RASIO.CO, Batam – Baru-baru ini seorang ayah di Sekupang berinisial FH (27) terungkap mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 3 tahun 11 bulan. Aksi bejat sang ayah tersebut terkuak pada Jumat (26/5).
Waktu itu, ibu korban, pelaku dan korban pergi mencari rumah kontrakan ke Rumah Liar di Tiban Danau. Karena tidak ada yang kosong, korban dan ibunya di bawa keliling tanpa tentu arah dan tujuan oleh pelaku. Entah apa yang merasukinya, tiba-tiba korban dan ibunya diturunkan secara paksa di depan perumahan Dreamland Marina. Begitu turun dari sepeda motor, korban tiba-tiba mengalami pendarahan hebat.
Ibu korban dibantu pedagang sayur di lokasi membawa korban ke klinik terdekat. Saat itu, korban mengeluh rasa sakit karena kemaluannya memerah dan bengkak. Pihak klinik menyarankan untuk diperiksa ke rumah sakit. Pada Rabu (31/5) korban dibawa ke sebuah rumah sakit di kawasan Sekupang. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, diketahui korban mengalami kekerasan seksual.
Ibu korban yang saat itu panik, mengintrogasi korban hingga akhirnya korban memberi tahu apa yang dilakukan oleh sang ayah terhadap dirinya. Ibu korban langsung naik darah dan melaporkan apa yang dialami anaknya ke Mapolsek Sekupang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, mengatakan setelah mendapatkan laporan, tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap di wilayah Sekupang Batam,” ungkap Budi dikutip tribunbatam, Selasa (6/6).
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sebanyak 5 kali, di kos-kosan mereka di kawasan Sekupang.
“Pelaku melakukan kekerasan dengan membekap mulut dan mencekik leher korban,” kata Budi.
Hal itu ia lakukan, saat ibu korban sedang bekerja. Pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberi tahu kepada ibu yang juga merupakan istrinya.
“Saat ini korban masih trauma dan sedang di tangani oleh UPTD-PPA Kota Batam,” ucapnya.
Untuk diketahui, selama tahun 2023 jajaran Polresta Barelang menerima laporan tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak 41 Laporan polisi. Dari jumlah tersebut 18 laporan polisi sudah P21, 19 laporan polisi masih dalam tahap penyidikan dan 4 laporan polisi masih dalam tahap penyelidikan.
Atas kejadian ini, Budi menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Batam harus melakukan pengawasan lebih ketat lagi terhadap anaknya. Atas perbuatannya pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
***
