Jimmy Masrin Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit LPEI

0
290
Pemilik PT Petro Energy Jimmy Masrin divonis 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus korupsi kredit LPEI yang merugikan negara Rp958,5 miliar. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Pemilik PT Petro Energy (PE), Jimmy Masrin, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang terbuka untuk umum, Selasa (16/12).

Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyatakan Jimmy Masrin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa III Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$32.691.551,88 atau setara Rp547,5 miliar dengan asumsi kurs Rp16.750 per dolar AS. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda Jimmy Masrin akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lain dari jajaran direksi PT Petro Energy. Terdakwa I Newin Nugroho selaku Presiden Direktur dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai sebagai tindak pidana berat karena merugikan keuangan negara dan perekonomian negara serta menghambat upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Namun, hingga saat ini tindak pidana korupsi tetap terjadi. Oleh karena itu, perbuatan para terdakwa telah menjadi hambatan terhadap upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi,” tutur hakim.

Selain itu, majelis hakim menilai terdakwa Susy Mira Dewi Sugiarta dan Jimmy Masrin tidak berterus terang dalam memberikan keterangan selama persidangan. Sementara keadaan yang meringankan, hakim menyebut Terdakwa I Newin Nugroho bersikap kooperatif dan berterus terang, serta seluruh terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkara ini, perbuatan Jimmy Masrin dan kawan-kawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp958,5 miliar yang berasal dari fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) LPEI. Rinciannya terdiri dari KMKE 1 sebesar US$22 juta atau setara Rp356,5 miliar, KMKE 2 sebesar Rp400 miliar, serta KMKE 2 tambahan sebesar Rp200 miliar.

Modus yang digunakan para terdakwa adalah mengajukan permohonan fasilitas kredit dengan menggunakan kontrak fiktif. Selain itu, mereka juga menggunakan dokumen pencairan berupa purchase order dan invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau fiktif sebagai syarat pencairan pembiayaan dari LPEI kepada PT Petro Energy sebagai perusahaan distribusi bahan bakar minyak.

Dana hasil fasilitas pembiayaan kredit tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Uang kredit justru dipakai untuk keperluan lain, seperti pembayaran utang dan ditempatkan di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Jimmy Masrin dan Newin Nugroho.

Para terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan petinggi LPEI, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI. Tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2015 hingga 2019.

Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan belum menentukan sikap dan memilih menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan pengajuan banding. Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa KPK.

Kasus yang menjerat Jimmy Masrin dan jajaran PT Petro Energy ini merupakan bagian dari rangkaian perkara dugaan korupsi di LPEI yang melibatkan sejumlah debitur lainnya. Total nilai kerugian negara dari keseluruhan perkara tersebut mencapai Rp11,7 triliun.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini