Senin, November 9, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 167

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba hingga Ratusan Handphone Bekas

0

RASIO.CO, Batam – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga perbatasan dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Beberapa upaya penyelundupan berhasil digagalkan, di antaranya narkotika, perhiasan emas, dan ratusan unit handphone bekas.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas sinergi Bea Cukai Batam bersama instansi penegak hukum serta dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan penindakan pertama dilakukan pada Rabu, 17 September 2025 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam sekitar pukul 12.45 WIB.

Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang saat melakukan check-in tiket pesawat. Pemeriksaan di ruang rekonsiliasi menemukan penumpang berinisial MR (36), asal Aceh, membawa celana jeans dengan lipatan mencurigakan. Dari bagasi, ditemukan sembilan bungkus kristal putih dengan berat total 1.018 gram. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah narkotika golongan I jenis sabu.

MR mengaku hanya sebagai kurir yang diminta rekannya berinisial K untuk membawa koper tersebut ke Lombok, setelah menerima koper dari B alias M. Melalui control delivery, Bea Cukai Batam bersama BNNP Kepri berhasil menangkap B alias M sebagai pengendali di Pulau Kasu, Batam.

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp8,1 miliar,” ungkap Zaky.

Penindakan kedua dilakukan pada Senin, 22 September 2025 pukul 09.15 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas mencurigai seorang penumpang kapal MV Dolphin 5 dari Stulang Laut, Malaysia. Penumpang berinisial EA (32), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, kedapatan menyimpan barang dengan modus body strapping.

Hasil pemeriksaan mendapati tiga bungkusan diikat menggunakan korset dan dua bungkusan di saku celana berisi perhiasan emas sebanyak 145 pcs dengan berat 2.575 gram. Nilai barang diperkirakan Rp4,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.

EA mengaku hanya kurir yang diminta seseorang berinisial MJ dengan imbalan Rp3 juta. Atas kasus ini, Bea Cukai Batam telah menaikkan status ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Penindakan ketiga terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 pukul 11.30 WIB di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas mencurigai sebuah mobil pribadi yang hendak menyeberang ke Tanjung Uban dengan kapal KMP Barau.

Pengemudi berinisial RS (36), warga Tanjungpinang, kedapatan membawa 2 koper dan 4 tas berisi 797 unit handphone bekas merek Apple tipe iPhone 11, 12, dan 13. RS mengaku ditugaskan seseorang berinisial AR untuk membawa barang tersebut ke Kalimantan Barat dengan upah Rp24 juta. Nilai barang mencapai Rp3,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1 miliar.

“Seluruh barang bukti beserta kendaraan dan pelaku sudah dibawa ke KPU BC Batam. Kasus ini juga dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf f UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” jelas Zaky.

Keberhasilan ini bertepatan dengan Hari Bea Cukai ke-79 pada 1 Oktober 2025, dengan semangat “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani”.

“Capaian ini berkat kerja sama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, hingga kementerian dan lembaga terkait. Kami berterima kasih atas sinergi yang telah terjalin, dan berharap kerja sama ini semakin diperkuat,” pungkas Zaky.

Redaksi@www.rasio.co//

Transformasi Tata Kelola, Wujudkan Ekonomi Tangguh dan Berdaya Saing

0
RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan berbagai langkah transformasi dalam beberapa bulan terakhir untuk meningkatkan kualitas tata kelola sekaligus mempercepat terwujudnya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam sebagai kawasan ekonomi yang tangguh dan berdaya saing.

Hal tersebut disampaikan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertema Pembahasan Pengembangan Kawasan Batam di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (1/10).

Menurut Amsakar, sebagaimana arahan Presiden Prabowo dalam dua kali pertemuan dengan BP Batam, Presiden menekankan agar BP Batam fokus pada langkah-langkah strategis yang segera diwujudkan.

Transformasi dimulai dengan penguatan kelembagaan melalui perubahan tata kelola yang dituangkan dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

“Perubahan ini penting agar BP Batam lebih adaptif dan responsif, mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Amsakar.

Selain kelembagaan, BP Batam juga melakukan transformasi pelayanan lahan. Pelayanan kini lebih cepat, sederhana, dan transparan melalui penyempurnaan Land Management System (LMS). Proses perizinan dapat dilakukan sepenuhnya digital, sementara informasi ketersediaan lahan disajikan secara terbuka.

“Ini adalah komitmen BP Batam untuk menghadirkan tata kelola pertanahan yang modern dan akuntabel, sekaligus menjawab arahan Presiden dalam menyelesaikan persoalan lahan non-produktif agar bisa dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.

Transformasi pelayanan lahan turut diperkuat dengan pemutakhiran regulasi. BP Batam telah menerbitkan Peraturan Kepala Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan. Regulasi tersebut mengatur aspek perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian pertanahan dengan tujuan memberikan kepastian hukum, menyempurnakan mekanisme pelayanan, serta mendukung prinsip keberlanjutan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

“Dengan regulasi ini, pelayanan lahan melalui LMS memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat di KPBPB Batam,” tambah Amsakar.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus pimpinan RDP, Andre Rosiade, menyatakan dukungan penuh terhadap transformasi yang dilakukan BP Batam.

“Komisi VI DPR RI mendukung penuh BP Batam dalam melakukan transformasi pelayanan lahan dan pemutakhiran legalitas lahan di Batam. Kami optimistis langkah luar biasa ini akan membuahkan hasil yang diharapkan,” kata Andre.

RDP turut dihadiri Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, jajaran deputi, serta pejabat tingkat II dan III di lingkungan BP Batam.

Redaksi@www.rasio.co//

Sambut HUT ke-15, Perumda Air Minum Tirta Lingga Gelar Bazar Murah

0

RASIO.CO, Lingga – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-15, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Lingga menggelar bazar murah yang berlokasi di Kawasan Implasmen Eks PT. Timah Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (1/10) pagi.

Bazar murah ini akan dilaksanakan di empat kecamatan di Kabupaten Lingga, meliputi Kecamatan Selayar, Kecamatan Singkep, Kecamatan Lingga, dan berakhir di Kecamatan Singkep Pesisir.

Kegiatan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan memberikan manfaat yang signifikan.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Lingga, Irfan Andaria mengatakan, bahwa ini sudah hari kedua dalam melaksanakan bazar murah, karena sebelumnya juga sudah dilaksanakan di Kecamatan Selayar.

“Alhamdulillah, di dua lokasi yang telah kami laksanakan antusias masyarakatnya cukup luar biasa terkait Kegiatan bazar murah,” kata Irfan saat diwawancarai disela-sela kegiatan bazar murah.

Irfan mengungkapkan, kalau ramainya masyarakat yang datang di luar estimasi, karena tidak mengira sampai sejauh ini mungkin ada faktor-faktor yang membuat masyarakat tertarik dengan program ini.

“Kegiatan bazar murah ini dalam rangka memperingati hari ulang tahun Perumda Tirta Lingga yang ke-15, dan ini kita susun acaranya yang langsung terkait dengan program yang menyentuh masyarakat salah satunya adalah bazar murah,” terang Irfan.

Irfan menjelaskan, total keseluruhan ada 650 paket, yang terbagi untuk beberapa wilayah, yaitu 200 paket di Kecamatan Singkep, 150 paket di Kecamatan Selayar, sisanya untuk Kecamatan Lingga dan Singkep Pesisir.

“Dalam paket tersebut berisi, Beras, Gula, Minyak Goreng, dan Telur dengan harga Rp93.000 – Rp100.000. Namun bisa juga dibeli secara satuan,” papar Irfan.

Irfan menambahkan, tidak hanya berhenti di sembako, dan ulang tahun bukan hanya pesta. Maka disalurkanlah juga program CSR, di Selayar, UMKM mendapat mesin jahit obras, sementara di Singkep, giliran usaha fried chicken yang diberi fasilitas.

“Kami ingin HUT ke-15 Perumda Tirta Lingga tidak sekadar seremonial. Tapi benar-benar memberi manfaat nyata, semoga apa yang kita lakukan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Lingga,” tutup Irfan.

Puspan

Aset Mewah Kasus Noel Ebenezer: 25 Mobil dan 7 Motor Disita KPK

0

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 25 mobil dan 7 motor sitaan dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.

Seluruh kendaraan dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

“Barang bukti kendaraan dalam kasus Kemnaker dipindahkan ke Rupbasan KPK di Cawang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip CNNIndonesia, Rabu (1/10).

Pemindahan puluhan kendaraan tersebut menggunakan sejumlah mobil towing.

Adapun daftar kendaraan yang disita antara lain:

·      Mobil: 4 Honda CRV, BMW 330i, Suzuki Jimny 5 pintu, 2 Mitsubishi Xpander, Toyota Corolla, Hyundai Stargazer, 2 Hyundai Palisade, Toyota Hilux, Jeep Cherokee, Nissan GTR, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota LC HDJ 80 R, Toyota Yaris, Land Cruiser 300, BAIC BJ40 Plus, Mercedes Benz C300, Mazda 6 SDN, Suzuki 3K5FX (4×2), BMW 218i, dan Wuling.

·       Motor: Vespa Sprint, Vespa, Ducati Xdiavel, Ducati Hypermotard, Ducati Multi Strada, Ducati Streetfighter, dan Ducati Scrambler.

KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni Noel Ebenezer; Irvian Bobby Mahendro (PPK Ditjen Binwasnaker & K3); Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 2022–sekarang); Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025); Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021–Februari 2025); Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–sekarang); Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker & K3 Maret 2025–sekarang); Sekarsari Kartika Putri (Sub Koordinator), Supriadi (Koordinator), serta dua pihak swasta dari PT Kem Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seluruhnya telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk masa tahanan pertama selama 20 hari hingga 10 September 2025.

***

Warga Gugat UU Pensiun DPR, Nilai Bebani APBN Rp226 Miliar

0

RASIO.CO, Jakarta – Dua warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Mereka meminta agar MK menghapus ketentuan pensiun bagi Anggota DPR.

Mengutip laman detiknews, Rabu (1/10), gugatan dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 ini diajukan terhadap Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 UU Nomor 12/1980.

Pemohon mempersoalkan status Anggota DPR sebagai bagian dari Lembaga Tinggi Negara sehingga berhak atas pensiun seumur hidup, meski hanya menjabat satu periode atau lima tahun.

“Tidak seperti pekerja biasa, anggota DPR tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU Nomor 12 Tahun 1980,” ujar pemohon.

Besaran pensiun pokok dihitung 1% dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan. Selain itu, berdasarkan Surat Menkeu Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, pensiun DPR sekitar 60% dari gaji pokok.

Selain pensiun bulanan, anggota DPR juga berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) Rp15 juta yang dibayarkan satu kali. Pemohon membandingkan hal ini dengan pekerja pada umumnya yang harus menabung melalui BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain dengan syarat tertentu.

“Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS atau program pensiun lain yang penuh syarat, sementara anggota DPR mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen,” kata pemohon.

Pemohon juga membandingkan dengan ketentuan pensiun untuk hakim, ASN, anggota TNI/Polri, hingga BPK, yang baru berhak menerima pensiun setelah masa kerja 10 hingga 35 tahun.

Dengan perhitungan rata-rata sejak UU 12/1980 diundangkan, pemohon menyebut ada 5.175 orang mantan anggota DPR hingga 2025 yang menjadi penerima manfaat pensiun, dengan total beban APBN sebesar Rp226 miliar.

Pemohon menilai hak pensiun DPR merugikan mereka sebagai wajib pajak karena uang pajak digunakan untuk membayar manfaat tersebut.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK:

1.        Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

2.        Menyatakan Pasal 1 huruf a UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai: Lembaga Tinggi Negara adalah Dewan Pertimbangan Agung, BPK, dan MA, tidak termasuk Presiden.

3.        Menyatakan Pasal 1 huruf f UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai: Anggota Lembaga Tinggi Negara adalah anggota DPA, BPK, dan hakim MA.

4.        Menyatakan Pasal 12 ayat 1 UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai: Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, tidak termasuk Anggota DPR, berhak memperoleh pensiun.

5.        Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara RI.

Sebagai alternatif, pemohon juga memohon MK menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

***

Li Claudia Dorong Kolaborasi Pemko dan BP Batam Atasi Banjir

0

RASIO.CO, Batam – Banjir menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi Kota Batam dalam beberapa tahun terakhir. Selain mengganggu aktivitas dan produktivitas masyarakat, banjir juga menimbulkan kerugian materiel. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam menempatkan penanggulangan banjir sebagai program prioritas.

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan Pemko dan BP Batam telah membentuk Tim Gabungan Penanggulangan Banjir. Tim tersebut terdiri dari perangkat daerah teknis, unsur BP Batam, serta dukungan aparat kewilayahan di tingkat kecamatan. Mereka bekerja lintas sektor, melakukan pemetaan, dan menyiapkan langkah konkret untuk kebutuhan jangka pendek sekaligus membangun fondasi jangka panjang.

“Dua tahun lagi insya Allah bisa lebih baik. Tapi memang butuh kerja keras semua pihak. Semoga dengan sinergi Pemko Batam dan BP Batam, serta langkah penanganan yang tepat, permasalahan banjir bisa segera diatasi,” ujar Li Claudia, Minggu (28/9/2025).

Li Claudia memaparkan, penanganan banjir disusun dalam tiga tahap: jangka pendek, menengah, dan panjang.

·      Jangka pendek: normalisasi sungai dan saluran alami.

·      Jangka menengah: membangun saluran pembuangan baru ke laut di kawasan padat seperti Mondial dan Bengkong, serta memasang box culvert untuk memperlancar aliran.

·      Jangka panjang (2026): penggantian jembatan yang menyempitkan aliran air serta pembangunan kolam resapan berkonsep eco park.

“Selain normalisasi, kami juga memasang box culvert berukuran besar agar dapat menampung debit air tinggi. Kami berharap ada keterlibatan pengusaha dan peran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya saluran air,” tambahnya.

Pada 2025, Pemko Batam menargetkan normalisasi drainase sepanjang 307,4 kilometer. Selain itu, 10 paket pembangunan dan peningkatan drainase prioritas tengah berjalan di sejumlah titik, mulai Batam Centre, Batu Selicin, hingga Sei Beduk.

Penanganan banjir juga diperkuat dengan pembangunan rumah pompa di Jodoh berkapasitas 1,5 meter kubik per detik, dilengkapi pompa lumpur dan pintu air. Melalui APBD Perubahan 2025, Pemko Batam juga mengusulkan pekerjaan tambahan di lokasi strategis seperti Simpang Kepri Mall dan Baloi Permai.

“Pemko dan BP Batam berharap dukungan lintas sektor bisa mempercepat penyelesaian persoalan banjir. Dengan begitu, dalam dua tahun ke depan, banjir dapat berkurang sehingga aktivitas masyarakat lebih nyaman,” pungkas Li Claudia.

Redaksi@www.rasio.co//

Kasus Timah Dominasi, ICW: Kerugian Negara 2024 Tembus Rp279,9 Triliun

0

RASIO.CO, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat potensi kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2024 mencapai Rp279,9 triliun. Angka ini didominasi kasus korupsi tata niaga komoditas timah di lingkungan PT Timah Tbk yang berkontribusi 96,8 persen. Kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung.

Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, dalam konferensi pers “Tren Penindakan Kasus Korupsi 2024” di Rumah Resonansi ICW, Jakarta, Selasa (30/9), mengatakan nilai kerugian negara itu jauh dari sebanding dengan pemulihan ke kas negara.

“Dari total potensi kerugian Rp279,9 triliun pada 2024, pemerintah baru berhasil mengumpulkan ganti kerugian sebesar Rp28,5 miliar,” ujarnya dikutip CNNIndonesia.

ICW mencatat, jumlah itu bahkan turun Rp12,8 miliar atau 30,9 persen dibanding 2023 yang mencapai Rp41,3 miliar. Minimnya pemulihan kerugian negara disebabkan aparat penegak hukum jarang menggunakan instrumen Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Sepanjang 2024, dari 364 kasus korupsi hanya 48 kasus yang dikenakan Pasal 18 UU Tipikor, serta hanya 5 kasus yang diproses dengan Pasal TPPU. Salah satunya kasus dugaan korupsi pengadaan buku yang melibatkan mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi, dengan nilai Rp46 miliar.

ICW juga menyoroti belum adanya penggunaan pasal gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan.

“Minimnya penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan kompetensi aparat penegak hukum masih menjadi persoalan utama dalam pemberantasan korupsi,” jelas Azhim.

Ia menekankan perlunya peningkatan kerja sama antara aparat penegak hukum dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjalankan mekanisme follow the money dalam mengejar aset hasil korupsi.

Laporan ICW ini disusun dari kompilasi kasus korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan dan terdapat penetapan tersangka. Data dihimpun dari publikasi resmi Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK serta dilengkapi pemberitaan media nasional maupun lokal yang kredibel.

***

Amsakar Sambut Baik Rencana Investasi Vingroup di Kota Batam

0

RASIO.CO, Batam – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menyambut baik rencana investasi perusahaan terkemuka asal Vietnam, Vingroup, di Kota Batam. Hal itu disampaikan Amsakar usai bertemu CEO Vingroup Regional Asia, Pham Sanh Chau, Senin (29/9).

Sebagaimana diketahui, Vingroup memiliki sejumlah lini usaha, salah satunya melalui VinFast yang bergerak di bidang otomotif dan telah hadir di Indonesia dengan menawarkan berbagai produk kendaraan listrik.

Amsakar mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Pham Sanh Chau menyampaikan minat Vingroup untuk berinvestasi di Batam. Pemerintah daerah pun meminta perusahaan itu menyiapkan rencana bisnis serta mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan.

“Pada prinsipnya, kami akan mengevaluasi dan mempelajari bagaimana business plan mereka ke depannya,” ujar Amsakar.

Ia menegaskan, minat investasi Vingroup menjadi bukti Batam tetap menjadi daerah tujuan investasi di Indonesia. Menurutnya, peningkatan jumlah investasi akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami mendukung penuh rencana investasi ini. Sepanjang sesuai regulasi, maka kami akan membantu percepatan prosesnya,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Amsakar didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra; Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad; Deputi Bidang Infrastruktur, Mouris Limanto; serta Direktur Investasi BP Batam, Dendi Gustinandar.

Redaksi@www.rasio.co//

Koalisi Buruh Usulkan RUU Ketenagakerjaan Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja

0

RASIO.CO, Jakarta – Koalisi Serikat Buruh mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru memuat larangan perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja, seperti ijazah.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, saat menjelaskan 17 isu baru yang dimasukkan dalam draf RUU Ketenagakerjaan susunan mereka.

“Kita tahu banyak kasus Kementerian Ketenagakerjaan menerima laporan tentang dokumen yang ditahan, misalnya ijazah. Itu bukan kewenangan perusahaan. Maka perlu ditegaskan dalam undang-undang yang baru,” ujar Said dikutip kompas.com, Selasa (30/9).

Menurutnya, 17 usulan itu lahir karena banyak kelompok pekerja yang belum mendapat perlindungan hukum, seperti pekerja digital platform, tenaga medis, pekerja pendidikan, hingga awak kapal.

“Di antara 17 isu itu, banyak kelompok pekerja yang selama ini belum mendapat perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, padahal mereka tergolong pekerja,” ungkapnya.

Said mencontohkan pengemudi ojek daring, kurir, hingga konten kreator yang belum dijamin haknya. Ia juga menyoroti tenaga medis dan kesehatan yang hingga kini tidak dilindungi UU, padahal mereka berjuang demi kemanusiaan.

Hal serupa dialami tenaga pendidik dan kependidikan yang minim perlindungan. Sementara untuk awak kapal, ia menegaskan perlunya aturan tegas mengingat mereka bekerja 24 jam di laut tanpa kepastian jam kerja. Selain itu, buruh juga mengusulkan larangan percaloan tenaga kerja, aturan jelas soal pemagangan dan pelatihan vokasi, serta kewajiban perusahaan memberi pesangon bagi pekerja kontrak (PKWT).

“Pesangon juga harus diberikan kepada PKWT. Kerjanya sama, maka pesangon harus diatur sebagai hak mereka,” jelas Said.

Usulan lainnya mencakup hak buruh atas jaminan ketika perusahaan pailit, hak mengajukan sita jaminan, intervensi dalam PKPU, hingga cadangan dana pesangon.

Sebelumnya, pimpinan DPR menerima audiensi perwakilan Koalisi Serikat Buruh untuk menyerahkan draf RUU Ketenagakerjaan pada Selasa (30/9).

Perwakilan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustofa, didampingi pimpinan Baleg dan Komisi IX. Hadir pula Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri P2MI Mukhtarudin.

Koalisi menegaskan, inisiatif menyusun draf RUU ini muncul karena belum ada kejelasan dari DPR maupun pemerintah hampir setahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Oktober 2024.

“Sebelas bulan sudah berjalan sejak putusan MK, tapi kami belum mendengar kejelasan dari DPR RI. Maka kami menuangkan masukan dalam satu naskah RUU,” ujar Said.

***

BNN Ajak Seluruh Elemen Perangi Narkoba, 4.751 Kasus Terungkap di Sumut

0

RASIO.CO, Jakarta – Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengajak semua pihak bersinergi untuk melawan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Ia menegaskan, penanganan kasus narkoba membutuhkan kerja sama dari berbagai elemen.

“Penanganan penyalahgunaan narkotika di Indonesia ini tidak bisa ditangani sendiri. BNN RI sebagai ujung tombak mengajak segenap stakeholder, kementerian terkait, tokoh masyarakat, pemuda, hingga seluruh elemen masyarakat,” ujar Komjen Suyudi, Selasa (30/9), dikutip dari detiknews.

Selain pemberantasan, BNN juga melakukan kegiatan pencegahan dan rehabilitasi. Suyudi berharap pemahaman terkait bahaya narkoba benar-benar dipahami oleh keluarga, orang tua, hingga anak-anak.

“Sinergi ini bukan hanya kerja sama sesaat, tetapi strategi jangka panjang. War on drugs for humanity. Kita berperang melawan narkotika demi kemanusiaan,” tegas mantan Kapolda Banten itu.

Sebelumnya, BNN bersama Polri berhasil membongkar 4.751 kasus peredaran narkoba di Sumatera Utara. Sebanyak 6.014 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait pemberantasan tindak pidana narkoba, kolaborasi ini menghasilkan pengungkapan 4.751 kasus di wilayah Polda Sumut dengan jumlah tersangka 6.014 orang,” jelas BNN dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9).

Pengungkapan ini disebut sebagai wujud pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

“Keberhasilan menanggulangi peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara BNN, Polda Sumut, Polres jajaran, serta informasi masyarakat dan media,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Sabu: 1.414,07 kg (1,4 ton)
  • Ekstasi: 342.948,50 butir
  • Ganja: 861,53 kg
  • Ladang ganja: 6.089 batang/6 ha
  • Kokain: 2 kg
  • Happy Five: 97.452,50 butir
  • Ketamine: 3,4 kg
  • Happy Water: 846 saset mengandung narkotika golongan I
  • Liquid vape: 7.357 catridge mengandung obat keras (metomidate, etomidate, dan ketamine)
  • Pabrik olahan ilegal: 36.806 kemasan (jamu, kosmetik, dsb) beserta bahan produksi tak sesuai standar
  • Pabrik liquid vape: 60.000 catridge mengandung narkotika golongan I dan NPS, beserta bahan baku, prekursor, pelarut kimia, cairan perasa, hingga peralatan laboratorium.

Bahan baku yang ditemukan masih dapat menghasilkan sekitar 57.000 catridge tambahan berisi narkotika golongan I dan NPS.

***