Selasa, Juni 2, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 971

Terduga Pelaku Penista Agama Muhammad Kece di Tangkap

0

RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Bareskrim Mabes Polri dikabarkan telah menagkap terduga pelaku penistaan agama Muhammad Kece di Bali.

Penagkapan itu, kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dilakukan disekitar wilayah Bali.

“Sudah di tangkap di Bali,” kata Agus dikuti dari cnn indoensia, Rabu(25/08).

Kata Agus, penyidik akan membawa sosok penceramah tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim.

“Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” tambah dia.

Sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece diduga menghina agama Islam dengan menuduh Nabi Muhammad SAW seorang iblis dan pendusta mendapat kecaman umat muslim bahkan mendesak apparat penegak hukum menangkapnya.

Parahnya, Beredarnya video yang memperlihatkan Muhammad Kece yang memakai baju lengan panjang dan kopiah hitam menuduh Nabi Muhammad SAW seorang iblis dan pendusta.

“Diduga menistakan agama islam dan menebarkan kebencian di medsos, kami desak kepolisian tangkap youtuber Muhammad Kece,” kata Direktur Firma Hukum Edelweis Justice, Dr Alwan Hadiyanto SH MH. Sabtu.(21/08).

Kata dia, Pernyataan Muhammad Kece melalui video Youtube-nya dinilai menista agama Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW.

Dan kita ketahui juga, Dalam siaran pers Sekjen MUI,  menyebut hal tersebut sebagai penistaan agama Islam.

“Beredarnya video M Kece melalui kanal YouTube yang telah nyata-nyata menistakan agama Islam. Selain M Kece ada beberapa orang teman obrolannya juga menistakan agama Islam,” ujar sekjen MUI

Selain itu, Wakil sekjen fatwa MUI, Abdul Muiz juga mengecam tindakan dan pernyataan Muhammad Kece. Ia meminta agar aparat kepolisian segera menangkapnya.

“Saya Abdul Muiz Ali, Pengurus Lembaga Dakwah PBNU atau Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI yang juga Duta Pancasila sangat mengutuk ucapan M. Kece dan orang-orang yang terlibat dalam percakapan dalam YouTube tersebut,” ujarnya.

“Ucapannya yang melanggar hukum, jika aparat tidak segera menangkapnya khawatir umat Islam akan menampakkan kemarahannya,” tambahnya.

Sebagai informasi, salah satu ujaran Muhammad Kace dalam siaran Youtube menyebutkan Muhammad bin Abdullah sebagai pengikutin jin

“Bapakmu adalah pembunuh, itu iblis. Siapa yang pembunuh, siapa yang perang badar, itu muhammad. Muhammad bin Abdullah adalah pemimpin perang badar dan uhud, membunuh dan membinasakan. Jelas ya pembunuh adalah iblis,” ujar Kece.

Usai mendapatkan kecaman dari MUI, Muhammad Kece akhirnya buka suara.Ia langsung melakukan siaran langsung di kanal Youtube-nya.

“Gara-gara surat 72 ayat 19 ini disampaikan ke dunia saya jadi dikecam oleh MUI,” ungkapnya.

Surat yang dimaksud ialah surat Al-Jinn. Ayat 19 dalam surat tersebut berbunyi sebagai berikut.

“Dan sesungguhnya ketika hamba Allah (Muhammad) berdiri menyembah-Nya (melaksanakan salat), mereka (jin-jin) itu berdesakan mengerumuninya,”.

Maka kami dari firma hukum Edelweis Justice Law Firm Batam mengutuk, dan mengecam keras tindakan penyebar kebencian dan tindakan penistaan agama Islam.

Dan meminta kepada penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk dapat segera menindaklanjuti perkara ini supaya tidak berkembang dengan luas.”tutup Alwan.(red/ad)

***

Bunda PAUD Kabupaten Lingga Resmi Dilantik

0

RASIO.CO, Lingga – Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi Kepulauan Riau, lantik Bunda PAUD Kabupaten Lingga masa bhakti 2021-2024, ditandai dengan pemasangan selempang dan pin. di Aula Hotel Lingga Pesona, Daik Lingga. Rabu (25/8/2021).

Bunda PAUD Provinsi Kepri, Dewi Komalasari Ansar menyampaikan, kehadirannya di Kabupaten Lingga adalah untuk berkontribusi terhadap pendidikan di Kabupaten Lingga, dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khusus PAUD.

Secara lahiriah, jelas Dewi, anak merupakan anugerah sang khalik, titipan yang wajib dijaga dan tempat mengantung cita-cita setiap orang tua, untuk itu, pendidikan anak usia dini sangat penting, untuk memulai edukasi menjadi anak yang cerdas dan bermanfaat di periode usia emas, bagi perkembangan anak memperoleh proses pendidikan.

“PAUD ini adalah landasan menuju ke jenjang pendidikan berikutnya, karena usia dini adalah usia emas, artinya bila sejak dini sudah mendapatkan pendidikan yang tepat, maka ia akan siap untuk menghadapi pendidikan yang tinggi kejenjang berikutnya,” kata Dewi Komalasari dalam sambutannya.

Dengan pengukuhan Bunda PAUD ini, lanjut Dewi, merupakan semangat baru di dunia pendidikan anak usia dini, meliputi kegiatan bermain dan belajar yang memberikan stimulasi psikososial serta perkembangan sesuai usia lainnya, yang sangat diperlukan untuk mengatasi stunting.

Walaupun ditengah masa pendemi, kata Dewi lagi, pengukuhan ini perlu dilakukan karena PAUD itu sangat penting, dengan harapan amanat jabatan Bunda PAUD yang telah diberikan, dapat dimaksimalkan dengan berinovasi dalam mengatasi persoalan pendidikan usia dini, di masyarakat Kabupaten Lingga.

“Apalagi beberapa waktu lalu di Kabupaten sudah melakukan kegiatan untuk pencegahan stunting, mudah-mudahan dengan kegiatan tersebut, dapat memberikan pelajaran kepada kita terhadap anak generasi emas ini selalu diperhatikan,” terangnya.

Sementara itu, Maratussholiha Nizar usai dilantik mengucapkan terima kasih kepada Bunda PAUD Provinsi Kepri, yang telah hadir pada kegiatan pengukuhan dirinya di Kabupaten Lingga, pasca pengukuhan ini ia akan segera berkerja, akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) PAUD, sesuai intruksi Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, dan akan segera melantik pengurus Bunda PAUD kecamatan se-Kabupaten Lingga.

Selain itu, kata Maratussholiha, Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan desa di Kabupaten Lingga yang belum terbentuk PAUD, bahkan yang sudah memiliki bangunan namun tenaga pendidikan belum tersedia, agar hak pendidikan anak usia dini terpenuhi.

“Mudah-mudahan ini menjadi evaluasi bagi kita semua kedepan, untuk memotivasi desa dalam memberikan pelayanan atau hak pendidikan kepada anak usia dini,” paparnya.

Maratussholiha berharap, dengan terbentuknya Bunda PAUD Kabupaten Lingga, dapat berdampak baik pada peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Lingga terkhusus pada usia dini, karena dimasa pandemi ini proses pendidikan tidak begitu efektif.

“Kapada seluruh pihak, apakah itu pemerintah, organisasi, bahkan orang tua dapat bekerja sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan PAUD di Kabupaten Lingga, dengan kerjasama kualitas layanan PAUD secara holistik integratif dapat terwujud,” tutupnya.

Kegiatan pelantikan Ketua TP PKK Kabupaten Lingga, Maratussholiha Nizar, yang dikukuhkan menjadi Bunda PAUD Kabupaten Lingga, oleh Bunda PAUD Provinsi Kepri, yang berlansung sore tersebut, turut dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Rusli, Kepala Disdikpora Lingga, Junaidi Adjam, Plt. Kepala Dinkes-PPKB, Mulkan Azima, Camat Lingga, Yulius, PGRI serta tenaga pendidikan PAUD Kabupaten Lingga.

Puspan

Kasus Enam Pelaku Perampok Sadis Siap Disidang

0

RASIO.CO, Batam – Kasus Enam pelaku perampok berencana serta sadis Yudazri Morgan, Satria,Irwansyah,Nafiri,Adi dan Nataliady Pohan bakal disidangkan di PN Batam.

Keenam terdakwa didakwa JPU Herambang Wahyu Nugroho dengan Pasal 365 Ayat(2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Pelaku diduga melakukan perampokan di ruko Geisha Blok A1 No. 17 Botania, Batam. Sedangkan korbanya Lay Chi Chung mengalami kerugian Rp300 juta sesuai sipp pn batam.

Kenamg pelaku diduga merencanakan perompokan tersebut sekira bulan May 2021 dan masing-masing mengunakan senjata tajam untuk mengancam lalu menguras harta korban.

Terdakwa dalam aksinya merusak dan membongkar paksa pintu ruko korban serta mengambil paksa CCTv yang ada dalam ruko korban.

Terdakwa beraksi datang ke ruko korban mengunakan sepeda motor berboncengan, namun salah seorang pelaku bernama Anjani(DPO) pihak kepolisian.

Terdakwa Nataliady bertugas mempersiapkan alat opersional berupa gunting besi, Obeng, Parang dan tang.

Ketika beraksi , ruko tersebut dalam keadaan tertutup dan lampu mati sehingga para terdakwa memantau situasi terlebih dahulu.

Setelah dirasa aman, sekira pukul 01.30 Wib para terdakwa masuk ke dalam ruko tersebut melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu dengan menggunakan obeng.

Para terdakwa menarik paksa pintu secara bersama-sama. Setelah berhasil membuka pintu, para terdakwa masuk ke dalam rumah dan menuju kamar korban di lantai 2.

Korban mendengar suara pintu dari lantai 1terbangun dan hendak mengecek keluar, pada saat membuka pintu kamarnya, ternyata para terdakwa berada didepan pintu lalu mengancam korban dengan parang.

 “serahkan uang serahkan uang, jangan macam-macam kalau lapor polisi anakmu saya bawa”. Lalu para terdakwa masuk dan memaksa membuka brangkas korban.

Saat berhasil membuka brangkas, para terdakwa menyuruh korban tidur dikasur dan tidak boleh bergerak. Kemudian para terdakwa secara bersama-sama mengambil semua barang milik korban.

Didalam brangkas berupa uang sebesar Rp.10 juta dan 1.900 Ringgit Malaysia, 15.000 Dollar Taiwan, 6.500 Dollar Hongkong, 100 Dollar Singapore, 200 Dollar China, 8 kalung emas.

4 lointin emas, 4 gelang emas, 8 cincin emas, 1  Kalung emas putih, 4 Cincin berlian, kunci mobil dan remotenya, 2 unit Handphone merk Oppo, 1unit Handphone Cina, surat deposit BPR Sejahtera.

Kepri Kembali Masuk Dalam PPKM Level 3

0

RASIO.CO , Tanjungpinang –  Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya masuk kembali ditetapkan kedalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 hingga 6 September mendatang.

Hal ini disampaikan Mendagri dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan guna pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri, Senin (23/8).

Dalam Inmendagri tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa Provinsi Kepri masuk dalam deretan Provinsi Kepri yang seluruh wilayahnya berada pada PPKM level 3.

“Yangmana, menetapkan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, dan Kota Batam masuk dalam PPKM level 3,” ujar Menteri Tito.

Tito mengatakan, untuk wilayah-wilayah yang ditetapkan sebagai assessment kriteria level 3 dilaksanakan ketentuan sebagai berikut seperti kegiatan pelaksanaan pembelajaran disatuan pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

“Untuk PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas dan pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/ perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO)dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelas Tito.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Untuk bidang Industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari,” jelas Tito.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

“Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen), serta 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelas Tito 

Serta kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari Pukul 10.00 waktu setempat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah. Dengan  pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

“Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” jelas Tito.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah. kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatanyang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat; transportasi umum dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus: menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,” jelas Tito.

Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. Untuk itu, Tito mengharapkan agar Gubernur dan Kepala daerah dapat melakukan ketentuan sebagai berikut seperti setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan, segera mendistribusikan ke Kabupaten/Kota dan tidak ditahan sebagai cadangan di Provinsi.

”Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan serta Gubernur, Bupati dan Wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 3 Covid-19,” jelas Tito.

Serta yang terpenting,terus mengawasi Pelaksanaan Penerapan 5M di masyarakat. Menggunakan masker, Menjaga Jarak, membatasi mobilitas, menghindari kerumunan dan menggunakan handsanitizer dan mencuci tangan.

 Redaksi@www.rasio.co//

Amsakar Wakili Walikota dalam Rapat Paripurna

0

RASIO.CO , Batam –  Amsakar mewakili Wali Kota dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batam Selasa (24/8) kemarin. Rapat tersebut dengan agenda tanggapan dan jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum Fraksi atas Raperda Perubahan APBD Batam 2021.

Amsakar menyebutkan, sebelumnya pada Senin (23/8/2021) Wali Kota Batam Muhammad Rudi telah memaparkan Ranperda tersebut dihadapan para anggota DRPD Batam. Selanjutnya, pada Selasa (24/8/2021) pagi, telah digelar Rapat Paripurna pandangan umum fraksi atas Ranperda ini.

“Penekanan dari keseluruhan (rangkaian) spiritnya bagaimana tata kelola pendapatan kita dapat dikelola dan dijaga dengan baik dan jika mungkin ditingkatkan,” ucap Amasakar saat diwawancarai.

Ia mengungkapkan, beberapa saran dari DPRD Batam adalah menyarankan agar kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat agar tidak terganggu atau dapat tetap dilaksanakan. Seperti terkait penanganan Covid-19 juga distribusi Jaring Pengaman Sosial (Sosial Safety Net).

“Kami sampaikan, sejak awal usulan, saran, maupun masukan tersebut pada hakikatnya sudah terlaksana atau terdistribusi ke satuan kerja perangkat daerah yang sifatnya teknis,” ucap dia.

Dari pelaksanaan PPKM, pengobatan serta perawatan pasien hingga penanganan. Tidak hanya itu bantuan kepada warga juga dilakukan baik oleh pemerintah bahkan dibantu berbagai pihak. Dan lain sebagainya. Sementara pembangunan lainnya juga terus dilakukan.

“Kami atas nama Pemko Batam menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas pandangan-pandangan yang baik tersebut,” imbuhnya.

Ia berharap kolaborasi yang baik antara DPRD Batam dan Pemko Batam sudah lama terjalin. Ke depan, ia berharap kolaborasi dalam rangka memajukan Batam tersebut terus berlanjut dan jika dapat ditingkatkan.

“Semoga dari tahun ke tahun implementasi APBD secara ril dapat kita lakukan,” pungkasnya.

Redaksi@www.rasio.co//

Menaker Taksir 48 Juta Pekerja Terdampak Pandemi

0

RASIO.CO , Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memperkirakan sebanyak 48,2 juta penduduk usia kerja terdampak pandemi covid-19 sepanjang 2020-2021.

Dilansir cnnindonesia.com , Ida menyebut pemerintah menyiapkan beberapa program penanggulangan dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan. Ia merinci ada empat program di sektor ketenagakerjaan, yakni program Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Produktif Usaha Mikro atau Banpres, Kartu Prakerja, dan program Padat Karya KL.

Ia menyebut secara total keempat program tersebut menargetkan sebanyak 62,13 juta penerima. Sehingga, ia mengklaim bahwa bantuan pemerintah di sektor ketenagakerjaan melampaui jumlah orang terdampak.

“Artinya program pemerintah lebih banyak diberikan dari kepada mereka yang terdampak pandemi, selisihnya 3 juta sampai 13 juta,” paparnya pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (24/8).

Selain memberikan bantuan untuk pekerja terdampak, Ida menyebut pihaknya juga menggencarkan perluasan pasar kerja ke luar negeri alias penempatan Pekerja Migran Indonesia . Ia menyebut Kemnaker berusaha memperluas penempatan PMI ke sektor formal dengan menjajaki kesepakatan bilateral.

Ida mengatakan saat ini pemerintah sedang merampungkan nota kesepahaman atau MoU dengan Uni Emirat Arab untuk memperluas kesempatan kerja bagi WNI.

***

Jenis Obat Vertigo Herbal yang Bisa Dicoba

0

RASIO.CO , Jakarta – Vertigo bisa muncul secara tiba-tiba dan terjadi hanya sesekali, tetapi juga bisa sering kambuh. Timbulnya vertigo dapat ditandai dengan gejala pusing seperti sekeliling terlihat berputar yang membuat penderitanya kehilangan keseimbangan.

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan timbulnya vertigo, mulai dari gangguan kecemasan, efek samping obat-obatan tertentu, hingga penyakit, seperti beningn paroxysmal positional vertigo (BPPV), penyakit Meniere, infeksi telingan bagian dalam, dan migrain.

Dalam banyak kasus, vertigo ringan yang terjadi sesekali umumnya bisa ditangani secara mandiri di rumah dengan obat vertigo herbal. Berikut adalah beberapa pilihan obat vertigo herbal yang bisa Anda coba di rumah:

1. Ginkgo biloba

Ginkgo biloba telah lama dikenal sebagai obat herbal untuk membantu mengatasi gejala pusing dan mual pada penderita vertigo. Ginko biloba mengandung antioksidan yang tinggi dan dapat melancarkan peredaran darah di organ vestibular atau sistem pengatur keseimbangan tubuh, yaitu otak kecil dan telinga dalam.

Tidak hanya bisa mengatasi vertigo, ginkgo biloba bahkan juga dapat meningkatkan daya ingat dan konsentrasi serta mengurangi risiko terjadinya demensia dan penyakit Alzheimer.

2. Jahe

Jahe diketahui efektif digunakan sebagai obat sakit kepala alami. Tak hanya itu, tanaman herbal ini juga berguna untuk meredakan gejala pusing, mual, dan muntah pada penderita vertigo. Anda bisa mengonsumsi jahe dalam bentuk air seduhan jahe atau teh jahe hangat.

3. Lemon balm

Lemon balm juga bisa menjadi salah satu obat vertigo herbal yang bisa Anda coba. Tanaman beraroma lemon dari keluarga mint ini cukup terkenal karena efeknya yang bisa membuat seseorang merasa lebih rileks, melemaskan otot-otot yang tegang, dan melancarkan aliran darah di kepala dan otak.

Efek ini menjadikan lemon balm kerap kali dijadikan sebagai teh herbal yang baik dikonsumsi untuk kesehatan tubuh, termasuk untuk mengatasi pusing dan sakit kepala akibat vertigo.

4. Minyak esensial

Beberapa riset menyebutkan bahwa minyak esensial yang terbuat dari jahe, peppermint, lemon balm, atau lavender dipercaya mampu bertindak sebagai aromaterapi yang dapat membantu meredakan gejala pusing, mual, sakit kepala pada penderita vertigo.

Untuk meredakan gejala vertigo, Anda bisa mengoleskan minyak esensial langsung ke dahi atau belakang leher sambil memijit secara perlahan. Cara lainnya adalah dengan menghirup minyak esensial yang sudah diteteskan ke dalam wadah air panas atau diffuser.

5. Teh chamomile

Teh chamomile merupakan salah satu teh herbal yang sudah digunakan secara tradisional untuk mengatasi pusing, mual, dan sakit kepala. Selain itu, teh ini juga bisa membuat Anda merasa lebih tenang dan tidur lebih pulas. Karena manfaatnya tersebut, teh chamomile bisa Anda konsumsi sebagai obat vertigo herbal.

Selain dengan obat herbal, Anda juga dianjurkan untuk mencukupi asupan kalsium dan vitamin D guna mengurangi gejala vertigo dan mencegah kekambuhannya. Hal ini penting karena kekurangan nutrisi tersebut dapat memperburuk gejala benign paroxysmal positional vertigo (BPPV).

Untuk mendapatkan asupan vitamin D dan kalsium yang cukup, Anda bisa rutin berjemur di bawah sinar matahari pagi dan mengonsumsi makanan yang kaya akan nutrisi tersebut, seperti ikan, seafood, telur, kacang-kacangan, tahu, tempe, susu, keju, dan yoghurt. Jika perlu, Anda juga bisa mengonsumsi suplemen tambahan sesuai rekomendasi dokter.

Tak hanya itu, ada juga beberapa cara lain yang bisa Anda lakukan dalam mengatasi vertigo secara mandiri selain dengan obat herbal, yaitu dengan melakukan manuver Epley, manuver Semont-Toupet, atau melakukan yoga atau tai chi.

Nah, itulah beberapa pilihan obat vertigo herbal yang bisa Anda coba. Meski demikian, penting untuk diingat bahwa hingga saat ini belum ada riset ilmiah yang dapat membuktikan efektivitas dan keamanan obat vertigo herbal sebagai terapi vertigo.

Jika vertigo Anda sering kambuh atau tidak berhasil diatasi dengan obat vertigo herbal, ada baiknya Anda memeriksakan diri ke dokter, agar dokter dapat memberikan pengobatan vertigo yang tepat.

Sumber : Alodokter.com

Begini Cara Atasi Stres Akibat Bekerja

0

RASIO,CO, Jakarta – Stres karena pekerjaan memang umum terjadi. Tetapi, bukan berarti hal ini boleh diabaikan, ya. Jika tidak ditangani dengan baik, stres kerja dapat membuat seseorang sering mengalami sakit kepala, sakit perut, kesulitan tidur, kelelahan, dan berisiko mengalami cedera di tempat kerja.

Stres karena pekerjaan tak hanya bisa membuat kinerja menurun, tapi juga bisa memicu beragam masalah kesehatan. Oleh karena itu, jika kamu seorang pekerja, penting untuk mengenali gejala stres kerja dan cara mengatasinya, agar kondisi ini tidak menimbulkan gangguan kesehatan yang serius.

Untuk melampiaskan rasa stres, tak sedikit orang yang melakukan kebiasaan yang kurang sehat, seperti ngemil secara berlebihan, mengonsumsi makanan tidak sehat, minum minuman beralkohol, merokok, atau bahkan menggunakan obat-obatan terlarang.

Jika tidak diatasi dan dibiarkan terlalu lama, stres karena pekerjaan bisa menyebabkan seseorang lebih berisiko mengalami berbagai masalah kesehatan serius, mulai dari obesitas, hipertensi, penyakit jantung, diabetes, hingga gangguan mental, seperti depresi dan gangguan cemas.

Gejala Stres karena Pekerjaan

Gejala stres di tempat kerja bisa dikenali dari adanya tanda atau keluhan fisik dan psikologis. Gejala stres ini bisa berbeda pada setiap orang, tergantung dari tingkat stres yang dialaminya.

Secara umum, berikut ini adalah beberapa tanda dan gejala stres karena pekerjaan yang penting untuk kamu kenali:

Gejala fisik

  • Kelelahan
  • Sakit kepala
  • Nyeri, kaku, atau rasa tegang di otot
  • Dada berdebar
  • Insomnia
  • Nafsu makan menurun atau meningkat
  • Sering merasa mudah lelah
  • Gairah seksual menurun
  • Gangguan pencernaan, seperti diare atau sembelit
  • Gangguan pada kulit, seperti sering muncul jerawat

Gejala psikologis

  • Cemas
  • Putus asa
  • Pesimis
  • Merasa kewalahan dan tidak berdaya
  • Mudah lupa dan sulit berkonsentrasi
  • Sulit mengambil keputusan
  • Perubahan mood, misalnya cepat marah dan sedih
  • Penurunan rasa percaya diri
  • Menarik diri dari aktivitas sosial

Selain itu, orang yang mengalami stres karena pekerjaan juga bisa menjadi kehilangan minat terhadap pekerjaan (burnout), mengalami penurunan performa kerja, kreativitas, serta inisiatif di lingkungan kerja, dan lebih sering mengambil cuti.

Ini Penyebab Stres karena Pekerjaan

Stres di tempat kerja bisa disebabkan oleh tuntutan kerjaan yang terlalu berat. Tekanan pekerjaan ini bisa berupa jam kerja yang berlebihan, tugas kerja yang terlalu banyak atau di luar kemampuan, dan banyaknya tenggat waktu atau deadline pekerjaan.

Di samping itu, ada juga beberapa faktor lain yang dapat menyebabkan seseorang bisa merasa stres di tempat kerja, yaitu:

  • Gaji atau upah rendah
  • Kurangnya ilmu, kemampuan, atau kompetensi di bidang pekerjaan yang digeluti
  • Pengawasan yang terlalu ketat dan berlebihan dari atasan
  • Rasa bosan terhadap pekerjaan
  • Tidak memperoleh peralatan atau fasilitas kerja yang memadai
  • Tidak mendapat kesempatan untuk berkarir atau promosi jabatan
  • Hubungan yang tidak harmonis dengan atasan atau rekan kerja
  • Diskriminasi di lingkungan kerja
  • Ancaman terminasi kontrak atau PHK dari tempat kerja
  • Tidak mendapat apresiasi dari atasan

Selain itu, orang yang memiliki sifat terlalu perfeksionis, juga cenderung lebih sering mengalami stres di lingkungan kerja.

Mengatasi Stres di Tempat Kerja

Stres merupakan bagian dari kehidupan yang normal terjadi. Meski begitu, kamu tidak boleh membiarkannya begitu saja, ya. Kamu tetap perlu mengenali gejala dan penyebab stres tersebut, lalu mengatasinya sedini mungkin agar terhindar dari dampak buruk yang bisa terjadi akibat stres berkepanjangan, seperti depresi berat.

Oleh karena itu, ketika merasakan gejala stres karena pekerjaan, kamu bisa mencoba beberapa tips berikut ini untuk menanganinya:

Belajar mengatur waktu

Jika stres yang kamu alami muncul karena kesulitan mengatur waktu bekerja, maka kamu perlu belajar manajemen waktu dengan lebih baik. Misalnya, hindari kebiasaan memulai pekerjaan ketika mendekati deadline atau menumpuk pekerjaan dan mengerjakannya di akhir pekan.

Dengan manajemen waktu yang baik, kamu tidak perlu menumpuk pekerjaan dan membawa pekerjaan pulang ke rumah, sehingga performa kerjamu pun bisa lebih efisien dan konsisten.

Bicara dengan atasan atau orang yang kamu percayai

Untuk mengatasi stres karena pekerjaan, kamu bisa berbicara dengan atasan atau pihak HRD di kantormu. Sebisa mungkin, hindari memendam stres sendirian. Kamu juga bisa menceritakan persoalan yang membuatmu stres dengan pasangan atau orang terdekatmu.

Hal ini penting dilakukan agar kamu bisa mendapatkan saran dan solusi terkait masalah yang tengah dihadapi di lingkungan pekerjaanmu.

Minta waktu untuk cuti

Apakah pekerjaanmu selama ini membuatmu lupa untuk berlibur dan refreshing? Jika iya, mungkin sudah waktunya bagi kamu untuk meminta cuti dan memanfaatkan waktu libur dengan baik. Setelah selesai berlibur, dengan pikiran yang lebih segar dan jernih, produktivitasmu pun bisa meningkat.

Saat sedang mengalami stres karena pekerjaan, kamu juga bisa coba menghentikan pekerjaan sejenak untuk melakukan relaksasi, misalnya dengan mendengarkan lagu favorit, tidur siang sejenak, atur pernapasan, atau coba lakukan stretching.

Jika stres di tempat kerja yang kamu alami sudah sampai menganggu kinerja di kantor, kesehatan, atau bahkan kehidupan pribadimu, maka ada baiknya kamu meminta bantuan ke psikolog. Dengan begitu, kamu akan mendapatkan saran dan tips yang tepat untuk mengatasi stres yang kamu alami.

Sumber: alodokter

Pemalsu Dokument Kapal Sea Tanker 11 Dituntut 3 Tahun

0

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU) melalu jaksa penganti Karyo So Imanuel Gort menuntut para komplotan diduga pemalsu dokumen kapal Sea Tanker 11 selama tiga tahun penjara.

Sidang dipimpin majelis hakim ketua David P Sitorus didampingi dua hakim anggota dalam agenda sidang mendegarkan tuntutan JPU sekaligus hakim menyampaikan atas pinjam pakai kapal Sea Tanker 11.

Baca juga : https://www.rasio.co/hakim-kabulkan-pinjam-pakai-kapal-sea-tanker-11/

“menyatakan terdakwa Mohd Sharif ddan rekan dengan hukuman sama selama tiga tahun penjara,” Kata Karyo So Imanuel Gort.

Sidang yang digelar secara virtual. Selasa(24/08). Diruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Batam, agenda sidang mendegarkan tuntutan JPU Wahyu Oktaviandi dan Samuel Pangaribuan dibacakan JPU Penganti Karyo So Imanuel Gort.

Usai mendegarkan, pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan.

adi@www.rasio.co //

Akuang Dihukum 6,5 Tahun terkait Sabu 0,28 Gram Kampung Aceh Batam

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Suwondo Alias Akuang akhirnya divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus kepemilikan sabu 0,26 gram yang dibelinya di kampung Aceh,Batam.

Majelis hakim ketua Dwi Nuramanu didampingi dua hakim anggota dalam membacakan vonis terdakwa Akuang hanya poin-poin saja, dimana hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya sedangkan meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

“Hal yang memberatkan terdakwa suwondo tidak mengakui perbuatannya dan sesuai tuntutan jaksa 7 tahun, maka kami berpendapat terdakwa dihukum 6,5 tahun potong masa tahanan,” Kata Dwi Nuramanu. Selasa(24/08) secara virtual di PN Batam.

Sementara itu, JPU menuntut terdakwa Suwondo alias Akuang 7 tahun penjara denda Rp.800 juta dan atau subside 6 bulan kurungan penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Suwondo alias Akuang mengatakan piker-pikir termasuk Kuasa Hukumnya juga termasuk JPU.

DIketahui, Terdakwa Suwondo alias Akuang mendatangi Kampung Aceh sekira Desember 2020 menggunakan motor Honda Beat BP.2105 HF untuk membeli sabu seberat 0,28 gram.

Terdakwa diduga membeli dari Mr X(DPO) disalahsatu pondok di Kampung Aceh Batam seharga Rp150 ribu. Lalu terdakwa menuju rumahnya di Orchid Part, namun digerbang depan rumahnya dicegat dan ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Barelang.

adi@www.rasio.co //