Tarik Ulur Usulan UMK Batam

0
412

RASIO.CO, Batam – Menjelang dikeluarkannya SK Gubernur Kepri terkait Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam pada 7 Desember 2022 nanti, ternyata masih menjadi tarik ulur antara pihak pengusaha dan buruh.

Danir Tan Tokoh Pengusaha Batam

Pasalnya usulan Walikota Batam kepada Gubernur Kepri untuk kenaikan UMK Batam 2023 sebesar Rp. 4.500.440 atau 6,97% masih dinilai kurang tepat oleh masing-masing pihak.

Pihak buruh menilai kenaikan upah sebesar Rp.314.081 Kebutuhan Hidup Layak (KHL ) yang sebesar Rp 5.076.139 (dari hasil survey lapangan berdasar Permenaker 18/2020 = 64 item KHL).

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi, Suriadji, saat wawancara dengan awak rasio.co, Selasa (6/12)

“Idealnya kenaikan UMK Batam adalah 11%, dengan pertimbang tingkat laju inflasi Indonesia yang mencapai 6% ditambah dengan pertumbuhan ekonominya yang mencapai 5%” ujarnya.

Suriadji menambahkan pemerintah daerah baik Kota Batam maupun Provinsi Kepri, sebaiknya perlu mempertimbangkan banyak hal sebelum menetapkan UMK kota Batam, karena Batam ini adalah daerah Khusus yang kondisinya jauh berbeda dengan wilayah ;lain di Indonesia, kesejahteraan pekerja perlu diperhatikan, agar para pekerja memiliki kualitas kerja yang semakin baik, mengingat di Batam banyak perusahaan asing yang tentu menuntut kualitas tenaga kerja yang baik.

“Upah yang baik akan meningkatkan kualitas kerja yang baik, untuk itu Kenaikan UMK itu harus dapat memberikan ruang bagi kesejahteraan buruh, sehingga buruh dapat menjalani kehidupan layak,” tegasnya

Sementara itu dari pihak pengusaha menilai angka kenaikan upah tersebut dinilai terlalu memberatkan bagi dunia usaha, mengingat ekonomi Batam baru bangkit pasca pandemi covid 19, belum lagi ancaman resesi global yang akan dihadapi tahun 2023 nanti.

Hal tersebut disampaikan Danir Tan pada awak rasio.co, pengusaha Developer ini menyampaikan perlu pengertian semua pihak terkait penetapan UMK Batam ini, agar dunia usaha tidak terpengaruh dengan adanya itu.

“Masing-masing pihak, baik pengusaha, buruh maupun pemerintah harus saling punya pengertian, agar tercapai kesepakatan yang tidak memberatkan semuanya,” ujarnya.

Danir menambahkan ancaman resesi Global tahun2023 harus juga menjadi pertimbangan dalam memutuskan UMK Batam ini, agar nantinya Batam mampu bertahan akan imbas ressesi yang kemungkinan akan melanda nanti.

Namun Ia menyampaikan apapun yang menjadi keputusan Apindo nanti pihaknya akan mengikuti dan menjalankannya.

Seperti di ketahui bahwa Wali Kota Batam telah mengirimkan usulan upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2023 sebesar Rp 4.500.440 kepada Gubernur Kepri. penetapan angka UMK yang disampaikan Wali Kota Batam ke Gubernur Kepri itu berdasarkan pembahasan Dewan Pengupahan Kota (DPK) beberapa waktu lalu, yang mengacu mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dan selanjutnya akan menunggu SK Gubernur Kepri terkait kenaikan UMK Batam tahun 2023, yang rencana akan di keluarkan pada 7 Desember 2022.

ryd@rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini