Rabu, April 29, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 442

Polda Kepri Berhasil Amankan 88 Tersangka Lovescams WNA Tiongkok

0

RASIO.CO, Batam – Sebanyak 88 orang tersangka terdiri dari 5 orang perempuan dan 83 orang laki-laki tersebut berwarga Negara Republik Rakyat Tiongkok berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri hasil kerja sama atau joint operation dengan Ministry Police of Public Security of China dan Divhubinter Polri tentang pengungkapan kejahatan transnational crime yang menjadi perhatian pemerintah Indonesia khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dugaan Tindak Pidana Love Scams.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin bertempat di Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (30/8) kemarin.

“Love scams atau yang dikenal sebagai romance scam yaitu tindak pidana penipuan dengan memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu. seluruh tersangka adalah Warga Negara Asing (WNA) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan tidak ada korban dari warga negara Indonesia dalam kasus ini,” Ucap Wakapolda Kepri.

“Pelaksanaan penangkapan ini didasarkan pada informasi yang diterima oleh Polda Kepri, bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Kepolisian China. Kegiatan ini juga sesuai dengan pembahasan dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang baru-baru ini berlangsung di Labuan Bajo. Salah satu topik yang diperbincangkan dalam pertemuan tersebut adalah kejahatan lintas negara, yang mencakup kasus tindak pidana seperti Love Scams” ujarnya.

Polda Kepri dan Interpol bergerak cepat dalam membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini. Hasil penyelidikan mengungkap adanya tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang terlibat dalam praktik Love Scams.

Dalam penyelidikan ini, tim berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya 1.079 unit Handphone dengan berbagai merk Redmi, 8 Bundel Dokumen Plastik Hitam, 3 kotak Dokumen, 3 Unit Laptop, 7 Charger Portable 1 Kotak, 18 Kartu tanda penduduk Warga Negara Asing RRT, 2 (dua) buah kartu Driving License of The People’s Republic of China, 2 buah kartu atm Bank ICBC.

Kemudian 1 buah kartu atm Bank of China, 1 buah kartu atm Bank Guilin, 1 buah Digital Video Recorder dengan merk HK VISION, 1 buah Charger merk Moso AC/DC Adaptor Model MSA-C1500, 1 buah Mouse 3D Optical berwarna Hitam, 1 lembar boarding pass pesawat Garuda Indonesia asal Penerbangan SHENZHEN tujuan Jakarta dan 30 Unit Komputer.

Diperkirakan kerugian akibat kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Pemerasan dan/atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Mengingat tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini, Polda Kepri akan melimpahkan kasus ini kepada Ministry Police of Public Security of China untuk penanganan lebih lanjut.

“Semua upaya ini dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan lintas negara, dan operasi ini merupakan contoh nyata dari kerja sama antarlembaga penegak hukum dari berbagai negara,” tutupnya.

***

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 10 Tahun

0

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak dua gugatan uji materi pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) di Pasal 2 ayat (1b) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Gugatan itu salah satunya dibuat oleh kader Partai Golkar Risky Kurniawan dengan perkara nomor 77/PUU-XXI/2023. Penggugat lain yakni Muhammad Helmi Fahrozi, Ramos Petege, dan Lenardus O Magai dengan perkara nomor 75/PUU-XXI/2023. Mereka ingin masa jabatan ketum parpol dibatasi 10 tahun. Ketua MK Anwar Usman mengatakan permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur (obscur). Anwar juga menyatakan permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Menyatakan pemohon para pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Dikutip cnnindonesia, Mahkamah menilai Pasal 2 ayat 1b UU 2/2011 merupakan bagian dari Bab II mengenai pembentukan partai politik. Sementara itu, persoalan yang diminta oleh para pemohon merupakan bagian dari Bab IX mengenai kepengurusan.

Mahkamah juga menjelaskan jika seandainya permohonan pemohon ada pada BAB II, tentu itu akan mengubah struktur dan substansi yang diatur dalam bab tersebut.

“Pemaknaan baru tersebut semakin sulit untuk dibenarkan karena para pemohon menghendaki agar pengurus parpol memegang jabatan 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut turut atau tidak berturut turut,” ujar Anwar.

“Hal demikian menunjukkan adanya pertentangan antara alasan alasan mengajukan permohonan dengan hal hal yang dimohonkan,” imbuhnya.

Dalam gugatannya, Risky Kurniawan menilai Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Risky mengatakan tidak adanya batasan masa jabatan berimplikasi adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam arti jabatan tersebut bisa digunakan untuk untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

***

Hadi Tjahjanto Gantikan Presiden Jokowi Buka GTRA Summit 2023 di Karimun

0

RASIO.CO, Karimun – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto membuka GTRA Summit 2023 di Karimun.

Menteri ATR/BPN ini mewakilkan Presiden Jokowi yang seharusnya membuka GTRA Summit 2023 itu. Adapun rangkaian GTRA Summit 2023 rencananya berlokasi yang dilaksanakan selama dua hari di Kabupaten Karimun. GTRA Summit tahun ini mengusung tema Transformasi Reformasi Agraria Mewujudkan Kepastian Hukum, Keberlanjutan Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Dalam sambutannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjajanto, menyinggung adanya ego sektoral dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia.

“Ego sektoral itu masih ada. Jadi mari melalui GTRA ini kita bersama-sama menyelesaikan segala permasalahan pertanahan dengan prinsip kepentingan rakyat,” ujar Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjajanto dikutip tribunbatam, Rabu (30/8).

Menurutnya, lintas kementerian dan lembaga harus bekerja sama dalam upaya reformasi agraria sejalan dengan program strategis nasional GTRA Summit.

“GTRA ini adalah gugus tugas, artinya sebuah kelompok. Maka kita harus bekerja bersama-sama segala permasalahan pertanahan,” ujarnya.

Secara substansi, GTRA menjadi upaya pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak kepemilikan tanah. Dengan demikian, para pemangku kepentingan dapat bergandeng tangan mewujudkan reforma agraria.

“GTRA Summit menjawab permasalahan pertahanan yang ada. Kita juga sudah melaksanakan FGD sebanyak 11 kali dengan lintas kementerian,” ujarnya.

Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjajanto, juga memaparkan target penyelesaian legislasi aset di tahun ini mencapai 4,5 juta, dan terealisasi sebesar 1,56 juta bidang melalui (PTSL). Selain itu, dari 125 juta bidang tanah, sudah terealisasi sebanyak 86,5 juta. Upaya penyelesaian ini dilakukan melalui proses identifikasi dan legislasi.

“Dari pencapaian ini, memberikan dampak ekonomi yang luar biasa. Rp 5.755 triliun uang ada di masyarakat melalui hak agunan,” ujarnya.

***

Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

0

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri.

Dikutip cnnindonesia, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pengembalian dilakukan pada Selasa (29/8) kemarin, agar berkas perkara dapat segera dilengkapi sesuai arahan dari tim Jaksa Peneliti.

“Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8).

“Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh UU, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” imbuhnya.

Ketut mengatakan dalam kasus ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga telah menunjuk 15 orang Jaksa Peneliti guna memeriksa kelengkapan berkas sebelum dilakukan pelimpahan tahap II. Sebagai informasi, Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 30 September mendatang.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga sudah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, hingga penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

***

Reformasi Birokrasi, Jefridin Buka Diseminasi Kebijakan Kelembagaan Perangkat Daerah

0

RASIO.CO,  Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membuka Acara Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Diseminasi Kebijakan Aktual, mengenai Kelembagaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2023, di Aula Lantai 4 Kantor Walikota Batam, Rabu (30/8).

Selaku narasumber dalam bimtek, Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, DR. Rozi Beni, MH, M.Si. Kepada narasumber, Jefridin mengucapkan selamat datang dan berharap melalui bimtek ini dapat diberi pemahaman dan kompetensi kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam, dalam menyikapi kebijakan Pemerintah Pusat terkait Reformasi Birokrasi.

“Selamat datang di Kota Batam, bandar dunia madani. Dimana penyederhanaan struktur organisasi dan kebijakan sistem kerja berbasis fungsional ini guna mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang lincah, kolaboratif dan akuntabel,” kata Jefridin membuka sambutannya.

Paparnya, dalam agenda reformasi birokrasi ini Pemerintah Kota Batam telah melakukan upaya perubahan atau penyesuaian kelembagaan dan struktur organisasi perangkat daerah. Salah satunya dengan menetapkan Peraturan Wali Kota Batam No.77 dan 78 Tahun 2021, tentang susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Daerah dan Kecamatan.

“Pasca itu, maka melalui bimtek ini kita juga perlu pengaturan khusus terkait penataan kelembagaan, mekanisme kerja dan manajemen karir. Apa saja langkah- langkah dalam penataan kelembagaan, mekanisme kerja dan manajemen karir kedepannya,” tegas Jefridin.

Tegasnya lagi, bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi ini bukan mempersulit efektifitas kelembagaan, melainkan mewujdukan birokrasi yang dinamis dan profesional, guna memberikan pelayanan dan kinerja terbaik bagi masyarakat.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Batam, Tongam Reigianto menyampaikan maksud bimtek ini guna mendapatkan pemahaman informasi pasca kebijakan penyederhanaan birokrasi.

“Dimana saat ini berada pada tahap ketiga yaitu penyesuaian sistem kerja. Dan tujuannya untuk memberikan arahan terkait penataan kelembagaan perangkat daerah, prosedur perubahan perangkat daerah, dampak penyesuaian terhadap perangkat daerah,” jelasnya.

Redaksi@www.rasio.co//

MA Singgung SEMA Usai PN Jakut Sahkan Pernikahan Beda Agama

0

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung menyinggung Surat Edaran MA (SEMA) yang melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama. Teranyar, PN Jakarta Utara menyatakan pernikahan Katolik dan Kristen Protestan sah menurut hukum.

“Terkait permohonan penetapan perkawinan antarumat yang berbeda agama, Mahkamah Agung telah menerbitkan pedoman sebagaimana termuat dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang pada pokoknya melarang Pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama,” ujar ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam keterangannya, Selasa (29/8).

Dikutip cnnindonesia, Dalam proses penyusunan SEMA itu, Kelompok Kerja (Pokja) MA disebut telah melibatkan para stakeholder terkait, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama dan pemuka agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha.

Upaya itu dilakukan untuk menyerap aspirasi dengan tetap mempedomani ketentuan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Keterangan itu disampaikan Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi bagi Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (28/8) lalu.

Sobandi mengatakan SEMA yang telah diterbitkan oleh MA juga telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tanggal 31 Januari 2023.

Ia menyebut pada pokoknya, pertimbangan hukum putusan tersebut menyatakan norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan tidak bertentangan dengan prinsip jaminan hak memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya; persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.

Lalu, hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif; hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan; hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil; serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Terkait isu pelanggaran HAM terhadap pelarangan perkawinan antarumat yang berbeda agama, dapat diterangkan bahwa implementasi HAM di Indonesia berbeda dengan HAM di negara-negara sekuler, di mana HAM di Indonesia tetap mengacu kepada Pancasila sebagai norma dasar pembentukan hukum yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,” jelas Sobandi.

PN Jakarta Utara sebelumnya menyatakan pernikahan GABA, pria beragama Katolik, dengan RYA, perempuan beragama Kristen Protestan, sah menurut hukum. Putusan dengan Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr itu ditetapkan pada 8 Agustus 2023 lalu.

Hakim PN Jakarta Utara Yuli Effendi yang mengadili permohonan ini juga mengizinkan para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara.

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan Perkawinan Beda Agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara dan memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama para pemohon ke dalam Register Pencatatan Perkawinan,” demikian salinan putusan yang dikutip pada Senin (28/8).

Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa para pemohon telah melangsungkan perkawinan atau pemberkatan perkawinan secara agama Katolik pada 1 Februari 2023 di Gereja ST. Yohanes Bosco Paroki Danau Sunter Keuskupan Jakarta.

Hal itu berdasarkan Surat Perkawinan (Testimonium Matrimoni) Nomor Register III Halaman 028 Nomor 1634 yang ditandatangani oleh Pastor Andre Delimarta, SDB selaku Pastor Kepala dan Pastor Tarsisius Trianto, SDB selaku Pastor yang memberkati perkawinan.

***

Rafael Alun Jalani Sidang Dakwaan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

0

RASIO.CO, Jakarta – Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mulai menjalani persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini, Rabu (30/8).

Dikutip cnnindonesia, Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK. Perkara tersebut mengantongi nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.

“Agenda: sidang pertama. Tanggal sidang: Rabu, 30 Agustus 2023,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Belum ada petitum yang ditampilkan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat. Rafael disebut menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar; pencucian uang periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar; dan pencucian uang periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, Sin$2 juta, dan US$937 ribu.

Saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya. Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.

KPK telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.

Tak hanya itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.

Satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan.

***

Polisi Amankan Puluhan Pelaku “Love Scamming” Asal China di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Polda Kepulauan Riau bersama Divhubinter Polri bekerja sama dengan Ministry of Public Security Republik Rakyat Tiongkok (RRT) membongkar tindak pidana penipuan berkedok asmara (love scamming) di kawasan Cammo Industrial Park, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dikutip Antara, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya berhasil menangkap sebanyak 88 orang warga negara China.

“Kerja sama ini berhasil mengungkap suatu jaringan internasional dalam pengungkapan kasus video scamming, yang mana kami menangkap 88 orang warga asing dari China,” ujar Pandra di lokasi kejadian di Batam Kepulauan Riau, Selasa (29/8).

Dia menjelaskan, dari 88 orang di antaranya adalah 83 laki-laki dan lima orang perempuan. Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah, para tersangka mengirim video seks atau video scamming kepada korban dan melakukan pemerasan melalui jaringan komunikasi daring.

Dia mengatakan, dari penyelidikan awal yang dilakukan kepolisian, korban masih berasal dari China. Tapi kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman apakah ada warga Indonesia yang menjadi korban.

“Apabila ada warga negara Indonesia yang menjadi korban, ini akan kami berikan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, apabila korbannya berasal dari negara luar, maka akan dilakukan deportasi ke negara asal,” tutur Pandra.

Dia menyebutkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

“Saat ini kami sudah mengumpulkan barang bukti, alat bukti, termasuk 88 orang tersangka yang didampingi oleh kepolisian Tiongkok,” ujarnya.

***

Ansar Hadiri Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024

0

RASIO.CO, Batam – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia di HARRIS Hotel Batam Center, Senin (28/8) malam.

Rakornas ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemerintah pusat dan daerah dalam mencegah pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2024.

Rakornas dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro sebagai keynote speaker, yang menyampaikan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu syarat penting untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Selain itu, dari Bawaslu RI hadir Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Loly Suhenti melalui zoom, dan Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni.

Tampak juga hadir Walikota Batam M. Rudi, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara, Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadril Putra, Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepri Raja Hery Mochrizal, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Dody Sepka Noviandy, dan Inspektur Daerah ST. Irmendas.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan terima kasih atas terlaksananya acara rakornas ini dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung penyelenggaraan pemilu 2024.

“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Kepri menyampaikan terima kasih atas terlaksananya acara rakornas ini. Kami selalu membuka tangan selebar-lebarnya di berbagai kegiatan nasional maupun regional. Mudah-mudahan acara ini menjadi ajang silaturahmi untuk kita semua dan saling berkoordinasi bertukar informasi untuk memantapkan tugas pokok dan fungsi kita tentunya sebagai insan-insan yang menyukseskan pemilu 2024,” ujar Gubernur Ansar.

Ia juga mengingatkan bahwa pemilu dan pilkada 2024 akan menjadi pesta demokrasi terbesar dalam sejarah pemilu di Indonesia, sehingga perlu adanya pengawasan yang ketat dari semua pihak, termasuk dari ASN.

“Sebagai negara berdemokrasi yang meletakkan semua kedaulatan itu di tangan rakyat, pemilu ini sebenarnya memiliki spektrum menjadi suatu yang mutlak berjalan dengan baik dengan harapan kita semua memiliki pengalaman yang cukup dengan berbagai pelaksanaan berbagai pemilu di Indonesia” ujarnya.

Gubernur Ansar mengatakan, untuk mendukung penyelenggaraan pemilu maka Pemerintah Provinsi Kepri memberikan anggaran sebesar Rp74,5 miliar untuk memantapkan tugas-tugas Bawaslu. 

“Kita bekerja sama dengan Bawaslu Provinsi Kepri Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sosialisasi kepada ASN agar kemungkinan-kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN yang jumlahnya mencapai lebih dari 24 ribu ASN termasuk ASN instansi vertikal dapat dicegah. Mudah-mudahan tingkat kerawanan bisa kita jaga agar penyelenggaraan pemilu pesta demokrasi bisa berjalan dengan baik,” tutur Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar juga menekankan peran sentral Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu dan mengapresiasi kinerja Bawaslu selama ini.

“Peran sentral pengawasan pemilu untuk menjaga demokrasi melalui peran Bawaslu menempati posisi yang sangat sentral untuk menjaga integritas pemilu. Maka pengawasan harus dilakukan di semua tahapan. Semoga pemilu ini bisa berjalan dengan baik dengan kerja sama kita dan doa dari masyarakat Indonesia,” pungkas Gubernur Ansar. 

Redaksi@www.rasio.co//

Persit Kodim Klungkung Panen Sayur Hidroponik

0

RASIO.CO, Klungkung,- Upaya mendukung ketahanan pangan tak hanya dibuktikan oleh prajurit TNI saja. Namun, upaya itu juga dibuktikan oleh para istri prajurit.

Panen sayur hidroponik kali ini dilakukan oleh Persit Kodim 1610/Klungkung. Panen itu, membuktikan jika Persit turut serta mendukung adanya program ketahanan pangan.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Persit Kodim Klungkung, Ny. Yoice Armen disela panen sayur berlangsung pada Senin (28/08/2023) pagi.

“Ini bukti dari kami Persit Klungkung jika Persit juga berkomitmen mendukung program ketahanan pangan,” kata Yoice.

Pola hidroponik, kata Yoice, merupakan salah satu metode tanam yang cukup instan dan tak memerlukan lahan luas. Pasalnya, pola itu bisa dilakukan dengan menggunakan media air yang telah dicampur dengan nutrisi.

“Masyarakat bisa menggunakan metode ini. Hasilnya juga cukup bagus,” tandasnya.

redaksi@www.rasio.co //