Kamis, April 30, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1341

Polisi Ungkap Kasus Penyeludupan Ratusan Penyu yang Dilindungi

0

RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolisan Polairud Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penyeludupan ratusan penyu yang dilindungi dan akan dijual di Batam.Rabu(24/04).

Baladewa – 8002 yang sedang melaksanakan patroli menggunakan Ship Tender di Pantai Teluk Mata Ikan berhasil menggagalkan memperjual belikan penyu di Pantai Teluk Mata Ikan yang diangkut menggunakan truck dan di Keramba Tg. Piayu Laut.Selasa(22/04).

Sebanyak 148 Ekor (39 Ekor Jenis Sisik, 79 Ekor Jenis Hijau dan 30 Ekor dalam kondisi mati) diduga melanggar tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. dan mengamankan.

Sampai dengan saat ini terus dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku inisial K, pasal yang dilanggar adalah pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem jo pasal 55 KUHP Pidana.

Dir Pol Air Polda Kepri , Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan , bahwa penyu yang diamankan ini digunakan untuk kegiatan upacara keagamaan yaitu dengan cara melepas penyu ke laut, kegiatan ini biasanya dilakukan oleh turis dari luar negeri yang berasal dari negara Malaysia dan Singapura.

Lanjut Dia, Penyu tersebut diperjual belikan dengan harga berkisaran Rp. 500.000,- di beli dari masyarakat kemudian dijual kembali dengan harga kisaran Rp. 1.000.000,- dan Rp. 1.500.000,- bahkan sampai dengan harga Rp. 3.000.000 harga tersebut menyesuaikan ukuran penyu.

” Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” ujarnya.

Dari sekian banyak penyu yang ditemukan terdapat dalam kondisi luka dikarenakan pada saat proses perburuan/penangkapan, untuk itu penyu yang masih hidup kita lakukan upaya penyelamatan dengan pemeriksaan oleh Dokter Hewan dan evakuasi ke penangkaran di Pulau Mencaras.

Sementara, Kepala seksi Konservasi wilayah II BKSDA Riau bahwa untuk jenis penyu ini dilindungi oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1990.

Jadi penyu ini tidak ada yang bisa memperjualbelikan, memiliki, menyimpan, komsumsi ataupun untuk dijadikan hiasan. Yang berwenang melakukan pemeliharaan, penyelematan dan penetasan telur hanya lembaga Konservasi berizin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan.

Dihimbau juga kepada masyarakat yang melakukan aktivitas keagamaan dengan melepas penyu, lebih baiknya bersama-sama mengamankan telur penyu dan setelah menetas dilakukan pelepasan bersama-sama.

“Hal ini bertujuan untuk merubah Mindset masyarakat yang melakukan aktivitas penangkapan penyu dan melepaskannya kembali ke laut tentunya dapat melukai dan membunuh penyu itu sendiri,” pungkasnya.

Putri@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email

Lagi, Nelayan Vietnam Curi Ikan Diperairan Natuna

0

RASIO.CO, Natuna – Team kru Kapal KP. Baladewa 8002 milik Polairud Polda Kepri berhasil menangkap dua kapal asing diduga berasal dari Vietnam diperairan Natuna Utara. Selasa(16/04)lalu.

Sedangkan, Polairud Polda Kepri mengamankan 15 kru bersama nahkodanya, sedangkan lokasi penangkapan diperairan Natuna Utara dan Nama kapal : KG 93689 TS, ditangkap pada pukul 16.23 wib di titik koordinat 05° 27′ 690″ N – 105° 42′ 010″ E dengan jumlah ABK 9 orang, nama Nakhoda Nguyen Thanh Tung, dengan muatan Ikan Campur dan cumi kering.

Nama kapal kedua : KG 93690 TS ditangkap pada pukul 160.37 wib di titik koordinat 05° 28′ 303″ N – 105° 40′ 279″ E dengan jumlah ABK 5 orang, nama Nakhoda Dang Bao Quoc, dengan muatan cumi kering.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 2 unit kapal ikan asing tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah, selanjutnya di Adhock menuju pelabuhan Batu Ampar Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Diduga melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat (2) dan (4) jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Barang bukti yang diamankan adalah 2 (dua) unit Kapal Ikan Asing dengan muatan Ikan campuran dan cumi kering dengan tersangka Nguyen Thanh Tung warga negara vietnam dan Dang Bao Quoc warga negara Vietnam, selama ini di perairan Natuna Utara termasuk perairan yang menjadi tempat pencurian ikan bagi Kapal Ikan Asing, sehingga hal ini menjadi Atensi dan perhatian dari kita semua termasuk rekan-rekan dari TNI AL, dan Kementerian Perikanan.

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email

Detik-detik Tuntutan Terdakwa Tober Kasus Mikol Ilegal di PN Batam

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Direktur PT. Kerabat Setia , Tober Simanjuntak diagendakan sidangnya hari ini.Rabu(24/04) di Pengadilan Negeri batam untuk mendegarkan tuntutan JPU. Dimana terdakwa diduga memperdagangkan Mikol luar di Nagoya Hill.

Tedakwa Tober Simanjuntak merupakan tangkapan Ditkrimsus Polda Kepri pada Juni 2018 lalu, dimana diduga mengedarkan Mikol berbagai merk luar negeri yang tidak memiliki izin.

Sidang pembacaan tuntutan JPU sudah hampir sebulan ditunda dan diagendakan hari ini, dan saat ditangkap kepolisian barang bukti lebih kurang 200 botol barbagai merek seperti merek, Wyndham Bin 222, Corner Stone cab Souvignon, Noblesse Premium ,Emiliana Chardonay.

Corner Stone Clasic French ,Noblesse 2016 Sauvignon Blanc, Corner Stone Cardonnay, JC Shiraz B & G Cuvee Speciale, B & G Cuvee Barton & Guestier, B & G Beaujolais Village, Riondo Oro Gordon’s, Johnnie Walker XR, Royal Salute 21,Drambuie, Marshal hitam.

Merek King Robert scotch, Cointreau 350 ml, Cointreau 1 L, Vino sauvignon bl,Vino airen,Vino Johnnie Walker red label, Cointreau 700 ml, Dewards 12 ,Chivas 750 ml, Chardier vsop, Ortad baron vsop, Johnnie Walker black label, Café de paris, GH. Mumm.

Merek Absolut vanila, absolute Citron, Tequila olmeca, Tequila camino, merek Martini extra dry;
dan minuman beralkohol merek Santero moscato.

Diketahui,, tanggal 01 Juni 2018 sekira pukul 17.00 WIb, pada saat itu anggota Ditreskrimsus Polda Kepri lainnya mendatangi Toko PT. Kerabat Setia yang berlamat di BCS Mall Lantai dasar Blok c9 No. 2 Kel. Lubuk Baja, Batam.

Dan menunjukkan surat perintah tugas kepada saksi Martha, lalu melakukan pengecekan dan pemeriksaan minuman beralkohol di Toko PT. Kerabat Setia, dari hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Kepri benar ditemukan merk minuman beralkohol diduga tidak memiliki izin edar yang di perdagangkan di Toko Pt. Kerabat Setia.

Selanjutnya saksi Martha beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email

Sebanyak 181 CPNS Kepri Ikuti Latsar PNS

0

Kepri (Rasio) – Sebanyak 181 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Kepri mengikuti pelatihan dasar (Latsar) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di aula Kantor Gubernur Kepri Dompak, Selasa (23/4).

Baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS dibidang Kesehatan, pendidikan hingga umum.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Provinsi Kepri Firdaus.

“Latsar ini merupakan tahapan yang harus dilalui CPNS untuk menjadi PNS dan diikuti CPNS,” ungkap Firdaus.

Firdaus mengatakan bahwa melalui Latsar ini diharapkan dapat memberikan dan pengetahuan untuk membentuk wawasan kebangsaan,kebangsaan dan kepribadian.

“Serta pemahaman akan etika Pegawai Negeri Sipil PNS dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan,”ungkap Firdaus.

Firdaus juga mengharapkan nantinya dengan Latsar ini setiap PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dapat melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.

Disampaikaan Firdaus , nantinya Latsar ini bakal dibuka secara langsung oleh Gubernur Provinsi Kepri H Nurdin Basirun.

“Kita masih menunggu pak Gubernur dalam perjalanan dari Moro ke Tanjungpinang,” tegas Firdaus lagi. (hms)

Print Friendly, PDF & Email

24 TPS di Kepri Dipastikan Gelar Pemungutan Suara Ulang

0

RASIO.CO, tanjungpiang –  Badan Pengawasan Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) menyatakan sebanyak 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) melakukan pemungutan suara ulang.

“KPU kabupaten dan kota sudah memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang setelah ditemukan orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih mencoblos di TPS tersebut,” kata Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Bintan, kemarin.

Ia mengatakan, 24 TPS yang melakukan pemungutan suara ulang terdiri dari lima TPS di Tanjungpinang, empat TPS di Kepulauan Anambas, tiga TPS di Lingga, empat TPS di Bintan, enam di Karimun, satu TPS di Natuna dan satu TPS di Batam.

“Kami akan mengawasinya secara ketat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Sementara pemungutan suara lanjutkan dilaksanakan pada tiga TPS di Pulau (Kecamatan) Tambelan, Kabupaten Bintan, dan Rutan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

“Perhitungan ulang juga dilaksanakan di salah satu TPS di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur,” katanya.

Indrawan mengemukakan pemungutan suara ulang yang semula dijadwalkan besok terpaksa diundur lantaran surat suara khusus berlabel pemungutan suara ulang belum didistribusikan ke Kepri.

“Sabtu pekan ini dijadwalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang,” ujarnya. (hms)

Print Friendly, PDF & Email

Sekdaprov Kepri Tawarkan Langkah Antisipasi Hadapi Inflasi Jelang Ramadhan

0

RASIO.CO, Tanjungpiang – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau H.TS. Arif Fadillah mengatakan bahwa menjelang bulan Ramadhan yang akan tiba pada bulan Mei 2019 ini, dapat dipastikan akan berpotensi terhadap kenaikan permintaan barang kebutuhan pokok yang tentutnya akan memicu terjadinya inflasi, oleh karena itu perlu dilakukan langkah antisipasi.

“Sejumlah langkah dalam upaya menjaga tingkat inflasi yang rendah dan stabil perlu digagas oleh TPID di berbagai daerah,” ujar Arif saat memimpin Rapat Hight Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (23/4).

Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga kestabilan harga menjelang Ramadhan ini menurut Arif diantaranya adalah menjaga ketersediaan pasokan kebutuhan masyarakat.

“Pasokan barang ini harus dijaga, karena kalau barang yang tersedia terbatas sedangkan permintaan tinggi maka bisa menyebabkan harga kebutuhan tersebut akan naik,” jelasnya.

Arif mengatakan jika pasokan barang stabil maka kita juga tentunya berharap harga juga tidak akan naik. Selain menjaga pasokan barang tentunya harus dijaga juga adalah kelancaran distribusi barang dari distributor hingga sampai ke konsumen.

“Kita ini Provinsi Kepulauan dengan lebih banyak wilayah laut. Terutama di Natuna dan Anambas tentunya harus menjadi perhatian bersama agar ketersediaan dan kelancaran distribusi barang tidak terlambat sehingga tidak terjadi gejolak harga yang bisa memicu terjadinya inflasi,” Urai Arif.

Selain itu Arif juga berharap semua tim TPID Kabupaten/Kota untuk lebih intens lagi melakukan operasi pasar serta lebih sering mengadakan pasar murah yang ditujukan masyarakat luas demi menekan harga komoditas yang mengalami kenaikan.

“Ramadhan nanti tentunya permintaan akan ayam, telur, sayur, daging, beras dan kebutuhan pokok lainnya mengalami peningkatan. Permintaan tinggi tentunya memicu harga ikut naik. Oleh karena itu pemerintah harus hadir ditengah masyarakat dengan mengadakan pasar murah, yang merupakan salah satu strategi menekan harga agar masih bisa terjangkau oleh masyarakat,” jelas Arif.

Lebih lanjut Arif menjelaskan salah satu komponen yang turut menyumbangkan naiknya inflasi pada setiap daerah adalah naiknya harga tiket pesawat pada menjelang akhir ramadhan dan awal lebaran.

“Harga tiket ini adalah permasalahan dari dulu, dimana kita sebagai pemerintah daerah tidak bisa mengendalikan lebih jauh karena sudah merupakan wewenang pusat. Namun daerah tetap berusaha menyurati maskapai yang melayani wilayah kepri agar menetapkan harga sesuai dengan batas maksimum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan,” Jelas Arif.

Sementara itu Kepala BPS Provinsi Kepri Zulkilfi dalam laporannya menjelaskan bahwa pada awal tahun 2019, bulan Januari hingga Maret inflasi bisa dikendalikan bahkan cenderung terjadi deflasi namun kita tetap harus tetap bekerja keras mengendalikan inflasi di Kepri karena sudah dipastikan akan terjadi kenaikan harga dan inflasi pada bulan Mei dan Juni ini karena memasuki bulan Ramadhan dan Lebaran.

“Deflasi diawal ini biasanya sifatnya musiman. Biasa setelah deflasi akan terjadi inflasi yang cukup signifikan. Dari data sementara, April dan Mei ini beberapa bahan makanan telah menunjukan gejala kenaikan yang signifikan, begitu juga emas, mobil dan motor juga ikut naik sehingga pada triwulan pertama ini inflasi yang terjadi di Batam sebesar 0.33% dan Tanjungpinang 0.22%. Secara keseluruhan di Kepri pada awal tahun ini, dapat disimpulkan inflasi masih sangat rendah dan relatif masih bisa dikendalikan” Ujarnya.

Dalam pada itu Kepala Perwakilan BI Kepri Fadjar Majardi pada kesempatan ini menawarkan sebuah solusi jangka panjang dalam hal mengatasi inflasi dan kenaikan harga barang pokok di masyarakat dengan melibatkan BUMD.

Sistem efisiensi rantai dagang pangan strategis yang ditawarkan ini akan menempatkan BUMD menjadi pemain utama dalam perdagangan kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat.

Jika pada rantai dagang konvensional jalur distribusinya dimulai dari petani, diserahkan ke pengepul, ditampung di pedagang besar, ke pedagang hilir, didistribusikan ke pedagang eceran hingga ke konsumen maka pada sistem ini, BUMD akan hadir dan memotong semua rantai perjalanan barang tersebut. Jadi barang dari petani langsung dibeli oleh BUMD dan pendistribusiannya langsung ke konsumen.

“Ini tentunya lebih murah karena memotong rantai distribusi yang panjang. Petani juga diuntungkan karena akan dibeli sedikit lebih tinggi dari harga biasa serta konsumen akan mendapatkan harga yang lebih murah. Kehadiran BUMD pada sistem ini pastinya tidak akan mematikan pedagang yang telah ada karena komiditas yang dijual adalah komoditas yang strategis, dimana pemerintah hadir di pasar untuk menjaga kestabilan harga,” jelasnya. (hms)

sumber: humaskepriprov.id

Print Friendly, PDF & Email

Bandar Narkoba 16 Kilo Ketawa Riang Divonis 17 Tahun PN Batam

0

RASIO.CO, Batam – Dua terdakwa jaringan pengusaha narkoba Heri Laonardy alias Cobra dan Hendry alias Apen, tersenyum sumbringah usai majelis hakim ketua Efrida Yanti memvonis masing-masing 17 dan 15 tahun penjara. Selasa(23/04).

Ironisnya, kedua terdakwa terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli , menukar Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman “dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Ironisnya, Vonis hakim PN Batam ini, lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang yang menuntut 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dan hakim memvonis Hendry 17 tahun penjara dan Hery Cobra dengan vonis 15 tahun pencara dan atas putusan hakim ini JPU mengatakan pikir-pikir.

Anehnya, salah satu terdakwa sudah dua kali mengakui terlibat dan berhasil mengedarkan narkoba serta berurusan dengan hukum dan kedua terdakwa merupakan pengusaha plastik di daerah Manado dan merupakan tangkapan Mabes Polri.

“Saudara Hendri dua kali melakukan dan Cobra gendut pertama kali untuk itu jangan diulangi lagi,”pesan hakim Efrida Yanti .

Atas putusan hakim ini, kedua terdakwa melalui Panasehat Hukumnya, menerima sedangkan JPU Rumondang Pikir-pikir.

Diebritakan sebelumnya, Terdakwa Heri Laonardy alias Cobra dan Hendry alias Apen diduga keturunan thionghoa merupakan gembong narkoba berkedok pengusaha plastik akui perbuatannya dengan barang bukti total keseluruhan 16 kilo dan merupakan Mabes Polri.

Hal ini terungkap dipersidangan Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendegarkan keterangan saksi yang dibacakan secara terulis oleh JPU Rumondang.Kamis(07/02).

“Benar demikian sesuai keterangan saksi yang dibacakan JPU bahwa barang tersebut kalian order dan terima,”

“Benar yang mulia,” ujar terdakwa terhadap majelis hakim ketua Jasael.

Sidang yang berjalan singkat tersebut karena masih banyaknya para terakwa kasus lainnya, maka majelis hakim menunda sidang pekan depan akan agenda membacakan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Heri Laonardy alias Cobra dan Hendry alias Apen diduga keturunan thionghoa merupakan gembong narkoba berkedok pengusaha plastik yang merupakan jaringan Batam-Sulteng-Malaysia.

Parahnya, Hery Cobra dan Hendrik merupakan pengusaha sekaligus penyalur narkoba diwilayah Kendari untuk diedarkan anak buahnya, namun asal barang Malaysia-Batam di packing dalam produk tas yang dikirimg mengunakan TIKI tetapi apes berhasil di cidik kepolisian Mabes Polri dengan barang bukti total keseluruhannya 11 kilogram.

Terkuak dipersidangan PN Batam,Rabu(23/01),dalam keterangan saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang yakni, Sugiarto,Maulana Fajar dan Andi Sujana.dan sepupu terdakwa Cobra.

Kedua terdakwa berdomisili di kota Kendari dan barang didapat melalui gembong dari Tanjungpinang bernama Ahong, namun telah tewas terjun dari hotel akibat berusaha melarikan diri disaat akan ditangkap polisi.

“Cobra dan Hendrik merupakan teman sesama pengusaha dan ordes sabu kepada Ahong tetapi sudah tewas,”Kata salah salah seorang penyidik diruang sidang PN Batam.

Awalnya, lanjut penyidik, mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman sabu berjumlah besar melakukan pengiriman mengunakan jasa TIKI, dilakukan pengembangan didapat nomor resi dengan penerima Tetra Sri Irwandi dengan alamat Salemba, Kendari.

Namun, barang diduga sabu tersebut di jemput oleh saksi bernama Awi Kuncoro, lalu diamankan dan teryata baarang milik Hery Cobra, teryata Awi hanya disuruh terdakwa dan tidak mengetahui isi paket tersebut merupakan sabu.

“Sipenjemput korporatif dan sama sekali tidak mengetahui asi paket dan merupakan mantan karyawan terdakwa,”terang saksi kepolisian.

Selanjutnya, paket kedua kembali ditelusuri dikirim terhadak terdakwa Hendrik alias Apen mengunakan alamat samping rumahnya tetapi saat dilakukan penangkapan terdakwa berhasil kabur dan ditetapkan DPO, dimana akhirnya berhasil ditangkap.

Dilakukan pengembangan secara mendalam dan dari mana barang tersebut dia menyebutkan temannya di daerah tanjung pinang temannya namanya Ahong, Hendri mengakui memesan barang tersebut

Berlanjut kami(red-polisi) membagi team karena ada juga satu titik di Makassar tujuan satu alamat, diambil langsung penerima, atas nama Baharudin Jalil jalan Majili baru Makasar,

Teryata alamat cuma alamat sampingnya aja karena orang ditemukan dan akhirnya terbang ke Batam untuk menangkap Ahong, mantan narapidana masih dalam pembebasan bersyarat, Ahong melarikan diri dan lompat akhirnya mati.

Dan akhirnya fokus Hery dan lainnya dan ditangkap saudara Budi, Budi diperintah Aan Sopian warga kota Tanjungpinang ,

Saudara Enda dan intan ,barang setelah dari Ahong pada orang yang dia yaitu Anna dan Budi menerima dan diberikan lah kepada intan utk dipacking,Total keseluruhannya 11 kilo,” terang penyidik.

Mengenai apa yang dijelaskan saksi penyidik diakui seluruhnya oleh kedua terdakwa dipersidangan dan kedua terdakwa merupakan pemakai dan sudah berbisnis narkoba sejak tahun 2008.

perbuatannya ketiga terdakwa didakwa pasal pidana pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email

Pemkab Natuna Gelar Ujian Sertifikasi Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

0

RASIO.CO, Natuna – Dalam upaya meningkatkan sumberdaya aparatur yang memahami secara utuh dan menyeluruh tentang pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Gelar Bimbingan Teknis dan Ujian Sertifikasi Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa di Hotel Trend Sentral, Senin (22/04).

Acara yang akan berlangsung selama lima hari mulai tanggal 22 s/d 26 April 2019 tersebut diikuti oleh perwakilan dari tiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten Natuna dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang.

Dalam penyampaian laporan pelaksana kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Natuna Allazi pada acara pembukaan, diadakannya Bimtek Pengadaan Barang/Jasa ini dilatarbelakangi oleh berbagai perubahan yang terjadi, baik itu dari sisi kebijakan, instrumen operasional dan bahkan sampai pada pemanfaatan teknologi informasi.

“Selain inovasi pemanfaatan aplikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, tentunya juga harus diimbangi dengan kemampuan aparatur yang bertugas, baik sebagai pejabat pembuat komitmen maupun yang diamanatkan sebagai anggota unit kerja atau pejabat pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah” jelas Allazi.

Selain itu, sambutan Bupati Natuna yang disampaikan oleh Asisten II Bagian Ekonomi dan Pembangunan Tasrif menyampaikan bahwa terkait dengan pengadaan barang dan jasa, harus memahami alur dan tahapan pengadaan mulai dari memasukkan data dalam rencana umum pengadaan, keterlibatan unit kerja maupun pejabat pengelolaan barang dan jasa, serta pihak media dalam komunikasi gender berbasis aplikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Seluruh perangkat pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini dituntut untuk memenuhi dan mampu menggunakan aplikasi dalam rangka pengadaan barang dan jasa pemerintah” ujar Tasrif sebelum membuka secara resmi penyelenggaraan Bimtek tersebut.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Suharti. (red)

sumber: Diskominfo_natuna

Print Friendly, PDF & Email

SDM Pengadaan Barang/Jasa Harus Berkompeten

0

RASIO.CO, Natuna – SDM merupakan hal yang sangat penting termasuk SDM Pengadaan Barang/Jasa. Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 dan Nomor 16 Tahun 2018, bahwa SDM pengadaan harus kompeten, dan kewajiban kompetensi ini harus terpenuhi pada tahun 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Suharti dalam sambutannya saat menghadiri Bimbingan Teknis dan Ujian Sertifikasi Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Natuna, Senin (22/04) di Hotel Trend Sentral Jl. Pramuka Ranai – Natuna.

Suharti juga mengatakan bahwa dampak dari pengadaan barang dan jasa yang tidak tepat guna, tidak hati-hati atau dilakukan oleh orang yang bukan berkompeten, pasti kualitas pengadaannya tidak bagus, terjadi pemborosan anggaran dan tidak efisien.

Selain itu, Suharti juga mengingatkan bahwa tujuan pengadaan itu bukan hanya soal efektif dan efisien saja, akan tetapi juga harus dilakukan dengan memperhatikan dari berbagai sisi, adanya penelitian, pengadaan yang berkelanjutan dalam artian dampak dari pengadaan tersebut dilihat apakah baik bagi masyarakat, lingkungan serta ekonomi di Natuna ini.

“Yang paling penting dilihat dalam tujuan pengadaan adalah tepat dari sisi kualitas, tepat dari sisi kuantitas, tepat dari sisi lokasinya, tepat dari sisi biayanya, tepat dari sisi waktunya dan tepat dibidangnya. Sebagai pejabat pengadaan harus menjaga integritas dan kejujuran” lanjut Suharti.

Kegiatan Bimtek Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna ini mendapat perhatian khusus oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Pengadaan Barang dan Jasa tersebut. Karena memang, selama ini Kabupaten Natuna belum pernah terpantau olehnya melaksanakan pelatihan terkait pengadaan barang/jasa.

Suharti berharap ini menjadi langkah awal dan memang ini baru tingkat dasar. Untuk itu, ia merasa senang dan bangga Kabupaten Natuna telah mengadakan Kegiatan Bimtek tersebut. Jika pemerintah Kabupaten Natuna punya perhatian kepada pengadaan, berarti pemerintah Kabupaten Natuna juga punya perhatian pada Pembangunan Indonesia. (red)

sumber: diskominfo_natuna

Print Friendly, PDF & Email

Ini Keunggulan dan Cara Mengunakan Honda Smart Sefty Key Sistem

0

RASIO. Batam – All New Honda Vario baru saja diresmikan beberapa minggu lalu. Dibanding generasi sebelumnya, All New Honda Vario datang dengan penampilan yang serba baru mulai dari body sampai kaki-kaki.

Dari semua gubahan yang ditawarkan oleh Honda, ada satu fitur unik dan berteknologi tinggi yaitu smart key system. Fitur tersebut hanya tersedia untuk All New Honda Vario 150. Sedangkan versi 125 masih menggunakan cara manual yaitu dengan memasukkan kunci ke lubang kunci.

All New Honda Vario 150 yang sudah dilengkapi dengan smart key system akan mendapatkan remote untuk mengaktifkan kunci dan menghidupkan mesin.

Ada beberapa langkah yang perlu diketahui oleh pemilik All New Vario 150 dalam menggunakan smart key system. Supaya tidak kebingungan ketika tuas atau knob tidak bisa diputar.

Apa itu Honda Smart Sefty Key Sistem? Piterlin Sales Force Capella Honda mengatakan, menjelaskan cara pemakaiannya. Pertama yang harus dilakukan oleh pemilik skutik All New Vario 150 adalah mengambil remote.

“Lalu menekan tombol yang berlambang kunci hingga lampu indikator yang berada di atas remote berwana hijau. Hal itu menandakan sudah ada komunikasi antara remote dengan sepeda motor,” Kata Piterlin di Resto Seledri Batamcentre. Sabtu(20/04).

Langkah selanjutnya, menekan tombol starter sepeda motor yang ada di sebelah kanan hingga ada suara yang muncul dan lambang kunci menyala di speedometer. Setelah itu putar knob ke logo i atau ignition, lalu tekan starter untuk menyalakan mesin sepeda motor.

Itu untuk menyalakan mesin motor lantas bagaimana jika ingin dimatikan. Caranya sedikit berbeda. Langkah pertama pindahan knob dari posisi i ke posisi mati yang ditandai dengan logo o.

Meski sudah mati remote masih tetap terkoneksi. Untuk memutuskan koneksinya tekan tombol starter, bila terdengar suara berarti koneksi remote ke motor sudah terputus.

Selain berfungsi untuk menghidupkan mesin, remote juga bisa digunakan sebagai Answer Back System. Ini dapat membantu pemilik kendaraan menemukan motor di parkiran.

Cara mengaktifkannya cukup tekan tombol berlogo motor di remote, secara otomatis akan ada suara dari sepeda motor.”tutupnya.

Sementara itu, Tony Manaer Operasional Capellla mengatakan, Smart Key System, si teknologi menyalakan motor tanpa motor ini turut meramaikan perubahan tren teknologi di tanah air.

Jika model motor lainnya perlu untuk memasukan kunci ke dalam knop starter untuk menyalakan motor, All New Honda Vario 150 hanya perlu menggunakan remote, selayaknya menyalakan mobil. Fitur ini hanya tersedia di Honda Vario terbaru jenis 150, sedangkan untuk model 125 masih menggunakan kunci konvensional.

Untuk Anda yang baru atau berencana ingin membeli Honda Vario terbaru ini, cara menghidupkan dan mematikan motor-nya cukup mudah. Langkah-langkahnya adalah:

Gunakan remote yang telah disediakan, dan tekan gambar kunci yang ada di bawah hingga lampu warna hijau menyala pada remote

Setelah itu tekan tombol starter dan akan muncul gambar keyless di layar motor

Putar knop ke kanan sampai berhenti di huruf ‘O’ untuk membuka kunci stang

Putar lagi knop sampai ke huruf “I” untuk menghidupkan semua sistem di motor

Untuk mematikan sistem keyless motor di Vario terbaru ini, terdapat empat cara yang bisa Anda pilih, yaitu:

Bawa remote pergi sejauh 2 meter, motor akan otomatis mati

Diam di dekat motor selama 20 detik dengan kondisi remote berada di dekatnya, motor juga akan mati secara otomatis

Tekan tombol starter

Tekan gambar kunci di remote sampai warna merah menyala

Dari keempat metode tersebut, langkah terakhir adalah yang paling disarankan Honda karena dengan mematikan langsung dari remote hal ini secara otomatis telah memutus komunikasi antar motor dengan remote. Sedangkan untuk langkah 1-3, motor masih tetap bisa dinyalakan kembali dengan mudah karena secara tidak langsung kondisi motor hanya dimatikan di posisi standby.

Jika remote hilang pada saat motor sudah dalam posisi menyala, motor keluaran Jepang ini masih dapat tetap digunakan. Berbeda jika remote hilang dalam kondisi motor mati, maka motor tidak dapat digunakan.

Remote Smart Key System ini mampu bertahan hingga kurang lebih 3 tahun penggunaan.

PUTRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email