Minggu, Mei 31, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 189

Bareskrim Amankan 2 WNA Cina Sindikat Penipuan Online Modus SMS

0

RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap dua warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat dalam penipuan online dengan modus pengiriman SMS phishing ilegal.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap dalam operasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap setelah salah satu bank swasta menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.

Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 12 nasabah menjadi korban setelah mengklik tautan phishing dalam SMS yang dikirimkan para pelaku. Total kerugian akibat aksi ini mencapai Rp473 juta.

“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar,” ujarnya dikutip CNNIndonesia, Senin (24/3).

“Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” imbuhnya.

Wahyu menjelaskan bahwa kedua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi dengan perangkat fake BTS. Mereka berperan sebagai operator lapangan dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu dapat menjangkau lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya disuruh berkeliling saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Siapa pun bisa melakukannya karena tidak memerlukan keahlian teknis khusus,” ujarnya.

Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji sebesar Rp22,5 juta per bulan. Sementara itu, tersangka YXC sudah keluar-masuk Indonesia sejak 2021 menggunakan visa turis dan bergabung dalam grup Telegram Stasiun Pangkalan Indonesia, yang membahas operasional fake BTS.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit mobil dengan alat fake BTS, tujuh unit ponsel, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengusut pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba mendapat informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Namun, kadang karena ada iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” ujarnya.

***

Penyerahan Insentif Ketua RT dan RW, Amsakar: Perkuat Hubungan Pemerintah dan Masyarakat

0

RASIO.CO, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara simbolis menyerahkan insentif triwulan pertama tahun 2025 kepada Ketua RT, RW, dan LPM Kecamatan Sei Beduk, di Kantor Camat Sei Beduk, Senin (24/3) dengan tujuan mempererat hubungan antara pemerintah kota dan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya Amsakar menyampaikan pentingnya silaturahmi sebagai cara untuk memperkuat hubungan dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

“Silaturahmi ini merupakan bagian dari ikhtiar kita untuk menjaga hubungan yang lebih baik dan memperpanjang umur serta mempermudah rejeki. Semakin intens silaturahmi kita, semakin baik untuk daerah kita,” ujar Amsakar.

Amsakar juga mengingatkan pentingnya menjaga peran Ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat di setiap kelurahan. “Kita harus menjaga para tokoh masyarakat yang ada di setiap kelurahan. Mereka adalah kekuatan utama dalam membangun kota Batam,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Amsakar menyampaikan beberapa perhatian serius terkait masalah lingkungan di Kota Batam. Salah satunya adalah soal sampah, yang menurutnya menjadi perhatian utama baik dari pemerintah daerah maupun Presiden.

“Batam darurat sampah, ini perlu kerja sama kita bersama, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan kesadaran dalam menjaga kebersihan lingkungan,” katanya.

Untuk itu, Amsakar mengumumkan sayembara bagi warga Batam yang dapat mendokumentasikan dan melaporkan orang yang membuang sampah sembarangan.

“Bagi siapa saja yang bisa memvideokan tindakan pembuangan sampah sembarangan dengan durasi 5-7 menit, akan ada hadiah bagi tiga pemenang, dengan hadiah masing-masing Rp5 juta,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, dapat mengirimkan video ke email laporsampah@batam.go.id.

Amsakar menutup dengan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan untuk tidak membuang sampah sembarangan, sebagaimana yang ditemui di beberapa lokasi seperti di Sagulung.

“Kita harus bersama-sama menjaga kebersihan, jika ada sampah, sebaiknya buang langsung di TPA,” tuturnya.

Redaksi@www.rasio.co//

Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih

0

RASIO.CO,Jakarta – Dewan Pers (DP) tegas menyatakan Hendry Ch Bangun (HCB) tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) lagi sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal itu karena HCB sudah diberhentikan (dipecat) oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Demikian disampaikan Dewan Pers melalui Ade Wahyudin SH dan kawan-kawan dari LBH Pers sebagai Kuasa Hukum dalam Eksepsi di PN Jakarta Pusat melalui e-court pada 19 Maret lalu.

Sebelumnya, HCB mengatas-namakan PWI Pusat menggugat Dewan Pers dengan perkara perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst karena tidak terima “diusir” dari Lantai 4 Gedung Dewan Pers. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba SH, MHum dengan Panitera Pengganti Dra Haridah Sulkam, MH.

Secara tegas, dalam eksepsi Dewan Pers sebagai Tergugat di poin 18 sampai 26 disebutkan bahwa HCB sebagai Penggugat sudah tidak memiliki lagi legal standing sebagai Ketum PWI Pusat. Argumentasi Dewan Pers sebagai berikut;

  1. Bahwa Penggugat (HCB) dalam Gugatannya halaman 5 di poin c, mengakui dan menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan Kongres XXV tertanggal 26 September 2023 di Bandung Jawa Barat diantaranya menyempurnakan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga dengan masa kepengurusan 2023-2028.
  2. Bahwa dalam Pasal 12 ayat 1 Peraturan Dasar Penggugat menyebutkan “Kongres adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi organisasi sesuai dengan PD dan PRT”. Selanjutnya dalam Kongres tersebut salah satu agendanya menetapkan Ketua Umum PWI Pusat dan Ketua Dewan Kehormatan sebagaimana dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b Peraturan Dasar Penggugat.
  3. Bahwa dalam Pasal 12 ayat 2 Peraturan Rumah Tangga Penggugat, yang intinya Pengurus Harian di bawah koordinasi atau yang dapat mewakili Organisasi di dalam dan di luar yaitu Ketua Umum bersama sekretaris Jenderal.
  4. Sedangkan dalam Pasal 19 Jo Pasal 21 Peraturan Rumah Tangga Penggugat yang mana intinya menyebutkan Dewan Kehormatan mempunyai tugas dan tanggung jawab berupa meningkatkan penghayatan, ketaatan KEJ (kode Etik Jurnalistik) dan KPW (Kode Etik Perilaku Wartawan), dimana Dewan Kehormatan menjadi lembaga satu-satunya menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW serta memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar.
  5. Bahwa sebagaimana dalam penjelasan di angka 14 di atas, telah Penggugat jelaskan di halaman 5 huruf b dalam Gugatan a quo terkait susunan Pengurus (Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum) dan Pengawas (Dewan Kehormatan) sehingga telah selaras dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Jo Pasal 19 dan Pasal 21 Peraturan Anggaran Rumah Tangga Penggugat.
  6. Bahwa dalam pemberitaan Kompas TV berjudul “Ketua Umum PWI Hendry Ch Diberhentikan Dewan Kehormatan, Ini Alasannya” dengan Link berita https://www.kompas.tv/nasional/523087/ketua-umum-pwi-hendry-ch-diberhentikandewan-kehormatan-ini-alasannya, dimana berita tersebut menjelaskan kalau Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun (Penggugat) dari keanggotaan PWI sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.
  7. Bahwa masih dalam pemberitaan tersebut, jauh sebelum adanya Pemberhentian penuh Hendry Ch Bagun (Penggugat) dari keanggotaan PWI, Dewan Kehormatan (Turut Tergugat III) telah menyampaikan surat Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024 dengan perihal memberikan sanksi Peringatan keras kepada Hendry Ch Bangun (Penggugat), dimana hal tersebut telah sesuai dengan Kode Etik PWI Pasal 21 ayat 3 menyebutkan Putusan sanksi dapat berupa : a. Teguran Tertulis; b. Peringatan keras; c. Pemberhentian sementara; d. Pemberhentian penuh.
  8. Bahwa selanjutnya dalam Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI dalam Pasal 10 menyebutkan: 1.) Tiada suatu badan, lembaga atau orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau tidak melanggar serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan Kehormatan PWI. 2.) Perubahan dan pengesahan KPW ini dilakukan di Kongres
  9. Bahwa selaras dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) maka Dewan Kehormatan PWI mempunyai tugas dan fungsi untuk menegakan peraturan-peraturan tersebut sehingga menjadi dasar apa yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan telah berdasar hukum.
  10. Bahwa terhadap Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, sepengetahuan Tergugat, tidak ada Upaya Hukum dalam hal mengajukan keberatan atau Gugatan ke pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan tersebut, malahan Penggugat mengubah struktur kepengurusan Dewan Kehormatan sebagaimana dalam halaman 5 huruf c dan d sehingga sejak Gugatan diajukan Penggugat tidak mempunyai Legal Standing lagi dalam hal mengajukan Gugatan.

Karena itu dalam eksepsinya, Dewan Pers meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Gugatan HCB tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijdke Ver Klaard) dan menghukum HCB sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Selain karena HCB tidak memiliki legal standing, Dewan Pers juga menilai gugatan HCB bersifat prematur/terlalu dini karena penggugat belum menyelesaikan pokok perkara secara proporsional (Eksepsi Dilatoria), Gugatan yang diajukan HCB salah pihak (Error In Persona) serta Gugatan yang diajukan HCB tidak jelas dan Kabur (obscuur libel).

Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang sebagai Turut Tergugat 2 dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo sebagai Turut Tergugat 3 memberi apresiasi, berterima kasih dan setuju 100 persen dengan eksepsi yang disampaikan Dewan Pers kepada majelis hakim.

“Eksepsi Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak punya lagi legal standing kita setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” tegas Zulmansyah, Senin (24/3/2025).

Sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara perdata 711/Pdt.G/2024 yang diajukan HCB di PN Jakpus, Zulmansyah dan Sasongko Tedjo tidak memberikan eksepsi. Tetapi 100 persen sama dan setuju dengan eksepsi yang disampaikan oleh Dewan Pers.

Secara organisasi, HCB sudah selesai di PWI sejak 16 Juli 2024. Dia bukan Ketum PWI lagi setelah dipecat DK PWI Pusat. Bahkan bukan lagi anggota PWI. “Karena itu berhentilah bermanuver menggugat perdata di pengadilan atau melaporkan pidana di kepolisian atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan dengannya. Semua sia-sia saja, bikin malu dan memperburuk nama PWI saja,” tutup Zulmansyah.(r).

Nelayan Resah, Kapal Vietnam Gunakan Pukat Harimau di Perairan Natuna

0

RASIO.CO, Natuna – Nelayan di Natuna dan Anambas, Kepulauan Riau, resah akibat keberadaan Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang baru-baru ini memasuki perairan mereka.

Menurut para nelayan, kapal-kapal tersebut diam-diam menangkap ikan di perairan Natuna dan Anambas dengan menggunakan alat tangkap ilegal, seperti trawl atau pukat harimau, yang merusak lingkungan dan mengancam kelestarian ekosistem laut.

Seorang nelayan Natuna, Raden, mengungkapkan bahwa kapal-kapal Vietnam telah berada di perairan tersebut sejak 6 hingga 22 Maret lalu, mengganggu wilayah tangkapan nelayan setempat.

“Kapal-kapal Vietnam ini menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan, yakni trawl, yang jelas dilarang,” ujar Raden.

“Di Jakarta yang disibukkan pagar laut, di Natuna laut China Selatan di pagari Kapal Ikan Vietnam,” Ujar Raden kepada CNNIndonesia, Minggu (23/3).

Raden mengatakan bahwa kapal patroli dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TNI AL, dan Bakamla tidak terlihat mengawasi perairan tempat kapal-kapal Vietnam mencuri ikan. Padahal, perairan Natuna, termasuk Natuna Utara, masih merupakan wilayah teritorial Indonesia.

Terpisah, Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau, Distrawandi, mengaku telah menerima laporan dari para nelayan Natuna dan Anambas terkait pelanggaran yang dilakukan kapal ikan Vietnam.

“Memang kami menerima beberapa hari yang lalu informasi dari nelayan dan pengurus nelayan yang ada di Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna Provinsi Kepri tentang maraknya ditemukan beberapa Kapal KIA dari Vietnam beberapa hari lalu, katanya yang beroperasi menggunakan pukat harimau atau trawl,” ucap Distrawandi, Minggu (23/3).

Ia mendorong pemerintah untuk segera menangkap kapal-kapal ikan asing tersebut dan menegaskan bahwa perhimpunannya siap menjadi mitra pemerintah dalam membantu pelaporan pergerakan kapal asing.

“Ini sudah menjadi pencurian ikan dalam skala besar. Kami tidak ingin kejadian ini terus berulang. Mari kita bersama-sama bertindak. Kami siap menjadi mata dan telinga pemerintah untuk melaporkan pergerakan kapal-kapal asing agar segera ditindak,” ujarnya.

***

Permintaan Uang Ditolak, OPM Tewaskan Guru dan Lukai 6 Warga di Yahukimo

0

RASIO.CO, Jakarta – Organisasi Papua Merdeka (OPM) melakukan serangan brutal terhadap warga di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Jumat (21/3) lalu.

Serangan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, enam orang luka-luka, serta terbakarnya fasilitas pendidikan di daerah tersebut.

Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk selalu melindungi masyarakat, terutama tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terpencil. Pasca serangan, TNI telah melakukan evakuasi terhadap tenaga pengajar dan tenaga kesehatan guna memastikan keselamatan mereka dari ancaman lebih lanjut.

“TNI telah mengerahkan personel untuk mengevakuasi korban, mengamankan wilayah, dan mendukung pemulihan situasi pasca tindakan biadab dan pengecut dari OPM,” kata Brigjen Kristomei dikutip detiknews, Minggu (23/3) kemarin.

Serangan ini diduga dilakukan oleh kelompok OPM pimpinan Elkius Kobak. Kelompok kriminal bersenjata (KKB) tersebut sebelumnya meminta sejumlah uang kepada para tenaga pengajar. Namun, karena permintaan itu tidak dipenuhi, mereka melakukan aksi kekerasan yang mengakibatkan pembunuhan, penganiayaan terhadap enam guru, serta pembakaran gedung sekolah dan rumah guru, yang menimbulkan ketakutan di masyarakat.

TNI bersama aparat terkait telah mengevakuasi 42 tenaga pengajar dan tenaga kesehatan dari Yahukimo ke Jayapura. Selain itu, pengamanan di wilayah rawan ditingkatkan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah terus dilakukan untuk menindak tegas para pelaku serangan ini.

Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa keberadaan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di Papua sangat penting bagi kemajuan dan masa depan masyarakat setempat. TNI akan terus mendukung perlindungan mereka serta memastikan keamanan di wilayah yang berpotensi mengalami gangguan.

“TNI tidak akan tinggal diam terhadap aksi-aksi biadab dan pengecut yang mengancam keselamatan warga sipil serta stabilitas keamanan di Papua,” tegasnya.

***

KPK Sita 24 Aset Senilai Rp882 Miliar dalam Kasus Korupsi LPEI

0

RASIO.CO, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 24 aset terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total nilai aset yang disita mencapai Rp882 miliar.

“KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip CNNIndonesia, Senin (24/3).

“Terhadap ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT senilai Rp882.546.180.000,” lanjut dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE). Mereka adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, serta Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.

Sejauh ini, tersangka dari PT PE telah ditahan, sedangkan tersangka dari LPEI belum ditahan. Dalam penyelidikan, KPK mengungkap bahwa pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE telah menyebabkan kerugian negara sebesar US$18.070.000 untuk outstanding pokok KMKE 1 PT PE dan Rp549.144.535.027 untuk outstanding pokok KMKE 2 PT PE.

KPK menduga adanya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan debitur PT PE. Direktur LPEI diduga melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah pencairan kredit tanpa kontrol yang ketat. Bahkan, Direktur LPEI disebut memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit meskipun tidak memenuhi kelayakan.

Di sisi lain, PT PE juga diduga melakukan berbagai penyimpangan, seperti memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan kredit, melakukan window dressing terhadap laporan keuangan, serta menyalahgunakan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Selain kasus ini, KPK juga tengah menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun.

***

Pengukuhan Pengurus LAM Kota Batam 2023-2028, Amsakar Harap Sinergi dengan Pemerintah Kian Erat

0

RASIO.CO, Batam – Pengukuhan Pengurus LAM Kepulauan Riau Kota Batam periode 2023-2028 berlangsung khidmat. Acara ini juga disejalankan dengan Majelis Iftar di Gedung LAM pada Minggu (23/3).

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan selamat atas pengukuhan pengurus LAM Kota Batam.

“Kami ucapkan selamat atas pelantikan ketua dan pengurus LAM Kepri Kota Batam,” ujarnya.

Ia berharap kepengurusan yang baru dapat semakin memperkuat sinergi antara LAM Batam dengan Pemko serta BP Batam. Ia juga menyatakan akan terus mendukung program-program LAM Batam.

“Setidaknya ada sembilan program prioritas LAM Batam dan kami akan terus mendukung,” katanya.

Proses pengukuhan Pengurus LAM Kepulauan Riau Kota Batam diawali dengan tari persembahan, menyanyikan Indonesia Raya, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, serta pembacaan Gurindam 12 oleh Raja Imesyha Putri Jelita Binti H. Raja Muhamad Amin.

Acara dilanjutkan dengan pelantunan doa dan prosesi pembawaan alat-alat kebesaran seperti Al-Qur’an, SK, selempang, tanjak, dan keris tabal.

Selanjutnya, Sekretaris Umum LAM Kepulauan Riau, Dato’ Wira Setia Laksana Dr. Rumzi Samin, M.Si., membacakan Surat Kebesaran Pengurus LAM Kota Batam. Pengukuhan dilakukan oleh Ketua Umum LAM Kepulauan Riau, Dato’ Sri Setia Utama YM. H. Raja Al-Hafiz, SE, yang kemudian menyerahkan Surat Keputusan dan Pataka kepada pengurus yang baru dikukuhkan.

Prosesi dilanjutkan dengan Tepuk Tepung Tawar, diiringi Asrakal dan Berzanji yang dipimpin oleh YM. Raja Marsyarah dan Dato’ H. Syamsuddin Ja’far.

Ketua Umum LAM Kepulauan Riau Kota Batam, YM. Raja Haji Muhamad Amin Ibni Raja Haji Muhammad – Dato’ Wira Setia Utama, mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung LAM Kota Batam.

“Terima kasih banyak semua yang hadir, kami ke depan akan mengumpulkan SDM Melayu termasuk berbagai paguyuban hingga menjadikan LAM Batam sebagai penasihat dalam organisasi masing-masing,” ujarnya.

Ia mengajak semua pihak membangkitkan Melayu sebagai payung negeri khususnya di Kota Batam. Di kesempatan itu, Ketua LAM Batam memaparkan sejumlah program kerja di bawah pengurusan LAM Batam 2023-2028.

“Beberapa di antaranya menghidupkan nuansa lokal di Batam seperti penggunaan bahasa Melayu di Bandara Hang Nadim Batam,” ujarnya.

Redaksi@www.rasio.co//

Atasi Persoalan Banjir, Li Claudia Minta Inventarisasi Aset Milik Pemerintah Batam

0

RASIO.CO, Batam – Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra masih menjadikan banjir sebagai persoalan utama yang mesti terselesaikan.

Ia menyebut, banjir yang melanda sejumlah wilayah di Batam sejak sepekan terakhir perlu mendapat penanganan serius agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan melumpuhkan perekonomian.

“Program penanganan banjir masih menjadi prioritas kami saat ini,” ujarnya, Minggu (23/3).

Li yang juga Wakil Walikota Batam meminta agar perangkat terkait dapat segera melakukan inventarisasi aset milik pemerintah. Tujuannya adalah agar seluruh pengelolaan aset seperti alat berat dapat betul-betul digunakan untuk kepentingan masyarakat dan bukan dikuasai oleh individu maupun kelompok tertentu

“Banjir ini harus kita selesaikan, saya harapkan kerjasama antar pihak. Namun apabila masih ada yang mencoba untuk menghalangi maka kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar Li lagi.

Di samping itu, Li mengingatkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Batam serta para Deputi di lingkungan BP Batam harus segera mengidentifikasi berbagai faktor penyebab banjir, salah satunya adalah kondisi drainase yang tidak memadai saat menghadapi tingginya curah hujan selama sepekan terakhir.

“Kita harus memitigasi risiko banjir dan membangun kota yang lebih aman melalui program pemeliharaan lingkungan berkelanjutan,” pesannya.

Redaksi@www.rasio.co//

SMPN 2 Singkep Berbagi 500 Takjil

0

RASIO.CO, Lingga – Majelis Guru SMP Negeri 2 Singkep dan peserta didik membagikan 500 paket takjil kepada masyarakat yang melintas di Jalan Kartini depan sekolah mereka. Kamis (20/3/2025).

Dengan semangat berbagi di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Sudihartina, S.Pd, Kepala SMPN 2 Singkep, memimpin langsung pembagian takjil ini.

Kepala SMPN 2 Singkep, Sudihartina mengatakan, bahwa aksi berbagi ini merupakan bagian dari agenda tahunan sekolah, tujuannya menanamkan nilai kepedulian kepada para siswa.

“Alhamdulillah, hari ini keluarga besar SMPN 2 Singkep dapat berbagi 500 takjil kepada masyarakat. Kegiatan ini menjadi tradisi tahunan kami agar siswa memahami indahnya berbagi dengan sesama di bulan penuh berkah ini,” kata Sudihartina.

Sudihartina menjelaskan, adapun Takjil yang dibagikan berupa makanan dan minuman, yang dananya bersumber dari infak dan sedekah guru serta siswa. Pengumpulan dana ini dilakukan secara sukarela sejak awal bulan Ramadhan.

“Semua takjil ini berasal dari infak sedekah yang dikumpulkan secara sukarela oleh guru dan siswa sejak awal pembelajaran di bulan Ramadhan,” terang Sudihartina.

Sudihartina melanjutkan, bahwa kegiatan berbagi takjil ini menjadi penutup dari rangkaian kegiatan Ramadhan 1446 H di SMPN 2 Singkep.

Dikatakan, sebelumnya sekolah telah melaksanakan berbagai kegiatan. Seperti pesantren kilat, tarawih berjamaah, buka puasa bersama, serta penyaluran zakat profesi dan infak kepada 90 peserta didik dan tenaga honorer di sekolah.

“Berbagi takjil ini merupakan agenda terakhir kami di bulan Ramadhan tahun ini. Sebelumnya, kami juga telah melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan untuk memperkuat nilai spiritual dan sosial di lingkungan sekolah,” imbuhnya.

Puspan

Draf RUU KUHAP: Penghinaan Presiden Tak Masuk Restorative Justice

0

RASIO.CO, Jakarta – Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur secara khusus mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang tercantum dalam Bab IV.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa DPR akan segera menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) setelah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi tersebut.

“Draf final RUU KUHAP akan segera dibahas karena Surpres-nya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto,” ujar Habiburokhman dikutip CNNIndonesia, Kamis (20/3).

Ia memperkirakan rapat kerja pembahasan RUU KUHAP akan dimulai pada masa sidang berikutnya, setelah DPR RI memasuki masa reses pekan depan. Pembahasan ini ditargetkan rampung dalam waktu singkat, mengingat jumlah pasal yang tidak terlalu banyak.

“Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” katanya.

Habiburokhman menilai revisi UU KUHAP diperlukan agar lebih relevan dengan perkembangan zaman, mengingat undang-undang ini telah berlaku selama puluhan tahun. Selain itu, revisi KUHAP diharapkan dapat diberlakukan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada Januari 2026.

Mekanisme Keadilan Restoratif dalam RUU KUHAP

RUU KUHAP disebut akan mengandung nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif. Habiburokhman menekankan bahwa keadilan restoratif akan diterapkan dalam berbagai tahap penyelesaian perkara, mulai dari penyidikan hingga persidangan.

“Kami bikin satu bab khusus restorative justice. Jadi mulai penyidikan, penuntutan sampai persidangan bisa di-restorative justice-kan,” jelasnya.

Bab IV dalam draf RUU KUHAP mengatur secara rinci ketentuan umum tentang restorative justice, termasuk mekanisme penyelesaian perkara di tingkat penuntutan. Namun, terdapat 10 tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 77.

Beberapa tindak pidana yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice meliputi:

  • Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, serta negara sahabat.
  • Tindak pidana terorisme dan korupsi.
  • Tindak pidana tanpa korban dan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih, kecuali karena kealpaan.
  • Tindak pidana terhadap nyawa orang.
  • Tindak pidana dengan ancaman pidana khusus.
  • Tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat.
  • Tindak pidana narkotika, kecuali bagi pengguna.

Adapun penyelesaian perkara dengan restorative justice dapat dilakukan melalui permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, serta korban tindak pidana atau keluarganya. 

Selain itu, pendekatan ini juga dapat dilakukan melalui penawaran yang diajukan oleh penyelidik, penyidik, atau penuntut umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 tentang penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat lebih adaptif dan berorientasi pada penyelesaian perkara yang lebih adil bagi semua pihak.

***