Rabu, Juni 3, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1449

Pulau Dompak Indonesia Spektakuler

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Dompak Island adalah salah satu pulau kecil di wilayah Negara kesatuan republic Indonesia yang diperuntukkan sebagai kawasan pusat pemerintah provinsi di daerah Kepulauan Riau.

Pulau kecil ini memiliki daratan relatif datar dan berbukit seluas kurang-lebih sekitar 995 Hektar yang dikelilingi titik-titik hutan bakau atau mangrove.

Kawasan pulau dompak ini juga di sebut-sebut sebagai kawasan pusat pemerintahan istana kota piring yang merupakan kawasan terpadu perkantoran Gubernur Kepulauan Riau dan Kantor DPRD Kepulauan Riau.

Berikut Tempat-tempat lainnya yang terdapat di Pulau Dompak seperti:

Kampus Utama dan Terpadu UMRAH

Kampus Dompak merupakan Kampus Utama dan terpadu UMRAH. Kampus Dompak ini memiliki luas lahan 80 hektar dan lokasinya tepat di Pesisir Kawasan Pusat Pemerintaan Kepulauan Riau.

di pulau Dompak dan langsung berbatasan dengan laut lepas. Hal ini membuat kampus Dompak memiliki keunikan dan daya tarik tersendiri. Indahnya pemandangan laut lepas yang menarik dari Kampus ini juga akan memberikan pemandangan yang menyenangkan.

Pelabuhan Internasional Dompak Islands

Selain pelabuhan internasional khusus penumpang, Saat ini juga tengah berlangsung pembangunan pelabuhan internasional bongkar muat peti kemas. Sama seperti pelabuhan internasional, pelabuhan Pulau Dompak akan melangkapi pelabuhan Roro yang sudah terlebih dahulu difungsikan.

Jembatan Satu Pulau Dompak

Jembatan 1 Dompak (1465 meter) yang menghubungkan Kota Tanjungpinang (Pulau Bintan) dengan Pulau Dompak merupakan jembatan terpanjang yang ada saat ini di kepulauan riau.

Jembatan Dompak satu ini sangat mengangumkan dihiasi taman di sisi kiri, kanan dan media jalan ini ditanami rumput, pohon-pohon yang indah dan bola-bola kecil dari campuran semen yang pada sisinya tergambar pulau-pulau kecil di Kepri.

Masjid Raya Kepri

Masjid Raya Nur Ilahi yang lebih terkenal dengan nama Masjid Dompak ini terletak diatas bukit memiliki Menara setinggi kurang lebih 60 meter, sehingga menyuguhkan pemandangan yang indah, Kita bisa melihat laut dan kota Tanjungpinang (Pulau Bintan). Mesjid ini memiliki fasilitas yang lengkap, dari aula, asrama, puluhan kamar mandi, dan taman yang luas.

Jarak tempuh Pulau Batam menuju Pulau Dompak kurang lebih sama jauhnya menuju Kota Tanjungpinang di Pulau Bintan.

Sumber:halamankepri

OTT di Lampung Tengah, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

0

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan suap terhadap Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari peristiwa tangkap tangan yang terjadi pada Rabu, 14 Februari 2018 di 3 lokasi berbeda di Jakarta, Bandar Lampung dan Lampung Tengah.

Siaran Pers KPK, Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan TR (Kepala Dinas Bina marga Kabupaten Lampung Tengah), JNS (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah), dan RUS (Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah) sebagai tersangka.

Tersangka JNS selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah bersama-sama RUS selaku Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah diduga menerima hadiah atau janji dari TR selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.

Atas perbuatannya, JNS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan, TR diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK mengamankan total 20 orang pada Rabu hingga Kamis, 14-15 Februari 2018 di Jakarta, Bandar Lampung dan Lampung Tengah. Pada Rabu (14/2) antara pukul 14.00 hingga pukul 22.00.

Tim mengamankan total 18 orang, 10 orang di antaranya diamankan di Bandar Lampung dan Lampung Tengah. Tim juga mengamankan uang senilai total Rp1.160.000.000. Sedangkan di Jakarta, tim mengamankan 8 orang di dua hotel berbeda di daerah Jakarta Pusat. Hari Kamis (15/2), tim mengamankan dua orang lagi di Bandar Udara Raden Inten Bandar Lampung.

APRI@www.rasio.co

Ratusan Pengunjuk Rasa Gruduk Kantor Kejari Batam

0

RASIO.CO, Batam – Ratusan masyarakat yang bergabung dalam aliansi elemen masyarakat, OKP, LSM dan Ormas melakukan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (15/2-2018).

Aksi damai tersebut meminta kejaksaan menangkap, dan menahan tersangka Tjipta Fudjiarta.

“Masukkan Tjipta Fudjiarta kedalam sel. Jangan pernah kalian perjual belikan hukum dan perkara di Kota Batam dengan memihak kepada tersangka,” ujar perwakilan unjuk rasa saat menyampaikan orasinya.

“Kami minta tersangka ditangkap sekarang. Jika tidak, kami akan menginap di kantor kejaksaan ini,” ujarnya kembali.

Ia juga menyampaikan, Conti Chandra adalah pelaku usaha yang menciptakan lapangan kerja di Kota Batam. Kenapa Conti Chandra di tahan seperti tahanan teroris yang dipertontonkan kepada publik, memborgol tangan Conti dan mengangkat tanganya ke atas.

“Kami datang menuntut Kejaksaan Negeri Batam untuk segera menahan tersangka Tjipta Fudjiarta yang menghirup udara segar diluar selama dia dijadikan menjadi tahanan rumah,” sampainya.

Kalau memang BCC Hotel & Residence sekarang status quo, kenapa sekarang Hotel tersebut masih di kelolah tersangka Tjipta Fudjiarta. “Kami minta Hotel BCC & Residence ditutup sekarang,” katanya.

Sementara itu, Kajari Batam R Adi Wibowo mengatakan, bahwa penahanan terhadap Conti Chandra sudah sesuai prosedur dan tidak ada perbedaan, namun akan segera mempelajari tuntutan pendemo.

“Pekan depan perkara Tjipta Fujiarta akan dilimpahkan terhadap PN Batam,”ujarnya saat jumpa pers bersama awak media.(red/KA)

APRI@www.rasio.co

Miliki 3,6 kilo Daun Ganja, Melda Pasrah Dihukum 14 Tahun Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Jaya Melda Binti Ali Azhar terbukti bersalah secara sah memiliki atau menjual 3,6 kilogram daun ganja siap edar dan divonis hakim PN Batam 14 tahun penjara serta denda Rp1 Milyar.

Vonis terhadap terdakwa Jaya Melda 2 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Zia yang menuntut 16 tahun penjara. dan terdakwa menangis serta pasrah terhadap putusan tersebut.Selasa(13/02)lalu.

“Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima)gram, dihukum 14 tahun penjara denda satu milyar atau subsider 6 bulan penjara,” Kata majlis hakim ketua Iman Budi Putra Noor diampingi dua hakim anggota.

Menanggapi vonis majlis hakim terdakwa hanya meneteskan air mata dan pikir-pikir atas putisan tersebut, sedangkan JPU Zia Ul Fatta Idris melakukan hal yang sama pikir-pikir.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap pihak kepolisian atas pengembangan kasus terhadap tersangka Masril Bin Yusman karena memiliki ganja didapat dari terdakwa dirumahnya di Perum. Buana Impian 2 Blok F Nomor 09 Tembesi Kec. Sagulung.

Dan saat ditangkap kepolisian didapati 4 paket seberat 3650 gram daunkering siap edar, namun Angga rekan terdakwa berhasil kabur dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang(DPO).

Ganja seberat 3650 gram tersebut diduga milik Angga yang disembunyikan dirumah terdakwa tepatnya ditimbun di dalam kamar belakang terdakwa.

selanjutnya Alex Giat Manik(perkara terpisah) meminta daun ganja kepada terdakwa selanjutnya terdakwa mngambul daun ganja sebanyak 1 (satu) paket/bungkus ganja dari kamar belakang terdakwa dan memberikannya kepada Alex Giat Manik.

Tidak hanya sampai disitu, selanjut Angga(DPO) kembali menghubungi terdakwa bahwa terdakwa Masril Bin Yusman akan datang mengambil ganja yang telah dititipkan kepada terdakwa.

Masril Bin Yusman langsung mengambil ganja sebanyak 1 (satu) paket/bungkus ganja dan setelah mengambil ganja tersebut saksi Masril Bin Yusman langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa.

Masril Bin Yusman akhirnya ditangkap polisi dan dilakukan pengembangan dan diketahui ganja tersebut didapatnya dari terdakwa yang dijemput dirumahnya di Sagulung, Batam.

APRI@www.rasio.co

Pemko Akan Tertipkan Angkutan Umum Tak layak Jalan

0

RASIO.CO, Batam – Walikota Batam, Muhammad Rudi mengintruksikan Dinas Perhubungan menertibkan angkutan umum penumpang yang tak layak jalan. dan jangan meloloskan jika memang tidak layak lagi beroperasi.

“Layak tidak layak jadi acuan pertama. Maka saya sampaikan ke Kabid Angkutan, bahwa yang tidak layak tak boleh diluluskan. Baik angkutan atau apapun yang penting angkutan umum orang. Yang jelas kalau tidak layak jangan diperpanjang lagi,” kata Rudi di media centre batam, Selasa (13/2).

Selain itu ia juga minta Dishub Batam untuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Dishub diminta ajukan bantuan bus ke provinsi.

“Kita berupaya minta ke pusat supaya bus ditambah. Juga minta ke provinsi, bus yang mangkrak itu boleh tak untuk kita saja,” ujarnya.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Batam, Syafrul Bahri menjelaskan izin operasional angkutan umum trayek utama itu untuk usia kendaraan maksimal 18 tahun. Sedangkan untuk trayek cabang usia kendaraan 15 tahun. Hal ini tertuang dalam Keputusan Walikota Batam nomor 15/2003 tentang usia operasional kendaraan umum.

Trayek utama membawahi sembilan badan usaha dengan jumlah kendaraan 617 unit. Sebanyak 312 unit masih layak jalan, usia kendaraan di bawah 18 tahun. Sedangkan 305 lainnya tidak layak beroperasi.

“Dari 305 ini masih ada yang beroperasi juga. Upaya kita, razia gabungan. Ada beberapa unit yang dikandangkan. Kita sampaikan supaya diperbarui. Ada juga beberapa yang dihitamkan platnya, ada puluhan,” kata dia.

Sementara untuk trayek cabang jumlahnya 1.745 unit. Kendaraan yang layak operasi 483 unit, dan sisanya 1.262 unit tak layak.

“Ada yang masih operasi juga tapi enggak sampai seribuan ini, mungkin ada seratusan. Ada yang sudah discrap juga,” kata Syafrul.(red/di).

Bya@www.rasio.co

KPK Tetapkan Anggota DPR Tersangka Suap di Bakamla

0

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut ( Bakamla) RI.

Siaran pers KPK, Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia,

FA selaku Anggota DPR RI periode 2014 – 2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Atas perbuatannya tersebut, FA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

FA adalah tersangka ke-6 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah ESH (Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja sama Badan Keamanan Laut RI), FD (Swasta), HST (Swasta), MAO (Swasta) dan NH (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia).

Empat dari lima tersangka, yaitu ESH, FD, HST dan MAO telah divonis Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka NH masih menjalani proses persidangan.

Bya@www.rasio.co

UNRIKA Buka Perndaftaran Mahasiswa T.A 2018/2019

0

RASIO.CO, Batam – Memasuki Tahun Ajaran 2018/2019 Universitas Riau Kepulauan Batam membuka pendaftaran mahasiswa baru. Pendaftaran dibuka di dua tempat yakni di Kampus Batu Aji, dan kampus Batam Center.

” Ya, benar, mulai menerima pendaftaran mahasiswa baru tahun akademik 2018/2019,” kata Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru 2018/2019, Ramses kepda rasio.co, Rabu, 14 Februari 2018 di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa, ada liam fakultas saat ini yaitu Fakultas Ekonomi (FE), Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kejuruan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Ilmu Sosial dan Politik ( FISIPOL) , dan Fakultas Tekbnik.

Dari lima fakultas itu terdapat 14 program studi yakni Program studi Akuntansi, Manajemen, Ilmu Hukum, Ilmu Pemerintahan, Biologi, Bahasa Inggris, Sejarah,matematika, bimbingan konseling , teknik mesin, teknik sipil, teknik industri, Teknik Elektro, dan arsitektur. Dari jumlah prodi itu, kebanyakan terakreditasi B.

” Ingin jadi pengacara,” ikutlah di Fakultas Hukum,” kata Ramses bercanda. Ditambahkan, untuk kelas Batam Center dibuka untuk mahasiswa yang berdomisili di seputaran Batam Center dan atau yang berdekatan.

APRI@www.rasio.co

Tergiur Janji Bandar Togel, Ramli Pemulung Jadi Jual Sie Jie

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Ramli Maniar Simamora yang semula berprofesi sebagai pemulung, akibat tergiur janji manis bandar Togel Indra(DPO) beralih menjadi penjual sie jie dan masuk penjara serta duduk dibangku pesakitan PN Batam. Selasa(13/02).

Hal ini terungkap dipersidangan, saat agenda pemeriksaan terdakwa dengan majlis hakim ketua Tumpal Sagala,SH,MH didampingi dua hakim anggota dan JPU Nurhasaniati diruang sidang utama.

“Saya diimingi penghasilan besar setiap minggu dan sudha menjual judi togel setahun yang mulia,” Kata Ramli

Kata Ramli, Jenis judi togel atau sie jie ini seminggu tiga kali dilakukan pemutarannya dinegara Singapure dan Hongkong dan sekali putar dirinya mendapat komisi 15 persen sedangkan profesinya yang lama sebagai pemulung penghasilannya tidak menentu.

Lanjut Ramli, pelangganya ada yang memasang nomer Sie Jie melalui sms dan ada juga ada yang datang langsung membeli ketempat tonggkrongannya dipasar pagi jodoh tepatnya diwarung Siti Sakoiyah, namun hanya menumpang disana sambil ngopi.

“Ditangkap polisi akibat adanya tulisan “ Lewat 2 hari hangus” diwarung tersebut dengan tujuan agar pemasang yang anggkanya knak segera mengambil uangnya,” ujarnya.

Sementara itu,barang bukti yang berhsil diamankan kepolisian, tambah Ramli, lebih kurang Rp8 juta dan uang tersebut merupakan hasil Togel yang dikumpulkan selama satu tahun.

“Kalau bandarnya Indra, namun sudah kabur yang mulia,” ujar mantan pemulung ini polos.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bya@www.rasio.co

Oknum Pengawai PLN Karimun Dikabarkan Tertangkap OTT

0

RASIO.CO, Batam – Salah seorang oknum petugas PLN Karimun, Kepri berinisial HDR dikabarkan tertangkap Operasi Tangkap Tangan(OTT) kepolisan Polres Karimun.

diduga melakukan pemerasan dengan modus pembayaran denda P2TL di Kantor PLN Ranting.

Informasi lapangan, Oknum pelaku merupakan petugas PLN diduga memeras korban RZ w arga Kec. Buru Kab. Karimun dimintai uang untuk pembayaran denda ops P2TL oleh oknum pegawai sebesar Rp32 juta.

Tetapi korban merasa tidak sanggup, namun ditawarkan pembayaran denda jadi Rp15 juta dengan janji listrik dirumahnya akan kembali menyala.

“Pelaku ditangkap disamping kantor ranting PLN Karimun ,” ujar sumber yang enggan dipublis. Selasa(13/02).

Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Agus Fajarudin SIK sampai berita diunggah dihubungi melalui sambungan selularnya belum bersedia menjawab terkait adanya oknum petugas PLN Karimun tertangkap OTT.

APRI@www.rasio.co

Lagi, Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Gagalkan Penyeludupan Sabu

0

RASIO.CO, Batam – Petugas Avsec bandara Hang Nadim Batam bersama Beacukai kembali berhasil mengamankan Edi Wibawa(30) penyeludup diduga sabu seberat 831 gram, saat masuk pintu keberangkatan. Senin(13/02).

Pelaku berasal dari Medan merupakan calon penumpang Citylink QG.949 route Batam-Surabaya-Balikpapan dan modusnya menyimpan sabudalam kantong celana didalam koper warna hitam.

“Saat koper diperiksa ditemukan bubuk warna putih dalam kemasan 7 bungkus plastik,” kata Suwarso General Manager Umum BUBU Hang Nadim. Selasa(13/02) melalui sambungan selularnya.

Suwarso menambahkan, pelaku selanjutnya digirng kekantor Beacukai dan dikawal petugas avsec serta Beacukai untuk pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, Beberapa waktu lalu, Kota batampun dihebohkan dengan penangkapan sabu 1 ton disalah satu kapal Sunruse Glori dengan empat orang tersangka berasal dari taiwan.

Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan TNI AL menggagalkan penyelundupan sabu satu ton , 29 kilo ke Indonesia. yang dilakukan kapal Sunrise Glori diprediksi Bawa Sabu 3 Ton.

Wakasal Laksama Madya Achmad Taufiqoerrochman mengatakan, Para pelaku diduga merupakan jaringan internasional asal Taiwan , dimana informasinya membawa sabu lebih kurang tiga ton, namun 1,3 ton sudah diturunkan di Australia.

“Informasi BNN yang bekerjasama dengan Australia bahwa ditemukan 1,3 ton dan sisanya 1,7 ton disini dan diduga kapal ini ada kapal nduknya,” Kata Wakasal dua hari lalu.

Kata Waksal, kapal sunrise sudah dideteksi dari tahun 2017 dan kapal segurot menenemukan ciri kapal dengan silwet yang sama dengan nama sunrise glori.

Namun, surat2nya Indonesia tapi fotokopi begitu dicocokkan pejabatnya tahun 2014, kemudian awaknya vietnam dan taiwan.

“Kemungkinan ada kapal induknya karena tidak pendaratan tapi diambil melalui kapal induk, namun ini masih dugaan dan akan didalami,” ujar Wakasal

sedangakn kapal sendiri merupakan kapal ikannya Taiwan, berdasarkan silwetnya namun anehnya berbendera singapure, malaysia dan indonesia dan pengakuan mereka tidak saling kenal.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan empat pria tersangka yang merupakan WNA Taiwan, akan diadili di Batam.

“Penyidikannya tetap kami (BNN Pusat). Kalau nanti memungkinkan, proses peradilan akan digelar di Pengadilan Negeri Batam,” kata mantan Kapolda Kepri itu.

Kepala BNN Provinsi Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, karena tempat kejadian di Batam, maka keempatnya akan diadili PN Batam.

“Kan locus delicti (TKP) di perairan Batam, jadi yang mengadili PN Batam. Begitu,” kata Richard Nainggolan.

Bya@www.rasio.co