Rabu, Mei 13, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 302

Bupati Lingga Lantik 611 Pegawai Termasuk PPPK 2023

0

RASIO.CO, Lingga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga membuktikan janjinya melantik 347 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berlokasi di halaman kantor Bupati Lingga di Daik, pelantikan PPPK tahun 2023 pada Jumat (31/5) sore disejalankan dengan penandatanganan perjanjian kerja serta pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan bagi beberapa fungsional.

Dikutip Tribunbatam, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga, menyebutkan, setidaknya ada 611 orang yang mengikuti pelantikan. Terdiri dari tenaga guru,tenaga fungsional hasil perpindahan dan tenaga teknis yang merupakan Pemadam Kebakaran hingga tenaga kesehatan. Ia berharap, ratusan tenaga yang dibagikan SK dapat bekerja sesuai tugas masing-masing.

“Serta dapat melayani masyarakat,” harapnya.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar dalam sambutannya, menyampaikan harapannya agar para pegawai yang baru dilantik. Ia meminta agar ratusan tenaga pemerintahan tersebut dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Nizar menekankan pentingnya kerjasama dan soliditas terutama bagi pengelola barang dan jasa di tempat yang baru.

“Saya meminta agar Anda semua menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Kerja sama dan soliditas sangat diperlukan, terutama bagi pengelola barang dan jasa di tempat yang baru,” ujar pria 42 tahun ini.

Ia juga mengapresiasi perjalanan panjang yang telah dilalui oleh para tenaga honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah bertahun-tahun mengabdi. Dengan jalur honorer, baru sekarang mendapatkan kesempatan menjadi PPPK. Nizar meminta kepada para PPPK untuk menjaga amanah ini dengan ikhlas, bertanggungjawab secara moral. Serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat adalah tujuan kita,” tambahnya.

Selain itu, Nizar juga berharap, agar pemerintah pusat dapat menyediakan tunjangan hari tua bagi PPPK, serta memberi kesempatan untuk mengisi jabatan yang masih kosong di pemerintahan daerah. Orang nomor satu di Kabupaten Lingga ini mengingatkan, agar pegawai jangan bersikap tidak profesional setelah menerima SK.

“Jangan sampai setelah menerima SK, semangat kerja menurun dan meminta pindah tugas dengan alasan kedekatan pribadi dengan pejabat. Kita semua harus siap ditempatkan dimana saja untuk membantu masyarakat,” tegas Bupati.

Dirinya mengajak semua pegawai, untuk menghindari sifat negatif dan menunjukkan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Lingga. Beliau juga berterima kasih kepada BKPSDM Lingga, atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam memberikan citra positif di Kabupaten Lingga.

 “Kita hari ini dapat SK, dengan waktu yang begitu lama rasanya rugi kalau kita tidak melaksanakan tugas dengan baik. Moral di Kabupaten Lingga yang memiliki sifat negatif harus dijauhkan, tunjukkan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Lingga,” tambahnya.

***

Pelepasan Santri Ponpes Al-Farisi Nusantara, Ansar Paparkan Program Pendidikan

0

RASIO.CO, Batam – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad kembali turun langsung bersilaturahmi dengan masyarakat, yang kali ini dilaksanakan di Ponpes Al-Farisi Nusantara Kecamatan Sagulung, Batam.  

Silaturahmi yang sekaligus dilaksanakan berbarengan dengan acara Pelepasan Santri Kelas Akhir dari Ponpes Al-Farisi Nusantara, pada Sabtu (01/06). Kegiatan yang berlangsung dengan penuh khidmat ini mendapatkan antusias yang tinggi dari masyarakat, hal tersebut terlihat dari banyaknya masyarakat yang hadir.

Mengawali kata sambutannya, Gubernur Ansar mengaku sangat bersyukur, karena masih diberi kesempatan untuk bertatap muka dan menyapa masyarakat yang hadir di Ponpes Al-Farisi Nusantara. Gubernur Ansar turut juga turut menyampaikan rasa bahagia dan bangganya kepada para Santri dari Ponpes Al-Farisi Nusantara 

“Anak-anak kita ini merupakan aset dan masa depan yang akan membuat Kepri tumbuh menjadi daerah yang maju ke depannya, alangkah baiknya bila kita juga tak hanya mengedepankan pendidikan umum tetapi juga dibarengkan dan diperkuat dengan pendidikan agama, agar anak-anak kita tumbuh menjadi anak yang tumbuh besar dengan berlandaskan Al-Qur’an” ujarnya.

Gubernur Ansar tak lupa juga menyampaikan berbagai program unggulan yang sudah dilakukan pemerintah Provinsi Kepri selama 3 tahun dirinya memimpin, terutama di Bidang Pendidikan.

Mulai dari bantuan SPP gratis bagi siswa-siswi SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB se-Kepri dengan anggaran sebesar Rp57 Miliar, dan untuk yang Swasta akan diberikan bantuan insentif untuk para gurunya. Direncanakan progam tersebut sudah bisa dilaksanakan pada tahun ajaran baru nanti, sehingga dapat membantu meringankan beban para orang tua. Juga bantuan pendidikan beasiswa bagi mahasiswa S1 dan D3 dengan anggaran Rp 4,5 Miliar pada tahun 2024 ini.

“Berbagai program bidang Pendidikan yang sudah dilakukan tesebut, kiranya perlu untuk diketahui oleh masyarakat, sehingga segala yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri selama 3 tahun ini benar-benar bisa langsung dirasakan dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat secara keseluruhan” pungkasnya. 

Gubernur Ansar juga turut memberikan bantuan pribadi untuk Ponpes Al-Farisi Nusantara senilai Rp10 Juta dan Rp5 Juta untuk Ibu-ibu Kompang.

Turut hadir bersama Gubernur pada kegiatan silaturahmi tersebut, Anggota DPRD Kota Batam Djoko Mulyono, Tim Percepatan Pembangunan Provinsi Kepri, Staf Ahli Bidang Kesra, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Biro Kesra, Kepala Biro Adpim, Pimpinan Quran Center Provinsi Kepri, Pimpinan Yayasan dan Pembina Yayasan Al-Farisi Nusantara, Tokoh Masyarakat dan masyarakat sekitar Ponpes serta Santri dan Wali Santri Ponpes Al-Farisi Nusantara. 

Redaksi@www.rasio.co//

Hari Lahir Pancasila, Jefridin Apresiasi Lomba Anak Sekolah Minggu GPI Rayon

0

RASIO.CO, Batam – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mengapresiasi Lomba Anak Sekolah Minggu yang diselenggarakan oleh GPI Rayon Pulau Batam, di Top 100 Tembesi, pada Sabtu (1/6) lalu.

Dalam sambutannya, Jefridin menyampaikan salam dari Bunda Paud Kota Batam sekaligus Wakil Geburnur Kepri, Marlin Agustina, yang mengapresiasi kegiatan ini.

“Atas nama beliau, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi karena kegiatan ini sangat menarik untuk anak-anak kita. Kegiatan ini mengandung unsur pendidikan, edukasi, dan memberikan pengalaman yang menarik bagi anak-anak kita,” kata Jefridin.

Ia juga menekankan pentingnya pendidikan sebagai investasi yang tiada tara nilainya. Serta berterima kasih kepada para orangtua yang telah mempercayakan anaknya ikut dalam kegiatan ini sehingga memberi motivasi bagi anak-anak Batam untuk menjadi anak yang cerdas dan kreatif.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah, menyampaikan terima kasih kepada bapak dan ibu yang telah menggagas kegiatan ini. Menumbuhkan jiwa kreatif anak-anak kita menjadi generasi penerus membangun Batam,” ujar Jefridin.

Acara ini diharapkan dapat memberikan sesuatu yang bermakna dan manfaat bagi anak-anak, serta menjadikan mereka individu yang bermanfaat bagi diri sendiri, orang tua, bangsa, terutama kota Batam. Koordinator GPI Rayon Pulau Batam menjelaskan bahwa lomba ini mencakup berbagai kategori, yaitu dance, mewarnai, vokal solo, khotbah cilik, dan fashion show.

“Kegiatan ini diikuti oleh 50 gereja dengan tujuan untuk mengembangkan bakat anak-anak agar mereka bisa mengupgrade diri baik secara agama, budaya, dan ilmu pengetahuan,” ujar Koordinator GPI.

Dengan semangat sportivitas, anak-anak diharapkan dapat berlomba dengan sungguh-sungguh. “Kita berharap mereka bisa menjadi anak yang mampu bersaing dan menjadi penerus pembangunan,” tambah Koordinator GPI.

Redaksi@www.rasio.co//

Joom Makan Food Court, Bakal Menggelar Kontes Karaoke Dangdut dan Melayu

0

RASIO.CO, Batam – Dalam rangka meningkatkan omzet pendapatan serta memenuhi permintaan para pelanggan, Joom Makan Food Court berencana menggelar Kontes Karaoke Dangdut dan Melayu yang terbuka untuk umum.

Kontes Karaoke ini rencananya akan digelar mulai tanggal 22 Juni – 22 Agustus 2024, bertempat di Joom Makan Food Court Pesona Asri Batam Kota.

Pemilik Joom Makan Food Court, Rika Susanti menjelaskan bahwa bernyanyi karaoke di food court nya, saat ini merupakan program fasilitas baru yang ditawarkan kepada para pelanggan. Program ini ternyata cukup banyak menarik minat para pelanggan baru.

“Alhamdulillah table to table karaoke sing, program ini, cukup banyak diminati para pelanggan, untuk itulah kami adakan kontes Karaoke ini untuk memberikan kesempatan bagi mereka mengekspresikan serta mengembangkan hobbinya,” ujarnya.

Lebih lanjut Rika menyampaikan bahwa event ini merupakan event pertama yang diadakan Joom Makan Food Court, dan kedepan nantinya pihaknya akan secara kontinyu mengadakan kontes-kontes serupa ini.

“Setelah kontes dangdut dan Melayu ini, kedepan kita coba konteskan genre-genre musik jenis lainnya, pokoknya akan rutin dn berkala, selain itu lomba-lomba lain seperti Esport akan juga kami agendakan kedepannya,” pungkasnya.

Manager Joom Makan, Yani menyampaikan bahwa Kontes karaoke ini terbuka untuk umum, namun persyaratan peserta harus telah dewasa yakni diatas usia 18 tahun.

“Untuk kontes kali ini kami adakan untuk kategori dewasa dulu, untuk kategori anak-anaknya, nanti akan kita bikin event tersendiri. Kontes ini terbuka untuk seluruh warga Batam dan sekitarnya, termasuk jika ada dari Bintan dan Tanjung Pinang maupun Karimun, boleh juga ikut mendaftar,” ujarnya.

Masih kata Yani, genre dangdut dan Melayu ini dipilih menjadi event perdana,mengingat genre tersebut saat ini paling banyak diminati orang.

“Setelah dangdut dan Melayu ini, kita akan rencanakan untuk mengadakan kontes genre-genre yang lainya, harapan kami event perdana ini dapat berjalan lancar dan sukses, diminati banyak orang, serta tercapai segala misi-misi yang dicanangkan,” lanjutnya.

Sementara itu, pelaksana konter, Rafli Maulana mengatakan bahwa dalam babak penyisihan kontes nanti, peserta cukup membawakan satu lagu pilihan sendiri, bisa dipilih lagu Melayu ataupun dangdut.

“Pelaksanaan kontes setiap hari Sabtu dan Minggu, nanti ada 3 babak yakni penyisihan, final dan grand final, untuk itulah masa kontes ini cukup panjang hingga 2 bulan,” ungkapnya.

Lalu ada 4 point’ yang akan digunakan oleh Dewan Juri untuk menentukan nilai tiap-tiap peserta, yakni tehnik vocal, kesesuaian lagu, performance dan costum.

5 Peserta dengan nilai terbaik ditiap sesi, akan masuk ke babak tahapan selanjutnya.
Dan bagi peserta yang tereliminasi, bisa melakukan daftar ulang untuk ikut kembali pada sesi selanjutnya, namun hanya dibatasi 2 kali daftar ulang.

“Untuk itulah, dewan juri telah dipilih dan siapkan adalah orang yang sangat berkompeten dibidang lagu dangdut dan Melayu, sehingga hasil penilaiannya dijamin akurat, karena kami ingin kontes kami ini bener-bener menghasilkan juara yang punya potensi dan kualitas,” lanjutnya.

Kemudian terkait detail pendaftaran lomba, bagian administrasi kontes, lebih lanjut Rafli menyampaikan bahwa pendaftaran lomba telah dibuka sejak 22 Mei lalu dan akan berlangsung hingga 1 bulan ke depan.

Peserta dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp.100 ribu namun ada cash back Voucher senilai Rp. 25 ribu yang dapat digunakan untuk di Joom Makan Food Court.

“Untuk pendaftaran, Para calon peserta hanya bisa datang langsung ke Joom Makan Food Court, karena kami tidak membuka loket pendaftaran di tempat lain,” ujarnya.

Untuk info lebih lanjut, dapat menghubungi nomer 0811-2051-984 (Rafli) atau mengunjungi langsung Joom Makan Food Court dimana setiap harinya para peserta & pengunjung bisa berkaraoke sepuasnya.

(Rahyudo, rasio.co)

Bupati Lingga pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

0

RASIO.CO, Lingga – Bupati Lingga, Muhammad Nizar mepimpin upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024. Bertempat di Halaman Kantor Bupati Lingga, pada Sabtu (1/6/2024).

Meskipun diguyur hujan namun upacara peringatan Hari Lahir Pancasila berlangsung khidmat, mengusung tema “Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045”, yang mengandung makna menyatukan perbedaan suku, agama, budaya, dan bahasa dalam menyongsong 100 tahun Indonesia Emas yang maju, mandiri dan berdaulat.

“Patut kita syukuri sebagai sebuah bangsa yang majemuk, Pancasila dan nilai-nilai yang dikandungnya menjadi bintang yang memandu kehidupan bangsa agar sesuai dengan cita-cita pendirian negara,” kata Bupati Lingga, sebagai mana disampaikan dalam pidato Kepala Badan Pembinaan ideologi Pancasila Republik Indonesia.

Bupati Lingga mengajak seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lingga, untuk menjunjung nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dikatakan, perkembangan situasi global yang ditandai kemajuan teknologi komunikasi yang begitu pesat menjadi tantangan tersendiri. Pancasila diharapkan menjadi filter agar tidak mengalami disorientasi di masa depan.

“Ayo kita bangun kolaborasi menjaga kerukunan dan keutuhan sebagai wujud pengamalannilai-nilai Pancasila. Semoga peringatan Hari Lahir Pancasila ini dapat memompa semangat kita semua untuk terus mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,” tutup Bupati Lingga.

Puspan

Darmanto Eks Kepala BPKAD Natuna Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

0

RASIO.CO, Batam – Tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri kembali berhasil menjebloskan koruptor uang rakyat, kali ini Darmanto eks mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Natuna.

Diduga Darmanto yang merupakan eks kepala BPKAD Natuna melakukan korupsi dana hibah tahun 2011,2012 dan 2013 yang merugikan negara 1,7 miliar.
Dana hibah tersebut disalurkan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Forkot Natuna dan saat ini kasus Darmanto telah tahap dua dan siap disidangkan,sementara Tersangka Darmanto di tahan di Rutan 1 Tanjungpinang.

Dalam siaran pers Polda Kepri, Jumat(31/05), Kombes Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan, Kasus tersangka D sudah tahap dua, dimana pelimpahan barang bukti dan tersangka telah diserahkan terhadap Kejari dan ditahan di rutan.

“Saat ini tersangka sudah dilimpahkan tahap II,” ujarnya.

Lanjutnya, Tersangka D dalam kasus ini menyerahkan diri secara  korporatif dan dijemput Tim Penyidik tipidkor subdit 3 dan untuk menetapkan tersangka Tim Penyidik telah memeriksa 42 orang saksi, termasuk 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Natuna, 4 Pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya.

“Selain itu, 3 ahli juga diperiksa, yaitu Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, dan Ahli/Auditor BPKP.” Jelasnya.

Kata dia, Tersangka disangkakan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.777.500.000. Kerugian tersebut terjadi akibat penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh LSM Forkot Natuna.

Dalam kasus korupsi penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 sudah ditetapkan 2 orang tersangka berinisial WS dan inisial D.

Tersangka inisial WS telah lebih dahulu P21 berkas ke Kejaksaan Negeri Tanjung pinang, dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 14 November 2023.

Sedangkan tersangka inisial D dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 23 April 2024.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah LSM Forkot Natuna, surat keterangan terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna, Naskah Perjanjian Hibah Daerah atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013.

Serta rekening koran Bank Mandiri atas nama Tersangka tahun 2012-2013 dan rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013.

Untuk tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adi@www.rasio.co //

Kejagung Ungkap Modus Kasus Korupsi 109 Ton Emas : Tempel Cap PT Antam

0

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap modus kasus korupsi 109 ton emas yang dilakukan oleh enam eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam pada periode 2010-2021.

Dikutip CNNIndonesia, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dalam kasus tersebut para pelaku menempelkan merek PT Antam pada emas produksi swasta.

“Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” ujarnya dikutip Jumat (31/5).

Kuntadi menyebut hal itu bisa dilakukan lantaran keenam tersangka selaku General Manager UBPPLM PT Antam menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.

Mereka melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam. Seharusnya pelekatan merek Logam Mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa ada kontrak kerja. Selain itu, seharusnya ada pembayaran biaya yang diterima PT Antam sebagai hak eksklusif.

Akibat perbuatan keenam pelaku, Kuntadi menyebut pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton logam mulia tercetak dengan berbagai ukuran. Logam mulia itulah yang kemudian juga diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam resmi.

“Dalam periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam resmi,” tuturnya.

“Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini menggerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” imbuhnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi baru terkait tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam tahun 2010-2021.

Kuntadi mengatakan dalam kasus korupsi emas itu pihaknya menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam sebagai tersangka.

Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

***

Jaksa Tuntut Nahkoda Iran 7 Tahun, Kapal MT Arman 114 Dirampas Negara

0

RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan pencemaran lingkungan Kapal MT Arman 114 berbendara Iran masuk dalam tahan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam.

Dimana dalam persidangan, Senin 27 May 2024 di PN Batam , Terdakwa mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba sebagai nahkoda dituntut 7 tahun penjara serta denda 5 miliar dan Kapal MT.Arman 114 dirampas negara.

Dipersidangan Mahmoud mengaku bukanlah nahkoda Kapal bahkan melalui penterjemahnya menunjukkan sertifikat keahliannya sebagai pengawas dikapal tersebut.

Terdakwa Mahmoud mengaku dirinya diberangkatkan dari negaranya untuk berlayar tetapi tidak mengetahui tujuan kemana karena dirinya bukanlah nahkoda, bahkan dipersidangan Mahmoud baru diketahui berada di wilayah perairan Indonesia ketika kapalnya ditangkap Bakamla saat ship to Ship di perairan Natuna dan diamankan, hingga saat ini sudah 8 bulan.

Sementara dalam tuntutan JPU Menyatakan terdakwa MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA  dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah agar  terdakwa segara ditahan. Sedangkan Kapal dirampas negara.

Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba tunjukkan bukti bahwa dirinya bukanlah Nahkoda kapal MT. Amran 114 tangkapan Bakamla yang diduga buang limbah diperairan Natuna Utara , Indonesia.

Bahkan dipersidangan. Senin(22/04) PN Batam terdakwa melalui transleter menyampaikan kepada hakim bahwa diatas kapal MT.Amran 114 tidak ada jabatan khusus dan dirinya bukan nahkoda melainkan hanya Sefety Officer.

“Tidak ada pihak perusahan menunjuk saya sebagai Chief Officer maupun Ship Security Officer untuk bertanggung jawab di kapal MT.Arman 114,”

“Untuk menjadi Ship Security Officer diperlukan team sedangkan saya tidak punya team, ” ujarnya dipersidangan PN Batam.

Lanjutnya , Dirinya hanya pekerja biasa dan bukanlah sebagai penanggung jawab dan ini sertifikat kemaluan saya.

Dalam persidangan , Terdakwa Mahmoud menunjukan berbagai sertifikat yang dimilikinya dan tetap beralasan dirinya bukanlah penanggung jawab kapal MT Amran 114 dan sertifikat terdakwa berbahasa Arab dan Inggris.

Sementara itu , Sebenarnya agenda sidang bukanlah menunjukkan bukti tetapi mendengarkan ahli yang akan dihadirkan pengacara terdakwa, namun akibat tidak hadir maka dilanjutkan majelis hakim dengan menunjukkan bukti terdakwa.

Usai menunjukkan bukti sertifikat, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan terdakwa tetapi Pengacara meminta majelis hakim menunda dengan alasan Terdakwa belum siap.

Ironisnya, JPU pun tidak keberatan dengan alasan akan mempelajari sertifikat terdakwa karena berbahasa Arab dan Inggris.

“Sidang pemeriksaan terdakwa ditunda kamis,”kata majelis hakim ketua.

Sebelumnya,  Kasus dugaan pembuangan limbah oil slig Kapal Tangker MT Arman 114 diperairan Natuna Indonesia terus terungkap dipersidangan, bahwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba bantah sebagai Kapten Kapal.

Dipersidangan Terdakwa mengangkut hanya sebagai pekerja biasa dan tidak memiliki sertifikat Kapten Kapal dan agenda sidang.Kamis(15/02) JPU Nuel menghadirkan saksi dari WNA Iran.

Terdakwa Mahmoud Mohamed merupakan warga Iran dan tangkapan Bakamla RI diperairan Natuna yang diduga melakukan ship to ship minyak ilegal serta limbah oil slug dengan kapal MT M Tinis berbendera kribi di posisi 03o 33’ 22” LU – 104o 57’ 04” BT  Natuna Utara.

Saksi didampingi penerjemah dan dosen di STAIN saksi bernama, dalam keterangan saksi disampaikan melalui penerjemah nya menjelaskan dengan tegas bahwa Kapten Kapal MT. Arman 114 adalah terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Pertanyaan JPU, saksi Suhet, apa  betul bekerja salah satu bekerja di MT Arman 114, betul, sebagai Bosun apa tugas jabatan bosoon, tugasnya adalah mengurus karyawan yang ada teknisi dan pengadaan.

Alatasan, tak ada hubungan dengan Kapten dan lainnya, seken, officer, dan tidak mengetahui  nama atasannya.

Tujuan Kapal, saksi tidak mengetahui, dan bekerja sebagai bosu dikawal selama 8 bulan, dan menunjuk Terdakwa Mahmoed sebagai Kapten. Ada list nama-nama tertera di Kapal MT Arman 114.

“Kapten Kapal Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba,”kata saksi tegas.

Sementara itu, Saksi tidak mengetahui Kapal ditangkap Bakamla diwilyah mana, dan baru diketahui dan dikabarkan melalui telpon. Dan tidak mengetahui ada tumpahan minyak,

Saksi menyebutkan ada 22 kru dikawal MT Arman 114 dan sudah lapan bulan berlayar,  dan berlayar dari Iran sedangkan muatan kapal saksi tidak tau,

“Saya tidak tahu Kapal berlayar kemana serta tujuannya kemana? Tugas saya mengurus kru Kapal saja terutama makannya,” kata saksi dipersidangan didampingi peenterjemahnya.

Uniknya JPU sempat mempertanyakan kepada saksi sudah berapa lama tertahan dan apa harapan saksi kedepannya.

Saksi menjawab, sudah 8 bulan di Indonesia dan harapannya ingin segera lepas dan kembali berlayar.

Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa mempertanyakan terhadap saksi apakah mengetahui Terdakwa sebagai master dan pernahkah naik keruangan master dan pernahkah melihat master dan selain Terdakwa siapa lagi?

Kalau sertifikat saya tidak tahu tetapi sebagai master maupun Kapten saya tahu dan pernah bertemu sekali dan tidak pernah naik keatas.

Atas pertanyaan JPU dan Penasehat Hukum majelis mengingatkan kembali agar kembali lagi kepokok dakwaan terkait limbah ketimbang kemasalahan Terdakwa sebagai Kapten.

“Dakwaan Terdakwa limbah ,coba JPU dan PH kembali dakwaan terhadap Terdakwa,” kata hakim ketua PN Batam.

Sebelumnnya, Kapal MT Amran 114 merupakan tangkapan Bakamla RI diperairan Natuna yang diduga melakukan ship to ship minyak ilegal serta limbah oil slug dengan kapal MT M Tinis berbendera kribi di posisi 03o 33’ 22” LU – 104o 57’ 04” BT  Natuna Utara.

Ironisnya, Nahkoda diduga dua kapal Asing yang saling menempel pada posisi merah 20°. Kemudian Juru Radar melaporkan bahwa kontak tersebut merupakan kontak diam tanpa AIS (Automatic Identification System) di baringan 330° jarak 11 Nm (Nautica Mile) pada posisi 03o 40’ 6” LU – 104o 48’ 28” BT tepatnya 1 Nm di dalam landas kontinen Indonesia, dan diduga merupakan kapal yang sedang melakukan pemindahan Muatan/ship to ship transhipment

Nahkoda kapal dijerat Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Adi@www.rasio.co //

Kasus Judi SBOTOP: Luis Mafia Judi Online Lolos Jeratan UU TPPU, Divonis Hakim 7 Bulan Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Terpidana Mafia Judi Online Luis bersama tiga anak buahnya berhasil lolos dari dakwaan UU TPPU alias pengujian uang dan hanya divonis majelis hakim PN Batam 7 bulan 15 hari penjara dan denda masing-masing 50 juta rupiah.

Majelis hakim ketua Tiwik didampingi dua hakim anggota Dauglas R.P Napitupulu dan Welly Irdianto terdakwa Lous, Dedi Riswanto dan Santoso terbukti melanggar
Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga dalam putusan Majelis Hakim PN Batam tertuang sesuai perkara no 138/pid-sus/Pn Batam diduga uang hasil kejahatan perjudian bernilai puluhan milyar serta mobil merk wuling milik Luis dikembalikan terhadap terdakwa luis.

Putusan terhadap empat mafia judi online berbeda tipis dengan tuntutan JPU Karyo S Manuel dan Suwardi setahun penjara serta harta kembali keterdakwa Luis.

Menyatakan Terdakwa 1 Luis dan Terdakwa 2 Deddy Riswanto serta Terdakwa 3 Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan   bersalah   melakukan tindak pidana Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan PerjudianYang Dilakukan

Secara Bersama-Sama dan “melakukan menempatkan, mentransfer, menitipkan, mengubah bentuk, atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana perjudian dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Pertama Dan Kedua;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 Luis dan Terdakwa 2 Deddy Riswanto serta Terdakwa 3 Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 7 (tujuh) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda masing- masing sejumlah Rp. 50,000.0000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan,” kata Tiwik, Selasa(28/05) kemarin.

Sebelumnya, Terungkap dipersidangan ada dugaan terdakwa Luis anak dari Hanking sebagai bos dadi penyelenggara judi online SBOTOP di Batam, pasalnya lebih kurang 78 rekening di bank BCA, Mandiri, BNI, BRI dan lainya atas nama perorangan dan menghasilkan puluhan milyar sebulan.

Sidang yang digelar di PN Batam, Kamis(21/03) dengan agenda pemeriksaan saksi penangkapan dari Mabes Polri. Dimana dari hasil pemeriksaan saksi , Terdakwa Luis  mengakui bahwa dirinya merekrut Santoso , Deddy dan lebih kurang seratus rekening atas nama perorangan maupun PT berhasil mereka buka dan Transaksi milyaran.

“Benar yang mulia atas keterangan  dan sudah berjalan dari tiga tahun lalu,” ujar terdakwa Luis dipersidangan.

Lima saksi pelapor dan penangkap yang dihadirkan JPU dipersidangan menyampaikan, server judi online SBotop serta admin berada di Kamboja, sedangkan para terdakwa sebagai operator di Batam.

Awal ditangkap Santoso di cafe dan selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap luis,”

“Luis ditangkap disalahkan satu cafe ternama di Batam dan ditemukan puluhan rekening perorangan di bank BCA,Mandiri, BRI, BNI dan lainya,” ujar salah seorang saksi penangkap.

Sementara itu, JPU juga menghadirkan pihak bank, namun yang hadir perwakilan bank Mandiri dan BNI tetapi para saksi bank tersebut hanya menjelaskan prosedur pembukaan rekening saja bukan terkait rekening perorangan yang berhasil ATM maupun PIN dipegang terdakwa dan aliran dana rat6san juta perharinya dri perjudian SBOTOP.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri(PN) Batam mengagendakan sidang kasus perjudian website online”SBOTOP” yang diduga sebagai actor inteletual, Luis anak Hangking, Deddy Riswanto anak dari Karyanto dan Santoso anak dari Tang Ngua Sim dan Tan Roland.

Keempat terdakwa akan disidangkan,Kamis(21/03) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan para terdakwa di jerat Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Atau Kedua Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adi@www.rasio.co //

Polisi Tangkap Pelaku Jual Video Porno Anak di Bawah Umur Via Telegram

0

RASIO.CO, Jakarta – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial DY (25) buntut aksinya menjual video porno bermuatan asusila anak di bawah umur lewat Telegram.

“Menemukan akun twitter @balapcan yang mempromote atau mempromosikan link t.me/Joinvvipyuk, yang mana link tersebut menghubungkan ke akun telegram yang menjual konten video yg bermuatan asusila anak di bawah umur yang bernama REAL ADMIN GROUP,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip CNNIndonesia, Kamis (30/5).

Dari hasil pendalaman, didapatkan fakta bahwa untuk mendapat konten video porno itu calon pembeli harus mentransfer uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet DANA atas nama DEKX YANXX dan Rp200 ribu ke nomor rekening BCA atas nama DY. Berdasarkan temuan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan lanjutan untuk memperoleh informasi terkait pemilik akun tersebut.

Setelahnya, polisi mendatangi alamat yang diduga warung dari orang tua pemilik akun di Jalan kaliabang rototan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan untuk mencari handphone dari pemilik akun yang diduga untuk menyebarkan konten video porno anak di bawah umur tersebut.

“Hasil check didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram.

Disampaikan Ade Safri, polisi juga langsung menginterogasi pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah memperjualbelikan konten video porno anak di bawah umur. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi pun langsung menetapkan DY sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Ade Safri.

***