game dan aplikasi ‘augmented reality’ telah tersedia lama. Sebenarnya apa sih ‘augmented reality’ itu?
Pengertian Augmented Reality
Ronald T. Azuma (1997) mendefinisikan ‘augmented reality’ (realitas tertambah) sebagai penggabungan benda-benda nyata dan maya di lingkungan nyata, berjalan secara interaktif dalam, waktu nyata, dan terdapat integrasi antar benda dalam 3 dimensi, yaitu benda maya terintegrasi dalam dunia nyata. Penggabungan benda nyata dan maya dimungkinkan dengan teknologi tampilan yang sesuai, interaktivitas dimungkinkan melalui perangkat-perangkat input tertentu, dan integrasi yang baik memerlukan penjejakan yang efektif.
Sebelum augmented reality, pada tahun 1994 Milgram dan Kishino memperkenalkan ‘virtuality continuum’ (virtualitas tertambah). Milgram dan Kishino merumuskan kerangka kemungkinan penggabungan dan peleburan dunia nyata dan dunia maya ke dalam sebuah kontinuum virtualitas. Sisi yang paling kiri adalah lingkungan nyata yang hanya berisi benda nyata, dan sisi paling kanan adalah lingkungan maya yang berisi benda maya.
Dalam realitas tertambah, yang lebih dekat ke sisi kiri, lingkungan bersifat nyata dan benda bersifat maya, sementara dalam ‘augmented virtuality’ atau virtualitas tertambah, yang lebih dekat ke sisi kanan, lingkungan bersifat maya dan benda bersifat nyata. Realitas tertambah dan virtualitas tertambah digabungkan menjadi mixed reality atau realitas campuran.
Mixed Reality Images Data 2016 Juli Thumb Other400 0
3 Metode Untuk Menampilkan Augmented Reality
I. Marker Augmented Reality (Marker Based Tracking)
Ada beberapa metode yang digunakan pada Augmented Reality salah satunya adalah Marker Based Tracking. Marker biasanya merupakan ilustrasi hitam dan putih persegi dengan batas hitam tebal dan latar belakang putih. Komputer akan mengenali posisi dan orientasi marker dan menciptakan dunia virtual 3D yaitu titik (0,0,0) dan 3 sumbu yaitu X,Y,dan Z. Marker Based Tracking ini sudah lama dikembangkan sejak 1980-an dan pada awal 1990-an mulai dikembangkan untuk penggunaan Augmented Reality.
Marker Based Tracking 1 Images Data 2016 Juli Thumb Other400 0
II. Markerless Augmented Reality
Salah satu metode Augmented Reality yang saat ini sedang berkembang adalah metode ‘Markerless Augmented Reality’, dengan metode ini pengguna tidak perlu lagi menggunakan sebuah marker untuk menampilkan elemen-elemen digital.
Setup Simple1 Images Data 2016 Juli Thumb Other400 0
Seperti yang saat ini dikembangkan oleh perusahaan Augmented Reality terbesar di dunia Total Immersion, mereka telah membuat berbagai macam teknik Markerless Tracking sebagai teknologi andalan mereka, seperti Face Tracking, 3D Object Tracking, dan Motion Tracking.
1. Face Tracking
Dengan menggunakan alogaritma yang mereka kembangkan, komputer dapat mengenali wajah manusia secara umum dengan cara mengenali posisi mata, hidung, dan mulut manusia, kemudian akan mengabaikan objek-objek lain di sekitarnya seperti pohon, rumah, dan benda-benda lainnya.
Facial Recognition Markers Images Data 2016 Juli Thumb Other400 0
2. 3D Object Tracking
Berbeda dengan Face Tracking yang hanya mengenali wajah manusia secara umum, teknik 3D Object Tracking dapat mengenali semua bentuk benda yang ada disekitar, seperti mobil, meja, televisi, dan lain-lain.
3D Object Tracking 1 Images Data 2016 Juli Thumb Other400 0
3. Motion Tracking
Pada teknik ini komputer dapat menangkap gerakan, Motion Tracking telah mulai digunakan secara ekstensif untuk memproduksi film-film yang mencoba mensimulasikan gerakan. Contohnya pada film Avatar, di mana James Cameron menggunakan teknik ini untuk membuat film tersebut dan menggunakannya secara realtime.
Motion Tracking Images Data 2016 Juli Thumb Other400 0
III. GPS Based Tracking
Teknik GPS Based Tracking saat ini mulai populer dan banyak dikembangkan pada aplikasi smartphone (iPhone dan Android).  Dengan memanfaatkan fitur GPS dan kompas yang ada didalam smartphone, aplikasi akan mengambil data dari GPS dan kompas kemudian menampilkannya dalam bentuk arah yang kita inginkan secara realtime, bahkan ada beberapa aplikasi menampikannya dalam bentuk 3D.
Gps Track On Phone Images Data 2016 Juli Thumb Other400 0

SBY Dinilai Lecehkan BIN dan Polri

0

Petrus Salestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menilai pernyataan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal penyadapan dirinya itu sudah cenderung menuduh dan melecehkan Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian RI, bahkan Istana. Menurut Petrus, tindakan SBY itu bisa dijerat pidana.

Sebab, BIN dan Polri sudah membantah perihal penyadapan itu. Pengakuan yang terklarifikasi pun telah beredar di media sosial, ketika SBY menelepon Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin, speaker handphone dibuka dan didengarkan banyak orang, sehingga tersebarlah informasi itu.

Baca juga:
Penyadapan SBY, JK Kaget Pengacara Ahok Tahu Sampai Menitnya
SBY Curiga Dia Disadap Sejak September 2016

“Hal itu jelas merupakan tindak pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 207 dan 220 KUHP,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Februari 2017.

Petrus berharap Polri segera memproses hukum hal ini tanpa mengurangi kebesaran SBY sebagai mantan presiden. “Polri harus segera mengusut sekaligus membuktikan tuduhan SBY melalui sebuah proses hukum sebagaimana sudah banyak warga negara diproses hukum karena salah menuduh orang atau pejabat, penguasa, dan badan umum menurut KUHP,” ucapnya.

Baca pula:
Dituding Hina Ma’ruf Amin, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim
Pemuda Muhammadiyah: Penyadapan SBY Penyalahgunaan Kekuasaan

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat itu merasa disadap saat tengah berhubungan via telepon dengan Ma’ruf. Hal itu SBY sampaikan setelah pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama menyebutkan Ma’ruf sempat menerima telepon dari SBY sebelum mengeluarkan fatwa.

Mendengar pernyataan SBY, Istana Kepresidenan membantah kabar bahwa pihaknya memerintahkan penyadapan terhadap mantan presiden itu. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan tidak ada perintah semacam itu.

“Yang jelas, tidak pernah ada permintaan atau instruksi penyadapan terhadap beliau (SBY),” ujar Pramono saat dicegat di Istana Kepresidenan, Selasa, 1 Februari 2017.

Suasanan pernyataan pers Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terkait dugaan penyadapan percakapan telepon dirinya dengan Ketum MUI KH Ma’ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, 1 Februari 2017. SBY juga meminta penjelasan Presiden Joko Widodo mengenai dugaan penyadapan tersebut. ANTARA FOTO

Ahli: Penggusuran Paksa Melanggar Hak Asasi Manusia

0

Hukum antara negara dengan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah hak yang memposisikan negara sebagai penguasa, bukan sebagai pemilik. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Agraria Kurniawarman dalam sidang uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasa (Perppu No. 51/1960), Senin (6/2) di ruang sidang MK.

“Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kalau begitu, timbul pertanyaan, siapa sebagai pemilik atas bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam itu? Adalah bangsa Indonesia atau disebut dengan milik bangsa,” jelas Kurniawarman selaku ahli pemohon.

Ketentuan tersebut, imbuh Kurniawarman, tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lebih lanjut, menurutnya, seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Berdasarkan hal itu, jika status tanah disebut sebagai tanah negara, bukan berarti tanah milik negara.

Kurniawarman menjelaskan soal domein verklaring yang mengandung prinsip bahwa seluruh tanah yang tidak dapat dibuktikan hak milik di atasnya adalah milik negara. Sementara itu, hak menguasai negara tidak menyatakan klaim domein seperti asas domein verklaring. Sebaliknya bahwa pada prinsipnya seluruh tanah di wilayah negara ini merupakan milik bersama bangsa Indonesia.

Sementara itu, ahli pemohon lainnya yakni Marco Kusumawijaya menyampaikan pandangannya tentang pembangunan perumahan perkotaan yang menekankan partisipasi tanpa penggusuran.

“Yang Mulia, saya ingin menyampaikan pandangan bahwa penggurusan dengan paksa bukan saja bukan solusi apalagi yang adil, tetapi juga tidak diperlukan lagi dalam keadaan kita sekarang. Karena itu justru saya ingin mulai dengan menyampaikan beberapa pengalaman yang menunjukkan alternatif tanpa penggusuran paksa dimungkinkan. Semua yang akan saya sampaikan ini berupa pengalaman, dimana saya secara langsung atau tidak,” papar arsitektur senior lulusan Universitas Katolik Parahyangan Bandung itu.

Marco menuturkan pengalamannya saat membantu pemerintah kota Solo untuk pemukiman sepanjang sungai Pepe yang melibatkan sekitar 600 keluarga tanpa menggusur. Mereka secara aktif berpartisipasi memetakan keadaannya sendiri, kemudian memikirkan cara memperbaiki sungai Pepe dan lingkungan sekitarnya, sekaligus memperbaiki pemukiman mereka.

Marco juga terlibat langsung menangani pemukiman nelayan di Pulau Bungkutoko di Kotamadya Kendari. “Beberapa tahun yang lalu, sekitar 70 keluarga pindah secara sukarela 500 meter dari lokasi permukiman mereka sebelumnya ke tempat baru dengan situasi, kondisi yang sama yang memungkinkan mereka masih dapat bekerja sebagai nelayan. Pemerintah daerah pun berperan menalangi terlebih dahulu, membeli tanah baru, memberi ganti rugi. Kemudian pemerintah pusat memberikan bantuan untuk membangun rumah-rumah baru mereka,” tandas Marco.

Ahli pemohon berikutnya, Sri Palupi selaku peneliti di Institute For Ecosoc Rights menyampaikan bahwa konstitusi sebagai hukum tertinggi lahir untuk melindungi hak asasi manusia. UUD 1945 merupakan konstitusi hak asasi manusia yang memberikan prinsip dasar hak-hak warga negara yang harus dilindungi. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

“Perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 memuat materi penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak dasar yang dimuat itu merupakan bentuk pengakuan negara dan jaminan perlindungan negara atas hak-hak asasi manusia,” ucap Sri.

Sri juga menerangkan bahwa nilai hak asasi manusia mengandung prinsip kesetaraan. Bahwa hak asasi manusia berlaku untuk semuanya tanpa mempertimbangkan status, golongan, etnis, aliran politik, dan segalanya. Hak asasi manusia saling bergantung dan tidak bisa diganti.

“Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 menciptakan persoalan terkait pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi, di antaranya adalah hak atas tempat tinggal. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 ini membawa konsekuensi pada terjadinya penggusuran paksa yang meniadakan hak atas tempat tinggal dan karenanya melanggar hak asasi manusia,” pungkas Sri.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 96/PUU-XIV/2016 dimohonkan oleh Rojiyanto, Mansur Daud P., dan Rando Tanadi. Para pemohon adalah korban penggusuran paksa yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Rojiyanto merupakan korban penggusuran paksa di daerah Papanggo, Jakarta Utara, yang dalam proses penggusuran terjadi kekerasan. Terhadap penggusuran tersebut, pemohon mengajukan gugatan ke pengadilan hingga pada tingkat kasasi, namun pemohon tetap kalah karena Perpu No. 51/1960 tidak mewajibkan pemerintah memberikan ganti rugi kepada warga korban penggusuran paksa.

Sementara itu, Mansur Daud merupakan korban penggusuran paksa di kawasan Duri Kepa, Jakarta Barat. Dirinya diberikan surat peringatan dari pemerintah daerah yang ditujukan atas nama Asun, dkk, namun sepengetahuan pemohon di daerah tersebut tidak ada yang bernama Asun. Kemudian, Rando adalah seorang pelajar dan akibat dari penggusuran ini pemohon terpaksa putus sekolah dan tidak memiliki lagi tempat tinggal.

Para pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Perppu No. 51/1960. Ketentuan-ketentuan tersebut mengatur tentang kewenangan penguasa daerah yang dapat memaksa pengguna lahan untuk mengosongkan lahannya. Menurut para pemohon ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan pada negara dalam keadaan bahaya, bukan dalam situasi damai untuk melakukan penggusuran paksa terhadap warga negara.

Polri Bentuk Direktorat Siber karena Kejahatan Dunia Maya Meningkat

0

Polri mengatakan dibentuknya Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim seiring dengan meningkatnya kejahatan di dunia cyber. Direktorat ini bertugas melakukan law enforcement terhadap kejahatan hukum dunia cyber.

“Seiring dengan meningkatnya kejahatan dunia cyber belakangan ini, maka Polri melakukan pengembangan kapasitas dengan perubahan struktur baru yang dari Subdit menjadi Direktorat. Dengan demikian penyidiknya bertambah, anggarannya juga bertambah bisa setingkat direktorat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2017).

Dengan begitu, lanjutnya, kepolisian tidak kewalahan dalam antisipasi kejahatan dunia cyber ke depan. Sebab, banyak jenis kejahatan dunia cyber seperti ujaran kebencian, motif ekonomi penipuan, terorisme, hingga perjudian online.

Meski begitu, ia menyebut dengan adanya direktorat ini tidak lantas membuat masyarakat merasa ‘dikunci’ untuk berbicara. “Masyarakat tetap bebas berbicara tapi tetap menghormati hukum. Tidak boleh kita bebas berbicara bisa melukai hati orang, bisa merendahkan martabat orang, fitnah. Itu tidak boleh,” ujar dia.

Mengenai apakah Direktorat ini juga akan diikuti oleh Polda, Boy menuturkan nanti disesuaikan. “Nanti Polda akan disesuaikan, tapi bukan berarti kalau di Mabes ada, di Polda langsung bikin direktorat sendiri,” ujarnya.

“Nanti penyesuaian di tahap Polda akan dievaluasi terlebih dahulu dengan lihat kondisi struktur yang ada saat ini. Sekarang yang penting di Mabes diperkuat dulu, baru nanti ke bawahnya,” jelas Boy