RASIO.CO, Jakarta – Kasus dugaan korupsi dana hibah kembali mencuat di Jawa Timur. Kali ini, sorotan tertuju pada Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi di Kabupaten Gresik yang menerima dana hibah ratusan juta rupiah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Alih-alih digunakan sesuai peruntukan, dana tersebut diduga diselewengkan hingga menyeret dua kiai kakak-beradik selaku pimpinan ponpes serta seorang ketua santri sebagai tersangka.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2019. Ketiganya adalah dua kiai kakak-beradik pimpinan Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi serta seorang ketua santri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan penggunaan dana hibah berdasarkan hasil pendalaman laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Modus penyelewengan yang mereka lakukan adalah dengan memanipulasi pembelian tanah yang harusnya untuk pembangunan ponpes, namun malah diatasnamakan pribadi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda.
Dana Hibah Rp400 Juta untuk Asrama Putri
Pada 2019, Pemprov Jawa Timur menyerahkan dana hibah sebesar Rp400 juta kepada Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan gedung asrama putri sesuai proposal dan dokumen resmi hibah.
Namun, hasil penyidikan mengungkap dana tersebut tidak digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan sebagaimana direncanakan.
“Tidak sepeser pun uang dipakai untuk membangun asrama putri. Uang (hibah) itu dipakai untuk membeli dua bidang tanah, masing-masing sekitar 90 meter persegi,” ujar Alifin.
Tanah Dibeli atas Nama Pribadi
Kejaksaan menyebut dana hibah digunakan untuk membeli dua bidang tanah yang berada di luar area ponpes meski masih berdekatan. Pembelian tersebut dilakukan atas nama pribadi dua tersangka berinisial RKA dan MZR, bukan atas nama lembaga pesantren.
“Belum dibalik nama memang, tapi pembeliannya atas nama dua tersangka (RKA dan MZR),” tambahnya.
Hingga kini, dua bidang tanah tersebut disebut masih berupa bangunan kosong.
Asrama Dibangun dari Iuran Santri
Fakta lain yang terungkap, bangunan asrama putri memang ada secara fisik di lingkungan ponpes. Namun pembangunannya tidak menggunakan dana hibah dari Pemprov Jatim, melainkan berasal dari iuran para santri.
“Jadi asrama putri itu memang ada, tapi pembangunannya dibebankan kepada para santri. Uangnya dari hasil iuran santri,” jelas Alifin.
LPJ Diduga Fiktif
Kasus ini mencuat setelah kejaksaan mendalami LPJ dana hibah tahun anggaran 2019 senilai Rp400 juta yang menyatakan dana digunakan sepenuhnya untuk pembangunan asrama putri. Namun hasil penyidikan menunjukkan laporan tersebut tidak sesuai fakta.
“Laporannya 100 persen fiktif,” tegasnya.
Tersangka Bantah Tuduhan
Salah satu tersangka, RKA, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak bersalah dan menyebut perkara yang menjeratnya sebagai ujian dalam perjuangan dakwah.
“Ini ujian dari Allah, saya tidak mencuri, saya tidak (bukan) penjahat,” katanya.
Ia juga menilai proses hukum yang dihadapinya sebagai risiko dalam perjuangan agama.
***
