Jumat, Juli 31, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 15

Telisik Penyeludupan Barang Ilegal di Pelabuhan Tanjungriau Batam

0

RASIO.CO,Batam – Para mafia pemain barang ilegal terus diduga memanfaatkan pelabuhan tikus untuk mengirim barang FTZ Batam untuk dikirim keluar terutama sumatra pada khususnya.

Ironisnya, Para mafia maupun cukong-cukong pekilik pompong maupun speedboat berkecepatan tinggi terus berusaha menyeludupkan Mikol, Rokok non cukai maupun barang-barang ekspedisi untuk menghindari pajak.

Informasi lapangan, para mafia terus dugaan melakukan penggiriman barang melalaui pelabuhan rakyat Tanjungriau yang dahulu merupakan pelabuhan pengiriman barang antar pulau untuk kepentingan maayarakat pulau, namun dimanfaatkan mafia untuk mengirim ke sumatra.

Sudah puluhan bahkan ratusan sudah dilakukan penangkapan pihak beacukai dan juga sudah sampai kepersidangan PN Batam tetapi para mafia selalu terus berjalan.

“Aktifitas terus berjalan samoai saat ini, ada oknum-oknum yang bekingi,” ujar sumber enggan di publis. Kamis(05/06).

Lanjutnya,  Jalur tidak resmi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengirim barang ke luar Batam tanpa melalui mekanisme kepabeanan yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara.

Sejumlah komoditas seperti beras, gula, minuman mengandung alkohol (mikol), hingga paket jasa titipan (jastip) disebut rutin dikirim melalui kedua pelabuhan tersebut. Sebagian barang yang melintas diduga merupakan produk impor yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat otoritas kepabeanan.

Sumber yang mengetahui aktivitas di lokasi menyebut praktik pengiriman barang melalui jalur tidak resmi tersebut telah berlangsung cukup lama.

Modus ini diduga digunakan untuk menghindari kewajiban perpajakan dan pengawasan yang berlaku terhadap barang yang keluar dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) Batam menuju wilayah pabean Indonesia lainnya.

“Pengiriman barang dari Pelabuhan Tanjung Riau sudah berlangsung lama. Yang menjadi pertanyaan, mengapa aktivitas ini seolah luput dari pengawasan, padahal pemerintah pusat berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas penyelundupan,” ujar sumber.

Dalam informasi yang beredar di kalangan pelaku usaha dan masyarakat setempat, seorang pengusaha ekspedisi berinisial InC disebut-sebut memiliki peran penting dalam aktivitas pengiriman barang melalui dua pelabuhan tersebut. InC juga dikabarkan bekerja sama dengan seorang pengusaha beras berinisial D dan AU yang beroperasi di Batam.

Kerja sama bisnis antar pelaku usaha pada dasarnya tidak melanggar hukum. Namun persoalan muncul apabila distribusi barang dilakukan melalui jalur yang tidak resmi dan mengabaikan ketentuan kepabeanan, perpajakan, maupun perizinan yang berlaku.

Sumber tersebut mengungkapkan bahwa barang yang dikirim melalui pelabuhan tikus tidak hanya berupa kebutuhan pokok, tetapi juga berbagai produk impor, termasuk buah-buahan yang didatangkan dari Malaysia, Thailand, dan Tiongkok.
Menurutnya, pola distribusi dari kedua pelabuhan tersebut memiliki karakteristik berbeda.

Bersambung…….

Dadan Cs Raup Miliaran, Jaksa Ungkap Insentif Harian MBG

0

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap dugaan asal-usul keuntungan miliaran rupiah yang diduga diperoleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan, sehari usai ketiganya dicopot dari jabatan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief, mengatakan dugaan keuntungan tersebut berasal dari yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka.

Menurut dia, para tersangka diduga memanfaatkan skema insentif operasional SPPG sebesar Rp6 juta per hari untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Insentif sekitar Rp6 juta per hari itu yang sedang kami dalami alirannya,” ujar Syarief di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6).

Kendati demikian, Kejagung masih menelusuri aliran dana serta menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

“Sudah pasti ada kerugian, jumlahnya masih dalam proses penghitungan,” kata dia.

Insentif Rp6 juta per hari bagi SPPG diketahui diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025. Dana tersebut diberikan untuk menjamin kesiapan operasional dapur program MBG dengan skema berbasis ketersediaan layanan.

Selain dugaan penyalahgunaan insentif, penyidik juga menemukan indikasi penunjukan mitra SPPG yang tidak sesuai ketentuan serta praktik markup dalam pengadaan barang.

Sejumlah pengadaan yang disorot antara lain motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi, dengan nilai mencapai triliunan rupiah yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami penggelembungan harga.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap keseluruhan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

***

Polisi Amankan Terduga Pelaku Asusila terhadap Anak di Bengkong 

0

RASIO.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Penanganan kasus dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan segera menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi kejadian pada Rabu (3/6) lalu.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (1/6) sekitar pukul 12.15 WIB di kawasan Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut. Korban merupakan anak perempuan berinisial KD (7), sementara terduga pelaku berinisial J (47).

Kasus ini terungkap setelah ayah korban, AD (26), menerima informasi dari keluarga terkait dugaan perbuatan tidak pantas yang dialami anaknya. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Dari keterangan awal, korban mengaku mengalami perlakuan yang tidak pantas. Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami trauma psikologis dan membutuhkan pendampingan dari keluarga serta pihak terkait.

Sebelum laporan resmi dibuat, warga sekitar telah lebih dahulu mengamankan terduga pelaku. Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi kemudian mendatangi lokasi untuk mengumpulkan keterangan saksi dan memastikan situasi tetap kondusif.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga melakukan pendalaman serta mengumpulkan alat bukti guna mendukung proses penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.

YD

Scoopy Jelajah Destinasi Kota Tanjungpinang

0

RASIO.CO, Batam – Komunitas Honda Scoopy disponsory maindelaer Capella Dinamika Nusantara  gelar kelilingi destinasi kota Tanjungpinang dengan tema “Scoopy Your Mode Your Ride”

Kegiatan ini mengajak para bikers menikmati suasana Kota Tanjungpinang melalui city rolling ke sejumlah destinasi ikonik.sekaligus memadukan unsur kebersamaan, gaya hidup, dan sefety riding berkendara.

Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat kampanye keselamatan berkendara Cari_Aman yang terus digaungkan Honda.

Awali Kegiatan dengan Edukasi

Rangkaian acara dimulai dari Taman Gurindam Tanjungpinang sebagai titik kumpul peserta. Sebelum memulai perjalanan, para peserta mendapatkan briefing yang dipandu oleh Pulihanafiah Harahap selaku PIC Community PT Capella Dinamik Nusantara.

Dalam sesi tersebut, peserta memperoleh informasi mengenai susunan kegiatan, rute perjalanan, serta edukasi keselamatan berkendara yang menjadi bagian penting dalam setiap aktivitas komunitas Honda.

Menjelajahi Landmark Kebanggaan Kota Tanjungpinang

Sesuai tema Your Mode Your Ride, peserta kemudian melakukan city rolling bersama pasangan menuju sejumlah landmark yang menjadi kebanggaan masyarakat Kota Tanjungpinang.

Rute perjalanan melintasi beberapa destinasi ikonik, seperti Gedung Gonggong, Jembatan Dompak, hingga Tugu Provinsi Kepulauan Riau.

Perjalanan tersebut memberikan pengalaman berkendara yang menyenangkan sekaligus kesempatan menikmati panorama kota dari berbagai sudut.

Selain mempererat hubungan antaranggota komunitas, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi para pengguna Honda Scoopy untuk menyalurkan hobi berkendara secara positif dan tertib di jalan raya.

Perjalanan kemudian berakhir di Cafe Ruang Langit yang menjadi lokasi gathering sekaligus pusat berbagai aktivitas komunitas.

Duri Yanto selaku Sales Manager wilayah Kepulauan Riau mengatakan kegiatan komunitas menjadi salah satu bentuk apresiasi kepada konsumen setia Honda sekaligus wadah mempererat hubungan antaranggota.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi konsumen setia Honda. Selain menjadi wadah untuk menyalurkan hobi dan mempererat kebersamaan antaranggota komunitas, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa komunitas motor di bawah naungan Capella Honda Kepri merupakan komunitas yang solid dan selalu menjunjung tinggi keselamatan berkendara,” ujar Duri Yanto.

Menurutnya, kegiatan komunitas tidak hanya berfokus pada aktivitas berkendara, tetapi juga membangun hubungan yang lebih erat antar pengguna Honda melalui berbagai kegiatan positif.

Lomba Kreatif Meriahkan Gathering Komunitas
Setibanya di Cafe Ruang Langit, peserta diarahkan menuju area acara yang telah disiapkan panitia. Suasana semakin meriah melalui berbagai aktivitas kreatif yang melibatkan peserta bersama pasangan.

Beberapa kegiatan yang digelar antara lain Competition Couple Tote Bag Painting dan menulis surat cinta untuk pasangan. Beragam hadiah menarik juga disiapkan bagi peserta yang berhasil menjadi pemenang dalam setiap perlombaan.

Usai rangkaian lomba, acara dilanjutkan dengan sesi sharing and discussion. Momen ini dimanfaatkan anggota komunitas untuk bertukar pengalaman, berbagi cerita seputar dunia otomotif, serta mempererat hubungan antaranggota.

Kegiatan kemudian ditutup dengan makan bersama dan sesi foto sebagai simbol kebersamaan para pengguna Honda Scoopy yang hadir dalam acara tersebut.

Peserta Antusias Ikuti Seluruh Rangkaian Acara

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Salah satu peserta, Desi, mengaku menikmati konsep acara yang berbeda dibandingkan kegiatan komunitas pada umumnya.

“Acara ini luar biasa. Kami sangat senang bisa ikut berpartisipasi karena kegiatannya sangat variatif. Tidak hanya riding bersama, tetapi juga gathering di salah satu kafe terbaik di Tanjungpinang, ditambah berbagai lomba seru dengan hadiah menarik. Kami benar-benar menikmati setiap momennya,” ungkap Desi.

Melalui kegiatan Scoopy Your Mode Your Ride, Main Dealer Capella Honda Kepri berharap dapat terus menghadirkan aktivitas komunitas yang positif, mempererat hubungan antaranggota, sekaligus menumbuhkan semangat berkendara yang aman, nyaman, dan menyenangkan di kalangan pengguna Honda Scoopy.

Redaksi@www.rasio.co //

Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Suku Melayu

0

RASIO.CO, Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus ujaran kebencian terhadap Suku Melayu yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu konflik sosial. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

Pelaku berinisial RS (37) ditangkap di kawasan Batu Aji setelah penyelidikan mengarah pada akun media sosial yang digunakan untuk mengunggah komentar bermuatan penghinaan terhadap Suku Melayu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan kasus bermula dari laporan warga yang menemukan unggahan komentar bernada kebencian di Facebook. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam dan akun media sosial yang digunakan pelaku.

Pelaku mengaku menuliskan komentar tersebut karena tersinggung dengan unggahan lain di media sosial, lalu membalas dengan pernyataan yang merendahkan kelompok tertentu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait ujaran kebencian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.

Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak memicu konflik maupun melanggar hukum.

AD

Disdik Kepri Lakukan Visitasi Pembukaan Program Keahlian Baru di SMKN 1 Lingga

0

RASIO.CO, Lingga – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan visitasi di SMKN 1 Lingga dalam rangka proses pembukaan Program Keahlian Agribisnis Tanaman dengan Konsentrasi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura, di SMKN 1 Lingga, Kabupaten Lingga, pada Selasa (2/6/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan bagian dari tahapan verifikasi lapangan setelah sebelumnya pihak sekolah mengajukan permohonan pembukaan program keahlian baru melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

Tim visitasi dipimpin oleh Syamsurijal Salim selaku verifikatordari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan didampingi oleh Mahdiansyah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan KabupatenLingga Provinsi Kepulauan Riau.. Kegiatan ini turut dihadirioleh seluruh majelis guru, tenaga kependidikan, serta Komite Sekolah.

Dalam pelaksanaannya, tim visitasi melakukan peninjauan terhadap berbagai aspek kesiapan sekolah, meliputi kurikulum, sarana dan prasarana, sumber daya pendidik, dokumenpendukung, dukungan masyarakat, serta peluang kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri.

Kepala SMKN 1 Lingga, Syafitriandy, menyampaikan harapannya agar kegiatan visitasi ini berjalan dengan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang positif sehingga Program Keahlian Agribisnis Tanaman dengan Konsentrasi KeahlianAgribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura dapat memperoleh persetujuan untuk dibuka pada tahun pelajaran mendatang.

“Visitasi ini merupakan bagian dari kelanjutan proses verifikasiberkas yang telah kami ajukan melalui PTSP. Kami berharaphasil visitasi ini sesuai dengan harapan bersama, yaitu disetujuinya pembukaan program keahlian baru yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan daerah,” kata Syafitriandy.

Syafitriandy menjelaskan, bahwa program keahlian yang diusulkan memiliki relevansi yang kuat dengan arah pembangunan nasional maupun daerah. Program tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, sekaligus mendukung prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam RKPD Kabupaten Lingga, khususnya pada sektor ketahanan pangandan pengembangan pertanian.

Menurut Syafitriandy, SMKN 1 Lingga memiliki kesiapan yang cukup untuk membuka program keahlian baru tersebut. Saat ini sekolah telah memiliki Program Keahlian Agribisnis Ternakdengan Konsentrasi Keahlian Agribisnis Ternak Ruminansiayang telah berjalan dengan baik.

“Sekolah juga telahmenjalin kerja sama dengan sejumlah Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) di Batam dan Tanjungpinang sebagai mitra pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi peserta didik,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komite SMKN 1 Lingga, Suyadi, menyampaikan dukungan penuh atas pembukaan program keahlian baru tersebut. Menurutnya, keberadaan Program Keahlian Agribisnis Tanaman sangat sesuai dengan kondisisosial, budaya, dan potensi ekonomi masyarakat setempat.

“Kami selaku perwakilan orang tua siswa sangat mendukung pembukaan Program Keahlian Agribisnis Tanaman ini. Program ini sangat relevan dengan karakteristik masyarakat Desa Bukit Langkap dan Desa Kerandin yang memiliki potensi besar di sektor pertanian dan peternakan. Kami berharap lulusan nantinya dapat mengembangkan potensi daerah sekaligus mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Lingga,” tutup Suyadi.

Kehadiran program keahlian tersebut, diharapkan, dapat membuka peluang bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi daerah, meningkatkan keterampilan di bidang pertanian modern serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya Program Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura, SMKN 1 Lingga diharapkan mampu mencetak lulusan yang kompeten, adaptif, dan siap terjun ke dunia kerjamaupun berwirausaha di bidang agribisnis. Program ini juga diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan daerah dan nasional.

Kegiatan visitasi berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari seluruh warga sekolah. Dengan dukungan pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan dunia industri, serta seluruh pemangku kepentingan, SMKN 1 Lingga optimistisProgram Keahlian Agribisnis Tanaman dengan Konsentrasi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura dapat segera memperoleh persetujuan dan dibuka pada tahun pelajaran mendatang.

Puspan

Bowie Yoenathan Hanya Dituntut Enam Bulan Kasus Hutan Lindung

0

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa Bowie Yoenathan enam bulan penjara terkait kasus penguasaan lahan tidak sesuai peruntukan si Barelang Batam. Kamis (04/06).

Selain dituntut enam bulan penjara terdakwa Bowie Jonathan juga jaksa mencantolkan denda 2 miliar serta lahan dikembalikan dengan catatan 30 hari setelah ikrah.

Terdakwa merupakan Direktur Utama PT Agrilindo Estate, yang sebelumnya ditahan, dipenjara, namun akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan tahanan kota dan tidak meringkuk lagi penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Alinaek Hasibuan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/6).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mona bersama hakim anggota Verdian Martin dan Feri Irawan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Bowie terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Perkara ini bermula dari dugaan penguasaan lahan di kawasan Tanjung Kelingking, Pantai Kalat, Pulau Rempang, meskipun izin usaha PT Agrilindo Estate telah dicabut pemerintah sejak Juni 2023.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa pencabutan izin tersebut membuat perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai maupun beraktivitas di kawasan yang menjadi objek perkara.

Meski telah menerima sejumlah surat peringatan dan perintah pengosongan dari BP Batam, perusahaan disebut tetap mempertahankan penguasaan lahan hingga Desember 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, PT Agrilindo Estate semula mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) di kawasan hutan produksi Pulau Rempang. Namun izin tersebut kemudian dicabut karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Jaksa menyebut perusahaan tetap menguasai area seluas sekitar 175,39 hektare dengan cara memasang pagar, mendirikan pos penjagaan, memasang papan nama perusahaan, serta menempatkan petugas keamanan di lokasi.

Menurut jaksa, tindakan tersebut menunjukkan adanya penguasaan fisik atas lahan yang status hukumnya telah berada di bawah pengelolaan BP Batam.

Posisi hukum lahan semakin kuat setelah kawasan tersebut dilepaskan dari status kawasan hutan dan ditetapkan sebagai Area Peruntukan Lainnya (APL) pada 2024.

Dengan perubahan status tersebut, pengelolaan tanah secara resmi berada dalam kewenangan BP Batam sebagai representasi negara.

Jaksa menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur menguasai dan menduduki lahan tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bowie didakwa secara alternatif dengan dua pasal berbeda. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki atau berada di pekarangan tertutup tanpa hak. Sementara dakwaan kedua menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan yang ancaman maksimalnya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Redaksi@www.rasio.co //

Li Claudia Terima Delegasi 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis

0

RASIO.CO, Batam – Sebanyak 22 atase pertahanan dari 19 negara sahabat mengunjungi Batam dalam rangkaian Defence Attache Tour 2026 yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkenalkan posisi strategis Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, pusat investasi, sekaligus wilayah perbatasan yang berperan penting dalam stabilitas kawasan.

Kepala Delegasi Kementerian Pertahanan RI, Kolonel Infanteri Troy Hutagalung, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin untuk memperkenalkan perkembangan industri pertahanan nasional kepada mitra internasional.

“Para atase pertahanan kami undang untuk melihat langsung potensi industri strategis Indonesia, termasuk sektor maritim dan galangan kapal,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, peran atase pertahanan tidak hanya dalam aspek keamanan, tetapi juga sebagai penghubung kerja sama bilateral antarnegara.

Sementara itu, Pelaksana Harian Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menilai kunjungan tersebut mencerminkan kepercayaan internasional terhadap stabilitas Batam.

“Batam memiliki posisi strategis sebagai kawasan perdagangan bebas yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, sehingga faktor keamanan menjadi kunci dalam mendukung pertumbuhan investasi,” katanya.

Ia berharap kunjungan ini dapat memperkuat hubungan antarnegara sekaligus membuka peluang kerja sama di berbagai sektor, baik pertahanan maupun ekonomi.

Kegiatan ini juga menjadi sarana promosi potensi Batam dalam mendukung pengembangan industri strategis nasional, khususnya di sektor maritim.

YD

BP Batam Gandeng Komdigi, Perkuat Komunikasi Publik dan Transformasi Digital

0

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat kolaborasi lintas kementerian untuk mendukung pengembangan Batam sebagai kawasan investasi, industri, dan logistik yang kompetitif.

Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), khususnya dalam penguatan strategi komunikasi publik dan transformasi digital.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan kebutuhan komunikasi publik yang adaptif menjadi penting seiring meningkatnya arus investasi di Batam.

“Informasi terkait pembangunan dan investasi harus disampaikan secara cepat, akurat, dan mudah dipahami oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan,” ujarnya.

Kinerja investasi Batam menunjukkan tren positif. Pada Triwulan I 2026, realisasi investasi mencapai Rp17,4 triliun atau tumbuh 102,85 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara sepanjang 2025, realisasi investasi tercatat sebesar Rp69,30 triliun yang turut mendorong pertumbuhan ekonomi Batam hingga 6,76 persen.

Kementerian Komdigi menilai penguatan komunikasi publik perlu dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan, termasuk melalui optimalisasi media resmi dan platform digital.

Selain itu, penguatan ekosistem media yang profesional dan kredibel juga dinilai penting dalam menjaga kualitas informasi publik.

Kolaborasi ini juga mencakup pengelolaan isu publik, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan forum komunikasi kehumasan pemerintah.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi Batam sebagai kawasan strategis dalam pengembangan investasi dan ekonomi digital nasional.

YD

Mantan Kepala MBG Ditetapkan Tersangka

0

RASIO.CO, Batam – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional(BGN) Dadan Hindayana tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Makan Gizi Gratis.Rabu(03/06).

Selain Mantan Kepala MBG, Wakil Kepala Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung juha turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG).
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, dilansir dari Kompas.com, Rabu (3/6/).

Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penahanan Dadan beserta Sony dan Lodewyk itu terjadi sehari setelah mereka dicopot dari jabatan di pucuk tertinggi BGN oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (2/6).

“Pada hari ini Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” katanya,

Sedangkan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, diangkat menjadi Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana.

Profil Dadan Hindayana

Dadan Hindayana adalah pria kelahiran Garut, Jawa Barat pada tahun 1967.
Ia menempuh pendidikan sarjana di bidang pertanian di Institut Pertanian Bogor (IPB) dan lulus pada 1990 sebagai mahasiswa terbaik dari Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan.

Pendidikan doktoralnya ditempuh di Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover, Jerman, dengan fokus pada Entomologi Terapan. Gelar Dr. rer. Hort diraih pada periode 1997–2000, disertai sejumlah publikasi ilmiah yang terbit di jurnal bereputasi internasional.

Karier akademiknya di IPB dimulai sejak 1992 sebagai dosen pada Departemen Proteksi Tanaman hingga kemudian memperoleh jabatan fungsional Lektor.

Dalam perjalanan kariernya, Dadan menduduki sejumlah posisi penting, antara lain Direktur Pengembangan Institusi dan Usaha IPB, Ketua STPK Banau Halmahera Barat, serta konsultan di berbagai kementerian.

Ia juga dikenal sebagai sosok akademisi dan birokrat yang aktif mendorong transformasi kelembagaan, dengan pengalaman panjang di bidang pendidikan, pertanian, serta pengembangan sumber daya manusia.

Pada 2001–2002, Dadan dipercaya sebagai Sekretaris Kantor Persiapan Implementasi Otonomi IPB. Selanjutnya, pada 2003–2008, ia menjabat Direktur Direktorat Pengembangan Institusi dan Usaha Penunjang IPB.

Redaksi@www.rasio.co //