Selasa, Juni 2, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1452

TB Honkin Tenggelam Dihantam Ombak di CPO Kabil

0

RASIO.CO, Batam – Cuaca buruk melanda Kepri, sebuah kapal Tagboad TB Honkin tenggelam dihantam obak di pelabuhan CPO Kabil.Senin(05/02) lalu.

Tenggelamnya Kapal yang menarik Tongkang Bintan tersebut mengalami kerusakan mesin profiler (kipas kapal) terlilit tali tongkang sehingga kapal tidak bisa hidup lagi.

Menurut Bripka Bonny yang berada di TKP Kapal yang berlayar menuju Pelabuhan PTK ( Pertamina Tongkang Kabil ) tersebut diketahui membawa muatan Batu Coral sebanyak 2,500 Ton sejak hari Sabtu tanggal 3 februari 2018.

Kemudian pada hari Minggu sekira pukul 17.00 wib Kapal lego jangkar di Perairan depan Pelabuhan PTK.

Kata Bonny, Kapten Kapal melihat potensi cuaca laut yang tidak mendukung dan gelombang laut yang tinggi, kapten kapal TB Hongkin bernama Sopian Efendi (44) mengambil tindakan untuk menaikan jangkar Kapal tetapi ternyata Kapal TB mengalami kerusakan (macet) sehingga Kapal TB hongkin larat ke Pelabuhan CPO Kabil dan kemudian dihantam obak sehingga Kapal tersebut tenggelam.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH mengatakan, Kondisi cuaca dan ombak saat ini tidak bisa diprediksi, Ia menghimbau agar masyarakat khususnya dalam penggunaan sarana transportasi laut harus lebih berhati-hati, Utamakan keselamatan diri dan lengkapi kapal dengan alat keselamatan.(red/br/di).

Kamaludin di Penjara 20 Tahun Terbukti Miliki Sabu 3 Kilo

0

RASIO.CO, Batam – Kedua terdakwa Kamaludin alias Kamal dan M Ali alias Ali terbukti dipersidangan memilki sabu 3 kilo gram, akhirnya divonis majlis hakim PN Batam penjara selam 20 tahun denda satu milyar. Senin(05/02).

Ironisnya, vonis majlis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Susanto Maratua, dimana
hakim ketua Taufik mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, dan telah memenuhi unsur dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba yang kian sudah menjadi status darurat narkoba di Indonesia.

“Kedua terdakwa merupakan jaringan perdagangan narkoba Internasional,” kata Hakim Taufik yang didampingi Hakim anggota Chandra dan Rozza.

Selain menuntut kedua terdakwa, kata Hakim Taufik, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum, melanggar Pasal 11 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa pengganti, Samuel Pangaribuan. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar kedua terdakwa dan Jaksa Samuel.

Diberitakan sebelumnya, Terkuak dipersidangan terdakwa Kamaluddin Bin Daeng Situju disiksa dan dipaksa oknum penyidik BNNP Kepri untuk mengakui memiliki barang sabu dua kilo yang dijemputnya diperbatasan.

Ironisnya, Kamaluddin dengan polos menceritakan bahwa dirinya merupakan korban jebakan oknum penyidik BNNP Kepri dan pihak keluarga sudah melaporkan terhadap Propos Polda Kepri. sehingga oknum penyidik BNNP tersebut akan diperiksa.

Hal ini terungkap dipersidangan Pengadilan Negeri Batam. Senin(12/12) , dengan agenda memeriksa keterangan saling saksi dua terdakwa sekaligus dijadikan keterangan pemeriksaan kedua terdakwa oleh majlis hakim ketua Taufik didampingi dua hakim anggota dengan JPU Susanto Maratua.

Terdakwa Kamaluddin hanya mengakui menjemput sabu di perbatasan(OPL) 1.035 gram diajak M Ali Bin Jamil serta dijanjikan upah Rp40 juta, sedangkan sabu seberat 2 kilo itu merupakan barang siluman.

” Saya disiksa dan dipaksa mengakui sabu 2 kilo tersebut milik saya oleh penyidik BNNP,” kata Kamaluddin di PN Batam.

Selain itu, Kata Kamaluddin, dirinya ditangkap Polda Kepri saat akan kembali kerumahnya usai menjemput sabu seberat 1035 gram diperairan OPL mengunakan boad pancung sewaan Rp2,5 juta.

” Selanjutnya barulah polisi menangkap M ali dan bukan BNN yang menangkap,” Ujarnya.

Sementara itu, Terdakwa M ali juga memberikan keterangan sama bahwa sabu 2 kilo bukan miliknya, dirinya bersama Kamaluddin hanya menjemput yang diperintahkan Mustafa penyidik BNNP Kepri untuk menjebak si bandar sabu.

” Saya disuruh petugas BNNP untuk memancing pemilik sabu sebenarnya,” ujarnya.

lanjut dia, rekannya Kamaluddin hanya membantu untuk menjemput sabu 1035 gram saja dan kami berdua dipandu oleh bandar pemasok asal Malaysia untuk menjemput ditengah laut dan komunikasi melalui handphone dan mengunakan kompas ditengah laut.

” barang dilempar ke speadboad oleh pengantar diperbatasan lalu kami sempat ketakutan karena ada petugas patroli beacukai dan akhirnya kami berhasil merapat kepulau putri Nongsa, setelah itu berpisah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dirinya diminta oknum penyidik BNNP Kepri untuk memancing pemilik barang sabu dua kilo tersebut, namun sebelum berhasil sudah ditangkap polisi Polda Kepri.

Kedua terdakwa merupakan tangkapan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, namun dalam pengembangannya pihak BNNP Kepri juga melakukan penyidikan dan melakukan Bon terhadap kedua terdakwa dan diduga terjadi penyiksaan untuk mengakui sabu dua kilo milik terdakwa.

” ini peradilan umum dan terbuka untuk umum, dimana terdakwa Kamaluddin disiksa dan dipaksa untuk mengakui sabu dua kilo yang bukan miliknya dan pihak keluarga sudah melaporkan ke Propam,” Kata Nixon Situmotang, SH.,MH yang merupakan PH terdakwa Kamaluddin usai persidangan.

Kasus bermula ditangkapnya kedua terdakwa oleh penyidik Polda Kepri bulan juni 2017 usai menjemput barang sabu ditengah laut seberat 1035 gram. kedua terdakwa ditangkap dipantai Nongsa.

Terdakwa M ali mengajak Kamaluddin dengan mendatangi tempat usahanya dipasar Megalegenda untuk menjemput sabu asal malaysia ditengah laut(out port limit) yang diimingi upah Rp40 juta.

Keesokkan harinya pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekira pukul 10.00 Wib Kamaluddin menghubungi seseorang di Tanjung Uma untuk menyewa boat pancung yang akan dipakai pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 dengan sewa kapal boat sebesar Rp.2.500.000,-.

Rabu tanggal 21 Juni 2017 sekira pukul 06.30.00 Wib Kamaluddin bersama-sama dengan M.Ali berangkat menuju OPL dan sekira pukul 06.30 wib dan pada saat itu ada 1 unit kapal pandu yang merapat ke boat pancung terdakwa lalu orang yang berada di dalam kapal pandu tersebut melemparkan 1 bungkus plastik warna merah yang berisi sabu.

Setelah itu Kedua terdakwa menuju ke arah daerah Nongsa Pantai. Setibanya didarat Ali memberikan Kamaluddin kotak box es yang didalamnya berisi sabu. Kemudian Ali mengatakan kbahwa ia mau pulang ke rumah dan mematikan handphone nya.

Sekira pukul 08.00 Wib Kamaluddin naik ojek yang dikendarai oleh Sariken menuju rumahnya dan tiba-tiba ada penumpang dari sebuah mobil warna hitam menyuruh ojek yang terdakwa naiki tersebut untuk berhenti.

Setelah berhenti orang yang didalam mobil tersebut keluar dan mengaku polisi dari Ditres Narkoba Polda Kepri yang masing-masing bernama Muhammad Ambran , hawari Bate’e melakukan penggeledahan dan saat itu ditemukan didalam box es yang terdakwa bawa berupa 1 bungkus teh cina yang berisi sabu seberat 1.035 gram, 1 unit handphone merek Nokia tipe RM-1134 warna hitam beserta kartu simpati 081277777371.

Terdakwa Kamaluddin mengaku sabu yang ia bawa tersebut baru diambil bersama Ali dari OPL dan saat ia hendak pulang ke rumah Ali memberikan sabu untuk disimpan kerumah terdakwa

Sekira pukul 14.00 Wib pihak Satuan Narkoba Polda Kepri bersama Kamaluddin pergi ke rumah M.ALI yang beralamat di Perumahan Mediterania Blok FF.1 No.07 Kec Batam Kota dan dilakukan penggeledahan terhadap Ali dan ditemukan hanphone merek Nokia tipe 908 warna hitam beserta kartu xl 087894194557.

1(satu) unit handphone merek ever cross warna putih beserta kartu simpati 082311510647. Bahwa saat itu Ali mengakui mereka baru tiba dari OPL dengan membawa kemasan sabu sebanyak 3 kemasan dengan rincian 1 kemasan dibawa Kamaluddin untuk disimpan di rumah Kamaluddin sedangkan 2 kemasan lagi telah diamankan pihak BNN KEPRI sekira pukul 07.30 Wib di pantai nongsa.

Selanjutnya sekira pukul 07.30 Wib saksi dari BNNyang bernama Mustafa, Dani Susmanjaya , Firman Erdian telah melakukan pemantauan terhadap sebuah boat di pantai nongsa. Saat itu saksi dari BNN melihat seorang laki-laki di dalam boat tersebut dan mengamankannya yang mengaku bernama Ali.

Pihak BNN menemukan 1 bungkus plastik warna merah yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik teh cina merk guanyiwang yang didalamnya berisikan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang setelah ditimbang seberat brutto 2052 gram.

Bahwa barang bukti tersebut diakui terdakwa Ali baru dijemput dari seorang tekong yang tidak diketahui namanya di perairan OPL perbatasan Malaysia dan Indonesia dan menurut pengakuan Ali sabu tersebut akan diserahkannya kepada seseorang.

Kemudian saksi Mustafa, Dani Susmanjaya , Firman Erdian membawa terdakwa ke Hotel Citic di Pelita Kota Batam untuk melakukan pengembangan terhadap pemesan sabu tersebut dan saat itu Ali mengaku bersedia untuk membantu pihak BNN untuk menangkap orang yang telah memesan sabu tersebut.

Saat Ali menghubungi pemesan sabu tersebut para saksi BNN mendengar saat itu pemesan sabu mengatakan sekira pukul 19.00 Wib sabu tersebut akan diserahkan di daerah Bandara Hang Nadim. Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib M.ALI mengatakan kepada saksi bahwa Terdakwa Ali ingin pulang sebentar ke rumah untuk melihat anaknya.

Lalu saksi mengantarkan M.ALI pulang ke rumahnya yang mana pada saat itu M.ALI sepakat akan bertemu kembali dengan pihak BNN sekira pukul 17.00 Wib. Sekira pukul 16.30 Wib para saksi dari BNN menghubungi M.ALI akan tetapi setelah berkali–kali dihubungi handphonenya tidak aktif.

Keesokan harinya para saksi BNN mendapat berita bahwa terdakwa Ali pada hari Rabu sekira pukul 14.30 Wib telah ditangkap pihak Polda Kepri di rumahnya atas dasar pengembangan dari penangkapan terdakwa Kamaluddin.

Kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

APRI@www.rasio.co

Hakim Agung Sebaiknya Tak Dibatasi Usia

0

RASIO.CO, Jakarta – Para hakim agung yang bekerja di Mahkamah Agung (MA) sebaiknya tak dibatasi usia.

Apalagi bagi hakim yang sangat produktif dan profesional sangat dibutuhkan keberadaannya untuk menunjang kinerja MA. Dan kini ada dua hakim agung yang segera memasuki purna bakti.

Dua hakim yang segera purna bakti itu adalah Artidjo Alkosar dan Gayus Lumbun. Khusus sosok hakim MA Artidjo, Komisi III sangat menyayangkan ia harus memasuki purna bakti.

Hakim yang sangat produkif dan profesional ini, sangat dibutuhkan di lingkungan MA. Saat yang sama MA juga sedang membutuhkan enam tambahan hakim agung lagi.

“Di RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas, mestinya tak ada lagi batasan usia bagi hakim agung,” kata anggota Komisi III Syarifuddin Suding di Gedung MA, Jakarta, saat mengikuti rapat konsultasi dengan Pimpinan MA, Senin (05/2/2018). Suding menyerukan, hendaknya tak ada polemik soal batas usia seorang hakim agung.

“Pak Artidjo sangat dibutuhkan di MA ini. Karena ada batasan usia, dia harus memasuki purna bakti. Padahal, saat yang sama MA sedang membutuhkan enam hakim agung tambahan. Kita sangat realistis para hakim agung yang produktif, mestinya bisa dipertahankan,” harap Suding yang juga politisi Partai Hanura itu. Seperti diketahui regulasi menyangkut batas usia hakim agung sempat mengalami banyak perubahan, dari 67 tahun menjadi 70 tahun. Kini, wacana batas usia itu akan diturunkan lagi hingga 65 tahun.

Sumber:dpr.go.id

Amsakar: Pengawai Bolos, Tunjangan SKPD di Potong

0

RASIO.CO, Batam – Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan, bahwa kebijakan baru terkait kedisiplinan pengawai bolos bekerja, maka mulai tahun 2018 tunjangan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan dipotong.

“Saya sudah sampaikan ke Pak Walikota, dan Pak Wali setuju. Mulai 2018, kehadiran staf menjadi penentu insentif Kepala SKPD,” kata Amsakar di media centre batam, Senin (5/2).

Menurutnya dengan sistem ini akan terjadi eliminasi pegawai secara tidak langsung. Ia mencontohkan, ketika ada pegawai yang tidak masuk sampai berhari-hari, tentu tidak akan dipakai lagi oleh Kepala SKPD.

Pegawai yang membuat masalah tersebut akhirnya akan diminta untuk pindah ke dinas lain. Jika ini terus berulang tidak ada dinas yang mau menampungnya lagi hingga tereliminasi dengan sendirinya.

“Kalau sudah lelah jadi pegawai, kalau malas, bagus berhenti saja,” ujarnya.

Ia berharap dengan aturan baru ini pegawai akan berlomba-lomba untuk lebih disiplin sehingga tetap dipertahankan pimpinan. Terkait kedisiplinan ini, ia harap menjadi perhatian seluruh Kepala SKPD.

“Seperti apel pagi ini. Masih ada yang tidak hadir. Yang bisa selesaikan masalah kedisiplinan ini adalah pimpinan SKPD-nya masing-masing,” kata dia.

Bya@www.rasio.com

Inilah Dua Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Jajaran kepolisian Polsek Bestari berhasil menangkap dua pelaku PU(21) dan AM(20 yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur berinisial BH(15).

Kedua pelaku berhasil diamankan dirumah kosnya di Jalan Kencana Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kamis (18/1) malam.

“PU dan AM kita amankan diduga menyetubuhi anak di bawah umur,” Kata kapolsek Bestari Kompol A Jumhur melalui Kanit Reskrim Ipda Haris Baltasar. Senin(5/02).

Kata, Haris, kedua pelaku dan korban saling mengenal bertemu di salah satu warnet di km 5 bawah yang berlanjut dengan chat melalui messenger yang merupakan salah satu aplikasi facebook.

Lalu korban meminta tolong kepada kedua tersangka untuk mengambilkan HP yang digadaikan kawannyadi warung kaki lima batu 5, setelah diambil HP yang digadaikan diantar kerumah korban di Tanjung Unggat.

“PU dan AM memberikan HP yang sudah ditebus kepada BH dan langsung mengajak BH keluar ke tempat kosan kawan pelaku di Jalan Kencana dan menyetubuhi BH secara bergantian”. Jelas Haris

Haris menambahkan, PU dan AM dilaporkan oleh paman BH ke Polsek Bukit Bestari pada hari Kamis (18/1), kemudian besoknya petugas bergerak cepat mengamankan PU dan AM yang sedang menggunakan jasa internet di Warnet Kazo.

atas perbuatan kedua pelaku di jerat dengan UU Nomor 35 tahun 2015 pasal 81 yang merupakan perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” punkasnya.(red/br).

PTA@www.rasio.co

Pemerintah Tugaskan Pertamina Distribusikan 25 Ribu Paket Konverter Kit Terhadap Nelayan

0

RASIO.CO, Jakarta – Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk menyediakan, mendistribusikan dan memasang 25.000 paket perdana Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil di 18 wilayah pada tahun 2018.

Penugasan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 294 K/10/MEM/2018.

Dilansir esdm.go.id, Penugasan tersebut akan dilaksanakan Pertamina terhitung sejak 26 Januari 2018 di 18 Provinsi, yakni Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Pembagian paket konverter kit ini terdari atas beberapa komponen, yaitu pipa penyalur (selang), pengatur (regulator), pencampur (mixer/injector) dan alat pendukungnya, tabung LPG, LPG, as panjang, serta baling-baling beserta alat kelengkapannya.

Pendistribusian paket konverter kit LPG 3 kg oleh Pertamina ini dilaksanakan dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2018.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Pertamina diminta untuk memberikan laporan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara tertulisan setiap 3 (tiga) bulan sekali terkait progress penugasan tersebut.

Dalam aturan ini dinyatakan pula bahwa dalam hal diperlukan, Dirjen Migas dapat melakukan penyesuaian wilayah penugasan dan jumlah paket perdana berdasarkan hasil verifikasi calon penerima paket perdana.

Perubahan wilayah penugasan dan jumlah paket perdana ini dapat dilakukan dengan ketentuan tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan.

Dalam hal terjadi keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan dan bencana alam lainnya, Pertamina wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Selanjutnya, apabila Pertamina tidak dapat melaksanakan penugasan penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket perdana LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil, perusahaan plat merah tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagaiman diketahui program pembagian konverter kit untuk nelayan ini telah dimulai pada tahun 2016. Telah dibagikan 5.473 unit konverter kit pada 2016 dan 17.081 unit di tahun 2017.

Penggunaan LPG 3 kg sebagai bahan bakar ini telah berhasil mengurangi biaya operasional nelayan sebesar Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per harinya. Dengan LPG juga memberikan energi bersih, mengurangi konsumsi BBM, lebih aman, serta membantu ekonomi nelayan.

Bya@www.rasio.co

Berpotensi Terjerat Hukum, Advokat Uji UU Tipikor

0

RASIO.CO, Jakarta – Berkaca terhadap penahanan Frederich Yunadi yang berprofesi sebagai advokat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah advokat mengajukan uji materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Senin (5/2).

Perkara tersebut terbagi menjadi dua permohonan, yakni Perkara Nomor 7/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan Khaeruddin serta Barisan Advokat Bersatu yang merupakan Pemohon Nomor 8/PUU-XVI/2018.

Sidang pendahuluan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Aswanto.

Para Pemohon menilai Pasal 21 UU Tipikor yang digunakan KPK dalam menetapkan Frederich Yunadi sebagai Tersangka berpotensi menghalangi hak konstitusionalnya. Pasal 21 UU Tipikor tersebut berbunyi,

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Dalam permohonan Nomor 7/PUU-XVI/2018 tersebut, Khaeruddin menegaskan UU Tipikor tersebut tidak memiliki tolok ukur dan multitafsir.

Hal ini dikarenakan tidak adanya keseragaman pemaknaan yang jelas lagi pasti terkait tolok ukur seorang advokat dalam melakukan pembelaan kepada klien, khususnya terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Dengan ketiadaan tolok ukur yang jelas tersebut, menyebabkan advokat dalam membela kliennya sewaktu-waktu dapat dianggap dan diduga melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung sehingga pasal a quo merupakan norma yang tidak memiliki kepastian hukum dan dalam waktu yang bersamaan bertentangan pula dengan UUD 1945,” jelas Khaeruddin.

Pasal a quo, lanjut Khaeruddin, membuat profesi advokat terbelengggu guna menegakkan hukum dan keadilan kendati memiliki niat yang mulia untuk menegakkan hukum dan keadilan.
“Akan tetapi, niatan mulia yang dimaksud dianggap sebagai tindakan yang menghalangi, merintangi, atau bahkan dianggap sebagai tindakan yang menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terhadap proses hukum yang sedang berlangsung,” terang Khaeruddin.

Khaeruddin menambahkan bahwa advokat memiliki hak imunitas tersebut yang juga diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Namun demikian, dengan adanya hak tersebut tidak serta merta berarti advokat kebal hukum. Karena apabila advokat melakukan pelanggaran, setidaknya ada proses hukum dari Dewan Kehormatan untuk menentukan benar atau tidaknya pelanggaran yang ditujukan kepada advokat yang bersangkutan.

Selain itu, Khaeruddin juga menilai pasal a quo bersifat subjektif yang sangat kontras apabila didasarkan atas suka tidak sukanya penegak hukum kepada advokat yang membela klien dalam hubungan sebagai kuasa hukum.

“Bahwa tidak jelasnya ketentuan pasal a quo mengakibatkan pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum,” tegas Khaeruddin.

Merintangi Tugas Advokat

Sementara itu, Para Pemohon perkara Nomor 8/PUU-XVI/2018 melalui Victor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum menyampaikan Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 221 ayat (1) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 29D ayat (1) dan(2), serta Pasal 28G UUD 1945.

Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP menyatakan,”Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang llian, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara diserahi menjalankan jabatankepolisian.”

Menurut Victor, pasal a quo telah bertentangan secara bersyarat terhadap UUD 1945 karena Indonesia sebagai negara hukum yang bertujuan mewujudkan tata kehidupan yang aman, tertib, dan berkeadilan.

Kemudian kekuasaan kehakiman yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab tersebut memerlukan advokat yang mandiri, bebas, dan bertanggung jawab menegakkan hukum perlu dijamin dan dilindungi oleh UU demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum.

Terhadap profesi advokat, Victor menyebutkan hal tersebut juga telah secara tegas disampaikan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat serta Pasal 16 UU Advokat.

Namun, berdasarkan ketentuan pasal a quo mengakibatkan penafsiran subjektif oleh penegak hukum untuk dapat merintangi atau menggagalkan, baik secara langsung atau tidak langsung tugas seorang advokat dalam menjalankan tugasnya melakukan pembelaan terhadap klien.

“Apabila dalam menjalankan tugas profesinya seorang advokat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polisi/Jaksa, maka advokat tidak dapat lagi menjalankan tugasnya dalam membela kliennya,” jelas Victor.

Menurut Victor, ketentuan norma pasal a quo juga dapat digunakan kepada advokat yang sedang dalam menjalankan tugasnya, namun tidak pada polisi, jaksa, maupun hakim. “Sehingga dengan adanya perlakuan yang berbeda bentuk diskriminasi hukum yang timbul akibat adanya ketentuan norma pasal a quo jelas bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,” urai Victor.

Nasihat Hakim

Terhadap permohonan kedua perkara, Hakim Konstitusi Palguna memberikan catatan perlunya Pemohon Perkara 7/PUU-XVI/2018 untuk memperkuat dasar pada petitum yang menginginkan pasal a quo inkonstitusional.

“Saudara mengaitkan dengan proses etik dengan hukum, ini dua hal yang terpisah. Norma etik dan hukum itu hal berbeda. Jadi, dasar petitum inkonstitusional bersyaratnya belum terlihat dasar dalilnya,” jelas Palguna.

Sedangkan terhadap Pemohon Perkara 8/PUU-XVI/2018, Palguna meminta argumentasi yang menguatkan dalil Pemohon yang seolah kontradiktif sehingga perlu dibangun penjelasan yang pasti.

“Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP, itu ketentuan yang berlaku umum dan bagi seluruh warga negara serta tidak ada kecualinya termasuk bagi advokat.

Namun di sini terlihat adanya harapan akan adanya perlakuan khusus bagi advokat dan ada pula dalil diskriminasi. Itu bagaimana penjelasannya? Argumentasinya kenapa minta pengecualian tetapi juga menyampaikan diskriminasi?,” terang Palguna.

Hakim Konstitusi Aswanto terhadap Pemohon Perkara 7 meminta agar Pemohon perlu menguraikan keberadaan Dewan Etik beserta tugas-tugasnya sehingga pernyataan adanya Dewan Etik tidak serta merta hadir atau dibunyikan dalam Petitum.

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengapresiasi semangat para Pemohon yang memajukan perkara terkait UU Tipikor dan juga meminta agar Pemohon menegaskan argumentasi mengenai hak imunitas advokat yang dimaksudkan Pemohon dalam permohonannya.

“Pasal 16 untuk Advokat terbatas pada advokat melakukan pembelaan klien di dalam pengadilan. Jadi, imunitas itu hanya ada di dalam pengadilan. Meskipun dengan UU bantuan hukum diperluas menjadi, baik di dalam pengadilan maupun di luar. Argumentasi itu dibangun dan cermati lagi, definisi itikad baik itu seperti apa dari yang dimaksudkan itu,” jelas Suhartoyo.

Sebelum mengakhiri persidangan, Palguna mengingatkan bahwa para Pemohon diberikan waktu hingga Senin, 19 Februari 2018 pukul 13.00 WIB untuk memperbaiki permohonan, untuk kemudian diagendakan sidang berikutnya oleh Kepaniteraan MK.

Sumber:MK

Pemko Kembali Lakukan Proses Lelang Jabatan Strategis

0

RASIO.CO, Batam – Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera siapkan berkas open bidding atau lelang jabatan.

Menyusul telah diterimanya surat balasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait usulan lelang dan rotasi jabatan Eselon II di Pemerintah Kota Batam.

“BKPSDM segera persiapkan itu. Pas Pak Walikota (yang sedang cuti) masuk, segera informasikan,” kata Amsakar dalam apel gabungan Pegawai Pemko Batam di Dataran Engku Putri Batam Centre, Senin (5/2).

Menurut Amsakar, KASN sudah menyetujui untuk dilakukan lelang dan rotasi enam jabatan. Yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dinas Pendidikan, Asisten Pemerintahan, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

“Kalau Herman ke DLH, maka Dinas Perkim (Perakimtan) juga perlu dilelang,” kata Amsakar.

Herman yang dimaksudnya yaitu Herman Rozie, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (Perakimtan). Saat ini Herman juga diamanahi untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH. Sedangkan Kepala DLH sebelumnya tersangkut kasus hukum personal.

Sementara beberapa jabatan lain perlu dilelang karena pejabatnya yang memasuki masa pensiun. Seperti Kepala Dinas Pendidikan dan Asisten Ekonomi Pembangunan. Dan Asisten Pemerintahan, Suzairi mengajukan pindah tugas menjadi dosen.

“Asisten Pemerintahan itu kalau jadi. Nah yang eselon III siap-siaplah untuk ikut lelang,” kata dia.

Sebelumnya, Walikota Batam Muhammad Rudi mengatakan ada delapan jabatan yang diajukan ke KASN untuk diganti. “Sampai delapan kita minta izin. Yang putar saya minta izin juga. Yang jelas, empat promosi,” ujarnya.(red/mcb).

Bya@www,rasio.co

Data Kementan Cendrung Berlebihan, BPS Akan Cek Ulang Produksi Beras

0

RASIO.CO, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan data produksi yang dirilis oleh Kementerian Pertanian memiliki angka perkiraan yang cenderung berlebihan.

Alasannya, data produksi yang disandingkan dengan harga beras menjadi tidak selaras. Alhasil, kebijakan impor beras dinilainya jadi dilakukan di waktu yang tidak tepat.

Sebelumnya, berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan antara Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) memutuskan memberi penugasan kepada Perum Bulog untuk mengimpor 500 ribu ton beras. Upaya itu dilakukan untuk meredam gejolak harga beras di tingkat konsumen.

Meski demikian, Kepala BPS Suhariyanto pada kesempatan lain justru mengungkapkan bahwa data harga yang menjadi dasar acuan impor, berlawanan dengan angka produksi.

“Kalau harganya naik pasti pasokannya kurang, saya tidak tahu karena tidak ada pasokan atau memang disembunyikan,” ujar Suhariyanto di katadata.com, Senin (5/2).

Menurut catatan Kementerian Perdagangan, harga beras terus melonjak sejak November 2017 hingga Januari 2018.

Sedangkan data BPS juga mencatat harga beras dan gabah di tingkat petani dan penggilingan terus mengalami kenaikan. Sehingga, BPS akan melakukan perbaikan data beras lewat sistem survei Kerangka Sampel Area.

Dengan skema tersebut, petugas BPS akan melakukan pengamatan lahan padi lewat satelit dan survei langsung ke sampel yang dibagi di tiap hektare. “Seluruh Indonesia pakai peta kita ambil sampelnya, tujuannya untuk mengestimasi,” jelasnya.

Kerangka Sampel Area akan menghitung produksi gabah nasional serta penyusutannya dalam perjalanan produksi. Nantinya, gabah kering panen petani bakal ditelusuri ke gabah kering giling di penggilingan hingga diproses menjadi beras. Hasil akhir BPS akan menjadi neraca beras.

Suhariyanto menambahkan, sistem uji coba Kerangka Sampel Area telah diuji coba pada Mei – Agustus 2017, di seluruh provinsi Jawa, kecuali DKI Jakarta. Dengan skema tersebut kemudian ditemukan bahwa data produksi yang dimiliki Kementerian Pertanian memiliki angka estimasi yang berlebihan.

“Memang ada over estimated, yang rendah di bulan tertentu dan ada juga bulan yang agak tinggi, kami perlu telusuri antara waktu dan antara daerah,” ujar Suhariyanto.

Berbekal data tersebut, pihak pemerintah pun menugaskan BPS segera merilis data temuannya pada Agustus nanti. Diaberharap agar data produksi yang dicatat BPS nantinya bisa tepat sasaran sehingga nantinya dapat digunakan untuk membuat kebijakan yang tepat.

Di lain pihak, Kementerian Pertanian justru kembali mempertanyakan data harga yang dianggap terus melonjak. Pasalnya, data di Pusat Informasi Harga Pangan sejak akhir Januari sampai Februari mengalami penurunan, meski angkanya tidak sampai 5%.

“Impor belum masuk, harga sudah turun,” jelas Direktur Jenderal Tanaman Pangan Gatot Irianto kepada Katadata, Senin (5/2). Dia menyatakan bahwa penurunan harga gabah juga sempat terjadi, bahkan hampir mendekati Rp 3 ribu per kilo gram (kg). Padahal, harga gabah sempat mencapai Rp 5.500 per kg pada akhir tahun lalu.

Menurut Gatot, berkurangnya harga disebabkan oleh panen di beberapa daerah. Meski belum memasuki musim panen raya, Kementerian Pertanian memproyeksi ketersediaan beras nasional selama Januari-Maret 2018 secara berturut bisa mencapai 2,8 juta ton, 5,4 juta ton, dan 7,4 juta ton.

Optimisme Kementerian Pertanian diperoleh berdasarkan proyeksi luas panen selama Januari – Maret 2018, dimana per Januari luas panen mencapai 854 ribu hektare, Februari 1,6 juta hektare, dan Maret 2,25 juta hektare. “Saya tidak tahu apakah ada permainan harga atau tidak, beberapa pihak bilang produksinya kurang tapi nyatanya ada panen,” tegasnya.

sumber:katadata

Wadah Jurnalis AJO Indonesia Berkibar di Kepri

0

RASIO.CO, Batam – Aliansi Junarnalis Online(AJO) Indonesia pimpinan Rival Achmad yang merupakan CEO Celebesnews.id mengembangkan sayapnya dan berkibar di wilayah Kepri.

Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJO Indonesia) dibangun dengan landasan legal yang kuat dan akan bersinergi dengan Dewan Pers dalam melakukan verifikasi media.

Era internet, disambut dengan maraknya muncul media online nasional dan lokal. Data dari Dewan Pers ada sekitar 47 ribu media tumbuh di Indonesia, 44.300 di antaranya media online, sisanya adalah media cetak, televisi, dan radio,

Ketua Umum AJO Indonesia, Rival Achmad, mengatakan Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJO Indonesia) adalah sebuah jawaban.

“Dengan adanya Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJO Indonesia), Dewan Pers justru terbantukan” ucapnya beberapa waktu lalu.

Ditambahkannya, konsentrasi Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJO Indonesia), adalah membangun media yang profesional dengan mengedepankan kemampuan teknologi yang modern, tatakelola keredaksian dan para jurnalis yang kekinian, untuk kemudian mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya.

Rivai Achmad menuturkan, Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJO Indonesia) adalah rumah bagi para pemangku kepentingan, pelaku usaha, (pemilik media), pemimpin redaksi, dan para jurnalis/wartawan online di seluruh Indonesia

Ditegaskannya, Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJO Indonesia) akan memverifikasi sendiri keanggotaannya. Dengan begitu media (situs atau blog) yang tidak jelas kelembagaanya dan penanggungjawabnya akan teranulir dengan sendirinya.

Dan pada akhirnya Aliansi Jurnalistik Online (AJO Indonesia) membantu bangsa ini menanggulangi Hoax (Fake News), serta Yellow Journalism.(red/di).