Selasa, Juni 2, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 963

Wagub Marlin dan Wamen ATR Serahkan Sertifikat di Tanjungriau

0

Wakil Gubernur Hj Marlin Agustina mengatakan sertifikat tanah yang telah diterbitkan serta diserahkan langsung kepada masyarakat tentunya memberikan kepastian hukum. Kepemilikan sertifikat ini menjadikan masyarakat dapat mengurangi bahkan menghilangkan permasalahan atau sengketa lahan.

“Masalah sengketa lahan termasuk permasalahan yang sering kita temui di berbagai tempat, terutama jika lahan tersebut dihargai dengan angka yang tinggi. Banyak pihak yang mengaku-ngaku menguasai dan memiliki lahan. Disinilah pentingnya sertifikat sebagai bukti dan kepastian hukumnya,” kata Wagub Marlin di Tanjungriau, Batam, Kamis (2/9).

Di Tanjungriau, Wagub Marlin mendampingi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Wakil Ketua BPN dalam kunjungan ke Kampung Reforma Agraria Kampung Tua Tanjung Riau, Sekupang, Batam. Dalam kunjungan itu hadir juga Kepala Kanwil BPN Kepri Askani, Walikota Batam H Muhamnad Rudi, Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad, Kepala Kantor BPN Batam Makmur A Siboro, Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli, Kadis PP dan PA Misni, Staf Ahli Hukum Ekowati.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan sertifikat Hak Pakai Barang Milik Daerah (BMD) dari Wamen Surya Tjandra kepada Wakil Walikota Batam didampingi Wakil Gubernur Kepri. Sertifikat yang diserahkan diantaranya untuk Rumah Susun Muka Kuning, Kantor Lurah Batu Merah, SDN 012 Batu Besar, SMPN 30 Bengkong Sadai, Kantor Camat Bengkong, Kantor Camat Batu Ampar, SDN 011 Bengkong Sadai, Bangunan Sekolah / Balai Pertemuan, Puskesmas Sambau dan SDN 01 Sambau.

Wagub Marlin sangat mengapresiasi kerja keras pemerintah khususnya BPN baik tingkat pusat maupun daerah sehingga hal ini dapat terlaksana. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir di tengah-tengah rakyat sesuai amanat Undang-Undang. Ada ribuan sertifikat tanah yang telah dan akan diserahkan meskipun belum seluruh sertifikat dapat kita serahkan tetapi masyarakat sudah sangat antusias untuk menerimanya.

Wagub Marlin menyampaikan bahwa sebagai wilayah kepulauan, Kepri juga memiliki banyak hutan bakau yang harus terus dipelihara dan dijaga kelestariannya. Dengan semakin banyaknya hutan bakau/ mangrove yang ditanam maka akan turut berkontribusi menjaga lingkungan pantai.

“Semoga upaya ini akan memberikan dampak positif bagi kelangsungan fungsi ekosistem secara sosial ekonomi bagi masyarakat yang tinggal disekitar sini. Penanaman pohon harus terus kita lakukan dalam menghadapi perubahan iklim yang terjadi saat ini dimana suhu bumi semakin meningkat dan ruang terbuka hijau semakin berkurang. Satu pohon yang kita tanam dapat membawa banyak manfaat dalam jangka waktu panjang,” kata Wagub Marlin.

Dalam pada itu, Wamen Surya Tjandra mengatakan BPN sudah menyelesaikan salah satu janji kampanye nya dan janji nawacita Presiden dengan menyelesaikan sertifikat tanah. Semua Kampung Tua yang ada di Kepri dan Kota Batam khususnya akan segera dan secara perlahan untuk disahkan legalitasnya karena inilah ciri khas masyarakat Melayu yang harus terus jaga adat istiadatnya.

Sebelum ke Tanjungriau, Wamen bersama Wagub mengunjungi pulau terdepan NKRI yakni Pulau Pelampong yang masuk diwilayah Kota Batam. Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk warganya sehingga kebutuhan fisik yang mendasar agar segera dipenuhi.

“Salah satu cita-cita Presiden yakni Seluruh bidang tanah di Indonesia harus terdaftar,” kata Surya Tjandra.

Wamen Surya menyampaikan bahwa apresiasi ini kepada seluruh masyarakat yang secara sadar dan aktif dalam mendaftarkan bidang tanahnya agar terlegalisir dan tersertifikat.

Ini Perahu Bercadik Khas Nusantara di Lingga

0

RASIO.CO, Lingga – Bupati Lingga, M Nizar menandatangani serah terima artepak, yang diduga cagar budaya berupa sebuah perahu bercadik khas Nusantara, dari tim Balai Arkeologi Sumatera Utara, bertempat di Museum Linggam Cahaya, Daik Lingga. Jum’at (3/9).

Bupati Lingga, Muhammad Nizar sangat mengapresiasi atas capaian ini, ditengah-tengah situasi pandemi ini, ada kabar baik yang bisa di raih oleh Dinas Kebudayaan, pemerintah daerah dalam hal ini tentunnya sangat mendukung atas upaya-upaya perlindungan Benda Cagar budaya.

Bupati Lingga mengatakan, penelitian ini tentunya tidak hanya sampai disini, Pemerintah daerah telah menyurati pihak balai penelitian, untuk melakukan observasi terhadap benda yang diduga cagar budaya di dua lokasi yakni, perairan Desa Suak Buaya, Kecamatan Kepulauan Posek, dan diperairan Desa Batu Belubang, Kecamatan Bakung Serumpun, dari 3-12 September 2021 mendatang.

“Terimakasih atas kerjasamanya, selain di Papua juga di temui di daerah kita, sampan/jelo yang sudah kita terima dari Balai Arkeologi Sumatera Utara, dan kami juga membuka diri atas tawaran MoU,  untuk perlindungan cagar budaya,” kata Nizar saat penyerahan Artepak Sampan/Jelo di Museum Linggam Cahaya.

Ditempat yang sama, Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Azmi menyampaikan, kronologis penemuan perahu/jelo ini cukup panjang dan terhitung sejak tahun 2007, Disbud telah mendapatkan kabar keberadaan benda yang diduga cagar budaya ini.

“Pada 25 Agustus 2021, perahu/jelo ini dibawa menggunakan angkutan laut ke Museum Linggam Cahaya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Balai Arkeologi Sumatera Utara, Dr Ketut Wiratyana menyampaikan, selain serah terima yang sudah terlaksana, pihaknya dari balai penelitian menawarkan dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan MoU, dan meminta Bupati Lingga untuk hadir di Balai Arkeologi Medan, dan pihaknya berencana menjadi Kabupaten Lingga sebagai prioritas penelitian, karena keberadaan Lingga sangat kental dengan nilai sejarah dan kebudayaan.

“Kami berharap, pemerintah daerah bisa membuat perdana agar objek kepurbakalaan ini bisa aman dalam pelestariannya, kami berkomitmen harus ada setiap tahun peneliti kami penelitian disini, jadi tidak hanya dalam bentuk tesis tapi disertasi,” tutupnya.

Penandatanganan serah terima artepak tersebut turut dihadiri, Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nashiruddin, Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy, Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Azmi, Kepala Kesbangpol Lingga, Armia serta Kepala Balai Arkeologi Sumatera Utara, Dr Ketut Wiratyana.

Sebelumnya, Disbud Lingga bersama tim Balai Arkeologi Sumatera Utara, telah mengangkat artepak sebuah Perahu bercadik khas Nusantara, dengan panjang 12,55 meter dan lebarnya kurang lebih 1 meter tersebut, yang terbenam dipantai Pulau Sebangka, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga.

Puspan

Nizar Lantik 201 Pejabat Eselon lll dan lV

0

RASIO.CO, Lingga – Bupati Lingga Muhammad Nizar, melantik pejabat administrator dan pejabat pengawasan di Lingkungan Sekretariat daerah, Kabupaten Lingga, di Halaman Kantor Bupati Lingga, Daik Lingga. Jum’at (3/9).

“Kepada 201 pejabat eselon III dan IV, yang dilantik agar bisa berkerjasama mewujudkan pemerintahan yang baik, dan maksimalkan pekerjaan sesuai dengan bidang yang dipercayakan saat ini,” kata Bupati Lingga, Muhammad Nizar, dalam pidatonya pada pelantikan pejabat di Lingkungan Sekretariat daerah Kabupaten Lingga.

Selain itu, lanjut Bupati Lingga, kepada para pejabat yang dilantik agar dapat berinovasi,

intens melakukan diskusi-diskusi untuk pengembangan wawasan dan ilmu baru serta memiliki open mindset, dan memunculkan ide-ide baru yang positif, untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Lingga lebih baik.

“Artinya pikiran kita harus terbuka, baik eselon III dan esolan IV jangan monoton dengan yang itu-itu saja, tanpa melihat kebutuhan saat ini,” terangnya.

Ditengah situasi pandemi ini, jelas Nizar, ada beberapa pekerjaan rumah yang harus dilakukan dengan penanganan yang serius, seperti program vaksin dan menekan lajunya kasus covid-19 dan angka kemiskinan, dan menurunkan angka stunting, serta menumbuh kembangkan ekonomi sektor industri dan investasi, serta meningkatkan sektor pertanian, perikanan, peternakan, pariwisata, maupun UMKM atau UKM.

“Ini semua harus dapat diselesaikan bersama- sama oleh pemerintah yang baru, dan itu perlu kerjasama,” paparnya.

Bupati Lingga juga berharap, bagi yang dilantik dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, tunjukkan prestasi, keseriusan dalam bekerja, kedisiplinan dan loyalitas yang tinggi, sehingga program-program dapat berjalan lancar.

Nizar meminta, pejabat yang dilantik benar-benar berkerja tidak sesekali bertindak curang, atau melakukan tindak kejahatan untuk melawan hukum, karena tupoksi dalam berkerja ini bukan semata mendapatkan uang, tetapi jabatan adalah amanah yang harus diwujudkan dengan program nyata yang berdampak langsung ke masyarakat.

“Selamat berkerja mulailah berlomba-lomba menunjukkan yang terbaik dalam melayani masyarakat, menunjukkan Lingga sebagai Bunda Tanah Melayu,” tutupnya.

Puspan

Dua Tekong Penyeludup TKI Ilegal Nongsa di Tangkap Polairud Batam

0

RASIO.CO, Batam – Diduga akan menyeludupkan TKI secara illegal, dua tekong di Nongsa ditangkap Ditpolairud Polda Kepri. Kamis(02/09) kemarin.

Kedua Tekong berinisial LS dan D akan memberangkatkan 10 wanita calon migran secara illegal mengunakan speedboad ke negara jiran Malaysia untuk bekerja, namun apes keburu di tangkap Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.

“informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh tersangka Inisial LS dan D untuk bekerja di Luar Negeri. Mengetahui hal tersebut tim langsung menuju ke TKP dan menemukan adanya Sepuluh orang calon PMI Ilegal yang telah diberangkatkan menuju ke Negara Malaysia.” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Jumat(03/-9).

Lanjut Dia, Kemudian Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan penegahan di perairan Nongsa Batam, selanjutnya Tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap Sepuluh orang Pekerja Migran Indonesia dan Dua orang tersangka Inisial LS dan D.

Setelah pemeriksaan awal, korban dan tersangka dibawa menuju kantor Dit Polairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Speedboat Mesin Tempel 60 PK dan 2 unit Handphone.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Lima Belas Miliar Rupiah.” Tutupnya.adi@www.rasio.co //

Pengusaha Screb Banding Terkait Divonis Hakim Setahun

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Usman Alias Abi dan Umar merupakan pengusaha besitua(Screb) kota Batam, melakukan banding terkait vonis majelis hakim PN Batam selama setahun penjara.

Vonis Majelis ketiga hakim tersebut sama atas tuntutan Jaksa Penuntut(JPU) Batam, Dimana Sidang digelar secara virtual, Kamis(03/09) kemarin.

“Ini tidak adil yang mulia, maka kami banding yang mulia,” Kata terdakwa.

Sementara itu, Majelis hakim ketua Sri Endang Amperawati Ningsih di damping ahakim anggota Dwi Nuramanu dan David P Sitorus, dalam salah satu amar putusannya menyampaikan terdakwa terbukti bersalah , dimana atas keterangan saksi pelapor, melarang terdakwa  mengeluarkan besi dari lokasi tetapi tak menggubris.

“Memutuskan terdakwa Usman alias abi dan Umar dihukum setahun penjara,” Kata Ningsih.

Sebelumnya, Ahli pidana dalam kasus dugaan penadahan Abi dan Umar sebut dipersidangan kasus ini tak layak kepersidangan, karena pasal 480 ayat(1) KUHP tidak terpenuhi unsur mens rea serta adanya etikad baik terdakwa membeli dengan harga wajar dan tidak sembunyi-sembunyi.

Sidang dipimpin majelis hakim ketua Sri Endang Amperawati NIngsih, S.H, M.H didampingi dua hakim anggota dengan mendegarkan keterangan ahli meringankan terdakwa yang mana dua orang ahli juga ada di BAP terdakwa dan sidang digelar secara virtual.Senin(02/08).

Ahli, Prof.Maidin Gultom SH.M.Hum, berpendapat, Terhadap ketentuan Pasal 480 KUHP terdapat rumusan penadahan dalam ayat (1) yang mempunyai unsur-unsur. Ada unsur Obyektif: perbuatan kelompok 1 yaitu : membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau kelompok dua.

Untuk menarik keuntungan dari menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkat, menyimpan dan menyembunyikan dan unsur-unsur subyektif: yang sepatutnya dapat diduga bahwa benda tersebut didapat dari sebuah kejahatan.

baca juga: https://www.rasio.co/manager-operasional-ecogreen-sebut-pengeluaran-besi-screb-sudah-sesuai-prosedur/

Dalam kasus ini, pembeli ada niat baik, membeli dengan harga wajar dan dilakukan transaksi jual beli siang hari sesuai jam kerja perusahaan dan ada lagi kesepakatan dengan penjual sehingga tidak ada unsur melawan hukum.

“keuntungan yang dianggap tidak wajar, sehingga patut diketahui pembeli, keuntungan wajar berarti belum tentu penadahan. Kecuali harga tidak wajar seumpama harganya dibawah harga pasar, transaksi malam hari itu perlu dicurigai pembeli barang tersebut karena terindikasi kemufakatan jahat.” Kata Ahli.

Sebagai ahli yang diminta penyidik ketika itu, saya sampaikan bahwa perkara tak layak dilanjutkan, dimana sesuai fakta-fakta itu saya katakan bahwa tak ada mens rea yang terkandung dalam peristiwa dan perbuatan saat membeli yang merupakan dalam hal ini halaman 51.

Tidak memenuhi mens rea keterangan, hal ini dapat diketahui dan hal persiapan membeli dan merupakan adanya etikad baik dan tidak ada unsur melawan hukum.

“Artinya, tersangka tidak mengetahui atau tidak menyangka barang itu berasal dari kejahatan atau tidak dapat menduga , mengira, mencurigai barang itu adalah hasil kejahatan bukan barang perusahaan.” Jelasnya.

Ini saya katakan semua, kesimpulannya , makanya saya tidak berbicara fakta dalam persidangan ini, biar mereka panggil sebagai ahli pidana padahal saya sebenarnya ahli dalam BAP penyidikan, begitu yang mulia.

Selain itu saya tetap konsisten, saya sebagai ketua Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia(APDHI) Bagian Utara, selalu saya katakan pada mereka bahwa petugas adalah penegak kemaharan dan keadilan , itu intelektual hukum itu, jadi mudah-mudahan , saya yakin seyakin-yakinya bahwa hukum itu betul-betul ditegakkan. Dan saya juga merasa lega, namun bukan mempengaruhi ya.

Sementara itu, PH terdakwa Abi mempertanyakan pendapat ahli pidana terkait barang bukti yang tidak ada, baik yang digunakan dalam kasus terdahulu pidana pencurian maupun dalam kasus penadahan yang sedang berjalan saat ini.

Pertanyaannya, bagaimana tanpa ada barang bukti yang sudah tak ada?

Jadi pendapat saya, Kata Ahli, dalam hal penyidikan bahwa ada peristiwa pidana, kumpulkan barang-barsng bukti untuk membuat terang, dengan peristiwa pidana itu bisa ditemukan tersangka bahwa ada barang bukti.

“Jadi saya pikir, ada peristiwa pidana, barang buktinya apa?kan ngitu, ada juga alat bukti, jadi barang bukti dan alat bukti harus dibedakan,”

“Barang bukti itu membuat terang peristiwa pidana, sedangkan alat bukti apakah alat bukti membuktikan terdakwa bersalah atau tidak dipengadilan dan wajar dijadikan tersangka atau tidak, itu dipenyidikan,” jelasnya.

Ahli mengumpamakan kasus pembunuhan, apakah dibunuh dengan senjatan tajam, tumpul atau senpi , itu barang bukti dan bisa ditampilkan. Tapi pembunuhan dan santet kan susah dibuktikan.

Makanya diperlukan keduannya untuk mengumpulkan barang bukti , sehingga tindak pidana apa yang terjadi, lalu siapa tersangkanya, minimal dua alat bukti.

Berlanjut terhadap JPU Wahyoe bertanya terhadap ahli mengilustrasikan sebuah kayu, dimana untuk memotong kayu dikasih ke si C, tanpa persetujuan saya si c jual ke D, apakah C dapat dikenakan tindak pidana?

Ahli kembali pertanyakan JPU, tindakan pidana apa sekarang? Tujuannya memotong atau menjual? Ya pencurian jawab JPU, dari mana pencurian? Tak boleh pencurian Kata ahli, okey itu pengelapan kata JPU.

Sempat terjadi perdepatan dan ditengahi majelis hakim ketua, jika bisa dijawab , silahkan dijawab saja dan coba luruskan saja dan kami tidak punya kepentingan apapun.

Ironisnya lagi, JPU melontarkan pertanyaan yang membuat ahli terkaget, dimana JPU Wahyu bertanya terhadap ahli, apakah pendapat ahli dapat membatalkan putusan tetap.

Apakah keterangan ahli dapat membatalkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap? Jawab ahli saya pikir tidak perlu saya jawab.

Sementara itu, Dr.Musa darwin Pane, SH, MH, memjelaskan pendapatnya terkait seputar perdata dalam kasus penadahan yang didalamnya ada kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Dimana menurut ahli dapat dikatakan wanprestasi dan bukan perbuatan melawan hukum sehingga kasus membingungkan dan sempat menbatalkan keteranganya di BAP dan menyatakan tidak layak perkara pidana dilanjutkan.

“Pada waktu itu perjanjian disampaikan terhadap saya perjanjian tetapi dengan ulasan fakta-fakta tidak langsung terkait perbuatan perjanjian, perjanjian itu bagi saya membingungkan,”

“Padahal menurut perdata terhadap perjanjian yang menghubungkan diperlukan tafsiran, makanya satu-satunya jalan yang bisa saya lakukan adalah fakta penguasaan,” ujar ahli.

Ahli menyampaikan lagi, apa dasar penguasaan, penguasaan ada dua,pertama penguasaan secara yuridis kemudian pengusaan fisik atau materiil.

Pada waktu dilakukan penyerahan maka berlakulah konsep kepemilikan diatur pasal 57 KUHperdata. Untuk menguasai bemda tersebut.

“Karna perjanjian tidak jelas , dimana si pelapor sebagai saksi memberikan keterangan berbeda dan ternyata pengusaan barang bukan si pelapor(ahok),”

“Intinya sudah ada perjanjian perkara ini kok bisa lanjut ke pidana,” ujarnya.

sidang dilanjutkan mendegarkan keterangan ahi selanjutnya tentang mans rea dan sidang akan dilanjutkan pekan depan agenda tuntutan.

Adi@www.rasio.co //

Warga Pulau Terluar Terima Sertifikat Lahan

0

RASI.CO , Batam – Sebanyak 3 Kepala Keluarga di Pulau Pelampong menerima sertifikat lahan. Pulau Batu Berhanti adalah pulau terluar Indonesia yang terletak di perbatasan Indonesia dengan Singapura, Kamis (2/9).

Amsakar mengatakan pemberian seritifikat lahan untuk warga di pulau teluar tersebut adalah sebagai salah satu bentuk wujud perhatian pemerintah kepada rakyatnya.

“Ada dua pulau yang kita kunjungi, yakni Batu Berhanti (Pulau Berakit) dan Pulau Pelampong,” kata Amsakar.

Tak hanya menyerahkan sertifikat dan pembagian sembako dalam kesempatan itu pihaknya juga mendengarkan keluhan-keluhan dari masyarakat. Mulai dari sarana dan prasarana, listrik, lampu penerangan dan juga pendidikan untuk anak-anak yang tinggal di pulau tersebut.

“Tadi kami juga berdialog dengan masyarakat disana, yang alhamdulillah juga direspon langsung oleh Bapak Wakil Menteri ATR/BPN (Surya Tjandra),” katanya.

Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra mengatakan selain memberikan sertifikat kepada masyarakat, pihaknya juga memberikan seritifikat kepada Kementerian Kelautan Perikanan Republik Indonesia. Hal itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang menetap di perbatasan.

Surya mengatakan di Kepri sendiri ada 111 pulau kecil terluar, jumlah tersebut pihaknya sudah menyelesaikan sertifikat untuk 70 pulau dan sisanya 40 lagi akan terus digesa.

“Hal ini memang menjadi prioritas kami, karena sebagai pulau berbatasan memang harus jelas letaknya,” kata Surya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina Rudi, Plt Dirjen Tata Ruang Laut Kementerian Kelautan Pamuji Lestari, Staf Khusus Menteri, Kepala Kanwil BPN Kepri Askani, Kepala Kantor BPN Batam Makmur A Siboro dan sejumlah Pejabat di lingkungan Pemko Batam.

Redaksi@www.rasio.co//

AL Tangkap MT. Zodiac Star Bawa Limbah

0

RASIO.CO, Batam – Diduga bawa minyak hitam jenis limbah MT. Zodiac Star berbendera Panama di amankan Kapal Angkatan Laut(KAL) I-4-57 Lanal Batam diperairan pulau Tolop posisi 01º 10’ 12” U – 103º 51’ 07” T Kepulauan Riau.

Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., saat memberikan keterangan pers, mengatakan KAL Nipa I-4-57 Lanal Batam berhasil menangkap satu buah kapal jenis tenker MT.Zodiac Star bendera Panama yang mengangkut minyak hitam sebanyak ± 4.600 ton yang diduga limbah.

“Keberhasilan penangkapan adalah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmabar I dalam hal ini Batam,” kata Yudo Margono. Rabu(01/09).

Kata dia, Atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT. Zodiac Star ditarik ke Lanal Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan.

Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli,  guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Dugaan pelanggaran yang  disangkakan kepada Nakhoda MT. Zodiac Star yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kemudian kapal yang mengangkut barang berbahaya  dan  barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

lalu kapal MT. Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate,  international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa  melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran,”jelas Pangkoarmada I.

“Akhirnya terhadap pelaku masing-masing pelanggaran diancam hukuman pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00, pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 serta sanksi administrasi,” pungkas Pangkoarmada I.

adi@www.rasio.co //

Komika Coki Pardede Ditangkap Polisi Terkait Sabu

0

RASIO.CO , Jakarta – Komika Reza atau yang dikenal Coki Pardede ditangkap terkait dugaan penggunaan narkoba jenis sabu. Coki ditangkap aparat Polres Tangerang Kota, Banten, Rabu (1/9) malam.

Selain Coki, perempuan berinisial WLI selaku penyuplai narkoba yang turut ditangkap, juga dinyatakan positif narkoba.

“Positif ampetamin dan metampetamin, dua-duanya,” kata Kasat Narkoba Polrestro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo saat dihubungi, Kamis (2/8) dilansir cnnindonesia.com.

Pratomo mengungkapkan saat ditangkap Coki baru saja mengonsumsi sabu di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, kata Pratomo, Coki telah delapan bulan mengonsumsi barang haram tersebut. Mulanya, Coki hanya coba-coba namun akhirnya kecanduan.

“Dia kan coba-coba terus kecanduan. Jadi gini, dia pertamanya nyoba untuk percaya diri tampil di depan publik,Sama penyuplai kami tangkap,” kata Pratomo.

***

Menko Perekonomian Lantik Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam

0

RASIO.CO , Batam – Menko Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto melantik Enoh Suharto Pranoto sebagai Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam untuk meneruskan masa jabatan sampai dengan Tahun 2024, pada Kamis (2/9) pagi.

Pelantikan ini dilaksanakan secara virtual dan hybrid secara fisik, bertempat di Gedung Ali Wardhana, Jakarta Pusat, dengan menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Airlangga mengatakan, Pelantikan Enoh Suharto Pranoto merupakan pelantikan definitif, dimana sebelumnya Enoh Suharto Pranoto merupakan Pelaksana Tugas pada jabatan yang sama pada tahun 2019 lalu.

“Pelantikan definitif ini dilakukan karena Saudara Enoh Suharto Pranoto telah memasuki purna bhakti sebagai PNS dan telah mengakhiri tugasnya sebagai pejabat Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus,” ujar Airlangga.

Airlangga turut mengapresiasi atas karya bhakti dan dedikasi Enoh Suharto Pranoto selama menjalankan tugasnya selama menjabat.

Pelantikan ini, dikatakan Airlangga, juga dilakukan guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi di Batam untuk menunjang perekonomian regional dan nasional, yang telah menunjukan pemulihan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II sebesar 7.07%.

“Dengan lengkapnya pejabat pimpinan BP Batam yang telah didefinitifkan, saya minta BP Batam dapat segera berlari kencang untuk memulihkan perekonomian di Batam dan merealisasikan berbagai rencana atau minat investasi baru yang telah diajukan oleh investor,” kata Airlangga.

Ia berharap, jajaran Pimpinan BP Batam dapat mengawal dan mensukseskan transformasi FTZ Batam menjadi KEK dan FTZ yang berdaya saing, dengan memperhatikan ketentuan dalam PP Nomor 41 Tahun 2021.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan harapannya terkait perbaikan penanganan pandemi Covid-19 di Batam untuk mendorong perekonomian, terutama implementasi PP Nomor 41 Tahun 2021.

“Kegiatan berusaha di Batam akan kami dorong kembali, baik mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi. Mudah-mudahan di Tahun 2021 ini target yang kita tentukan masih bisa tercapai,” ujar Susiwijono.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan, pihaknya siap untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya kegiatan berusaha di Batam.

“Dengan dilantiknya Saudara Enoh Suharto Pranoto hari ini akan semakin mengukuhkan sinergi internal BP Batam dari segi manajerial. Hal ini akan bermuara pada keputusan dan kebijakan strategis dan akan dilahirkan BP Batam, terutama untuk kemudahan berusaha di Batam,” ujar Muhammad Rudi.

Muhammad Rudi bersama Wakil Kepala dan para Anggota Bidang juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh program startegis pemerintah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Batam.

Redaksi@www.rasio.co//

Rudi Gesa Penyelesaian 37 Kampung Tua

0

RASIO.CO , Batam – Wali Kota Batam menggesa penyelesaian 37 kampung tua di Batam. Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan dengan Wakil Menteri  Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Surya Tjandra, Kamis (2/9).

“Mumpung ada Pak Wamen, saya sampaikan bahwa penyelesaian kampung tua ini tidak bisa sepihak, ada BP Batam, Pemko Batam, juga BPN,” katanya.

Ia mengungkapkan, beberapa persoalan kampung tua yang tak kunjung selesai, akibat sudah ada PL yang dikeluarkan oleh BP Batam, sebelum Rudi menjabat Kepala BP Batam. “Untuk menyelesaikannya harus melalui pengadilan. Namun, ada enam lokasi (dilakukan pencabutan PL) yang sudah selesai melalu proses kekeluargaan,” katanya.

Di hadapan masyarakat yang hadir di Kampung Tua Tanjungriau, Rudi bersama Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, berkomitmen menggesa penyelesaian persoalan kampung tua di Batam.

“Contoh Tanjungriau sudah selesai, dan sekarang bisa masuk program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh,” ujarnya.

Terwujudnya Kotaku yang disampaikan Rudi, langsung mendapat apresiasi dari Wamen Surya di sela peninjauan Kotaku di Tanjungriau. “Di bawah kendali Wali Kota, Batam dapat mewujudkan Kotaku,” katanya.

Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra, di sela peninjauan mengatakan program Kotaku adalah program yang menarik. Melalui program tersebut, kawasan kawasan kumuh khususnya perkotaan dapat ditata dengan baik.

“Program dari pemerintah ini yang menarik adalah kolaborasi yang leadingnya sektornya adalah  PUPR, yang melibatkan  banyak kementerian termasuk kementerian ATR/BPN dan Pemerintah daerah”. Ucapnya

Menurutnya, menjadi model kerjasama lintas sektor pemerintah bersama masyarakat karena masyarakat. Ia mengapresiasi penerapan Kotaku di Batam yang menurutnya bisa menjadi contoh daerah lain.

“Kita mencoba dorong model kerjasama kolaboratif dari berbagai kelompok masyarakat, pemerintah pusat dan daerah. Batam merupakan contoh terbaik yang saya lihat dari daerah-daerah lain yang sudah jadi hanya di Kota Batam”, tutupnya.

Di kesempatan tersebut, juga diserahkan sejumlah sertifikat hak pakai untuk beberapa aset Pemko Batam seperti rumah susun Mukakuning, Kantor Lurah Batumerah, SDN 012 Batubesar, SMPN 30 Bengkong sadai, Kantor Camat Bengkong, Kantor Camat Batuampar, Balai Pertemuan Seipelunggut, Puskesmas Sambau, dan SDN 01 Sambau.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina Rudi, Kepala Kanwil BPN Kepri Askani, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, Kepala Kantor BPN Batam Makmur A Siboro, Forkompinda Batam dan sejumlah Pejabat di lingkungan Pemko Batam.

Redaksi@www.rasio.co//