Jumat, November 6, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 80

Pererat Tali Persaudaraan di Bulan Syawal, Lurah Sungai Lumpur Gelar Silaturahmi Idulfitri 1447 H

0

RASIO.CO, Lingga – Suasana hangat dan kekeluargaan masih sangat terasa kental. Memanfaatkan momentum bulan Syawal, Lurah Sungai Lumpur, Raja Roni Wahyudin, menggelar acara Silaturahmi Idulfitri 1447 H/2026 M pada Sabtu (4/4/2026).

Kegiatan yang penuh makna ini bertempat di kediaman pribadi Lurah di Kompleks Telkom, Setajam, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep. Acara ini menjadi ajang pertemuan yang menyatukan berbagai elemen penting di kelurahan tersebut.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah tokoh dan perwakilan instansi, mulai dari Babinsa, para Ketua RT/RW, pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), anggota Ibu-ibu PKK, hingga para Kader Posyandu se-Kelurahan Sungai Lumpur. Tak ketinggalan, rekan-rekan wartawan dari berbagai media juga turut meramaikan silaturahmi ini.

Lurah Sungai Lumpur, Raja Roni Wahyudin, menekankan bahwa kegiatan ini sebuah kebutuhan untuk mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan. Menurutnya, momen Idulfitri adalah waktu yang tepat untuk saling memaafkan dan memperkuat persaudaraan antar perangkat kelurahan, stakeholder, serta kawan-kawan media.

“Mumpung pada saat kita masih dalam bulan Syawal dan kita masih merayakan hari bahagia yaitu Hari Raya Idulfitri 1447 H / 2026 M,” ujar Raja Roni, kepada media.

Raja Roni melanjutkan, pentingnya menjaga kerukunan dan menyatukan kolaborasi antara pemerintah kelurahan dengan seluruh stakeholder merupakan kunci utama dalam menciptakan suasana lingkungan yang harmonis dan tentram.

“Oleh karena itu, ini penting untuk selalu menjaga kerukunan serta menyatukan kolaborasi antara pemerintah kelurahan dan seluruh stakeholder Kelurahan Sungai Lumpur dalam menciptakan suasana yang harmonis dan tentram,” ungkapnya.

Raja Roni berharap semangat kebersamaan yang terbangun melalui acara ini tidak hanya berhenti di tempat, tetapi terus terjaga dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari di Kelurahan Sungai Lumpur.

Raja Roni menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah hadir. Terima kasih kepada Pak Babinsa, RT/RW, PKK, LPM, serta Kader Posyandu dan teman-teman media yang sudah meluangkan waktu untuk hadir dalam silaturahmi ini.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat kebersamaan dan kekeluargaan antar sesama dapat terus terjaga dalam kehidupan bermasyarakat di Kelurahan Sungai Lumpur,” harapnya.

Acara silaturahmi berlangsung lancar dan diakhiri dengan sesi foto bersama serta ramah tamah, menandai komitmen bersama untuk membangun Kelurahan Sungai Lumpur yang lebih baik di tahun 2026 ini.

Polemik Dugaan Penyerobotan Lahan Sagu Warga oleh PT. CSA di Lingga

0

RASIO.CO, Lingga – Pembukaan lahan sawit oleh perusahaan PT Citra Sugi Aditya (CSA), yang bernaung di bawah CAA Grup dilingga mendapat sorotan warga Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur.

Pasalnya, Diduga perusahaan menyerebot lahan serta merusak tanaman sagu yang menghidupkan ekonomi ​tanaman sagu telah menjadi penopang hidup masyarakat Lingga sejak masa Kesultanan Lingga Riau, tepatnya di era Sultan Sulaiman Badrul Alam Syah II (1857–1883).

Menanggapi Polemik dugaan penyerobotan dan perusakan lahan sagu milik warga Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan. PT Citra Sugi Aditya (CSA), yang bernaung di bawah CAA Grup, mengakui adanya kelalaian di lapangan namun membantah adanya unsur kesengajaan untuk menguasai lahan tersebut.

Direktur Umum Regional CAA Grup, Guarman, menegaskan bahwa insiden kerusakan tanaman sagu terjadi akibat kelalaian kontraktor saat melintasi kebun warga.

“Kami tidak sengaja. Kejadian ini terjadi karena kontraktor hanya lewat kebun sagu dan terinjak sagu yang baru tumbuh. Kami tidak ada niat untuk menguasai kebun sagu, ini terjadi tanpa sengaja,” ujar Guarman, Jumat (3/4/2026).

Menanggapi kerugian yang dialami masyarakat, Guarman memastikan pihaknya telah mengambil langkah penyelesaian.

“Kami akan beri kompensasi kepada pemilik kebun dan pemilik kebun sudah setuju,” tambahnya.

Tokoh muda Desa Pekaka, Bustami, sempat menyuarakan keberatan keras, sebelum masalah ini viral, lahan sagu warga digusur tanpa izin untuk kepentingan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Tokoh muda Desa Pekaka, Bustami, sempat menyuarakan keberatan keras.

“Ini jelas telah terjadi penyerobotan lahan sagu milik warga. Pihak perusahaan untuk perkebunan sawit. Kebun-kebun sagu warga digusur tanpa izin, kami minta pihak perusahaan bertanggung jawab,” kata Bustami kapada media.

Merespons polemik tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, Said Hendri, segera menurunkan tim bidang perkebunan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Terkait video dan informasi yang beredar, kami telah melakukan pengecekan langsung di lapangan,” ungkap Said Hendri.

Dari hasil peninjauan, ditemukan fakta bahwa kegiatan land clearing memang berdampak pada beberapa titik, khususnya di blok E46, E47, F46, dan F50. Sekitar 11 warga terdampak dengan estimasi luas kerusakan mencapai kurang lebih 2 hektare per orang.

“Lahan sagu tersebar dalam spot-spot kecil, sehingga ikut terdampak saat aktivitas berlangsung,” jelas Said Hendri.

Lebih lanjut, Said Hendri menyoroti ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan zona penyangga (buffer zone). Perusahaan dinilai gagal menerapkan buffer zone selebar kurang lebih 50 meter sebagai area perlindungan di sekitar lahan masyarakat.

“Kejadian ini dipicu beberapa faktor seperti lemahnya pengawasan di lapangan, miss komunikasi antara manajemen dan kontraktor, serta belum lengkapnya data lahan masyarakat di tingkat desa,” paparnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga telah mengambil sejumlah langkah tegas menyusul temuan tersebut. Aktivitas land clearing di area yang mengandung lahan sagu dihentikan sementara.

Pihak dinas juga telah menerbitkan Nota Dinas dan surat penegasan resmi kepada PT CSA. Beberapa kewajiban telah dibebankan kepada perusahaan,ok antara lain:
1. Membuat buffer zone sesuai ketentuan.
2. Melakukan pemulihan lahan melalui penanaman kembali (replanting).
3. Mendukung proses !lj ahan masyarakat oleh pemerintah desa.

“Kami telah menyampaikan Nota Dinas dan surat penegasan ke PT CSA. Kami mendorong agar pemulihan segera dilakukan dan komunikasi dengan warga terus dijaga agar konflik tidak berlarut,” tutup Said Hendri.

Puspan

Dampak Pungli Wisman  Kepala Imigrasi Batam di Copot

0

RASIO.CO, Batam – Viralnya kasus dugaan pungutan liar(Pungli) dilakukan oknum Petugas Imigrasi bernama jhosua dipelabuhan Internasional Batamcentre terhadap Wisman mancanegara, akhirnya bernampak terhadap dicopot sementara kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswat.

Hal ini diungkapkan Kasubdit Patnal Ditjen Imigrasi Washinton Napitupulu, Ia mengatakan, dalam rsngka pemeriksaan lebih lanjut. Ditjen Imigrasi menarik sementara Kepala Kantor Imigrasi Klas I Batam Khusus TPI Batam,Hajar Aswat dan petugas yang terlibat dalam kasus tersebut untuk dilakukan oemeriksaan lebih lanjut.

“Dirjen Imigrasi sudah menarik sementara Kepala kantor dan anggota terlibat kasus tersebut untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.Sementara jabatan Kepala Kantor PLH,” ujarnya dikutip dari swarakepri.com. Jumat(03/04).

Lebih lanjut, Washinton mengatakan, saat ini sudah ada delalapan oknum imigrasi dilakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut.

Selain itu, untuk agen atau calo yang diduga terlibat dalam kasus pungli sudah di black list oleh imigrasi.

Sebelumnya, Kuat dugaan pelabuhan Internasional Batamcentre dijadikan basis bagi calo maupun oknum aparat untuk mengirim TKI nonprosedural sekaligus sarang pungli di Batam.

Selain Internasional Batamcentre diduga juga ada di pelabuhan Harbaour bay maupun lainnya untuk memberangkatkan TKI Ilegal dan ini terbukti cukup maraknya kasus masuk dipersidangan Pengadilan Negeri(PN) Batam.

Ironisnya, Para TKI nonprosedural di kirim kenegara jiran Malaysia maupun Singapura, baik berledok Agent maupun perorangan sehingga tersistematis serta sudah berlangsung lama.Termasuk ladang masuknya Narkoba maupun Fave yang dibawa TKI nonprosedural pukang dari negara jiran Malaysia.

Kasus Bergulir di Persidangan PN Batam  (TPPO) lewat Pelabuhan Batamcentre

1. Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2026/PN Btm. Terdakwa Wiwik Triyani, Terdakwa Susianto, Nining(DPO). Slamet(DPO) dan Kang Anjas (DPO) dan Surya(DPO).

2. Nomor perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Btm. Terdakwa Herlina alias Lina korban diberangkatkan melalui Pelabuhan Internasional Batamcentre lantai dua dan kasus masuk sidang agenda pemeriksaan ahli.

3. Nomor perkara 1112/Pid.Sus/2025/PN Btm. Terdakwa Junaidi Masur dan kasusnya telah divonis dua tahun denda 200 juta. Terdakwa jemput dari bandara Hangnadim serta diberangkatkan melalui pelabuhan Internasional Batamcentre.

4. Nomor perkara 1078/Pid.Sus/2025/PN Btm. Terdakwa Hendrik Wahyudi, Muhammad Andre(DPS), Ismiyati(DPS) dan Dito(Daftar Pencarian Saksi) dan kasus saat tahap persidangan Pemeriksaan Saksi Korban.

5. Nomor Perkara 1037/Pid.Sus/2025/PN Btm. Terdakwa M.Soib Andullah dan Sukri dan kasus sudah vonis 11 Maret 2026 selama 2 tahun serta denda 300 juta.

Hal yang sama juga ada masuknya narkoba dan Fave jenis obat keras melalaui pelabuhan internasional Batamcentre tangkapan beacukai Batam, dimana perlu pengawasan ketat penegak hukum.

Adanya dugaan pelabuhan internasional.Batamcentre dijadikan calo maupun Petugas disana untuk melakukan pungutan liar bukanlah hisapan jempol belaka terhadap TKI Ilegal maupun WNA bagi calo dan oknum petugas nakal.

Beberapa hari lalu Petugas Imigrasi Batam, JS oknum petugas imigrasi Batam terduga pelaku melakukan pemungutan liar alias pungli bersama calo pasport di non aktifkan sementara bertugas dipelabuhan internasional batamcentre.Minggu(29/03).

Terbongkarnya kedok oknum imigrasi batam setelah media asing asal Singapura, Mothership, mempublikasikan dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang terjadi pada 13 dan 14 April. Namun, pemberitaan tersebut baru muncul sekitar 10 hari kemudian, tepatnya pada 25 April.

Ulah oknum petugas JS, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengakui adanya keterlibatan oknum petugas internal bersama calo dalam memeras wisatawan asing asal Singapura, di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Satu oknum petugas berinisial JS diberhentikan sementara, sedangkan seorang calo berinisial AS diamankan dan diproses lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sutojo, mengatakan, keduanya diduga bekerja sama dalam praktik tersebut.

“Untuk sementara, dua orang yang terlibat, satu dari internal dan satu pihak luar,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan awal, pungli bermula dari permintaan uang sebesar 100 dolar Singapura. Namun, melalui negosiasi dengan korban, nilainya meningkat hingga 250 dolar Singapura.

Dalam praktiknya, sekitar 150 dolar Singapura diduga mengalir ke oknum petugas. Sisanya digunakan oleh calo.Kasus ini masih didalami.

Pihak imigrasi bersama kepolisian menelusuri alur transaksi, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memeriksa data perlintasan penumpang pada 13 Maret 2026. Rekaman CCTV di area pelabuhan juga telah diamankan.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengatakan pihaknya tengah memproses pengembalian uang kepada korban.

“Uang tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat ini kami upayakan pengembaliannya,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, sistem pemeriksaan diperketat. Sejak 26 Maret 2026, petugas tidak lagi diperbolehkan membawa paspor ke ruang terpisah, kecuali dalam kondisi tertentu seperti indikasi dokumen palsu.
Dari sisi sanksi, tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Jika terbukti mengandung unsur pidana, pelaku juga berpotensi dijerat kasus korupsi.

“Hasil investigasi akan diserahkan ke pimpinan untuk penentuan sanksi tegas,” ujar perwakilan Direktorat Kepatuhan Internal.

Ad@www.rasio.co //

Hadapi Tantangan Global, BP Batam Serap Aspirasi Dunia Usaha

0

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar diskusi strategis bertajuk “Mendengar Lebih Dekat, Bergerak Bersama Menuju 2026” di Balairungsari, Kamis (2/4).

Selain menjadi ruang dialog terbuka, kegiatan ini sekaligus momentum bagi BP Batam, pelaku usaha, asosiasi industri, dan tokoh masyarakat berkolaborasi dalam merumuskan arah kebijakan dan akselerasi ekonomi di tengah dinamika global dan tuntutan masyarakat yang kian kompleks.

Di samping itu, forum strategis ini juga menjadi ruang bagi BP Batam untuk menyerap aspirasi dan kritik konstruktif dari dunia usaha dan pelaku industri.

Beragam persoalan turut mendapat atensi penuh masing-masing pihak seperti pertumbuhan ekonomi, iklim investasi, penguatan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) di tengah daya saing global, hingga permasalahan sosial maupun politik.

“Di tengah situasi global saat ini, capaian kinerja BP Batam dan Pemerintah Kota Batam patut kita apresiasi. Kolaborasi kepemimpinan Bapak Amsakar dan Bu Li Claudia dengan dukungan seluruh komponen daerah berhasil menjaga ritme pertumbuhan ekonomi Batam,” ujar tokoh masyakarat Kepri, Asman Abnur.

Menurut Asman, tidak mudah bagi suatu daerah mendapatkan keistimewaan dari pemerintah pusat seperti yang saat ini BP Batam dapatkan. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, PP Nomor 4 Tahun 2025, serta PP Nomor 47 Tahun 2025.

“Harmonisasi beragam kebijakan tersebut tidak mudah. Dampak positif dari ini adalah memangkas alur birokrasi dan menyederhanakan proses perizinan seperti yang selama ini menjadi keluhan pelaku usaha. Sehingga, tidak ada lagi kekhawatiran untuk berinvestasi di Batam,” tambahnya.

Selain Asman Abnur, sejumlah pelaku usaha dan tokoh kenamaan lainnya turut hadir dalam forum ini. Di antaranya Kris Wiluan, Abidin Hasibuan, Doly, Harry Feri Manik, Peter Vincent, dan Saptana Tri Prasetiawan.

Mereka bersepakat untuk mendukung BP Batam dalam mengatasi dan menghadapi tantangan ekonomi global saat ini. Apalagi dengan penyatuan kepemimpinan antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, mereka optimis bahwa kendala perizinan dapat teratasi dengan baik sehingga menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Kami menginginkan adanya konstruksi pemikiran bersama antara BP Batam, pelaku usaha, dunia industri dan tokoh masyarakat. Dengan gagasan yang dihasilkan, saya dan Bu Li Claudia yakin masukan dan kritik dari pelaku usaha ini dapat menghasilkan formulasi kebijakan yang tepat sasaran,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.

Amsakar optimistis, dukungan dari Forkopimda, dunia usaha, dan seluruh komponen daerah lainnya dapat menjadi modal penting dalam mendorong akselerasi pembangunan dan ekonomi Batam tahun 2026.

Pihaknya juga akan rutin untuk melaksanakan forum strategis ini ke depannya. Dengan harapan, BP Batam dapat mendengar langsung aspek-aspek yang menjadi hambatan di lapangan.

“Masukan-masukan ini juga memberikan kami berbagai pandangan terkait perumusan kebijakan ke depannya. Kami berharap, pertumbuhan ekonomi dan investasi pun bisa terus meningkat dengan dukungan dari seluruh pihak,” tambah Amsakar. (*)

Website: bpbatam.go.id

Email: humas@bpbatam.go.id

X: @bp_batam

Facebook: BIFZA

Instagram: BPBatam

Youtube: BPBatam

YD

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Kabel di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap 8 orang  jaringan pencuri kabel fasilitas umum di Batam. Kamis(02/03).

Sindikat pencurian ini diduga ser8ng melakukan pencurisn kabel traficc lihgt, box pengendali lampu lalu lintas, perangkat menara telekomunikasi, hingga kabel penerangan jalan umum.

Dalam ekspos kasus pencurian ini, dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, Kapolresta Barelang, Pejabat Utama dan juga tampak Walikota Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Walikita Batam.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, menyampaikan bahwa Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap tiga perkara besar dengan modus operandi yang beragam.

Pencurian box pengendali lampu lalu lintas, perangkat menara telekomunikasi, hingga kabel penerangan jalan umum.

“Total delapan orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, termasuk para penadah yang memfasilitasi penjualan barang hasil kejahatan tersebut.” Ujarnya.

Kata Kapolda, Meskipun nilai barang yang dicuri relatif tidak besar, dampak yang ditimbulkan sangat meresahkan masyarakat. Barang yang menjadi sasaran antara lain modul _traffic light_ di sejumlah titik, kabel telepon, serta kabel listrik PLN.

Aksi pencurian ini mengganggu kelancaran lalu lintas, komunikasi, dan pasokan listrik, sehingga berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar bagi masyarakat.

Selain itu, Kapolda menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, terutama di tengah upaya pemerintah daerah dalam membangun dan mempercantik Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi.

Tindakan pencurian fasilitas umum dinilai dapat merusak citra daerah sekaligus menghambat proses pembangunan.

Oleh karena itu, Kapolda menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku maupun penadah barang hasil kejahatan tanpa kompromi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil pencurian fasilitas umum.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono,  mengatakan, kasus pertama melibatkan pencurian box pengendali _traffic light_ di Simpang Batu Ampar yang dilakukan oleh tersangka JP, DC, dan S (DPO) dengan cara merusak dan membongkar perangkat tersebut menggunakan becak bermotor.

Barang curian tersebut kemudian dijual kepada tersangka ST di gudang besi tua seharga Rp750.000,-. Kasus kedua merupakan pencurian kabel menara signal XL di Dapur 12 Sagulung.

“di mana tersangka LM memanjat menara setinggi 72 meter untuk memotong kabel sepanjang 1.680 meter, yang kemudian dijual kepada tersangka BLM. Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka LM diketahui telah melakukan aksi serupa di 14 titik lokasi berbeda di wilayah Batam, termasuk Sekupang dan Nongsa.” Jelasnya.

Sementara itu, kasus ketiga berkaitan dengan pencurian kabel lampu penerangan jalan di Simpang Pelabuhan Batu Ampar yang melibatkan tersangka MRP, SM, dan RS. Para pelaku menggali tanah menggunakan cangkul untuk mengambil kabel tembaga jenis NYFJBY serta mencuri lampu LED dan panel box.

Dari ketiga perkara ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial seperti potongan kulit kabel, alat potong, satu unit motor Honda Beat, hingga bidang aluminium _box traffic light.

Atas perbuatannya, para eksekutor dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, sedangkan para penadah dijerat Pasal 591 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Ad@www.rasio.co //

Pemkab Lingga Didesak Pertahankan Lahan Sagu Melalui Regulasi LP2B

0

RASIO.CO, Liangga – Keberadaan tanaman sagu di Kabupaten Lingga bukan sekadar komoditi pertanian biasa, melainkan pilar ekonomi yang telah teruji melintasi zaman.

Mengingat nilai sejarah dan potensinya yang besar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga didorong untuk mengambil langkah konkret dalam mempertahankan lahan perkebunan sagu agar tetap produktif dan berkelanjutan.

Tokoh masyarakat Kabupaten Lingga, Muhammad Ishak menyampaikan, warisan sejarah yang menghidupkan ekonomi ​tanaman sagu telah menjadi penopang hidup masyarakat Lingga sejak masa Kesultanan Lingga Riau, tepatnya di era Sultan Sulaiman Badrul Alam Syah II (1857–1883). Hingga hari ini, usaha pengolahan sagu kembali menunjukkan tren positif seiring membaiknya harga pasar.

​”Saat ini, ketika harga sagu sudah sedikit membaik, usaha pengolahan sagu perlahan mulai bangkit. Ini kembali menimbulkan minat masyarakat dan pengusaha, baik sebagai tenaga upah, pengolah, maupun pelaku bisnis,” kata Ishak. Kamis (2/4/2026).

Mantan kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga ini menjelaskan, selain nilai ekonomi sagu merupakan identitas khas Kabupaten Lingga. Beberapa produk turunannya bahkan telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia, seperti Kepurun dan Lambok.

Ishak melanjutkan, salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah penetapan lahan sagu sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui Peraturan Daerah (Perda). Untuk menjamin keberlangsungan produksi perlunya payung hukum yang kuat.

“Mengalihfungsikan lahan yang tidak cocok untuk padi namun potensial untuk sagu, daripada menjadi lahan tidur yang tidak produktif, dan memberikan kepastian bagi petani dan investor untuk mengelola lahan secara maksimal,” ungkap Ishak.

Ishak juga mengingatkan bahwa tanggung jawab ini tidak hanya berada di pundak eksekutif. DPRD Kabupaten Lingga diharapkan lebih proaktif dalam menggunakan hak inisiatifnya untuk menyusun Perda tersebut.

​”Selain Perda, langkah cepat yang bisa diambil oleh kawan-kawan di DPRD adalah menyegerakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Lingga dan pihak perusahaan,” tutup Ishak.

​RDP ini dianggap krusial untuk mensinkronkan kepentingan antara perlindungan lingkungan, pelestarian budaya, dan kelancaran investasi. Dengan sinergi antara pemerintah, legislatif, dan sektor swasta, diharapkan kejayaan sagu Lingga dapat terus terjaga demi kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Puspan

KPK Periksa Sejumlah Pengusaha Terkait Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

0

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pengusaha untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kamis (2/4).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap tiga saksi dari unsur swasta, yakni Muhammad Suryo, Arief Harwanto, dan Johan Sugiharto.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai di DJBC,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Meski demikian, KPK belum merinci materi yang akan didalami dari para saksi. Informasi tersebut biasanya disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

Nama Muhammad Suryo sendiri bukan kali pertama muncul dalam penanganan perkara di KPK. Ia sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada 2023. Dalam perkara tersebut, Suryo sempat dikaitkan dengan aliran dana yang disebut sebagai sleeping fee, yakni praktik pemberian uang dari pemenang lelang kepada peserta yang kalah dalam pengaturan proyek.

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi di sektor bea dan cukai, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat internal DJBC serta pihak swasta. Beberapa di antaranya yakni mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando.

Selain itu, KPK juga menetapkan sejumlah pihak swasta sebagai tersangka, antara lain Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Para tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan suap dan gratifikasi.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi di sektor kepabeanan tersebut.

***

PAD Batam Naik 32 Persen, Kinerja Ekonomi Era Amsakar–Li Claudia Tunjukkan Tren Positif

0

RASIO.CO, Batam – Kinerja keuangan dan ekonomi Kota Batam menunjukkan tren positif sejak dipimpin Amsakar Achmad bersama Li Claudia Chandra pada Februari 2025.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, keduanya dinilai mampu menjaga daya saing daerah sekaligus mendorong peningkatan pendapatan melalui berbagai kebijakan strategis.

Sepanjang tahun 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam tercatat mengalami kenaikan signifikan. Nilainya mencapai Rp2,36 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,78 triliun atau tumbuh sekitar 32 persen.

Kenaikan PAD tersebut turut berdampak pada total pendapatan daerah. Pada 2025, pendapatan daerah Batam tercatat sebesar Rp4,29 triliun, meningkat dibandingkan 2024 yang berada di angka Rp3,7 triliun. Peningkatan ini mencerminkan optimalisasi berbagai sumber pendapatan daerah, mulai dari pajak dan retribusi, pengelolaan aset daerah yang dipisahkan, hingga penerimaan sah lainnya.

Pendapatan Asli Daerah sendiri menjadi indikator penting dalam mengukur kemandirian fiskal suatu daerah, terutama dalam membiayai pembangunan tanpa ketergantungan penuh pada pemerintah pusat.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak dalam mendorong pembangunan daerah.

“Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi seluruh komponen daerah dalam memperkuat daya saing Batam sebagai kota madani yang inovatif,” ujarnya.

Selain peningkatan pendapatan, pertumbuhan ekonomi Batam juga menunjukkan tren positif. Pada 2025, ekonomi Batam tumbuh sebesar 6,76 persen secara tahunan (year-on-year), meningkat dari 6,69 persen pada tahun sebelumnya.

Pertumbuhan tersebut sekaligus menegaskan posisi Batam sebagai salah satu motor penggerak ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau dalam beberapa tahun terakhir. Kepercayaan pelaku usaha terhadap arah kebijakan pemerintah daerah juga dinilai menjadi faktor pendorong utama dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Batam.

Amsakar pun menyampaikan optimisme terhadap masa depan Batam, dengan menekankan pentingnya inovasi dan keterbukaan terhadap masukan publik.

“Kami optimistis Batam akan terus tumbuh sebagai kota madani yang inovatif. Dinamika global dan tuntutan masyarakat membutuhkan inovasi dari semua pihak. Masukan dan kritik konstruktif menjadi bagian penting dalam percepatan pembangunan,” ujarnya.

Website: bpbatam.go.id
Email: humas@bpbatam.go.id
X: @bp_batam
Facebook: BIFZA
Instagram: BPBatam
Youtube: BPBatam

YD

Kasus Penipuan DSI Rp2,4 Triliun, Eks Direktur Jadi Tersangka Baru

0

RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka tambahan berinisial AS, yang merupakan mantan Direktur sekaligus pendiri perusahaan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Forum gelar perkara menyepakati penetapan AS sebagai tersangka baru. Yang bersangkutan merupakan eks Direktur PT DSI periode 2018–2024 sekaligus founder perusahaan,” ujar Ade Safri, Kamis (2/4).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/4) mendatang. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.

Selain itu, Bareskrim turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum dalam upaya penelusuran aset. Langkah ini dilakukan untuk melacak dan mengamankan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Upaya asset tracing terus dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian korban,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, serta Komisaris Arie Rizal Lesmana.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa praktik penipuan dilakukan dengan modus proyek fiktif. Perusahaan memanfaatkan data investor atau borrower yang sudah ada, kemudian mencatutnya seolah-olah memiliki proyek baru guna menarik dana dari masyarakat.

Akibat praktik tersebut, sebanyak 15 ribu korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Selain dugaan penipuan, penyidik juga menemukan indikasi penggelapan serta manipulasi laporan keuangan perusahaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema penipuan investasi berskala besar tersebut.

***

Siswi SDN 01 Sei Panas Ditabrak Lari, Pelaku Masih Diburu

0

RASIO.CO, Batam – Seorang siswi SDN 01 Sei Panas, Batam, berinisial Indah SA menjadi korban tabrak lari saat pulang sekolah di Jalan Laksamana Bintan, Kecamatan Batam Kota, Selasa (31/3) lalu.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 12.30 WIB itu terekam kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat korban berlari menyeberang jalan di depan sekolahnya, namun tiba-tiba ditabrak mobil pribadi berwarna merah yang melaju kencang, lalu melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Budi Kemuliaan Batam. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang rawat inap.

“Dekat matanya lebam biru. Anak saya tidak sadar. Dokter bilang terjadi pendarahan di otak. Sudah dilakukan operasi kepala tadi pagi,” ujar ibu korban, Siti, Rabu (1/4).

Menurut keterangan dokter, korban diperkirakan belum sadar dalam beberapa hari ke depan.

“Kondisinya belum sadar, mungkin sampai tiga atau empat hari ke depan,” tambahnya.

Siti menjelaskan, saat kejadian cuaca sedang hujan deras dan ia mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa anaknya ditemukan tergeletak di jalan oleh warga.

Hingga kini, pelaku tabrak lari masih belum diketahui identitasnya. Keluarga berharap pelaku segera ditemukan dan bertanggung jawab.

“Harapan saya, pelaku itu bertanggung jawab. Ini nyawa, jangan sudah menabrak malah langsung kabur,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah meningkatkan keselamatan di lokasi kejadian yang dinilai rawan kecelakaan, seperti pembangunan jembatan penyeberangan atau pemasangan rambu lalu lintas. Sementara itu, biaya pengobatan korban saat ini telah ditangani dengan bantuan pihak terkait dan kepolisian.

YD