Jumat, November 6, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1626

Inilah Kronologis Penangkapan 2 Kapal Tangker Asing

0

RASIO.CO,Tanjungpinang-Tim WFQR Western Fleet Quick Response Lantamal IV Tanjungpinang Unit-1 Jatanrasla (kejahatan dan kekerasan dilaut) berhasil menangkap 2 buah kapal Tanker MT Brama Ocean (Berbendera Malabo) 314 GT dan MT Orca (Berbendera Fiji) 127 GT yang dilarikan dari tahanan APMM Agency Penguatkuasaan Maritim Malaysia dari Tanjung Penyusop Kota Tinggi Malaysia.

Peristiwa berawal APMM Malaysia mengirimkan berita kepada Komandan Lantamal IV bahwa kapal tangkapan APMM Malaysia MT Brama Ocean dan MT Orca telah hilang/dilarikan, kemudian laporan ditindaklanjuti Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Ribut Eko Suyatno.

memerintahkan Asintel Danlantamal IV untuk melaksankan pengumpulan data terhadap adanya kemungkinan MT Brama Ocean dan MT Orca berlayar masuk menuju perairan Batam, Bintan dan Tg.Balaikarimun serta memerintahkan Asops Danlantamal IV untuk menyiapkan unsur patroli dan membuat sektor penyekatan oleh unsur–unsur patroli diwilayah perairan Batam, Bintan dan Tg.Balaikarimun terkait info intelijen tersebut.

Asops (Asisten Operasi) Kolonel Laut (P) May Franky Sihombing dan Asintel (Asisten Intelijen) Kolonel Laut (E) Iwan S. bergerak cepat mengumpulkan staf untuk selanjutnya dilaksanakan briefing kepada Perwira Staf Operasi dan intel serta tim penindak WFQR IV Unit 1 Jatanrasla untuk membuat perencanaan Operasi dan intelijen dalam pencarian terhadap MT Brama Ocean dan MT Orca di perairan Batam, Bintan dan Tg.Balaikarimun.

Selanjutnya unsur – unsur patroli yang terdiri dari KAL Anakonda, KAL Mapor, Sea Rider dan 3 unsur Patkamla Satkamla Lantamal IV, setelah mendapatkan perintah penyekatan sesuai sektor penyekatan yang telah ditentukan langsung melaksankan aksi penyekatan diwilayah perairan Selat Riau, Utara Batam dan Selat Durian yang diperkirakan kedua kapal akan melewati daerah tersebut.

Tidak mau kehilangan buruannya seluruh unsur patroli dan jaringan intelijen yang tergelar dilaut melaksanakan tugas disektor masing-masing untuk melakukan perburuan sang target operasi dan akhirnya Tim WFQR 4 Lantamal IV pada hari Minggu 23 April telah menemukan titik terang keberadaan MT Brama Ocean dan MT Orca, yang melarikan dari tahanan Malaysia, Tim WFQR IV/ Unit 1 Jatanrasla bergerak cepat dengan menggunakan Sea Rider yang dipimpin langsung Asintel Danlantamal IV turun langsung dan on board melaksanakan penyesiran disekitar Tg Uma Batam.

Dari kejauhan Sea Rider Unit 1 Jatanrasla melihat siluet kapal mini tanker mencurigakan berada di perairan Tanjung Uma Batam, selanjutnya Sea Rider Unit 1 Jatanrasla melaksanakan pendekatan menuju kapal mini tanker tersebut untuk melaksankan pemeriksaan, berbekal data-data kapal yang dikirimkan APMM Malaysia mempunyai kesesuaian dan kecocokan.

Dari ciri-ciri kapal tangker tersebut mirip dengan informasi yang diperoleh dari APMM Malaysia namun beberapa bagian telah dicat untuk menghilangkan identitas kapal dan akhirnya dilaksanakan pemeriksaan kapal MT Orca, saat dilaksanakan pemeriksaan posisi kapal sedang lego jangkar di perairan Tg Uma Batam dan diatas kapal terdapat 1 orang yang berinisial “M” .

tim berhasil mengorek keterangan yang bersangkutan bahwa seluruh ABK berjumlah 6 org namun yang 5 org sedang turun ke darat, yangbersangkutan mengakui sudah 1 bulan berada di MT Orca pada saat masih berada diperairan Malaysia.

Saat dilaksanakan pemeriksaan ternyata MT Brama Ocean, sedang sandar pada MT Orca yang sedang lego jangkar, diatas kapal terdapat 4 orang yang terdiri dari 1 orang Nahkoda dan 3 orang lainya adalah ABK dengan keterangan yang berinisial A jabatan Nahkoda MT Brama Ocean,Jabatan Second Enginner yang berinisial “S”, Chief Officer MT Brama Ocean sedangkan dari hasil interogasi sementara terhadap 5 ABK MT Orca.

Pengakuan kelima kelima orang tersebut merupakan nahkoda dan ABK kapal lama yg mengetahui permasalahan di kapal tersebut, terkait penahanan kapal oleh APMM Malaysia lalu melarikan diri dengan menggunakan kedua kapal tersebut atas perintah “A” umur 30 thn merupakan WNI suku Jawa

Modus membawa kedua kapal yaitu MT Orca dan MT Brama Ocean tiba di perairan Tg Uma Batam pada hari Sabtu 22 April 07.00 WIB dengan cara MT Orca menggandeng MT Brama Ocean dari perairan Malaysia menuju perairan Tg Uma Batam.

Hasil pengecekan fisik MT Orca dan MT Brama Ocean untuk nama kapal pada lambung kanan dan kiri haluan kapal telah dihilangkan dengan cara di cat warna hitam dan kelima orang yang masih diatas kapal menyaksikan pengecetan tersebut setibanya di perairan Tg.Uma Batam.

Sampai saat ini kedua kapal MT Orca dan MT Brama Ocean telah diamankan di Dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang guna proses lebih lanjut.(r).

APRI @www.rasio.co

Panglima TNI Sebut Allan Nairn Orang Gila

RASIO, Jakarta – Panglima Tentara Nasional Indonesia, Gatot Nurmantyo, menyebut Allan Nairn merupakan orang gila. Untuk itu, ia mengaku enggan menanggapi hasil investigasi Wartawan AS, Allan Nairn,  yang sempat viral di berbagai pemberitaan nasional minggu terakhir tersebut.

“Saya tidak akan menanggapi, ya kan, karena terlalu kecil bagi saya untuk menanggapi itu, ya, kalo Hoax ngapain harus ditanggap-tanggapi,” pungkas Gatot sebagaimana dilansir oleh akun Twitter resmi TNI AD, (24/04) melalui wawancara video. Dalam video berdurasi lebih kurang 1 menit itu, Jendral Gatot juga mengatakan pihaknya tidak akan melayangkan tuntutan apapun terhadap Allan Nairn meski sebelumnya oleh Kepala Pusat Penerangan TNI AD sempat ada wacana untuk mengajukan gugatan hukum.

“Kemungkinan, kata Kapuspen, ya tanya sama saya yang kecil kayak gitu tanggapin ngapain? Kan gitu, media aja cari informasi benar ga itu, tidak kan. Kalo saya ngapain, kalo saya harus melawan cara hukum dengan yang kecil-kecil gitu kan terlalu rendah,” terangnya kepada para Wartawan.

Lebih lanjut, Jendral Gatot menganalogikan bilamana seseorang berhadapan dengan orang yang sakit jiwa atau gila maka baik yang menang maupun yang kalah tentu akan sama-sama disebut gila. Sehingga cukup tepat bagi TNI untuk mengabaikan saja berita Allan Nairn tersebut. “Sekarang gini aja, kamu, berkelahi dengan orang gila, mo menang juga kamu dibilang gila mo kalah juga gila kan, gitu aja, yaa,” ujar Gatot sambil tertawa dan berlalu dari hadapan Wartawan.

Untuk diketahui, sebelumnya telah beredar berita hasil investigasi Allan Nairn yang untuk pertama kalinya tersebar melalui lama Tirto.id yang menuding bahwa Aksi Bela Islam untuk penjarakan Ahok merupakan rangkaian upaya untuk melancarkan kudeta terhadap pemerintahan yang sah. Tuntutan Penjarakan Ahok hanyalah sebagai dalih atau tunggangan politik saja. Selain itu Allan Nairn dalam investigasinya menyebutkan bahwa Jendral Gatot merupakan faktor utama dalam adanya rencana kudeta tersebut.

Penulis : Bobby Furtado

 

Berita Nasional, Allan Nairn Gila, Investigasi Kudeta, Aksi Bela Islam

Kasus Ameng Mantan Direktur Gelapkan Uang Nasabah Siap Disidangkan

0

RASIO.CO, Batam – Ameng alias Samhwat mantan ditrekrut PT Sere Trinitas Pratama yang diduga mengelapkan uang nasabah milyaran perumahan Darusalam Residence, Tanjung Piayu memasuki tahap dua di Kejaksaan dan segera didaftarkan di PN Batan untuk disidangkan. Jumat(21/04/2017).

“Berkas perkara tersangka Ameng alias Samhwat, dilimpahkan oleh polisi, setelah dinyatakan sudah lengkap (P21). Penyerahan ini tahap dua,” kata Kasi Pidum, Ahmad Fuadi diruang kerjanya. “Hari ini, kami menerimanya,”lanjutnya lagi.

kata dia, tersangka sekarang dititipkan ke Rutan Barelang. Untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, akan segera dilimpahkan.

“Secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan,”ujarnya.

Pantauan dilokasi Kejaksaan Negeri Batam saat mengantar tersangka Ameng alias Samhwat ke Rutan Barelang, didampingi Kuasa Hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, Dua Big Boss PT. Mardhatillah Indo Persada terdakwa kasus penggelapan uang nasabah hasil penjualan 559 unit rumah di Tanjung Piayu yang dijual Yayasan Darussalam Assunah Batam dengan jumlah besarnya RP 13.364.697.432. Dan uang yang digelapkan Tujo Prabowo (Komisaris) Rp 900 juta dan Hadi Suyitno (Kuasa Direktur) Rp 100 juta, divonis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/4-2017)

Dalam amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Endi dan Hakim Anggota Chandra dan Renni Pitua Ambarita menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penggelapan. Oleh karena itu kedua terdakwa dijatuhu hukuman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal372 jo pasal 55 ayat 910 ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkann hukuman terhadap terdakwa Tujo Prabowo dengan hukuman penjara 2 tahun, dan terdakwa Hadi Suyitno selama 1 tahun penjara,”baca Hakim Endi.

Terhadap putusan yang sudah dibacakan, maka kedua terdakwa bisa menyatakan sikap dengan selama 7 hari. Apakah terdakwa mau menyatakan banding, pikir-pikir atau terima. Hal senada juga disampaikan Hakim pada JPU Rumondang.

“Selama 7 hari kami berikan waktu, untuk menyatakan banding, pikir-pikir atau banding,”ujarya pada kedua terdakwa.

Penasehat Hukum terdakwa Tujo Prabowo, mengatakan, vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Tujo Prabowo, tidak wajar. Dimana fakta persidangan yang sebelumnya, empat saksi yang dihadirkan JPU Rumondang meringankan klien kami (Terdakwa Tujo Prabowo-red). Dan tuntutan Jaksa pun tidak sepantasanya menuntut terdakwa Tujo Prabowo lebih tinggi dari terdakwa Hadi Suyitno (Kuasa Direktur-red).

“Dalam aturan Persero, jabatan Komisaris diperusahaan tersebut hanya sebagai mengetahui. Direktur lah yang bekerja, karena dia semua yang tau pekerjaan. Maknya saya sebagai PH terdakwa Tujo menyatakan pikir-pikir,”ujar Rata Zulhaira PH terdakwa Tujo diluar persidangan.

APRI @www.rasio.co|

Atasi Ancaman Narkoba, BNN Gandeng TNI

0

RASIO.CO, Jakarta – Kejahatan narkoba telah menyerang segala lini bangsa. Butuh upaya ekstra agar narkoba bisa ditangkal dan diberantas dengan lugas. Karena itulah sinergi antar lini menjadi hal mutlak agar bisa melemahkan bandar dengan cukup telak. Proteksi anak bangsa menjadi prioritas utama dari ancaman narkoba, sehingga segala kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) perlu dilibatkan.

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) Budi Waseso, menilai, jajaran TNI  merupakan salah satu lini vital yang bisa menanggulangi ancaman narkoba di Republik ini. Sebab, menurutnya TNI memiliki kemampuan yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung gerakan penanggulangan narkoba.

“Saya sudah mengatakan pada Presiden agar ada payung hukum yang jelas sehingga TNI bisa dilibatkan dalam upaya pemberantasan”, kata Jenderal bintang tiga ini saat menjadi pembicara dalam kegiatan Tatap Muka Kepala BNN RI Dengan Jajaran TNI – Polri se-Malang Raya Dalam Rangka Sinergitas Program P4GN, di Markas Divisi Infanteri 2/Kostrad, Malang, Jawa Timur, Jumat (21/4). Terkait upaya pemberantasan, saat ini kerja sama dengan TNI memang sudah cukup baik. Di hadapan 500 prajurit dari berbagai kesatuan, Buwas, menyampaikan bahwa TNI kerap kali memberikan informasi tentang adanya berbagai tindakan penyalahgunaan narkoba di berbagai wilayah, sampai akhirnya terbongkar dan bisa ditangani oleh BNN.

Selain dalam upaya pemberantasan, lanjut Buwas, TNI juga dinilai mampu berperan maksimal dalam upaya-upaya pencegahan. “Langkah pencegahan bisa dilakukan sesuai sudut pandang TNI, ya misalkan memberikan edukasi pada generasi muda bangsa ini dengan pendekatan bahwa mencegah narkoba itu juga bagian dari bela negara,” jelas orang nomor satu di BNN ini.

Sementara itu, Kepala Divisi Komando Strategi Angkatan Darat (Kadiv Kostrad), Syafrial, mengatakan narkoba sudah begitu mengancam karena telah merusak karakter dan potensi anak bangsa. Oleh karena itulah, tandas Syafrial, khususnya di jajaran Kostrad sosialisasi ini menjadi hal yg sangat penting untuk dipahami dan dipedomani oleh prajurit.

Dalam kegiatan ini pula, bermacam respon positif yang muncul dari para prajurit, salah satunya ARM Rimoko, selaku Kasmen Armed 1 Divisi 2 Kostrad yang antusias dengan pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan. Selain hal itu, ia juga mengungkapkan ide tentang pembangunan desa narkoba itu harus ditumbuh kembangkan dengan beragam parameter yang jelas sehingga memberikan dampak yang positif baik itu desanya hingga kotanya.

Penulis : APRI @RASIO MEDIA| BNN.GO.ID

Pledoi Ahok dan Upaya Menguji Tuntutan Jaksa

0

RASIO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

dilansir tirto.id, Sidang ke-21 ini mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/4/2017) lalu. Sesuai agenda, kuasa hukum Ahok rencananya akan membacakan dua pledoi sekaligus, yaitu pledoi dari tim penasihat hukum dan pledoi khusus dari Ahok.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta mengatakan pledoi yang akan dibacakan pada sidang hari ini merupakan pledoi versi keempat. Versi ini merupakan hasil penyempurnaan setelah pembacaan tuntutan oleh JPU dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (20/4/2017) lalu.

Menurut I Wayan, isi pledoi Ahok akan fokus pada proses persidangan. Pria kelahiran Belitung Timur itu akan mencurahkan semua yang ia rasakan dan alami. Sementara isi pledoi yang akan dibacakan oleh penasehat hukum salah satunya akan menyinggung Pasal 184 KUHP mengenai alat bukti, serta sambutan Ahok sebagai bagian dari Pasal 31 UU Pemda. Ia meyakini, pledoi tersebut akan membuat pengadilan memvonis bebas Gubernur DKI Jakarta tersebut.

“Itu usaha kita. Kalau bicara optimis, optimis,” kata I Wayan, pada Senin (24/4/2017).

Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar Pengadilan Jakarta Utara pada Kamis (20/4/2017) lalu, JPU menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Saat membacakan tuntutan terhadap Ahok, Ketua Tim JPU, Ali Mukartono menyatakan perbuatan Ahok terbukti memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dalam Pasal 156 KUHP.

Dari tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, terdapat sejumlah fakta menarik yang perlu dicatat, dan bisa dibandingkan dengan beberapa kasus dugaan penistaan agama yang pernah diproses hukum di pengadilan.

Pertama, JPU hanya menuntut Ahok dengan hukuman yang cukup ringan, yaitu 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dengan demikian, apabila Ahok divonis bersalah sesuai tuntutan JPU, maka ia tidak perlu ditahan selama dalam 2 tahun yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana lain yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Kedua, JPU hanya menggunakan Pasal 156 KUHP. Artinya, Ahok sudah terlepas dari jerat Pasal 156 huruf a KUHP yang selama ini selalu dijadikan jaksa untuk menuntut terdakwa kasus penistaan agama.

Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU juga mengutarakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Ahok. “Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antar golongan rakyat Indonesia,” kata Ketua Tim JPU, Ali Mukartono.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai mengikuti proses hukum dengan baik, sopan di persidangan, ikut andil dalam membangun Jakarta, dan mengaku telah bersikap lebih humanis.

Selain itu, menurut Jaksa, keresahan masyarakat timbul setelah Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia mengatakan bahwa ada pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 untuk membohongi.

Pro dan Kontra Tuntutan Jaksa

Tuntutan JPU tersebut menuai pro dan kontra, baik dari pihak Ahok sebagai terdakwa, maupun dari pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.

Syamsu Hilal, salah seorang pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok mengaku kecewa atas tuntutan yang dilayangkan JPU. Menurut dia, dari kasus-kasus penodaan agama sebelumnya, tuntutan terhadap Ahok tersebut yang paling mengecewakan.

“Tidak ada penodaan agama dituntut di bawah lima tahun, ini malah satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” kata Syamsu seusai menghadiri sidang Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan, pada Kamis Kamis (20/4/2017), seperti dikutip Antara.

Syamsu mengatakan pihaknya sejak awal sudah meragukan tuntutan tersebut, karena JPU mengajukan dakwaan alternatif terhadap Ahok, yaitu dengan Pasal 156 huruf a dan Pasal 156 KUHP.

“Saya harap penuntutan itu dengan satu pasal, yaitu Pasal 156a tetapi jaksa mengajukan dengan dua pasal, Pasal 156a dan Pasal 156, awalnya kami sudah ragu karena bisa saja dituntut dengan Pasal 156,” ujarnya.

Atas kekecewaan tersebut, Syamsu akan melapor ke Komisi Kejaksaan. Menurut dia, sebagai warga negara yang baik akan lakukan langkah hukum selanjutnya. Pihaknya akan ajukan keberatan atau peninjauan kepada Komisi Kejaksaan maupun pada Komisi Yudisial karena hal tersebut merupakan bentuk matinya hukum di Indonesia.

Sebaliknya, tim kuasa hukum Ahok justru berharap lebih, tidak hanya dituntut dengan hukuman ringan melainkan harus bebas. Dalam konteks ini, I Wayan Sidarta bersikukuh bahwa kliennya harus bebas. Sebab, ia menilai, semua alat bukti yang diperiksa selama persidangan tak satupun membuktikan Ahok telah menista agama.

Lima bukti yang Sidarta maksud mengacu pada Pasal 184 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Misalnya, kata I Wayan, semua saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan untuk memberatkan adalah orang-orang yang tidak ada di Kepulauan Seribu saat Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.

Dari sanalah ia menilai bahwa jaksa gagal mengambil keputusan melalui saksi persidangan. Selain itu, I Wayan menganggap saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan memiliki kepentingan, dan karena itu keterangannya tak bisa digunakan.

“Nah, ahli-ahli itu dari mana coba? Dari MUI kan? Punya kepentingan, kan? Abdul Chair ahli pidana dari MUI. Pak Mudzakir, tadinya dicalonkan oleh FPI,” ujarnya.

Perihal alat bukti surat, ia mengatakan bahwa yang dipakai oleh jaksa adalah surat MUI. “Saya mau tanya, otentik atau tidak? Surat Keputusan resmi pejabat berwenang bukan? Pendapat MUI itu nilainya tidak sama dengan akte otentik dan enggak sama dengan UU. Kalau enggak sama kayak undang-undang, enggak mengikat,” ujarnya.

Karena ketiga alat bukti awal telah diragukan, lanjut dia, maka alat bukti keempat, petunjuk, tidak dapat digunakan. Selain itu, lanjut I Wayan, saat memberikan keterangan terdakwa sebagai alat bukti, Ahok telah menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.

Dari kelima alat bukti tersebut, I Wayan meyakini bahwa kasus penodaan agama yang menyeret Ahok ke pengadilan merupakan rekayasa politik berbungkus hukum.

Karena itu, sidang hari ini yang mengagendakan pembacaan pledoi bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, ataupun setidak-tidaknya terdakwa mendapat hukuman pidana seringan-ringannya.

Dalam hal ini, baik kubu Ahok maupun JPU berhak untuk memperjuangkan argumentasinya masing-masing melalui persidangan. Misalnya, setelah pembacaan pledoi, jaksa masih berkesempatan untuk menyusun replik atau jawaban atas pembelaan dari terdakwa atau panasihat hukumnya.

Sebaliknya, setelah JPU mengajukan replik di persidangan, maka selanjutnya giliran terdakwa dan atau penasihat hukumnya untuk menanggapi replik dari JPU atau yang lazim disebut sebagai duplik. Namun demikian, semua keputusan tetap ada di tangan majelis hakim.

APRI @www.rasio.co| tirto.id

berita hukum, rasio media,

Tunawisma Jepang Ini Tinggal di Toilet Selama Tiga Tahun

0

RASIO.CO, Tokyo – Polisi Jepang menangkap seorang pria tunawisma yang berumah di toilet umum selama tiga tahun. Takashi Yamanouchi, nama tunawisma itu, tinggal di loteng toilet umum di Usuki, Jepang barat daya.

Seorang teknisi listrik menemukan Yamanouchi tinggal di loteng toilet umum. Seperti dilansir BBC pada 24 April 2017, sang teknisi listrik kaget ketika menemukan perlengkapan rumah tangga di atas loteng toilet umum saat akan melakukan perbaikan.

Yamanouchi diduga mengakses loteng toilet yang relatif luas itu dengan memanjat kloset dan masuk melalui lubang pemeliharaan.

Seorang pejabat lokal mengatakan ruangan di loteng toilet tertata cukup rapi, ada kompor gas, mesin penghangat ruangan, dan pakaian. Namun di dalamnya juga terdapat sekitar 500 botol plastik yang penuh air seni.

Berdasarkan hasil investigasi polisi, Yamanouchi bukanlah penghuni pertama loteng itu. Dia tinggal di loteng toilet umum setelah penghuni sebelumnya pergi.

Setelah Yamanouchi ditangkap, pihak berwenang Usuki melakukan inspeksi terhadap semua fasilitas toilet umum. Inspeksi ini untuk meyakinkan masyarakat di kota itu bahwa mereka bebas dari risiko gangguan saat berada di dalam toilet umum.

APRI @www.rasio.co| Tempo

LKSA Desak Kemensos Percepat Akreditasi Panti Asuhan

0

RASIO.CO, Batam-Forum Lembaga Kesejahteraan Anak-Panti Sosial Asuhan Anak (LKSA-PSAA) desak Kementerian Sosial mempercepat proses akreditasi 2.000 panti asuhan agar pelayanan dan fasilitasnya sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan sehingga tidak terulang lagi kasus penelantaran atau kekerasan anak.

“Kami berharap Kemensos bisa mempercepat proses akreditasi panti asuhan setidaknya pada 2.000 lembaga yang dijanjikan. Sebenarnya harapan kami bisa lebih banyak dari itu mengingat berdasarkan data 2013 saja ada sekitar 8.500 panti asuhan di Indonesia,” kata Sekjen Forum Nasional LKSA-PSAA Jasra Putra saat menggelar konferensi pers di Batam dalam rangka Rakernas 2 Forum LKSA-PSAA yang akan dilaksanakan 25-27 April di Batam, Senin(25/04/2017).

Dilansir Antara, Dengan percepatan akreditasi tersebut, kata dia, diharapkan kasus-kasus penelantaran anak karena keterbatasan SDM pada panti asuhan tidak lagi terjadi sehingga memberikan jaminan anak panti asuhan mendapatkan perhatian yang baik.

“Itu salah satu yang akan kami dorong. Kami juga sudah menyiapkan 52 asesor di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses itu. Karena saat ini baru sekitar 500 yang terakreditasi,” kata dia.

Dalam Rakernas tersebut akan dihadiri 700 kepala Panti Sosial Asuhan Anak mengambil tema Menguatkan Pengasuhan Keluarga Untuk Indonesia Hebat.

“Tema ini kami angkat dalam rangka menjawab isu-isu dan meminimalkan kekerasan yang terjadi di panti. Data dan pemberitaan menunjukan kekerasan di panti cukup banyak, seperti kejadian di Panti Khairunnisak Batam, Panti Anak Bangsa di Riau, di Al-Hijrah Gorontalo,” kata Jasra.

Dalam rakernas ini akan dilakukan Penandatanganan dan komitmen bersama dalam penerapan standard operasional prosedur (SOP) penerimaan, asessment, dan mengembalikan anak ke keluarga sebagai standard operasional prosedur yang merupakan penjabaran teknis dari Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA).

“Instrumen akreditasi ini sangat penting guna mencegah dan melakukan deteksi dini kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, juga memperoleh peta kualitas layanan,” kata dia.

Hal yang akan dibahas pada Rakernas adalah Penggabungan Forum Nasional yang terintegrasi dari berbagai macam layanan kluster seperti kluster anak yang berhadapan dengan hukum, balita, anak jalanan.

Mensukeskan kebijakan pengasuhan ramah anak dalam keluarga sebagai persoalan hulu masalah anak dan bahkan ingin memperjuangkan pelaksanaan Nawacita Presiden Jokowi soal pembangunan penguatan karakter anak dalam keluarga.

“Kami juga memperjuangkan uang tali asih untuk kepala panti yang jumlahnya sekitar 8.500 panti asuhan, karena saat ini tukang sapu saja dapat insentif. Harusnya pengasuh juga mendapatkan kesejahteraan, apalagi beberapa lembaga pengasuhan telah mendapatkan akreditasi dari pemerintah,” kata Jasra.

Kegiatan tersebut akan dihadiri Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa, Ali Taher Parasong selaku Ketua Komisi VIII DPR RI, Harris Iskandar, Dirjen Anak Usia Dini, dan Pendidikan Masyarakat – Kemendikbud, Eko Sulistyo selaku Deputi IV Kantor Staf ke-Presidenan, Ibu Rohika, Asdep Pemenuhan Anak Atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan selaku KPPPA.

APRI @www.rasio.co

GRANAT Nilai Razia Judi dan Narkoba di Batam Belum Optimal

2

RASIO.CO, Batam-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Paloh mengkritik pertumbuhan usaha perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) dan peredaran narkotika obat-obatan terlarang (Narkoba) di Kota Batam. Perkembangan kedua jenis usaha terlarang itu disinyalir akibat razia yang dilakukan aparat terkait belum optimal.

“Razia seringkali hanya menyasar pada persepsi penggunaan, tidak pada murni pemberantasan,” katanya menegaskan saat ditanya RASIO MEDIA, Minggu (23/4).

Syamsul merasa perlu mengingatkan hal ini, sebab menurutnya apa artinya razia jika ternyata setelahnya justru kewibawaan aparat dalam penegakan hukum perjudian maupun penanggulangan penyalahgunaan narkoba justru terkesan turun. Buktinya, razia tak memberikan dampak apa-apa, bahkan usaha-usaha hitam itu dijaga oknum-oknum aparat tertentu.

Apresiasi tetap disampaikan DPD GRANAT Provinsi Kepri kata Syamsul atas kegiatan razia tempat-tempat hiburan di Batam pada Jum’at (23/4) yang melibatkan tim gabungan Operasi Gartib Yustisi Wira Pari TW 2, bahkan melalui media sosial pun disampaikan. Disebutkannya juga berita-berita yang mengulas tentang praktek perjudian maupun aktifitas narkoba seolah tak menjadi perhatian bagi aparat nampaknya.

Pengamatan GRANAT, kata Syamsul saat ini menjamurnya kegiatan perjudian dan aktifitas peredaran narkoba hampir padat di tengah Kota Batam. Dari usaha perjudian yang berkedok gelper sesuai izin pemerintah, malah berkembang ke berbagai jenis judi seperti Rolex (Casino), judi Bola (Super Pimpong) dan Poker (Jackpot). Cukup menyedihkan, lanjut Syamsul ketika dalam kenyataan dilapangan mulai banyak masyarakat yang menggantungkan nasib di bisnis untung-untungan itu.

“Apa pemerintah sudah tak perduli lagi dengan mental masyarakat?,” katanya setengah bertanya.

Judi dan Narkoba dalam perspektif DPD GRANAT Provinsi Kepri, tegas Syamsul harus diberantas bersama seluruh elemen. Baginya, mental aparat pun harus diperbaiki dengan senantiasa mengkritik institusinya agar tak ada lagi kesan penindakan yang setengah-setengah atau bahkan hanya formalitas. Aparat yang berkompeten dalam penindakan, harapan GRANAT, kata Syamsul jangan berlagak tidak tahu aktifitas yang dilarang oleh undang-undang itu.

“Janganlah berlagak Kura-kura dalam perahu, sudah tahu pura-pura tidak tahu,” katanya berfilosofi.

ANDRI ARIANTO @www.rasio.co

BNNP Kaltara Ringkus Jaringan Narkoba International

0

RASIO.CO, Tarakan-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional asal Tawau, Malaysia dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat empat kilogram. Tiga orang yang diamankan yakni Andi Untung, Rendi dan Lukman Makmur.

Kepala BNNP Kaltara, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Raja Haryono dalam keterangan persnya, Minggu (23/4) mengatakan penangkapan sindikat itu berawal dari laporan intelijen yang menyebut adanya transaksi sabu-sabu yang dikirim ke Samarinda, Kalimantan Timur pada Jum’at (21/4) sekitar pukul 11.00 WITA di salah satu hotel di Jalan Mulawarman, Tarakan.

“Setelah melakukan pengintaian, kita meringkus satu tersangka yakni Andi Untung yang akan membawa sabu-sabu ke salah satu hotel di Jl Mulawarman untuk diserahkan kepada pembelinya,”katanya bercerita.

Hasil pemeriksaan terhadap Rendi, kata Raja narkoba tersebut akan diantar ke pembeli dan mau diedarkan di Samarinda, Kaltim. Setelah didapat dua nama masing-masing di Pasar Beringin dan disalah hotel di Jalan Diponegoro, Tarakan. Tim BNNP pun langsung bergerak meringkus keduanya.

“Di pasar Beringin namanya Lukman Makmur yang memiliki tiga kilogram sabu disimpan di kotak mie instan dalam kamar,”kata Raja menerangkan.

Sementara, pelaku lain di Jalan Diponegoro bernama Rendi diringkus setelahnya dan didapati hendak memakai barang haram itu di kamar 226. Ketiganya langsung diperiksa intensif pihak BNNP Kaltara.

Dari pengakuan ketiganya kompak mengaku hanya sebagai kurir. Barang haram itu dibawa langsung dari Tawau, Malaysia menggunakan speed boat oleh pelaku lain berinisial H yang masih dalam pengejaran hingga saat ini. Tiba di Tarakan, titipan berupa sabu itu diserahkan ke Lukman Makmur.

Untuk proses penyidikan akan dilakukan pihak BNNP Tarakan, namun kata Raja mengingat kasus ini merupakan sindikat internasional nanti akan dilaporkan ke BNN Pusat di Jakarta.

“Ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, kita juga akan berkomitme untuk memberantas peredaran narkoba di Kaltara,”katanya mengakhiri konferensi pers.

MUHAMMAD IMAN @www.rasio.co

Pengusaha Nakal Gelper dan Judi Bola Pimpong Kangkangi Aturan Pemko Batam

0

RASIO.CO, Batam-Pengusaha nakal yang mengantongi perizinan Gelper sudah mengangkangi aturan pemerintah daerah (Pemko) karena diduga menyelenggarakan permainan ketangkasan berbau judi. Parahnya lagi para pengusaha nakal juga menganggap izin karaoke yang diperoleh sekaligus juga izin untuk penyelenggaraan kegiatan judi bola pimpong dan kasino.

Ada lebih kurang 32 gelanggang permainan (gelper-red) yang ada di Batam, baik yang berizin maupun ilegal. Sedangkan untuk jenis judi bola pimpong terpantau sedikitnya 9 lokasi diduga tak berizin. Ironisnya, para penyelenggara judi tersebut masih didominasi “pemain lama” yang diduga telah berkolaborasi dengan oknum pejabat baik di lingkungan pemerintah daerah maupun oknum aparat penegak hukum.

Tersangka gelper Planet 2 yang sudah jadi tersangka

Jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri-red) dan Kepolisian Resort (Polresta Barelang-red) telah puluhan kali melakukan penggerebekan bahkan berlanjut hingga ke persidangan, anehnya Pemko Batam khususnya Badan Penanaman Modal (BPM) Batam seolah “lepas tangan” serta “tutup mata” lantaran tidak melakukan pengawasan bahkan lebih condong terpaku terhadap pemberian izin yang disinyalir pengurusannya “menelan” biaya hingga ratusan juta untuk satu lokasi.

“Biasalah BPM terima bersih aja maunya, giliran ada unsur judi dan ada pihak kepolisan yang grebek mereka ga mau tau,  yang penting udah terima upeti,” kata salah seorang mantan pengurus gelper yang enggan namanya disebutkan dalam pemberitaan Rasio Media hari ini.

Barang bukti gelper berbau judi yang berhasi disita Polisi

Diketahui, tiga minggu lalu (02/04) tepatnya pukul 03.00 WIB dini hari, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggrebek gelper di kawasan tempat hiburan Planet 2 Newtown Kecamatan Lubukbaja. Hasilnya, 7 orang berinisial A, P, N, A, E, A, N, R, A telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, jajaran yang sama juga melakukan penggrebekan terhadap gelper yang ada di Kampung Aceh dan Mukakuning sekaligus menetapkan tersangka berinisial SY, R, LO, R, YS, F, AH atas pelanggaran pasal 303 KUHP sekaligus mengamankan barang bukti berupa : 37 Mesin Gelper, Kunci Koin, Uang Rp. 700.000, 2 buah buku catatan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Planet 2 Newton disinyalir terjadi tindak pidana perjudian jenis Gelanggang Permainan mekanik/elektronik, atas itu kami langsung bergerak melakukan penggrebekan,” kata Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlangga melalui rilis yang diterima Rasio Media, Selasa(04/03/2017).

Dilokasi penggerebekan, kata Kapolda Kepri, anggota langsung mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 400.000 dan kartu kuota warna hijau. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sebagaimana tersebut diatas dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti diamankan 7 buah buku In Out dikasir, 5 ikat Voucher Kuota warna hijau, 13 Unit HP, Uang sebesar Rp. 9.250.000, uang sebesar Rp. 400.000, 1 Unit Mesin Bola, 1 unitKunci mesin Gelper, 4 Voucher Kuota Warna Hijau.”ujarnya.

Selain itu, kata dia, untuk giat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Simpang Dam, Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam anggota Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari Masyarakat, ada judi Gelper, sehingga dilakukan giat untuk selanjutnya berhasil mengamankan orang beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan Pantauan lapangan, sampai saat ini dilokasi Gelper yang ada di batam masih terus berlangsung adanya dugaan Gelper dan Bola Pimpong berbau judi di wilayah Batam, walaupun selalu dilakukan penggrebekan oleh pihak Penegak hukum, bahkan seperi main kucing-kucingan dimana saat dirazia ramai-ramai melakukan penutupan lokasi.

ANDRI ARIANTO @www.rasio.co