Minggu, Mei 31, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 184

Pembukaan Rute Lhokseumawe–Penang: Peluang Ekonomi dan Tanggung Jawab Kepabeanan

0

Pada acara pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe baru-baru ini, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengumumkan langkah strategis untuk menghidupkan kembali Pelabuhan Krueng Geukueh.

Salah satu upaya konkret yang direncanakan adalah pengadaan kapal feri jenis roll-on/roll-off (roro) yang akan melayani rute pelayaran Lhokseumawe–Penang, Malaysia.

Pembukaan rute ini menjadi angin segar bagi perekonomian regional. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat arus perdagangan, investasi, dan pariwisata antara kedua wilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat

Dampak Ekonomi dan Kesiapan Masyarakat

Rute pelayaran Lhokseumawe–Penang berpotensi mendorong peningkatan ekspor komoditas unggulan Aceh ke Malaysia dan negara-negara Asia lainnya. Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, beberapa komoditas yang memiliki nilai ekspor tinggi antara lain:

Kopi Arabika Gayo – Dikenal dengan cita rasa khas dan telah menjadi favorit pasar internasional.

·   Ikan Tuna dan Hasil Laut – Sektor perikanan yang kuat dan berpotensi menembus berbagai pasar global.

·   Minyak Nilam – Bahan baku utama parfum dunia, banyak diminati di Eropa dan Timur Tengah.

·   Cengkeh dan Pinang – Komoditas pertanian yang digunakan di industri farmasi dan makanan.

Namun, untuk mendukung kelancaran ekspor, para pelaku usaha dan masyarakat perlu memahami dan mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku

Regulasi Kepabeanan: Panduan Penting bagi Eksportir dan Importir

Dengan semakin meningkatnya kegiatan ekspor dan impor, pemahaman terhadap ketentuan kepabeanan menjadi aspek penting untuk menjamin kelancaran arus barang lintas negara. Berikut penjabaran lima aspek utama regulasi kepabeanan yang wajib diketahui oleh para pelaku usaha:

1. Tata Laksana Impor untuk Dipakai
Pengeluaran barang impor untuk dipakai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-190/PMK.04/2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-02/BC/2023.
Ketentuan ini mengatur bahwa:

·      Impor untuk dipakai adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk digunakan sendiri atau dimiliki oleh orang atau badan yang berdomisili di Indonesia.

·      Barang harus diberitahukan melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB), disertai dokumen pelengkap seperti invoice, packing list, dan bill of lading.

·      Pengeluaran barang dari kawasan pabean dapat dilakukan melalui:
o   Jalur Hijau: tanpa pemeriksaan fisik barang dan dokumen.

o   Jalur Merah: dengan pemeriksaan fisik dan dokumen secara menyeluruh.
Selain kewajiban pemberitahuan pabean, pelaku usaha juga wajib memenuhi kewajiban pabean berupa pembayaran, yaitu:

·        Bea Masuk

·        Cukai (Untuk Barang Kena Cukai)
·        Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), seperti PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.

2. Barang Bawaan Penumpang
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-203/PMK.04/2017, penumpang internasional yang membawa barang untuk keperluan pribadi atau komersial wajib:

·        Mengisi Customs Declaration saat kedatangan dan melakukan pemenuhan kepabeanan berupa pembayaran BM dan PDRI untuk barang dengan kategori personal use yang nilainya melebihi FOB USD 500.
• Melaporkan pembawaan barang berharga ke luar negeri seperti:
• Perhiasan emas, batu mulia, dan logam mulia lainnya
• Uang tunai atau instrumen keuangan senilai ≥ Rp100 juta atau dalam mata uang asing setara
·        Menyampaikan pemberitahuan

kepada petugas Bea dan Cukai menyertakan dokumen pendukung seperti nota pembelian, tiket pesawat, jika membawa barang-barang personal use yang memiliki nilai tinggi yang akan dibawa ke Luar Negeri  dan akan dibawa kembali ke Indonesia.

Barang-barang tersebut diatas akan diperiksa oleh petugas Bea Cukai di terminal keberangkatan internasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Ketentuan Umum di Bidang Ekspor dan Impor

Ketentuan umum ini meliputi izin dan larangan atas kegiatan ekspor-impor yang diatur oleh Kementerian Perdagangan:

·        Permendag No. 7 Tahun 2024: Mengatur prosedur dan perizinan impor, termasuk barang larangan dan pembatasan.

·        Permendag No. 19 Tahun 2021: Mengatur ketentuan ekspor, terutama untuk komoditas strategis dan barang kena bea keluar.

Pelaku usaha wajib mengakses sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk memperoleh persetujuan teknis, perizinan, dan kuota bila diperlukan.


4. Barang yang Dilarang atau Dibatasi untuk Diekspor dan Diimpor
Barang yang dilarang adalah barang secara tegas dilarang untuk diekspor/impor berdasarkan regulasi nasional dan perjanjian internasional.Sementara itu, barang yang dibatasi adalah barang yangmemerlukan dokumen teknis tambahan dalam ekspor/impor

Peran Strategis Bea Cukai Lhokseumawe Kolaborasi Antar Stakeholder
Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pelayanan kepabeanan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Bea Cukai Lhokseumawe memiliki peran penting dalam kelancaran arus barang dan penumpang.

Selain itu, Bea Cukai Lhokseumawe juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai regulasi kepabeanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Kelancaran perdagangan melalui rute Lhokseumawe–Penang sangat bergantung pada sinergi antar-stakeholder. Beberapa langkah koordinatif yang telah dilakukan bersama Bea Cukai Lhokseumawe antara lain seperti dengan General Manager Pelindo Lhokseumawe yang bersinergi dalam memastikan proses bongkar muat berjalan sesuai ketentuan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, melalui Bidang Perdagangan Luar Negeri, yang  menggagas rencana sosialisasi dan pelatihan ekspor bagi pelaku usaha.

Komitmen ini diharapkan dapat membentuk ekosistem perdagangan yang sehat, efisien, dan berdaya saing tinggi. Rencana pembukaan rute pelayaran feri roro Lhokseumawe–Penang adalah peluang besar bagi Aceh. Namun, keberhasilan inisiatif ini bergantung pada kesiapan seluruh elemen masyarakat, khususnya dalam:

·        Mengembangkan komoditas ekspor yang berkualitas dan kompetitif
• Mematuhi regulasi kepabeanan demi kelancaran perdagangan

·        Menjalin kolaborasi dengan pemerintah dan pelaku usaha lainnya
Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Pelabuhan Krueng Geukueh berpotensi menjadi gerbang ekspor andalan Aceh yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penulis : Beacukai Lhoksoemawe

Penyelundupan 535 Gram Sabu ke Lapas Cipinang, Pelaku Berjaket Ojol Ditangkap

0

RASIO.CO, Jakarta – Seorang pria berjaket ojek online (ojol) ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 535,25 gram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menjelaskan bahwa upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan pada Minggu (6/4) sekitar pukul 23.00 WIB, berkat kejelian dua petugas jaga yang mencurigai gelagat pria tersebut di area parkir lapas.

“Saat dihampiri dan dimintai keterangan, pria itu berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan dan dibawa ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wachid, dikutip dari Antara, Jumat (11/4).

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Lapas Cipinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Pihak lapas terus memperkuat sistem deteksi dini, meningkatkan pengawasan berlapis, serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum.

Langkah tersebut juga merupakan bagian dari implementasi 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Cipinang, Sumaryo, menambahkan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk penanganan lebih lanjut.

“Barang bukti telah kami serahkan kepada polisi, dan pelaku saat ini diamankan untuk proses penyidikan,” katanya.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

***

Mulai Operasi, Pemkab Karimun Gandeng Pihak Ketiga untuk Kelola Sampah

0

RASIO.CO, Karimun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun resmi menyerahkan pengelolaan kebersihan dan penanganan sampah kepada pihak ketiga mulai April 2025. Sistem outsourcing ini menggantikan pola sebelumnya yang melibatkan langsung ratusan pekerja di bawah naungan pemerintah daerah.

Tercatat lebih dari 800 petugas kini beralih status menjadi tenaga outsourcing. Mereka terdiri dari 689 petugas lapangan (outdoor) dan 150 petugas dalam ruangan (indoor), termasuk petugas kebersihan dan cleaning service.

Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, mengatakan bahwa gaji para petugas kebersihan yang sempat tertunda selama tiga bulan, dari Januari hingga Maret, telah dibayarkan penuh.

“Untuk petugas kebersihan, hak mereka sudah kami selesaikan. Mulai April ini, mereka masuk dalam sistem outsourcing. Insyaallah, proses antara pemerintah dan pihak ketiga akan berjalan sesuai aturan,” jelas Rocky dikutip Ulasan.co.

Ia memastikan bahwa dengan diterapkannya sistem ini, permasalahan terkait petugas kebersihan telah terselesaikan. Pemkab Karimun kini fokus pada pengawasan terhadap perusahaan yang ditunjuk mengelola para pekerja tersebut. Selain pengelolaan tenaga kerja, pengangkutan sampah hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga menjadi tanggung jawab pihak ketiga.

“Sekarang semuanya sudah jelas dan tertata. Tugas kami tinggal melakukan pengawasan,” tambahnya.

Rocky juga menjelaskan bahwa penumpukan sampah yang sempat terjadi beberapa waktu lalu disebabkan oleh keterbatasan armada pengangkut dan aksi mogok dari petugas. Ia berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya.

“Kesadaran individu sangat penting. Yang sudah baik, mari kita tingkatkan lagi,” katanya.

Senada dengan itu, Bupati Karimun, Iskandarsyah, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah.

“Pemerintah daerah mengatur tata kelola, tapi masyarakat yang harus menjaga lingkungan. Mulai dari tingkat RT dan RW, kita susun formula agar semua pihak terlibat aktif,” ujar Iskandarsyah.

Dengan sistem baru ini, Pemkab Karimun optimistis pengelolaan kebersihan akan berjalan lebih tertib dan berkelanjutan.

***

Sekda Jefridin Pimpin Entry Meeting Pemeriksaan Keuangan 2024

0

RASIO.CO, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memimpin entry meeting Pemeriksaan Terinci Kepatuhan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 bersama tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri akan melakukan pemeriksaan selama 22 hari, dimulai pada tanggal 10 April 2025.

Kegiatan entry meeting dihadiri Kepala BPK Perwakilan Kepri Emmy Mutiarini diwakili oleh Ketua Tim Pemeriksa, Arief Wasisto Edhi di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota, Kamis (10/04/2025). Sebelumnya pada Senin (25/03/2025) Wali Kota Batam, Amsakar Achmad telah menyerahkan secara langsung LKPD unaudited tahun anggaran 2024 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri.

“Atas nama Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam, Ibu Li Claudia Chandra mengucapkan selamat datang kepada seluruh Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri di Pemerintahan Kota Batam. Pemerintah Kota Batam mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan ini serta berkomitmen untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD. Dengan pertimbangan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kecukupan pengungkapan sesuai dengan pengungkapan yang diatur dalam SAP. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Dalam kesempatan tersebut, Jefridin menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memberikan bantuan dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia meminta agar seluruh data dan informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa dapat disiapkan dan disampaikan secara cepat dan tepat.

“Harapannya hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kota Batam kembali mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Untuk itu seluruh Perangkat Daerah dapat memberikan data yang dibutuhkan oleh Tim BPK secara tepat waktu demi kelancaran pemeriksaan terinci ini,” tegasnya.

Kepala BPK Perwakilan Kepri Emmy Mutiarini melalui Ketua Tim Pemeriksa, Arief Wasisto Edhi menyampaikan bahwa sebelumnya BPK sudah melaksanakan pemeriksaan interim. Kegiatan pemeriksaan terinci bertujuan untukm memberikan opini, dengan harapan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“BPK ingin menilai apakah laporan keuangan sudah disajikan sesuai dengan standar akuntansi penerintahan, kecukupan kelengkapan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta efektifitas sistem pengendalian intern,” jelasnya.

Turut mendampingi Sekretaris Daerah Kota Batam, Asisten Administrasi Umum, Heriman, HK serta pimpinan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Redaksi@www.rasio.co//

Berita Kehilangan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Kutipan Risalah Lelang atas nama PT. PT.GEN SYS TECHNOLOGY

0

RASIO.CO, Batam – Telah hilang 1 (satu) bendel Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 38 dan 1 (Satu) bendel Kutipan Risalah Lelang atas nama pemilik PT.GEN SYS TECHNOLIGY pada Senin 10 Februari 2025, sekira pukul 17.00 WIB 

Pihak pemilik mengatakan bahwa surat-surat tersebut diperkirakan telah terjatuh atau tercecer di sekitar kawasan Sekupang dan sekitarnya.

Selanjutnya dirincikan surat-surat yang hilang tersebut adalah:

1 (satu) bendel  Surat Hak Guna Bangunan No. 38 berisi 5 (lima) lembar yakni:

  • lembar Sertipikat HGB No.38
  • lembar Pendaftaan Pertama
  • lembar Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan lainnya
  • lembar Surat Ukur Nomor 00027/2005 (2 lembar)
Fotocopy 1 (satu) l Kutipan Risalah Lelang yang hilang

Kemudian 1 (satu) bendel Kutipan Risalah Lelang yang berisi 2 (dua) lembar yakni:

  • lembar Kutipan Risalah Lelang Nomor 294/2013
  • lembar Syarat dan Ketentuan Lelang.

Pihak pemilik lalu mengatakan bahwa apabila ada yang menemukan surat-surat yang hilang tersebut dapat menghubungi nomer 081261949957

***

Rosano Laporkan Aktifis Terkait Berita Hoax

0

RASIO.CO, Batam – Ahmad Rosano Kuasa Legal PT Karsa Adhitama laporkan Yusril Koto (Aktivis/LSM) ke Polresta Barelang, terkait provokasinya kepada warga dengan membawa nama suku dan penyebaran berita hoak ke masyarakat di Setokok, Bulang.

Adapun berita hoax yang disampaikan Yusril Koto itu, mengatakan bahwa warga yang bermukim di lahan seluas 105 hektar tidak menerima uang kompensasi (satu hati). Dan keberadaan PT Karsa Adhitama Persada di Kecamatan Bulang, Galang ilegal.

Atas hal itu, Akhmad Rosano pun membantah apa yang telah disebarkan oleh Yusril Koto tersebut, dan mengatakan bahwa lahan di Setokok, Bulang itu legal dan Yusril telah mencemarkan nama baik dengan menyebarkan berita bohong (hoak).

Sebagai kuasa legal PT Karsa Adhitama Persada, Akhmad Rosano menyatakan bahwa lahan di Bulang tersebut legal, dan Yusril Koto sudah menyebar berita hoak serta telah mencemarkan nama baik.

” Dia telah benturkan pihak perusahaan dengan tim terpadu, ” kata Rosano.

Menurutnya, Yusril Koto telah membuat keonaran ditengah masyarakat selama ini, baik dengan pengusaha dan pemerintah.

” Dia itu telah melanggar UU ITE pasal 28 nya sudah masuk, dengan ancaman 6 tahun penjara, ” ujar Rosano.

Bersama tim nya, Akmad Rosano langsung menuju uni 1 Reskrim Polresta Barelang, usai membuat laporannya ke SPKT Polresta Barelang.

” Kita ke unit 1 setelah sebelumnya membuat laporan ke SPKT, laporannya pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik, ” pungkasnya. (Aidil).

Saksi Pastikan Antar Uang Operasional Terhadap Oknum Polisi di Depan Kantor Lurah Simpangdam

0

RASIO.CO, Terungkap dipersidangan dari keterangan saksi bahwa paper bag berisi uang dan diserahkan terhadap mantan polisi Alex dan Junaidi di depan kantor Lurah Simpang Dam Mukakuning, Batam.

Bahkan saksi menegaskan bahwa dirinya hanya diminta untuk menyerahkan paper bag diduga berisi uang, namun aziz beritahu saya bahwa itu uang operasional unit 1 narkoba polresta untuk pengembangan kasus di jakarta.


“Saya hanya diminta abis mengantarkan paper bag berisi uang dan saye kasih didepan kantor lurah, “

“Paper bag berisi uang tersebut saya serahkan kepada Alex dan Junaidibyang saya kenal dan juga merupakan leting saya di kepolisian dan saat saya sudah berhenti jadi polisi, “kata Saksi yang bekerja jaga jekpot aziz di simpang dam, kamis(10/04).

Saksi juga menjelaskan, bahwa dirinya tidak mengetahui pasti kebenaran isi paper bag yang diserahkan terhadap Alex dan junaidi adalah uang tetapi yakin isinya uang.

“Secara langsung tak melihat isi paper bag adalah uang, namun aziz sebut buat operasional unit 1 narkoba makanya saya yakin itu uang,”ujarnya.
Diketahui, saksi merupakan mantan kepolisian dan tahun 2019 diberhentikan karena disersi dan bekerja di jekpot milik terdakwa aziz diduga pengedar narkoba di simpang dam Batam.

San beberapa keterangan saksi berdalih terkait kepastian isi paper bag, apakah berisi uang, tetap berdalih tidak tahu sehingga berlawanan dengan BAP saksi, namun nanti hakim yang menentukan atas plin plannya  keterangan saksi dipersidangan PN Batam yang Pimpin majelisbhakim ketua Tiwik.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi dua hakim anggota yakni Andi Bayu dan Daouglas Napitupulu, mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU terdiri dari Ali Naek dan Frengki Manurung dari Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Abdullah, Adjun, Martua, dan Aditya dari Kejaksaan Negeri Batam.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan bandar narkoba berinisial AS di kawasan Simpang Dam Muka Kuning, Batam. Dari pengakuan AS yang tertangkap dengan barang bukti 1 kilogram sabu, terungkap keterlibatan oknum polisi di Polresta Barelang. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Kepri, nama Kompol Satria Nanda yang juga mantan Kapolsek Lubuk Baja terseret dalam kasus ini.

Para terdakwa yang didampingi Bagian Hukum Polda Kepri terdiri dari 12 orang, yaitu Kompol Satria Nanda (mantan Kasat Narkoba), Iptu Shigit Sarwo Edhi, Ipda Fadillah, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Bripka Junaidi Gunawan, Bripka Rahmadi, Bripka Jaka Surya, Bripka Alex Chandra, Bripka Aryanto, Brigpol Maruf Rambe, Azis (mantan Napi dan mantan polisi), dan Simanjuntak.

Dalam dakwaannya, tujuh terdakwa polisi dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara lima terdakwa lainnya mendapat tambahan Pasal 140 ayat (2) dari undang-undang yang sama.

Yd@www.rasio.co //

Jalin Sinergitas, Kapolres Lingga Kunjungi Lanal Dabo Singkep

0

RASIO.CO, Lingga – Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres Lingga, melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dabo Singkep. Kamis, (10/4).

Kunjungan ini merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat sinergitas antara TNI dan Polri di wilayah Kabupaten Lingga. Kedatangan Kapolres Lingga disambut lansung oleh Danlanal Dabo Singkep, Letkol Laut (P) Tri Hermawan, M.A., M.Tr.Opsla., CTMP. Suasana akrab dan penuh kekeluargaan tampak dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Pahala Martua Nababan memperkenalkan diri sebagai pejabat baru di Polres Lingga, dan menyampaikan komitmennya untuk menjalin sinergi yang erat dengan seluruh unsur TNI, khususnya Lanal Dabo Singkep.

“Sebagai pejabat baru, saya ingin membangun sinergitas dan soliditas yang kuat bersama rekan-rekan TNI. Saya memohon dukungan dan kerja sama dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lingga,” kata Kapolres.

AKBP Pahala juga menekankan pentingnya menjaga dan meningkatkan hubungan baik yang selama ini telah terjalin antara TNI dan Polri di Lingga.

“Kami akan terus mempererat hubungan ini melalui komunikasi yang intensif, silaturahmi, dan kerja sama yang berkelanjutan. Hal ini penting demi terwujudnya sinergitas yang kuat dan rasa persaudaraan di antara kita,” terangnya.

AKBP Pahala menyampaikan harapannya agar sinergi antara TNI dan Polri dapat terus berjalan dengan baik, terutama dalam menyambut agenda penting nasional ke depan.

“Semoga TNI-Polri tetap solid dan bersatu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif,” tutupnya.

***

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bogor, Dua Pelaku Diamankan

0

RASIO.CO, Jakarta Kepolisian bersama TNI menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi uang palsu di kawasan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, dua orang ditangkap di lokasi.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Aji Riznaldi, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggerebekan merupakan pengembangan kasus dari temuan uang palsu di Tanah Abang yang ditangani oleh Polsek Tanah Abang, Polda Metro Jaya.

“Benar, rumah yang dijadikan tempat pencetakan uang palsu di Bogor telah digerebek. Kami melakukan backup atas pengembangan kasus dari Tanah Abang. Tempat pencetakannya ada di Bogor,” ujar Aji saat dikonfirmasi, Rabu (9/4), dikutip dari Detik.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol M. Malau, dan didukung oleh tim Reskrim Polresta Bogor Kota serta Babinsa dari Kodim 0606/Kota Bogor.

Aji menyebut total ada tujuh orang yang diamankan dalam kasus ini, dengan rincian empat orang ditangkap di Tanah Abang, satu orang di Subang, dan dua orang di Bogor.

“[Kasus ini] ditangani oleh Polsek Tanah Abang,” tambahnya.

Dalam foto dan video yang beredar, tampak dua alat pemotong kertas di atas meja sebuah ruangan di rumah tersebut. Di alat pemotong itu terlihat lembaran uang palsu yang belum sempat dipotong. Ruangan lain di rumah itu juga tampak berisi beberapa printer dan alat sablon yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu. Selain itu, terlihat pula setumpuk uang pecahan Rp100 ribu di atas meja, bersama alat printer dan tinta berbagai warna.

***

Wabup Lingga Kunker ke Disperindagkop-UKM Berikan Arahan Program Tahun 2025

0

RASIO.CO, Lingga – Wakil Bupati Lingga, Novrizal, melakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Lingga. Kamis, (10/04/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Wabup Lingga memberikan arahan langsung terkait pelaksanaan program kerja Disperindag di tahun 2025.

Wakil Bupati Lingga, Novrizal dalam arahannya agar seluruh jajaran Disperindag tidak terjebak pada persoalan anggaran semata. Ia menekankan, program yang berdampak langsung pada masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan bukan tertahan hanya karena kendala anggaran.

“Jangan berfokus pada anggaran, fokuslah pada program kerja yang akan dilakukan. Lakukan dengan semaksimal mungkin dan Jangan sampai kondisi anggaran yang ada saat ini justru menghambat kinerja,” kata Novrizal.

Pada Kunker ini, Novrizal juga mengkritisi sejumlah program pelatihan yang selama ini dinilai tidak memiliki efek signifikan terhadap masyarakat. kegiatan semacam itu perlu dievaluasi ulang dan digantikan dengan program yang lebih konkret dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Lakukan kegiatan atau program yang berdampak langsung pada masyarakat. Hilangkan program-program pelatihan yang tidak efektif dan tidak membawa manfaat nyata,” terangnya.

Novrizal menjelaskan, kritik ini sekaligus menjadi dorongan agar Disperindag lebih selektif dan berorientasi pada hasil dalam menyusun kegiatan ke depan. Agar tidak sekadar melaksanakan program, tetapi juga harus bisa menjelaskan nilai manfaat yang ditimbulkan dari program tersebut.

Novrizal meminta pada setiap bidang di lingkungan Disperindag untuk bertanggung jawab penuh atas program yang dijalankan. Tanggung jawab tersebut, tidak hanya sebatas pelaksanaan, tetapi mencakup hasil (output), dampak jangka pendek (outcome), serta pengaruh jangka panjang (impact) dari program tersebut terhadap masyarakat.

“Setiap program kerja harus bisa dijabarkan pertanggungjawabannya, baik dari sisi output, outcome, maupun impact. Jangan asal menjalankan kegiatan tanpa tahu manfaatnya bagi masyarakat,” ungkapnya.

Novrizal juga mengajak seluruh pejabat dan staf di Disperindag untuk lebih kreatif dalam merancang program, dan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan pelaku usaha lokal dan UMKM, agar Disperindag benar-benar menjadi garda depan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Wabup Lingga menjelaskan, ke depan Ia berharap tidak ada lagi program yang stagnan atau sekadar formalitas pelaporan kegiatan. Semua program harus lahir dari kebutuhan lapangan yang mampu mengatasi persoalan konkret masyarakat, terutama pelaku industri kecil dan perdagangan lokal.

“Orientasi pemerintah daerah kini semakin diarahkan pada efektivitas dan dampak nyata. Bukan lagi sekadar menjalankan program, melainkan benar-benar memastikan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Lingga,” tutupnya.

Puspan