RASIO.CO, Batam – Dua terdakwa jaringan pengusaha narkoba Heri Laonardy alias Cobra dan Hendry alias Apen, tersenyum sumbringah usai majelis hakim ketua Efrida Yanti memvonis masing-masing 17 dan 15 tahun penjara. Selasa(23/04).
Ironisnya, kedua terdakwa terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli , menukar Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman “dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Ironisnya, Vonis hakim PN Batam ini, lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang yang menuntut 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dan hakim memvonis Hendry 17 tahun penjara dan Hery Cobra dengan vonis 15 tahun pencara dan atas putusan hakim ini JPU mengatakan pikir-pikir.
Anehnya, salah satu terdakwa sudah dua kali mengakui terlibat dan berhasil mengedarkan narkoba serta berurusan dengan hukum dan kedua terdakwa merupakan pengusaha plastik di daerah Manado dan merupakan tangkapan Mabes Polri.
“Saudara Hendri dua kali melakukan dan Cobra gendut pertama kali untuk itu jangan diulangi lagi,”pesan hakim Efrida Yanti .
Atas putusan hakim ini, kedua terdakwa melalui Panasehat Hukumnya, menerima sedangkan JPU Rumondang Pikir-pikir.
Diebritakan sebelumnya, Terdakwa Heri Laonardy alias Cobra dan Hendry alias Apen diduga keturunan thionghoa merupakan gembong narkoba berkedok pengusaha plastik akui perbuatannya dengan barang bukti total keseluruhan 16 kilo dan merupakan Mabes Polri.
Hal ini terungkap dipersidangan Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendegarkan keterangan saksi yang dibacakan secara terulis oleh JPU Rumondang.Kamis(07/02).
“Benar demikian sesuai keterangan saksi yang dibacakan JPU bahwa barang tersebut kalian order dan terima,”
“Benar yang mulia,” ujar terdakwa terhadap majelis hakim ketua Jasael.
Sidang yang berjalan singkat tersebut karena masih banyaknya para terakwa kasus lainnya, maka majelis hakim menunda sidang pekan depan akan agenda membacakan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Heri Laonardy alias Cobra dan Hendry alias Apen diduga keturunan thionghoa merupakan gembong narkoba berkedok pengusaha plastik yang merupakan jaringan Batam-Sulteng-Malaysia.
Parahnya, Hery Cobra dan Hendrik merupakan pengusaha sekaligus penyalur narkoba diwilayah Kendari untuk diedarkan anak buahnya, namun asal barang Malaysia-Batam di packing dalam produk tas yang dikirimg mengunakan TIKI tetapi apes berhasil di cidik kepolisian Mabes Polri dengan barang bukti total keseluruhannya 11 kilogram.
Terkuak dipersidangan PN Batam,Rabu(23/01),dalam keterangan saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang yakni, Sugiarto,Maulana Fajar dan Andi Sujana.dan sepupu terdakwa Cobra.
Kedua terdakwa berdomisili di kota Kendari dan barang didapat melalui gembong dari Tanjungpinang bernama Ahong, namun telah tewas terjun dari hotel akibat berusaha melarikan diri disaat akan ditangkap polisi.
“Cobra dan Hendrik merupakan teman sesama pengusaha dan ordes sabu kepada Ahong tetapi sudah tewas,”Kata salah salah seorang penyidik diruang sidang PN Batam.
Awalnya, lanjut penyidik, mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman sabu berjumlah besar melakukan pengiriman mengunakan jasa TIKI, dilakukan pengembangan didapat nomor resi dengan penerima Tetra Sri Irwandi dengan alamat Salemba, Kendari.
Namun, barang diduga sabu tersebut di jemput oleh saksi bernama Awi Kuncoro, lalu diamankan dan teryata baarang milik Hery Cobra, teryata Awi hanya disuruh terdakwa dan tidak mengetahui isi paket tersebut merupakan sabu.
“Sipenjemput korporatif dan sama sekali tidak mengetahui asi paket dan merupakan mantan karyawan terdakwa,”terang saksi kepolisian.
Selanjutnya, paket kedua kembali ditelusuri dikirim terhadak terdakwa Hendrik alias Apen mengunakan alamat samping rumahnya tetapi saat dilakukan penangkapan terdakwa berhasil kabur dan ditetapkan DPO, dimana akhirnya berhasil ditangkap.
Dilakukan pengembangan secara mendalam dan dari mana barang tersebut dia menyebutkan temannya di daerah tanjung pinang temannya namanya Ahong, Hendri mengakui memesan barang tersebut
Berlanjut kami(red-polisi) membagi team karena ada juga satu titik di Makassar tujuan satu alamat, diambil langsung penerima, atas nama Baharudin Jalil jalan Majili baru Makasar,
Teryata alamat cuma alamat sampingnya aja karena orang ditemukan dan akhirnya terbang ke Batam untuk menangkap Ahong, mantan narapidana masih dalam pembebasan bersyarat, Ahong melarikan diri dan lompat akhirnya mati.
Dan akhirnya fokus Hery dan lainnya dan ditangkap saudara Budi, Budi diperintah Aan Sopian warga kota Tanjungpinang ,
Saudara Enda dan intan ,barang setelah dari Ahong pada orang yang dia yaitu Anna dan Budi menerima dan diberikan lah kepada intan utk dipacking,Total keseluruhannya 11 kilo,” terang penyidik.
Mengenai apa yang dijelaskan saksi penyidik diakui seluruhnya oleh kedua terdakwa dipersidangan dan kedua terdakwa merupakan pemakai dan sudah berbisnis narkoba sejak tahun 2008.
perbuatannya ketiga terdakwa didakwa pasal pidana pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
APRI@www.rasio.co //