Kamis, November 5, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1655

Malaysia Cabut Visa Bebas Masuk Bagi Warga Korut

0

RASIO.CO, Malaysia – Pasca terjadinya pembunuhan Kim Jong-nam, Pemerintah Diraja Malaysia mengeluarkan kebijakan baru berupa pembatalan visa bebas masuk bagi warga Korea Utara. Aturan baru ini berlaku mulai 6 Maret 2017.

Hal ini diungkapkan, Wakil perdana menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi mengatakan setelah kebijakan baru ini resmi berlaku, maka setiap warga Korea Utara harus mengajukan permohonan visa untuk masuk ke Malaysia.

“Warga Korea Utara akan mengajukan visa sebelum masuk ke Malaysia untuk alasan keamanan nasional,” kata Zahid seperti dikutip dari Channel News Asia, 2 Maret 2017.

Malaysia mencabut visa bebas masuk bagi warga Korea Utara setelah terjadi pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, abang tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam pada 13 Februari lalu. Kim Jong-nam tewas di bandara internasional Kuala Lumpur saat akan berangkat ke Macau, tempat pengasingannya selama ini. Ia diduga tewas karena racun VX yang mematikan.

Pembunuhan Kim Jong-nam diduga kuat dilakukan oleh agen intelijen Korea Utara. Empat warga Korea Utara yang diduga agen intelijen masih diburu oleh polisi Malaysia atas dugaan sebagai otak perancang untuk membunuh Kim Jong-nam.
Apri @www.rasio.co | Tempo

Napi Narkoba Berhasil Kabur dari Lapas Jambi

0

RASIO.CO, Jambi – Kerusuhan yang berujung pembakaran lapas Klas II A Jambi, Rabu malam (1/3) empat napi dimana salah seorang merupakan napi narkoba berhasil kabur dan saat ini sedang diburu pihak kepolisian.

“Memang benar ada empat orang napi atau tahanan di dalam Lapas Jambi dikabarkan berhasil kabur pasca kejadian kericuhan semalam dan diperkirakan mereka kabur pada Kamis dini hari pukul 05.00 WIB,” kata Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara kepada wartawan.

Saat ini napi atau tahanan yang kabur tersebut sudah diburu oleh pihak kepolisian dan petugas lapas Jambi dan diharapkan keluarganya untuk melaporkan keberadaan mereka kepada pihak lapas atau kepolisian.

Sementara itu dari data yang berhasil dihimpun, kempat napi atau tahanan yang kabur tersebut merupakan kasus narkoba berinisial AT (38) dan JH (35) atas kasus Curat, MB (26) yang merupakan tahanan baru serta satu tahanan pria lainnya yang saat ini belum dapat diketahui identitasnya.

Terkait hal ini, pihak Kanwil Kemenkumham Jambi berusaha mengejar atau memburu keberadaan mereka.

Kaburnya empat napi atau tahanan lapas Jambi itu sekitar pukul 05.00 WIB.

“Mengenai kaburnya tahanan itu, kita juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencaritahu keberadaan mereka,” kata Bambang Palasara.

Saat ini situasi di dalam Lapas Jambi telah aman dan kondusif namun masih terus dijaga oleh aparat kepolisian bersenjata dibantu anggota TNI.
Apri @www.rasio.co | Antara

Awaludin Terdakwa Pemilik Sabu 20 Kilo Berkelit di Siksa Penyidik

0

RASIO.CO, Batam – Awaludin terdakwa sabu 20 kilo asal Malaysia berkelit dalam persidangan bahwa barang haram tersebut bukan miliknya dan terpaksa diakui karena disiksa penyidik Polda Kepri. hal ini disampaikanknya usai empat saksi penangkap bersaksi di ruang II Pengadilan Negeri Batam. Rabu(01/03/2017).

Menurut keterangan saksi penangkap, awalnya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang mau membawa narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan menggunakan sped boat. Setelah itu, dilakukanlah pengintaian di Kampung Tua Tanjung Memban RT.01 RW.01 Kelurahan Batu Besar Nongsa Kota Batam.

“Mereka (Terdakwa-red) dalam kapal speed boat ada tiga orang. Terdakwa ditangkap dan yang dua orang lagi Abdul Wahid (DPO) dan Alwi Lombok (DPO) kabur dan lari ke hutan. Dan sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran,”ujar saksi

Kemudian dilanjutkan saksi, terdakwa membawa tas ransel, dan didalamnya ada ditemukan 10 bukusan yang isinya narkoba jenis sabu.

“Ketika terdakwa ditangkap, tas ransel ada padanya. Mereka sama-sama membawa tas ransel,”terang saksi

Ditambahkan saksi, dilakukan pengejaran dan penyisiran terhadap dua orang yang lari ke hutan diatas bukit. “Ditemukan tas ransel di kandang ayam, dan satu unit sepeda motor. Menurut keterangan terdakwa (Awaludin-red), motor itu mau digunakan untuk mengantar barang narkoba kepada Hendra,”ujar ke empat saksi penangkap.

Waktu dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa mengaku disuruh oleh Harun dari Aceh untuk mengambil sabu ke Malaysia. Dan upah diserahkan Harun ke Hendrauntuk diserahkanya pada terdakwa.

“Terdakwa juga mengaku sudah tiga kali melakukanya. Serta membawa uang rupiah ke Malaysia yang disembunyikan dalam paralol,”kata saksi.

Menanggapi keterangan ke empat saksi, dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Redite dan Chandra, terdakwa yang didampingi PH nya Eliswita, membantahnya.

“Tidak benar semuanya, mereka (Saksi-red) memaksa saya mengakuinya bahwa itu semua barang milikku. Dan saya dipukuli, ditendang untuk supaya mengakuinya, bahkan senjatanya pun di letup-leupkan ke samping telingaku. Sehingga pendengaranku sekarang berkurang yang mulia,”ujar terdakwa Awaludin sambil menunjuk saksi yang memukulinya.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 20,5 kilogram sabu-sabu asal Malaysia dan menangkap dua pelaku di tepi pantai Tanjung Bemban, Nongsa, Batam.

“Penangkapan dilakukan 1 November dini hari. Sabu-sabu dikemas dalam 20 paket teh china. Total sebanyak 20,5 kilogram. Pelaku yang kami amankan adalah tekong dan ABK-nya,” kata Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian di Batam.

Tersangka adalah AWL sebagai tekong kapal, beralamat di Batubesar Batam, dan M ALW yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan juga beralamat di Batubesar, Batam. “Sekali kirim dalam jumlah besar mereka diupah Rp60 juta,” kata dia.

Ia mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Ditres Narkoba Polda Kepri yang sudah melakukan pengawasan sekitar empat bulan.

“Kami menggunakan teknologi dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Akhirnya didapati ada kapal kecil hendak masuk malam hari. Setelah didekati ternyata benar membawa narkoba,” kata Sam.

Narkoba tersebut dimasukkan dalam satu tas ransel, dan dua tas jinjing. “Kami juga mengamankan speedboat, dua motor, dan alat pancing milik pelaku. Kami masih kejar pemesan sabu-sabu ini,” kata Sam.

Sam menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan komplain ke pihak Polisi Malaysia karena terkesan begitu mudah melepaskan narkoba untuk dibawa ke Indonesia.

“Kami sudah sampaikan komplain mengapa barang itu mudah sekali masuk ke Indonesia. Info terakhir mereka akan datang ke Polda Kepri. Kami masih menunggu mereka,” tegasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Jamaludin membenarkan jika Batam dijadikan daerah transit bagi barang haram tersebut. “Sabu akan dibawa ke daerah lain. Batam hanya transit saja,” kata dia.

Pihaknya lanjut Jamaludin, masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan narkoba internasional yang menjadikan Batam sebagai gerbang bagi narkoba untuk masuk ke Indonesia. “Keduanya terancam hukuman mati atau pencara 20 tahun penjara,” tandasnya.

Apri @www.rasio.co |

Kisruh Lahan:Sinomart Serius Lanjutkan Bagun Depo Minyak di Pulau Janda Berias

0

RASIO.CO, Batam – Perseteruan sengketa yang terjadi antara pengembang dan kontraktor untuk membangun pulau Janda Berias menjadi tempat penyimpanan minyak terus bergulir, dimana Kontraktor PT Sinomart Development, anak perusahaan minyak asal China serius melajutkan pembaguna kembali dan meminta kepastian berupa jaminan pemerintah.

Permasalahan antara PT Mas Capital Trust, PT Batam Centralindo dengan Sinomart sebagai kontraktor membangun Depo minyak dipulau Janda Berias seluas 75 hektar dari luas lahan seluruhnya 130 hektar sudah berlanjut keranah hukum bahkan Polda Kepri sesuai laporan LP-B/93/XI/2015/Ditkrimum yang dilanjutkan dengan SP.Sidik/176.a/XI/2015 menetapkan Direktur keuangan, ek-direktur utama dan Komisaris dimana ketiganya WNA China sebagai tersangka.

Menanggapi kisruh mandeknya investasi pembangunan depo minyak di Pulau Janda Berhias Batam, Perwakilan PT Sinomart, Oesman Hasyim, menjelaskan, PT West Point Terminal merupakan perusahaan joint venture untuk pembangunan depo minyak di Pulau Janda Berhias, bersama perusahaan lain yang berencana menanamkan modal Rp7,5 triliun. Dimana PT Sinomart merupakan pemegang saham sebesar 95 persen.

“Untuk pembangunan telah membayar sewa lahan untuk jangka waktu 50 tahun kepada PT Batam Sentralindo (BS) lebih dari 100 juta Dollar Singapura,” kata Oesman kepada wartawan di Restoran Saung Sunda Sawargi, Batam Center, Rabu (1/3/2017).

Menurutnya, PT Sinomart tidak perlu melakukan lelang dalam pembangunan depo minyak tersebut karena memiliki saham 95 persen di perusahaan joint venture tersebut. Semua kebijakan adalah hasil persetujuan bersama.

“Kalau merasa diperlakukan tidak adil, mereka gugat ke pengadilan negeri. Tapi masalah ini tak pernah digugat kok. Ini akal-akalan mereka saja,” kata Oesman.

Kata Oesman , bahwa PT Sinomart sangat serius untuk melanjutkan pembangunan depo minyak di Pulau Janda Berhias. Bahkan, apabila ada kerugian yang diakibatkan dari mandeknya pembangunan, akan diganti. Hal ini telah tiga kali dibahas oleh Pokja IV, di bawah koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi sejak awal Januari 2017.

“Telah datang dari Hongkong, bahwa kami (PT Sinomart) serius. Persoalan ini sudah di tangan Pokja IV yang diketuai Menkumham. Sedangkan ketua Satgas itu Menko Perekonomian,” ungkapnya.

Namun pihak PT Sinomart tidak akan membawa persoalan tersebut ke hukum. Hanya ingin ada kepastian dari pemerintah untuk menjalankan proyek tersebut.

“Kalau pembangunan ini tidak lanjut merupakan kerugian besar, hilangnya kepercayaan investor luar negeri kepada kita,” tuturnya.

Selain itu, pembangunan depo minyak tersebut seharusnya dapat membantu ketahanan energi nasional dan menciptakan lapangan kerja yang sangat besar.

“Jadi kita menunggu jaminan dari pemerintah bahwa proyek ini akan jalan. Kalau sudah ada jaminan, kita langsung jalan. Kalau masalah uang adalah persoalan kecil,” terang Oesman.

Sementara itu, Julius Singara, Kuasa Hukum PT Batam Sentralindo di Batam mengatakan, perusahaan telah mengembangkan kawasan industri dari semula hanya 22 hektar daratan dari Otorita Batam menjadi kawasan industri siap pakai seluas 130 hektar.

“Kami membangun kawasan industri di pulau Janda Berhias ini lebih dari 7 tahun. Kami juga telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Reklamasi kawasan ini tidak mudah dan berisiko, karena lautnya cukup dalam. Tapi kami bersyukur saat ini PT BS berhasil membangun lahan industri siap pakai sesuai standar international untuk kepentingan ekonomi daerah dan nasional,” jelas Julius Singara, Kuasa Hukum PT Batam Sentralindo di Batam, Rabu (1/3/2017).

Dari total lahan industri siap pakai tersebut, sekitar 75 hektar sudah disewa oleh PT West Point Terminal (WPT). Perusahaan ini merupakan joint venture antara Sinomart KTS Development Limited (Sinomart) yang berkedudukan di Hongkong dengan PT Mas Capital Trust (MCT/Indonesia). Sinomart menguasai 95 persen dan MCT sebesar 5 persen saham. Perusahaan patungan ini bersepakat membangun depo minyak di kawasan industri di Pulau Janda Berhias, Batam.

Dalam perkembangannya, sejak kerjasama diteken pada tahun 2012, pembangunan proyek depo minyak ini tak kunjung terwujud. Salah satu penyebab terhentinya pembangunan proyek ini, awalnya karena terjadi pelanggaran perjanjian pemegang saham (shareholders agreement) oleh Sinomart.

Julius mengungkapkan, berdasarkan perjanjian pemegang saham, penunjukan kontraktor depo minyak di Batam harus melalui tender international dan hukum Indonesia. Namun, secara sepihak Sinomart berupaya menunjuk langsung anak usaha Sinopec Group sebagai general contractor.

Informasi tersebut diketahui melalui dokumen keterbukaan informasi (disclosure information) yang disampaikan Sinopec Kantons Holding Limited, pemegang saham Sinomart, kepada Hongkong Stock Exchange pada 18 November 2013.

Dalam informasi yang disebut sebagai “Batam Construction Project Framework Master Agreement” itu, Sinomart berhak menunjuk langsung Sinopec Engineering Group (Sinopec Group) sebagai general contractor depo minyak di Batam senilai US$ 738 juta.

Sebagai pembanding, nilai kontrak yang tercantum dalam ‘Batam Construction Project Framework Master Agreement’ dari Sinomart tersebut jauh diatas budgetary pricing yang pernah diajukan oleh 13 kontraktor internasional dari 6 negara yaitu Indonesia, Singapura, Malaysia, Australia, Korea dan Belanda. Budgetary pricing yang ditawarkan kontraktor international untuk pembangunan proyek depo minyak di Batam ini memiliki nilai wajar sekitar US$ 582 juta.

“‘Batam Construction Project Framework Master Agreement’ merupakan pelanggaran terhadap perjanjian pemegang saham dan harganya jauh lebih tinggi dari budgetary pricing. Pemegang saham nasional keberatan atas kesepakatan tersebut, sehingga pembangunan depo minyak ini terhenti. Apalagi PT West Point Terminal juga tidak melaksanakan tender international secara transparan,” tandas Julius,” pungkasnya.
Apri @www.rasio.co |

Empat Polisi Bodong Dituntut Melanggar Pasal 368 KUHP

0

RASIO.CO, Batam-Dede Juanda Damanik, Dedi Setiawan, Daniel Leonardo dan Muhammad Sofian terancam pidana penjara selama 12 tahun penjara karena melakukan pemerasan disertai dengan kekerasan terhadap Reza Afrian Dana.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/2/17) para terdakwa diancam dengan dakwaan melanggar pasal 368 KUHP ayat (1) dan ayat (2) KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Anugrah, SH., yang menggantikan JPU Romano Suruo Prayogo, SH.

Menurut dakwaan JPU, kejadian berawal saat saksi korban Reza Afrian Dana pada jam 21.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor Yamaha nopol BP 4844 IH dari arah Batu Aji menuju Batu Ampar kemudian setibanya di seputaran jalan raya depan perumahaan villa panbil, terdakwa Dede Juanda Damanik beserta terdakwa Dedi Setiawan dan terdakwa Muhammad Sofian  memberhentikan laju sepeda motor saksi Reza Afrian Dana.

Setelah berhenti  terdakwa Dede Juanda Damanik mengaku dari anggota kepolisian meminta saksi Reza Afrian Dana menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan sepeda motor kemudian terdakwa Muhammad Sofian  tiba-tiba dari belakang menggeledah badan saksi Reza Afrian Dana dan tanpa meminta izin terlebih dahulu langsung mengambil dari saku kantong berupa uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit hp merk Samsung, 1 (satu) unit hp merk LG, 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp.90.000 (sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI, 1 (satu) buah kartu ATM bank SINAR MAS, 1 (satu) buah kart kredit bank CIMB Niaga, 1 (satu) buah kartu BPJS atas nama Reza Afrian Dana, 1 (satu) buah KTP atas nama Reza Afrian Dana dan 1 (satu) lembar STNK Nopol BP 4844 IH atas nama LIE A NYO.

Kemudian karena saksi Reza Afrian Dana curiga berusaha lari dan teriak meminta tolong namun saat itu juga terdakwa Muhammad Sofian  dan terdakwa Dede Juanda Damanik memukul saksi Reza Afrian Dana dan kedua tangannya diborgol agar tidak berteriak meminta tolong, kemudian saksi Reza Afrian Dana dibawa ke pos polisi Sei Beduk disamping pintu Batamindo sesampainya di pos polisi terdakwa Muhammad Sofian kembali memukul saksi Reza Afrian Dana dan saksi korban dituduh telah terjaring razia polisi kedapatan membawa narkotika.

Kemudian tidak lama datang terdakwa Daniel Leonardo yang mengaku sebagai anggota polisi bernegosiasi dengan saksi korban Reza Afrian Dana untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) agar dapat dilepaskan dari segala tuduhan karena terpaksa dan ketakutan akhirnya saksi Reza Afrian Dana mengambil uang dari mesin ATM sejumlah Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan diserahkan uang tersebut kepada terdakwa Daniel Leonardo kemudian borgol yang terikat dikedua tangan saksi Reza Afrian Dana dibuka oleh terdakwa Muhammad Sofian  dan saksi korban Reza Afrian Dana disuruh pulang dan agar kembali lagi ke pos polisi tersebut. Keesokan harinya untuk mengambil barang-barang milik saksi korban yang diambil oleh para terdakwa namun sampai saat ini barang milik saksi korban tidak dikembalikan hingga akhirnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang.

Atas kasus itu saksi korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.4.140.000,- (empat juta seratus empat puluh ribu rupiah).

ALLE KATA @www.rasio.co

Bedah Buku Lingkungan Hidup dan Dies Natalis UKPM

0

RASIO.CO, Batam-Wakil Rektor I Universitas Riau Kepulauan, Ade P Nasution minta mahasiswa lebih peduli terhadap lingkungan hidup, karena lingkungan hidup merupakan yang tak terpisahkan dengan kehidupan makhluk di dunia.

“Mulai peduli lingkungan hidup,” saran Ade kepada mahasiswa yang menghadiri acara Bedah buku yang berjudul : ISU & Masalah lingkungan Hidup sekaligus dies natalis Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) di Auditorium Universitas Riau Kepulauan Batam, 28 Februari 2017. Ade menjelaskan, kerusakan lingkungan yang massif sangat berbahaya, karena akan menimbulkan ketidakstabilan iklim dan lain-lain.

Buku tersebut ditulis oleh beberapa dosen dari berbagai program studi seperti Edwin Agung Wibowo, Yarsi Efendi, Syarifa Yana, Muhammad Hidayat, Rumbadi, Firdaus Hamta, Lani Pusti, Ismarti, Ramses Firdaus, Y.Farid Setyohadi, Ade P Nasution, dan Tamamam Rafiqah. Menurut Ade, buku ini ditulis oleh banyak orang untuk melihat lingkungan hidup dari berbagai aspek yaitu aspek ekonomi, sosial politik, hukum, teknik, sejarah, dan lain-lain, dan menampilkan tiga nara sumber yakni Rumbadi, Wakil Dekan Fakultas Hukum, Yarsi Efendy, Wakil Dekan FKIP, dan Rizaldy Amanda, Direktur Rumah Bakau Indonesia dan Pegiat Lingkungan di Batam.

Rumbadi menjelaskan, kerusakan lingkungan hidup di daerah industri tidak boleh diabaikan. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) akibat kegiatan industri harus dikelola dengan baik. “Jangan prosuderal aja,” katanya. Sebab,kata mantan Wartawan TEMPO itu banyak pelaku perusak lingkungan berlindung di Undang-Undang Tentang Lingkungan Hidup. Pemerintah harus merevisi UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Sebab membuka peluang bagi white collar crimes bermain.

Rizaldy pun mengingatkan, agar tidak lagi ada penemabangan kayu bakau, sebab manfaat kayu bakau yang lazim disebut mangrove itu sangat banyak seperti mencegah tsunami, tempat ikan, kepiting dan hewan laut lainnya bertahan hidup.Ia mengingatkan, apabila hutan mangrove digunduli, maka bencana besar tinggal tunggu waktu. “Manusia itu perusak lingkungan yang dominan,”ujarnya.

ALLE KATA @www.rasio.co

Unrika Gelar Workshop Cara Membuat Jurnal Skim Dikti

0

RASIO.CO, Batam-Wakil Rektor I, Universitas Riau Kepulauan ( UNRIKA), Ade P Nasution mengatakan, dosen diwajibkan membuat jurnal. Jurnal ini berguna bagi dosen itu sendiri khusunya menyangkut jenjang karir. Pihak Kementerian Riset dan Teknologi mewajibkan dosen membuat jurnal yang mengacu pada peraturan-perundangan bidang pendidikan.

Oleh sebab itu, dirasakan perlu menambah pengetahun bagi dosen menyangkut penulisan jurnal, baik jurnal nasional terakreditasi maupun jurnal terakreditasi internasional. “ Jadi manfaat menulis jurnal bagi dosen itu penting apalagi dikaitkan dengan sertifikasi dosen,” kata Ade P Nasution dihadapan 63 dosen dari berbagai program studi di Universitas Riau Kepulauan yang mengikuti Workshop Penulisan Jurnal di Aula Mini, Unrika, Selasa, 28/02/2017.

Workshop dan klinik proposal skim Dikti menghadirkan pakar bidang Jurnal Ir. Eko Nurmianto, M.Eng Sc, DERT dilaksanakan  tanggal 28 Februari sampai 01 Maret 2017 ini merupakan stimulus bagi para dosen  Unrika untuk meningkatkan kemampuan menulis karya ilmiah. Ade-panggilan akrab Wakil Rektor I itu- mengemukakan, sebenarnya soal kewajiban membuat jurnal itu termaktub dalam Pasal 60 Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang berbunyi” Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban diantaranya melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian kepada masyarakat itu salah satuya adalah penelitian yang kelak berguna bagi masyarakat yang merupakan perwujudan Tridharma Perguruan Tinggi.

Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)  Universitas Riau Kepulauan, Ramses mengatakan, workshop seperti ini akan terus digelar, sebab belum semua dosen yang bisa hadir mengikuti workshop kali ini. “ Mudah-mudahan workshop ini bermanfaat,” kata Ramses.

Eko Nurmianto diakhir workshop mengatakan, bagi dosen yang akan menulis jurnal, maka wajib banyak membaca. Membaca itu –kata Nurmianto-membuka cakrawala dan nuansa, karena dari membaca akan timbul ide-ide, yang kemudian ide itu diimplementasikan dalam bentuk tulisan karya ilmiah seperti jurnal. ” Mudah sebenarnya,” kata Nurmianto yang periang itu.

ALLE KATA @www.rasio.co

 

 

Eksekusi Kampung Swadaya Berjalan Lancar

0

RASIO.CO, Batam – Ratusan kepala rumah tangga yang tinggal di Kampung Harapan Swadaya, Bengkog Sadai histeris dan tertunduk lemas karena rumah yang mereka tinggali puluhan tahun rata dengan tanah di eksekusi PN Batam. Rabu(1/03/2017). namun eksekusi berjalan lancar tampa hambatan.

Pantauan lapangan Tim Eksekusi PN Batam dibantu pihak kepolisian , TNI, Ditpam, Satpol PP serta pemadam kebakaran meraksak masuk sekitar pukul 9.30 WIB. Melakukan eksekusi merubuhkan lebih kurang 110 KK tanpa hambatan yang berarti.

Terlihat dialokasi panti asuhan Muthmainnah dirobohkan yang dihuni lebih kurang 22 orang , ironisnya empat diantaranya merupakan bayi usia enam bulan.

Terlihat diraut wajah anak balita rasa sedih , namun tidak tahu apa yang terjadi saat tempat tinggal mereka dieksekusi bahkan malam ini tidak tahu kemana lagi mengadu.

Syairi penggurus panti asuhan mengatakan , paska eksekusi ini dirinya bersama anak yatim-piatu kemana harus berteduh selanjutnya, pasalnya pihaknya belum mendapat pemberitahuannya serta solusi pihak perusahaan maupun pemerintah Batam.

“Kami berharap dibantu pemerintah agar dapat melanjutkan kehidupan anak asuhnya,’ ujarnya lemas.

Halaman yang sama juga disampaikan salah seorang warga bernama sari, dimana dirinya sangat kecewa dengan pihak

Nurmayana mengaku telah melihat peta lokasi lahan yang akan digusur. Menurutnya, dalam peta tersebut rumah miliknya tidak termasuk.

“Semalam saya sudah tahu ada penggusuran. Karena melihat di peta tidak masuk, makanya saya tidak ikut memindahkan barang-barang,” ungkapnya.

Namun saat proses eksekusi berjalan, dirinya disarankan warga lainnya untuk memindahkan barang-barang sebagai antisipasi. Dan saat Nurmaya bergegas memindahkan barang-barangnya, alat berat malah sudah merobohkan rumahnya.

“Sebenarnya alat berat ini tahu tidak peta lahan ini, kok main robohkan saja? Saya tidak mau uang ganti rugi. Yang sayang ingin rumah saya dibangun kembali,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, jika tidak dibangun kembali, ia akan menempati fasilitas umum atau Posyandu yang ada di sekitar lokasi. “Kalau tidak dibangun kembali, saya akan tinggal di fasum atsu Posyandu,” tegasnya

Sementara itu, dilokasi masih terlihat empat eskafator bekerja tampa henti membersihkan serta merobohkan rumah warga, bahkan pihak pengembang terlihat sudah menyediakan kawan untuk memagar lokasi yang sudah diterilkan dan pihak keamanan masih terlihat berjaga dilokasi.

Apri @www.rasio.co |

MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan DPD

0

RASIO.CO, Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan tiga anggota DPD Djasarmen Purba, Anang Prihantoro, serta Marhany Victor Poly Pua. Mahkamah menilai permasalahan yang dimohonkan oleh pemohon bukan merupakan kewenangan MK. Demikian putusan dengan Nomor 109/PUU-XIV/2016 dibacakan  oleh Ketua MK Arief Hidayat, Selasa (28/2) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Mahkamah menganggap permasalahan yang diajukan oleh para pemohon pada dasarnya berkaitan dengan masa jabatan Pimpinan DPD-RI yang semula lima tahun menjadi dua tahun enam bulan, laporan kinerja Pimpinan DPD-RI yang dapat berujung pada pemberhentian, dan pemberlakuan surut Peraturan Tata Tertib di internal DPD-RI. Ketiga permasalahan tersebut, lanjutnya, merupakan materi muatan yang diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib yang diganti dengan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib.

“Dengan demikian ketiga permasalahan yang diajukan oleh para pemohon di atas, menurut Mahkamah tidak disebabkan oleh norma pemilihan Pimpinan DPD-RI, penyampaian laporan kinerja sebagai salah satu tugas Pimpinan DPD-RI, dan pemberlakuan Tata Tertib, sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1), Pasal 261 ayat (1) huruf i, Pasal 300 ayat (2) UU MD3, melainkan persoalan pengaturan lebih lanjut dari norma-norma tersebut,” ujar Maria.

Mahkamah, terang Maria, tidak menemukan adanya persoalan konstitusionalitas dalam pasal-pasal tersebut. Adapun terhadap Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib yang substansinya dipersoalkan para Pemohon bukan kewenangan Mahkamah untuk menilainua. Lagipula terhadap tata cara pemilihan pimpinan DPD-RI dan tata cara pelaksanaan tugas pimpinan, pembentuk undang-undang telah mendelegasikan kewenangan kepada DPD-RI untuk mengaturnya lebih lanjut dalam peraturan internal. Demikian juga terhadap substansi tata tertib DPD-RI, pembentuk undang-undang telah menentukan, di antaranya memuat tentang pemilihan dan penetapan pimpinan dan pemberhentian dan penggantian pimpinan.

“Berdasarkan pertimbangan di atas telah ternyata bahwa substansi yang dipersoalkan oleh para pemohon adalah substansi yang diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah tentang Tata Tertib meskipun pada perihal permohonannya disebutkan sebagai permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah tidak berwenang mengadilinya. Adapun terhadap permohonan provisi para Pemohon, menurut Mahkamah, tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan,” tandas Maria.

Dalam permohonan awal, para pemohon mengujikan beberapa norma yaitu Pasal 15 ayat (2) tentang jabatan pimpinan MPR; Pasal 84 ayat (2) tentang jabatan pimpinan DPR; serta Pasal  260 ayat (1) tentang jabatan pimpinan DPD. Selanjutnya para Pemohon juga menguji Pasal 261 ayat (1) huruf I mengenai penyampaian laporan kinerja oleh pimpinan DPD; serta Pasal 300 ayat (2) tentang pemberlakuan tata tertib di lingkungan internal DPD. Namun dalam permohonan yang telah diperbaiki, para pemohon fokus mempermasalahkan aturan terkait pimpinan DPD. Oleh karena itu, pemohon hanya menguji Pasal 260  ayat (1);  Pasal 261 ayat (1) huruf i dan Pasal 300 ayat (2) UU MD3.

Dalam dalil permohonannya, para pemohon menilai kekuasaan lembaga legislatif (MPR, DPR, DPR, dan DPRD) dan Eksekutif (Presiden) merupakan jabatan politik yang mengikuti rezim pemilu lima tahunan. Namun karena Pasal 260 ayat (1) UU MD3 tidak mengatur tentang masa jabatan pimpinan, maka kemudian diasumsikan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan diatur lebih lanjut dalam peraturan tata tertib masing-masing lembaga.

Selanjutnya para pemohon juga menguji Pasal 261 ayat (1) huruf i UU MD3, yang meskipun mengatur tentang laporan kinerja Pimpinan DPD namun tidak mengatur secara tegas apakah laporan kinerja yang dimaksud adalah kinerja secara kelembagaan atau hanya khusus untuk kinerja pimpinan DPD saja. Sehingga para Pemohon menilai aturan tersebut tidak memberikan kejelasan terhadap jabatan para pemohon sebagai Pimpinan DPD. Selain itu Pasal 300 ayat (2) UU MD3 seolah-olah bermakna bahwa Peraturan Tata Tertib DPD yang berlaku di internal DPD dapat berlaku surut. Padahal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada prinsipnya melarang pemberlakuan surut suatu peraturan perundang-undangan.

ALLE KATA @www.rasio.co       |       Mahkamah Konstitusi

PT Batam Sentralindo Mendukung Terciptanya Kepastian Investasi di Kawasan Industri di Janda Berias

0

RASIO.CO, Batam – PT Batam Sentralindo (BS) telah membangun kawasan industri di pulau Janda Berhias dan gugusannya dengan nama Westpoint Maritime Industrial Park. Langkah ini merupakan upaya mendukung pemerintah dalam meningkatkan investasi dan mendorong perekonomian di pulau Batam dan Indonesia, agar tumbuh berkelanjutan dalam jangka panjang.

Sebagai bentuk dari komitmen itu, saat ini PT BS telah mengembangkan kawasan industri dari semula hanya 22 hektar daratan dari Otorita Batam menjadi kawasan industri siap pakai seluas 130 hektar.

“Kami membangun kawasan industri di pulau Janda Berhias ini lebih dari 7 tahun. Kami juga telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Reklamasi kawasan ini tidak mudah dan berisiko, karena lautnya cukup dalam. Tapi kami bersyukur saat ini PT BS berhasil membangun lahan industri siap pakai sesuai standar international untuk kepentingan ekonomi daerah dan nasional,” jelas Julius Singara, Kuasa Hukum PT Batam Sentralindo di Batam, Rabu (1/3/2017).

Dari total lahan industri siap pakai tersebut, sekitar 75 hektar sudah disewa oleh PT West Point Terminal (WPT). Perusahaan ini merupakan joint venture antara Sinomart KTS Development Limited (Sinomart) yang berkedudukan di Hongkong dengan PT Mas Capital Trust (MCT/Indonesia). Sinomart menguasai 95 persen dan MCT sebesar 5 persen saham. Perusahaan patungan ini bersepakat membangun depo minyak di kawasan industri di Pulau Janda Berhias, Batam.

Dalam perkembangannya, sejak kerjasama diteken pada tahun 2012, pembangunan proyek depo minyak ini tak kunjung terwujud. Salah satu penyebab terhentinya pembangunan proyek ini, awalnya karena terjadi pelanggaran perjanjian pemegang saham (shareholders agreement) oleh Sinomart.

Julius mengungkapkan, berdasarkan perjanjian pemegang saham, penunjukan kontraktor depo minyak di Batam harus melalui tender international dan hukum Indonesia. Namun, secara sepihak Sinomart berupaya menunjuk langsung anak usaha Sinopec Group sebagai general contractor.

Informasi tersebut diketahui melalui dokumen keterbukaan informasi (disclosure information) yang disampaikan Sinopec Kantons Holding Limited, pemegang saham Sinomart, kepada Hongkong Stock Exchange pada 18 November 2013.

Dalam informasi yang disebut sebagai “Batam Construction Project Framework Master Agreement” itu, Sinomart berhak menunjuk langsung Sinopec Engineering Group (Sinopec Group) sebagai general contractor depo minyak di Batam senilai US$ 738 juta.

Sebagai pembanding, nilai kontrak yang tercantum dalam ‘Batam Construction Project Framework Master Agreement’ dari Sinomart tersebut jauh diatas budgetary pricing yang pernah diajukan oleh 13 kontraktor internasional dari 6 negara yaitu Indonesia, Singapura, Malaysia, Australia, Korea dan Belanda. Budgetary pricing yang ditawarkan kontraktor international untuk pembangunan proyek depo minyak di Batam ini memiliki nilai wajar sekitar US$ 582 juta.

“‘Batam Construction Project Framework Master Agreement’ merupakan pelanggaran terhadap perjanjian pemegang saham dan harganya jauh lebih tinggi dari budgetary pricing. Pemegang saham nasional keberatan atas kesepakatan tersebut, sehingga pembangunan depo minyak ini terhenti. Apalagi PT West Point Terminal juga tidak melaksanakan tender international secara transparan,” tandas Julius.

Patuhi Aturan

Julius menegaskan, investor lokal tidak pernah menghalangi rencana investasi Sinomart di West Point Maritime Industrial Park. Sejak 2013 investor lokal justru mendorong PT West Point Terminal untuk segera merealisasikan tender international terhadap proyek pembangunan depo minyak yang telah direncanakan. Namun, hal itu tidak pernah dilaksanakan meskipun tender dokumen sudah disiapkan dan semua perijinan terkait proyek tersebut sudah diperoleh dari pemerintah.

Terkait proses sewa menyewa lahan di Westpoint Maritime Industrial Park, Julius mengatakan bahwa PT BS mendapatkan alokasi lahan dari Otorita Batam (sekarang BP Batam) untuk jangka waktu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.

“Perjanjian sewa menyewa antara PT BS dengan PT West Point Terminal sudah sesuai peraturan pemerintah dan Perjanjian Pengalokasian Lahan dengan BP Batam. Dalam transaksi sewa menyewa ini pihak Sinomart juga telah melakukan uji tuntas hukum dan didampingi konsultan hukum Indonesia,” katanya.

Defrizal Djamaris kuasa hukum PT MCT menyatakan, terkait sengketa yang terjadi di PT West Point Terminal, PT MCT sebagai pengusaha lokal tengah mengajukan gugatan kepada Sinomart di badan arbitrase international ICC (International Court of Arbitration). Langkah ini ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum atas banyaknya pelanggaran perjanjian yang dilakukan Sinomart.

Selain persoalan wanprestasi perjanjian pemegang saham di PT West Point Terminal dan perjanjian sewa menyewa yang diuraikan diatas, PT MCT juga menemukan dugaan adanya penggelapan dana perusahaan oleh direksi dan komisaris perwakilan Sinomart. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Saat ini Polda Kepri telah menetapkan dua direksi dan komisaris utama PT WPT perwakilan dari Sinomart sebagai tersangka dugaan pidana penggelapan.

Defrizal menambahkan, berdasarkan laporan hasil penyidikan Polda Kepri, proses penyidikan kasus tersebut mengalami kendala lantaran para tersangka tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi. Sebagai tindak lanjutnya Bareskrim Mabes Polri telah merekomendasikan dapat diterbitkan red notice kepada Interpol terhadap para tersangka warga negara asing tersebut.

“Sebagai investor lokal dan pemegang saham minoritas, PT MCT selalu memegang prinsip good corporate governance, menghormati perjanjian dan semua ketentuan hukum yang berlaku. Untuk menciptakan kepastian hukum dan investasi, mengingat perjanjian pemegang saham adalah perjanjian murni B to B (business to business), maka penyelesaian perselisihan seharusnya dilakukan sesuai mekanisme perjanjian yang disepakati kedua pihak,” jelas Defrizal.

Apri @www.rasio.co |

​