Kamis, November 5, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1656

Polda Kepri Teken MOu Pengamanan Objek Vital Dengan PT Timah Tbk

0

RASIO.CO – Kepolisian Daerah(Polda) Kepulauan Riau menandatangani naskah kerjasama MOu dalam hal memberi bantuan pengamanan dengan PT Timah(Persero) Tbk. kerjasama pengamanan ini langsung diteken Kapolda Irjen Pol. Sam Budigusdian dengan Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk bertempat di Hotel Radisson kota Batam. Selasa(28/02/2017) pukul 09.00 WIB.

MOu dihadiri oleh Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk, Para Pejabat Utama Polda Kepri, Para Pejabat PT Timah (Persero) Tbk, Para Pejabat PT Timah (Persero) Tbk wilayah Kepri dan Riau Kab. Karimun, dan para hadirin tamu undangan.

Tujuan dalam pelaksanaan MoU ini adalah salah satu bentuk Polda Kepri berkoordinasi dan berkewajiban memberikan bantuan pengamanan terhadap pengelola obyek vital Nasional dan nantinya akan bersama-sama melaksanakan pengamanan Obyek Vital Nasional di wilayah Kepri.

Dalam sambutan pembukaan MoU tersebut Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian, MH menyampaikan Obyek vital nasional merupakan kawasan, lokasi, bangunan , instalasi dan usaha yang bersifat strategis.

“gangguan terhadap obyek vital nasional sangat berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak dan bahkan bisa berpengaruh juga terhadap kepentingan negara,” Kata Dia.

Selain itu, Kata Kapolda, dampaknya dapat mengakibatkan bencana kemanusiaan dan pembangunan, kekacauan transportasi dan komunikasi serta terganggunya penyelenggaraan pemerintahan.

Menghadapi tantangan dan perkembangan berbagai macam kejahatan moderen serta karena letak strategis berbatasan langsung dengan negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

Dalam hal ini, imbuhnya, Polda Kepri dituntut untuk selalu terus konsisten meningkatkan kemampuannya khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat pada umumnya dan keamanan keteriban di kawasan objek vital nasional khususnya.

Sehingga diperlukan berbagai upaya dalam meningkatkan kualitas teknis kepolisian agar dapat terus membangun diri menuju Polri yang Profesional, Modern, dan Terpercaya.”ujarnya.

Untuk menyikapi hal tersebut diatas,lanjut dia, Polda Kepri sebagai aparat Harkamtibmas, Penegak Hukum, Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat dituntut harus lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya dan tentunya selalu tidak henti-hentinya untuk mengembangkan diri dengan meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia

Serta dalam rangka memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat terhadap kinerja Polda Kepri yang semakin meningkat, yaitu mampu Mereformasi kultural dengan menekan budaya Koruptif dan menjadikan polisi yang humanis, memperbaiki pelayanan publik, meningkatkan profesionalme dalam penegakan hukum.

Meningkatkan stabilitas keamanan serta memanfaatkan kemajuan teknologi melalui menejemen media dalam pelayanan kepada masyarakat, sehingga diharapkan hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
Polri.” pungkasnya.
Apri @www.rasio.co |

Presiden Jokowi: Jangan Sampai Ada Lagi Namanya Gizi Buruk di Indonesia

0

RASIO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, sebagai negara yang saat ini berada pada posisi income menengah, negara dengan pendapatan menengah, jangan sampai ada lagi yang namanya gizi buruk di tanah air.

“Ndak lah. Memalukan kalau masih ada. Ini yang harus diselesaikan ada 1 orang pun di sebuah daerah, ada 2 orang pun, ada 3 anak pun. Entah 1 anak, 2 anak, 3 anak harus secepatnya diselesaikan. Apalagi lebih dari itu,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2017, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (28/2) pagi.

Kalau keadaan seperti ini (gizi buruk, red) masih ada, Presiden menegaskan kepada Menteri Kesehatan, dirinya tidak bisa terima hal-hal itu ada di negara kita. Ia menilai hal ini sebenarnya persoalan yang bisa diselesaikan.

“Sekali lagi, kita sudah berada pada posisi pendapatan menengah. Ini harusnya sudah kita tinggal, sudah masa lalu kita, tetapi kenapa sekarang masih ada, karena kita tidak fokus pada hal-hal yang sebetulnya sudah kita tinggalkan,” tegas Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, tidak ada lagi anak yang sepantasnya hidup miskin di negara yang berpendapatan menengah, harusnya sudah tidak ada. Tidak ada anak yang sepantasnya kekurangan gizi di negara berpendapatan menengah seperti sekarang ini. Dan tidak ada anak yang pantas meninggal dengan penyebab yang sebetulnya bisa dicegah dan kita ngerti semuanya bagaimana mencegahnya.

“Semua tahu, semua dokter, semua bidan mengerti semuanya ini. Inilah persoalan dan beban yang harus kita selesaikan secepatnya apabila kita ingin 2045 tadi, kita masuk ke 5 besar negara dengan PDB terbesar. Tapi kalau ini masih, lupakan mimpi itu. Apalagi dengan jumlah yang masih banyak, lupakan,” tutur Presiden.

Jangan Bangga Banyak Pasien

Presiden Jokowi menjelaskan, problem-problem kesehatan kita, angka kematian ibu, angka kurang gizi, penyakit yang masih kita lihat belakangan ini, demam berdarah, TBC harus diselesaikan.

Kalau kita mau masuk ke Indonesia emas 2045, Presiden mengingatkan, terutama Puskesmas, pada semua kepala dinas, arahkan mereka kepada gerakan pencegahan terhadap munculnya penyakit-penyakit. “Artinya apa? Mengajak masyarakat untuk hidup sehat,” ujarnya.

Presiden meminta, jangan sampai bangga Puskesmas atau rumah sakit kalau pasiennya banyak. Ia mengingatkan, semakin banyak orang sakit masuk Puskesmas, semakin banyak orang sakit masuk ke rumah sakit, artinya kita gagal menyelesaikan bidang kesehatan.

Yang benar, tegas Presiden, adalah kita membuat masyarakat itu tidak sakit, masyarakat itu sehat. Yang benar itu. Sehingga Puskesmas sepi, rumah sakit sepi.

“Yang benar itu, jangan dibalik-balik. Saya masuk rumah sakit, saya kan masuk rumah sakit daerah, Pak di sini Pak antri Pak, masyarakat antri. Ini yang keliru. Buat masyarakat sehat agar rumah sakit itu sepi, agar Puskesmas itu sepi. Dokter masihlah nanti tidak ada masalah. Harusnya seperti itu,” tegas Presiden.

Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2017 itu yang bertemakan “Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Pendekatan Keluarga untuk mewujudkan Indonesia Sehat” itu diikuti oleh 1.787 peserta dari berbagai lintas sektor dari pusat dan daerah.

Saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Apri @www.rasio.co | Setkab

Inilah Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi PNS Arsiparis

0

RASIO.CO, Jakarta – Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis, pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko kerja.

Sesuai dilansir Setkab.go.id , bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, pada 13 Februari 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.

Menurut Perpres ini, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis, diberikan Tunjangan Arsiparis setiap bulan.

Besarnya Tunjangan Arsiparis sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Pemberian Tunjangan Arsiparis bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja, pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Pemberian Tunjangan Arsiparis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

Undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Arsiparis, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Februari 2017 itu.

Apri @www.rasio.co | Setkab

Inilah Enam Alasan Seseorang Suka Berselingkuh

0

Rasio.CO, Jakarta – Anda pasti pernah melihat pria atau wanita yang menjalin hubungan kasih dengan lebih dari satu orang di waktu bersamaan. Mereka tampak sibuk menyembunyikan pasangannya satu sama lain agar tak ketahuan ‘belang’nya. Ketika ditanya kenapa melakukan itu, biasanya mereka berdalih semua masih berstatus teman, belum ada yang cocok, dalam proses penjajakan, menolak kesepian kalau hanya punya hubungan spesial dengan satu orang, dan lainnya.

Jika dia bisa mengendalikan semua itu dengan baik, sekilas mungkin kelihatannya tidak ada masalah. Tapi tindakan itu sebenarnya sama dengan mempermainkan perasaan orang lain. Pria dan wanita yang kerap bermain hati ini mesti waspada jika mereka mendapatkan kesenangan dari perilakunya itu.

Mereka memberikan harapan kepada seseorang, bersenang-senang dengannya, dan satu hari nanti, mereka akan pergi begitu saja meninggalkan pasangannya itu karena telah orang lain yang dia anggap lebih baik. Tentu itu egois namanya. Nah, kenapa masih ada orang yang tega berbuat seperti itu? Berikut ini berbagai alasannya seperti dikutip dari laman Boldsky:

1. Pemuas hati
Orang yang normal tak akan mempermainkan perasaan orang lain. Hanya mereka yang menderita ketidakamanan dalam hati yang dapat berubah menjadi pemain hati. Mereka merasa keren setiap kali menarik perhatian orang baru. Tapi, mereka tetap bermain dengan perasaan orang lain. Itu sebenarnya adalah gangguan. Solusinya dengan menaklukkan rasa tidak puas di dalam hati.

 

2. Obsesif
Orang obsesif sangat membutuhkan cinta sekaligus mencoba menarik perhatian beberapa orang sekaligus. Cara itu dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan banyak cinta. Kebutuhannya akan cinta tidak terpuaskan dengan mudah. Sebuah kisah sedih atau masa lalu penuh kekecewaan bisa membuat beberapa orang merasa putus asa dalam dapatkan cinta.

3. Haus pujian
Mereka ingin seseorang mengatakan mereka cantik, ganteng, keren, menarik, dan sebagainya. Mereka akan merasa tak percaya diri jika hidup tanpa pujian atau respons positif dari lingkungannya.

4. Takut berkomitmen
Takut berkomitmen juga dapat membuat seseorang menjadi pemain hati. Pria yang belum siap menetapkan cintanya pada seseorang cenderung terus bermain hati dengan banyak pasangan.

5. Demi kesenangan
Beberapa orang hanya mencari kesenangan dari orang lain. Mereka murni ingin bersenang-senang dan meraih keuntungan dengan menjalin banyak hubungan spesial.

6. Trauma
Beberapa orang yang pernah dianggap tidak menarik atau diacuhkan pada masa lalu bisa jadi mengalami trauma. Sebab itu, mereka ingin membuktikan kepada dunia kalau dia bisa berubah dan menjadi orang yang menarik bagi siapa saja. Setelah menjadi orang yang punya ‘magnet’, dia akan membalas dendam dan berubah menjadi pemain hati. Atau bisa juga dulu dia menjadi korban dari seseorang yang bermain hati dan mencari saat yang tepat untuk membuktikan kalau dia juga bisa berbuat seperti itu.

 

Apri @www.rasio.co | Tempo

 

Cegah Peredaran Narkoba di Lapas, Menkumham Pasang Alat Deteksi Khusus

0

RASIO.CO, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly akan mengupayakan penempatan alat pendeteksi narkoba di tiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk mencegah penyusupan atau peredaran gelap narkoba di dalam penjara.

“Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebenarnya sudah melakukan pengadaan alat deteksi narkoba khusus untuk ditempatkan di Lapas dan Rutan. Tapi sementara ini belum merata ada di tiap lapas dan rutan,” ujarnya, di sela kunjungannya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Surabaya, Senin.

Karenanya Yasonna akan mengupayakan ketersediaan alat ini agar segera terpasang di seluruh Lapas dan Rutan untuk mencegah peredaran gelap atau penyusupan narkoba di dalam penjara.

Terhadap tujuh petugas sipir Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, yang belum lama lalu tertangkap dan diduga turut terlibat dalam melakukan penyebaran narkoba di dalam Rutan, Yasonna mengatakan penangananya telah diambil alih Kemenkumham.

“Kasus tujuh sipir Medaeng ini sudah kita tarik dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk ditangani Kemenkumham Pusat, sehingga proses hukumnya akan diputuskan di Jakarta,” tegasnya.

Sanksi terhadap ketujuh sipir Medaeng, dikatakan Yasonna, hingga saat ini masih sedang dikaji di Jakarta untuk kemudian nantinya diputuskan hukuman apa yang pantas dikenakan.

“Kita lihat seberapa berat masalah atau pelanggarannya seperti apa. Kalau tergolong berat, ya, kita kaji lagi beratnya seperti apa. Ada yang diturunkan pangkatnya dan ada juga yang dipecat,” tegasnya.

Hukuman terhadap tujuh sipir Rutan Medaeng itu, lanjut Yasonna, akan diputuskan tergantung gradasinya, sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku.

“Termasuk terhadap petugas berprestasi yang mencegah masuknya narkoba ke dalam Rutan dan Lapas, nanti akan kita beri apresiasi,” ungkapnya.
Apri @www.rasio.co | Antara

Tersangka Kasus Pungli BUMD Gandeng Pengacara Jakarta

0

RASIO.CO, Batam-Menghadapi kasus hukum yang membelitnya, Slamet Bin Pawiro Danu (46), tersangka kasus pungutan liar terhadap pedagang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Tanjungpinang Makmur Bersama kini meminta pendampingan hukum dari Kantor Hukum Wirman Perta Justice dan Rekan, serta melibatkan satu orang pengacara yang aktif beracara di Jakarta, Jerry Fernandez, S.H.,CLA

Menurut Perta Trisna, S.H, salah satu Penasehat Hukum Slamet, sebagai warga negara yang taat hukum hendaknya kita mengedepankan asas presumption of innocense (praduga tak bersalah) dalam pelaksanaan proses penindakan dugaan tindak pidana ini. “Sebelum Inkracht Van Gewijsde (berkekuatan hukum tetap), kita harap tidak untuk dibesar-besarkan dululah,” tukas Perta diamini  rekannya Wirman Saputra, S.H ketika ditemui di Kantornya yang terletak di Rukan Town House Palm View, Batam Center, Senin (27/02).

Saat ini, lanjut Perta, pihak kepolisian sedang dalam proses penyelidikan terkait siapa-siapa yang terlibat lebih jauh karena ia menilai kliennya bukan merupakan otak pelaku atas adanya dugaan tindak pidana mark up tersebut.

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mulai melakukan pemeriksaan Drs. Asep Nana Suryana, Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang terkait praktek pungutan liar sejak tahun 2014 yang dilakukan lembaga tersebut kepada pedagang, Senin (27/2) di Lantai III, Ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kepri, Batubesar, Nongsa, Batam.

Dalam pemeriksaannya, Asep didampingi penasehat hukum, Urip Santoso, SH mulai dicecar pertanyaan oleh penyidik polda kepri sejak kurang lebih pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Asep tampak santai didampingi kuasa hukumnya menyatakan siap untuk memberikan keterangan yang obyektif terkait kasus tindak pidana pungli yang mengakibatkan Slamet Bin Pawiro Danu (46), anak buah Asep di BUMD Tanjungpinang tertangkap tangan dalam operasi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri beberapa waktu lalu.

“Siap kok untuk berikan keterangan, kata Asep menjawab wartawan sesaat sebelum dia memasuki ruang pemeriksaan. Pada pemeriksaan ini, Asep terlihat menggunakan pakaian batik berwarna gelap.

Sebelumnya, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Sam Budigusdian telah menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin ( 20/2). Kapolda menjelaskan, Pada hari senin tanggal 13 Februari 2017, Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi berupa Komplain dan keluhan warga masyarakat kecil yang berjualan dan menyewa kios atau lapak di pasar Bintan Center KM. IX Tanjungpinang tentang mahalnya biaya sewa.

Serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang di pasar tersebut, yang diduga dilakukan oleh pegawai BUMD Kota Tanjungpinang, dimana praktek ini telah berlangsung dari tahun 2014, namun para pedagang tidak ada yang berani melapor karena takut akan diusir dari kios tempat mereka berdagang,” jelasnya.

Kapolda mengatakan, Tim melakukan pendalaman serta penyelidikan atas informasi yang didapat tersebut. Tim melakukan Survailence dan Undercover, berdasarkan informasi dari pedagang di pasar tersebut didapatkan Fakta bahwa yang menjadi Koordinator pasar Bintan Centre adalah dengan inisial S yang merupakan karyawan BUMD Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya Tim Tipikor Polda Kepri melihat saudara S sedang menerima uang dari seseorang dimana uang tersebut diduga sebagai uang Pungli terkait penyewaan Kios di pasar tersebut, selanjutnya saudara S berikut Barang Bukti diamankan petugas. Atas dasar penangkapan tersebut selanjutnya tim melakukan pengembangan kasus dengan melakukan pengeledahan di kantor PT. TanjungpinangMakmur Bersama.

“Lebih kurang 9 barang bukti diamankan dari tersangka dan menyita 7 dokument penting BUMD,” Kata Dia.

Barang Bukti tersebut, Imbuh Kapolda, disita dari TKP, Uang Tunai sejumlah Rp.8 juta, 1 lembar fotocopy, 2 lembar foto warna ukuran 3X4, 1 lembar materai Rp.6000, 2 (Handphone merk Nokia dan Samsung warna hitam silver,1 lembar kwintansi tanggal 17 Februari 2017 ditandatangani oleh S dengan nominal Rp. 8.000.000, 1 lembar tanda terima BUMD Kota Tanjungpinang Nomor :7459, tanggal 5 Desember 2016, 1 lembar Kwitansi tanggal 29 Agustus 2016 dengan nominal Rp. 40.000.000,-.

Sedangkan dokumen yang disita Perda Kota Tanjungpinang tentangf pembentukan BUMD, Fc Akta pendirian BUMD Kota Tanjungpinang dan perubahannya, Surat perjanjian Sewa menyewa Kios pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang, SK Direksi BUMD Kota Tanjungpinang, Tanda terima setoran dana BUMD Kota Tanjungpinang,Uang tunai Rp. 26.058.000,- dan uang tunai Rp. 7.900,-

“Informasi uang tersebut adalah uang Kas Besar, namun untuk kejelasannya perlu diverifikasi oleh Dirut BUMD,” tegasnya.

Kapolda menambahkan, Pasal yang disangkakan adalah pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 Undang-undang RI no. 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman (pasal 12 huruf e) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah). (Pasal 11) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

ALLE KATA @www.rasio.co

SD Islam AL Ashar Menimba Ilmu Kemaritiman di Mako Lantamal

0

RASIO.CO, Tanjungpinang — Dalam rangka menanamkan jiwa kebaharian generasi penerus bangsa Indonesia sekaligus mengedukasi generasi muda, ratusan pelajar SD Islam AL Ashar 42 Kabupaten Bintan mengunjungi Markas Komando Pangkalan Utama Angkatan Laut Lantamal IV Tanjungpinang, Senin 27/2/2017.

Beberapa obyek dan fasilitas yang mendapat kunjungan para siswa siswi antara lain Monumen Pesawat Nomad,Meriam penangkis serangan udara,Peralatan Optik, Dermaga Yos Sudarso,Patung Pahlawan Komodor Yos Sudarso,Fasilitas Out bound.

Gedung Raja Haji Fisabilillah,Hutan Kota Lantamal IV yang dihuni beberapa satwa yang ada didalamnya seperti rusa tutul dan Monyet ekor panjang,Elang Laut.

Tampak para pelajar sangat antusias berdialog interaktif dengan perwira pendamping Kapten Marinir Cisworo dan Kapten Laut (T) Hutajulu dari Dispotmar,Sertu Pdk Yulita Lantamal IV.

Dalam kunjungan tersebut juga diperkenalkan beberapa jenis pakaian dinas yang dimiliki TNI AL,dan beberapa Tunggul atau bendera satuan dibawa Lantamal IV Tanjungpinang.

Menurut Guru pendamping Fitri Yeni, Spd maksud dan tujuan kunjungan ke Mako Lantamal IV Tanjungpinang oleh 125 orang murid-murid ini merupakan bagian dari kurikulum dimana para siswa siswi langsung dibawa turun kelapangan diperkenalkan obyek sasaran dengan berdialog langsung dengan obyek sasaran yang diawasi 15 orang guru.

Namun ada tingka lucu dibalik kepolosan anak-anak salah satu murid meminjam baret dari salah satu perwira untuk digunakan berfoto hal ini mengundang gelak tawa dari rombongan.

Hal ini untuk memberikan pemahaman dan edukasi untuk pengenalan dunia Militer khususnya TNI AL dengan harapan akan membekas dihati anak-anak dan kelak dikemudian hari mereka akan berminat masuk menjadi Prajurit TNI AL,” ujarnya

Apri @www.rasio.co |

Polda Kepri Periksa Dirut BUMD Tanjungpinang

0

RASIO.CO, Batam-Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mulai periksa Drs. Asep Nana Suryana, Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang terkait praktek pungutan liar sejak tahun 2014 yang dilakukan lembaga tersebut kepada pedagang, Senin (27/2) di Lantai III, Ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kepri, Batubesar, Nongsa, Batam.

Dalam pemeriksaannya, Asep didampingi penasehat hukum, Urip Santoso, SH mulai dicecar pertanyaan oleh penyidik polda kepri sejak kurang lebih pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Asep tampak santai didampingi kuasa hukumnya menyatakan siap untuk memberikan keterangan yang obyektif terkait kasus tindak pidana pungli yang mengakibatkan Slamet Bin Pawiro Danu (46), anak buah Asep di BUMD Tanjungpinang tertangkap tangan dalam operasi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri beberapa waktu lalu.

“Siap kok untuk berikan keterangan, kata Asep menjawab wartawan sesaat sebelum dia memasuki ruang pemeriksaan. Pada pemeriksaan ini, Asep terlihat menggunakan pakaian batik berwarna gelap.

Sebelumnya, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Sam Budigusdian telah menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin ( 20/2). Kapolda menjelaskan, Pada hari senin tanggal 13 Februari 2017, Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi berupa Komplain dan keluhan warga masyarakat kecil yang berjualan dan menyewa kios atau lapak di pasar Bintan Center KM. IX Tanjungpinang tentang mahalnya biaya sewa.

Serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang di pasar tersebut, yang diduga dilakukan oleh pegawai BUMD Kota Tanjungpinang, dimana praktek ini telah berlangsung dari tahun 2014, namun para pedagang tidak ada yang berani melapor karena takut akan diusir dari kios tempat mereka berdagang,” jelasnya.

Kapolda mengatakan, Tim melakukan pendalaman serta penyelidikan atas informasi yang didapat tersebut. Tim melakukan Survailence dan Undercover, berdasarkan informasi dari pedagang di pasar tersebut didapatkan Fakta bahwa yang menjadi Koordinator pasar Bintan Centre adalah dengan inisial S yang merupakan karyawan BUMD Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya Tim Tipikor Polda Kepri melihat saudara S sedang menerima uang dari seseorang dimana uang tersebut diduga sebagai uang Pungli terkait penyewaan Kios di pasar tersebut, selanjutnya saudara S berikut Barang Bukti diamankan petugas. Atas dasar penangkapan tersebut selanjutnya tim melakukan pengembangan kasus dengan melakukan pengeledahan di kantor PT. TanjungpinangMakmur Bersama.

“Lebih kurang 9 barang bukti diamankan dari tersangka dan menyita 7 dokument penting BUMD,” Kata Dia.

Barang Bukti tersebut, Imbuh Kapolda, disita dari TKP, Uang Tunai sejumlah Rp.8 juta, 1 lembar fotocopy, 2 lembar foto warna ukuran 3X4, 1 lembar materai Rp.6000, 2 (Handphone merk Nokia dan Samsung warna hitam silver,1 lembar kwintansi tanggal 17 Februari 2017 ditandatangani oleh S dengan nominal Rp. 8.000.000, 1 lembar tanda terima BUMD Kota Tanjungpinang Nomor :7459, tanggal 5 Desember 2016, 1 lembar Kwitansi tanggal 29 Agustus 2016 dengan nominal Rp. 40.000.000,-.

Sedangkan dokumen yang disita Perda Kota Tanjungpinang tentangf pembentukan BUMD, Fc Akta pendirian BUMD Kota Tanjungpinang dan perubahannya, Surat perjanjian Sewa menyewa Kios pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang, SK Direksi BUMD Kota Tanjungpinang, Tanda terima setoran dana BUMD Kota Tanjungpinang,Uang tunai Rp. 26.058.000,- dan uang tunai Rp. 7.900,-

“Informasi uang tersebut adalah uang Kas Besar, namun untuk kejelasannya perlu diverifikasi oleh Dirut BUMD,” tegasnya.

Kapolda menambahkan, Pasal yang disangkakan adalah pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 Undang-undang RI no. 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman (pasal 12 huruf e) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah). (Pasal 11) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

ALLE KATA @www.rasio.co

Mahasiswa Unrika Minta Gubernur Cabut Kenaikan TDL

0

BATAM – Puluhan Mahasiswa Unrika yang tergabung dalam BEM meminta Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mencabut usulan kenaikan Tarif Listrik Brigh PLN Batam di gedung Graha Kepri .Senin(27/02/2017).

Puluhan BEM Undrika Demo diKantor Gubernur Graha Kepri

Pantauan lapangan, puluhan mahasiswa BEM Unrika sangat kecewa terhadap Nurdin Basirun sebagai gubernur terpilih tidak berpihak terhadap kepentingan masyarakat Kepri karena menyetujui akan dinaikkan tarif listrik.

“Masyarakat sudah susah dibebankan lagi dengan kenaikan tarif listrik saat ini, artinya gubernur tidak berpihak terhadap rakyat kecil .” Kata salah seorang orator mahasiswa Undrika dialokasi.

Selain itu, lanjutnya, kenaikan tarif listrik sangat merugikan masyarakat dan lebih mementingkan kepentingan pengusaha , padahal seharusnya pejabat negara harus berpihak terhadap rakyat bukan berpihak terhadap kapitalis.

“Lebih baik turun dari pada duduk di kursi empuk yang mementingkan kepentingan kapitalis,” ujarnya.

Sementara itu pihak kepolisian melalui Kapolsek Batamkota Kompol Arwin mengatakan, hari ini sudah berusaha mempertemukan dengan gubernur, namun sampai saat ini belum ada yang bersedia menemui dan mengarahkan ke PLN Tanjungpinang.

“Belum ada pejabat pemerintah Kepri di gedung graha Kepri yang bersedia menemui mahasiswa kami mohon pengertiannya,” kata Kapolsek.

Usai mendengarkan mahasiswa kembali menyampaikan bahwa disinilah kebobrokan pemerintah Kepri padahal kebijakan yang mereka wacanakan merupakan merugikan masyarakat Batam.

“Kapan perlu kita bikin kemah disini agar mereka bersedia menemui kita,” ujar salah seorang orator.

Sementara itu Angota komisi II DPRD Kepri Sirajudin Nur saat dikonfirmasi awak media Rasio.co mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada kenaikan tarif listrik disetujui dan masih dalam tahap pembahasan sampai saat ini.

“Tarif Listrik belum naik dan DPRD belum selesai melakukan pembahasan,” kata Sirajudin singkat melalui sambungan seluarnya.

Sementara itu, puluhan Mahasiswa Undrika mewacanakan melanjutkn aksi demo di kantor DPRD Batam karena gedung Graha Kepri tempat Gubernur Kepri Nurdin Basirun dijaga ketak pihak kepolisian Polsek Batamkota yang tidak memperbolehkan mahasiswa merapat kedepan gedung tersebut.

Apri @www.rasio.co |

Pemerintah Siapkan Anggaran 1, 5 Trilyun untuk Program KUR

0

RASIO.CO, Jakarta – Pemerintah ditahun 2017 menyediakan anggaran bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM ) 1,5 trilyun bagi masyarakat yang belum dapat ikut serta pada program Pemerintah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Program ini dilakukan pemerintah karena Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM ) telah memberikan sumbangan 60,34% PDB dan 97,22% lapangan pekerjaan di Indonesia.

Namun UMKM memiliki berbagai hambatan seperti akses pembiayaan, iklim bisnis, teknologi, kemampuan manajerial dan akses pasar. untuk itu , seperti Dikutip dari situs Kementerian Keuangan melakukan Menandatangani MoU bersama di Gedung PBNU pada Kamis lalu.

Kementrian Keuangan(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Ketua Umum Pengurus Nadhatul Ulama (PBNU) Said Agil Siradj.

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa program ini dilakukan untuk memperkuat kegiatan ekonomi di tingkat masyarakat yang belum dapat ikut serta pada program Pemerintah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Di tahun 2017 terdapat anggaran sebesar 1,5 Triliun pada program investasi pemerintah yang diperuntukkan untuk program-program ultra mikro atau yang ukurannya di bawah KUR.

Program sinergi tiga kementerian dilakukan dengan harapan masyarakat dapat merasakan bahwa negara hadir untuk membantu serta meringankan berbagai beban ekonomi di masyarakat.

“Kami bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dari Pak Rudiantara juga ada program ke berbagai daerah mengenai sistem informasi dan pemberdayaan. Dari Pak Puspa Yoga karena tugas beliau adalah membina usaha kecil dan menengah. Sehingga dengan dana yang lebih dan ditambah dengan program yang ada dari berbagai institusi itu kita berharap dampaknya jauh lebih besar,” jelas Menkeu.

Sebagai informasi, nota kesepahaman ini berlaku lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diubah, diperpanjang, atau diakhiri sesuai kesepakatan para pihak melalui addendum yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
Apri @www.rasio.co | Kemenkeu