Jumat, November 6, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 86

TKA Thiongkok diduga Bekerja Sebagai Pengurus & Teknisi Superstar21 Nagoya

0

RASIO.CO, Batam – Perjudian sudah merajalela di Batam, Selain Judol, lagi juga judi Kasino, Bola Pimpong, Pokker dan Gelper di THM maupun diruko-ruko yang diduga pemodal besarnya WNA Thiongkok maupun  negara jiran Malaysia.

Selain diduga Warga Negara Asing(TKA) bekerja diperusahaan atau dikawasan industri juga sudah merambah dunia perjudian dibatam bahkan diduga Sebagai pemilik alias pemodal gelper, Kasino bahkan bola pimpong dan bernaung dibawah bendera pengusaha nakal Batam.

Ironisnya, di bulan suci ramadhanpun para pengusaha nakal tak peduli bahkan tetap beroperasi 24 jam walaupun sudah ada surat edaran Forkompimda Batam.

Baik itu Gelanggang Permainan(Gelper), Bola Pimpong yang bersatu dengan THM, Pokker dan Kasino yang didudga terkoordinasi sehingga sulit di grebek APH.

Beberapa hari lalu, Team terpadu terjun langsung ke salah satu gelper Superstar21 di nagoya yang sedari sore hingga pagi beroperasi ,namun tetap saja lanjut beroperasi hingga pagi dengan modus matikan lampu depan lokasi.

Parahnya, Para WNA ini berkoloborasi bersama Pengusaha Batam Nerinisial AA, TD, A maupun AG untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum di Batam.

Namun, Hingga saat ini para penyelenggara judi terjun bebes tanpa disentuh APH.

Sementara itu, terkait TKA yang bekerka di Indonesia, Batam Khususnya, pihak imigrasi Batam, dilansir Swarakepri.com, mengatakan bahwa, Pengawasan orang asing di batam dilakukan secara berkelanjutan dan berlapis.

“Pengawasan dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu pengawasan administratif dan pengawasan lapangan,” ujar Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi klas I Batam, Kharisma Rukmana. Rabu(18/03).

Ia mengatakan, pengawasan administratif dilakukan melalui pemantauan data perlintasan izin tinggal ,penjamin serta kewajiban pelaporan keberadaan orang asing oleh perusahaan atau sponsor.

“Dari sisi lapangan, imigrasi Batam teta secara rutin melaksanakan operasi pengawasan , baik mandiri maupun bersama instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing(Timpora),” terangnya.

Kharisma Rukmana juga menegaskan sebagian besar Warga Negara Asing(TKA) masuk ke Indonesia secara prosesural dan mengunakan dokumen yang sah. Karena itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran, pengawasan berbasis informasi dan sinergi lintas instansi juga dapat menjadi faktor penting.

“Jika ditemukan pelanggaran , imigrasi batqm akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan, mulai dari pembatalam izin tinggal , deportasi dan tanglal,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, Pengusaha Thiongkok berkoloborasi bersama pengusaha lokal nakal selenggarakan dugaan perjudian Gelper, Bola Pimpong dan Kasino di Batam.

Salah satunya Gelper Superstar21, juga buka Formosa berupa pimpong dan kasino serta gelper Pujabahari.

Ironisnya, Para pengusaha Thiongkok nakal ini mendapat perlindungan pengusaha nakal Batam, sehingga juga mempekerjakan WNA.

“WNA itu juga sudah berambah lawasan Thamrin buka lokasi tersebut,” ujar sumber enggan di publis.Rabu(04/03).

Ia menambahkan, Gelper yang dikabarkan dapat izin tersebut bayar pajak mesin tak dan judi bola pimpong dan kasino apakah juga punya izin dan dibiarkan beroperasi Sebelumnya, Gelanggang Permainan (Gelper) Superstar21 kuat dugaan selenggarakan judi dan juga dikabarkan mempekerjakan 4 teknisi warga negara Thiongkok di Batam.

Informasi lapangan, Gelper Superstar2i yang dulunya Skyfilla pemodalnya diduga orang Thiongkok di bawah bendera Formosa juga memperkerjakan orang tiongkok sebagai teknisi.

“Bosnya orang thiongkok, teknisi juga dan tak bisa bahasa indonesia, orang keprcayaannya ceve ss yg juga sebagai kepercayaan di kasino formosa,” kata sumber enggan di publis. Minggu(01/03).

Ia menambahkan, ada beberapa lokasi diduga perjudiannya milik thiongkok ini, Gelper Pujabahari, gelper Superstar21, Kasino di tiga lokasi.

“Kalau dikasino bisa hutang, namun khusus orang2 tertentu, tak bisa bayar debt colektur turun,” ujarnya.

Selain itu, Para Pengusaha nakal kangkang surat edaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(Forkopimda) no.038/170/11/2026, no.10/500/3.6.1/2026,  no.020/11/2026 dan no.217/11/2026.

Terutama Gelper,THM,Massege, spa dll, H 1 Pertrngahan Ramadhan(16 Ramadhan  1447) namun faktanya para pengusaha nakal beroperasi, apalgi Kasino dan  bola pimpong tanpa izin beroperasi bebas.

Selain kangkangi surat ederan Forkopimda perjudian di Batam sudah terjun bebas, sedangkan jam operasioan sesuai himbauan sesuai surat edaran boleh beroperasi jam 22 s/d 24 wib tetapi fajtanya 24 jam.

“Sudah  koordinasi dengan baik maka para pengusaha nakal itu berani beroperasi,” ujar ND ke awak media dilokasi.

Hingga berita ini diunggah awak media belum berhasil mengkonfirmasi pemilik gelper superstar21.

Ad@www.rasio.co //

Isi Ramadan dengan Literasi, Katahalaman Gelar Lapak Baca di Ruang Publik

0

RASIO.CO, Lingga – Komunitas Literasi Katahalaman menggelar kegiatan lapak baca dan mewarnai gratis di ruang publik Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Minggu (15/03), sebagai upaya mengisi momentum Ramadan dengan aktivitas edukatif bagi masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung pada sore hari tersebut mendapat sambutan antusias dari warga yang tengah beraktivitas di ruang publik, khususnya anak-anak yang turut mengikuti kegiatan mewarnai.

Ketua Komunitas Katahalaman, Meidwix Syafnaraja Pratama Putra, mengatakan kegiatan ini bertujuan menghadirkan ruang literasi yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat luas.

“Komunitas ini dibentuk untuk menghadirkan ruang literasi yang inklusif dan mudah diakses masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa membaca itu bisa dilakukan di mana saja, termasuk di ruang publik seperti ini,” ujar Meidwix.

Ia menjelaskan, komunitas tersebut berdiri sejak September 2025 atas inisiatif sejumlah pegiat literasi yang memiliki kepedulian terhadap rendahnya minat baca masyarakat.

Mahasiswa jurusan Hukum di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) itu juga menyebutkan bahwa kegiatan lapak baca pertama kali digelar pada 20 Desember 2025 dan sejak saat itu terus menghadirkan berbagai koleksi buku yang dapat diakses secara gratis.

Menurutnya, buku yang disediakan cukup beragam, mulai dari buku fiksi, nonfiksi, akademik hingga buku anak-anak. Sebagian besar koleksi berasal dari buku pribadi para pengurus komunitas, serta dukungan hibah dan pinjaman dari masyarakat.

Selain membaca, kegiatan ini juga dilengkapi dengan aktivitas mewarnai bagi anak-anak yang bertujuan mengenalkan buku dengan cara yang lebih santai dan menyenangkan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kebiasaan membaca sejak dini dengan pendekatan yang lebih ringan dan menyenangkan,” ungkapnya.

Selama ini, kegiatan lapak baca lebih sering dilaksanakan di Tanjungpinang karena sebagian besar pengurus komunitas merupakan mahasiswa yang menempuh pendidikan di kota tersebut.

Namun, memanfaatkan masa libur perkuliahan, komunitas Katahalaman mulai memperluas jangkauan kegiatan dengan menghadirkannya di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Melalui kegiatan ini, komunitas berharap dapat menumbuhkan minat baca di tengah masyarakat sekaligus mengajak lebih banyak pihak untuk berpartisipasi dalam gerakan literasi, termasuk melalui donasi buku.

Puspan 

Polisi Gagalkan Peredaran 29 Kg Sabu Jaringan Thailand, Satu Kurir Ditangkap

0

RASIO.CO, Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Thailand-Indonesia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial M, warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan tersangka M berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu ke sejumlah wilayah di Indonesia.

“Setiap bungkus beratnya sekitar satu kilogram. Jaringan ini merupakan jaringan internasional karena pengendalinya berada di Thailand,” ujar Andy di Medan, Selasa (17/3).

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut dikirim dari Thailand menggunakan perahu menuju wilayah Aceh. Selanjutnya, narkotika itu rencananya akan didistribusikan ke Kota Lhokseumawe.

Andy mengungkapkan, peredaran sabu tersebut juga dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial R yang saat ini menetap di Thailand. Selain itu, jaringan ini diduga turut melibatkan seorang narapidana berinisial I alias S yang tengah menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Aceh.

“Itu warga negara Indonesia yang tinggal di Thailand, inisial R. Kami masih mendalami apakah yang bersangkutan berada di sana secara resmi atau ilegal,” katanya.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (7/3), saat petugas menerima informasi terkait adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan memburu kurir yang diduga menggunakan mobil Toyota Kijang Innova.

Sehari kemudian, Minggu (8/3), petugas menemukan kendaraan yang dicurigai berhenti di sebuah SPBU di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Setelah mobil tersebut kembali bergerak usai menerima dua karung goni yang diduga berisi narkoba, petugas langsung melakukan pengejaran.

Sekitar pukul 21.00 WIB, kendaraan tersebut berhasil dihentikan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua karung goni berisi sabu dengan total berat 29 kilogram.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp70 juta apabila berhasil mengantarkan narkoba tersebut. Ia juga mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman ke sejumlah daerah.

“Kurir ini sudah tiga kali melakukan pengiriman,” ujar Andy.

Tersangka mengaku sebelumnya pernah mengantarkan narkoba ke Pekanbaru, Lhokseumawe, dan Jambi.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pengendali yang berada di luar negeri.

***

Polisi Amankan Empat Tersangka Kasus Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor

0

RASIO.CO, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran daging domba impor kedaluwarsa seberat 12,9 ton yang beredar di wilayah Tangerang dan Jakarta.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri, Setyo K Heriyanto, mengatakan para tersangka masing-masing berinisial Irfan Yuniardi yang berperan sebagai penjual utama, Triyono dan Ahmad Reo sebagai perantara atau broker, serta Sandi Sumarto yang menjual daging tersebut di pasar.

“Keempat tersangka ini saling mengenal dan memang sudah terbiasa melakukan penjualan daging ini mulai dari distributor hingga penjual di lapangan,” kata Setyo di Tangerang, Senin (16/3).

Kasus tersebut terungkap setelah aparat menemukan pengiriman sekitar 9 ton daging menggunakan tiga unit truk dari sebuah gudang di kawasan Pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 4 Maret 2026.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian menelusuri dua lokasi lainnya, yakni sebuah gudang di wilayah Poris, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, serta gudang lain di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi tersebut, petugas berhasil menyita total 12,9 ton daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Setyo mengungkapkan bahwa pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian untuk melakukan pengujian terhadap kondisi daging tersebut.

“Hasil pengujian organoleptik menunjukkan warna daging sudah tidak normal, baunya tidak khas lagi seperti daging segar karena sudah apek dan tengik, serta tingkat keasaman atau pH berada di atas batas normal,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik penjualan daging kedaluwarsa itu bermula dari tersangka Irfan Yuniardi yang masih menyimpan sekitar 14 ton sisa stok daging domba impor asal Australia yang dibeli pada tahun 2022.

Daging tersebut diketahui telah melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024. Meski demikian, tersangka tetap menjualnya melalui dua perantara, yakni Triyono dan Ahmad Reo, dengan harga Rp50.000 per kilogram.

Daging tersebut kemudian dijual kembali kepada tersangka Sandi Sumarto yang merupakan pedagang di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan harga Rp80.000 per kilogram.

“Pada periode Februari 2026, tersangka Sandi membeli daging kedaluwarsa dari tersangka Triyono dan Ahmad Reo sebanyak 1,4 ton dengan nilai transaksi sekitar Rp120 juta,” jelasnya.

Selanjutnya daging tersebut dijual kembali oleh tersangka Sandi kepada para pembeli di Pasar Kebayoran Lama dengan harga Rp85.000 per kilogram.

“Yang telah terjual di pasar itu sekitar 107,8 ton,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Setyo.

***

Amsakar: Ranperda Adminduk Jadi Landasan Pelayanan Publik bagi Masyarakat 

0

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Senin (16/3).

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam itu membahas dua agenda utama, yakni laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan sekaligus pengambilan keputusan, serta laporan Pansus mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dalam kesempatan tersebut, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batam, khususnya Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan, yang telah melakukan pembahasan bersama tim Pemerintah Kota Batam dan berbagai pemangku kepentingan hingga rancangan peraturan daerah tersebut dapat diselesaikan.

Menurutnya, keberadaan peraturan daerah yang mengatur administrasi kependudukan menjadi sangat penting seiring pesatnya pertumbuhan Kota Batam sebagai salah satu pusat ekonomi di kawasan barat Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa jumlah penduduk Batam saat ini telah mencapai lebih dari 1,2 juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan sekitar 3,2 persen per tahun. Selain itu, mobilitas penduduk di kota tersebut juga tergolong tinggi karena setiap hari ribuan orang keluar masuk Batam untuk bekerja, berdagang, maupun menjalankan berbagai aktivitas lainnya.

“Kondisi tersebut mengharuskan sistem administrasi kependudukan di Batam tidak hanya mengikuti standar nasional, tetapi juga mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan daerah,” ujar Amsakar.

Ia menambahkan bahwa administrasi kependudukan merupakan fondasi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik.

Menurutnya, data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sangat penting sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di daerah.

Setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif antara pemerintah daerah dan DPRD, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan akhirnya dapat disepakati bersama.

Amsakar menjelaskan bahwa peraturan daerah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan administrasi kependudukan, meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat dan transparan, serta mewujudkan basis data kependudukan yang akurat sebagai landasan pengambilan kebijakan pembangunan daerah.

“Melalui peraturan daerah ini kita berharap pelayanan administrasi kependudukan di Kota Batam dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh hak-hak administratifnya,” kata Amsakar.

YD

Pastikan Berjalan Lancar, Amsakar-Li Claudia Pantau Arus Mudik Lebaran

0

RASIO.CO, Batam – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra meninjau langsung kondisi arus mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Domestik Sekupang, Minggu (15/3).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dapat berjalan optimal serta seluruh fasilitas pelabuhan berfungsi dengan baik selama periode Lebaran.

Dalam kunjungan itu, Amsakar dan Li Claudia juga menyempatkan diri berinteraksi langsung dengan para pemudik yang akan berangkat menuju sejumlah daerah seperti Tanjungbalai Karimun, Buton, Selat Panjang, Bengkalis dan Dumai.

Keduanya menyapa dan berbincang dengan masyarakat yang tengah menunggu keberangkatan kapal, sekaligus menyerahkan bingkisan Lebaran sebagai bentuk perhatian kepada para pemudik. Selain itu, mereka juga merespons secara langsung sejumlah keluhan yang disampaikan masyarakat di lokasi pelabuhan.

Tidak hanya kepada pemudik, bingkisan Lebaran juga diberikan kepada para pekerja di kawasan pelabuhan seperti petugas kebersihan, sopir taksi dan porter sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama masa mudik.

Dalam kesempatan tersebut, Amsakar Achmad menegaskan bahwa dirinya bersama Li Claudia Chandra akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Batam, termasuk memastikan arus mudik Lebaran dapat berlangsung lancar dan tertib.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan transportasi laut untuk bekerja sama memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Saya ingin katakan bahwa energi kolaborasi ini menjadi model tata kelola bersama ibu Li Claudia. Kami ingin seluruh stakeholder bahu-membahu, bergerak bersama dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi negeri yang kita cintai ini,” tegas Amsakar.

Selain itu, Amsakar juga mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik untuk selalu menjaga kesehatan serta memperhatikan keselamatan selama perjalanan menuju kampung halaman.

Kepada operator kapal, ia juga berpesan agar terus memperhatikan standar keselamatan pelayaran serta kesiapan armada yang digunakan untuk mengangkut penumpang selama periode mudik.

Menurutnya, keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama, termasuk memastikan jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas kapal.

“Kita harapkan pelayanan ini dari waktu ke waktu semakin baik sehingga saudara-saudara kita yang pulang kampung benar-benar merasa nyaman dan terlayani,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra juga meminta seluruh pihak terkait untuk memastikan seluruh persiapan menghadapi Lebaran dilakukan secara matang.

Ia menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama perjalanan harus menjadi perhatian utama seluruh pihak yang terlibat.

“Arahan bapak presiden sudah sangat jelas, seluruh pihak harus mengutamakan keselamatan di perjalanan dan mempersiapkan segala aspek dengan matang,” ujarnya.

Turut hadir dalam peninjauan tersebut Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan Denny Tondano, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum Ariastuty Sirait serta Direktur Pengelolaan Kepelabuhanan Benny Syahroni.

YD

Rokok Merk Hmild & OFO Ilegal Asal Batam

0

RASIO.CO,Batam – Para mafia pemain rokok ilegal diduga produksi Batam terus berupaya bermain rokok untuk dipasarkan keluar terutama untuk wilayah sumatra.

Kamis(12/03) kemarin, jajaran beacukai batam kembali mengamankan diseputaran balau pulau Panjang, Kepri rokok merek Hmild dan OFO diangkut mengunakan speedboad tanpa nama 2 × 200 PK kandas.

Penyeludupan rokok merek OFO & HMild bukanlah al asing dan sudah ratusan kali ditangkap Beacukai bahkan sampai pelaku dalam kasus ini masuk dipersidangan dan pelaku sudah terpidana

Ironisnya, bukan buat para pengusaha batam untuk produksi rokok dan seludupkan rokok ilegal jera malah makin menggila melalui pelabuhan tikus yang ada di Batam.

Melalui presskonfren Bea Cukai Batam kembali mengamankan barang kena cukai (BKC) ilegal dalam sebuah speedboat bermesin 2 x 200 PK tanpa nama pada Kamis (12/3) sore.

Speedboat tersebut ditemukan kandas di Pulau Panjang, membawa muatan barang ilegal berupa 1,12 juta batang rokok yang tidak berpita cukai.

Penindakan berawal dari hasil observasi dan analisis situasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Pulau Panjang.

Satgas Patroli Laut BC-11001 kemudian melaksanakan penyisiran di sekitar lokasi. Hingga pada pukul 14.00 WIB, petugas menemukan sebuah speedboat mencurigakan yang kandas di area hutan rawa bakau Pulau Panjang. Setelah berhasil menjangkau lokasi, petugas tidak menemukan adanya awak kapal.

Pada pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menguasai speedboat tersebut dan tidak menemukan adanya kru di sekitar lokasi. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Ketua RT setempat dan Satgas Patroli Laut BC-1001 untuk meminta dukungan/bantuan.

Sekitar pukul 16.30 WIB, speedboat beserta muatannya berhasil dikeluarkan dari area hutan rawa bakau, lalu pada pukul 16.45 WIB petugas melakukan pemeriksaan awal didampingi oleh Ketua RT, dan ditemukan muatan berupa BKC Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan terhadap 1 (satu) unit speedboat tanpa nama bermesin 2 x 200 PK beserta muatannya. Selanjutnya, dengan pengawalan gabungan Satgas Patroli BC-11001 dan BC-1001, sekitar pukul 17.30 WIB sarana pengangkut dan barang hasil penindakan tiba di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang guna proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa muatan tersebut terdiri dari 75 karton berisi 640 ribu batang rokok merk H-Mind dan 40 karton berisi 480 ribu batang rokok merk OFO-Bold, sehingga total keseluruhan mencapai 1,12 juta batang.

Estimasi nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp1.663.200.000, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp835.520.000. Tindakan ini diduga melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya melalui jalur laut, akan terus diperkuat.

“Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal, serta memastikan keadilan bagi industri yang taat pada aturan. Sinergi dengan masyarakat juga menjadi unsur penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Kata dia, Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan menjalin sinergi dengan berbagai pihak untuk menekan pelanggaran di bidang cukai.

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal, serta terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Yudo@www.rasio.co //

Perjudian Beroperasi 24 Jam di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Perjudian sudah merajalela di Batam, Selain Judol, lagi juga judi Kasino, Bola Pimpong, Pokker dan Gelper di THM maupun diruko-ruko yang diduga pemodal besarnya WNA Thiongkok mauoun  negara jiran Malaysia.

Ironisnya, di bulan suci ramadhanpun para pengusaha nakal tak peduli bahkan tetap beroperasi 24 jam walaupun sudah ada surat edaran Forkompimda Batam.

Baik itu Gelanggang Permainan(Gelper), Bola Pimpong yang bersatu dengan THM, Pokker dan Kasino yang didudga terkoordinasi sehingga sulit di grebek APH.

Beberapa hari lalu, Team terpadu terjun langsung ke salah satu gelper Superstar21 di nagoya yang sedari sore hingga pagi beroperasi ,namun tetap saja lanjut beroperasi hingga pagi dengan modus matikan lampu depan lokasi.

Parahnya, Para WNA ini berkoloborasi bersama Pengusaha Batam Nerinisial AA, TD, A maupun AG untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum di Batam.

Namun, Hingga saat ini para penyelenggara judi terjun bebes tanpa disentuh APH , terutama kepolisian.

Pantauan lapangan, kabarnya Kasino, Pokker dsn Bola Pimpong ada beroperasi di Nagoya, wingsor, Batamcentre dan Thamrin Batam dan Batuaji.

“Permainan jenis Pokker aja sudah ada di Diskotik maupun THM, namun kebanyakan bandar berganti-ganti,” ujar sumber GI . Rabu(11/03).

Sebelumnya, Para Pengusaha nakal kangkang surat edaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(Forkopimda) no.038/170/11/2026, no.10/500/3.6.1/2026,  no.020/11/2026 dan no.217/11/2026.

Terutama Gelper,THM,Massege, spa dll, H 1 Pertrngahan Ramadhan(16 Ramadhan  1447) namun faktanya para pengusaha nakal beroperasi, apalgi Kasino dan  bola pimpong tanpa izin beroperasi bebas.

Selain kangkangi surat ederan Forkopimda perjudian di Batam sudah terjun bebas, sedangkan jam operasioan sesuai himbauan sesuai surat edaran boleh beroperasi jam 22 s/d 24 wib tetapi fajtanya 24 jam.

“Sudsh koordinasi dengan baik maka para pengusaha nakal itu berani beroperasi,” ujar ND ke awak media dilokasi.

Pengusaha Thiongkok berkoloborasi bersama pengusaha lokal nakal selenggarakan dugaan perjudian Gelper, Bola Pimpong dan Kasino di Batam.

Salah satunya Gelper Superstar21, juga buka Formosa berupa pimpong dan kasino serta gelper Pujabahari.

Ironisnya, Para pengusaha Thiongkok nakal ini mendapat perlindungan pengusaha nakal Batam, sehingga juga mempekerjakan WNA.

“WNA itu juga sudah berambah lawasan Thamrin buka lokasi tersebut,” ujar sumber enggan di publis.Rabu(04/03).

Ia menambahkan, Gelper yang dikabarkan dapat izin tersebut bayar pajak mesin tak dan judi bola pimpong dan kasino apakah juga punya izin dan dibiarkan beroperasi Sebelumnya, Gelanggang Permainan (Gelper) Superstar21 kuat dugaan selenggarakan judi dan juga dikabarkan mempekerjakan 4 teknisi warga negara Thiongkok di Batam.

Informasi lapangan, Gelper Superstar2i yang dulunya Skyfilla pemodalnya diduga orang Thiongkok di bawah bendera Formosa juga memperkerjakan orang tiongkok sebagai teknisi.

“Bosnya orang thiongkok, teknisi juga dan tak bisa bahasa indonesia, orang keprcayaannya ceve ss yg juga sebagai kepercayaan di kasino formosa,” kata sumber enggan di publis. Minggu(01/03).

Ia menambahkan, ada beberapa lokasi diduga perjudiannya milik thiongkok ini, Gelper Pujabahari, gelper Superstar21, Kasino di tiga lokasi.

“Kalau dikasino bisa hutang, namun khusus orang2 tertentu, tak bisa bayar debt colektur turun,” ujarnya.

Pantauan lapangan, Gelper , Judi Pimpong , Pokker dan kasino tumbuh subur di Batam bukanlah hisapan jempol belaka , bahkan sudah cukup insten media beritakan namun tetap tumbuh subur di modali WNA Thiongkok.

Sementara itu, Himbauan atau pembatasan jam operasional bagi THM hanya sekadar jimix, namun faktanya Gelper , maupun Judi Pimpong ataupun kasino lokasi sendiri maupun nebeng di Club-club malam tetap beroperasi di Batam.

Padahal Pemerintah Kota Batam melalui Walikota Batam telah menyampaikan pembatasan jam operasional  yang telah di putus melalui Forkopinda 9 Febryari 2026. 2 hari awal tutup, 3 hari pertegahan ramadhan dan 3 hari menjelang Idul Fitri.

Ironisnya, Para pengusaha nakal tetap mengoperasikan Gelper, Pimpong maupun Kasino bahkan THM dan panti pijat maupun lainya beroperasi diam-diam dengan modus mematikan lampu depan sedangkan didalam dentuman mesin tak gelper tak bayar pajak bergema.

Salah satunya gelper Superstar 21 dulu berbungkus nama skyfilla depan takadeli,  dimana diduga gelper berbau judi tersebut milik salah seorang warga Thiongkok dan sudah memiliki beberapa gelper termasuk gelper pasar pujabahari.

” hampir semua gelper buka diantaranya nagoya dan botania tepatnya di ruko BSI,” ujar sumber enggan di publis. Kamis(19/02). Malam.

Ad@www.rasio.co //

Empat Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Berpencar Usai Beraksi

0

RASIO.CO, Jakarta – Polisi mengungkap empat orang terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Para pelaku diduga menggunakan dua sepeda motor dan berpencar setelah melancarkan aksinya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan para pelaku diduga telah menunggu korban sebelum melakukan penyerangan.

“Diduga empat orang terduga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor menunggu korban di depan KFC Cikini, kemudian mengikuti korban yang bergerak menuju Jalan Diponegoro dan selanjutnya ke arah Jalan Salemba 1,” kata Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (16/3).

Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi di Jalan Salemba 1, tepatnya di persimpangan Jalan Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3) sekitar pukul 20.37 WIB.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan pergerakan para pelaku sebelum dan setelah kejadian.

“Puji syukur kita memperoleh rekaman CCTV dengan gambar yang cukup jelas sehingga ini sangat membantu dalam proses penyelidikan dan penyidikan kami,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran polisi, setelah melakukan aksi penyiraman para pelaku yang menggunakan dua sepeda motor tersebut melarikan diri ke arah yang berbeda. Masing-masing sepeda motor ditumpangi oleh dua orang pelaku.

Imanuddin menjelaskan satu sepeda motor yang ditumpangi dua orang tidak dikenal (OTK) melarikan diri dengan melawan arus di Jalan Salemba menuju Pasar Senen. Selanjutnya mereka bergerak ke Jalan Kramat Raya, Tugu Tani, hingga ke arah Stasiun Gondangdia sebelum menuju wilayah Jakarta Selatan.

Sementara itu, sepeda motor lainnya yang ditumpangi dua pelaku berbeda melarikan diri dari lokasi kejadian dengan melaju lurus menuju Jalan Pramuka Sari 2, kemudian menuju kawasan Matraman.

Pergerakan kendaraan tersebut juga terekam kamera pengawas yang memperlihatkan para pelaku kemudian menuju wilayah Jatinegara hingga ke Jalan Otto Iskandar Dinata, Jakarta Timur.

Selain mengandalkan rekaman CCTV, pihak kepolisian juga melakukan analisis digital terhadap jaringan komunikasi untuk melacak keberadaan para pelaku.

Dari hasil pengolahan data tersebut diketahui bahwa salah satu pelaku sempat mengganti pakaian sebelum melanjutkan pelariannya.

“Dan hasil jaringan komunikasi menunjukkan para pelaku selanjutnya berpencar ke wilayah Kalibata, Ragunan, dan wilayah Bogor,” tuturnya.

Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.

***

Polisi Ungkap Penipuan Calo Tiket Kapal Roro di Pelabuhan Punggur 

0

RASIO.CO, Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penipuan dengan modus percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam, Minggu (15/3).

Dalam kegiatan tersebut disampaikan hasil pengungkapan kasus penipuan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi di kawasan pelabuhan tersebut.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satgas Gakkum Ops Ketupat Seligi Polresta Barelang melalui serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik percaloan tiket kapal.

Kasus tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Korban berinisial E (23) bersama suaminya S (44) yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kapal Roro tujuan Punggur menuju Kuala Tungkal diduga menjadi korban penipuan oleh pelaku yang menawarkan bantuan pembelian tiket kapal.

Berdasarkan kronologi kejadian, pada Jumat malam 13 Maret 2026 sekitar pukul 21.01 WIB, suami korban berinisial S menghubungi salah satu pelaku berinisial MY untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal Roro. Pelaku kemudian menyarankan agar korban datang langsung ke Pelabuhan ASDP Punggur pada keesokan harinya serta mengirimkan foto KTP sebagai syarat pemesanan tiket.

Setibanya di pelabuhan, korban bertemu dengan pelaku MY yang kemudian menawarkan tiket kapal dengan harga Rp500.000. Setelah melakukan negosiasi, korban akhirnya sepakat membayar sebesar Rp400.000.

Ketika kapal KMP Sembilang bersandar di pelabuhan, pelaku mengarahkan korban untuk mendekati kapal dan menyuruh korban masuk ke dalam kapal terlebih dahulu. Setelah korban berada di dalam kapal, pelaku MY meminta uang sebesar Rp400.000 sebagai pembayaran tiket kapal.

Korban kemudian menyerahkan uang tersebut, namun pelaku tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban. Belakangan diketahui bahwa pelaku tidak memiliki tiket resmi dan hanya memanfaatkan situasi kepadatan penumpang menjelang arus mudik Lebaran.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang, diketahui bahwa praktik tersebut melibatkan tiga orang tersangka yaitu MY (47) yang berperan mencari calon korban dan menerima pembayaran tiket.

Selain itu, AM (43) yang merupakan karyawan BUMN bertugas di bagian pengecekan tiket di dalam kapal untuk meloloskan penumpang tanpa tiket, serta RY (33) yang bertugas di pintu masuk kapal agar penumpang dapat masuk tanpa membawa tiket resmi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dari berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga merupakan hasil dari praktik penipuan tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Minggu, 15 Maret 2026, status kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. Dalam ketentuan tersebut pelaku dapat dikenakan pidana denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10.000.000 karena memperoleh keuntungan dari hasil penipuan yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000.

Melalui konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik percaloan tiket, khususnya pada momentum arus mudik Lebaran.

Polresta Barelang menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk praktik penipuan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat di kawasan pelabuhan.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan kejadian serupa melalui layanan kepolisian Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam.

YD