Kamis, Mei 28, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 288

BP Batam Gandeng SMSI – UPN Veteran Gelar UKW

0

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepri dan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada hari Kamis (11/7) bertempat di Balairungsari BP Batam.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto membuka kegiatan UKW  yang akan digelar dari tanggal 11 s.d. 13 Juli 2024 dan diikuti oleh 16 wartawan media di Provinsi Kepri yang telah lolos seleksi dari 67 wartawan yang mendaftar.

“Sesuai arahan Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi, kegiatan ini sengaja digelar sebagai bentuk partisipasi BP Batam dalam mendukung kemajuan wawasan dan kompetensi insan pers di Provinsi Kepri,” ujar Purwiyanto dalam sambutannya.

“Harapan kami lewat UKW yang digelar selama tiga hari ini, rekan-rekan pers di Provinsi Kepri yang hadir dapat mendalami ilmu jurnalistik dengan baik agar dapat terus berkolaborasi bersama BP Batam dalam mewujudkan Batam Kota Baru,” sambung Purwiyanto.

Sejalan dengan Purwiyanto, Ketua Umum SMSI Pusat, H. Firdaus menuturkan pentingnya peningkatan kompetensi pada wartawan serta peranannya dalam mengawal pembangunan.

“Dengan kompetensi yang terus ditingkatkan, harapan kami rekan-rekan yang hadir bersama dengan Pimpinan Redaksi-nya dapat terus menjadikan pemerintah sebagai partner untuk bersinergi saling memajukan satu sama lain,” terang H. Firdaus.

Merespon hal-hal yang telah disampaikan, Direktur LUUPN sekaligus Penguji Pra-UKW dari UPN Veteran, Saibansah Dardani mengatakan pihaknya bersedia untuk mendukung penuh komitmen dari BP Batam untuk meningkatkan kompetensi wartawan khususnya di Provinsi Kepri ini.

“Dengan komitmen yang ditunjukkan oleh Dewan Pers dan BP Batam dalam meningkatkan kompetensi wartawan di Provinsi Kepri, kami siap mendukung penuh langkah tersebut demi kemajuan insan pers di Indonesia,” imbuh Saibansah. 

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait; Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Sazani serta dua Pejabat Tingkat IV di lingkungan Biro Humas, Promosi, dan Protokol.

Redaksi@www.rasio.co//

Penyeludup Balpres Asal Jurong Marak di Kepri

0

RASIO.CO, Batam – Maraknya penyeludupan pakaian bekas aias balpres mengunakan kapal kayu asal Jurong, Singapura tujuan Batam, Moro, Karimun masih terus menjadi favorit mafia.

Dan para mafia penyeludup mengunakan kapal kayu untuk di bawa ke wilayah kepri, walaupun beacukai terus melakukan operasi penegahan.

Terbukti maraknya penyeludupan balpres bukan isapan jempol belaka, dimana pihak beacukai berhasil menangkap kapal KM Arsyi III GT.33 dengan muatan 300 balpres di perairan Takong, Batam tujuan Moro.

Kapal tersebut di nahkodai Azhar dan saat ini sedang sidang di PN batam dengan nomor perkara 354/Pid-B/2023/PN Btm dengan agenda keterangan saksi.

Terdakwa  Azhar diamankan pihak beacukai ketika membawa 300 bal Balpres asal Jurong, Singapura mengunakan kapal KM Arsyi III GT.33.

Dipersidangan, Terdakwa Azhar mendapat oleh Riyo(DPO) untuk mengangkut barang berupa ballpress dari Singpura le Tanjung Balai Karimun.

Kemudian setelah selesai pembuatan paspor milik terdakwa lalu pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa sebagai nakhoda kapal KM. ARSYI II GT. 33 berangkat.

Terdakwa berangkat Saksi Hendri, Saksi Zulkifli, dan Saksi Wawan, setelah tiba di Pelabuhan Jurong, Singapura pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 10.00 waktu Singapura.

Kapal KM. ARSYI II GT. 33 langsung disandarkan kedermaga, selanjutnya Terdakwa berempat langsung menyusun terpal dan memuat barang berupa ±300 koli Ballpress ke dalam kapal KM. ARSYI II GT. 33 yang sudah berada dipinggir dermaga tersebut.

Proses pemuatan selesai pada pukul 14.00 waktu Singapura. Langsung pada saat itu juga Terdakwa berangkat dari Jurong, Singapura menuju Tanjung Balai Karimun.

Dalam perjalanan menuju Tanjung Balai Karimun, Sdr. RIYO menyuruh Terdakwa untuk berhenti di  Pulau Nipah karena  akan ada beberapa orang suruhannya untuk memberikan paspor atas nama Terdakwa.

Orang suruhannya tersebut dan akan memberikan tiga buah dokumen yang berisi dokumen kapal dari Tanjung Pinang menuju Moro, Tanjung Balai Karimun yang dipergunakan jika ada pemeriksaan oleh aparat yang berwenang ketika dalam perjalanan menuju Moro, Tanjung Balai Karimun.

Apes ketika Terdakwa sedang mengemudi kapal KM. ARSYI II GT. 33 untuk melanjutkan perjalanan menuju Moro, Terdakwa melihat ada Tim kapal patroli Bea dan Cukai mendekat, kemudian Terdakwa diminta mematikan mesin.

Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan dan ditemukan ±300 (tiga ratus) koli Ballpress di bagian palka yang ditutupi terpal berwarna biru serta menanyakan dokumen atas muatan tersebut.

Terdakwa menerima upah rencananya akan diberikan sebesar Rp4.000.000 dari Sdr. Riyo per trip.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

adi@www.rasio.co //

DPRD Mandailing Natal Kunker ke Dewan Batam

0

RASIO. Batam – Ketua DPRD Mandailing Natal Bersama rombongan melaksanakan Kunjungan Kerja(Kunker) ke DPRD Batam dan disambut langsung Hendra Asman dari Partai Golkar. Kamis(11/07)

Rombongan berjumlah puluhan orang tersebut merupakan seluruh anggota DPRD Kabupaten Madina. Mereka dipimpin langsung Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis.

Kedatangan wakil rakyat dari Madina ini disambut anggota DPRD Kota Batam Hendra Asman di ruang serbaguna. Hendra pun menyambut gembira kedatangan koleganya dari Kabupaten Madina tersebut.

“Kami mengucapkan selamat datang dan juga terima kasih kepada Bapak dan Ibu anggota DPRD Kabupaten Madina yang telah memilih Kota Batam sebagai lokus kunkernya. Kedatangan Bapak dan Ibu tentu saja memberikan dampak positif bagi perekonomian Kota Batam,” ungkap Hendra.

Anggota DPRD dari Partai Golkar ini pun memaparkan kondisi Kota Batam yang terus menggeliat pembangunannya. Dia juga menjelaskan mengenai status Batam sebagai kawasan ekonomi bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki kekhususan baik dalam pemerintahan, pengelolaan lahan, dan berbagai perizinan lainnya.

“Dari sisi pemerintahan kita memiliki BP Batam dan Pemko Batam. Memang Batam ini spesial dalam berbagai hal terutama pengembangan industri dan investasi,” terang dia.

Hendra juga memaparkan struktur APBD Kota Batam yang berkisar tiga triliun rupiah lebih. Termasuk posisi pendapatan asli daerah yang mencapai satu triliun lebih. Dia pun mempersilakan rekan-rekan dari DPRD Madina untuk berdiskusi dan menggali lebih jauh mengenai pembangunan Kota Batam.

Sementara itu Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan. Dia mengaku terkesan dengan geliat pembangunan Kota Batam.

“Kami datang ke sini membawa seluruh anggota DPRD. Selain ke DPRD, kami juga akan ke Pemko Batam. Banyak hal spesial yang perlu dipelajari, ditiru, dan dicontoh di Batam ini. Saya tadi melihat struktur APBD yang sangat bagus dimana komposisi belanja operasi dan belanja modalnya sekitar 75 persen berbanding 25 persen, tentu ini sudah sangat bagus,” ungkap Erwin.

Erwin juga menjelaskan bahwa maksud kunker itu antara lain untuk mempelajari strategi pengembangan pendidikan, masalah retribusi parkir, terkait peran DPRD dalam meningkatkan kesadaran masayarakat untuk membayar pajak dan retribusi daerah, dan mekanisme pembahasan realisasi anggaran semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya. Juga dimaksudkan untuk mempelajari program kegiatan posyandu untuk peningkatan kesehatan masyarakat.

Pertemuan pun dilanjutkan dengan diskusi dimana banyak pertanyaan disampaikan oleh anggota DPRD Madina. Pertemuan diakhiri dengan tukar-menukar cinderamata antara keduabelah pihak.

redaksi@www.rasio.co //

Enam Belas Wartawan Ikuti UKW DIgelar SMSI dan BP Batam

0

RASIO.CO, Batam – Lebih kurang jurnalis batam menggikuti Uji Kompetensi Wartawan(UKW)yang diselenggaran Serikat Media Cyber Indonesia bekerja dengan BP Batam.

UKW bagi jurnalis digelar selama dua hari, sedangkan Lembaga Penguji dair Universitas Pembangunan Nasional(UPN) Veteran Jogyakarta.Kamis(11/07).

Ketua Umum SMSI Firdaus, menghadiri pembukaan UKW) yang ditaja oleh SMSI Kepri bekerjasama dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam dan lembaga penguji dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta.

Ada 16 peserta yang mengikuti tiga jenjang kompetensi pada UKW kali ini. Dalam kesempatan tersebut, Firdaus mengapresiasi kontribusi BP Batam dalam mendukung terlaksananya UKW.

“Terima kasih kepada Kepala BP Batam dan biro humas yang telah memfasilitasi UKW. Kalau humas pemerintah seperti humas BP Batam semua, Indonesia akan lebih terkenal di dunia,” puji Firdaus.

Dia pun berpesan agar para wartawan bisa mengemban misi kebenaran dalam menjalankan tugas, sambil mencontohkan  bagaimana perjuangan sejumlah nama pahlawan nasional yang memulai karir sebagai wartawan.

Sementara itu, Ketua SMSI Kepri Rinaldi Samjaya menyampaikan harapan agar para wartawan yang mengikuti UKW kali ini bisa lulus semua dan benar-benar menjalankan profesi kewartawanan sesuai dengen Kode Etik Jurnalistik (KEJ). “Bagi saya, wartawan itu harus

bisa membaca tiga hal. Pertama yang tersurat, lalu yang tersirat apa yang ada dibalik peristiwa. Dan ketiga bisa membaca yang tersuruk,” kata Aldi sapaannya.

Aldi juga menyampaikan apresiasi kepada BP Batam yang telah mendukung kegiatan UKW dan selama ini cukup konsisten menjalin sinergi yang baik dengan wartawan dan media.

“Terima kasih kepada  Kepala BP Batam, bapak Haji Muhammad Rudi yang selalu mensuport media dan wartawan di Kepri. Ke depan kita akan terus bersinergi,” ujarnya.

Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto yang didapuk membuka kegiatan UKW menyampaikan, wartawan adalah mitra BP Batam, dan berharap terus terjalin hubungan baik.

“Kita akan menyelenggarakan kembali UKW, kerjasama antara Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam dan SMSI Kepri. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pembinaan, meningkatkan profesionalitas wartawan, dan juga meningkatkan hubungan baik dengan media. Wartawan mitra bagi BP Batam,” tutur Purwiyanto.

Purwiyanto juga mengucapkan terima kasih kepada panitia acara, serta SMSI. Ia berharap terus terjalin hubungan baik.

Pada kesempatan yang sama, Saibansah Dardani mewakili direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta mengucapkan apresiasi kepada Kepala BP Batam atas suport terus menerus kepada dunia pers.

“BP Batam beberapa kali memfasilitasi UKW dan terus beri dukungan terhadap dunia pers. Kami sangat mengapresiasi komitmen dan dukungan yang kuat dari Kepala BP Batam membangun sumber daya manusia terutama insan pers,” pungkasnya.

Dalam pembukaan UKW tersebut hadir di antaranya, Ketum SMSI Firdaus, Ketua SMSI Kepri Rinaldi Samjaya, Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto, Kabiro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuti Sirait.

Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta diwakili Saibansah Dardani, Ketua PWI Kepri Andi, tokoh pers Kepri Marganas Nainggolan, Ketua SMSI Batam Indra Helmi, Ketua PWI Batam Qoriul Fitra, serta sejumlah pemimpin redaksi, pengurus SMSI dan PWI Kepri.

redaksi@www.rasio.co //

SYL Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Pemerasan di Kementan

0

RASIO.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai SYL telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7).

SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.

SYL dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim turut menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu SL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Kemudian, SYL sebagai Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik.

Lalu, terdakwa SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. SYL dan keluarga serta kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Sedangkan beberapa hal meringankan yaitu SYL dianggap sudah berusia lanjut berumur 69 tahun dan belum pernah dihukum. Kemudian, SYL telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19.

Lalu, sepanjang pengamatan majelis hakim, SYL dinilai bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, SYL dan keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun penjara.

Tindak pidana ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono yang juga menjalani sidang vonis pada hari ini.

***

Sekjen KPK Diperiksa soal Dugaan Kasus Pungli di Rutan

0

RASIO.CO, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa, dalam kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Cahya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Kemudian terkait dengan pemeriksaan beberapa pegawai, seperti yang disampaikan, ini ada pak Sekjen, kemudian pak Kabiro itu diperiksa dalam perkara Rutan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip CNNIndonesia, Rabu (10/7).

“Kenapa ini dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi? Karena ada proses kepegawaiannya. Ada pemecatan dan lain-lain, ada hukuman disiplin dan lain-lain yang diberikan oleh para pejabat,” kata Asep.

Jenderal polisi bintang satu ini memastikan pihaknya akan menuntaskan penanganan kasus tersebut. Asep menegaskan KPK tidak menoleransi praktik korupsi.

“Siapa pun yang kita anggap memiliki keterangan terkait dengan proses yang sedang ditangani apakah itu pegawai KPK atau bukan pegawai KPK, tentu kita akan panggil dan akan mintai keterangan,” ucap Asep.

Materi yang sama juga didalami tim penyidik saat memeriksa Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK Zuraida Retno Pamungkas dan Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK Tri Agus Saputra pada Senin, 8 Juli 2024.

“Materi pemeriksaan Karo SDM KPK dan Bag Yan Peg Ro SDM KPK adalah terkait administratif pemberhentian pegawai rutan yang diduga terlibat dalam perkara Pungli Rutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beberapa waktu lalu.

Setidaknya 15 orang diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka dimaksud ialah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Undip Tegaskan Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Berstatus Nonaktif Dosen
Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejumlah saksi yang merupakan narapidana kasus korupsi juga sudah diperiksa tim penyidik KPK guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan tersebut.

***

Batam Kini Punya BLK, Walikota Rudi : Ini Cita-Cita Sejak Lama

0

RASIO.CO, Batam – Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kota Batam sudah terwujud. Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengapresiasi Pemerintah Pusat atas pembangunan BLK yang berada di Kawasan Industri Kabil, Nongsa.

Hal itu diungkapkan Rudi, usai menghadiri peresmian BLK Batam di Kawasan Industri Kabil, Nongsa, Rabu (10/7). BLK Batam diresmikan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Ida Fauziyah.

“Ini cita-cita kita sejak lama. Beberapa kali kami ajukan, dan alhamdulillah tahun ini terwujud,” ujar Rudi.

Sebelumnya, pada 2021 silam, Wali Kota Rudi menyerahkan Sertifikat Tanah untuk Pembangunan BLK dari Badan Pertanahan Nasional Kota Batam kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Dirjen Binalattas) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Budi Hartawan, di Graha Citra Mas.

“Kini BLK sudah berdiri megah. Kami mengapresiasi perhatian pusat terhadap tenaga kerja di Batam,” katanya.

Rudi mengaku, keberadaan BLK sangat penting untuk menciptakan tenaga kerja andal dan mampu memenuhi kebutuhan perusahaan yang masuk ke Batam.

“Semua kebutuhan perusahaan bisa disiapkan di sini (BLK). Yang pasti, saat mereka selesai pelatihan, artinya sudah siap pakai dan memiliki keahlian,” ujarnya.

Sebagai informasi, BLK ini dibangun di atas lahan 4,2 hektare. Ia berharap, keberadaan BLK memberikan dampak positif bagi perusahaan dan tenaga kerja di Batam dan Kepri.

“Dengan keberadaan BLK bisa meningkatkan keterampikan tenaga kerja,” katanya.

Sementara itu, Menaker RI, Ida Fauziyah, mengapresiasi semua pihak hingga BLK Batam bisa terwujud meski melalui proses panjang hingga 7 tahun lamanya.

“Akhirnya pada hari ini, kita semua hadir dalam peresmian Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Batam. Semoga keberadaan BLK menjadi upaya menyiapkan SDM unggul menuju Indonesia Emas 20245,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan BLK Batam harus menyesuaikan kebutuhan industri yang ada di Batam sehingga program pelatihan bisa sesuai dengan yang diinginkan.

“Di sini kebutuhannya apa, harus sesuaikan pelatihannya, sarana dan prasarana. Beruntung BLK ini ada di tengah kawasan industri,” katanya.

Redaksi@www.rasio.co//

Progres Pergeseran Warga Rempang, 138 KK Telah Menempati Hunian Sementara

0

RASIO.CO, Batam – Dalam dua hari terakhir, BP Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap 12 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak Pembangunan Rempang Eco-City.

Jumlah tersebut menambah total warga Rempang yang telah menempati hunian sementara menjadi sebanyak 138 KK.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, masyarakat yang terdampak perlahan mulai membuka diri terhadap pengembangan Kawasan Rempang.

“Sejak awal, BP Batam selalu mengedepankan pendekatan dan komunikasi persuasif. Hal ini pula yang kemudian membuat sebagian besar warga di sana mulai menerima rencana investasi di kampung mereka,” ujar Tuty, panggilan akrabnya, Rabu (10/7).

Tuty mengungkapkan jika kebanyakan warga meyakini, proyek strategis Rempang Eco-City memberikan secercah harapan untuk dapat meningkatkan taraf perekonomian mereka. Satu di antaranya adalah dengan terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat tempatan.

“Proyek ini akan memberikan banyak manfaat ekonomi. Selain memiliki hunian baru, peluang kerja bagi masyarakat juga cukup besar apabila rencana investasi ini bisa terealisasi,” tambah Tuty.

Sementara, warga Desa Mekar Sari Sembulang, Budi Yansyah mengapresiasi perhatian pemerintah melalui BP Batam yang telah membantu pergeseran terhadap keluarganya. Budi mengaku, tidak ada intervensi ataupun paksaan dari pihak manapun terhadap keputusannya yang mendukung penuh pengembangan proyek Rempang Eco-City.

“Saya sudah tinggal di sini 15 tahun lamanya. Semoga dengan hadirnya proyek ini, ekonomi keluarga kami bisa sejahtera dan menjadikan kampung ini lebih maju,” harap Budi.

Redaksi@www.rasio.co//

Perkuat Sinergi dengan SMK Binaan dan Jurnalis, PT Capella Dinamik Nusantara Gelar ESG Mission

0

RASIO.CO,  Batam – PT Capella Dinamik Nusantara, sebagai main dealer sepeda motor Honda wilayah Kepulauan Riau, kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan melalui acara ESG Mission “Skena Garage”.

Kegiatan ini dirancang untuk mempererat kerja sama dengan SMK binaan, memperkenalkan program-program unggulan Honda, dan memberikan pengalaman langsung kepada jurnalis mengenai uji kompetensi keahlian yang biasa diikuti oleh siswa SMK.

Acara yang diadakan pada tanggal 8 Juli 2024 ini berlangsung di SMK Negeri 3 Batam, salah satu SMK mitra binaan PT Capella Dinamik Nusantara. Dengan mengusung tema “Skena Garage”, acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pengalaman nyata, khususnya terkait dengan sepeda motor Honda.

Kegiatan ini merupakan salah satu program pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan menguji keterampilan ilmu pengetahuan sepeda motor di Tempat Uji Kompetensi (TUK) SMK mitra binaan.

Acara ini dibuka dengan sambutan dari Johandi, Technical Service Manager PT Capella Dinamik Nusantara. Dalam sambutannya, Johandi menyampaikan pentingnya kerja sama antara industri otomotif dan dunia pendidikan dalam menciptakan sumber daya manusia yang handal dan siap bersaing.

“Dengan semangat Sinergi Bagi Negeri, kami terus berkomitmen untuk berkontribusi dalam pengembangan kompetensi teknis para siswa SMK dan memberikan pemahaman mendalam tentang teknologi Sepeda Motor Honda. Melalui acara ini, kami berharap dapat mendorong generasi muda untuk lebih memahami dunia otomotif dan teknologi terbaru yang digunakan di sepeda motor Honda,” ujar Johandi.

Dalam sesi berikutnya, para peserta diperkenalkan dengan berbagai program unggulan yang ditawarkan oleh Honda, termasuk program edukasi dan pelatihan teknis untuk para siswa SMK. Program ini mencakup pelatihan langsung di AHASS, pengenalan teknologi terbaru, dan dukungan dalam uji kompetensi teknis.

Sesi ini juga memperkenalkan SMK Negeri 3 Batam sebagai salah satu SMK binaan yang telah menerima berbagai dukungan dari PT Capella Dinamik Nusantara. Kerja sama ini meliputi pemberian alat-alat praktikum, pelatihan teknis untuk guru dan siswa, serta kesempatan magang di AHASS Honda.

Simulasi Uji Kompetensi Keahlian untuk Jurnalis

Acara ini memberikan kesempatan unik bagi para jurnalis untuk merasakan pengalaman langsung dalam simulasi uji kompetensi teknis yang biasa diikuti oleh siswa SMK mitra binaan Honda. Di dampingi oleh koordinasi Vocational Officer dari main dealer dan guru, jurnalis diajak untuk memahami berbagai aspek teknis sepeda motor, mulai dari teori hingga praktik.

Dalam simulasi ini, jurnalis diajak untuk mempelajari berbagai lingkup uji kompetensi, seperti Pergantian Oli Mesin/Oli Gardan, Penyetelan Jarak Free Play Kampas Rem Tromol Belakang, Penyetelan Standart RPM dan Pengukuran Tekanan Ban.

Redaksi@www.rasio.co//

Terdakwa Kabur, Hakim Putuskan Tangker MT. Arman 114 Dirampas Negara

0

RASIO.CO, Batam – Majelis Hakim Ketua PN Batam, Sapri Tarigan didamping dua hakim anggota Setyianingsih dan Dauglas R,P Napitupulu memutus kapal oil Tangker MT.Arman 114 dirampas negara tanpa dihadir terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed Terdakwa yang diduga kabur.

Terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed berhasil menghilang dari pengawasan sebagai tahanan titipan kejaksaan, sehingga tiga kali tak hadir tanpa jejak.

Ironisnya, Pda sidang putusan Rabu, 10 Juli 2024, Majelis hakim akhirnya memvonis 7 tahun penjara denda 5 miliartanpa dihadiri terdakwa Mahmoud Abdulaziz nahkoda kapal Tangker MT.Arman 114.

“Menyatakan Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Atiba tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air laut” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6  bulan

Memerintahkan agar Terdakwa ditahan ;

Parahnya, Pada sidang sebelumnya juga tidak dihadiri terdakwa Mahmoud Mohammed Abdilaziz, dan Jubir PN Batam BennyYoga Dharma dalam konfran mengatakan Sidang kita tunda karena tidak hadir dan pengadilan telah mengeluarkan surat penjemputan paksa untuk sidang selanjutnya.

“Surat penjemputan paksa kita keluarkan karena terakwa sudah dua kali mangkir dipersidangan dan berlandaskan pasal 154 KUHAP ayat(4),” Kata Benny pekan lalu.

Sebelumnya, Dimana dalam persidangan, Senin 27 May 2024 di PN Batam , Terdakwa mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba sebagai nahkoda dituntut 7 tahun penjara serta denda 5 miliar dan Kapal MT.Arman 114 dirampas negara.

Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba tunjukkan bukti bahwa dirinya bukanlah Nahkoda kapal MT. Amran 114 tangkapan Bakamla yang diduga buang limbah diperairan Natuna Utara , Indonesia.

Bahkan dipersidangan. Senin(22/04) PN Batam terdakwa melalui transleter menyampaikan kepada hakim bahwa diatas kapal MT.Amran 114 tidak ada jabatan khusus dan dirinya bukan nahkoda melainkan hanya Sefety Officer.

“Tidak ada pihak perusahan menunjuk saya sebagai Chief Officer maupun Ship Security Officer untuk bertanggung jawab di kapal MT.Arman 114,”

“Untuk menjadi Ship Security Officer diperlukan team sedangkan saya tidak punya team, ” ujarnya dipersidangan PN Batam.

Lanjutnya , Dirinya hanya pekerja biasa dan bukanlah sebagai penanggung jawab dan ini sertifikat kemaluan saya.

Dalam persidangan , Terdakwa Mahmoud menunjukan berbagai sertifikat yang dimilikinya dan tetap beralasan dirinya bukanlah penanggung jawab kapal MT Amran 114 dan sertifikat terdakwa berbahasa Arab dan Inggris.

Sementara itu , Sebenarnya agenda sidang bukanlah menunjukkan bukti tetapi mendengarkan ahli yang akan dihadirkan pengacara terdakwa, namun akibat tidak hadir maka dilanjutkan majelis hakim dengan menunjukkan bukti terdakwa.

Usai menunjukkan bukti sertifikat, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan terdakwa tetapi Pengacara meminta majelis hakim menunda dengan alasan Terdakwa belum siap.

Ironisnya, JPU pun tidak keberatan dengan alasan akan mempelajari sertifikat terdakwa karena berbahasa Arab dan Inggris.

“Sidang pemeriksaan terdakwa ditunda kamis,”kata majelis hakim ketua.

Sebelumnya,  Kasus dugaan pembuangan limbah oil slig Kapal Tangker MT Arman 114 diperairan Natuna Indonesia terus terungkap dipersidangan, bahwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba bantah sebagai Kapten Kapal.

Dipersidangan Terdakwa mengangkut hanya sebagai pekerja biasa dan tidak memiliki sertifikat Kapten Kapal dan agenda sidang.Kamis(15/02) JPU Nuel menghadirkan saksi dari WNA Iran.

Terdakwa Mahmoud Mohamed merupakan warga Iran dan tangkapan Bakamla RI diperairan Natuna yang diduga melakukan ship to ship minyak ilegal serta limbah oil slug dengan kapal MT M Tinis berbendera kribi di posisi 03o 33’ 22” LU – 104o 57’ 04” BT  Natuna Utara.

Saksi didampingi penerjemah dan dosen di STAIN saksi bernama, dalam keterangan saksi disampaikan melalui penerjemah nya menjelaskan dengan tegas bahwa Kapten Kapal MT. Arman 114 adalah terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Pertanyaan JPU, saksi Suhet, apa  betul bekerja salah satu bekerja di MT Arman 114, betul, sebagai Bosun apa tugas jabatan bosoon, tugasnya adalah mengurus karyawan yang ada teknisi dan pengadaan.

Alatasan, tak ada hubungan dengan Kapten dan lainnya, seken, officer, dan tidak mengetahui  nama atasannya.

Tujuan Kapal, saksi tidak mengetahui, dan bekerja sebagai bosu dikawal selama 8 bulan, dan menunjuk Terdakwa Mahmoed sebagai Kapten. Ada list nama-nama tertera di Kapal MT Arman 114.

“Kapten Kapal Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba,”kata saksi tegas.

Sementara itu, Saksi tidak mengetahui Kapal ditangkap Bakamla diwilyah mana, dan baru diketahui dan dikabarkan melalui telpon. Dan tidak mengetahui ada tumpahan minyak,

Saksi menyebutkan ada 22 kru dikawal MT Arman 114 dan sudah lapan bulan berlayar,  dan berlayar dari Iran sedangkan muatan kapal saksi tidak tau,

“Saya tidak tahu Kapal berlayar kemana serta tujuannya kemana? Tugas saya mengurus kru Kapal saja terutama makannya,” kata saksi dipersidangan didampingi peenterjemahnya.

Uniknya JPU sempat mempertanyakan kepada saksi sudah berapa lama tertahan dan apa harapan saksi kedepannya.

Saksi menjawab, sudah 8 bulan di Indonesia dan harapannya ingin segera lepas dan kembali berlayar.

Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa mempertanyakan terhadap saksi apakah mengetahui Terdakwa sebagai master dan pernahkah naik keruangan master dan pernahkah melihat master dan selain Terdakwa siapa lagi?

Kalau sertifikat saya tidak tahu tetapi sebagai master maupun Kapten saya tahu dan pernah bertemu sekali dan tidak pernah naik keatas.

Atas pertanyaan JPU dan Penasehat Hukum majelis mengingatkan kembali agar kembali lagi kepokok dakwaan terkait limbah ketimbang kemasalahan Terdakwa sebagai Kapten.

“Dakwaan Terdakwa limbah ,coba JPU dan PH kembali dakwaan terhadap Terdakwa,” kata hakim ketua PN Batam.

Sebelumnnya, Kapal MT Amran 114 merupakan tangkapan Bakamla RI diperairan Natuna yang diduga melakukan ship to ship minyak ilegal serta limbah oil slug dengan kapal MT M Tinis berbendera kribi di posisi 03o 33’ 22” LU – 104o 57’ 04” BT  Natuna Utara.

Ironisnya, Nahkoda diduga dua kapal Asing yang saling menempel pada posisi merah 20°. Kemudian Juru Radar melaporkan bahwa kontak tersebut merupakan kontak diam tanpa AIS (Automatic Identification System) di baringan 330° jarak 11 Nm (Nautica Mile) pada posisi 03o 40’ 6” LU – 104o 48’ 28” BT tepatnya 1 Nm di dalam landas kontinen Indonesia, dan diduga merupakan kapal yang sedang melakukan pemindahan Muatan/ship to ship transhipment

Nahkoda kapal dijerat Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Adi@www.rasio.co //