Minggu, Mei 31, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 188

Musrenbang RKPD 2026 Selaraskan Visi Amsakar-Li Claudia untuk Pembangunan Batam

0

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 pada Rabu (26/3). Tema Musrenbang RKPD Kota Batam 2026 adalah Pemantapan Pelayanan Dasar dalam Rangka Peningkatan Pembangunan Manusia yang Unggul dan Berdaya Saing.

Dalam Musrenbang ini, ditetapkan lima prioritas pembangunan, yaitu:

  1. Peningkatan kualitas SDM yang unggul dan berdaya saing.
  2. Pembangunan infrastruktur perkotaan yang modern, merata, berkualitas, dan berkelanjutan.
  3. Pemerataan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi.
  4. Reformasi birokrasi untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
  5. Peningkatan daya saing daerah.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menekankan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menyelaraskan rencana kerja mereka dengan program prioritas serta visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

“Selain itu juga, perlu melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan konsolidasi dengan lintas perangkat daerah di Provinsi Kepri dan dengan kementerian/lembaga terkait. Tentunya dengan tetap mempedomani semangat efisiensi sesuai amanat dari instruksi Presiden RI no 1 tahun 2025,” ujarnya.

Selain itu, bagi OPD penghasil agar dapat melakukan optimalisasi penerimaan daerah melalui peningkatan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah, peningkatan kerjasama dengan BP Batam dan pihak lainnya.

“Kemudian, melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan sumber daya manusia di Kota Batam dengan bersinergi bersama antara Pemko Batam, BP Batam, dunia usaha, akademisi, dan stakeholder terkait lainnya,” katanya.

Untuk diketahui, visi misi Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad – Li Claudia Chandra yakni Batam Kota Madani yang Inovatif, Berkelanjutan dan Berbudaya sebagai Pusat Investasi dan Pariwisata Terdepan di Asia Tenggara.

Dalam mewujudkan itu, terdapat 15 program prioritas yakni optimalisasi pengembangan dan pelayanan air bersih, optimalisasi penanganan banjir, pengobatan gratis masyarakat ber-KTP Batam dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

“Selain itu, pinjaman modal tanpa bunga maksimal Rp20 juta untuk UMKM, seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP, bantuan lansia, peningkatan kualitas pelatihan tenaga kerja dan industri kreatif,” katanya.

Kemudian, beasiswa perguruan tinggi masyarakat hinterland dan siswa berprestasi

tidak mampu, penataan sistem transportasi publik terintegrasi (pengembangan BRT dan

pembangunan LRT), percepatan pembangunan jalan lingkar, penyediaan pusat seni budaya panguyuban se-Kota Batam.

“Selanjutnya, pengelolaan pasokan dan stok kebutuhan pokok, pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan, pembangunan sekolah baru dan ruang kelas baru, peningkatan investasi dan destinasi MICE,” kata Amsakar.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Candra, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam, sejumlah pejabat Pemko dan BP Batam, serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Wawako Batam Li Claudia Chandra menyampaikan bahwa Musrenbang ini merupakan RKPD pertama di kepemerintahan Amsakar-Li Claudia.

“Kami ingin meletakkan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat banyak yang selaras keasrian lingkungan dan beriringan dengan program pemerintah pusat,” tegas Li Claudia.

Pihaknya juga mengundang para pelaku usaha di Batam ikut berperan dalam menunjang pembangunan di Batam. Untuk itu, pihaknya meminta semua pihak berperan aktif dalam pembangunan daerah.

“Pagu anggaran yang ada tidak seutuhnya untuk pembangunan infrastruktur. Sebagian untuk pendidikan, sosial, hingga gaji pegawai. Untuk itu, butuh dukungan dari semua pihak termasuk para pengusaha, kami ingin menjadikan kota ini ramah dan menjadi tempat berinvestasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batam, Dahlina Nopilawati, menyampaikan bahwa Musrembang RKPD merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang bersifat partisipatif, transparan, dan akuntabel.

“Musrenbang ini dilaksanakan sebagai wadah bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan usulan program pembangunan, yang nantinya akan menjadi penyempurnaan rancangan akhir RKPD,” katanya.

Ia menambahkan, melalui Musrenbang tingkat kota, diharapkan terjadi si̇nergi antara hasil musrenbang di tingkat kecamatan, pokok-pokok pikiran DPRD, serta prioritas pembangunan daerah, guna mewujudkan pembangunan yang merata, berkeadilan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kegiatan ini sebagai forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati prioritas pembangunan daerah yang akan dituangkan dalam RKPD Kota Batam tahun 2026,” ujarnya.

Melalui musrenbang ini, lanjut Dahlina, diharapkan tercipta keselarasan antara perencanaan pembangunan dari bawah (bottom-up) dengan kebijakan pembangunan daerah, sehingga program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat secara adil, efektif, dan efisien.

“Untuk total usulan yang disaring melalui musrenabang kelurahan hingga kecamatan ada 2.105 usulan, selain itu terdapat 1.554 pokok-pokok pikiran DPRD Batam,” katanya.

Redaksi@www.rasio.co//

Lagi, Bandar Narkoba Gunakan Kapal Nelayan KM Rangga Putra Angkut Sabu Asal Malaysia

0

RASIO.CO, Batam –  Lagi, Para Bandar jaringannya narkoba Malaysia-Jakarta gunakan kapal jaring tangkap ikan KM Rangga Putra asal Bangka Balitung Bawa Sabu 93 kilogram asal tetangga jiran  Malaysia.

Tim Gabungan Beacukai dan Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap kapal jaring tersebut bersama nahkoda dan abknya dengan barang bukti 93 kilogram sabu diduga asal Malaysia yang akan dibawa ke Jakarta.Rabu(26/03).

“Penindakan berawal laporan masyarakat akan adanya penyeludupan narkoba mengunakan kapal jaring penangkap ikan dan berhasil mengamankan bb 93 kilo bersama kru nya,” kata Zaki melalui siaran persnya.

Selanjutnya, dibentuk Satuan Tugas Gabungan antara Bea Cukai Batam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang langsung melaksanakan patroli laut gabungan menggunakan kapal PSO BC 11001 dan BC 15027.


Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Selasa, 25 Maret 2025, di tengah kondisi cuaca ekstrem berupa hujan deras dan gelombang tinggi, tim gabungan mendeteksi sebuah kapal tanpa penerangan yang bergerak dari arah Malaysia menuju Perairan Bintan.

Kapal tersebut memiliki ciri-ciri sesuai dengan target dan terpantau melintas di Perairan Berakit. Saat diberikan peringatan untuk berhenti, kapal tersebut mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Setelah melakukan pengejaran dalam kondisi cuaca buruk, tim gabungan berhasil menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan awal terhadap kapal beserta tiga orang anak buah kapal (ABK) yang berada di atasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap KM. RANGGA PUTRA, petugas tidak menemukan sisa-sisa aktivitas melaut yang lazim terdapat di kapal nelayan yang sedang beroperasi.

Hal ini semakin menambah kecurigaan tim gabungan terhadap aktivitas ilegal yang mungkin dilakukan kapal tersebut. Kecurigaan semakin menguat ketika petugas menemukan beberapa bungkusan mencurigakan di area sekitar kemudi kapal, yang diduga merupakan muatan ilegal.

Mengingat kondisi cuaca yang masih ekstrem dan tidak memungkinkan dilakukannya pemeriksaan menyeluruh di tengah laut, tim gabungan memutuskan menggiring kapal ke daratan terdekat, yakni di wilayah Lagoi, Bintan.

Setibanya di darat, tim langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kapal dan tiga orang anak buah kapal (ABK) yang berada di atasnya.

Tim gabungan segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kapal dengan menyisir secara menyeluruh seluruh bagian kapal, mulai dari area dek, ruang kemudi, ruang mesin, hingga ruang istirahat dan penyimpanan.

Pemeriksaan dilakukan secara cermat dan hati-hati, mengingat adanya potensi barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat tersembunyi. Dalam proses penyisiran tersebut, petugas menemukan sejumlah bungkus teh China berwarna merah dengan tulisan “Chinese Tea Gift” yang diletakkan secara tersembunyi di beberapa lokasi, yakni di area kemudi dan di ruang istirahat anak buah kapal (ABK).

Bungkusan itu berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis Methamphetamine. Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas Bea Cukai, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak Total 93  bungkus teh china dengan berat bruto kurang lebih 93 kilogram.

Barang bukti dan para ABK tersebut kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang  untuk diproses lebih lanjut. Petugas kemudian melakukan uji narcotest dan  uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis Methamphetamine.

Berdasarkan informasi dari para pelaku, Pelaku MJ ditawari pekerjaan oleh Pelaku P (pengendali jaringan narkotika) untuk menyelundupkan sabu dari Perairan Malaysia ke Jakarta menggunakan kapal jaring miliknya.

Pelaku P meminta MJ membawa serta Pelaku I (tangan kanan P) dalam pelayaran, dan MJ juga merekrut Pelaku JS sebagai ABK dengan imbalan Rp5 juta, yang telah diterima sebelum keberangkatan.

Sebagai persiapan, Pelaku MJ menerima uang operasional sebesar Rp50 juta dari P. Sekitar empat hari sebelum penangkapan, ketiganya berangkat dari Belitung Timur menuju Perairan Bintan–Berakit, sesuai arahan P.

Pada Selasa dini hari, 25 Maret 2025, mereka menerima paket sabu dari kapal lain di Perairan OPL yang dikendalikan oleh jaringan P. Barang tersebut rencananya akan diantar ke Jakarta, dan Pelaku MJ dijanjikan upah Rp300 juta apabila pengiriman berhasil, dengan informasi penerima akhir akan diberikan oleh P saat kapal tiba di Jakarta.

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan  dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Redaksi@www.rasio.co //

Pemkab Lingga Mutasi 9 Pejabat Eselon II

0

RASIO.CO, Lingga – Bupati Lingga, Muhammad Nizar, melantik sembilan pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga. Bertempat di Gedung Daerah Daik Lingga, Kabupaten Lingga. Rabu, (26/03/2025).

“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” kata Bupati Lingga dalam sambutannya.

Dikatakan, langkah ini merupakan bagian dari penyegaran struktur birokrasi yang dilakukan secara berkala untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Bupati Lingga menegaskan komitmennya dalam menciptakan tatanan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Rotasi ini tidak hanya sebagai kebutuhan organisasi, tetapi juga sebagai upaya membina dan mengembangkan potensi ASN agar dapat berkontribusi lebih maksimal,” ungkapnya.

Adapun pejabat yang dilantik beserta jabatan lama dan barunya:

Drs. Said Rudifallo
Jabatan lama: Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Jabatan baru: Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Keuangan, Sekretariat Daerah

Ruliadi, S.Pd, SD
Jabatan lama: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
Jabatan baru: Asisten Administrasi Umum, Sekretariat Daerah

Gandime Diyanto, ST, MAP
Jabatan lama: Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Jabatan baru: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah

Nelawati, ST, MAP
Jabatan lama: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Jabatan baru: Staf Ahli Bidang Pariwisata, Koperasi, dan Industri Kreatif

Harpiandi, ST
Jabatan lama: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Jabatan baru: Kepala Dinas Pariwisata

Safaruddin, S.Sos, M.Si
Jabatan lama: Sekretariat DPRD Lingga
Jabatan baru: Kepala Badan Pendapatan Daerah

Sabirin, S.IP, M.IP
Jabatan lama: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jabatan baru: Sekretariat DPRD Lingga

Sumiarsih, S.Pd.I
Jabatan lama: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Jabatan baru: Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Zalmidri, SE, Par
Jabatan lama: Kepala Dinas Pariwisata
Jabatan baru: Kepala Dinas Kebudayaan

Puspan

Penyelundupan 93 Kg Sabu asal Malaysia Digagalkan di Perairan Bintan

0

RASIO.CO, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, bekerja sama dengan Bea Cukai Batam, berhasil mengungkap kasus penyelundupan 93 kilogram sabu di perairan Lagoi, Bintan, pada Selasa (25/3).

Dalam operasi ini, tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, yang dipimpin oleh Kasubdit 3, Kompol Misbahul Munir, menangkap tiga pria berinisial M, I, dan J. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 93 bungkus kristal bening yang diduga sabu, dengan berat total sekitar 93 kg.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika melalui perairan Kepri.

“Informasi yang diterima, dimana sabu yang akan dikirim ke Indonesia akan dilakukan sebelum Idulfitri,” kata Asep.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai melakukan pengintaian selama tiga hari di perairan Bintan. Pada Selasa (25/3), sebuah kapal kayu terdeteksi melintas dari perairan Malaysia menuju Bintan. Tim segera melakukan penangkapan dan menggeledah kapal tersebut.

Dalam penggeledahan, ditemukan 93 bungkusan plastik kuning berisi kristal yang diduga sabu. Kapal kayu tersebut dinakhodai oleh tiga orang, termasuk kapten dan anak buah kapal (ABK). Setelah penangkapan, para pelaku langsung dibawa ke Bintan dan selanjutnya ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini masih dikembangkan. Informasi tambahan, barang tersebut didapatkan dengan cara ship to ship,” ujar Asep.

Menurut keterangan para tersangka, narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui jalur laut menggunakan kapal kayu. Para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika barang berhasil sampai ke tujuan.

***

438 Ribu Hektare Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH Dialihkan ke BUMN

0

RASIO.CO, Jakarta – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan lebih dari 216 hektare perkebunan kelapa sawit untuk dikelola oleh BUMN.

Lahan tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan oleh Satgas PKH, yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025 untuk menertibkan kawasan hutan dan memberantas perkebunan sawit ilegal.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa ini merupakan tahap kedua dari proses penyerahan lahan. Sebelumnya, pada Maret 2025, telah dilakukan penyerahan tahap pertama seluas lebih dari 221 hektare.

Fikutip detiknews, capaian ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara TNI, Polri, serta berbagai kementerian dan lembaga,” ujar Febrie di Kejaksaan Agung, Rabu (26/3).

Serah terima lahan dilakukan dalam dua tahap:

  • Tahap 1: 221.868,421 hektare pada 10 Maret 2025
  • Tahap 2: 216.997,75 hektare pada 26 Maret 2025

Total lebih dari 438 ribu hektare perkebunan kelapa sawit diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan hasil transformasi tiga BUMN Karya yang berfokus pada sektor pangan, perkebunan, dan perikanan. Febrie mengungkapkan bahwa lahan yang disita pada Tahap 1 sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group, sementara pada Tahap 2 ditertibkan dari 109 perusahaan di berbagai provinsi.

Seremoni serah terima dilakukan dengan penandatanganan berita acara oleh Jampidsus Febrie Adriansyah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Agus Sutomo. Acara ini turut disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, dan Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari.

Febrie menambahkan, masih terdapat sejumlah kendala yang perlu diselesaikan, seperti penagihan denda dan identifikasi masalah lainnya. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera dituntaskan.

“Kita belum melakukan sekaligus penagihan denda ketika penguasaan kita lakukan yaitu denda administratif,” kata Febrie.

“Masih ada beberapa masalah hukum yang terus kita lakukan identifikasi dan penyelesaian. Salah satu contoh adalah ada beberapa aset yang kita kuasai masih ada hak tanggungan di pihak perbankan sehingga ini akan berisiko juga secara umum namun ini sedang kita upayakan penyelesaiannya dengan Kementerian BUMN,” imbuhnya.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang hadir sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Satgas PKH bukan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Ia memastikan bahwa satgas bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang, tidak bekerja secara sembrono, tetapi secara cermat dan terukur, berdasarkan data resmi dari instansi berwenang dalam pengelolaan kawasan hutan dan sawit,” ujar Sjafrie.

Ia juga menekankan bahwa pembentukan Satgas PKH dilakukan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan semua aspek yang diperlukan dan tetap berada dalam koridor hukum.

“Satgas ini dibentuk secara terukur, tidak ada unsur yang tertinggal, dan semua langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tambahnya.

Sjafrie berharap penyerahan lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. BUMN ini diharapkan mampu meningkatkan produksi sawit dengan pengelolaan yang sesuai regulasi.

“Agrinas Palma adalah simpul korporasi yang dibentuk negara untuk mengoptimalkan produksi sawit. Perusahaan ini harus memiliki kepemimpinan dan manajemen yang kuat agar produksinya tidak menurun, bahkan meningkat. Tujuan utama kita adalah meningkatkan produksi demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi rakyat,” tegasnya.

***

Tersangka F Beri Uang ke Anak Korban dalam Kasus Eks Kapolres Ngada

0

RASIO.CO, Jakarta – Tersangka SHDR (20) alias Stefani alias F memberi uang Rp100 ribu kepada anak berusia 6 tahun usai menjadi korban kekerasan seksual atau asusila eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja,

Menurut hasil penyelidikan, F diduga berperan dalam membujuk dan membawa korban kepada AKBP Fajar dengan imbalan tertentu. Setelah kejadian, F memberikan uang Rp100 ribu kepada korban, yang masih berusia 6 tahun, diduga untuk menutupi atau meredam insiden tersebut.

“Terhadap anak korban satu berusia enam tahun, F memberi uang sebesar 100 ribu,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi dikutip CNNIndonesia, Selasa (25/3).

Dia mengatakan AKBP. Fajar meminta F untuk membawa anak perempuan berusia 6 tahun pada tanggal 10 Juni 2024. Kemudian F menyanggupinya untuk membawa korban pada tanggal 11 Juni 2024. Saat itu F diberi bayaran atau imbalan dari AKBP. Fajar sebesar Rp3 juta.

“Kemudian F mendapat upah atau bayaran dari pelaku sebesar 3 juta,” kata Patar.

Patar mengatakan usai mengalami kekerasan seksual F berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya tentang peristiwa pencabulan yang dialami di hotel. Sebagai imbalan, F memberi anak tersebut uang Rp100 ribu.

Menurut Patar, F dan korban sudah sering keluar bersama. F sudah dijadikan tersangka sejak Senin (24/3) karena berperan membawa korban anak berusia 6 tahun kepada eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar.

***

Walikota Amsakar Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2024

0

RASIO.CO, Batam – Amsakar Achmad, Wali Kota Batam, secara langsung menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah unaudited tahun anggaran 2024 kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Emy Mutiarini. Penyerahan ini berlangsung pada Senin (25/3) di Kantor Perwakilan BPK RI Lantai V.

Dalam kesempatan tersebut, Amsakar menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat penyelesaian laporan keuangan agar dapat disampaikan tepat waktu sesuai ketentuan.

“Pemko Batam berkomitmen untuk selalu melaksanakan tata kelola Pemerintahan yang baik, yang nantinya mampu memaksimalkan setiap pelaksanaan program Pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Riau, Emy Mutiarini, mengapresiasi ketepatan waktu dalam penyerahan laporan sebelum batas akhir yang ditetapkan.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau karena telah menyelesaikan laporan keuangan sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Kepulauan Riau.

Redaksi@www.rasio.co//

Wakil Kepala BP Batam Sidak Lokasi Penimbunan Sungai Permata Baloi

0

RASIO.CO, Batam – Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Permata Baloi, Selasa (25/3).

Li yang juga Wakil Walikota Batam mengatakan jika sidak ini bertujuan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dampak dari aktivitas yang menyebabkan rumah warga sekitar lokasi penimbunan terendam banjir.

“Kami sangat menyayangkan akibat dari aktivitas (penimbunan) ini yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Saya juga meminta agar dinas terkait untuk segera melakukan normalisasi agar aliran air tidak terhambat,” tegasnya di lokasi peninjauan.

Dalam sidak kali ini, Li juga menegaskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam ataupun pejabat di lingkungan BP Batam untuk tidak bermain-main dengan aset milik pemerintah yang dibeli menggunakan uang negara.

Apabila mendapat laporan, Li pun tidak akan segan-segan untuk menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kita ingin menegakkan aturan hukum agar tidak ada lagi aktivitas yang merugikan masyarakat. Secara perlahan, persoalan banjir di sini (Sungai Permata Baloi) dan wilayah lain akan kita selesaikan dengan maksimal,” ungkap Li lagi.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat menjaga kelestarian dan keindahan Kota Batam dengan tidak melakukan aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, Li optimistis jika segala persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak akan mampu terselesaikan dengan baik.

“Yang paling penting adalah bagaimana menjaga Batam yang kita cintai ini. Jangan ada yang coba-coba untuk melawan hukum apalagi sampai merugikan lingkungan masyarakat,” pesannya.

Redaksi@www.rasio.co//

2 Prajurit TNI AL Tembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

0

RASIO.CO, Jakarta – Tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil di Tangerang menjalani sidang vonis pada Selasa (25/1).

Dalam putusan tersebut, dua prajurit, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara selama empat tahun dan turut dikenai sanksi pemecatan dari militer.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dikutip CNNIndonesia, Selasa (25/3).

Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (25/1), tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang mendapat hukuman berat. Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara dan juga dipecat dari kesatuan karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Oditur Militer. Bambang dan Akbar dihukum penjara seumur hidup, dipecat dari kesatuan, serta diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta. Sedangkan Rafsin mendapat hukuman empat tahun penjara, pemecatan, dan kewajiban membayar restitusi dengan jumlah yang sama.

Kasus ini bermula ketika Bambang membeli mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Mobil tersebut sebenarnya adalah kendaraan sewaan milik Ilyas yang sedang dipinjamkan kepada pihak lain. Kemudian, Akbar dan Rafsin membawa mobil tersebut tanpa mengetahui bahwa kendaraan itu masih dalam status sewaan.

Pada 2 Januari 2025, Ilyas bersama anaknya menemukan mobil Honda Brio tersebut di Pandeglang dan mencoba menghentikannya. Saat ditanya asal-usul mobil, terjadi cekcok antara mereka dengan Akbar dan Rafsin. Akbar berusaha menenangkan situasi dengan mengaku sebagai anggota TNI, sementara Rafsin mengambil senjata api milik Akbar dan menodongkannya ke arah Ilyas serta rombongannya.

Ketegangan semakin memuncak ketika Bambang tiba-tiba datang mengendarai mobil lain dan menabrak Ilyas serta rombongannya. Di tengah situasi yang semakin kacau, Akbar, Rafsin, dan Bambang melarikan diri dengan membawa kembali mobil Brio tersebut.

Tak tinggal diam, Ilyas dan rombongan melaporkan kejadian itu ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan. Namun, karena tidak mendapatkan respons, mereka memutuskan untuk mengejar pelaku sendiri. Pengejaran berakhir di rest area Tol Tangerang-Merak KM 45, di mana Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental mobil Ilyas. Akibatnya, dua orang mengalami luka tembak.

Puncak tragedi terjadi ketika Bambang menembak Ilyas dari jarak sekitar satu meter. Peluru mengenai dada kanan Ilyas, menyebabkan kematiannya di tempat.

***

Diduga Hasil Penyelundupan, Petugas Rutan Salemba Amankan Sabu dan Ekstasi

0

RASIO.CO, Jakarta – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam rutan.

Sebanyak 200 gram sabu-sabu dan 37 butir ekstasi ditemukan saat pemeriksaan terhadap seorang pengunjung yang mencoba membawa barang haram tersebut. Barang bukti tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke dalam sel tahanan.

“Petugas curiga karena ada pengunjung yang berlari dengan tergesa-gesa,” kata Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo di Jakarta dilansir Antara, Selasa (25/3/).

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (18/3) lalu. Awalnya, petugas menerima seorang tamu laki-laki tak dikenal yang mengaku ingin menyerahkan surat pembebasan bersyarat untuk kerabatnya di dalam Rutan.

Pria tersebut membawa sebuah paper bag bermotif batik, yang diklaim berisi dokumen terkait pembebasan bersyarat. Namun, tak lama setelah menyerahkan tas tersebut, ia menerima telepon dan berjalan menuju pintu keluar Rutan sambil berlari kecil, menimbulkan kecurigaan petugas.

Melihat gelagat mencurigakan, pihak Rutan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cempaka Putih. Setelah diperiksa, isi tas tersebut ternyata bukan dokumen, melainkan dua paket klip berisi narkoba dengan berat total 204 gram serta 37 butir pil ekstasi.

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih menelusuri pelaku dan pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba ini.

“Kami masih penyelidikan terkait masalah ini, di mana saat ini baru memeriksa dua orang saksi,” katanya.

***