RASIO.CO, Lingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga, gelar konferensi pers terkait penangkapan seorang oknum wartawan berinisial E diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Rabu (7/9).
Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rustam Effendi Silaban menyampaikan, kejadian berawal pelaku mengirimkan video rekaman kepada korban yang merupakan seorang Kades Marok Tua. dan video tersebut berisikan klarifikasi di Kantor BPD Marok Tua, terkait pemberian uang oleh masyarakat kepada Kades Marok Tua.
“Video twrsebut dikirim pelaku ke korban, melalui pesan WhatsApp yang isi dari chat mengatakan, kalau isi dari video tersebut akan ditulisnya menjadi berita, yang mana menurut Pelaku, Kades Marok Tua telah melakukan Pungli,” kata AKP Rustam Effendi Silaban didampingi Kasi Humas Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis, saat konferensi pers di Mapolres Lingga. Rabu (7/9).
Karena merasa tertekan, jelas AKP Rustam, atas perbuatan pelaku yang selalu memeras korban, lalu korban merespon chat tersebut dengan mengatakan terserah. sehingga pada Rabu 31 Agustus 2022, pelaku memberitakan korban atau Kades Marok Tua.
Dikatakan, dikarenakan pelaku menuliskan berita tidak sesuai dengan sebenarnya dan korban merasa tertekan secara psikis, pada hari Kamis, 1 September 2022, lalu saksi yang merupakan warga masyarakat Desa Marok Tua, melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut.
“Saksi yang merupakan salah seorang warga Desa Marok Tua, meminta kepada pelaku agar tidak menuliskan berita itu lagi, komunikasi pun terjadi antara pelaku dan saksi yang merupakan warga Desa Marok Tua,” terang AKP Rustam.
AKP Rustam melanjutkan, pada Kamis 1 September 2022 sekira pukul 20.30 WIB, korban yang merupakan Kades Marok Tua, bersama saksi berinisial S dihubungi oleh pelaku dan mengatakan, jika ingin bertemu dengannya agar segera menemuinya sebab keesokan harinya pelaku akan pergi ke Daik Lingga.
“Jika tidak mau bertemu, maka berita itu akan makin panas dibuat oleh pelaku. korban pun meminta pada saksi berinisial S, mengikuti permintaan pelaku untuk menemui pelaku di depan Wisma Timah, Jalan Merdeka Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep,” ungkapnya.
Saat pelaku bertemu dengan saksi berinisial S, pelaku kembali mengancam dan menakut-nakuti Kades Marok Tua, dan berujung pelaku meminta untuk dimengerti, lalu saksi S menghubungi korban. ketika dihubungi saksi S, korban meminta saksi untuk mengambil uang padanya untuk diserahkan pada pelaku.
“Uang diambil oleh saksi S dari tangan korban di depan SPBU Dabo, yang dimasukkan dalam amplop warna putih. korban merasa tertekan dan resah akibat perbuatan pelaku akhirnya korban menghubungi Pihak Kepolisian dan mengatakan telah terjadi pemerasan terhadap dirinya,” paparnya.
Dari hasil keterangan korban, lanjut AKP Rustam, ia telah memberikan beberapa kali sejumlah uang pada pelaku E dengan rincian, pada bulan Mei 2022 di Hotel Endi sebesar Rp 1,6 juta, pada bulan Mei 2022 di Jalan menuju PT. WIK sebesar Rp 1 juta, lalu pada bulan Mei 2022 di samping rumah korban di Dabo Lama, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep sebesar Rp 2,5 juta, dan pada bulan Juni 2022 di Depan Wisma Timah Jalan Merdeka Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep sebesar Rp 7 juta.
“Dari keterangan korban, pelaku sebelumnya juga telah melakukan pemerasan terhadap korban sebanyak 4 kali,” tutur AKP Rustam.
Dilanjutkan, adapun modus operandi pelaku yakni, mengancam terlebih dahulu menaikan berita, yang membuat korban resah dan tertekan karena menyangkut nama baik korban, yang membuat korban merasa tidak nyaman sehingga beberapa kali mengikuti kemauan pelaku pada saat meminta uang.
“Pelaku ditangkap pada Kamis 1 September 2022 sekira pukul 21.45 WIB dengan dugaan tindak pidana pemerasan dengan TKP di depan Wisma Timah, Jalan Merdeka, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep. Barang bukti yang kami amankan satu amplop berwarna putih bertuliskan nama pelaku berisi uang sejumlah Rp 3 juta dengan pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 30 lembar dan satu kartu pers,” ungkap AKP Rustam.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya.
Puspan
