Rabu, Mei 27, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1491

MK Tidak Dapat Terima Uji Aturan Syarat Dasar Wilayah

0

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima uji materiil Pasal 35 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Kamis (19/10) siang.

Perkara Nomor 34/PUU-XV/2017 dinilai tidak beralasan menurut hukum.dan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

“Permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, dan Pemohon X tidak dapat diterima. Selain itu, menolak permohonan Pemohon XI untuk seluruhnya.” ujar Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan didampingi delapan hakim lainnya.

Sebelumnya Permohonan yang teregistrasi Nomor 34/PUU-XV/2017 berkaitan dengan pembentukan Provinsi Madura. Pasal 34 ayat (2) huruf d dan Pasal 35 ayat (4) huruf a UU Pemda yang diuji dinilai para Pemohon menjadi hambatan Madura menjadi provinsi. Sebab, isi pasal mensyaratkan pembentukan provinsi baru minimal ada lima kabupaten/kota.

Para Pemohon merupakan kepala daerah di beberapa wilayah, yakni Bupati Bangkalan Muhammad Makmun, Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, dan Bupati Sumenep Busyro Karim sebagai Pemohon I.

Selain itu, Pemohon I juga terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari sejumlah kabupaten, yakni Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Imron Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Sampang Imam Ubaidillah, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Halili, dan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Herman Dali Kusuma.

Adapun Pemohon II adalah Ketua Aliansi Ulama Madura (AUMA) Ali Karrar Shinhaji, Sekjen Badan Silahturrahmi Ulama dan Pesantren Madura (Bassra) Nurudin A Rachman, serta Ketua Umum Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura Achmad Zaini.

Dalam pendapat yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Mahkamah menyatakan syarat minimal 5 (lima) wilayah kabupaten/kota tersebut tidak diatur dan dibatasi oleh Pasal 18 ayat (1) UUD 1945.

Hal tersebut, lanjut Aswanto, sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Norma konstitusi yang menyiratkan kebijakan hukum terbuka tidak dapat dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, selama norma tersebut tidak melanggar moralitas, rasionalitas, juga bukan merupakan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi serta tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang.

Selain itu, selama norma tersebut bukan terkait penyalahgunaan kewenangan, tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD 1945, tidak bertentangan dengan hak politik, tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat, dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang, maka tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Karena itu, berapapun jumlah yang digunakan sebagai syarat cakupan wilayah (syarat kapasitas) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (4) huruf a UU Pemda, tidak dapat dinilai bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945,” jelasnya.

Selain itu, Aswanto menegaskan MK tidak akan menilai ataupun menguji mengenai potensi wilayah dan kapasitas Pulau Madura apakah telah layak untuk dijadikan suatu provinsi tersendiri. Sebab, hal tersebut merupakan isu konkret pelaksanaan Undang-Undang dan bukanlah kewenangan MK untuk menilai hal tersebut.

“Yang akan dinilai dan diadili MK sebatas konstitusionalitas pasal a quo. Tidak ada secara khusus penilaian terhadap usulan pembentukan Provinsi Madura sebagaimana diuraikan dalam permohonan Pemohon,” tegasnya.

Sumber:MK

Lukita Resmi jadi Kepala BP Batam

0

RASIO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Batam (PBPB) Darmin Nasution melantik Lukita Dinarsyah Tuwo sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam menggantikan Hatanto Reksodipoetro.

“Kawasan Batam saat ini tidak lagi memiliki daya tarik dibanding kawasan sejenis di ASEAN, terutama setelah mulai berlakunya MEA, yang memberikan pembebasan bea masuk bagi barang produksi dari negara ASEAN yang masuk ke dalam wilayah Indonesia,” kata Darmin Nasution, Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan PBPB, di di Antara , Kamis(19/10/2017)..

Oleh karena itu, ia mengatakan pelantikan itu dilakukan untuk mengembalikan kejayaan kawasan Batam sebagaimana tujuan awal ditetapkan sebagai kawasan bebas perdagangan (Free Trade Zone/FTZ) sejak 1973.

Darmin mengemukakan keterpurukan Batam sudah terlihat dari data Dinas Tenaga Kerja Kota Batam yang mencatat jumlah perusahaan yang tutup pada 2015 mencapai 54, pada 2016 mencapai 62 dan hingga Juli 2017 telah mencapai 53.

Hal tersebut menyebabkan pertumbuhan ekonomi Batam hanya mencapai 5,45 persen pada 2016, dan hingga semester I-2017 hanya mencapai kisaran dua persen, karena lesunya kegiatan ekonomi di wilayah tersebut, ungkapnya.

Selain itu, ia mengemukakan, persoalan lainnya adalah masih terdapat kebijakan di kawasan yang menimbulkan protes dan kegaduhan dari pelaku usaha, serta dualisme pengelolaan wilayah antara BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam yang mengganggu pelayanan perizinan.

“Penyelesaian aset fasilitas sosial dan fasum yang dimiliki BP Batam juga masih terkendala proses administrasi sehingga pemanfaatannya oleh pemerintah kota Batam belum optimal untuk melayani masyarakat,” kata Darmin.

Untuk itu, ia menilai, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Dewan Kawasan Batam pada 16 Oktober 2017, telah disepakati kebijakan dalam rangka percepatan revitalisasi FTZ Batam, yaitu pengembalian Batam sebagai tujuan investasi yang menarik dan menjadi salah satu lokomotif pertumbuhan regional dan nasional.

“Komunikasi dengan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha menjadi salah satu faktor kunci untuk mewujudkan hal tersebut,” katanya.

Selain itu, dia menyatakan, transformasi FTZ Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) perlu dilakukan dalam waktu singkat, seperti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Darmin mengharapkan pimpinan BP Batam yang baru bisa menciptakan ekonomi Batam yang berdaya saing dan maju, serta mewujudkan target pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut sebesar tujuh persen dalam dua tahun mendatang.

Ia menegaskan beberapa program yang harus dilakukan oleh pengurus baru antara lain menyelesaikan dualisme dan membangun sinergi dengan semua pemangku kepentingan dan mempercepat transformasi FTZ ke KEK Batam.

Kemudian, dikemukakannya, meningkatkan pelayanan dan investasi, meningkatkan kinerja organisasi BP Batam dan mendukung pembangunan kota Batam yang nyaman, aman, asri dan lestari.

“BP Batam juga harus menyelesaikan kebijakan BP Batam yang sudah dilaksanakan sejauh ini atau yang belum selesai yaitu pengalihan aset, pelayanan pelabuhan, persoalan lahan, pelaksanaan audit BPKP dan lain-lain,” demikian Darmin Nasution.

BP Batam saat ini terdiri atas Lukita Dinarsyah Tuwo sebagai Kepala BP Batam, Purwiyanto (Anggota 1, Deputi Bidang Keuangan), Yusmar Anggadinata (Anggota 2, Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan), Dwianto Eko Winaryo (Anggota 3, Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha) dan Bambang Purwanto (Anggota 5, Deputi Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia).

Sumber: Antara

Roslan Bos Panti Pijat Starlight Terbukti Jual Wanita Penghibur

0

RASIO.CO. Batam- Ruslan merupakan bos panti pijat Starlight bersama kasir Koko terbukti meraup keuntungan dengan meyediakan Wanita Tuna Susila(WTS) bagi lelaki hidung belang dan divonis majlis hakim masuk bui 3,6 tahun penjara serta denda Rp600 juta.

” Kedua terdakwa terbukti secara sah meraup keuntungan dengan meperdagangkan orang, melanggar pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007, maka hukum 3,6 tahun penjara,” Kata majlis hakim ketua Chandra didampingi dua hakim anggota di PN Batam. Kamis(19/10/2017).

Keputusan hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Samuel pangaribuan 5 tahun penjara dan menanggapi putusan hakim kedua terdakwa menerima, begitu juga sebaliknya JPU.

Seperti diketahui, Bisnis esek-esek selalu menjanjikan, dimana Starlight Massage berada di Komplek Nagoya Newton Batam berkedok panti pijat menyediakan Wanita Tuna Susila(WTS) sekali booking Rp1,4 juta.

Hal ini terungkap dipersidangan PN Batam. selasa(28/08/2017) dengan terdakwa Roslan sebagai pemilik panti dan koko sebagai kasir, dimana saat ditangkap penyidik Polresta Barelang ditemui dilokasi 7 WTS siap melayani lelaki hidung belang.

Saksi Eriyanti mengatakan, para tamu yang ingin membooking dipatok harga sebesar satu juta rupiah, yang mana uang tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada terdakwa Hendry yang tak lain merupakan kasir Starlight Massage.

“Saya dan pemilik Massage bagi dua uangnya yang Mulia, sisanya yang 200.000 rupiah lagi untuk jasa taksi. Kalau hanya urut 200.000 rupiah dan short time 400.000 rupiah yang Mulia,” kata saksi.

Saksi yang mengaku sudah dibooking pelanggan sebanyak tiga kali ini sebenarnya sudah mengetahui bahwa massage tersebut menyediakan layanan bookingan saat ingin melamar kerja di tempat tersebut.

“Sudah tahu yang Mulia, namanya juga cari uang,” ujarnya ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa dan Muhammad Chandra.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim kemudian bertanya kepada kedua terdakwa mengenai keterangan saksi tersebut.

“Bagaimana keterangan para saksi tadi? ada yang salah?,” tanya Syahrial. “Benar yang Mulia,” jawab kedua terdakwa.

Kemudian majelis Hakim menunda persidangan satu minggu berikutnya dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Awalnya pada tanggal 20 April 2017 pihak kepolisian Polresta Barelang menerima informasi dari masyarakat bahwa di Starlight Massage Komplek Nagoya Newton menerima pelayanan seks yang berkedok panti pijat dan refleksi.

Kemudian, pihak kepolisian langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan informasi tersebut. Salah seorang petugas berpura-pura memesan cewek bookingan untuk dibawa ke hotel, dan terdakwa Hendry langsung memberitahukan tarif yang mana, untuk Short time di luar diberi tari sebesar Rp.400.000 rupiah dan long time dikenakan tarif sebesar Rp.1.400.000.

Selanjutnya, terdakwa Hendry menunjukkan wanita yang bisa dibooking sebanyak 7 orang dari dalam ruangan. Setelah membuktikan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan memeriksa surat-surat serta mengamankan terdakwa Hendry dan Roslan serta ke-tujuh wanita bookingan tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan kedua terdakwa dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007.(red/sw).

APRI@www.rasio.co

Puluhan Buruh Gruduk Kantor Distributor PT Statmara Group Batam

0

RASIO.CO, Batam – Tak jelas kontrak kerja, puluhan pekerja distributor Indomie PT Statmara Pratama dan Pan Baruna melakukan aksi demo damai. namun operasional perusahaan terhenti alias lumpuh. Kamis(19/10/2017).

Pantauan lapangan, aksi demo dibawah naungan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(SBSI) Batam mendapat pengawalan ketat kepolisian Polresta Barelang dan Polsek Batamkota.

Aksi demo puluhan buruh yang merupakan karyawan distributor PT Statmara group berlokasi dikawasan industri Cammo Batamcentre karena tidak jelasnya status kontrak karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun serta kelebihan jam kerja tak dibayar dan slip gaji 3 bulan tak diterima.

Parahnya, karyawan yang sudah bekerja sampai 15 tahun statusnya masih kontrak , bahkan dipaksa mengundurkan diri tampa memberikan uang jasa.

” Udah lama ulah perusahaan ini yang berbuat sewenang-wenang terhadap kami, parahnya karyawan sudah bekaerja puluhan tahun masih kontrak dan kelebihan jam kerja dianggap gotong royong,” IW yang sudah bekerja 27 tahun dilokasi.

Selain itu, kata dia, perusahaan sering melakukan kerja bakti alias gotong royong dihari minggu tampa dibayar , ironisnya para sales dipaksa menjual barang yang sudah mendekati kadaluarsa satu bulan seperti indomie, tintam dan susu prenjak.

” Ini sudah berlangsung puluhan tahun kami dipaksa menjual barang mendekati kadaluarsa dan kalau tidak terjual maka akan dibebankan terhadap salesman,” jelasnya.

Ia menambahkan, hari ini kami sudah gerah dan melakukan aksi demo selama dua hari berturut sampai dikabulkan perushaan.

Sementara itu, Rio Fernando Napitupulu SH sebagai ketua PK SBSI PT Pan Baruna mengataakan, aksi demo ini dilakukan sebagai bentuk tidak adanya transparannya managemen perusahaan.

Parahnya lagi, pihak perusahaan masih melakukan sistem kontrak terhadap karyawan yang sudah bekerja belasan tahun, bahkan memaksa karyawan yang sudah bekerja puluuahntahun mengundurkan diri tampa membayar uang jasa maupun pesangon.

” Pertemuan Deadlock , tidak ada kesepakatan bahkan menantang permasalahan ini masuk ke PHI,” ujarnya.

Selain itu, kata Rio, tidak ada niat baik managemen untuk menyelesaikan masalah ini, ironinya kuasa hukum managemen perusahaan tidak memeliki surat kuasa managemen saat menghadapi karyawannya.

” Kalau buruh menang di PHI, kami manajemen akan mebayar sesuai dengan putusan,” kata Rio menirukan kuasa hukum perusahaan.

Sedangkan kapolsek Batamkota Kompol Firdaus dilokasi mengatakan, aksi demo ini berlangsung aman yang dikawal puluhan personil kepolisian dan siang nanti buruh bersama pihak managemen kembali akan bertemu mencari solusi terbaik.

” Siang nanti kembali berunding mencari solusi,” Ujar firdaus singkat.

APRI@www.rasio.co

 

 

 

Korupsi Dana JKN, Ridwan Dikerangkeng di Rutan Karimun

0

RASIO.CO, Karimun – Diduga melakukan korupsi Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) Rp1,234 miliar tahun anggaran 2015-2016 yang merugikan negara Rp466 juta.

Kepala Puskesmas Moro dr Ridwan dan Bendaharanya Ade Agus Suwarman akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Cabang Negeri Cabang Moro.

” Keduanya langsung ditahan usai diperiksa nantinya dan langsung dibawa kesini,” kata salah seorang Jaksa saat ditemui awak media di Karimun. Rabu (18/10/2017).

Di Karimun, keduanya kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Tanjungbalai Karimun. Hingga akhirnya kedua tersangka digiring ke Rumah Tahanan Klas IIB Tanjungbalai Karimun.

“Hari ini (kemarin) kami menahan Kepala Puskesmas Moro dan Bendaharanya dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran kapitasi Puskesmas Moro, ada kerugian negara sebesar Rp466 juta dari total anggaran Rp1,234 miliar tahun anggaran 2015-2016,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro, Edi Sutomo di Rutan Klas IIB Tanjungbalai Karimun di haluan kepri..

Dijelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro dengan nomor: Print-35/N.10.12.8/FD.1/10/2017 dan Print-36 /N.10.12.FD.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017. Usai keluarnya surat tersebut dan ditandatangani kedua tersangka, langsung dilakukan penahanan.

Kata Edi, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyalahgunakan dana kapitasi yang bergulir dari program BPJS sebesar Rp50 juta hingga Rp55 juta per bulan masuk ke rekening Puskesmas Moro. Dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

“Tersangka dengan sengaja merekayasa dana kapitasi program BPJS tersebut untuk pembelian obat, alat tulis kantor (ATK) dan jasa pelayanan. Terkait pembelian obat telah dikuatkan oleh pengakuan Apotik R 24 kalau invoice nya itu dipalsukan oleh tersangka,” jelas Edi.

Menurutnya, alasan penahanan kedua tersangka secara subjektif sebagaimana pasal 21 ayat 1 KUHAP, dikahawatirkan tersangka bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi. Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman kedua tersangka diatas 5 tahun penjara.

Kepala Puskesmas Moro dr Ridwan dan bendaharanya Ade ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabjari Moro sejak awal Juni 2017 lalu. Kedua tersangka tidak ditahan selama 4 bulan, dengan alasan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti. Keduanya juga kooperatif kepada penyidik.

Dijelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan Puskesmas Moro dan bendaharanya tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat. Warga merasa curiga, ketika merasa ada keterbatasan dalam hal peralatan kesehatan, obat-obatan dan kurangnya pelayanan puskesmas Moro.

“Padahal, untuk Kabupaten Karimun, Puskesmas Moro merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menerima JKN kapitasi dari BPJS Batam setiap bulannya menerima dana sebesar Rp 50 juta sampai Rp 55 juta per bulan. Namun, anggaran sebesar itu diduga disalahgunakan oleh kedua tersangka,” tuturnya.

Dikatakan, barang bukti tersebut sebagian didapat dari ruang kerja Kepala Puskesmas dan rumah dinas serta ruang kerja Bendahara. Dalam kasus ini, pihaknya telah meminta keterangan dari 12 orang saksi, diantaranya berasal dari pegawai Puskesmas, pemilik toko saksi lainnya.

Edi menyebut, atas perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 2, 3 dan pasal 9 undang-undang 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara, Kepala Rutan Klas IIB Tanjungbalai Karimun Eri Erawan mengatakan, untuk sementara kedua tersangka dititipkan di ruang Adimisi Orientasi (AO). Kedua tersangka bakal menjalani assessment beberapa hari, sebelum dipindahkan ke ruangan lainnya. Ruangan AO tersebut diisi oleh beberapa napi dan tahanan titipan jaksa maupun kepolisian.

“Untuk tahanan yang baru kami perlakukan sama, mereka akan dititipkan di ruangan AO. Mereka di assessment dulu, kita liat dulu seperti apa nantinya. Mereka akan dicampur dengan tahanan lainnya, jumlahnya sekitar 20 an orang. Kita lihat dulu apa dia punya sakit atau musuh,” ujar Eri.(red/HK).

Manfaat Brokoli untuk Usus

0

RASIO.CO, Batam – Mengonsumsi tiga setengah cangkir sayuran berserat kaya nutrisi, misalnya brokoli secara rutin bisa bermanfaat untuk kesehatan usus, menurut sebuah studi.

Hasil studi dalam journal of Functional Foods itu menunjukkan penghalang usus yang berfungsi baik artinya saluran gastrointestinal membantu melindungi usus dari racun dan mikroorganisme berbahaya, sembari membiarkan nutrisi masuk ke sistem.

Sayuran berserat seperti brokoli, brussels kecambah dan kubis – mengandung senyawa kimia organik yang mampu memelihara flora baik dalam usus dan berfungsi untuk kekebalan tubuh.

“Jika Anda memiliki masalah, seperti di usus, mulai menderita radang, yang kemudian dapat menyebabkan kondisi lain, seperti radang sendi dan penyakit jantung,”

“Jaga usus tetap sehat dan pastikan penghalang berfungsi baik, maka Anda tidak mengalami masalah di usus semisal usus bocor,” kata Gary Perdew, Profesor di Pennsylvania State University di Amerika Serikat.

Selain bagus untuk usus, brokoli juga dapat membantu mencegah penyakit kanker dan Penyakit Crohn, yang disebabkan peradangan pada lapisan usus.

Penelitian sebelumnya telah menunjukkan bahwa brokoli juga dapat membantu mengatur diabetes dan mengurangi risiko kanker prostat. Demikian seperti dilansir laman Indian Express.

Sumber:Antara

Ryamizard Akan Temui Menhan AS Bahas Dokumen Rahasia Peristiwa 1965

0

RASIO.CO, Jakarta – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu akan berdiskusi dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Jim Mattis membahas dokumen rahasia Kedutaan Besar AS di Jakarta yang telah dideklasifikasikan mengenai peristiwa 1965. Rencananya, Ryamizard akan bertemu dengan Jim di Filipina pada 25 Oktober 2017.

“Nanti saya akan menemui Menhan Amerika,” kata Ryamizard ketika dimintai keterangan mengenai deklasifikasi dokumen peristiwa 1965 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/10).

Ryamizard menyatakan belum membaca 39 dokumen terdiri dari 30 ribu halaman yang dipublikasikan oleh National Security Archive (NSA), National Declassification Center (NDC), dan National Archives and Records Administration (NARA).

Ryamizard menilai hasil deklasifikasi dokumen rahasia tersebut tidak akan mengganggu stabilitas politik di Indonesia. Menurutnya, stabilitas politik itu dipengaruhi terhadap bagaimana masyarakat Indonesia merespons hasil deklasifikasi dokumen tersebut.

“Tergantung kita mau keruh atau tidak. Kalau tidak mau, tidak usah,” kata Ryamizard.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menilai deklasifikasi dokumen rahasia AS merupakan hal yang lazim. Setiap negara memiliki aturan sendiri terkait pembukaan dokumen rahasia setelah disimpan dalam periode tertentu.

“Ya itu kan di negara-negara itu ada aturan. Setelah dokumen disimpan sekian tahun, dikeluarkan itu biasa-biasa aja,” kata Gatot.

Gatot menyatakan belum membaca dokumen tersebut dan enggan berkomentar lebih lanjut mengenai informasi yang menyebutkan TNI AD terlibat dalam tragedi berdarah 1965-1966. “Saya baca dulu, saya belum baca,” kata Gatot.

Dokumen tersebut dipublikasikan dalam situs nsarchive.gwu.edu pada 17 Oktober 2017 dan menyatakan TNI AD telah melakukan sebuah kampanye pembunuhan massal terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 1965.

Para diplomat di Kedubes AS di Jakarta menyimpan rekaman para pemimpin PKI dieksekusi. Pejabat AS pun secara aktif mendukung usaha militer Indonesia dalam menghancurkan gerakan buruh sayap kiri Indonesia.

Dokumen tersebut mengungkapkan babak penting dalam sejarah hubungan Indonesia-AS,  yakni  operasi senyap AS yang bertujuan menyulut konflik TNI AD dengan PKI di masa pemerintahan Presiden Sukarno.

Ketegangan di Indonesia meletus setelah Gerakan 30 September yang beranggotakan sejumlah perwira militer dan beberapa pimpinan PKI, menculik dan membunuh enam jenderal. Kemudian TNI AD dan sekutu paramiliternya meluncurkan kampanye untuk melenyapkan PKI dan organisasi  yang terafiliasi.

Setidaknya sekitar 500 ribu pendukung PKI terbunuh selama Oktober 1965 hingga Maret 1966. Selain itu, menyebabkan jutaan orang yang diduga anggota atau simpatisan PKI dipenjara tanpa pengadilan. Peristiwa ini menyebabkan Sukarno lengser dan digantikan Soeharto yang memerintah selama 32 tahun.

Pengungkapan dokumen tersebut merespon berkembangnya minat publik atas dokumen AS terkait pembunuhan massal pada 1965-1966. Berbagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan informasi dari Indonesia maupun AS, produser film, juga kelompok Senator AS yang dipimpin Tom Udall meminta agar bahan tersebut terbuka untuk publik.

Sebelumnya, pengadilan rakyat internasional atas kejahatan kemanusiaan periode 1965 di Indonesia atau International People’s Tribunal (IPT) 1965 yang dilaksanakan di Den Hag, Belanda, pada keputusan sidang  di Juli 2016  menyebutkan tiga negara yakni Amerika Serikat, Inggris dan Australia terlibat dalam Tragedi 1965.

Amerika disebut memberi dukungan kepada militer Indonesia, dan mengetahui dengan jelas adanya pembunuhan massal atas anggota atau simpatisan PKI dan keluarganya.

Sumber:katadata

Ribuan Pekerja Batam Kantongi Sertifikat Kompetensi

0

RASIO.CO, Batam – Lebih kurang 1.899 pekerja sektor pariwisata, perhotelan, HRD dan industri menerima sertifikat kompetensi peningkatan keahlian yang diselenggarakan Disnaker Batam.

Penyerahan sertifikasi kompetensi secara simbolis diserahkan langsung Walikota Batam Muhammad Rudi di hotel Vista Baloi. Rabu(18/10/2017).

Sertifikasi bidang pariwisata sebanyak 780 orang, bidang perhotelan 565 orang, bagian HRD 65 orang dan di bidang industry 339 orang dan industry (internasional) 150 orang.

Walikota Batam, M Rudi berharap adanya sertifikat kompetensi ini, pekerja dapat bekerja diluar negeri, namun harus juga diperkuat dengan menguasai bahasa inggris.

“Kuasai Bahasa Inggris dulu, dengan begitu bisa bersaing dan bekerja di luar negeri ditambah dengan kompetensi yang dimiliki,” katanya.

Selain itu, kata Rudi, kemajuan Batam juga berada ditangan pekerja, untuk itu pekerja diharapkan dapat menjaga batam selalu kondusif. dan juga pekerja jangan menyampaikan informasi tidak beanr di medsos, pasalnya berdampak juga terhadap kondisi Batam.

“Pikirkan kepentingan bersama, jangan hanya memikirkan kepentingan pribadi. Mari kita membangun Batam, jangan saling menyalahkan ,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan untuk kegiatan sertifikat kompetensi tersebut menghabiskan anggaran kurang lebih Rp15 miliar.

Anggaran tersebut berasal dari pengurusan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) tahun 2017 yang berjumlah Rp23,8 miliar. Rencananya pada tahun 2018 mendatang akan dilatih sebanyak 2.400 pekerja.

“Semoga dengan diberikannya sertifikat kompetensi ini dapat mendorong dunia pariwisata di Kota Batam,” ujarnya.

Dalam laporannya, Rudi juga menginformasikan bahwa akan ada tiga perusahaan di kawasan industry Muka Kuning yang akan tutup. Begitu juga di kawasan industry Batu Ampar terdapat satu perusahaan yang akan tutup.

Diakuinya perusahaan tersebut sudah bertemu dengan Disnaker dan menurutnya Disnaker akan memfasilitasi antara perusahaan dengan buruh.

“Kita akan fasilitasi. Seperti PT Sanmina, kita sudah dua kali berunding dan kita akan fasilitasi sampai permasalahannya selesai,” tutupnya.

APRI@www.rasio.co

Adhyaksa Dault Dicopot dari Komisaris BRI

0

RASIO.CO, Jakarta – Rapat umum pemegang saham luar biasa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. memutuskan untuk memberhentikan Adhyaksa Dault dari posisi komisaris dan diganti oleh Rofiqoh Rohim dosen dari Universitas Indonesia.

“Komisaris yang diganti adalah Adhyaksa Dault, digantikan oleh Rofiqoh Rohim dari Universitas Indonesia,” kata Direktur Utama BRI Suprajarto, di bisnis.com, Rabu (18/10/2017).

Dia mengharapkan perombakan tersebut dapat meningkatkan kinerja perseroan untuk terus tumbuh positif. “Dengan pergantian pengurus diharapkan kinerja BBRI akan semakin baik dan semakin solid,” katanya.

Adhyaksa Dault sebelumnya sempat sembuat heboh dengan beredarnya video yang hadir pada rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 2013. Dalam rapat akbar HTI itu Ahyaksa sempat memberikan pernyataan mengenai dukungan kepada penerapan khilafah yang diusung HTI.

Namun, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga pada era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku saat itu hadir dalam acara HTI sebagai undangan, bukan simpatisan. Menurut Adhyaksa, sikapnya tegas terhadap Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara.

Sementara itu, pengganti Adyaksa, Rofiqoh Rohim, adalah dosen Fakultas Ekonomi Univesitas Indonesia yang sebelumnya sempat menjadi jurnalis di Harian Ekonomi Bisnis Indonesia.

Selain itu, RUPS memutuskan menghentikan Sunarso dan Randi Anto dari jabatan Wadirut dan Direktur Konsumer. Sebagai pengganti Randi Anto, RUPS BRI memutuskan mengangkat Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Handayani. Adapun, jabatan Wadirut dihapus.

Selain itu, rapat juga mengangkat Sophia Eliza (Jamkrindo) menjadi Direktur Human Capital PT BRI Tbk.

Sumber:bisnis

Survey Google: Pernikahan, Alasan Orang Indonesia Berutang ke Bank

0

RASIO.CO, Jakarta – Google Indonesia mengungkapkan pernikahan menjadi salah satu penyebab orang Indonesia mengajukan pinjaman ke bank.

Hal tersebut berdasarkan survei yang dilakukan dengan mewawancarai 501 Warga Negara Indonesia (WNI) pengguna internet yang berusia 18-60 tahun.

Dari hasil survei yang dilakukan pada Februari hingga April 2017 tersebut ditemukan bahwa 36% responden mengajukan pinjaman atau kartu kredit karena kondisi darurat.

Kemudian, 27% responden menyebut alasan yaitu adanya promo dan 26% menyebut alasan perubahan tahap hidup (life-stage changes).

Industry Analyst-Finance Google Indonesia Yudistira Adi Nugroho mengatakan, yang dimaksud perubahan tahap hidup di antaranya pernikahan.

“Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk pernikahan salah satu query yang naik karena biaya pernikahan semakin mahal di Indonesia,” kata dia saat acara bertajuk ‘Think Finance: The Path to Getting a Loan’ di The Lounge XXI Plaza Senayan, Jakarta, Rabu (18/10).

Selain untuk biaya pernikahan, pinjaman yang terkait perubahan tahap hidup di antaranya untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kendaraan bermotor.

Meski begitu, seperti dipaparkan di awal, alasan keadaan darurat dan promo merupakan alasan terbanyak responden mengajukan pinjaman atau kartu kredit.

Adapun keadaan darurat yang dimaksud di antaranya kondisi sakit atau kerusakan rumah akibat bencana.

Head of Customer Value Management, Card Products and Proposition of HSBC Indonesia Dewi Tuegeh menambahkan, banyak juga orang yang mengajukan pinjaman untuk memulai usaha.

Namun, untuk mengajukan kredit tersebut memang nasabah banyak melakukan pertimbangan, misalnya, ingin meminjam namun tak mau tabungannya habis sebagai jaminan.

Maka itu, Dewi menilai, bank perlu memperluas variasi produk pinjamannya. Menurut dia, dengan pilihan produk yang variatif semestinya akan mendorong minat masyarakat untuk mengajukan pinjaman.

Sementara itu, mengacu pada hasil survei Google, pemahaman masyarakat Indonesia terhadap jasa keuangan masih tergolong minim, yakni hanya 35%, lebih rendah dibandingkan Malaysia dan Singapura. Apalagi soal kartu kredit, hanya 17% dari responden yang memahami dengan baik.

Sumber:katadata