Jumat, November 6, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 63

Dugaan Pemerasan WN Singapura, Imigrasi Batam Nonaktifkan Petugas Sementara

0

RASIO.CO, Batam – Imigrasi Batam klarifikasi dugaan pemerasan WN Singapura yang terjadi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sekupang, Kota Batam.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyusul adanya laporan dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara Singapura di kawasan TPI Sekupang.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan laporan tersebut telah diterima melalui kanal resmi pengaduan dan langsung ditindaklanjuti pihak Imigrasi Batam.

“Laporan dari WN Singapura dimaksud telah kami terima melalui kanal resmi pengaduan Kantor Imigrasi Batam dan langsung ditindaklanjuti oleh Imigrasi Batam,” ujar Kharisma, Jumat (8/5).

Menurut Kharisma, Imigrasi Batam juga telah melakukan mediasi antara petugas dengan WN Singapura tersebut guna mendapatkan penjelasan lengkap dari kedua belah pihak.

“Imigrasi Batam juga telah melakukan mediasi bersama yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan dan kronologi secara utuh dari kedua belah pihak. Dari proses tersebut, telah diperoleh kesepahaman bersama terkait permasalahan yang terjadi, dan antara petugas dengan WN Singapura juga sudah saling memaafkan,” katanya.

Ia menjelaskan, uang sebesar Rp500 ribu yang dipermasalahkan bukan pungutan liar, melainkan pembayaran resmi untuk Visa on Arrival (VOA). Menurutnya, pembayaran dilakukan melalui loket bank resmi dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Uang Rp500.000 tersebut bukanlah pungutan liar, tetapi karena ada kesalahpahaman yang berujung kepada yang bersangkutan diminta untuk menggunakan VOA dan uang tersebut dibayarkan melalui loket Bank BRI untuk disetorkan ke kas negara sebagai PNBP,” jelasnya.

Meski demikian, Imigrasi Batam tetap mengambil langkah internal dengan membebastugaskan petugas yang terlibat guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini, petugas dimaksud telah dibebastugaskan dari jabatannya untuk selanjutnya dilakukan pendalaman dan pemeriksaan internal dalam rangka memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional,” tegas Kharisma.

Imigrasi Batam menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Imigrasi Batam memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

YD

Ranperda LAM Kepri Kota Batam Dibahas Kembali, Pansus DPRD Gelar Rapat Koordinasi

0

RASIO.CO, Batam – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam kembali melanjutkan pembahasan Ranperda LAM Kepri Kota Batam melalui rapat koordinasi bersama Tim Pemerintah Kota Batam, Kamis (7/5).

Rapat yang berlangsung di DPRD Kota Batam itu dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Yunus, serta dihadiri sejumlah anggota pansus dan perwakilan Pemerintah Kota Batam.

Pembahasan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap Ranperda LAM Kepri Kota Batam yang sebelumnya masih dalam tahap evaluasi. Sebelumnya, pengesahan Ranperda LAM Kepri Kota Batam sempat tertunda karena proses fasilitasi bersama Pemprov Kepri belum rampung.

Ketua Pansus Muhammad Yunus mengatakan hasil rapat koordinasi ini nantinya akan dibawa kembali ke agenda rapat paripurna DPRD Kota Batam.

“Nantinya Pansus akan menyampaikan laporan sekaligus meminta persetujuan paripurna terhadap Ranperda ini,” ujarnya.

Ia berharap pembahasan Ranperda LAM Kepri Kota Batam dapat segera diselesaikan sehingga keberadaan Lembaga Adat Melayu memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Ranperda tersebut dinilai penting untuk memperkuat peran adat Melayu dalam menjaga nilai budaya, tradisi, dan kearifan lokal di Kota Batam.

Melalui rapat koordinasi ini, DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam menargetkan proses pembahasan Ranperda LAM Kepri Kota Batam dapat segera memasuki tahap pengesahan.

YD

Amsakar dan Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Kondusivitas demi Kemajuan Batam

0

RASIO.CO, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra mengajak tokoh masyarakat, ketua RT/RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk bersama-sama menjaga kondusivitas serta mengawal kemajuan Batam.

Ajakan tersebut disampaikan Amsakar dan Li Claudia dalam kegiatan silaturahmi bersama tokoh masyarakat dari Kecamatan Bengkong, Lubuk Baja, Batam Kota, Nongsa, dan Batuampar yang digelar di Golden Prawn 933, Rabu (6/5/2026) malam.

Kegiatan itu menjadi momentum mempererat sinergi antara Pemerintah Kota Batam dengan masyarakat dalam menjaga stabilitas daerah dan mendukung pembangunan Batam.

Dalam sambutannya, Amsakar Achmad menegaskan pentingnya menjaga hubungan antarsesama atau hablum minannas untuk meluruskan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Silaturahmi ini insyaallah dapat meluruskan persepsi yang keliru, menjernihkan suasana, serta memperkuat hubungan baik yang telah terjalin. Mari kita bangun energi kolektif demi kemajuan Batam,” ujar Amsakar Achmad.

Amsakar Achmad juga menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat memberikan perhatian besar terhadap Batam melalui sejumlah regulasi strategis. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Menurut Amsakar Achmad, dukungan regulasi tersebut berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi Batam.

Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Batam meningkat dari 6,69 persen menjadi 6,76 persen. Selain itu, angka kemiskinan turun dari 4,85 persen menjadi 3,81 persen.

“Data makro Batam menunjukkan perkembangan yang menggembirakan selama satu tahun tiga bulan kepemimpinan kami,” katanya.

Amsakar Achmad juga memaparkan bahwa realisasi investasi Batam mencapai Rp69,3 triliun atau 115,5 persen dari target yang telah ditetapkan pemerintah. Pada triwulan pertama 2026, investasi Batam bahkan tumbuh hingga 103 persen.

Selain itu, Kota Batam berhasil meraih 25 penghargaan tingkat nasional sepanjang tahun 2025.

Meski berbagai capaian berhasil diraih, Pemerintah Kota Batam tetap fokus menyelesaikan persoalan mendasar masyarakat seperti distribusi air bersih, penanganan banjir, serta optimalisasi pengangkutan sampah.

Pada kesempatan tersebut, Amsakar Achmad juga meminta doa restu kepada masyarakat menjelang keberangkatannya menunaikan ibadah haji pada 20 Mei 2026 mendatang.

“Mohon doa agar seluruh rangkaian ibadah diberikan kelancaran,” ucapnya.

Selama menjalankan ibadah haji, roda pemerintahan Kota Batam akan dijalankan oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, jajaran kepala OPD, serta sejumlah anggota DPRD Kota Batam.

YD

Inovasi Ternak di Bintan, PT Lima Cakra Lakukan Inseminasi Bersama Poktan Bina Karya

0

RASIO.CO, Bintan – PT Lima Cakra Perkasa Hatchery Batam mulai menjalin kemitraan dengan kelompok peternak di Kabupaten Bintan melalui kegiatan inseminasi ayam petelur di kandang Kelompok Tani Bina Karya, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kamis (7/5).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pengembangan bibit ayam kampung super untuk memenuhi kebutuhan peternak di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Batam dan Bintan.

Perwakilan PT Lima Cakra Perkasa Hatchery Batam, Muhammad Ali Syam menjelaskan inseminasi dilakukan guna menghasilkan telur berkualitas yang nantinya dapat dikembangkan menjadi bibit ayam unggul.

“Bibit ayam ini memiliki pertumbuhan yang lebih cepat dibanding ayam kampung biasa,” ujar Muhammad Ali Syam.

Ia mengatakan selama ini sebagian besar peternak di Batam masih bergantung pada pasokan bibit atau DOC dari Pulau Jawa. Kondisi tersebut dinilai kurang efisien karena biaya pengiriman tinggi dan risiko kematian bibit selama perjalanan cukup besar.

“Terkadang saat tiba di Batam, bibit mengalami dehidrasi bahkan kematian karena perjalanan yang panjang. Kehadiran PT Lima Cakra Perkasa Hatchery diharapkan menjadi solusi bagi peternak,” katanya.

Melalui kerja sama tersebut, perusahaan berharap produksi bibit ayam kampung super di Kepri dapat meningkat sehingga kebutuhan peternak lokal tidak lagi bergantung pada pasokan luar daerah.

“Ke depannya kami ingin kebutuhan bibit di Kepri bisa terpenuhi secara mandiri melalui kolaborasi dengan peternak di daerah,” tambahnya.

Selain melakukan inseminasi, perusahaan juga memberikan pendampingan kepada peternak terkait pengelolaan kandang dan kesehatan ternak, termasuk bantuan vitamin untuk ayam. Kegiatan lapangan turut melibatkan Hamsya bersama koordinator lapangan, Anah Milagros.

Ketua Kelompok Tani Bina Karya, Nurliza Manurung menyambut positif kolaborasi tersebut. Ia berharap kerja sama itu mampu mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak lokal.

“Kami berharap program kerja sama ini dapat menjadi penguat bagi program pemerintah dalam hal ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

***

Sidang Kasus Pengusaha Dju Seng di Tunda, Jaksa Belum Dapat Hadirkan Saksi

0

RASIO.CO, Batam – Sidang kasus hutan lindung Terdakws Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen selaku Direktur PT Tunas Makmur Sukses ditunda majelis hakim PN Batam.Kamis(07/05).

Terdakwa Dju Seng diagenda  hari ini, pembuktian, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi, Sehingga majelis hakim menunda sidang dua pekan depan.

Dua pekan lalu Majelis hakim menolak esepsi terdakwa bahwa  esepsi tidak dapat diterima. “Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Dju Seng tidak diterima dan perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok,” ujarnya di persidangan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm kini memasuki agenda pembuktian.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2026 ketika itumendegarkan keterangan saksi.

Di sisi lain, jaksa juga tengah menangani perkara lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran serupa. Perkara bernomor 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm tersebut berbeda karena menjerat korporasi, yakni PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang, sebagai terdakwa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianess Stuart Wattimena, sebelumnya menjelaskan bahwa kedua perkara diproses secara terpisah karena perbedaan subjek hukum. “Ini bukan perkara ganda. Satu menyangkut pribadi, satu lagi korporasi,” kata Vabianess, bulan lalu.

Meski demikian, substansi dakwaan dalam kedua perkara tersebut serupa, yakni dugaan pelanggaran ketentuan pidana di bidang kehutanan. Dakwaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan berlanjutnya persidangan ke tahap pembuktian, kasus dugaan perusakan hutan lindung Gundap Batam kini memasuki fase krusial untuk menguji alat bukti dan keterangan saksi di hadapan majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen selaku Direktur PT Tunas Makmur Sukses duduk di bangku pesakitan Pengadilan Negeri(PN) Batam dalam kasus dugaan pematangan lahan di Kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV Tembesi Kota Batam.Jumat(03/04).

Namun. Terdakwa Dju Seng tidak ditahan dalam kasus ini dan terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen Direktur PT Tunas Makmur Sukses berdasarkan Akta Notaris Bun Hai, SH, MKn Nomor 8 tanggal 04 April 2023.

Secara bersama-sama dengan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang yang dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen selaku Direktur PT Sri Indah Barelang berdasarkan Akta Notaris Yondri Darto, SH Nomor 24 Tanggal 07 Nopember 2019.

menduduki Kawasan Hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.272/MENLHK/SETJEN/-PLA.0/6/2018 Tanggal 6 Juni 2018 secara tidak sah yang dilakukan oleh korporasi dan/atau atas nama korporasi.

Bahwa awalnya berdasarkan Surat Nomor B/3325/A1-A1.1/3/2014 tanggal 19 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam mendapat PL seluas +133.000m2 yang diajukan oleh Terdakwa PT Tunas Makmur Sukses.

Desember 2014 Terdakwa melalui PT Tunas Makmur Sukses mendapat Penetapan Lokasi (PL) Nomor 214020848 yang terdiri dari lokasi 1 dengan luasan 46.122,55 m2 dan lokasi 2 dengan luasan 86.706,45 m2 terletak di Tanjung Gundap Tembesi Batam.

 Berdasarkan Surat Nomor 4763/A3.5/S/9/2022 tanggal 20 September 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu, BP Batam menyetujui alokasi lahan seluas 46.433 m2 yang kembali diajukan oleh Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses.

Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses mendapat PL Nomor 222021860 tanggal 19 September 2022 dengan luasan 46.433,00 m2 yang juga terletak di Tanjung Gundap Kelurahan Tembesi, Batam sesuai sipp pn Batam.

Bulan Februari 2023 Dju Seng bertindak selaku Direktur PT Tunas Makmur Sukses bermaksud mengajukan permohonan Fatwa Planologi atas bidang-bidang PL yang diterbitkan pada tahun 2014 dan 2022.

Namun oleh karena sebagian bidang PL diketahui oleh Sdr. Dju Seng berada dalam Kawasan DPCLS (Daerah Penting dalam Cakupan Luas Bernilai Strategis) yang tidak dapat diajukan permohonan Fatwa Planologi.

Selaku Direktur PT Sri Indah Barelang menggunakan PT Sri Indah Barelang yang sesuai dengan bidang usahanya sebagai pelaksana kegiatan pematangan lahan.
Namun, diduga dalam hal ini Terdakwa  PT Tunas Makmur Sukses dan  PT Sri Indah Barelang tidak melakukan kajian terlebih dahulu terhadap adanya bidang PL dalam Kawasan DPCLS yang telah diketahui berdekatan lokasinya.

Dengan bidang PL yang telah disetujui Fatwa Planologinya atau tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan terhadap potensi terjadinya kegiatan pematangan lahan yang dapat memasuki Kawasan DPCLS.

Saat itu Sdr. Dju Seng memulai kegiatan dengan memberi perintah secara lisan kepada saksi Marlin Harahap (selaku Proyek Manager PT Sri Indah Barelang) yang ditindaklanjuti oleh saksi Marlin Harahap dengan memberi perintah kepada saksi Peter Situmorang (selaku pengawas/mandor lapangan PT Sri Indah Barelang) melalui Surat Tugas Kerja Lapangan Nomor 007/SK/SIB/V-2023 tanggal 15 Mei 2023 untuk melaksanakan kegiatan pematangan lahan.

 Pematangan lahan akan dijadikan sebagai lokasi industrial untuk kepentingan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan PT Tangguh Putra Mandiri yang sebelumnya pada sekitar bulan Februari 2023 telah diberi patok dan batas hingga bagian perairan atas arahan Sdr. Dju Seng.

Dalam hal ini Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan PT Tangguh Putra Mandiri dapat memperoleh keuntungan atau manfaat setelah lokasi tersebut dijadikan sebagai kawasan industri.
Bahwa kegiatan pematangan lahan tersebut dilaksanakan dengan cara cut and fill, atau dengan mengambil atau mengangkut material tanah yang bercampur dengan bebatuan terlebih dahulu dari dataran yang lebih tinggi dengan menggunakan 2 unit dumptruck yang selanjutnya diturunkan ke dataran yang lebih rendah pada hamparan yang masih ditumbuhi oleh tanaman bakau (hutan mangrove) yang rapat dengan kedalaman air di bawahnya sekitar 2 meter selama 1 bulan lamanya.

Namun oleh karena areal pekerjaan semakin luas lalu pada sekitar awal bulan Agustus 2023 ditambah 9 unit dump truck yang antara lain dioperatori oleh saksi Endi Manurung dan saksi Lister Pernandi Hasibuan yang dalam progresnya selalu dilaporkan oleh saksi Marlin Harahap dan saksi Peter Situmorang kepada Sdr. Dju Seng.

Kemudian permukaan tanah diratakan dengan menggunakan Buldozer yang dioperatori oleh saksi Sariando Silaban. Kegiatan pematangan lahan tersebut menurut saksi Marlin Harahap telah dilaksanakan hingga mencapai luas sekitar 18 Hektar.

Sekira tanggal 23 Mei 2023 saksi Yuslin Taufik dan saksi La Jahidi selaku Fungsional Polisi Kehutanan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit II Batam (KPHL Unit II Batam) telah memberitahu secara lisan kepada saksi Peter Situmorang bahwa tidak jauh dari lokasi kegiatan merupakan kawasan hutan lindung dan mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan di kawasan tersebut.

Selanjutnya oleh karena saat saksi Jahidi melakukan patroli pada tanggal 4 September 2023 diketahui kegiatan pematangan lahan yang dilakukan telah mencapai Kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, lalu pada tanggal 7 September 2023 saksi La Jahidi memberi Teguran I kepada saksi Peter Situmorang melalui Surat Nomor B/522/113/KPHL.II-DLHK/2023 tanggal 06 September 2023 untuk menghentikan seluruh kegiatan yang kemudian dilaporkan oleh saksi Peter Situmorang kepada Sdr. Dju Seng.

namun oleh karena kegiatan pematangan lahan pada kawasan hutan lindung tersebut masih tetap dilakukan, kemudian pada tanggal 5 Oktober 2023 sekitar pukul 09.28 WIB Tim KPHL Unit II Batam menghentikan kegiatan tersebut yang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh tim Gakkum LHK Wilayah Sumatera Kota Batam dan melakukan pengamanan terhadap barang bukti yang digunakan dalam melakukan pematangan lahan.

Terdakwa dijerat Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Redaksi@www.rasio.co //

Jaksa Beberkan Alur Dugaan Suap Bos Blueray ke Pejabat Bea Cukai

0

RASIO.CO, Jakarta – Pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total uang mencapai Rp61 miliar serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap tersebut dilakukan bersama dua terdakwa lain, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (6/5).Dalam dakwaan, jaksa menyebut penerima suap di antaranya Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Kasus bermula saat John Field melakukan serangkaian pertemuan dengan pejabat Bea Cukai sejak pertengahan 2025 untuk memperkenalkan bisnis logistik dan kepabeanan yang dijalankan perusahaannya.

Salah satu pertemuan berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, yang turut dihadiri sejumlah pejabat Bea Cukai dan pengusaha jasa kargo.

Dalam proses selanjutnya, John Field disebut mengeluhkan meningkatnya jalur merah dan dwelling time terhadap pengiriman barang impor perusahaan mereka.

Jaksa menyebut Orlando kemudian meminta bawahannya menyusun rule set targeting dengan menyesuaikan parameter tertentu agar pengiriman milik Blueray Cargo Group lebih mudah masuk jalur hijau.

“Barang-barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai,” ujar jaksa dalam persidangan.

Dokumen internal dan data rahasia Bea Cukai terkait jalur pemeriksaan impor juga disebut diberikan kepada pihak perusahaan untuk mempermudah pengaturan jalur distribusi barang.

Atas kemudahan tersebut, para terdakwa didakwa memberikan uang suap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dengan total Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura.

Jaksa merinci Rizal menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Sementara sebagian lainnya disebut turut dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum.

Selain uang, para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar. Pemberian tersebut antara lain berupa fasilitas hiburan, jam tangan mewah merek Tag Heuer, serta satu unit mobil Mazda CX-5.

***

Usai Kabur ke Beberapa Daerah, Tersangka Kasus Santriwati di Pati Ditangkap Polisi

0

RASIO.CO, Jakarta – Polisi menangkap AS, pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.

AS sebelumnya sempat melarikan diri ke beberapa daerah sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan tersangka berpindah-pindah lokasi karena takut ditahan polisi.

“Sempat ke Kudus kemudian Bogor, lanjut Jakarta habis itu ke Solo kemudian Wonogiri,” ujar Dika dikutip CNNIndonesia.

Penangkapan dilakukan di rumah seorang juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Muhammad Anwar Nasir menjelaskan AS ditangkap sekitar pukul 04.45 WIB tanpa perlawanan.

“Tim Jatanras Polda Jateng berpapasan di jalan dengan tersangka saat melakukan surveillance di sekitar lokasi persembunyian,” kata Anwar.

AS diketahui mendirikan ponpes tersebut pada 2021 di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Saat ini, pesantren itu memiliki ratusan santri, termasuk lebih dari 100 santriwati.

Kasus dugaan kekerasan seksual itu terungkap setelah salah satu korban yang telah lulus melapor ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati pada September 2024. Laporan tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan kepolisian hingga AS ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono menyebut polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara di empat lokasi berbeda di lingkungan pesantren.

“Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat,” ujarnya.

Kasus ini sempat memicu aksi demonstrasi warga dan sejumlah korban di depan area pondok pesantren beberapa waktu lalu.

***

Polisi Bongkar Penyelewengan Pertalite Subsidi, Dua Pelaku Diamankan

0

RASIO.CO, Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kota Batam. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Barelang.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5), dipimpin Kasat Reskrim M. Debby Tri Andrestian bersama jajaran penyidik Unit Tipidter.

Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, M. Alvin Royantara menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan distribusi ilegal BBM subsidi dari salah satu SPBU di kawasan Tanjung Riau.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan di sekitar lokasi. Pada Kamis (30/4) pagi, polisi menemukan sebuah mobil pikap yang mengisi Pertalite menggunakan sejumlah jeriken.

“Setelah seluruh jerigen terisi, pelaku menutup bak mobil menggunakan terpal lalu meninggalkan SPBU,” ujar Alvin.

Polisi selanjutnya membuntuti kendaraan tersebut hingga ke kawasan Tanjung Uma. Di lokasi itu, tersangka berinisial AA (48) diketahui menurunkan puluhan jeriken berisi Pertalite sebelum melanjutkan perjalanan ke sebuah bengkel di kawasan Lubuk Baja.

Di bengkel tersebut, AA kembali menyerahkan beberapa jeriken BBM kepada tersangka lain berinisial AS (36). Polisi kemudian langsung melakukan penindakan dan mengamankan keduanya beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, AA diketahui memperoleh surat rekomendasi kuota BBM subsidi melalui perantara dengan membayar sekitar Rp4 juta. Surat itu digunakan untuk mendapatkan kuota Pertalite hingga 25 ton per bulan. Namun, BBM subsidi tersebut diduga dialihkan dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sementara itu, AS diketahui menjual kembali Pertalite menggunakan mesin pertamini dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.

Polisi menilai praktik tersebut merugikan negara dan berdampak pada distribusi BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak menerima. Dalam kasus ini, petugas menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry, 26 jeriken berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta dokumen rekomendasi pengangkutan BBM.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Barelang menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Batam.

YD

Sekda Batam Buka Raker DWP, Dorong Literasi Keuangan Perempuan Lewat Investasi Emas

0

RASIO.CO, Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah membuka rapat kerja Dharma Wanita Persatuan Kota Batam yang dirangkaikan dengan seminar bertema “Wanita Hebat, Cerdas Mengelola Keuangan Keluarga melalui Investasi Emas” di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (6/5).

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara DWP Kota Batam dengan Bank Syariah Indonesia Cabang Batam. Seminar digelar untuk meningkatkan pemahaman anggota terkait pengelolaan keuangan keluarga dan investasi.

Dalam sambutannya, Firmansyah mengapresiasi inisiatif DWP Kota Batam yang dinilai aktif membangun kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sektor perbankan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

“Jika organisasi perempuan aktif menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, ke depan pembangunan Kota Batam akan semakin baik,” ujarnya.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Batam mendukung organisasi kemasyarakatan perempuan untuk terus bersinergi dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat memperkuat kontribusi organisasi perempuan dalam pembangunan daerah.

Firmansyah juga berharap rapat kerja dan seminar itu mampu melahirkan gagasan konstruktif yang mendukung pengembangan organisasi sekaligus selaras dengan program pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua DWP Kota Batam, Erdawati Firmansyah menyampaikan terima kasih kepada BSI atas dukungan terhadap pelaksanaan seminar. Ia mengatakan kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari pengurus DWP di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan perwakilan Tim Penggerak PKK Kota Batam.

“Melalui seminar ini, kami memperoleh pengetahuan dan informasi tentang cara mengelola keuangan keluarga secara lebih tertata, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu,” kata Erdawati.

Selain seminar, DWP Kota Batam juga menyiapkan sejumlah agenda sosial lanjutan, seperti kunjungan ke panti asuhan, pelayanan posyandu lansia, hingga lomba temu rintang dalam rangka peringatan hari ulang tahun organisasi.

YD

Amunisi Baru Menjerat Kasus Korupsi Pasca Putusan MK 123

0

Penulis : Andi Saputra ,S.H.,M.H.
(Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN PN Jakpus)

WHITE Collar Crime atau kejahatan kerah putih dilakukan oleh pelaku yang punya kapasitas untuk memanipulasi, mengaburkan dan mengakali hukum. Oleh sebab itu, hukum tidak boleh kalah dengan koruptor sehingga hukum harus bisa selangkah lebih maju dari pelaku white collar crime.

Putusan MK Nomor 123/PUU-XXIII/2025 (seterusnya disingkat Putusan MK 123), sudah tepat dalam memformulasikan kerangka hukum melawan para pelaku white collar crime.

Putusan 123 terkait judicial review Pasal 14 UU Tipikor yang berbunyi:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 14 UU Tipikor membelah para ahli hukum dan mendapat penafsiran yang berbeda baik oleh akademisi atau pun dalam praktik persidangan. Satu pihak menyatakan uu sektoral lain harus mandiri dan tidak bisa diterobos oleh UU Tipikor. Pihak lainnya berpandangan sebaliknya, UU Tipikor tetap bisa dipakai menerobos UU sektoral lain, meski di UU khusus non-tipikor juga sudah mengatur ancaman administrasi/pidana.

Perdebatan akademis dan praktik akhirnya terjawah oleh Putusan MK 123. MK memberikan tafsir konstitusional sebagai berikut:
“Menyatakan Pasal 14 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi”.

Sehingga selengkapnya Pasal 14 UU Tipikor dibaca sebagai berikut:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Bagaimana White Collar Crime Bekerja 

Mengutip Sutherland, white collar crime dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan sosial yang tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya. Kejahatan ini tidak hanya korupsi, tetapi juga jenis kejahatan lainnya seperti kejahatan jabatan, kejahatan ekonomi hingga kejahatan korporasi.

Istilah ini juga mencoba meruntuhkan adagium hukum adalah sarang laba-laba yang hanya bisa menyaring benda jatuh yang bentuknya kecil. Namun bila yang jatuh adalah batu besar, maka jaring laba-laba itu akan jebol. Oleh sebab itu, hukum pidana, harusnya bisa menjerat tidak hanya si lemah dan si miskin karena ia berbuat jahat, tetapi juga bisa memproses hukum si pemilik kekuasaan.

Black collar crime merupakan kejahatan primitif seperti mencuri, pemerasan, penyuapan, mencopet, membunuh hingga penipuan. Pelaku dan korban mempunyai kausalitas langsung. Namun dalam white collar crime, berlaku sebaliknya yaitu kausalitas antara pelaku dan korban menjadi kabur, dan dampak korupsi tidak dirasakan langsung oleh korban.

Lalu bagaimana white collar crime menjalankan strateginya? Ada tiga langkah strategi yang dilakukan oleh para pelaku white collar crime yaitu:

1.⁠ ⁠⁠Fraud. Langkah pertama ini dengan memanipulasi peraturan, mengakali laporan keuangan, menyiasati kewajiban pajak, merekayasa regulasi, hingga menyelundupkan hukum, sehingga seakan-akan tindakannya di mata hukum adalah legal. Strategi ini melibatkan berbagai instrument, seperti para ahli, praktisi, lembaga hukum, direksi, pembuat kebijakan hingga pemilik modal.  

2.Layering. Langkah kedua ini bertujuan untuk mengaburkan kausalitas antara pelaku, actus reus, dan korban. Pengaburan itu dilakukan dengan berbagai cara, seperti membuat perusahaan cangkang,locus delicti lintas negara, membuat/memecah anak usaha, bisnis fiktif hingga yayasan amal sebagai kantong pencucian uang. 

Dengan langkah ini, maka jangan heran, ada koruptor bisa tidak mendapatkan kickback  langsung/memperkaya diri sendiri, tetapi dengan modus menguntungkan orang lain. Seakan-akan si koruptor bersih. Ia lalu baru menikmatinya beberapa waktu kemudian lewat serangkaianlayeringyang rumit dan lintas negara.

3.⁠ ⁠Image. Langkah ketiga dilakukan agar si pelaku tidak lagi terlihat jahat, tapi sebaliknya yaitu mencitrakan diri seakan-akan orang baik. Instrumennya dengan mempengaruhi media massa, dan bila perlu membeli/memiliki media massa tersebut. Seiring perkembangan zaman, media sosial juga dipakai seefektif mungkin karena langsung masuk ke gadget orang per orang.  

Selain itu juga pelaku white collar crime kerap terlibat aktif di organisasi kemasyarakatan/politik sehingga serta merta terkatrol citranya sebagai orang bermoral. Bahkan kalau perlu membeli suara agar bisa menjadi pejabat publik. Tidak sampai di situ, tanda jasa/award bila dibutuhkan akan diborong dengan tujuan semata-mata membuat citra positif di masyarakat.

Bila fraud, layering dan image dilakukan secara efektif, maka saat pelaku white collar crime ditangkap dan diproses secara pidana, ia akan tetap dianggap sebagai hero yang dijebak. Simpati publik tetap berdatangan, dan malah dapat mencitrakan diri sebagai orang yang dikriminalisasi oleh negara.

Salah satu contoh yang paling nyata dan kerap dicontohkan adalah Pablo Emilio Escobar Gaviria atau yang lebih dikenal Pablo Escobar. Kejahatannya menjual kokain membuatnya jadi salah satu orang terkaya di dunia pada masanya dengan jumlah kekayaan lebih dari USD 30 miliar.

Suap merupakan ‘jalan ninja’ untuk mencapai puncak kejayaan yaitu dengan menyuap pejabat birokrasi, polisi, jaksa, hakim hingga politikus. Hukum pun bisa dimanipulasinya atau setidak-tidaknya disulundupi oleh kepentingannya.

Nah, untuk mencitrakan diri sebagai orang bersih, Escobar membagi secuil kekayaanya di kampung halaman agar imagenya positif di mata masyarakat. Ia juga kerap memberikan derma kepada gereja. Tujuannya untuk mencitrakan diri sebagai Santa Claus/orang baik. Akhirnya dalam ia pun terpilih sebagai anggota parlemen dari Partai Liberal Kolumbia, meski gagal dilantik di menit-menit akhir.

Amunisi Baru Menjerat Koruptor

Dari berbagai pertimbangan Putusan MK 123, terdapat satu paragraf pertimbangan yang cukup menarik untuk dikupas, yaitu: 

Oleh karena itu, sekali lagi perlu ditegaskan bahwa jika ada tindak pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur kedua jenis tindak pidana dimaksud, maka penegak hukum yang menentukan dapat atau tidaknya tindak pidana dimaksud dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, tentunya setelah dikaitkan dengan modus dan dampak/akibat dari kerugian negara atau perekonomian negara yang ditimbulkan dengan tetap mempertimbangkan hak-hak pelaku secara proporsional. 
 
Walakin, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar pembentuk undang-undang dalam merumuskan ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral yang beririsan dengan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi untuk menegaskan secara eksplisit sebagaimana halnya rumusan dalam Pasal 36A ayat (4) dan Pasal 43A ayat (3) UU 28/2007 (UU Perpajakan-penulis).

Dari nukilan pertimbangan tersebut, Putusan MK 123 menegaskan kejahatan korupsi memiliki modus dan dampak/akibat dari kerugian negara atau perekonomian negara yang harus dipertimbangkan tersendiri oleh aparat penegak hukum dalam pembuktiannya. Modus kejahatan yang canggih tersebut kemudian diberi rumah dalam dua unsur:

1.     Perbuatan melawan hukum, vide Pasal 2 UU Tipikor yang telah diubah oleh Pasal 603 KUHP.

2.     Penyalahgunaan wewenang, vide Pasal 3 UU Tipikor yang telah diubah oleh Pasal 604 KUHP.

Dalam berbagai perdebatan, unsur ‘perbuatan melawan hukum’ dan ‘penyalahgunaan wewenang’, kerap dibaca secara mandiri/tunggal sehingga seakan-akan menjadi pasal karet. Padahal, dua unsur di atas harus dibaca secara utuh dalam satu tarikan nafas dengan unsur lainnya, sehingga menjadi pasal yang menjadi jelas pemaknaannya. 

Putusan MK 123 yang diputus pada 16 Maret 2026 itu, merupakan kesimpulan akhir 9 hakim konstitusi (putusan tanpa dissenting opinion) atas berbagai upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi selama 26 tahun terakhir, yaitu pelaku yang semakin pandai memanipulatif hukum.

Unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sejauh ini telah efektif menggulung berbagai modus kejahatan korupsi yang cukup licin dengan aktor yang memiliki akses ke kekuasaan. 

Dengan Putusan MK 123 maka tidak ada keraguan dan tafsir lagi bagi aparat penegak hukum dan hakim dalam memproses perkara korupsi.

(Dandapala).