Jumat, Mei 29, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 250

Lantamal IV Gelar Apel PAM Pilkada 2024

0

RASIO.CO,Batam – Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut ILantamal IV Batam Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr.Opsla, menggelar apel Pasukan PAM Pemilu menjelang Pilkada 2024 bertempat di Lapangan Apel Mako Lantamal IV Batam. Senin (14/10).

Dalam apel pasukan tersebut, Lantamal IV menurunkan satu peleton Pasukan Huru-Hara (PHH), satu peleton Lantamal IV, satu peleton Polisi Militer (Pomal), dan satu peleton Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan IV) Kegiatan ini bertujuan untuk pengecekan kesiap-siagaan personel dan materiil guna persiapan dalam pengamanan pemilu secara serentak tahun 2024.

Menjelang Pilkada tahun 2024, Lantamal IV melaksanakan pengecekan kesiapan personel dan alat perlengkapan pasukan PHH dalam rangka menghadapi pengamanan Pilkada 2024.

Pengecekan kesiapan pasukan PHH ini bertujuan untuk mengecek dan meyakinkan kesiapan seluruh prajurit Lantamal IV Batam beserta kendaraan dan alat pengamanan yang digunakan dalam pengamanan Pilkada.

Danlantamal IV dalam amanatnya menyampaikan “saya berharap dengan adanya apel gelar pasukan secara serentak ini dapat mewujudkan Sinergitas dan Kerjasama sehingga pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar”.

“Apel gelar pasukan pengamanan ini pada hakikatnya adalah untuk memeriksa secara langsung dan memberi keyakinan pada pimpinan, atas kesiapsiagaan personel dan material yang dimiliki Lantamal IV dalam memberikan bantuan dan dukungan pengamanan Pilkada Tahun 2024 di Kota Batam,” kata Danlantamal IV.

Danlantamal IV juga menegaskan agar setiap prajurit yang terlibat agar memahami dengan benar tugas pengamanan Pilkada yang diemban.

Turut hadir pada apel gelar psukan tersebut para Pejabat Utama Danlantamal IV serta para Kadis/Kasatker Lantamal IV Batam.

Yudo@www.rasio.co //

ICW Sebut 59 Terdakwa Koruptor Divonis Bebas dan Lepas Sepanjang 2023

0

RASIO.CO, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 48 terdakwa kasus korupsi divonis bebas dan 11 orang divonis lepas sepanjang tahun 2023.

Dikutip CNNIndonesia, data itu diperoleh ICW dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2023.

“Berdasarkan pemantauan tahun 2023, setidaknya terdapat 59 orang divonis bebas dan lepas. Lebih rinci 48 orang dibebaskan dan 11 di antaranya diputus lepas,” ujar Kurnia dalam rilis tren vonis di Jakarta Pusat, Senin (14/10).

Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjadi paling banyak yang menjatuhkan vonis bebas dan lepas yakni terhadap 16 terdakwa. Diikuti oleh PN Tanjungpinang (9 terdakwa), PN Pontianak (8 terdakwa), PN Medan (6 terdakwa), dan PN Jayapura (3 terdakwa).

ICW juga mendata sejumlah pengadilan yang kerap menjatuhkan vonis ringan, sedang dan berat. ICW mengkualifikasikan ringan dengan hukuman penjara 0-4 tahun, sedang 4-10 tahun, dan berat di atas 10 tahun.

PN Surabaya dan Jakarta menjadi pengadilan teratas dengan putusan ringan terhadap 34 terdakwa. Kemudian diikuti oleh PN Palembang, PN Medan dan PN Semarang dengan masing-masing 30 terdakwa.

ICW mencatat pada tahun 2023 terdapat 1.649 perkara dengan 1.718 terdakwa. Menurun dibandingkan tahun 2022 dengan 2.056 perkara dan 2.249 terdakwa. Penurunan itu dikarenakan pada tahun ini ICW hanya mengambil data pada pengadilan tingkat pertama saja, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mengambil data hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

“Putusan pemenjaraan didominasi oleh vonis ringan (615) orang, sedangkan berat hanya 10 orang,” tuturnya.

***

Pastikan Keselamatan Pengendara, Pemko Lakukan Pembersihan Jalan Ahmad Yani Usai Banjir

0

RASIO.CO, Batam – Merespons kondisi jalan protokol usai hujan deras yang mengguyur Kota Batam, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) segera melakukan penyiraman jalan untuk memastikan kebersihan dan keselamatan pengendara.

Laporan pembersihan jalan pasca banjir tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd, pada Senin (14/10) pukul 22.35 WIB. Salah satu lokasi yang menjadi fokus penyiraman adalah Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, tepatnya di Simpang Kepri Mall, yang sebelumnya mengalami genangan cukup tinggi.

Penyiraman jalan ini dilakukan secara terkoordinasi oleh Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam. Langkah ini dilakukan untuk membersihkan sisa-sisa lumpur dan material lain yang terbawa oleh air, sehingga jalanan kembali aman dan nyaman untuk digunakan oleh masyarakat.

“Dinas Damkar langsung bergerak setelah mendapatkan laporan genangan air di beberapa titik. Penyiraman ini penting agar jalanan tidak licin dan lalu lintas kembali lancar,” ujar Jefridin.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menjaga keselamatan warganya serta memastikan infrastruktur tetap berfungsi optimal pasca hujan deras.

Redaksi@www.rasio.co//

Lepas Kontingen Tim GSI Kepri, Pkj Walikota Batam : Jaga Sportifitas

0

RASIO.CO, Batam – Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung melepas secara resmi kontingen Tim Gala Siswa Indonesia (GIS) Provinsi Kepulauan Riau ke Tingkat Nasional Tahun 2024. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pendidikan, Tri Wahyu Rubianto.

“Atas nama Pemko Batam saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada tim yang akan mengharumkan nama baik Kepri, terkhusus Kota Batam,” Ujar Andi Agung di gedung Pemko Batam Lantai IV, Engku Putri, Batam Center, Senin (14/10).

Andi Agung menyampaikan rasa syukurnya, karena sebanyak 24 kontingen yang mewakili Provinsi Kepulauan Riau di perhelatan Nasional tersebut, sebagian besar merupakan Putra Batam.

“Kemenangan tentu menjadi tujuan utama, namun yang lebih penting adalah semangat mental tidak mudah menyerah adalah pengalaman berharga yang akan Kalian dapatkan,” ucapnya.

Andi Agung berpesan kepada para kontingen untuk selalu menjaga sportivitas dan membawa nama baik Batam di ajang Nasional tersebut.

“Tampilkan permainan terbaiknya dan selalu jaga sportivitas , jaga nama baik pribadi, orangtua, sekolah dan nama baik Batam kita tercinta,” pesannya.

pelepasan ini menunjukkan apresiasi pemerintah kota Batam terhadap prestasi para atlet muda yang berhasil lolos ke tingkat nasional.

“Bersyukurlah karena dari ribuan Anak Murid sekolah, kalian yang terpilih mewakili Kepri,” ucapnya.

Keikutsertaan kontingen GSI Batam di tingkat nasional juga menjadi ajang Promosi bagi Kota Batam, terutama dalam bidang Olahraga, Pendidikan maupun Pariwisata.

Redaksi@www.rasio.co//

Kasus Nahkoda Tagboat Sea Win II Bergulir di PN Batam

0

RASIO.CO, Batam – Kasus Nahkoda kapal Tagboad TB.Sea Win II berbendera Mogolia bermuatan batu granit asal karimun dengan terdakwa Junaidi berguir di PN Batam.

TB Sea Win II berbendera Mongolia dan TK. Comfort Shipping 2472 berbendera Singapura merupakan tangkapan TNI AL 45 KRI Sembilang-850 sedang melaksanakan peran Tempur Bahaya Umum diperairan selat duriang-Kepri.

Diduga saat Pemeriksaan dan Penggeledahan serta mengarahkan halu mendekat ke TB. Sea Win III pada koordinat 01º 04 257’ U – 103º 43 163’ T. Kemudian sekira pukul 12.00 di Perairan Utara Selat Durian atau pada koordinat 00º 58 878’ U – 103º 39 445’ T tim pemeriksa KRI Sembilang-850 melakukan onboard di TB. Sea Win III.

Diduga TB Sea Win berlayar dari Tanjung Balai Karimun menuju Singapura dengan muatan batu Granit 3.965.000.00 kg yang mana saat dilakukan pemeriksaan melalui cek fisik, Dokumen Tug Boat, Dokumen Tongkang, Dokumen Kegiatan, dan dokumen personel ditemukan kapal TK. Comfort Shipping 2472 berbendera Singapura tidak memiliki jangkar dan kapal TB. Sea Win III berbendera Mongolia memiliki mesin jangkar yang tidak berfungsi/rusak.

Dimana seharusnya terdakwa selaku nakhoda mengetahui bahwa mesin jangkar pada tug boat tidak berfungsi sebelum melakukan perjalanan dari Tanjung Balai Karimun menuju ke Singapura yang mana mesin pada jangkar tug boat sudah rusak sejak tahun 2023.

Begitu pula terhadap kapal tongkang terdakwa sudah mengetahui bahwa jangkar pada tongkang tidak ada karena putus sejak tanggal 20 Mei 2024 yang saat itu dikarenakan cuaca buruk ketika kapal berlabuh di area PT Mirasindo Perdana Tanjung Balai Karimun.

Terdakwa selaku nakhoda melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut yang wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yaitu keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan kapal, garis muat kapal dan pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keamanan kapal.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 Ayat(1) Jo Pasal 117 Ayat(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.Adi@www.rasio.co //

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Atas Vonis 12 Tahun Bui

0

RASIO.CO, Batam – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai respon terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Ia tidak menerima keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dan memerintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar.

“Status perkara: permohonan kasasi,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/10).

Dikutip CNNIndonesia, Upaya hukum kasasi juga diambil mantan anak buah SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) yaitu Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta mengharuskan beliau membayar denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan penjara selama empat bulan.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem ini juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Putusan banding tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Namun, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Majelis hakim berpendapat SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik sehingga hukuman harus diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat,” ucap hakim.

Vonis tersebut lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) terjadi bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian nonaktif, Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif, Kasdi Subagyono.

Dalam putusan yang dijatuhkan, Hatta tetap divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan penjara selama dua bulan jika denda tidak dibayar. Sementara itu, hukuman terhadap Kasdi diperberat menjadi sembilan tahun penjara, meningkat dari hukuman sebelumnya yang hanya empat tahun. 

***

Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Usut Sumber Dana

0

RASIO.CO, Jakarta – Polisi bakal menyelidiki sumber dana dari panti asuhan di daerah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Panti asuhan ini menjadi sorotan setelah delapan anak menjadi korban pencabulan yang dilakukan pemilik dan pengurus.

“Ya (sumber dana), ini merupakan salah satu bagian yang didalami, bekerja sama dengan teman-teman instalasi terkait,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip CNNIndonesia, Minggu (13/10).

Ade Ary turut mengungkapkan panti asuhan itu belum memiliki izin dari Dinas Sosial Kota Tangerang. Kata dia, panti asuhan itu hanya memiliki nota pendirian dari notaris yang diterbitkan di tahun 2006.

“Dari 2006, kalau aktanya ya. Namun, akta itu belum terdaftar setelah dicek ke dinas terkait di Kota Madya Tangerang, itu belum terdaftar,” ucap dia.

Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan 18 anak asuh di panti asuhan itu kini sudah dipindahkan. Sebanyak 13 anak saat ini telah dititipkan ke Dinas Sosial.

“Kemudian tiga anak asuh lainnya ada di relawan, karena yayasan atau panti ini mendapatkan support kegiatan operasional dari para donatur,” tutur Ade Ary.

“Kemudian ada satu balita yg saat ini sudah dititipkan di kementerian sosial, dan satu balita lainnya sudah dikembalikan ke keluarganya,” imbuhnya.

Sebelumnya, ada delapan anak yang menjadi korban aksi pencabulan. Dari delapan korban itu, lima di antaranya merupakan anak-anak dengan rentang usia 8-16 tahun. Kemudian, tiga lainnya adalah dewasa dengan usia antara 19-30 tahun.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, Sudirman (49) selaku pemilik dan Yusuf (30) serta Yandi Supriyadi (28) selaku pengurus panti asuhan.

Dari ketiga tersangka, Sudirman dan Yusuf telah dilakukan proses penahanan. Sementara Yandi, sampai saat ini masih dalam upaya pengejaran dan telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terungkap motif tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban karena memiliki orientasi seksual menyimpang.

“Motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” kata dia kepada wartawan, Selasa (8/10).

***

Karang Pamitran, Jefridin Dorong Pembina Tingkatkan Mutu Pramuka Gugus Depan

0

RASIO.CO, Batam – Kwartir Ranting (Kwarran) Batam Kota menyelenggarakan kegiatan Karang Pamitran Kwarran Batam Kota di SMPN 43 Batam, Sabtu (12/10) lalu.

Kegiatan ini dibuka oleh Kak Jefridin, M.Pd. selaku Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Batam. 

Karang Pamitran merupakan wadah pertemuan para Pembina Pramuka untuk berbagi pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman, serta merajut persatuan dalam keberagaman. Melalui kegiatan ini Kak Jefridin berharap Pembina Pramuka dapat meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan di gugus depan dan satuannya dengan pengabdian dan tanggung jawab yang tinggi.

“Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kwarran Batam Kota yang telah menyelenggarakan kegiatan Karang Pamitraan ini. Saya juga mengapresiasi partisipasi aktif dari seluruh peserta dari Gugus Depan yang terlibat diacara ini,” ucapnya. 

Ia mengharapkan pembina pramuka dapat menjadi tonggak untuk kemajuan pendidikan pramuka di sekolahnya masing-masing. Keberhasilan ini menurutnya harus dimulai dari diri pembina pramuka. Melalui pertemuan ini ia berpesan agar dilakukan evaluasi apa yang sudah dilaksanakan selama ini. 

“Semoga dengan adanya kegiatan Karang Pamitran ini kakak-kakak bisa lebih semangat lagi dalam membina peserta didik,” ucap Sekretaris Daerah Kota Batam ini. 

Harapannya melalui kegiatan ini dapat meningkatkan jiwa korsa di antara peserta dan meningkatkan saling pengertian dan keakraban di antara sesama pembina pramuka. Serta mendorong minat dan mengembangkan bakat peserta didiknya. Dengan semangat kepramukaan yang membara, para peserta siap untuk memberikan kontribusi positif dalam pengembangan generasi muda yang berkarakter.

Kegiatan pagi itu bertemakan “Alur Pelaksanaan Pramuka Garuda dan dampak aturan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 terhadap pelaksanaan pramuka di sekolah”.

Redaksi@www.rasio.co//

Kejuaraan Antar Kampung, Pjs Walikota : Ajang Pencarian Bakat Olahraga

0

RASIO.CO, Batam – Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung, membuka secara resmi Kejuaraan Antar Kampung (TARKAM) yang diadakan Kemenpora RI melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Batam di Lapangan Bola, sei Harapan, Sekupang, Minggu (13/10).

Dalam Acara tersebut Hadir Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda Kementrian Pemuda dan OlahRaga Bapak Hendro Wicaksono, sejumlah Forkompida, dan Kadispora Kota Batam Zulkarnaen.

Ajang Kejuaraan Antar Kampung (TARKAM) ini untuk pertama kalinya diadakan di Batam dan diikuti oleh 420 peserta dari 12 devile Kecamatan se-Kota Batam. mulai tanggal 13 Sampai 20 Oktober 2024 untuk memperebutkan beberapa cabang Olahraga seperti Atletik, Tenis Meja, Senam dan Bola Voli.

Dalam sambutannya, Andi Agung apresiasi seluruh Panitia yang telah bekerja keras mempersiapkan kejuaraan Antar Kampung yg diadakan Kementrian Pemuda dan Olahraga, Mengingat kejuaraan ini adalah wujud nyata dan bentuk perhatian pemerintah Pusat atas dedikasinya terhadap pengembangan budaya Olahraga di Kota Batam.

“Saya yakin, semua peserta yang hadir disini akan menunjukan performa terbaiknya. Tidak hanya untuk merebut gelar juara, tetapi juga untuk membudayakan Olahraga,” Ujarnya.

Melalui acara ini, Andi Agung berharap dapat lebih memperkenalkan Batam sebagai Kota yang tidak hanya terkenal dengan destinasi Pariwisata, tetapi Juga dengan destinasi Olahraganya.

“Semoga kompetisi ini berlangsung lancar, aman dan sukses serta memberikan kesan yang mendalam bagi kita semua,” Ujar andi Agung.

Untuk diketahui ajang olahraga ini menggunakan dana APBN melalui Kementrian Pemuda dan Olahraga, sehingga Juara umum dari setiap Daerah akan diikut sertakan untuk berkompetisi di Tingkat Nasional dengan membawa Nama dari daerah masing – masing Peserta dari seluruh Indonesia.

Redaksi@www.rasio.co//

Beacukai Tangkap Speedboad Penyeludup Lobster di Bintan

0

RASIO.CO, Batam. Bea Cukai Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kab. Bintan, namun ada 4 tersangka diamankan. Sabtu (12/10).

Menurut pihak beacukai melakui pressrilis direrima media rasio.co, Baby lobster tersebut akan dibawa menuju keluar perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan,  petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster yang menuju Malaysia sehingga tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.

“Berdasarkan informasi dari intelijen, lalu kita komunikasikan kepada Tim yang memang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya untuk melakukan rencana strategi pengawasan laut yg berlapis. Operasi pengejaran dilakukan cukup panjang karena pelaku sempat melarikan diri, namun dengan kesigapan seluruh Tim pada akhirnya bisa dihentikan dan berhasil diamankan di pantai Pulau Wisata Joyo Ressort, Kab. Bintan,” jelas Zaky Firmansyah.

Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC dengan ukuran 15 x 2,5 meter yang menggunakan mesin Yamaha 4 x 300 PK tersebut didapati bermuatan 53 box berisi 266.600 ekor benih lobster dengan rincian 261.000 ekor benih lobster pasir dan 5.600 benih lobster mutiara, dengan total potensi kerugian kurang lebih 26,9 miliar rupiah.

“Saat ini modus yang digunakan oleh para penyelundup telah beralih, yang pada mulanya sering melakukan kegiatan di malam hari, saat ini melakukan kegiatannya di siang hari. Namun tentunya tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin dan Tindakan pengawasan lainnnya,” ungkap Zaky.

Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi apik yang terjalin antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dengan kapal BC11001, BC10029, BC1601, dan BC20003.

Atas penindakan tersebut. Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

***