RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) akan melakukan pendataan yang akurat untuk memastikan penerima gas LPG subsidi 3 Kg di Kota Batam.
Dari pendataan yang dilakukan akan diperoleh data terpadu masyarakat penerima gas LPG subsidi 3 Kg. Langkah ini dilakukan Pemko Batam agar pendistribusian gas LPG subsidi 3 Kg di Kota Batam tepat sasaran.
Sebelum pendataan dilakukan, Pemko Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menyelenggarakan Sosialisasi gas LPG subsidi 3 Kg tepat sasaran. Sosialisasi ini bertujuan agar subsidi LPG tepat sasaran dan membantu masyarakat yang berhak menerimanya.
“Atas nama Wali Kota Batam, mengapresiasi dan terimakasih Bagian Sumber Daya Alam Setdako Batam yang telah menyelenggarakan sosialisasi ini. Mudah-mudahan setelah mengikuti sosialisasi ini masyarakat memahami terkait LPG subsidi yang nantinya dapat benar-benar diterima oleh masyarakat yang tepat,” ujar Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd, Kamis (20/03/2025) di Aula Engku Hamidah Kantor Walikota Batam.
Selain mempersiapkan data terpadu, Disperindag Kota Batam juga akan mengadakan sosisasi ke masyarakat, perangkat RT/RW. Dengan harapan masyarakat dapat memanfaatkan subsidi ini dengan bijak. Selanjutnya akan dibentuk tim pengawasan. Tim ini akan memantau distribusi dan penggunaan gas LPG.
“Pemerintah juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk menilai efektivitas program ini. Sehingga pemerintah dapat memastikan akses energi yang terjangkau bagi masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu,” ucapnya.
Diketahui untuk tahun 2025 besaran kuota LPG tabung 3 Kg yang diajukan oleh Pemerintah Kota Batam melalui Disperindag Kota Batam sebesar 50.852 metrik ton (MT). Adapun kuota LPG tabung 3 Kg yang disetujui untuk Kota Batam pada tahun 2025 sebesar 43.310 MT. Sehingga terdapat selisih sebesar 7542 MT.
“Melalui kegiatan ini Pemerintah berharap masyarakat Kota Batam dapat menikmati manfaat gas LPG subsidi secara adil dan merata. Dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat sangat diharapkan. Untuk memastikan bahwa subsidi ini tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi diikuti Lurah se-Kota Batam, agen dan pangkalan gas LPG se-Kota Batam.
RASIO.CO, Batam – Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra memberi atensi serius terhadap persoalan banjir yang terjadi akibat cuaca ekstrem beberapa hari terakhir.
Dalam rangka mengantisipasi dampak ke masyarakat, Li Claudia pun telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam serta Deputi di lingkungan BP Batam untuk bergerak cepat menangani bencana banjir yang melanda.
“Saya telah meminta OPD, Camat dan Deputi untuk segera turun mengecek titik-titik banjir. Kita ingin segera ada solusi agar persoalan ini tidak terulang di kemudian hari sehingga merugikan masyarakat,” tegas Li yang juga menjabat sebagai Wakil Walikota Batam, Jum’at (21/3).
Ia juga meminta kerjasama dari seluruh pengusaha yang saat ini sedang melakukan kegiatan cut and fill untuk tetap memperhatikan kondisi lingkungan selama pengerjaan berlangsung.
Apabila imbauan ini diabaikan, pihaknya pun tidak segan-segan untuk meninjau ulang perizinan milik para pengusaha tersebut.
“Saya harap, para pengembang (Developer) untuk membangun sesuai dengan perizinan yang mereka kantongi. Jangan ada pekerjaan yang tidak sesuai izin sehingga merugikan masyarakat,” tegasnya lagi.
Selanjutnya, Li juga meminta masyarakat Batam untuk berpartisipasi dalam penanganan banjir yang terjadi.
Salah satu caranya adalah dengan tetap menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan yang nantinya dapat memberikan dampak terhadap saluran drainase.
“Ini adalah persoalan kita semua. Mari sama-sama kita jaga Batam agar tidak ada persoalan yang dapat merugikan perekonomian,” pungkasnya.
RASIO.CO, Jakarta – Sebelas tersangka dalam kasus pemalsuan uang di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan.
Para tersangka kini berada dalam tahanan jaksa dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, terhitung sejak 19 Maret hingga 7 April 2025, sebelum menghadapi persidangan di pengadilan.
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menegaskan bahwa setiap orang yang ingin membesuk para tersangka harus mendapatkan izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Selama masa penahanan, setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari JPU Kejari Gowa,” ujarnya pada Rabu (19/3).
Pelimpahan para tersangka ini dilakukan setelah delapan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik kepolisian. Selain 11 tersangka yang telah diserahkan bersama barang bukti, terdapat tujuh tersangka lain yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa dan berkas mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Di antara para tersangka yang telah dilimpahkan, terdapat nama Kepala Perpustakaan UIN Makassar, Andi Ibrahim. Namun, tersangka utama dalam kasus ini, Annar Salahuddin Sampetoding, tidak termasuk dalam daftar yang diserahkan ke pihak kejaksaan.
Para tersangka diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok berdasarkan peran mereka dalam kasus ini, yaitu produsen uang palsu, pengedar, dan penerima uang palsu. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya yang masih dalam pemeriksaan dijadwalkan akan segera dilimpahkan dalam waktu dekat. “Sedangkan untuk tersangka lainnya nantinya kita akan terima lagi, karena tujuh tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan,” kata Ihsan.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan sejumlah pihak dalam institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembentukan moral dan akademik yang bersih dari tindak kejahatan.
RASIO.CO, Jakarta – Rapat paripurna DPR mengesahkan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang pada Kamis (20/3) siang.
Pengesahan ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang meminta persetujuan anggota dewan sebelum ketok palu.
“Setuju!!” seru ratusan anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Sebanyak 293 anggota DPR hadir dalam sidang ini, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Dikutip CNNIndonesia, Pengesahan ini merupakan hasil pembahasan dan persetujuan di tingkat I antara Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3). Seluruh fraksi partai politik di DPR menyetujui RUU TNI meskipun ada gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat.
Sejumlah pihak menilai revisi UU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perluasan instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 14 instansi, termasuk kementerian dan lembaga pemerintah.
Seiring dengan pengesahan RUU TNI, gelombang aksi penolakan dari masyarakat sipil dan mahasiswa terjadi di depan kompleks parlemen. Mereka mengkritik beberapa poin dalam revisi UU ini, di antaranya:
1. Pasal 7, yang memperluas tugas dan fungsi TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
2. Pasal 47, yang memperbolehkan lebih banyak prajurit aktif menduduki jabatan sipil.
3. Pasal 53, yang memperpanjang usia pensiun prajurit TNI berdasarkan tiga kategori, yaitu tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi.
Kritik terhadap RUU ini juga datang dari berbagai institusi akademik seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII), yang menilai revisi UU TNI dapat membawa Indonesia kembali ke era otoritarianisme.
Meskipun banyak penolakan, DPR tetap mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diperkirakan akan terus memicu perdebatan di kalangan akademisi, aktivis, dan masyarakat sipil terkait peran TNI dalam pemerintahan serta potensi dampaknya terhadap supremasi sipil di Indonesia.
RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam menggelar Exit Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2024 bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota, Rabu (19/03).
Exit Meeting ini dihadiri dan dipimpin oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra dan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin. Kegiatan ini dihadiri Pimpinan Perangkat Daerah dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Batam. Exit Meeting merupakan tahap akhir rangkaian Pemeriksaan Interim yang dilakukan BPK RI selama 33 hari sejak Februari hingga 19 Maret 2025.
Dikesempatan itu Tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri, Richard Febrianto Turnip selaku Pengendali Teknis menyampaikan hasil sementara dari audit yang telah dilakukan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Batam. Terhadap hasil audit sementara yang disampaikan, Amsakar memerintahkan Perangkat Daerah untuk segera menindaklanjuti hasil audit tersebut.
“Terimakasih kepada Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri yang telah melakukan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun 2024. Saya minta SKPD segera follow up dan lakukan klarifikasi terhadap temuan yang ada di dinas Bapak/Ibu,” pintanya.
Setelah melakukan Pemeriksaan Interim, selanjutnya Penyampaian Laporan Keuangan (LK) Unaudited Tahun 2024 yang nantinya akan dilaksanakan pada 25 Maret 2025 yang dilanjutkan setelahnya dengan Pemeriksaan Rinci dan terakhir akan dilakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yakni selambatnya 60 hari setelah LK diserahkan.
“Jangan ada penundaan dalam perbaikan yang harus dilakukan. Seluruh SKPD teknis agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini dengan cepat dan tepat serta berkoordinasi dan berkomunikasi dengan intens baik dengan BPK maupun Inspektorat,” tegasnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan BPK, menurutnya akan berpengaruh pada Laporan Hasil Pemeriksaan. Oleh karena itu OPD harus membenahi temuan yang telah disampaikan oleh tim BPK RI. Mulai dari pemeriksaan manajemen aset, pemeriksaan pendahuluan maupun pemeriksaan terinci nantinya.
“Semakin dilakukan pemeriksaan semakin bagus, agar kita tahu mana yang menjadi kesalahan untuk diperbaiki. Agar ini menjadi atensi bagi OPD untuk klarifikasi dan meluruskan apa yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut dari temuan BPK,” pungkasnya.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menegaskan agar Inspektorat Daerah Kota Batam agar segera melakukan review LKPD tahun anggaran 2025 sebelum disampaikan kepada BPK. Review LKPD oleh Inspektorat ini dengan tujuan perbaikan dan melengkapi kekurangan untuk dikoreksi.
“Tindaklanjuti dengan segera mungkin, mana temuan yang harus dikomunikasikan. BPK mempersiapkan waktu untuk kita berkomunikasi terhadap hal yang perlu menjadi perhatian,” tuturnya.
RASIO.CO, Batam – Warga terdampak pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan BP Batam atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah baru di Tanjung Banon.
Rantau, warga asal Desa Pasir Panjang, mengatakan jika SHM ini adalah buah dari kesabaran masyarakat dalam mendukung rencana strategis pemerintah yang ingin membangun Rempang sebagai Kawasan Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi.
“Ribuan terima kasih saya dan keluarga ucapkan kepada Pak Presiden, Pak Menteri AHY dan BP Batam. Alhamdulillah, akhirnya kami menerima sertifikat untuk rumah baru kami di Tanjung Banon,” ujarnya usai menerima SHM dari Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Selasa (18/3).
Rantau mengaku senang atas kepedulian pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat terdampak pengembangan Kawasan Terpadu Rempang.
Melalui pendekatan yang humanis dan komunikatif, lanjutnya, banyak persoalan yang akhirnya terselesaikan dengan baik.
“Rumah baru kami juga sangat nyaman. Ini menjadi berkah Ramadan yang tak ternilai bagi kami sekeluarga,” tambahnya.
Senada, warga lainnya bernama Angga turut mengapresiasi komitmen BP Batam dan pemerintah pusat yang telah menyerahkan SHM kepada warga terdampak rencana pengembangan Rempang Eco-City.
Menurut Angga, penyerahan ini merupakan momentum untuk meyakinkan masyarakat untuk menyukseskan program transmigrasi lokal dan pengembangan wilayah Rempang sebagai pusat ekonomi baru di Batam.
“Terima kasih atas komitmen dari Pak Prabowo, Pak AHY dan BP Batam yang telah memberikan SHM kepada kami. Sertifikat yang kami tunggu akhirnya terbit dan telah diterima,” ungkapnya dengan raut wajah Bahagia.
Tidak hanya Rantau dan Angga, Nek Leha juga tampak bahagia saat menerima SHM dari Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sambil menahan tangis, Nek Leha mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo melalui Menko AHY yang telah menyerahkan SHM rumah baru miliknya.
“Alhamdulillah rumahnya nyaman. Terima kasih banyak kepada Pak Presiden, sejak saya kecil sampai tua sekarang baru hari ini saya menerima sertifikat. Terima kasih pula kepada BP Batam yang telah banyak membantu kami,” ujarnya. (DN)
RASIO.CO, Batam -Tim Penyidik Tipikor Subdit III Ditkrimsus Polda Kepri dikabarkan geledah Kantor Bifza Annex1 , BP Batam terkait kasus dugaan korupsiRevitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar, Batam.Rabu(19/03).
Pantauan lapangan, Tim penyidik melakukan penggeledahan sedari pagi, dan hingga jelang berbuka puasa tim penyidik belum terlihat keluar dari Gedung Bifza Annex1.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Kepri terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan 7 laporan polisi dan SPDP telah dikirimkan ke Kejati Kepri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi untuk mendalami proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri saat ini tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Benar, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kabidhumas dalam keterangannya, Rabu (19/3).kemarin.
Lebih lanjut, Kabidhumas menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan menggunakan metode SCI : Scientific Crime Scene Investigation – Penyelidikan Tindak Pidana Secara Ilmiah. juga terus mengumpulkan alat bukti guna memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan:
Pada hari Rabu, 19 Maret 2025 pukul 07.00 WIB, dilakukan penggeledahan di 1 unit rumah di Perumahan Sukajadi dan 1 unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara. Pada pukul 11.30 WIB, dilakukan penggeledahan di Kantor BP Batam, yaitu di Ruang Kerja Pusrenpros dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam.
Sampai saat ini hasil dari penggeledahan tersebut penyidik Ditreskrimsus masih memeriksa dan meneliti dokumen dokumen.
Status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama 7 terlapor.Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini.”
Selanjutnya, tim penyidikan akan meminta bantuan teknis kepada beberapa ahli, termasuk meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penting untuk dicatat, meskipun proses penyidikan telah berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, hingga saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan mendalam sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Polda Kepri akan berkomitmen penuh dalam mendukung Program Asta Cita, khususnya dalam aspek penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Salah satu fokus utama dalam program ini adalah memastikan tidak adanya kebocoran anggaran negara dalam proses pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam mengawal tata kelola keuangan negara agar pembangunan dapat berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami akan terus mengawal proses hukum secara profesional guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Polda Kepri berkomitmen mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara resmi melalui Bidhumas Polda Kepri,” tutur Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Pasal yg dipersangkakan *Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999* sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia *Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana*
“Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana yang tegas bagi para pelaku yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi,” tutup Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus perdata melawan pengusaha Budi Said.
Dengan putusan tersebut, klaim Budi Said yang menuntut Antam untuk membayar kekurangan emas sebesar 1,1 ton atau senilai Rp1,1 triliun resmi ditolak secara hukum.
“AMAR PUTUSAN: KABUL PK, BATAL PK 1, ADILI KEMBALI, TOLAK GUGATAN,” demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (19/3).
Putusan ini secara otomatis membatalkan putusan PK sebelumnya yang memenangkan crazy rich Surabaya, Budi Said, dan mewajibkan Antam membayar 1,1 ton emas atau Rp1,1 triliun.
Perkara dengan nomor 815 PK/PDT/2024 tersebut diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suharto, dengan anggota Syamsul Ma’arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Muhammad Firman Akbar.
Putusan diketok pada Selasa, 11 Maret 2025. Dalam perkara ini, pemohon adalah PT Aneka Tambang (Antam), yang diwakili oleh Direktur Utama Nicolas D. Kanter. Sementara itu, pihak termohon adalah Budi Said.
Sejumlah pihak turut menjadi termohon dalam perkara ini, di antaranya Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya I Antam dkk, Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam, Yosep Purnama yang pernah menjabat sebagai Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam dkk, serta PT Inconis Nusa Jaya.
Kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor, menyatakan bahwa putusan PK ini semakin menegaskan bahwa Antam telah menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Dengan putusan ini, tidak ada lagi kewajiban menyerahkan emas 1.136 kg kepada Budi Said,” kata Fernandes dalam keterangan resminya.
Ia menilai putusan tersebut menjadi kemenangan strategis bagi Antam, terutama dalam menjaga reputasi dan stabilitas bisnis pertambangan emasnya.
Sebab, sebelumnya, klaim 1,1 ton emas sempat menimbulkan kekhawatiran investor terkait potensi kerugian finansial.
“Kepastian hukum ini memperkuat posisi Antam sebagai perusahaan BUMN yang beroperasi secara transparan dan akuntabel,” tambah Fernandes.
Pada putusan PK sebelumnya dengan nomor perkara 554 PK/PDT/2023, Mahkamah Agung sempat memerintahkan Antam untuk membayar 1,1 ton emas atau uang senilai Rp1,109 triliun kepada Budi Said.
Namun, Antam melawan dengan mengajukan PK kedua setelah muncul fakta baru terkait kasus korupsi yang menjerat Budi Said.
Dalam persidangan pidananya, Budi Said terbukti terlibat dalam rekayasa jual beli emas Antam dalam perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bahkan memperberat vonisnya menjadi 16 tahun penjara.
Majelis hakim tingkat banding mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024, yang sebelumnya menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara.
Selain itu, Budi Said juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak 58,841 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp35.526.893.372,99 serta 1.136 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,00.
Kasus korupsi ini menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan PK kedua yang diajukan oleh Antam.
RASIO.CO, Batam – Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada perwakilan masyarakat terdampak Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City yang telah menempati rumah baru di Tanjung Banon, Selasa (18/3) lalu.
Berlangsung di Balairungsari BP Batam, penerbitan SHM untuk 68 Kepala Keluarga (KK) asal Rempang ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung percepatan pembangunan Kawasan Barelang sebagai Kawasan Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi (KETT).
Menko AHY yang hadir bersama Menteri Transmigrasi RI, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara turut mengapresiasi kinerja BP Batam dalam menyukseskan rencana pemerintah guna mewujudkan pembangunan kewilayahan yang berkeadilan.
“Rempang Eco-City akan menjadi kawasan ekonomi transmigrasi terintegrasi yang nantinya dapat menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi Kota Batam. Saya mengapresiasi kerja keras seluruh pihak, khususnya BP Batam yang telah menyukseskan pengembangan kawasan ekonomi Batam menjadi etalase yang membanggakan kita semuanya,” ujar AHY.
Putra dari Presiden ke-6 Republik Indonesia ini menegaskan bahwa pihaknya pun siap mendukung penuh Kawasan Rempang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Dengan catatan, beberapa hal seperti kesiapan infrastruktur dasar serta aspek lingkungan hidup dapat menjadi perhatian utama dalam rencana pengembangan ke depan.
“Secara bertahap, masyarakat akan menerima SHM untuk rumah baru mereka. Mudah-mudahan Rempang Eco-City bisa menjadi pilot project atau contoh untuk program transmigrasi lainnya di Indonesia,” terangnya.
Senada, Menteri Transmigrasi RI, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara juga mengapresiasi langkah strategis BP Batam dalam menyusun masterplan pembangunan kawasan permukiman yang berbasis kepada potensi ekonomi.
Melalui perencanaan tersebut, Iftitah mengaku optimis jika program transmigrasi pada pembangunan kewilayahan di Rempang bakal memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat tempatan.
“Esensi dari transmigrasi ke depan adalah fokus untuk menciptakan kawasan ekonomi. Kami siap mendukung pembangunan rumah baru dan dermaga nelayan untuk masyarakat Rempang,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa program transmigrasi ini tidak hanya sekadar memindahkan masyarakat ke suatu kawasan.
Akan tetapi, pemerintah turut menata kawasan tersebut secara modern dengan dilengkapi pendampingan ilmu bagi masyarakat guna menciptakan peluang ekonomi ke depannya.
“Kami juga berupaya untuk memfasilitasi pembangunannya agar seluruh masyarakat merasakan kesejahteraan,” tambahnya.
Sementara, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pemerintah pusat terhadap realisasi pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City.
Amsakar meyakini, kolaborasi yang maksimal antara pemerintah pusat dan daerah akan memberikan lompatan luar biasa terhadap kemajuan Batam.
“Terima kasih apresiasi dan dukungan dari Bapak Agus Harimurti Yudhoyono dan Bapak Iftitah Sulaiman Suryanagara terhadap pengembangan Kawasan Rempang sebagai Pusat Ekonomi Baru. Semoga, SHM ini dapat melahirkan rasa percaya (trust) dari masyarakat Rempang untuk mendukung rencana pemerintah,” jelas Amsakar yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam.
Turut hadir dalam kegiatan Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan; Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra; Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; Wagub Kepulauan Riau, Nyanyang Harris Pratamura; Forkopimda Kepri dan Kota Batam.
RASIO.CO, Lingga – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Lingga menebar kebaikan di bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, dengan berbagi paket sembako. Bertempat di Aula Kantor Camat Lingga, Kabupaten Lingga, Selasa (18/03).
Sebanyak 83 paket sembako di serahkan kepada tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK, serta berusia diatas 50 tahun.
Ketua DWP Kabupaten Lingga, Qamariah Armia pada kesempatan itu menyampaikan harapannya, semoga paket yang diserahkan oleh DWP Kabupaten Lingga ini dapat bermanfaat kepada semua penerima.
Qamariah mengungkapkan harapannya, semoga aturan yang ditetapkan oleh pusat bisa berubah. Sehingga bapak-bapak dan ibu-ibu serta kawan-kawan yang belum terdata di database bisa kembali berkerja seperti sedia kala.
“Kita terus berharap semoga aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pusat tersebut sewaktu-waktu bisa berubah kembali, sehingga bapak dan ibu serta kawan-kawan semua bisa kembali bekerja,” ungkap Qamariah.
Seperti yang diketahui banyak dari Honorer di Pemkab Lingga yang harus berhenti dari pekerjaannya, dikarenakan mereka tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebabkan tidak terdata di database.