Kamis, Juni 11, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 404

Kapolda Duga Pengungsi Rohingya Sengaja Dibiarkan Lolos ke Aceh

0

RASIO.CO, Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meminta lembaga UNHCR tidak lepas tangan soal gelombang pengungsi Rohingya yang berdatangan ke Aceh sejak pertengahan November ini. Apalagi kedatangan mereka sempat ditolak oleh warga dari berbagai daerah.

Dikutip cnnindonesia, Dari hasil penyelidikan pihaknya, rata-rata pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh memiliki identitas dari UNHCR yang berbahasa Bangladesh.

Ia menduga ada pembiaran dari lembaga PBB tersebut agar pengungsi Rohingya itu bisa berpindah lokasi dari camp Cox’s Bazar, Bangladesh ke Indonesia.

“Kita juga menemukan bahwa orang Rohingya itu memiliki kartu UNHCR yang diterbitkan di Bangladesh sana dengan bahasa Bangladesh, artinya apa? ini bukan tanggung jawab kita semata tapi UNHCR juga harus bertanggung jawab kenapa Rohingya ini lolos dari Bangladesh sana,” kata Irjen Pol Achmad Kartiko kepada wartawan, Kamis (30/11).

Achmad Kartiko yang juga mantan Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI ini menyebutkan, orang Rohingya yang datang ke Aceh ini tidak murni mengungsi. Sebab mereka sudah memiliki tempat atau kamp pengungsian di Bangladesh.

Mereka datang ke Aceh dengan membayar kapal milik warga Bangladesh untuk bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur izin yang resmi. Kartiko menyebut, ada upaya penyelundupan manusia dalam skala besar dan hal itu sudah diakui oleh seorang warga Bangladesh yang ditangkap beberapa waktu lalu.

“Satu orang kita amankan warga Bangladesh, dia mengakui bahwa ada pembiayaan untuk masuk dan mentransportasi orang-orang ini ke wilayah kita,” katanya.

Namun pihaknya belum menemukan adanya praktik perdagangan manusia dari kasus tersebut karena bentuk eksploitasinya masih belum bisa dibuktikan. Kartiko yakin, kasus ini erat hubungannya dengan penyelundupan manusia.

“Kalau perdagangan manusianya mungkin agak lemah pembuktiannya, karena harus ada unsur perekrutan, transportasi dan dieksploitasi. Nah, eksploitasinya belum terjadi. Kalau penyelundupan manusia kan sini sudah jelas, kalau penyelundupan manusia yang dirugikan adalah negara, karena mereka masuk tanpa izin dan prosedur resmi,” ucapnya.

Meski begitu, Polda Aceh tetap akan menjaga agar tidak terjadi konflik antara warga Aceh dan pengungsi Rohingya. Apalagi, warga Aceh di berbagai daerah sudah banyak menolak kehadiran pengungsi Rohingya ini dengan berbagai alasan.

“Memang ada beberapa penolakan di beberapa wilayah soal Rohingya ini, dan yang harus kita jaga adalah jangan sampai terjadi konflik sosial antara masyarakat dan pengungsi ini,” katanya.

Saat ini pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh ditempatkan sementara di Lhokseumawe, yang tersisa hanya 507 orang dan tujuh orang kabur dari tempat penampungan.

Kemudian 341 orang di Kabupaten Pidie tepatnya di Yayasan Mina Raya dan di Desa Kulee sebanyak 232 orang.

***

KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus Suap Wamenkumham

0

RASIO.CO, Jakarta – KPK melakukan penggeledahan rumah tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.

“Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti pada Selasa (28/11) malam, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu.

Dikutip Antara, Ali mengatakan ada dua rumah yang digeledah penyidik pada Selasa (28/11) malam. Ali tak menjelaskan detail rumah siapa yang digeledah.

Pada Kamis (9/11), KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. “Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” kata Alex.

Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK. Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut. Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya, dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

“Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut,” katanya.

***

Jefridin Salurkan Paket Sembako Gratis untuk KPM PKH Pulau Abang

0

RASIO.CO, Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membagikan Bantuan paket sembako gratis kepada 161 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Pulau Abang Air Saga, Kecamatan Galang, pada Rabu (29/11). Hadir Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina.

Jefridin menyampaikan, bantuan sembako gratis ini merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah Kota Batam di bawah arahan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk membantu dan meringankan beban perekonomian masyarakat Batam.

“Salam dari Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Penyerahan bantuan ini wujud nyata kepedulian Pak Wali dalam rangka membantu meringankan beban perekonomian masyarakat,” kata Jefridin.

Ia menegaskan, bantuan ini tidak lain juga sebagai langkah dari Pemerintah Kota Batam untuk mengintervensi harga bahan kebutuhan pokok di pasaran, terutama pada komoditi beras. Pasalnya di daerah penghasil, satu kilogram beras dipasaran dijual seharga Rp 16 ribu perkilogram.

Sedangkan di Batam, berdasarkan data dari Tim Monitoring Pengendalian Inflasi Daerah Kota Batam harga beras berhasil diintervensi pada kisaran harga Rp 12.800 perkilogramnya.

“Berdasarkan data perkembangan harga komoditi pangan Tim Monitoring, terhitung tanggal 20 hingga 24 November 2023, allhamdulilah terjadi penurunan harga pada komoditi beras menjadi Rp 12.800 ribu perkilogram ini berkat upaya-upaya yang kita lakukan dalam mengintervensi harga bahan pokok,” ujar Jefridin selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Batam.

Satu paket sembako gratis ini sendiri berisi 10 kilogram beras premium, 1 liter minyak goreng, 1 kilogram gula pasir dan 1 pack susu kental manis. Jefridin berharap, pemberian bantuan sembako gratis dari pemerintah daerah ini dapat terus berjalan.

“Mudah-mudahan kedepan program ini dapat terus kita jalankan. Atas permintaan Pak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi kita doakan dan dukung bersama pembangunan Batam terus berjalan agar masyarakat semakin sejahtera,” katanya.

Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina menyampaikan terima kasih atas perhatian Pemerintah Kota Batam kepada masyarakat Kepri terutama Batam. Marlin mengajak masyarakat untuk turut menjaga persatuan, kesatuan dan kekompakan untuk pembangunan Batam yang semakin maju.

“Batam sangat luar biasa dari segi pembangunan. Semoga pembangunan yang secara masif dilakukan Pemerintah Kota Batam ini, dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Kepulauan Riau,” katanya.

Redaksi@www.rasio.co//

Pulau Temawan, Surganya Wisata Bahari di Anambas

0

RASIO.CO, Anambas – Kabupaten Kepulauan Anambas menyimpan beragam destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi. Salah satunya yakni, Pulau Temawan yang terletak di Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pulau ini telah cukup lama menjadi destinasi favorit bagi wisatawan lokal, maupun mancanegara untuk berwisata. Pulau yang memiliki pesona alam bahari yang indah dan eksotis ini, oleh para pengunjung disebut-sebut sebagai surganya wisata bahari Anambas.

Pulau Temawan memiliki pasir pantai yang putih dan lembut. Air lautnya yang tenang dan jernih, semakin menambah pesona keindahan alam pulau itu, yang tentunya akan membuat para pengunjung betah untuk berlama-lama di pulau tersebut.

Ditambah lagi dengan jejeran pepohonan yang menghiasi sepanjang pantai di pulau itu, membuat, Pulau Temawan memiliki banyak spot yang cukup instagramable.

Bagi yang hobi snorkeling, pulau ini juga menyimpan pesona alam bawah laut yang sangat indah dan eksotis. Bahkan, uniknya lagi, pengunjung yang ingin melihat keindahan alam bawah laut di pulau itu, tidak perlu sampai menjorok ke dalam. Cukup berdiri di tepi pantai sudah dapat melihat jelas keindahan alam bawah laut pulau itu.

Selain keindahan alam yang memesona, fasilitas publik di pulau ini juga sudah cukup lengkap. Di sana sudah berdiri penginapan serta sejumlah fasilitas publik lainnya untuk mendukung aktivitas pengunjung ketika berlibur di pulau tersebut.

Akses untuk menuju ke pulau ini juga cukup mudah, para pengunjung bisa menyewa kapal yang banyak tersedia di Pelabuhan Tarempa.

Plt Kadispar Kepri, Luki Zaiman Prawira mengatakan, keindahan alam bahari yang dimiliki Pulau Temawan, membuat pulau tersebut kini telah ditetapkan sebagai salah satu destinasi daya tarik wisata di Provinsi Kepri.

“Penetapan itu berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1263 tahun 2022 tentang, Destinasi Pariwisata, Kawasan Strategis Pariwisata dan Daya Tarik Wisata Provinsi Kepri,” ujarnya.

Ia menilai, sudah saatnya parawisata Batam bangkit dari keterpurukan akibat pendemi covid-19.

“Kini saatnya dunia pariwisata kita di Kepri kembali hidup. Sehingga, kunjungan wisman terus mengalami kenaikan,” sebutnya.

***

MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres

0

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi tolak gugatan uji materi yang menghendaki syarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Putusan ini merespons Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah dimaknai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres.

Putusan perkara nomor 90 tersebut menyatakan syarat usia capres dan cawapres minimal usia 40 tahun atau pernah dan sedang menjabat jabatan yang diperoleh Pemilu atau Pilkada. Putusan tersebut kala itu diketok oleh Anwar Usman semasa menjabat Ketua MK.

Dikutip cnnindonesia, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan kesimpulan bahwa mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; permohonan provisi tidak dapat diterima; pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (29/11).

Suhartoyo mengatakan putusan tersebut diputus oleh delapan hakim tanpa Anwar Usman. Dalam salah satu pertimbangannya, mahkamah menegaskan bahwa Putusan 90 itu bersifat final dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak dibacakan.

MK disebut sebagai badan peradilan konstitusi yang tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk “upaya hukum”.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan hal tersebut juga menegaskan bahwa putusan MK berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi oleh semua warga negara termasuk lembaga negara sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanpa adanya syarat apapun.

Sebagai konsekuensi yuridisnya, kata Enny, jika ada subjek hukum atau pihak tertentu yang berpendapat terhadap putusan MK terdapat hal-hal yang masih dirasakan adanya persoalan konstitusionalitas norma terhadap isu konstitusionalitas yang telah diputuskan atau dikabulkan oleh MK, maka dapat mengajukan pengujian inkonstitusionalitas norma dimaksud kepada MK.

Upaya itu dapat dilakukan sepanjang tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK maupun Pasal 78 PMK 2/2021, atau dapat meminta untuk dilakukan legislative review dengan cara mengusulkan perubahan kepada pembentuk undang-undang.

Perkara ini diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana. Dalam petitumnya, Brahma ingin MK menyatakan syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.

Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 ini telah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Selasa (21/11) lalu. Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam RPH tersebut.

MK menjadi sorotan usai mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari awalnya paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan syarat tersebut menuai banyak sorotan lantaran dianggap untuk mempermudah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga anak Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Hakim Konstitusi Anwar Usman (saat itu menjabat sebagai Ketua MK) ikut serta di Pilpres di 2024 meski usianya belum 40 tahun.

Putusan 90 itu mengundang pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah pihak bahkan mengajukan protes dan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait putusan itu.

Imbasnya, Anwar dinilai terbukti melanggar kode etik perilaku hakim dan akhirnya dicopot dari jabatan Ketua MK. Sementara itu, Gibran telah resmi menjadi cawapres nomor urut 2 bersama dengan capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

***

Kota Batam Raih Penghargaan Swasti Saba Kota Sehat

0

RASIO.CO, Batam – Kota Batam kembali meraih penghargaan Swasti Saba Kabupaten/Kota Sehat (KKS) Kategori Padapa. Penghargaan ini diterima oleh Ketua Tim Pembina Kota Sehat Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Grand Balroom Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).

Penghargaan KKS merupakan apresiasi dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan KKS sesuai Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes RI tahun 2005. Dari 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam menjadi satu-satunya kota yang menerima penghargaan ini.

Acara penganugerahan Swasti Saba KKS ini dihadiri Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian diwakili Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro.

“Saya atas nama Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, berterimakasih kepada Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI yang memberikan penganugerahan ini untuk Kota Batam. Tentunya ini prestasi yang membanggakan dan penghargaan ini didedikasikan untuk seluruh stake holder dan masyarakat Kota Batam yang mendukung program Kota Sehat di Kota Batam,” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam ini.

Dipaparkannya, penyelenggaraan KKS bertujuan untuk mendorong terwujudnya kondisi kota yang bersih, aman, nyaman dan sehat untuk dihuni. Penyelenggaraan program KKS melibatkan banyak lintas sektor dan lintas program melalui tatanan dalam kabupaten/kota sehat. Ada 9 tatanan KKS yang menjadi penilaian.

Terdiri dari Tatanan Kehidupan Masyarakat Sehat Mandiri, Tatanan Permukiman dan Fasilitas Umum, Tatanan Satuan Pendidikan, Tatanan Pasar, Tatanan Pariwisata, Tatanan Perkantoran dan Perindustrian, Tatanan Transportasi dan Terib Lalu Lintas Jalan, Tatanan Perlindungan Sosial dan Tatanan Pencegahan dan Penaganan Bencana.

“Tentunya dengan terwujudnya 9 tatanan yang sesuai dengan standar akan mendukung pembangunan berwawasan Kesehatan sebagai modal tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dan seluruh Kecamatan yang ada di Kota Batam sudah menyusun dokumen rencana kerja dari sembilan tatanan KKS,” tuturnya.

Pemerintah Kota Batam, menurutnya telah berhasil mengajak masyarakat Kota Batam menjalankan kehidupan masyarakat sehat mandiri.

Upaya yang dilakukan adalah melibatkan Dinas Kesehatan, Kecamatan, Kelurahan, RT/RW, Kader Posyandu dan Kader PKK melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Bahkan kini total 37 Kampung Germas di 37  Kelurahan telah diresmikan.

“Germas ini adalah program nasional, menginstruksikan Kepala Daerah sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2017, sebagai upaya penguatan promosi kesehatan dan pencegahan penyakit dengan membudayakan hidup sehat di masyarakat. Wali Kota Batam di tiap kesempatan selalu mengajak seluruh masyarakat Kota Batam untuk melakukan kegiatan olahraga. Infrastruktur yang dibangun pun, dilengkapi dengan rute bagi pesepeda. Alhamdulillah kini masyarakat Kota Batam sudah rutin berolahraga, baik melakukan senam sehat maupun jalan sehat,” jelasnya.

Juga melakukan berbagai program sebagai upaya penurunan angka stunting di Kota Batam. Setiap tahunnya angka stunting di Kota Batam mengalami penurunan, di tahun 2020 jumlah stunting di Kota Batam 3.876 atau 7,21 persen.

Tahun 2021 menurun 6,02 persen atau berjumlah 3.367, di tahun 2022 berjumlah 1.331 atau 2,42 persen dan di tahun 2023 angka stunting di Kota Batam 1.207 atau 1,90 persen.

Menurunnya angka stunting di Kota Batam ini karena komitmen dari Pemko Batam yang didukung oleh seluruh pihak di Kota Batam. Bahkan melalui program Bapak asuh, memberikan bantuan kepada anak-anak stunting di Kota Batam.

“Sebagai apresiasi atas prestasi Pemko Batam berhasil menekan angka stunting ini, Pemerintah Pusat belum  lama ini memberikan dana insentif fiskal. Tentunya ini menjadi kebanggaan bagi Kota Batam karena melalui upaya dan dukungan dari seluruh pihak, Kita berhasil menekan angka stunting di Kota Batam,” ujar ayah dua anak ini.

Pemko Batam juga serius dalam menuntaskan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) atau Open Defecation Free (ODF) di Kota Batam.

Saat ini jumlah kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan atau ODF sebanyak 52 kelurahan terverifikasi ODF atau sebesar 81,25% dari total 64 kelurahan se kota Batam. Dijelaskannya kelurahan terverifikasi ODF atau SBS artinya kelurahan tersebut telah dilakukan verifikasi oleh tim dari kelurahan bersama Puskesmas dan juga tim verifikasi ODF dari Provinsi.

“Untuk menuntaskan masalah ODF ini, Pemko Batam menggandeng pihak ke tiga melalui corporate social responsibility (CSR) mereka. Karena berdasarkan verifikasi Tim Dinas Kesehatan masih terdapat 10.639 KK di Kota Batam yang tidak memiliki jamban sehat dan masih berperilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Untuk mencapai Kategori PADAPA ini jumlah Desa/Kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) Open Defecation Free (ODF) harus mencapai minimal 80%. Di Kota Batam jumlah ODF sudah mencapai 81,25% dan akan terus ditingkatkan,” urainya.

Pada tatanan Permukiman dan fasilitas umum, Kota Batam berhasil menurunkan luasan kawasan kumuh semula 1627,39 hektar (2019) dan pada tahun 2022 menjadi 1090, 03 hektar. Nilai indeks kualitas lingkungan hidup (iklh) tahun 2021 = 67.3 ada kenaikan tahun 2022 = 67,6 hal ini menandakan ada kenaikan pada kualitas lingkungan hidup di Kota Batam.

Terdapat 109 unit bank sampah pada tahun 2021 menjadi 116 unit bank sampah pada tahun 2022. Dengan jumlah 112,1 ton 2021 menjadi 198,4 ton (2022) berhasil melakukan pemilahan sampah oleh kelompok masyarakat dan program pengelolaan sampah. Pada tahun 2023 sudah ada sekitar 320 unit bank sampah.

“Wali Kota Batam juga mengintruksikan agar masyarakat Kota Batam melakukan pilah sampah. Sampai saat ini, melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dilakukan sosialisasi terkait pilah sampah melalui bank sampah sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Melalui pilah sampah ini selain mengurangi volume sampah, tentu juga akan ada efisiensi terhadap pengeluaran pemerintah dalam mengelola sampah,” urainya.

Di tatanan ketiga, Satuan Pendidikan sudah tercatat 987 sekolah ramah anak di Kota Batam dari tingkat TK, SD dan SMP. Sekolah juga sudah memiliki pembina UKS dan kawasan tanpa rokok di sekolah.

Pada tatanan ke empat, pasar, keberhasilan yang telah dilakukan Pemko Batam yakni, adanya Regulasi Penanganan Pedagang Kaki Lima (Pkl) yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima. Adanya Penerapan Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2013 Tentan Kawasan Tanpa Rokok.

Seluruh Pasar di Kota Batam juga memiliki pengawasan internal dan adanya Regulasi Daerah Tentang Pasar Sehat. Serta telah terbentuknya Tim Terpadu Pengawasan Dan Penegakan Peraturan Daerah.

Pada tatanan kelima, Pariwisata, bahwa Pemko Batam sudah memiliki Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda). Sarana  akomodasi pariwisata di Kota Batam yang laik sehat menurutnya mencapai 89,76%.

Bahkan sudah 80% pusat perbelanjaan/Mall di Batam menyediakan fasilitas difabel. Serta adanya kerjasama dengan petugas keamanan dalam hal ini Polisi Pariwisata, Satpam/ Masyarakat yang ditunjuk.

“Tentu masih ada kendala-kendala yang dihadapi, namun Pemko Batam terus berupaya untuk melakukan yang terbaik untuk penyempurnaan pada masing-masing tatanan. Pemko Batam melalui OPD terkait terus melakukan evaluasi untuk hasil yang lebih baik,” ungkap pria kelahiran Selatpanjang ini.

Pada tatanan sosial keberhasilan yang sudah dilakukan adalah melakukan verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk diusulkan ke dalam sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (siksng) secara rutin.

Pemko Batam juga menganggarkan jaminan kesehatan daerah sebanyak Rp50 ribu per orang setiap tahunnya, memberikan jaminan persalinan. Memberikan insentif RT/RW, kader posyandu, imam masjid,mubalig, pendeta, dan guru.

Serta adanya regulasi daerah tentang penanganan kekerasan anak, perempuan dan lansia yang diatur pada Perda No.2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak.

Di tatanan pencegahan dan penanganan bencana, Pemko Batam telah membuat kebijakan dan regulasi penanggulangan bencana di daerah melalui Perwako No.6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Dana Tak Terduga.

Wali Kota Batam juga mengeluarkan SK Walikota No.561 tahun 2020 Tentang Tim Penanggulangan Bencana Pemerintah Kota Batam. Adanya relawan pemadam kebakaran dan adanya peta rawan bencana daerah.

Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian diwakili Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Kepala Daerah yang mendapatkan penghargaan. Sebanyak 67 persen dapat diklasifikasikan sebagai Kabupaten/Kota Sehat.

Atas kerja keras Bupati/Walikota pihaknya mengucapkan terimakasih. Namun demikian menurutnya masih ada beberapa indikator yang harus dimaksimalkan. Diantaranya masih ada rumah tangga yang belum memiliki sanitasi yang layak dan ini harus mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

“Setelah ini kerja Kita lebih berat lagi. Meningkatkan layanan kesehatan primer kepada masyarakat. Jika selama ini melalui Puskesmas, kini bisa melalui Posyandu. Posyandu berada dibawah binaan Bupati/Walikota, Camat dan Lurah,” pesannya.

Selanjutnya rumah sakit yang ada di daerah harus mampu menangani penyakit berat yang selama ini belum tertangani.

Redaksi@www.rasio.co//

Kementerian PUPR Serahkan Rusun Kabil dan Tanjung Uncang Kepada BP Batam

0

RASIO.CO, Batam – BP Batam menghadiri seremoni Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Tahun 2023, pada Rabu (29/11).

Kegiatan bertajuk “Uang Kita Sigap Membangun Negeri” ini digelar di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta.

Hadir dalam acara, Menteri PUPR RI, Mochamad Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, serta para perwakilan 6 Kementerian/Lembaga, 57 Pemerintah Daerah, 10 Pemerintah Kabupaten, dan 1 yayasan sebagai penerima BMN. Kedua menteri tersebut sepakat, proses serah terima BMN ini telah selaras dengan aspek akuntabilitas atas anggaran pada Kementerian PUPR sesuai arahan Kementerian Keuangan, yang menekankan prinsip pemanfaatan dan berorientasi kepada kesejahteraan sosial.

“Pembangunan ini kami laksanakan dari dana rakyat dan kami kembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk pemanfaatan infrastruktur oleh Pemerintah Daerah,” ujar Basuki

Ia berharap, dengan diserahterimakannya BMN ini, maka akan terwujud kepercayaan publik kepada pemerintah untuk terus membangun negeri dan memakmurkan rakyat Indonesia.

Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, didampingi oleh Kepala Biro Umum BP Batam, Budi Susilo hadir pada seremoni tersebut. Adapun BMN yang diserahkan kepada BP Batam, yaitu Rumah Susun Kabil dan Rumah Susun Tanjung Uncang.  Wahjoe mengatakan, penyerahan aset ini merupakan langkah awal BP Batam untuk meningkatkan pengelolaan rusun, baik dari segi fasilitas maupun layanannya.

“Yang jelas kita harus menyusun strategi peningkatan pendapatan atas kedua rusun yang telah diserahkan. Karena kalau sebaliknya, aset ini akan jadi beban di BP Batam. Ini yang kita antisipasi,” tegas Wahjoe.

Menurutnya, dengan pemasaran yang baik, maka cita-cita tersebut dapat tercapai.

“Sesuai arahan Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi, aset ini harus kita maksimalkan agar pendapatan yang diterima dapat kita olah untuk melakukan pemeliharaan ke dua rusun tersebut,” pungkasnya.

Menjawab tantangan tersebut, Kepala Biro Umum BP Batam, Budi Susilo mengatakan pihaknya akan bersinergi dengan Direktorat Fasilitas dan Lingkungan BP Batam untuk memulai proses pemasaran atas kedua rusun yang sudah diserahkan.

Redaksi@www.rasio.co//

Kapal Mafia “Sakura” Dirampas Negara, Nahkoda Tong Bay Tamtong  Hanya dihukum Denda Rp.20 Juta

0

RASIO.CO, Batam – Majelis hakim Dwi Nuramanu didampingi dua hakim anggota menghukum nahkoda kapal Mafia KM Sakura hanya denda Rp20 juta rupiah sedangkan kapal dirampas negara. Selasa(28/11).

Sidang kasus WNA Tong Bay Tamtong cukup siluman , dimana tuntutan JPU Pidana Denda Rp.25 juta , terbukti bersalah melanggar Pasal 302 Ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

• Menyatakan Terdakwa Tong Bay Tamtong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut“ sebagaimana dalam dakwaan kedua;

• Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh  juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;

• Menetapkan barang bukti berupa:

–    Kapal KM Sakura dan perlengkapannya;

Dirampas untuk negara

4.  Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah

Sebelumnya, Tuntutan JPU belum siap, kemarin terdakwa diduga WNA Kamboja selalu seperti siluman, pasalnya terdakwa tahanan luar dan didakwa UU pelayaran.

Sebelumnya, Kasus Kapal MV Sakura tanpa dokumen dengan terdakwa Tong Bay Tamtong masuk tahap tuntutan.

Kapal MV Sakura dinahkodai Tom Bay Tamtong diduga ilegal masuk keperairan  Indonesia karena tidak memiliki izin termaauk para crew nya di amankan KRI Lepu-861 Agustus 2023 lalu.

Sesuai SIPP PN Batam dijadwalkan 31 Okteber 2023 tuntutan terhadap terdakwa diruang Wirjono Prodjodikoro. Sedangkan narang bukti kapal diserahkan ke kejaksaan Batam.

Diketahui, Tim dengan menggunakan Kapal KRI Lepu-861 sedang melakukan Oprasi Bakamla diperairan Selat Durian tepatnya pada posisi  00° 58’ 350” U – 103° 34’ 840” T.

Saksi M. Harris Gustian Apriadi mendeteksi kontak permukaan bergerak dengan menggunakan Radar JRC JMA 5322.

Selanjutnya Tim melaporkan kepada Komandan KRI Lepu-861, yang kemudian KRI Lepu-861 mendekati obyek tersebut, dan sekira pukul 05.15 WIB Saksi M. Harris Gustian Apriadi mendeteksi secara visual sebuah kapal tanpa bendera pada jarak + 1 Nm.

Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB pada posisi 00° 54’ 850” U – 103° 35’ 398” T kapal yang di nahkodai oleh terdakwa Tom Bay Tamtong merapat dilambung kiri Kapal KRI Lepu-861.

Dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan kapal yang dinahkodai oleh terdakwa dengan sisi haluan bertuliskan “SAKURA” tidak ditemukan dokumen kapal.

Dan terdakwa berangkat dari Thailand tidak membawa dokumen apapun termasuk identitas crew, dan MV “SAKURA” tanpa bendera berada di Laut Selat Durian Teritorial Indonesia atau tepatnya pada posisi koordinat 00° 54’ 850” U – 103° 35’ 398” T dan tidak memiliki Port Clearance (Surat Persetujuan Izin Berlayar / SPB) dari Syahbandar.

Adapun Surat Perintah Berlayar (SPB) wajib dimiliki oleh setiap kapal yang berlayar di seluruh wilayah perairan Indonesia kecuali kapal perang dan/atau kapal negara/kapal pemerintah.

Selanjutnya terdakwa dan ABK serta MV “SAKURA” dibawa menuju dermaga Lanal Batam.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Adi@www.rasio.co //

Yunus Mantan Dewan Jadi Saksi Kasus Riki Lim

0

RASIO.Batam – M Yunus mantan anggota Dprd Batam dihadirkan JPU Arif dalam kasus dugaan pengrusakan dengan terdakwa Riki Lim di PN Batam.

“Lahan tersebut milik saya dan lebij kurang 3 hektar dan saya bekerjasama dengan terdakwa,”

“Dan dari kerjasama saya sudah menerima lebih Rp.32 milliar.Rabu(29/11).

Lanjut Yunus, awalnya lahan saya dapat dari BP Batam di sukajadi seluas 7 hektar, namun akhirnya diperuntukkan bagi orang lain.
Namun, akhirnya saya diberikan lahan penganti seluas 3 hektar dan saya bekerjasama dengan perusahaan glory point yang mana direkturnya Riki Lim.

“Ketika zaman pak Mustafa kepala BP Batam, saya minta ganti lahan,”

Terkait perobohan batu miring milik pelapor Luvkin saya tidak tahu persis tetapi saya pernah memberi tahu riki lim agar tidak melakukan cut and fiil malam hari karena berpotensi merusak lahan tetangga.

Dan dilokasi juga ada tower dan pernah sekali-sekali melihat terdakwa di lokasi tetapi saya tidak tahu siapa kontraktornya.

“Saya tidak mengetahui siapa kontraktor cut and fillnya,” kata Yunus.

Saya melihat langsung mereka melakukan cut and fill malam-malam karena akan dijual 16 dolar dan disana juga jatah saya.

Hakim sempat mempertegas agas saksi Yunus jangan memberi kesaksian yang pernah dilihat dan jangan bertele-tele.
“Jangan anda menari-menari dikesusahan orang lain,” kata hakim David.P Sitorus.

Adi@www.rasio.co //

Penyambungan Pipa Depan Kongkow Telah Selesai, Air Akan Kembali Normal

0

RASIO.CO, Batam – Pekerjaan penyambungan pipa 800 mm yang putus akibat adanya pergeseran tanah, pada Senin (27/11) lalu, telah selesai dikerjakan.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Badan Usaha SPAM BP Batam, Denny Tondano, Rabu (29/11).

“Untuk perbaikan telah kita mulai pada Senin. Alhamdulillah pekerjaan telah selesai tadi malam (Selasa malam, red),” ujar Denny.

Ia menjelaskan, pekerjaan yang dilakukan untuk pipa 800 mm tersebut adalah dengan melakukan pemotongan dan kemudian dilakukan penyambungan pipa baru.

Aliran air akan kembali normal, tergantung dari kontur tanah dan seberapa dekat lokasi pelanggan dari pipa. Untuk lokasi pelanggan yang cukup jauh dengan kontur tanah yang cukup tinggi akan mengalami gangguan suplai air relatif lebih panjang dibanding pelanggan yang berlokasi lebih dekat dari area perbaikan.

“Jadi semua sudah selesai. Insya allah nanti malam sudah normal kembali,” imbuhnya.

Sebelumnya, Hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang terjadi pada Minggu (26/11), menyebabkan pipa berukuran 800 mm di depan Kongkow Taman Baloi terputus, Senin (27/11) pagi.

Posisi pipa yang berada didekat gorong-gorong tersebut, putus setelah tanah bekas galian tersapu debit air yang cukup besar. Akibat putusnya sambungan pipa tersebut, aliran air sempat mengecil atau terhenti pada pelanggan di Jalur Sukajadi, Kepri Mall, Orchid, Jalur Plamo. Selain itu juga berdampak di Bengkong Nusantara, Batam Centre, Panbil, KDA dan sekitarnya.

Redaksi@www.rasio.co//