RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saksi Yora Lovita E Haloho segera melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait adanya seseorang yang mengaku penyidik KPK dan diduga meminta uang Rp10 miliar untuk mengamankan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan laporan diperlukan untuk memastikan kebenaran identitas pihak yang mengaku sebagai penyidik tersebut.
“Saksi yang mengalami kejadian tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pengawas atau aparat penegak hukum lain supaya dibongkar, dibuktikan apakah itu benar seperti itu penyidik atau penyelidik KPK atau dia hanya ngaku-ngaku. Tentu dengan laporan harus dilengkapi dengan bukti-buktinya,” ujar Asep di Jakarta, Senin (16/2).
Asep menyatakan KPK geram atas dugaan tersebut karena berpotensi merusak citra lembaga antirasuah secara kelembagaan.
“Karena kita juga geram ada seperti itu karena merusak citra KPK secara kelembagaan. Jadi, silakan untuk saksi yang mengalami langsung, bertemu orangnya langsung melaporkan supaya bisa dibuktikan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada penyidik KPK bernama Bayu Sigit sebagaimana disebutkan oleh Yora dalam persidangan. Menurut Asep, KPK tidak menggunakan lencana logam seperti yang diklaim.
“Di penindakan, enggak ada nama itu Bayu Sigit, enggak ada. Kita juga tidak punya badge atau lencana, hanya ada nametag dan kartu tanda pengenal pegawai seperti yang saya pakai biasanya,” ujar Asep.
Terungkap di Sidang Tipikor
Keterangan Yora disampaikan saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi RPTKA dengan terdakwa Gatot Widiartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2).
Dalam persidangan, Yora mengaku menjadi perantara antara seseorang bernama Bayu Sigit yang mengaku penyidik KPK dengan Gatot Widiartono, yang menjabat Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019–2021.
Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar Maret–April 2025 saat perkara dugaan korupsi RPTKA masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut Yora, Bayu Sigit mengaku dapat mengamankan kasus yang menjerat Gatot. Ia mengaku percaya karena yang bersangkutan membawa lencana logam berlogo KPK serta mengirimkan surat pemberitahuan permintaan keterangan atas nama Gatot.
Awalnya, Bayu Sigit disebut meminta Rp10 miliar untuk mengamankan perkara di KPK. Setelah pertemuan antara Gatot, Yora, dan sejumlah pihak lain, disepakati nilai Rp7 miliar dengan uang muka Rp1 miliar yang telah diserahkan.
“Apakah pada akhirnya terealisasi diserahkan kepada yang bersangkutan (Sigit)?” tanya jaksa dalam persidangan.
“Terealisasi pak,” jawab Yora.
Disebutkan, jika pembayaran Rp7 miliar terealisasi penuh, Bayu Sigit akan menerima 80 persen, sementara Yora dan Iwan Banderas—yang memperkenalkan Bayu Sigit kepada Yora—mendapat bagian 20 persen. Namun, kesepakatan tidak berlanjut karena baru Rp1 miliar yang dibayarkan sebagai uang muka.
Tak lama kemudian, Gatot meminta uang muka Rp1 miliar dikembalikan karena perkara di KPK tetap berjalan dan tidak dihentikan. Sementara itu, Bayu Sigit disebut mengaku uang tersebut sudah habis dibagi-bagikan.
Delapan Terdakwa RPTKA
Dalam perkara ini, delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan RPTKA dengan total penerimaan uang mencapai Rp135,29 miliar dalam kurun 2017–2025.
Para terdakwa antara lain Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK 2019–2021, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kemenaker 2021–2025.
Selain itu, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf pada Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK Kemenaker periode 2019–2024.
Kemudian Suhartono selaku Dirjen Binapenta & PPK Kemenaker 2020–2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA 2019–2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta 2024–2025, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019, serta Devi Angraeni yang menjabat Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA periode 2020–Juli 2024 dan diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025.
KPK menegaskan akan menelusuri lebih lanjut informasi yang terungkap di persidangan tersebut untuk memastikan tidak ada pihak yang mencatut nama lembaga dalam proses penanganan perkara.
***