Rabu, Mei 27, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1492

Nurdin: PNS Terlibat Narkoba, Langsung Dipecat

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Gubernur Nurdin Basirun mengingatkan jajarannya di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau untuk tidak bersentuhan dengan narkoba.

Keterlibatan dengan zat perusak ini, baik sebagai pengguna maupun pengedar, konsekuensinya adalah diberhentikan.

“Semua abdi negara harus bersih narkoba. Berhentikan jika ada yang terlibat,” kata Nurdin, di Polda Kepri, Nongsa, Batam, Selasa (17/10) pagi.

Nurdin menyampaikan hal ini terkait beredarnya pemberitaan pengguna narkoba yang ditangkap Polres Tanjungpinang terhadap belum lama ini. Menurut Nurdin, jika energi difokuskan untuk bekerja dan beribadah, maka hal-hal yang merusak pasti akan menjauh.

Tak hanya untuk yang terlibat, Nurdin juga mengingatkan Kepala OPD dan pejabat eselon tiga untuk segera menyelesaikan tes narkoba di BNN Kepri.

Karena dia baru mendapat laporan ada Kepala OPD yang menghindar ketika tes narkoba ingin dilaksanakan. Padahal, sudah dia kali surat peringatan dibuat Sekdaprov untuk masalah ini.

Nurdin mengatakan, dia akan mengevaluasi pejabat-pejabat yang menghindari melakukan tes narkoba. Nurdin sangat kesal dengan tingkat pelayan masyarakat seperti itu.

Apalagi dia dalam berbagai kesempatan selalu mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran dan pengguna narkoba di Kepulauan Riau.

Dia selalu menyampaikan agar semua kalangan untuk peduli dengan bahaya zat perusak generasi bangsa ini.

“Kalau semua bersama-sama memeranginya, kita harap narkoba sudah tidak ada lagi di Kepri,” kata Nurdin.

Saat berkunjung ke sekolah-sekolah, termasuk bertemu anak-anak pulau di lapangan, Nurdin selalu menyampaikan pesan bahaya narkoba.

Aktif kegiatan keagamaan dan olah raga, menurut Nurdin menjadi salah satu upaya agar para pelajar tidak terlibat dengan narkoba.

Termasuk juga aktif di kegiatan Gerakan Pramuka. Dia tentu kesal ketika terus mengajak banyak pihak menghindari narkoba, namun masih ada pegawai di lingkungannya yang terlibat.

“Ingat keluarga, dan kasihan orang tua yang telah membesarkan dan mendidik kita,” tegas Nurdin yang juga aktif sebagai aktivitis pemberantasan Narkoba serta HIV/AIDS sejak dari Karimun.(red/humas)

APRI@www.rasio.co

Pemko Batam Akan Bahas Kembali RPH Bersama BP Batam

0

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam akan membuat komitmen baru dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait rumah potong hewan (RPH).

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan komitmen ini sebagai tindaklanjut nota kesepahaman (MoU) yang dibuat di era walikota sebelumnya.

“Dulu ada MoU tentang RPH. Lalu ada dana alokasi khusus Rp 6 miliar turun untuk bangun itu. Ketika mau dibangun, ada dimintai biaya sewa lahan. Karena posting dana sewa tidak ada, maka tidak dapat dipenuhi. Akibatnya Rp 6 miliar itu kembali ke pusat lagi. Sekarang akan ada MoU baru antara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan rekan dari BP Batam,” papar Amsakar di Sekupang, Selasa (17/10).

Ia menjelaskan RPH merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemko Batam akan mencoba jajaki kembali kemitraan dengan BP Batam untuk pembangunan RPH ini.

Di lain kesempatan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Mardanis mengatakan RPH yang berlokasi di Sei Temiang, Sekupang akan kembali dioperasikan tahun depan.

RPH yang dibangun secara bertahap sejak 2008 itu sempat terbengkalai karena masalah aset. RPH diketahui berdiri di atas lahan milik BP Batam yang dipinjampakaikan ke Pemko. Kemudian timbul kewajiban Pemko untuk sewa lahan sesuai Peraturan Menteri Keuangan.

“Berdasarkan UU nomor 18/2009 pasal 61 dan 62, RPH wajib dikelola oleh pemerintah daerah. Atas dasar itulah BP Batam menyepakati pengelolaan RPH akan diambil alih oleh Pemko Batam mulai tahun depan. Jadi pemotongan hewan sepenuhnya akan dilakukan Pemko Batam,” kata Mardanis.

Ia mengatakan setelah MoU maka Pemko Batam bisa menyiapkan anggaran untuk perbaikan RPH. Dan pasca perbaikan, RPH dapat difungsikan kembali.

“Untuk pengelolaannya nanti akan dibentuk unit pelaksana teknis. Dengan aktifnya RPH diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata dia.(red/mcb).

Hakim Kembali Vonis Ringan Resedivis Midi

0

RASIO.CO, Batam – Majlis hakim PN Batam kembali memvonis ringan resedivis Tarmizi alias Midi dengan hukuman 4 bulan penjara, dimana JPU menuntut 8 bulan penjara.

Majlis hakim ketua Chandara didampingi dua hakim anggota berbendapat bahwa telah terjadi perdamaian terhadap kedua belah pihak dan Midi berkelakuan baik selama dipersidangan.

Midi dituntut JPU dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tindakan terhadap orang, parahnya residivis midi sudah berulang kali melakukan tindakan pidana kejahatan perjuadian dan perampasan kemerdekaan orang.

Sebelumnya, Sedangkan Alasan pertimbagan jaksa adanya perdamaian antara pelaku dan korban, menjadi dasar yang tuntutan lebih tinggi dari perkara sebelumnya kasus penganiayaan oleh Tarmizi alias Midi , pelaku pengeroyokan di Kampung Aceh, Mukakuning Batam yang terjadi beberapa bulan lalu.

“Hal-hal yang meringankan, kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan, serta para terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yan Elhas Zeboea.

Dalam tuntutannya yang dibacakan di depan Majelis Hakim, Penasehat Hukum dan pengunjung yang memadati ruang persidangan, Yan Elahas Zeboe menuntut kedua terdakwa dengan 8 bulan penjara.

“Kedua pelaku terbukti melakukan pengeroyokan, sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP. Karenanya kita minta majelis hakim menghukum keduanya dengan 8 bulan penjara,” ujarnya lagi. Selain faktor adanya perdamaian, alasan lain yang meringankan karena kedua terdakwa berlaku baik selama persidangan.

Namun demikian, dalam tuntutannya JPU juga mengemukan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, dimana disebutkan perbuatan kedua terdakwa menyebabkan luka ringan terhadap para korban dan satu unit mobil Avanza Veloz BP 1380 FE mengalami kerusakan.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan luka ringan dan kerusakan pada mobil korban,” jelasnya.

Usai mendengarkan tuntutan, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa langsung membacakan pembelaan yang pada intinya meminta Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada kliennya, dengan alasan terdakwa sudah melakukan upaya damai secara kekeluargaan kepada pihak korban.

“Yang mulia, mohon kiranya memberikan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa, karena terdakwa sudah melakukan perdamaian kepada pihak korban,” kata PH terdakwa, Barnad Nababan dalam nota pembelaannya.

Seperti diketahui, Terdakwa Tarmizi alias Midi didakwa JPU Yan Elhas Zeboa dalam sidang perdananya didakwa pasal Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan bersama dan terancam hukuman 5,6 tahun penjara.

Hal ini dilakukan Tarmizi alias Midi bersama rekannya Zilzal Zainal akibat dugaan perselingkuhan istrinya Isnawati dengan Paulus Jonathan , sehingga berujung penggeroyokan dan pengrusakan mobil.

berdasarkan pasal dakwaan JPU Yan Elyas terhadap terdakwa dimana tindak pidana yang dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka-luka dan barang yang menyebabkan perusakan barang. Tindak pidana ini sering disebut dengan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan.

Pengeroyokan dan perusakan adalah istilah pidana tentang Tindak pidana pada Pasal 170 KUHP :(1) Barangsiapa terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

JPU dalam pembacan dakwaannya menyampaikan diruang sidang PN Batam. Selasa(26/09/2017). Tarmizi alias Midi dengan Zainal dalam berkas terpisah, sedangkan seorang lagi Alam(DPO) bulan juni 2017 lalu pukul 22.00 WIB melakukan penggeroyokan di simpang dam, mukakuning.

Pengeroyokan diduga dilakukan Tarmizi bersama rekannya akibat dugaan perselingkuhan dilakukan istrinya Isnawati dengan Paulus Jonathan Salawati. dimana berlanjut dengan ancaman keluarga oleh saksi Hasanudin akan dibunuh.

Mendapat ancaman tersebut terdakwa menyuruh anaknya memantau situasi di seputaran pinggir jalan simpang dam, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa mengajak saksi Zainal (dilakukan penuntutan terpisah), Alam (DPO), Acha (DPO), Wacing(DPO), dan Syaiful (DPO) ke pinggir jalan Raya Jembatan Simpag Dam Kampung Aceh Muka Kuning.

Kemudian saksi Zainal memukul kaca mobil Avanza warna hitam BP 1380 FE sebelah kanan supir paling belakang dan bagian belakang mobil dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang kurang lebih 1 meter hingga kaca mobil tersebut pecah.

Sedangkan Alam(DPO) memukul kaca depan sebelah kiri supir dengan gagang klewang hingga kaca mobil tersebut pecah kemudian menyeret saksi Avis Sena Lubis keluar mobil dan menendang kepala serta memukulnya.

Selanjutnya Acha(DPO) memecahkan kaca mobil sebelah kiri bagian belakang dan tengah setelah itu menendang dan memukul saksi Avis. Kemudian Wacing bersama Syaiful menarik saksi Reindra Felix L Tobing keluar mobil lalu menendang bagian perut dan memukul dada menggunakan tangan.

Sedangkan terdakwa memukul kaca sebelah kiri supir dengan menggunakan gagang senapan serta memberikan arahan untuk memecahkan kaca mobil serta memukul saksi Alvis dan Reindhard.

Syaiful (DPO) memecahkan bagian depan mobil dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang kurang lebih 1 meter. akibat perbuatan terdakwa 1 unit mobil Avanza Veloz BP 1380 FE mengalami kerusakan pada seluruh bagian kaca dan body mobil.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Raindhard mengalami luka dibagian kepala, jari tangan sebelah kiri bengkak dan dada mengalami sesak sebagaimana hasil Visum Et Repertum No.0459/RSCS/VET/VII/2017 tertanggal 21 Juni 2017 yang diperiksa oleh Dr.Joanita Kurniadi selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Camatha Sahidya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban AVIS SENA LUBIS mengalami luka robek dibagian kepala, tangan kanan dan kiri bengkak dan dada mengalami sesak sebagaimana hasil Visum Et Repertum No.0460/RSCS/VET/VII/2017 tertanggal 21 Juni 2017 yang diperiksa oleh Dr.Joanita Kurniadi selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Camatha Sahidya

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

APRI@www.rasio.co

Penumpang Air Asia Ditangkap Petugas Bawa Sabu

0

RASIO.CO, Surabaya – Petugas keamanan Bandara Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Shabu, seorang penumpang pesawat berusaha mengelabui petugas keamanan bandara dengan menyelipkan shabu di dalam kardus water heater.

Pelaku adalah Amank Santoso (26) warga Bangkalan Madura. Amank menumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan XT 327 dengan rute Kuala Lumpur-Surabaya.

“Pelaku ini memasukkan sabu ke water heater yang dikemas ke dalam kardus,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda Muchamad Mulyono kepada wartawan di kantornya di Sidoarjo, Senin (16/10/2017).

Mulyono mengatakan, sabu yang diselundupkan Amank seberat 745 gram. Saat kardus water heater itu melewati pemeriksaan x-ray, petugas melihat ada yang aneh dari barang di dalam water heater tersebut. Petugas lalu menandai barang itu.

Saat Amank mengambil kardus itu di tempat pengambilan bagasi, petugas pun membawanya untuk diperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan empat bungkus berisi bubuk kristal putih dengan berat total 745 gram yang di sembunyikan dalam water haeter.

“Setelah dilakukan uji narcotest kristal putih tersebut adalah positif sabu (Methamphetamine),” tambah Mulyono.

Mulyono menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 113, ayat dan ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Dengan penggagalan ini kami berhasil menyelamatkan 3.725 jiwa generasi muda dengan perhitungan satu gram sabu di komsumsi oleh lima orang,” jelasnya.

Sumber: Airmagz

6 Manfaat Minum Air Kelapa di Pagi Hari

0

RASIO.CO, Jakarta – Seringkali seseorang meyakini jika sedang hangover pada malam hari, atau ada masalah sakit kepala, dianjurkan untuk minum air kelapa. Meski tidak tahu pasti manfaatnya apa. 

Oleh karenanya, suatu kali National Nutrient Database for Standard Reference AS pernah mengeluarkan data yang menyebutkan segelas air kelapa mengandung 600 miligram potasium.

Manfaat berlebih dari poasium di air kelapa inilah yang membuat orang-orang mencarinya di pagi hari, khususnya bagi yang menghabiskan malam dengan minuman alkohol atau begadang.

“Jika kamu hangover malam sebelumnya, air kelapa dapat menjadi konsumsi pilihan saat memulai hari,” ungkap Arthur Gallego, global director of corporate communications Vita Coco, seperti dilansir dari Extra Crispy, beberapa waktu lalu.

Selain itu, komposisi air kelapa yang terdiri dari 95 persennya air, menurut USDA baik untuk memenuhi kebutuhan air tubuh. Konsumsi air kelapa tidak hanya dianjurkan bagi yang hangover, tapi juga memberi manfaat lain, tak ubahnya minuman berenergi.

Publik juga disebutkan tak perlu khawatir dengan perut kosong saat mengkonsumsi air kelapa. Karena menurut Gallego makanan yang membuat perut bermasalah di pagi hari ketika makanan yang mengandung asam.

Di balik kesegaran air kelapa, terdapat segudang nutrisi yang bisa diperoleh. Air kelapa mengandung potasium, sodium, vitamin C, kalisium, asam fosfat, zat besi, magnesium dan fosfor. Dilansir dari berbagai sumber, berikut setidaknya, enam manfaat air kelapa.

1. Atasi Sakit Kepala

Jika pada malam harinya kepala terasa sakit, maka air kelapa jadi minuman yang pas untuk memulai hari. Saat kepala terasa sakit atau migrain, orang cenderung mencari obat di apotek atau warung, padahal ada obat tradisional yang lebih aman. Sakit kepala bisa dipicu oleh dehidrasi, sehingga minum air kelapa bisa menyuplai elektrolit bagi tubuh dan mengatasi dehidrasi.

Selain itu, air kelapa juga mengandung magnesium yang mampu meredakan migrain. Tak perlu khawatir minum air kelapa dalam keadaan perut kosong karena kandungan asamnya yang rendah, sehingga aman untuk lambung.

2. Menjaga Kekebalan Tubuh

Air kelapa kaya akan nutrisi seperti riboflavin, niasin, thiamin dan piridoksin juga folat. Ia juga memiliki sifat antibakteri dan antivirus sehingga dapat meningkatkan kekebalan tubuh. Air kelapa juga mampu melawan infeksi virus seperti virus influenza.

3. Awet Muda

Air kelapa juga punya manfaat untuk kecantikan. Ia mengandung sitokinin, salah satu hormon pertumbuhan, yang berfungsi untuk mengatur pertumbuhan, perkembangan, dan penuaan sel. Sitokinin punya efek antipenuaan. Ia juga dapat menyeimbangkan kadar pH tubuh dan dapat mengurangi risiko penyakit yang berhubungan dengan usia.

4. Bantu Turunkan Berat Badan

Meski digolongkan minuman sehat, konsumsi air kelapa paling baik cukup satu gelas per hari. Namun, satu gelas ini cukup bisa memberikan rasa kenyang sehingga makan akan cenderung lebih sedikit. Tiap 30 miligram air kelapa hanya mengandung 5,45 kalori dan 1,3 gram gula

5. Menyehatkan Pencernaan

Air kelapa dikenal bisa mengatasi segala penyakit yang berhubungan dengan pencernaan. Jika terkena diare, pasti semua langsung menyarankan untuk minum air kelapa. Osmolaritas, atau proses perpindahan zat ke larutan lain melalui membran sel semipermeabel, air kelapa lebih besar dibanding ORS (Oral Rehydration Therapy) yang direkomendasikan WHO untuk pengobatan diare.

Selain diare, air kelapa juga digunakan untuk mengobati konstipasi, cacingan, infeksi kandung kemih, dan gangguan ginjal.

6. Mengatur Tekanan Darah, Gula Darah, dan Kolesterol

Bila dikonsumsi secara teratur, air kelapa mampu meningkatkan sirkulasi darah dalam tubuh, menurunkan tekanan darah tinggi, dan mengurangi risiko serangan jantung dan stroke. Ia dapat meningkatkan HDL atau kolesterol baik, mengurangi pembentukan plak pada gigi, mengatur penyerapan gula dan meningkatkan sensitivitas insulin.

Sumber:CNN Indonesia

KPK Usut Penerbitan Izin Tambang Eks Bupati Konawe Utara

0

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Aswad dilakukan penyidik KPK untuk mengusut kewenangan dirinya saat menjabat sebagai bupati dalam mengeluarkan izin tambang kepada sejumlah perusahaan.

“Kewenangan yang ada apa saja, yang menjadi kewenangan bupati dalam penerbitan izin atau hal relevan yang terkait perkara ini,” kata Febri di CNN Indonesia, Selasa (17/10).

Aswad memenuhi panggilan penyidik KPK sekitar pukul 11.20 WIB. Dia yang keluar pukul 17.00 WIB, diperiksa sekitar lima jam.

Selepas diperiksa, Aswad yang mengenakan kemeja warna putih enggan menanggapi pertanyaan awak media.

Aswad hanya menyatakan ditanya soal penerbitan izin tambang nikel yang dilakukannya saat menjabat sebagai orang nomor satu di Konawe Utara.

“Iya (ditanya soal penerbitan izin),” ujarnya.

Febri menjelaskan, Aswad tak langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka lantaran pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK masih tahap awal. Menurut dia, penyidik KPK masih melakukan pemetaan awal atas kasus yang menjerat Aswad.

“Proses pemeriksaan yang dilakukan baru pemeriksan awal. Melakukan pemetaan terhadap kewenangan yang bersangkutan,” kata dia.

Febri menyebut penahanan terhadap tersangka dilakukan melihat ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.”

Menurut Febri, saat ini pihaknya melengkapi penyidikan lebih dulu, dengan melengkapi sejumlah bukti-bukti terkait penerbitan izin tambang nikel yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun.

Termasuk, kata Febri, berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penghitungan jumlah kerugian negara.

“Jadi setelah itu barulah kita pertimbangkan tahap-tahap lebih lanjut dalam penyidikan,” kata Febri.

KPK menjerat Aswad dengan dua dugaan korupsi, yakni menyalahgunakan wewenang terkait pemberian izin pertambangan nikel dari Pemkab Konawe Utara ke sejumlah perusahaan yang diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun dan penerimaan suap sebesar Rp13 miliar.

Modus yang dilakukan Aswad, yakni diduga dengan mencabut izin PT Antam secara sepihak di Kecamatan Langgikima dan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Setelah itu, Aswad menerima pengajuan izin kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan di wilayah tambang, yang masih dikuasai PT Antam.

Kemudian, Aswad langsung menerbitkan 30 SK Kuasa Pertambangan Eksplorasi. KPK menduga perusahaan-perusahaan itu yang memberikan sejumlah uang pada Aswad.
Namun, lembaga antirasuah masih belum mau merinci nama-nama perusahaan tersebut.

Sumber:CNN Indonesia

Resedivis Kasus Penipuan Merengek Minta Keringanan Hukuman

0

RASIO.CO, Batam – Resedivis Al Muhammad Lukman dua kali melakukan penipuan ini merengek mengeluarkan air mata minta keringanan hukuman terhadap majlis hakim saat divonis 3 tahun 6 bulan penjara di PN Batam. Senin(16/10/2017).

Ironisnya, terdakwan Al Muhammad Lukman sudah pernah dihukum sebelumnya dalam kasus yang sama dan kali ini kembali melakukan penipuan terhadap perusahaan PT Laras Era Perdana yang mengalami kerugian lebih kurang Rp686.851.800,-

” Saudara terdakwa sudah dua kali melakuka perbuatan yang sama, atas hal itu majlis hakim memutuskan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara,” Kata majlis Hakim Ketua Dr.Syahlan,SH,MH didampingi dua hakim anggota.

Hukuman yang diberikan majlis hakim 6 bulan lebih tinggi dari hukuman Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar dengan tuntutan 3 tahun, namun atas putusan tersebut terdakwa sempat 15 menit meneteskan air mata minta hukuman diringankan.

Namun, permintaan tersebut justru membuat hakim mengingatkan terdakwa bahwa terdakwa sudah resedivis dalam kasus sama.

Kasus bermula dimana terdakwa Al Muhammad Lukman melakukan orderan terhadap PT laras Era Perdana pada januari 2013 lalu atas nama perusahaannya sendiri PT Zefa Putra Batam.

Purchase Order (PO) no : 025/PO/ZPBS/i/2013 10 drum oli yang terdiri 6 drum hydraulic oil sebanyak 209 liter merk turalik 52/hydraulic 68 dan 4 drum engine oil sebanyak 200 liter merk meditran E 40 dengan harga pembelian sebesar Rp. 34.880.000,- .

Pada tanggal 13 Februari 2013 terdakwa kembali mengajukan Purchase Order (PO) NO.011/PO/ZPBS/ii/2013 kepada PT. Laras Era Perdana untuk membeli 5 drum engine oil Merk Meditran S40 dengan harga pembelian sebesar Rp.21.185.000.- .

KembaliPurchase Order (PO) nomor 018/PO/ZPBS/ii/2013 Untuk pembelian oli sebanyak 50 drum dengan kategori hydraulic oil sebanyak 20 drum merek Turalik 52/hydraulic 68 dan engine oil sebanyak 30 drum merek meditran S40 senilai Rp.209.100.000.

Dan Purchase order (PO) no: 019/PO/ZPBS/ii/2013 untuk pemesanan oli sebanyak 102 drum yang terdiri atas kategori hydraulic oil merek Tuaralik 52/ hydraulic 68 sebanyak 51 drum dan kategori engine oil merek meditran S40 sebanyak 51 drum dengan harga pembelian sebesar Rp.367.965.000.

Parahnya, saat dilakukan penagihan terdakwa mengeluarkan beberapa lembar cek tetapi saat dicairkan ternyata kosong, sehingga total kerugian PT Laras Era Perdana mencapai lebih kurang Rp600 juta.

Atas perbuatan terdakwa dijerat pasal Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 374 KUHP.

APRI@www.rasio.co

 

 

Toko Cahaya Bagunan Telah Cairkan Cek Terdakwa Alfian Senilai Rp500 Juta

0

RASIO.CO, Batam – Julianus saksi meringankan terdakwa sebagai admin pembukuan mengungkapkan dipersidangan bahwa berdasarkan rekening koran PT. Elang Persada dan CV. Sinar Pratama milik Alfian Dachi.

Bahwa Toko Cahaya Bangunan milik Hedri Ropianto telah 5 kali mencairkan cek senilai Rp500 juta. hal ini terungkap dipersidangan dengan majlis hakim ketua Hera Polosoa Destiny didampingi hakim anggota Iman Budi Putra Noor di PN Batam. Senin (16/10/2017).

Saksi melanjutkan, kasus ini mulai tidak harmonis hubungan antara keduanya tahun 2012, dimana selama ini keduanya sebagai mitra berjalan lancar. ironisnya hutang terdakwa 239.383.000 terhadap pemilik toko Cahaya Bagunan ,sedangkan pencairan cek terdakwa sudah mencapai Rp500 juta.

Sekitar bulan Juni 2014 sesuai rekening korang terdakwa telah dicairkan oleh toko Cahaya Bagunan senilai Rp100 juta, berlanjut 3 november 2014 senilai Rp200 juta, serta berlanjut lagi 1 desember 2014 senilai Rp100 juta dan terakhir 5 januari 2015 senilai Rp100 juta.

” Semua itu saya ketahui dari rekening koran terdakwa dan saat saya minta invoice asli sebagai bukti pembayaran material terhadap toko tersebut, orang pembukuannya malah mengatakan masih ada selisih nota pengiriman barang ke proyek terdakwa,” ujarnya.

Ia mengatakan, biasanya bila ada pembayaran yang dianggap sudah selesai maka pihak toko Cahaya Bangunan akan mengeluarkan kwitansi tanda lunas dengan melampirkan invice asli dan kalau belum lunas maka melampirkan warna merah.

Dan ini sudah berlangsung sejak tahun 2012, namun tahun keatas sampai 2014 pihak toko selalu beralasan belum bisa membuat kwitansi lunas atau menyerahkan invoice asli karena ada perbedaan perhitungan, namun cek terdakwa tetap dicairkan.

” Intinya saya sebenarnya takut disalahkan terdakwa kala itu, makanya saya desak toko tersebut segera mencocokkan berapa sebenarnya hutang terdakwa, padahal pencairan berdasarkan rekening koran berlebih,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang dalam dakwaanya menyampaikan, Alfian Dachi pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 bertempat di Toko material Cahaya Bangunan yang terletak di Ruko Senewangi Blok B No.8-9 Kecamatan Batu Aji – Kota Batam.

Terdakwa Alfian Dachi mengerjakan proyek Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam tahun anggaran 2014 untuk peningkatan jalan Bukit Kamboja II Sagulung dengan nilai sebesar Rp.1.214.464.604,62.

Dan proyek pembangunan Pelintas dan Akses Jalan Kaveling Bidadari Kecamatan Sei.Beduk Kota Batam dengan nilai sebesar Rp.1.033.517.928,29 yang dikerjakan terdakwa dengan perusahaan milik terdakwa yaitu PT. Elang Persada dan CV. Sinar Pratama.

Bahwa dalam pengerjaan kedua proyek tersebut terdakwa membeli bahan bangunan dari saksi korban Hendry Ropianto yang membuka usaha Toko bahan bangunan Cahaya Bangunan.

Sejak 13 Juni 2014 sampai dengan tanggal 7 November 2014 seluruh bahan bangunan dalam pembangunan kedua proyek tersebut telah diambil terdakwa dari Toko Bangunan milik saksi korban untuk kedua proyek tersebut dengan nilai sebesar Rp.259.376.000, akan tetapi terdakwa tidak membayar sehingga saksi korban menghentikan pengiriman bahan bangunan pada kedua proyek tersebut.

Karena saksi korban tidak lagi mengirim bahan bangunan untuk kedua proyek tersebut pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 terdakwa datang ke Toko bangunan milik saksi korban dan pada saat pertemuan terdakwa meminta agar saksi korban kembali mengirim atau menyuplai bahan bangunan kedua proyek yang belum selesai.

Akan tetapi pada saat itu saksi korban menolak untuk kembali mengirim karena terdakwa bahan bangunan yang belum dibayar sudah banyak. tetapi agar kembali di supley terdakwa memberikan cek Bank Riau Kepri dengan Nomor Cek BRK 227241 atas nama PT. Elang Persada tanggal 31 Desember 2014 yang dutandatangani oleh terdakwa dengan nilai Rp.150.000.000,-.

Bahwa mengetahui nilai cek tersebut masih tidak mencukupi atas seluruh biaya bahan bangunan yang belum dibayar oleh saksi korban mengatakan bahwa uang yang ada dicek tersebut masih kurang sampai kedua proyek tersebut selesai.

Dan oleh terdakwa mengatakan tidak apa cek ini akan cair bulan Desember akhir atau paling lambat tanggal 5 januari 2015 dan berbarengan dengan pencairan cek ini, kekurangan akan saya bayar karena masih ada sisa di PU , kalaupun tidak ada ada sisa di Dinas Pekerjaan Umum akan saya jual mobil Fortuner saya untuk melunasi uang kepada saksi korban .

Bahwa mendengar perkataan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban tergerak untuk kembali mengirimkan bahan bangunan untuk penyelesaian kedua proyek tersebut pada tanggal 11 November 2014 sampai dengan tanggal 16 Desember 2014 untuk proyek yang dikerjakan CV.Sinar Pratama dengan jumlah biaya material sebesar Rp. 172.073.000,-.

Sedangkan untuk PT. Elang Persada sejak tanggal 2 Desember 2014 sampai dengan tanggal 19 Desember 2014 dengan jumlah biaya material sebesar Rp.67.310.000,-.

Bahwa pada akhir Desember 2014 saksi korban menghubungi terdakwa untuk meminta pembayaran terhadap bahan bangunan yang telah dikirim oleh saksi korban akan tetapi terdakwa belum juga dapat membayar dengan alasan baru membayar hutang kepada orang lain .

Bahwa mengetahui jawaban terdakwa tersebut saksi korban menanyakan perihal mobil Fortuner yang akan dijual terdakwa kepada saksi korban akan tetapi saksi korban mengetahui bahwa mobil tersebut dikreditkan ke Bank.

Sehingga saksi korban kembali meminta terdakwa untuk menyelesaikan biaya material yang diambil oleh terdakwa dan oleh terdakwa mengatakan akan membayar biaya material tersebut apabila mendapat proyek di Tahun 2015.

Bahwa karena terdakwa tidak membayar keseluruhan biaya material saksi korban teringat perihal cek yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi korban , kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 saksi korban mencairkan cek nomor 227241 Atas Nama PT. Elang Perkasa ke Bank Riau.

Akan tetapi pada saat saksi korban mencairkan cek tersebut pihak Bank menolak pencairan cek tersebut dengan alasan saldo tidak mencukupi dengan mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan tanggal 15 Januari 2015 dan dari pihak bank saksi korban mengetahui bahwa pada saat terdakwa mengeluarkan Cek tersebut dengan nominal yang tertera pada cek tersebut dananya kurang.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 239.383.000,- . atas Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP KUHP.

APRI@www.rasio.co

 

Saksi: Bos Toko Cahaya Bagunan Tipu Kubikasi Material Alfian

0

RASIO.CO, Batam – Saksi meringankan Terdakwa Alfian Dachi bernama Libertus yang merupakan mantan karyawan bagian gudang mengatakan, bahwa berdasarkan catatan material dastun yang diterimanya 517 kubik, bukan 976 kubik seperti yang ditangih toko Cahaya Bagunan. dan diduga melakukan penipuan.

” Berdasarkan catatan saya melalui surat jalan yang dikirim oleh toko material Cahaya Bagunan kelokasi proyek aspal sagulung berupa dastun hanya 517 kubik, sisanya 100 kubik dari toko lainnya,” Kata Saksi Libertus di ruang sidang PN Batam. Senin(16/10/2017).

Lanjur Dia, Dirinya bekerja dengan terdakwa Alfian tahun 2014 sebagai logistik , sekaligus penerima material Bouksit, Dastun, dan Aspal untuk pembagunan jalan di Dapur 12 Batuaji.

Dastun tersebut merupakan bahan berupa kerikil halus bukan pasir dan tidak akan hanyut saat musim hujan karena keras. bahan tersebut mulai di drop kelokasi oleh toko cahaya bagunan pada tanggal 12 september-24 september 2014.

” Awalnya didrop mengunakan truk muatan 3 kubik, namun diatas tanggal 24 mengunakan dumtruk yang muatan tidak jelas, paling banter 5 kubik dan esoknya saya laporkan terhadap terdakwa, bahkan saya sempat dimarahi isinya dum truck tak sesuai,” jelasnya.

Kata Dia, selama saya menerima material dastun tersebut, sering terjadi kekurangan dan pernah saya tanyakan terhadap sopir dum truk soal kubikasi tidak sesuai orderan, namun dijawab sopir tidak tahu karena tugasnya hanya mengantar bahan material.

” intinya sesuai surat jalan, saya hanya terima 517 kubik dan saya sudah laporkan bos Alfian bahwa bukan 976 kubik,” pungkasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang dalam dakwaanya menyampaikan, Alfian Dachi pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 bertempat di Toko material Cahaya Bangunan yang terletak di Ruko Senewangi Blok B No.8-9 Kecamatan Batu Aji – Kota Batam.

Terdakwa Alfian Dachi mengerjakan proyek Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam tahun anggaran 2014 untuk peningkatan jalan Bukit Kamboja II Sagulung dengan nilai sebesar Rp.1.214.464.604,62.

Dan proyek pembangunan Pelintas dan Akses Jalan Kaveling Bidadari Kecamatan Sei.Beduk Kota Batam dengan nilai sebesar Rp.1.033.517.928,29 yang dikerjakan terdakwa dengan perusahaan milik terdakwa yaitu PT. Elang Persada dan CV. Sinar Pratama.

Bahwa dalam pengerjaan kedua proyek tersebut terdakwa membeli bahan bangunan dari saksi korban Hendry Ropianto yang membuka usaha Toko bahan bangunan Cahaya Bangunan.

Sejak 13 Juni 2014 sampai dengan tanggal 7 November 2014 seluruh bahan bangunan dalam pembangunan kedua proyek tersebut telah diambil terdakwa dari Toko Bangunan milik saksi korban untuk kedua proyek tersebut dengan nilai sebesar Rp.259.376.000, akan tetapi terdakwa tidak membayar sehingga saksi korban menghentikan pengiriman bahan bangunan pada kedua proyek tersebut.

Karena saksi korban tidak lagi mengirim bahan bangunan untuk kedua proyek tersebut pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 terdakwa datang ke Toko bangunan milik saksi korban dan pada saat pertemuan terdakwa meminta agar saksi korban kembali mengirim atau menyuplai bahan bangunan kedua proyek yang belum selesai.

Akan tetapi pada saat itu saksi korban menolak untuk kembali mengirim karena terdakwa bahan bangunan yang belum dibayar sudah banyak. tetapi agar kembali di supley terdakwa memberikan cek Bank Riau Kepri dengan Nomor Cek BRK 227241 atas nama PT. Elang Persada tanggal 31 Desember 2014 yang dutandatangani oleh terdakwa dengan nilai Rp.150.000.000,-.

Bahwa mengetahui nilai cek tersebut masih tidak mencukupi atas seluruh biaya bahan bangunan yang belum dibayar oleh saksi korban mengatakan bahwa uang yang ada dicek tersebut masih kurang sampai kedua proyek tersebut selesai.

Dan oleh terdakwa mengatakan tidak apa cek ini akan cair bulan Desember akhir atau paling lambat tanggal 5 januari 2015 dan berbarengan dengan pencairan cek ini, kekurangan akan saya bayar karena masih ada sisa di PU , kalaupun tidak ada ada sisa di Dinas Pekerjaan Umum akan saya jual mobil Fortuner saya untuk melunasi uang kepada saksi korban .

Bahwa mendengar perkataan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban tergerak untuk kembali mengirimkan bahan bangunan untuk penyelesaian kedua proyek tersebut pada tanggal 11 November 2014 sampai dengan tanggal 16 Desember 2014 untuk proyek yang dikerjakan CV.Sinar Pratama dengan jumlah biaya material sebesar Rp. 172.073.000,-.

Sedangkan untuk PT. Elang Persada sejak tanggal 2 Desember 2014 sampai dengan tanggal 19 Desember 2014 dengan jumlah biaya material sebesar Rp.67.310.000,-.

Bahwa pada akhir Desember 2014 saksi korban menghubungi terdakwa untuk meminta pembayaran terhadap bahan bangunan yang telah dikirim oleh saksi korban akan tetapi terdakwa belum juga dapat membayar dengan alasan baru membayar hutang kepada orang lain .

Bahwa mengetahui jawaban terdakwa tersebut saksi korban menanyakan perihal mobil Fortuner yang akan dijual terdakwa kepada saksi korban akan tetapi saksi korban mengetahui bahwa mobil tersebut dikreditkan ke Bank.

Sehingga saksi korban kembali meminta terdakwa untuk menyelesaikan biaya material yang diambil oleh terdakwa dan oleh terdakwa mengatakan akan membayar biaya material tersebut apabila mendapat proyek di Tahun 2015.

Bahwa karena terdakwa tidak membayar keseluruhan biaya material saksi korban teringat perihal cek yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi korban , kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 saksi korban mencairkan cek nomor 227241 Atas Nama PT. Elang Perkasa ke Bank Riau.

Akan tetapi pada saat saksi korban mencairkan cek tersebut pihak Bank menolak pencairan cek tersebut dengan alasan saldo tidak mencukupi dengan mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan tanggal 15 Januari 2015 dan dari pihak bank saksi korban mengetahui bahwa pada saat terdakwa mengeluarkan Cek tersebut dengan nominal yang tertera pada cek tersebut dananya kurang.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 239.383.000,- . atas Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP KUHP.

APRI@www.rasio.co

Isu “Tikus Bandara” Bandara SAMS Balikpapan Terus Waspada

0

RASIO.CO, Jakarta – Kapolsek Kawasan Bandara, AKP Nur Cholis mengungkapkan selama 5 bulan menjabat sebagai pucuk pimpinan hampir tak ada laporan masuk terkait aktivitas ‘tikus bandara’.

Masalah pencurian barang penumpang di bagian bagasi pesawat atau yang sering dikenal tikus bandara, jadi perhatian di seluruh bandara besar di Indonesia.

Tak terkecuali, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMS) Balikpapan.

“Antisipasi kita bekerjasama dengan pihak Avsec dan Angkasa Pura tiap hari kita koordinasi, selama saya di sini belum ada laporan masalah tikus bandara,” terang Nur

Perwira 3 balok di pundak tersebut menambahkan, jika ada penumpang pesawat yang menjadi korban ‘tikus bandara’ dapat segera melaporkan ke pihak kepolisian bandara.

Baik ke Polsek maupun ke Pos Polisi yang berada di dalam bandara.

“Kalau ada korban harapan kita seharusnya laporan ke kita, biasanya penumpang ini komplain ke pihak Avsec, jika anggota kita tahu langsung kita lakukan BAP di Polsek. Kalau memang dari Avsec melanjutkan ke kita tetap kita ambil keterangan,” ungkapnya.

Polisi selalu bertukar informasi yang didapat saat berada di lapangan karena memang masalah tikus bandara menjadi antensi khusus bagi pihak bandara dan kepolisian.

“Kami tetap ada melakukan penyelidikan tapi dengan sistem undercover, karena masalah seperti ini kita harus pakai penyamaran dan penyelidikan tertutup,” bebernya.

Sejauh ini memang belum adanya laporan, namun pihaknya tetap melakukan penelusuran. Bagi petugas bandara yang ketahuan dan terbukti melakukan pencurian barang milik penumpang pesawat langsung dilakukan pemecatan.

Sumber: Airmagz