RASIO.CO- Panglima TNI GatorNurmanyo mengecek secara langsung server dan kabel fiber optik bawah laut milik perusahaan telekomunikasi PT. Sacofa asal Malaysia yang melanggar kedaulatan NKRI di Desa Tarempa Barat, Kecamatan. Siantan Kabupaten. Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Kedatangan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo didampingi Kasad Jenderal TNI Mulyono, Asops Panglima TNI Mayjen TNI L. Pusung, dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Cucu Soemantri, Danrem 033/WP Bigjend TNI Facri, Danlantamal IV Laksma TNI S. Irawan.
Terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan telekomunikasi tersebut, Panglima TNI langsung memerintahkan Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Johan Wahyudi . untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa, karena belum memiliki ijin dari pemerintah RI sehingga melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara.
Menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, bahwa penghentian operasional perusahaan telekomunikasi tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.
“Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan,” jelas Jenderal TNI Gatot Nurmantyo. melalui rilis diterima Rasio.co.Kamis(06/04/2017).
Panglima TNI menjelaskan bahwa, kabel fiber optik milik PT. Sacofa yang melintang di bawah laut RI dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara. “Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bilaada tambahan perangkat lain sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa, operasional PT Sacofa sebenarnya telah berakhir pada 26 November 2016 dan sudah diputuskan untuk penghentian operasionalnya, namun pada tanggal 23 Maret 2017 beroperasi kembali. “Dari Kemenkopolhukam sudah menyampaikan bahwa perusahaan ini tidak boleh beroperasi lagi karena masalah ini menyangkut kedaulatan Negara, dan kedaulatan negara adalah urusan TNI,” katanya.
Menurut Panglima TNI, Pulau Anambas dan Natuna merupakan pulau yang lokasinya sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia. “Tentara Nasional Indonesia wajib melindungi agar kedaulatan NKRI tetap terjaga,” pungkasnya.
APRI @www.rasio.co | Ikawati Ratna Dewi

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Krimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman menggatakan adekgan rekontruksi secara menyeluruh lebih kurang adan 39 yang akan diperagakan tersangka, namun yang paling intinya ada 9.
“Pada tanggal 29 Oktober 2016, Fadlul Haq telah mendapat perintah dari seseorang yang dipanggil Jhony, untuk pergi ke laut dengan menggunakan speedboat mengambil Narkoba. Kemudian setelah mendapatkan Narkoba yang dikemas dalam sebuah Tas punggung berwarna orange yang berisi 7 bungkus plastik yang masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat keseluurhan sejumlah 6.800 gram. Setelah itu terdakwa (Fadlul Haq-red) menyerahkan ke Angga Wynanda alias Ayi di Samping UNNIBA Batam Center Kota Batam,”baca JPU Zia.
Kata dia, dilokasi anggota langsung mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.400.000 dan kartu kuota warna hijau. Selanjutnya terlapor dan barang bukti sebagaimana tersebut diatas dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.Tersangka yang diamankan berinisial A, P, N, A, E, A, N, R, A.
Selain itu, kata dia, Tempat Kejadian Perkara berlokasi di Simpang Dam, Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, KecamatanSei Beduk, Kota Batam anggota Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari Masyarakat, ada judi Gelper, dan dilakukan penangkapan.
“Dugaan pelanggaran antara lain tidak ada SPB,tidak ada dokumen kapal dan tidak ada dokumen muatan dengan modus operandi patut diduga rokok tersebut berasal dari Batam/FTZ yg akan diselundupkan lewat laut secara ilegal (tanpa cukai) ke P.Kijang dan akan dilanjutkan di bawa ke wilayah lainnya,” kata Danlantamal.