RASIO.CO, Batam – Terdakwa Mozammel Haque diduga warga negara Banglades duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri(PN) Batam akibat mendapat KTP Batam 2013 lalu.
Ironinsya, Terdakwa Mozammel Haque memiliki KTP Batam dengan nomor 2171110808739006 yang dikeluarkan di Kota Batam, Kartu Keluarga dengan nomor 2171113011120047 yang dikeluarkan di Kota Batam serta Akta Kelahiran dengan nomor 2171- LT-21072022-0017 yang dikeluarkan di Kota Batam.
Namun, Terdakwa Apes ketika ingin mengurus passport di kator imigrasi Belakang Padang, Batam, Petugas imigrasi mencurigai alias meragui terdakwa lahir dan besar negara Indonesia dan akhirnya mengintograsi dan menahan terdakwa.
Kasus ini terbongkar pihak Imigrasi Belakang Padang, ketika terdakwa mengajukan permohonan pembuatan passport yang akan digunakan untuk berangkat ke negara singapura Bersama istrinya WNI untuk mengambil uang santunan anaknya telah meninggal sebelumnya.
Terdakwa sempat telah melakukan pembayaran billing permohonan di Bank Riau Kepri Syariah Cabang Belakang Padang dengan nominal sebesar Rp1.350.000 dengan memiliih opsi pembuatan paspor percepatan.
Berkas dokumen terdakwa sempat elah dicap oknum petugas imigrasi dan diberikan nomor antrian prioritas B001, untuk selanjutnya ke bagian foto dan wawancara.
Bahwa kemudian Saksi Ad’Ibra melakukan pemeriksaan kembali pada kelengkapan berkas Terdakwa MOZAMMEL HAQUE dan Saksi Ad’Ibra melakukan pengecekan keaslian Kartu Tanda Penduduk Terdakwa MOZAMMEL HAQUE melalui website kependudukan. Bahwa selanjutnya Saksi Ad’Ibra melakukan proses wawancara
Namun, salah seorang pegawai saksi Destia Indah Respati melakukan pemeriksaan ulang terhadap berkas peryaratan terdakwa dan melakukan wawancara ulang.
Petugas Imigrasi mempertanyakan kepada terdakwa apakah nama orang tua Terdakwa Mozammel Haque sama dengan Saksi Wagirah selaku istri Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa membenarkan pertanyaan dari Saksi petugas imigrasi tersebut.
Selanjutnya Destia saksi petugas imigrasi kembali bertanya kepada Terdakwa mengenai nama keluarga “HAQUE” dan Terdakwa menjelaskan bahwa nama keluarga “HAQUE” berasal dari Negara Bangladesh.
Terdakwa juga menjelaskan mengenai Sejarah negara Bangladesh dilanjutkan dengan keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa telah berada di Negara Malaysia sejak umur belasan tahun.
Selanjutnya selanjutnya Saksi Destia memberikan pertanyaan terakhir kepada Terdakwa mengenai penjelasan terhadap keturunan orang tua Terdakwa, apakah keturunan India-Malaysia.
Terdakwa menjawab bahwa keturunan orang tua Terdakwa bukan Malaysia tetapi Bangladesh. Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa merupakan Warga Negara Asing yang berasal dari Negara Bangladesh.
Terdakwa pertama kali ke Indonesia pada tahun 2003 dengan menggunakan perahu speed boat secara illegal dari negara Malaysia menuju negara Indonesia yang berlokasi di daerah Tanjung Uban, Bintan. terdakwa dijerat Pasal 126 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
adi@www.rasio.co //










