RASIO.CO, Batam – Love scams atau yang dikenal sebagai romance scam yaitu tindak pidana penipuan dengan memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu.
Pekan lalu, Polda Kepri dan Interpol bergerak cepat dalam membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini. Hasil penyelidikan mengungkap adanya tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang terlibat dalam praktik Love Scams.
Hasilnya, Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menangkap 88 orang pelaku dan 5 diantarnya wanita merupaka warga Tiongkok.
Informasi lapangan, Para pelaku WNA love scamming dalam aksinya diduga tidak lah berdiri sendiri dan diduga difasilitasi pengusaha hiburan malam berinisial IM.
Ironisnya, menurut salah satu sumber Rasio.co, Ponakan pengusaha tersebut berinisial ER juga berkehidupan glamour dan dalam kasus ini menurut sumber dalam penangkapan mobil mewah Aston Martin diamankan pihak kepolisian ketika itu.
“Diduga Mobil Aston Martin senilai Rp.2,1 miliar diamankan ketika itu dan pemilik ER diduga ponakannya,”kata sumber yang enggan dipublis.Selasa(05/09).
Sumber menambahkan, Didugaan ada dugaan TPPU dan kabarnya suami ER bekerja disana sebagai supervisor tetapi kabarnya saat ini lagi sakit.
DIketahui, Sebanyak 88 orang tersangka terdiri dari 5 orang perempuan dan 83 orang laki-laki tersebut berwarga Negara Republik Rakyat Tiongkok berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri hasil kerja sama atau joint operation dengan Ministry Police of Public Security of China dan Divhubinter Polri tentang pengungkapan kejahatan transnational crime yang menjadi perhatian pemerintah Indonesia khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dugaan Tindak Pidana Love Scams.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin bertempat di Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (30/8) kemarin.
“Love scams atau yang dikenal sebagai romance scam yaitu tindak pidana penipuan dengan memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu. seluruh tersangka adalah Warga Negara Asing (WNA) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan tidak ada korban dari warga negara Indonesia dalam kasus ini,” Ucap Wakapolda Kepri.
“Pelaksanaan penangkapan ini didasarkan pada informasi yang diterima oleh Polda Kepri, bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Kepolisian China. Kegiatan ini juga sesuai dengan pembahasan dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang baru-baru ini berlangsung di Labuan Bajo. Salah satu topik yang diperbincangkan dalam pertemuan tersebut adalah kejahatan lintas negara, yang mencakup kasus tindak pidana seperti Love Scams” ujarnya.
Polda Kepri dan Interpol bergerak cepat dalam membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini. Hasil penyelidikan mengungkap adanya tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang terlibat dalam praktik Love Scams.
Dalam penyelidikan ini, tim berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya 1.079 unit Handphone dengan berbagai merk Redmi, 8 Bundel Dokumen Plastik Hitam, 3 kotak Dokumen, 3 Unit Laptop, 7 Charger Portable 1 Kotak, 18 Kartu tanda penduduk Warga Negara Asing RRT, 2 (dua) buah kartu Driving License of The People’s Republic of China, 2 buah kartu atm Bank ICBC.
Kemudian 1 buah kartu atm Bank of China, 1 buah kartu atm Bank Guilin, 1 buah Digital Video Recorder dengan merk HK VISION, 1 buah Charger merk Moso AC/DC Adaptor Model MSA-C1500, 1 buah Mouse 3D Optical berwarna Hitam, 1 lembar boarding pass pesawat Garuda Indonesia asal Penerbangan SHENZHEN tujuan Jakarta dan 30 Unit Komputer.
Diperkirakan kerugian akibat kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Pemerasan dan/atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Mengingat tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini, Polda Kepri akan melimpahkan kasus ini kepada Ministry Police of Public Security of China untuk penanganan lebih lanjut.
“Semua upaya ini dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan lintas negara, dan operasi ini merupakan contoh nyata dari kerja sama antarlembaga penegak hukum dari berbagai negara,” tutupnya.