Jumat, November 6, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 71

Li Claudia Edukasi Siswa Gunakan Zona Selamat Sekolah untuk Keselamatan Lalu Lintas

0

RASIO.CO, Batam – Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra memberikan edukasi langsung kepada siswa SDN 001 Batam Kota terkait penggunaan fasilitas Zona Selamat Sekolah (ZoSS), Rabu (22/4) kemarin.

Dalam kegiatan tersebut, Li Claudia tidak hanya melakukan peninjauan, tetapi juga mempraktikkan cara menyeberang jalan yang aman melalui zebra cross bersama para siswa. Ia mengatakan, keberadaan ZoSS bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pelajar, khususnya saat jam berangkat dan pulang sekolah yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Ibu ingin memastikan anak-anak tidak hanya memiliki fasilitas, tetapi juga tahu cara menggunakannya dengan benar dan aman,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun fasilitas ZoSS telah tersedia, masih diperlukan penyempurnaan guna meningkatkan efektivitasnya. Pemerintah Kota Batam berencana menambah rambu lalu lintas serta memasang lampu penyeberangan di kawasan tersebut.

“Ke depan akan kita lengkapi, termasuk lampu penyeberangan yang dapat digunakan anak-anak saat akan menyeberang,” katanya.

Li Claudia menegaskan bahwa edukasi penggunaan fasilitas keselamatan menjadi bagian penting agar ZoSS dapat berfungsi optimal. Ia juga mengingatkan pentingnya ketertiban di sekitar lingkungan sekolah, termasuk penanganan kendaraan yang melawan arus serta penataan pedagang agar tetap menjaga kebersihan dan keamanan.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari siswa dan tenaga pendidik yang menilai langkah tersebut sebagai upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan keselamatan di lingkungan sekolah.

YD

Jaringan Vape Narkoba Terungkap, Frendry Dona Kini Buronan Polisi

0

RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial Frendry Dona alias Fhoku yang diduga sebagai pengendali laboratorium tersembunyi (clandestine lab) vape berisi zat etomidate di Jakarta Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan Frendry berperan sebagai pengendali utama dalam produksi dan distribusi vape yang mengandung narkotika.

“DPO atas nama Frendry Dona alias Fhoku yang berperan sebagai pengendali clan lab etomidate di Jakarta,” ujarnya dikutip CNNIndonesia, Rabu (22/4).

Surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 16 April 2026. Polisi juga merilis ciri-ciri pelaku, di antaranya tinggi badan sekitar 165 cm, berat 65 kg, rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, dan berusia sekitar 38 tahun.

Menurut Eko, Frendry juga diketahui memiliki riwayat keterlibatan dalam kasus narkoba sebelumnya.

Kasus ini terungkap setelah seorang pengemudi ojek online melaporkan kecurigaan terhadap paket yang dibawanya pada Senin (13/4). Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray, diketahui paket tersebut berisi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 13 cartridge vape berwarna hitam berlogo “Mafia” yang diduga mengandung cairan etomidate serta satu paket sabu.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran.

Petugas menyamar sebagai pengemudi ojek online untuk mengantarkan paket ke kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Barang tersebut kemudian diarahkan untuk diambil dan dikirim kembali ke kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial PP di sebuah rumah kontrakan di Jakarta Timur. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan 37 kali pengiriman atas perintah Frendry.

Di lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 163,03 gram, ganja 60,44 gram, serta 21 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke sebuah apartemen di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur yang diduga menjadi lokasi penyimpanan. Namun, pelaku utama tidak ditemukan di tempat.

Meski demikian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 0,7 gram, puluhan cartridge kosong berbagai merek, alat pres, timbangan digital, serta ratusan produk vape siap edar.

Bareskrim mencatat total nilai barang bukti narkotika dalam kasus ini mencapai sekitar Rp410 juta. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Frendry Dona yang masuk dalam daftar pencarian orang serta mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut.

***

Dorong Kesadaran Masyarakat, LBH Tuah Keadilan Lingga Gelar Penyuluhan Hukum

0

RASIO.CO, Lingga – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Keadilan Lingga menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat di Gedung Sapta Pesona, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Rabu (22/4).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Kelurahan Dabo tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se-Kecamatan Singkep, perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM), tokoh kekerabatan, hingga para Ketua RT dan RW.

Pimpinan LBH Tuah Keadilan Lingga, Angga Prayudi Siagian, bertindak sebagai pemateri utama dalam kegiatan tersebut.

Dalam pemaparannya, Angga menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat agar mampu membedakan antara tindakan yang diperbolehkan dan yang melanggar hukum.

“Tujuan pemberian pemahaman materi hukum ini adalah sebagai bekal bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai masalah hukum,” ujarnya.

Ia menyoroti masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara perkara pidana dan perdata. Kondisi tersebut kerap menyebabkan kesalahan dalam pelaporan, di mana persoalan perdata dilaporkan ke kepolisian.

“Jika pidana memang ranahnya kepolisian, namun jika perdata ada jalurnya sendiri,” jelasnya.

Selain itu, Angga juga menyampaikan materi terkait pembaruan regulasi, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ia mencontohkan adanya perubahan ketentuan pidana, termasuk terkait perkara anak yang mengalami penyesuaian ancaman hukuman.

“Undang-undang terbaru inilah yang harus menjadi acuan,” katanya.

Sementara itu, Lurah Dabo, Mardi Sastra, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara tepat.

Menurutnya, peran paralegal sangat penting dalam membantu masyarakat memahami prosedur hukum dan menghindari kesalahan dalam penanganan konflik.

“Harapan kita, ilmu yang didapat hari ini dapat ditransfer kembali kepada masyarakat luas, sehingga pengaduan bisa diarahkan melalui RT/RW atau paralegal yang telah dilatih,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Posbankum yang telah tersedia di setiap kelurahan dan desa di wilayah tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta mampu meminimalisir kesalahan prosedur dalam penyelesaian masalah hukum di Kabupaten Lingga.

Puspan

Sidak Dewan Tak Digubris Perusahaan Terkait Kasus BPJS Ketenagakejaan

0

Batam – Marwah DPRD Kota Batam kembali dipertanyakan saat melakukan sidak bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Selasa (21/04/26) siang.

Pasalnya, sidak yang dilakukan ke salah satu perusahaan yang berlokasi di kawasan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam itu, tidak dihiraukan perusahaan.

Rombongan legislatif dari Komisi IV DPRD Kota Batam tersebut, justru tak mendapat akses masuk ke dalam perusahaan dan hanya bisa berdiri di depan gerbang PT JFC Stone Indonesia selama kurang lebih 2 jam.

Ironisnya, sidak yang dilakukan atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terkait karyawan yang tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan itu berakhir tanpa hasil.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Raja Guk Guk, ST, yang juga turut hadir di lokasi, tidak mampu menembus pintu perusahaan.

“Tadi kami disana tak dibukakan gerbang, karena katanya managemennya lagi diluar, kami disuruh tunggu. Tapi, ampe 2 jam kami disitu gak ada juga respon,” Kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Tabbal Siahaan kepada media.

Tapis menyebutkan bahwa pihaknya (DPRD Kota Batam) yang hadir dalam sidak tersebut sebanyak 6 orang. “Saya, Buk Atik, Pak Ace, Pak Dandis, Pak Sonny dan Pak Herry,” Ujar Tapis ketika ditanya langsung oleh awak media.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Ada apa sebenarnya di balik tertutupnya akses tersebut?

Sikap perusahaan yang terkesan mengabaikan sidak resmi ini memicu kritik keras. Banyak pihak menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan DPRD terhadap dunia industri di Batam.

“Kalau lembaga sekelas DPRD saja tidak dianggap, bagaimana nasib pekerja di dalam? Ini tamparan keras bagi marwah lembaga,” ujar salah seorang pengamat, Selasa (21/04/26) sore.

Lebih jauh, kejadian ini disebut bukan yang pertama. Dugaan adanya pola pembangkangan dari sejumlah perusahaan terhadap sidak DPRD semakin menguat.

Hal ini sekaligus memperlihatkan bahwa pengawasan yang dilakukan selama ini belum memiliki daya tekan yang cukup kuat.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi DPRD Kota Batam dan Dinas Ketenagakerjaan. Publik kini menunggu langkah tegas, bukan sekadar sidak seremonial yang berakhir di depan gerbang.

Jika pelanggaran benar terjadi dan tidak ditindak tegas, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus berulang—dan kewibawaan lembaga pengawas kian tergerus di mata publik. (Red)

Polri: Zero Tolerence Bagi Mafia BBM & LPG Subsidi

0

RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri tegaskan tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan pribadi.

Dimana, Dibuktikan selama 13 hari berhasil ungkap kejahatan BBM dan LPG subsidi dan Kepolisian telah menetapkan 330 tersangka dari 223 TKP.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, Selasa (21/4).

Dalam sambutannya, Wakabareskrim Polri menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau oleh masyarakat di tengah dinamika global.

Namun, ia menegaskan masih terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi negara untuk kepentingan pribadi.

“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.

“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi.

“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” lanjutnya.

Selain pengungkapan terbaru, sepanjang periode 2025 hingga 2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan rincian 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 masih dalam proses penyidikan.

Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian, distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi korban.

“Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” ungkap Wakabareskrim.

Dalam periode 7–20 April 2026, aparat turut mengamankan barang bukti berupa:

– 403.158 liter solar
– 58.656 liter pertalite
– 8.473 tabung LPG 3 kg
– 322 tabung LPG 5,5 kg
– 4.441 tabung LPG 12 kg
– 110 tabung LPG 50 kg
– 161 unit kendaraan (R4/R6)

Kerugian negara pada periode ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya.

“Pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,” jelasnya.

Sementara untuk LPG, modus yang dilakukan adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi.

“Pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” tambah Brigjen Irhamni.

Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.

Polri menegaskan akan konsisten dalam menindak seluruh jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, termasuk dengan menerapkan pasal berlapis.

“Kami memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bekerja sama dengan PPATK,” tegas Wakabareskrim Polri.

Polri juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat dan media juga diajak untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi.

“Segera laporkan apabila menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, modifikasi tabung, penjualan BBM subsidi di atas harga resmi, maupun distribusi LPG 3 kg yang tidak wajar,” imbau Wakabareskrim Polri.

Menutup pernyataannya, Wakabareskrim Polri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi energi.

“Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan komitmen tegas dalam pemberantasan praktik ilegal tersebut.

“Zero Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekad, kami tindak tegas.”

Polri memastikan akan terus menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Redaksi@rasio.co //

Diduga Langgar Aturan Lingkungan, KLH Segel PT Gandasari Shipyard Bintan

0

RASIO.CO, Bintan – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan terhadap PT Gandasari Shipyard di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terkait dugaan pelanggaran aturan lingkungan hidup.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan langsung di lapangan.

“Sudah turun tim pertama untuk melakukan pengawasan dan melakukan penyegelan,” ujar Ardyanto, Selasa (21/4).

Selain penyegelan, KLH juga menurunkan tim perdata untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Lalu dilanjutkan dengan tim perdata yang menghitung kerugian negara,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan aktivitas penimbunan di kawasan pesisir Bintan yang diduga dilakukan tanpa dokumen lingkungan yang sah.

KLH menegaskan bahwa proses penanganan tidak hanya terbatas pada sanksi administratif, tetapi juga berpotensi berlanjut ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran terkait izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Sementara itu, jika terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan secara sengaja, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pemerintah juga mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi tindakan penyegelan yang telah dilakukan. Pelanggaran terhadap segel atau paksaan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

KLH menyatakan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut.

***

Polisi Ungkap Kasus PMI Ilegal, 43 Calon Pekerja Migran Digagalkan ke Malaysia

0

RASIO.CO, Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural setelah menggagalkan keberangkatan puluhan calon pekerja ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Barelang bersama jajaran Satreskrim dan Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) di Mapolresta Barelang, Senin (20/04).

Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono menjelaskan, kasus ini berawal dari upaya pencegahan keberangkatan PMI non prosedural oleh Unit Reskrim Polsek KKP di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Kamis, 16 April 2026.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 43 orang calon PMI berhasil dicegah keberangkatannya menuju Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah korban mengaku keberangkatan mereka difasilitasi oleh pihak tertentu.

Berdasarkan pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan dua tersangka berinisial AN (51) dan NR (46) yang diduga berperan aktif dalam proses pemberangkatan ilegal tersebut.

Tersangka AN diamankan di kawasan Batam Center sekitar pukul 23.00 WIB, sedangkan NR ditangkap di kawasan Tembesi sekitar pukul 23.30 WIB pada hari yang sama.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para korban yang terdiri dari MJ (48), EB (21), dan JP (19) awalnya berniat bekerja di Malaysia setelah mendapat informasi dari kerabat. Para tersangka kemudian menawarkan bantuan pengurusan perjalanan secara ilegal.

Modus yang dilakukan meliputi penjemputan, pengantaran ke pelabuhan, pembelian tiket ferry, hingga pengurusan paspor melalui jalur tidak resmi tanpa memenuhi persyaratan penempatan PMI sesuai ketentuan.

AN diketahui berperan dalam menjemput dan mengantar korban ke pelabuhan serta membantu pembelian tiket ferry tujuan Batam–Malaysia. Sementara NR selain melakukan hal serupa, juga mengurus paspor melalui calo dengan biaya Rp2.700.000 dan meraup keuntungan sebesar Rp1.000.000.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paspor, tiga tiket boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia, uang tunai Rp4.050.000, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Kapolresta Barelang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penempatan PMI ilegal yang membahayakan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi serta memastikan kelengkapan dokumen sesuai aturan.

Selain itu, tercatat sejak Januari hingga April 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Batam telah mencegah keberangkatan sebanyak 155 PMI non prosedural, dengan lonjakan signifikan terjadi pada 16 hingga 19 April 2026.

YD

Penataan 60 Pasar di Batam, Li Claudia Tekankan Pengelolaan Sampah 

0

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam terus mendorong penataan pasar yang bersih dan tertib melalui penguatan sistem pengelolaan sampah, termasuk di pasar swasta yang jumlahnya mendominasi di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra saat menerima audiensi Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Selasa (21/4).

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan pengelola pasar, khususnya pasar swasta, dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks.

Dalam audiensi itu, perwakilan ASPARINDO menyampaikan bahwa pihaknya telah mendukung kebijakan pemerintah dengan menampung pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) hingga 30 persen dari pedagang kaki lima. Namun, aktivitas tersebut turut meningkatkan volume sampah yang membutuhkan penanganan lebih sistematis.

Keterbatasan fasilitas seperti kontainer sampah dan sistem pengangkutan menjadi tantangan utama, terutama di pasar swasta. Kondisi ini dinilai perlu penataan yang tidak hanya berfokus pada kebersihan, tetapi juga keteraturan aktivitas pasar.

Menanggapi hal tersebut, Li Claudia menegaskan bahwa penataan pasar menjadi kunci utama dalam mengatasi persoalan tersebut.

“Jika pasar tertata, pengelolaan sampah akan lebih mudah. Keduanya harus berjalan beriringan,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Pemko Batam akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap pasar-pasar di Batam untuk menentukan skala prioritas penanganan.

Dari sekitar 60 pasar yang ada, sebanyak 54 merupakan pasar swasta dan enam lainnya dikelola pemerintah. Pasar yang belum memenuhi standar pengelolaan sampah akan menjadi fokus utama penanganan.

Tim akan diturunkan langsung ke lapangan untuk memetakan kondisi riil, termasuk dengan memanfaatkan teknologi seperti drone guna mempercepat proses identifikasi.

“Penanganan akan dilakukan secara bertahap dengan target perbaikan di sejumlah lokasi setiap hari. Dalam pelaksanaannya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci, terutama antara BP Batam dan Pemko Batam,” ujarnya.

Sementara itu, pengangkutan sampah tetap berjalan seperti biasa sembari menunggu penyusunan solusi jangka panjang yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

“Kita ingin setiap langkah yang dilakukan hari ini memberikan dampak jangka panjang, tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga bagi masa depan Batam yang lebih bersih dan tertata,” tutupnya.

YD

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160 Kembali Siap Melesat

0

RASIO.CO, Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menggelar ajang balap Astra Honda Dream Cup (AHDC) 2026 sebagai bagian dari program pembinaan pebalap berjenjang sekaligus wadah kompetisi bagi pecinta motorsport di Indonesia.

Ajang Astra Honda Dream Cup 2026 menjadi bagian dari sistem pembinaan balap AHM melalui konsep one make race (OMR) dengan menggunakan sepeda motor Honda. Kompetisi ini juga menjadi jalur pembinaan menuju level lebih tinggi seperti Astra Honda Racing School dan Astra Honda Racing Team.

Dengan mengusung semangat “melesat lebih kencang”, AHDC 2026 menghadirkan total 12 kelas kejuaraan yang dirancang untuk menjaring talenta dari berbagai level, mulai dari pemula hingga pebalap berpengalaman.

Beberapa kelas yang dipertandingkan di antaranya Honda Sonic 150R/Supra GTR 150 Tune Up Open, Rookie, Beginner, hingga kelas skutik seperti Honda Vario 160 dan matic 130cc, serta kelas supermoto CRF150L dan sport CBR150R.

Kehadiran kelas Honda Vario 160 kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya diuji coba pada 2025 dan mendapat respons positif. Dengan spesifikasi mesin standar dan pembatasan modifikasi, kelas ini diproyeksikan menghadirkan balapan yang kompetitif dan menarik.

Rangkaian AHDC 2026 akan digelar di tiga kota, dimulai dari Tasikmalaya, Jawa Barat, di Sirkuit Bukit Paseur pada 24 Mei 2026. Selanjutnya, seri kedua berlangsung di Purwokerto, Jawa Tengah, di GOR Satria pada 16 Agustus 2026, dan seri penutup digelar di Palopo, Sulawesi Selatan, pada 15 November 2026.

General Manager Marketing Planning & Analysis AHM, Andy Wijaya, menyampaikan bahwa ajang ini menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam mengembangkan ekosistem balap nasional.

“Kami ingin menghadirkan wadah yang dapat mengakomodasi antusiasme pecinta balap di berbagai daerah, sekaligus menjadi bagian dari pembinaan pebalap Tanah Air. Kami berharap pebalap muda di seluruh Indonesia semakin termotivasi untuk meraih mimpi,” ujarnya.

Selain level nasional, AHDC 2026 juga akan diperluas melalui kegiatan balap regional di sejumlah wilayah seperti Sumatera Utara, Riau, dan Sulawesi Utara. Langkah ini bertujuan membuka peluang lebih luas bagi pebalap daerah untuk berkembang.

Tidak hanya menghadirkan kompetisi, AHDC juga dilengkapi berbagai kegiatan pendukung seperti AHDC Tour yang menyasar pelajar SMA/SMK untuk mengenal dunia balap, serta kegiatan komunitas seperti turing dan city rolling menuju lokasi event.

AHDC juga menghadirkan berbagai booth pameran edukatif untuk menambah daya tarik acara bagi pengunjung.

Melalui gelaran ini, AHM berharap dapat menghadirkan pengalaman balap yang kompetitif sekaligus memperkuat pembinaan pebalap dari level regional hingga nasional.

YD

Polisi Bongkar 223 Kasus BBM dan LPG, Kerugian Negara Capai Rp243 Miliar

0

RASIO.CO, Jakarta – Mabes Polri mengungkap sebanyak 223 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG dalam kurun waktu dua pekan terakhir di berbagai wilayah Indonesia. Total kerugian negara akibat kejahatan tersebut mencapai Rp243 miliar.

Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dilakukan hingga 20 April 2026.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (21/4).

Dari total 223 kasus yang diungkap, Polri telah menetapkan sebanyak 330 orang sebagai tersangka. Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut, antara lain ratusan ribu liter BBM dan ribuan tabung gas.

“Barang bukti yang berhasil diamankan: 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6,” tuturnya.

Nunung menjelaskan, berdasarkan data sepanjang 2025 hingga 2026, terdapat 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Ia menegaskan, Polri tidak akan berkompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, termasuk jika melibatkan aparat penegak hukum.

“Kita sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha,” jelasnya.

Menurutnya, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat karena menyebabkan kelangkaan energi bersubsidi.

“Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Polri juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat aktor intelektual dan pemilik modal di balik kasus tersebut.

“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kamu tindak dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU,” terangnya.

Apabila ditemukan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), penanganan kasus akan dilimpahkan ke korps tindak pidana korupsi Polri.

“Komitmen kami zero toleransi terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi. Mottonya masih tetap sama, kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat,” tegasnya.

***