Selasa, Juni 2, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 972

Ansar Ajukan Penambahan Vaksin ke Menkes RI

0

RASIO.CO, Jakarta – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bersama Kapolda Kepri Aris Budiman, Danrem 033 Wira Pratama Jimmy Ramoz Manalu dan Kajati Kepri Hari Setiyono kompak mendatangi kantor Kementerian Kesehatan RI di Jakarta, Selasa (24/8).

Kedatangan Gubernur Kepri bersama FKPD ini tak lain untuk meminta tambahan dosis vaksin untuk Kepri. Saat ini proses vaksinasi di Kepri sudah mencapai 72,21% dan perlu tambahan vaksin untuk menggesa agar segera terselesaikan target 100 persen.

Dalam kesempatan ini Gubernur dan rombongan disambut langsung oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di kantornya.

“Selalu saya katakan bahwa vaksin untuk membentuk hard immunity. Saat ini total masyarakat yang sudah di vaksin di Kepri sudah mencapai 72, 21 persen. Kita minta tambahan vaksin kepada bapak menteri agar bisa kita gesa 100 persen. Jika sudah 100 persen baru kita action di pemulihan ekonomi,” kata Gubernur.

Tambahan dosis vaksin yang diminta oleh Gubernur ini berkaitan dengan rencana Pemerintah Provinsi Kepri dalam waktu dekat akan menggelar vaksinasi massal kepada 15.000 masyarakat diseluruh Kepri.

“Untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kepri, semua cara kita lakukan. Dan alhamdulillah ada hasilnya, BOR rumah sakit di Kepri sekarang sudah rendah. Kita juga memberi insentive kepada para korban COVID-19,” kata Gubernur lagi.

Dalam pertemuan ini, Gubernur mendapatkan pujian dari Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin karena dinilai sebagai kepala daerah yang berhasil membangun sinergi bersama FKPD dan mampu menekan penyebaran COVID-19, dibuktikan dengan BOR di sejumlah rumah sakit menurun.

Tidak hanya itu, upaya Pemprov Kepri memulihkan perekonomian dengan cara menggandeng Bank Swasta untuk membantu UMKM juga menjadi sorotan pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat menyoroti apa yang sudah kita lakukan. Namun kita tetap tidak boleh lengah. Tetap fomus kerja, serius dan kontinyu,” ujar Gubernur.

Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang tampak apresiatif sejak awal pertemuan terlihat senang dengan kunjingan Gubernur, lengkap didampingi  para FKPD. Hingga akhir pertemuan, ketika Gubernur meninggalkan ruangan, Menkes Budi Gunadi ikut mengantarkan sampai ke lobi kantor.

redaksi@www.rasio.co //

Diduga Miliki Cocain, David Bentley WNA Dituntut Jaksa Tujuh Tahun

0

RASIO.CO, Batam – Diduga konsumsi Cocain Warga Negara Asing pernah bekerja disalah satu perusahaan besar di Batam, bernama Ian David Bentrley duduk dibangku pesakitan PN Batam.

Terdakwa Ian David Bentrley diduga warga negara United Kingdom dan diduga memesan barang haram tersebut melalui anaknya. Atas perbuatannya, JPU Karyo So Imanuel Gort menuntut terdakwa 7 tahun penjara. Selasa(24/08).

“Menyatakan terdakwa terbukti memliki narkotika tanpa izin, menuntut terdakwa 7 tahun penjara,” kata Karyo dipersidangan yang digelar secara virtual.

Diketahui terdakwa David Bentley ditangkap BNN bulan April 2021 disalah satu apartement Harbourbay Residen lantai 7, Batam. Saat ditangkap terdakwa sendirian sedang komsumsi miras dan barang didapat melalui anaknya Creig Bentley di UK.

Paket dikirim anaknya dengan menyamarkan nama terdakwa sebagai pengirim yaitu”james” agar supaya tidak mudah dilacak sebagai pengirim paket.

Ironisnya, terdakwa berpesan terhadap security apartement jika ada paket atas nama Heriyanto(red-pemilik apartement), paket tersebut merupakan miliknya.

Disaat paket diterima terdakwa, Tim BNN Kepri dan meminta terdakwa membuka isi paket tersebut dan dalam paket tersebut ditemukan dalam apmplot coklat 4 butir pil ektasi dan cocain seberat 2,68 gram.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan atau subsidair pasal 111  ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.dan atau kedua pasal 112  ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pembayaran TKG Lingga Direalisasikan

0

RASIO.CO, Lingga – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), akhirnya merealisasikan pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) di Kabupaten Lingga.

Pada tahun 2019 yang lalu, hanya 15 orang guru PNS dari 2 sekolah yang mendapatkan TKG, yakni, guru di 2 sekolah yang berada di Desa Pekajang, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam mengatakan, pada tahun 2020 Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, kembali mengusulkan TKG ke Kemendikbud-Ristek RI.

“Akhirnya disetujui Kemendikbud-Ristek, namun hanya 11 Desa dan 29 Sekolah serta sebanyak 136 guru PNS dan Honorer, akan mendapatkan TKG dengan pembayaran Cary Over (CO) di tahun 2021 ini,” kata Junaidi Adjam kepada media. Selasa (24/8/2021).

Junaidi menjelaskan, berdasarkan Permendikbud no.19/2019. di tahun 2021 ini dengan Kepmendikbud no.160.P/2021. tentang daerah khusus berdasarkn kondisi geografis atau Indeks Akses Satuan Pendidikan (IASP), dari 75 Desa di Kabupaten Lingga, hanya 12 Desa yang disetujui.

Junaidi melanjutkan, ada 31 sekolah yang masuk, sehingga sebanyak 152 orang guru PNS dan 42 guru Honorer yang akan mendapatkan TKG, untuk Triwulan I dan Triwulan II di tahun 2021 ini.

“Alhamdulilah, kita semua mengucapkan syukur setelah penantian panjang para guru yang sudah mengabdi di daerah-daerah terpencil, terima kasih guru juga kepada Bupati Lingga yang telah merekomendasi usulan TKG ini, ke Kemendikbudristek RI, yang akhirnya membuahkan hasil,” tutupnya.

Setelah mendapatkan TKG ini, diharapkan para guru semakin meningkatkan kedisiplinanan dan kinerja yang baik, dalam melaksanakan tugas yang penuh dengan tantangan berat, baik Aksesbilitas, komunikasi maupun transportasi. Apresiasi buat guru semua.

Puspan

Hakim Kabulkan Pinjam Pakai Kapal Sea Tanker 11

0

RASIO.CO, Batam – Majelis hakim ketua David P Sitorus mengabulkan pinjam pakai barang bukti kapal berbendera Togo Sea Tanker 11 yang diajukan perusahaan perwakilan Batam.

Sidang yang digelar secara virtual. Selasa(24/08). Diruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Batam, agenda sidang mendegarkan tuntutan JPU Wahyu Oktaviandi dan Samuel Pangaribuan dibacakan JPU Penganti Karyo So Imanuel Gort.

“Pengadilan Batam mengabulkan pengajuan barang bukti pinjam pakai perkara 369/Pid.B/2021/PN BTM sebuah kapal sea tangker 11 dan semoga dipergunakan sebaik-baiknya,” Kata David P Sitorus di ruang sidang PN Batam.

Diketahui, Dimana dalam sidang saksi terdahulu, bahwa diduga kapal Sea Tanker 11 berbendera togo tersebut melakukan aktifitas illegal diperairan wilayah Indonesia sehingga ditegag Beacukai dan Polairud.

Parahnya, Diduga Kapal Sea Tanker 11 berlayar mengunakan dokumen palsu dan kembali dapat berlayar ke Batam diduga mengunakan dokumen palsu untuk perbaikan di Batam.

Ironisnya, Berdasarkan saksi Togu SImanjuntak, bahwa Kapal Sea Tanker 11 sempat dibeli dan juga telah terjadi kesepakan di notaris, namun kapal tersebut dokumen-dokumen berada di salah satu bank disingapura, sehingga dua kali mengajukan pergantian bendera ditolak otoritas negara Indonesia.

Sebelumnya, Terkuak dipersidangan kapal Tanker Sea II berbendera Togo milik perusahaan  Sea Hub Tangker Pte.Ltd di Singapura beroperasi di Indonesia mengunakan dokumen palsu serta melakukan kegiatan illegal berupa limbah di Korea dan Balikpapan.

Ironisnya, Kapal berbendera Togo tersebut berlayar dari Pasir Putih menuju Balik Papan mengunakan dokumen palsu dan ditegah Beacukai Balikpapan Bersama Polairud diduga melakukan kegiatan Ship to Ship minyak illegal.

Dalam agenda keterangan saksi dipersidangan, dengan terdakwa Mohd Syarif seminggu lalu, bahwa pengurusan dokumen pelayaran maupun dokumen perubahan bendera Togo ke bendera Indonesia diduga palsu.

Menurut keterangan saksi Eric Kusuma merupakan perwakilan perusahaan  Sea Hub Tangker meminta terhadap terdakwa Mohd Syarif untuk pengurusan dokumen pergantian bendera kapal dari togo ke bendera indoensia.

“Saya mengenal terdakwa dari Hendry Hermanto merupakan Bagian keuangan PT.LAL dan ketika itu pertemuan awal di Martabak Har,”kata saksi Eric. Senin(26/07) lalu.

Saksi merupakan perwakilan kapal tangker untuk mengatur diwilayah Indonesia, dan karena beroperasi di Indonesia maka akan dilakukan pengurusan pergantian bendara dari bendera Togo, dan kapal terdaftar kapal di Afrika.

Kata dia,  Dirinya Meminta meminta bantuan kapten syarif dan tidak tahu menahu terkait dokumen. Melalui orang dikenalkan kapten syarif.

Sertifikat serta dokumen asal togo, satu set surat dari bendera togo dokumen, untuk merubah ke Indonesia. 596 juta saya kirim ke kapten syarif.

“Dokumen diserahkan di grand I hotel oleh kapten syarif kepada saya. Selanjutnnya kapten syarif memberangkatkan kapal dari pasir Gudang ke Balikpapan.” Ujar saksi.

Kata dia, Kapten Moses, dan meyerahkan dokumen kapten syarif tahun 2019 terdaftar bendera togo.

adi@www.rasio.co //

Kasus Kapal Sea Tangker II: Terdakwa Dituntut Hari Ini

0

RASIO.CO, Batam – Setelah mengalami penundaan selama sepekan, Kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal Sea Tanker 11, Pengadilan Negeri(PN) Batam mengagendakan sidang tuntutan hari ini. Selasa(24/08).

Sidang yang dipimpin majelis hakim ketua David P Sitorus didampingi dua hakim anggota diruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Batam dengan agenda tuntutan JPU Wahyu Oktaviandi

Baca juga: https://www.rasio.co/polemik-kapal-sea-tangker-ii-kegiatan-ilegal-hingga-pemalsuan-dokumen/

Dimana dalam sidang saksi terdahulu, bahwa diduga kapal Sea Tanker 11 berbendera togo tersebut melakukan aktifitas illegal diperairan wilayah Indonesia sehingga ditegag Beacukai dan Polairud.

Parahnya, Diduga Kapal Sea Tanker 11 berlayar mengunakan dokumen palsu dan kembali dapat berlayar ke Batam diduga mengunakan dokumen palsu untuk perbaikan di Batam.

Ironisnya, Berdasarkan saksi Togu SImanjuntak, bahwa Kapal Sea Tanker 11 sempat dibeli dan juga telah terjadi kesepakan di notaris, namun kapal tersebut dokumen-dokumen berada di salah satu bank disingapura, sehingga dua kali mengajukan pergantian bendera ditolak otoritas negara Indonesia.

Sebelumnya, Terkuak dipersidangan kapal Tanker Sea II berbendera Togo milik perusahaan  Sea Hub Tangker Pte.Ltd di Singapura beroperasi di Indonesia mengunakan dokumen palsu serta melakukan kegiatan illegal berupa limbah di Korea dan Balikpapan.

Ironisnya, Kapal berbendera Togo tersebut berlayar dari Pasir Putih menuju Balik Papan mengunakan dokumen palsu dan ditegah Beacukai Balikpapan Bersama Polairud diduga melakukan kegiatan Ship to Ship minyak illegal.

Dalam agenda keterangan saksi dipersidangan, dengan terdakwa Mohd Syarif seminggu lalu, bahwa pengurusan dokumen pelayaran maupun dokumen perubahan bendera Togo ke bendera Indonesia diduga palsu.

Menurut keterangan saksi Eric Kusuma merupakan perwakilan perusahaan  Sea Hub Tangker meminta terhadap terdakwa Mohd Syarif untuk pengurusan dokumen pergantian bendera kapal dari togo ke bendera indoensia.

“Saya mengenal terdakwa dari Hendry Hermanto merupakan Bagian keuangan PT.LAL dan ketika itu pertemuan awal di Martabak Har,”kata saksi Eric. Senin(26/07) lalu.

Saksi merupakan perwakilan kapal tangker untuk mengatur diwilayah Indonesia, dan karena beroperasi di Indonesia maka akan dilakukan pengurusan pergantian bendara dari bendera Togo, dan kapal terdaftar kapal di Afrika.

Kata dia,  Dirinya Meminta meminta bantuan kapten syarif dan tidak tahu menahu terkait dokumen. Melalui orang dikenalkan kapten syarif.

Sertifikat serta dokumen asal togo, satu set surat dari bendera togo dokumen, untuk merubah ke Indonesia. 596 juta saya kirim ke kapten syarif.

“Dokumen diserahkan di grand I hotel oleh kapten syarif kepada saya. Selanjutnnya kapten syarif memberangkatkan kapal dari pasir Gudang ke Balikpapan.” Ujar saksi.

Kata dia, Kapten Moses, dan meyerahkan dokumen kapten syarif tahun 2019 terdaftar bendera togo.

adi@www.rasio.co //

Sanggar Wansendari Juarai Fesyar Regional Sumatera

0

RASIO.CO , Batam – Sanggar Seni Wansendari keluar sebagai juara satu kategori lomba video kesenian Tari Daerah Islami Festival Ekonomi Syariah Regional Sumatera yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Pengumuman perlombaan dilaksanakan secara virtual pada Minggu, (15/8) kemarin.

Wansendari mengunakan tiga lokasi objek wisata yang menjadi latar menari, yakni Museum Batam Raja Ali Haji yakni museum yang dibuka (soft opening) bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Batam (HJB) ke-191 tahun, Jumat (18/12).

Soft opening itu ditandai dengan pembukaan tirai yang menutupi sketsa wajah Raja Isa bin Raja Ali atau Nong Isa, oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Museum ini termasuk wisata sejarah dimana koleksinya menampilkan sejarah peradaban Batam mulai dari Batam sejak zaman Kerajaan Riau Lingga sampai masa infrastruktur saat ini.

Lalu Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah salah satu wisata religi yang ada di Kota Batam. Masjid ini yang terletak di Kecamatan Batu Aji ini merupakan masjid terbesar di Sumatera. Masjid bernuansa Melayu dan arab ini memiliki luas kurang lebih 4 hektare dan dapat menampung sebanyak 25.000 jamaah.

Masjid ini mulai dibangun pada tahun 2017 dan diresmikan pada 20 September 2019. Dan Rumah Potong Limas yakni rumah adat khas Melayu. Rumah tersebut berlokasi di Kecamatan Nongsa.

Pemilik Wansendari Kota Batam, Nandar mengatakan alasannya memilih objek wisata di Kota Batam yakni lokasinya sesuai dengan tema tari yang dilombakan sekaligus ingin mempromosikan tempat wisata yang ada di Kota Batam.

“Lomba yang kami ikuti bentuknya video, jadi kita bisa promosi juga,” ucapnya.

Pada perlombaan ini, Wansendari mengangkat tema berjudul Syariful Anam atau prosesi cukur rambut anak bayi yang berusia 40 hari sampai 2 tahun. Prosesi ini merupakan warisan budaya tak benda dari bumi Melayu.

Pada perlombaan tersebut nandar mengutus lima penari dengan video berdurasi lima menit. Adapun hadiah yang dimenangkan senilai Rp 25 juta.

“Perasaan bangga dan suprise karena tahun ini garapannya tidak seperti tahun lalu, saingannya akademisi. Tetapi berkat ketelatenan penari dan pelatih dalam dua minggu latihan dapat memenangkan lomba ini,” ucapnya.

Ditempat yang sama Dhory juga Pemilik Wansendari Kota Batam mengatakan Lomba Fesyar ini, kali kedua diikuti oleh Wansendari, pada tahun 2020 Wansendari keluar sebagai juara ketiga tingkat regional Sumatera. Ia menambahkan pada perlombaan ini Wansendari menggarap konsep yang mengangkat kearifan lokal dalam konteks kekinian.

“Pada perlombaan itu diikuti peserta usia 15 sampai 22 tahun, dengan harapan anak seusia tersebut dapat mengenal tradisi,” terangnya.

Selain mengenalkan tiga objek wisata, Wansendari juga mengunakan pelamin dan peterakne yang berada di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam sebagai tempat membuat video. Kemudian kostum yang dipakai yakni busana kurung Melayu.

“Konsep tarian kita sesuai dengan tema yang kita angkat, pada Rumah Limas Potong bermakna tempat mempersiapkan acaranya, lalu peterakne tempat acara syukurannya,” terangnya.

Ia mengklaim Kota Batam mengambil tema yang berbeda dari daerah lainnya, yakni mengangkat objek wisata. “Kami (Wansendari) kalau ke negara lain selalu membawa Batam, contohnya ke Australia,” ucapnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata mengapresiasi atas pencapaian Wansendari sebagai juara satu lomba Fesyer Regional Sumatera.

“Luar biasa, saya sangat senang, saat pandemi ini Wansendari membawa berita membanggakan mendapat juara satu lomba video tari kesenian daerah,” katanya.

Dengan mengangkat objek wisata, prosesi tradisi Melayu, dan busana yang dikemas dalam menjadi sebuah tari, salah satu kegiatan yang sangat positif dan cara yang baik untuk berpromosi di tengah pandemi Covid-19.

Ardi berharap Wansendari sebagai salah satu sanggar binaan Disbudpar Kota Batam terus mempertahankan tradisi dan budaya Melayu. “Jika ada lomba yang mengangkat budaya, ikutilah supaya budaya kita terus dikenal di dalam dan luar negeri,” pintanya.

Redaksi@www.rasio.co//

Marlin Hadiri Rakor Evaluasi P4GN

0

RASIO.CO , Batam –  Wagub Marlin hadiri Rakornas nasional evaluasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Graha Kepri, Batam, Selasa (24/8).

Marlin mengatakan generasi di Kepri punya peran penting dalam kemajuan daerah ini. Mereka harus terus mewujudkan mimpi besar untuk kemajuan daerah ini dengan tumbuh sehat tanpa narkoba. Juga menumbuhkan mental perlawanan terhadap narkoba.

“Narkoba itu musuh bersama yang mengancam dan merusak kehidupan bermasyarakat. Karena itu kita harus berjuang bersama membersihkan Kepri dari penyalahgunaan narkoba. Generasi Kepri harus bebas dari narkoba,” katanya.

Wagub Marlin mengikuti rakor itu secara virtual. Acara dibuka oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan dihadiri oleh Gubernur/Wakil Gubernur seluruh Indonesia serta stake holder terkait.

Wagub Marlin tampak menyimak berbagai arahan yang disampaikan Menko Mahfud saat membuka acara. Sesekali mencatat beberapa hal yang dianggap penting. Wagub Marlin pun menggarisbawahi beberapa poin yanh disampaikan Menko Mahfud dan membicarakam dengan Plt. Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kepri Efrida Tambunan. Agar menanggapi hal-hal yang disebut Menko saat sambutan yang perlu diperhatikan daerah.

Mengingat pentingnya arahan tersebut, karena narkoba tidak hanya menjadi urusan BNN (Badan Nasional Narkotika) namun juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan seluruh elemen bangsa. Semua harus terlibat seluruhnya dalam penyelesaian masalah narkoba.

Apalagi di saat Pandemi Covid-19 catatan BNN pusat memperlihatkan adanya peningkatan penyalahgunaan narkoba. Data BNN disebutkan Menko Mahfud dari Januari – Maret 2021  mencatat peningkatan narkob dari tahun 2020. Sampai Maret 2021 barang bukti sabu yang diperoleh mencapai 808,67 kg (70.19 persen). Sementara tahun 2020 barang bukti hanya sebanyak 1.152,2 kilogram. Ada 684 daerah dan ribuan jalur tikus rawan narkoba.

Redaksi@www.rasio.co//

Kapolres Lingga Tinjau Vaksinasi di Singkep

0

RASIO.CO, Lingga – Kapolres Lingga melakukan peninjauan ke lokasi Vaksinasi, TNI-Polri bersama Pemkab Lingga di Kecamatan Singkep, untuk melihat langsung pelaksanaan vaksinasi berjalan lancar, aman dan tertib, dan mematuhi Prokes, Senin (23/8) kemarin.

Dalam melakukan peninjauan tersebut, Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman SH, SIK, MSi bersama Danpuslatpurmar 9 Dabo Singkep, Mayor MAR, Adid Kurniawan Wicaksono, M.Tr.Opsla, Sekda Kabupaten Lingga, Syamsudi, S.Pd, Kepala Dinkes PPKB Kabupaten Lingga, Abdul Mulkan Azima.

“Kegiatan Vaksinasi TNI-Polri dan Pemkab Lingga, dilaksanakan di 11 Lokasi di Kecamatan Singkep, yang dalam pelaksanaan Vaksinasi ini dilakukan dengan cara door to door, mendatangi warga yang belum pernah di Vaksin Covid-19, untuk melakukan Vaksinasi di lokasi yang telah di sediakan,” kata Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman melalui rilisnya kepada media.

Kapolres Lingga menyampaikan, percepatan vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu fokus penanganan di Kabupaten Lingga, yang dilakukan oleh Pemkab Lingga bersama TNI-Polri, untuk terbentuknya herd immunity sehinga pencegahan penyebaran Covid-19, di masyarakat dapat terkendali.

“Bagi masyarakat dihimbau untuk melakukan Vaksin bagi yang belum, karena penting dilakukan guna meningkatkan kekebalan tubuh terhadap Penularan Covid-19 dan tetap mematuhi Prokes, dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi, untuk menjaga Kesehatan diri,” tutupnya.

Puspan

Nizar Apresiasi Kinerja Tim Pansus DPRD

0

RASIO.CO, Lingga – Bupati Lingga hadiri rapat Paripurna DPRD tahun 2021, membahas tentang agenda persetujuan ranperda-ranperda menjadi Perda Kabupaten Lingga, secara virtual di gedung daerah, Daik Lingga. Senin (23/8) kemarin.

Paripurna yang dihadiri Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nasiruddin dan beberapa anggota DPRD, serta Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy tersebut, ranperda yang disetujui yakni, ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, ranperda penyelenggaraan ketertiban umum serta ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar mengapresiasi atas kinerja Tim Pansus DPRD Kabupaten Lingga, dalam membahas dan mengkaji ranperda yang sebelumnya telah diusulkan, dengan disetujui 3 ranperda tersebut, diharapkan dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam pembangunan di daerah, sebagai mana visi dan misinya Nizar-Neko.

Selain itu, lanjut Nizar, persetujuan ranperda tersebut sekaligus menjadi petunjuk serta pedoman, pada pelaksanaan pembangunan sehingga tercapai pemerintah yang bersih atau good government.

“Alhamdulillah, dengan proses dan tahapan yang telah kita sepakati bersama, ranperda tersebut akhirnya disetujui, semoga dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana yang kita cita-citakan bersama,” kata Bupati Lingga melalui rilia yang diterima media. Senin (23/8/2021).

Bupati Lingga mengatakan, hasil persetujuan bersama ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan ranperda penyelenggaraan ketertiban umum, akan segera disampaikan ke pihak Provinsi Kepulauan Riau, melalui biro hukum untuk segera mendapatkan nomor registrasi dan di undang dalam lembaran daerah Kabupaten Lingga.

“Untuk ranperda RPJMD, akan disampaikan ke Provinsi melalui biro hukum untuk dievaluasi,” terangnya.

Nizar juga menyampaikan upayanya bersama Wakil Bupati, terkait pembangunan akses darat ke Desa Mentuda, Kecamatan Lingga, menurutnya dalam RPJMD yang telah disampaikan hingga 2026, ia menargetkan untuk menuntaskan akses darat tersebut, dalam kurun waktu jabatan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

“Jauh daripada itu kami sudah berkoordinasi dengan dinas teknis, untuk segera dilakukan dalam kurun waktu menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati, agar dapat dinikmati masyarakat Mentuda dan sekitarnya,” tutupnya.

Puspan

Proyek Jalan Tanjung Bungsu dihentikan sementara

0

RASIO.CO, Lingga – DPRD Lingga sepakat bahwa pengerjaan proyek jalan senilai tiga milyar lebih tersebut dihentikan sementara. Setelah beberapa anggota bersama Wabup Lingga turun langsung ke lokasi proyek pengerjaan jalan di Tanjung Bungsu, Lingga.

Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy mengatakan, setelah turun bersama Komisi II DPRD Kabupaten Lingga, ke lokasi pengerjaan proyek jalan tersebut, terdapat banyak fakta yang terungkap dan ditemukan beberapa kelalain dalam pengerjaan proyek tersebut.

“Jadi tadi kami sudah laporkan ke DPRD dan kami juga sudah meminta klarifikasi dari konsultan proyek dan Dinas PUTR, sehingga pada rapat dan yang kami saksikan tadi, yang dipimpin Komisi II DPRD Lingga di kantor DPRD Lingga, kami selaku Pemerintah daerah merekomendasikan proyek tersebut dihentikan sementara,” kata Neko kepada media. Senin (23/8/2021).

Dalam rapat tersebut, Neko menjelaskan, DPRD Lingga meminta dinas terkait, agar menghentikan sementara kegiatan proyek peningkatan jalan di Tanjung Bungsu, yang anggarannya melalui DAK yang dititipkan di Dinas PUTR, sebelum Dinas terkait dapat menunjukan Adendum atau perpanjangan pengerjaan kepada DPRD Lingga.

“Pihak dinas tidak dapat menunjukan Adendum perpanjangan pengerjaan, dan ini tentu menjadi pukulan bagi kami sebagai pemerintah daerah, kita akui kita kecolongan dengan adanya kejadian ini, dan ini akan menjadi pelajaran bagi kita bersama kedepannya,” terangnya.

Neko melanjutkan, bersama DPRD Lingga dirinya sepakat untuk menghentikan sementara proyek itu adalah jalan terbaik, untuk memaksimalkan lagi kegiatan-kegiatan proyek di Kabupaten Ligga, apalagi ditengah kondisi pandemi saat ini, dimana anggaran harus benar-benar dimaksimalkan.

Untuk itu, ia berharap partisipasi masyarakat untuk bersama-sama Pemkab Lingga dan DPRD Lingga, untuk dapat mengawasi proyek-proyek yang melalui dana APBD.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan, kami akan terus berkolaborasi bersama DPRD Lingga, agar pembangunan di Lingga dapat berjalan maksimal, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, apalagi disaat pandemi ini, kita membutuhkan anggaran yang besar untuk pemulihan,” tutupnya.

Puspan