Rabu, Juni 3, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1455

Inilah Pelaku Penyeludup Sabu 66 Kilo di Cargo Hang Nadim Batam

0

RASIO.CO, Batam – Petugas Beacukai dan kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil gagalkan penyeludupan dua koli deterjen boom super didalamnya diduga sabu seberat 66 kilo gram di cargo bandara Hang Nadim Batam.Selasa(16/01)lalu

Mengetahui adanya paket yang mencurigakan diduga sabu asal negara Singapure petugas beacukai melakukan kooordinasi dengan kepolisian dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BW alias AS bin Endri Mardainto(27) asal banjarmasin timur dan ZA alias BP bin Mahyudin(28) asal banjarmasin selatan.

” Sabu diduga dikirim lewat jalur laut oleh PT. AEO dan berlanjut dikirim kejakarta melalu ekspedisi dan kedua pelaku merupakan specialis pengiriman sabu antar provinsi,” Kata Kapolda Kepri Irjen Didiet Widjanardi. Senin(29/01).

Kata Kapolda, kedua tersangka ditangkap ketika mengambil 4 kardus merk BOOM Power digudang PT DC dijalan Pancoran 2 no 3 Jakarta Selatan atas perintah D(DPO), yang dikemas 62 paket seberat 66.043 gram.

Kapolda menambahkan, jalur pengiriman kedua pelaku Medan-Jakarta, Jakarta ke Surabaya, Pekanbaru ke Surabaya, Pontianak ke Surabaya, Batam ke tenggerang, dan Jakarta ke banjarmasin.

“Upah bervariasi dimana berkisar mecapai Rp120 juta ditranfer melalui rekening,” tutupnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat(2) dan atau pasal 112 ayat(2) jo pasal 132 ayat(1) UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

APRI@www.rasio.co

Amsakar Berharap Tak Ada Overlapping di Pariwisata

1

RASIO.CO, Batam – Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad berharap tidak ada tumpang tindih baru antara kewenangan Pemerintah Kota dengan Badan Pengusahaan Batam.

Hal ini disampaikan Amsakar menanggapi agenda pariwisata yang dibuat BP Batam. Dan diutarakannya dalam rapat Dewan Kawasan di Jakarta, Rabu (24/1).

“Jangan sampai ke depan ada overlapping baru, irisan baru, yang buat hubungan kita (Pemko-BP) jadi kontraproduktif,” tutur Amsakar di media centre batam..

Ia mencontohkan beberapa kegiatan pariwisata yang belakangan digelar BP Batam. Seperti pemilihan Duta Pariwisata BP Batam yang juga menjadi agenda tetap Dinas Pariwisata Kota Batam.

Kemudian Car Free Day yang dimaksudkan BP Batam sebagai agenda pariwisata telah menjadi kegiatan rutin Dinas Perhubungan Batam. Ia berharap ke depan tidak ada lagi kegiatan serupa seperti contoh di atas.

“Kalau destinasi, kita beri dukungan. Karena butuh support dana tidak sedikit. Kami sekarang sedang menggenjot pariwisata, tapi terbatas dana. Jadi kalau destinasi silakan,” ujarnya.

Jika hanya membangun destinasi, menurut Amsakar, tidak perlu sampai dibentuk biro khusus. Cukup ditambahkan nomenklatur di Deputi Perencanaan Pengembangan dan Promosi. Penambahannya dari Biro Pengembangan Wilayah menjadi Biro Pengembangan Wilayah dan Destinasi Wisata.

“Jadi tak usah ada biro pariwisata lagi. Tapi pembahasan kita belum putus. Prinsipmya dari rapat ini dikatakan BP harus komunikasikan ke Kementerian PANRB terkait rencana reorganisasi ini,” kata Amsakar.

Mengenai rencana reorganisasi BP Batam, jika tidak dicermati dengan baik dan bijak berpotensi timbulkan kekisruhan baru. Dan sesuai arahan Presiden sebelumnya, bahwa Batam sedang dipersiapkan menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK). BP Batam diminta untuk fokus pada transformasi dari kawasan perdagangan bebas ke KEK tersebut.

Selain membahas rencana reorganisasi BP Batam, rapat juga mengagendakan enam poin lain. Yakni mengenai tata ruang dan master plan. Kemudian perubahan dalam peraturan kepala BP Batam yang diharapkan berpihak pada dunia usaha.

Berikutnya yaitu rencana pembangunan Tanjungpinggir, penyelesaian perizinan di lahan Sei Gong, serta pelaksanaan larangan dan pembatasan bahan baku industri.

“Soal tata ruang dan master plan dibahas tersendiri nanti karena Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR tidak hadir. Sedangkan Perka (peraturan kepala BP Batam) kita beri apresiasi dan dukungan karena yang disusun sekarang ini berpihak pada pelaku usaha,” kata mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Kota Batam tersebut.(red/mcb).

APRI@www.rasio.co

Marketing Property Cantik Tipu Uang Nasabah Dituntut 2,6 Tahun

0

RASIO.CO, Batam – Yakin bersalah akhirnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Nur Suhaimah alias Suri 2 tahun 6 bulan penjaran serta mengembalikan beberapa barang bukti dikembalikan terhadap PT Tribatamindo Duta Gotama.Rabu(24/01) lalu.

JPU Samuel Pangaribuan digantikan Jaksa penganti Zia meminta majlis hakim menghukum dan menyatakan terdakwa Nur Suhaimah bersalah melakukan tindak pidana dengan segala dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 364 KUHP pidana dalam dakwaan Kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, terdakwa Nur Suhaimah usai mendegarkan tuntutan jaksa, menyampaikan terhadap majlis hakim meminta keringanan hukuman dengan alasan masih mempunyai tanggungan yaitu anak masih kecil yang membutuhkan orangtua.

Seperti diketahui, Terdakwa Nur Suhaimah Alias Suri marketing pemasaran ruko dan perumahan merupakan mantan karyawan PT Tribatamindo Duta Gotama berhasil menipu konsumen atau calon pembeli senilai Rp122 juta.

Terdakwa Nur Suhaimah merupakan marketing memasarkan ruko dan rumah di Komp.Cemara Asri Sagulung Kota Batam yang sudah bekerja diperusahaan tersebut semenjak tahun 2015 lalu.

Adapun korban terdakwa, Rohman, Yudi, Benny, Hendro, Siska, Merliani Fitriana dan telah membayar uang muka ruko serta rumah dengan total keseluruhan nilai uang yang ditilep terdakwa Rp122 juta.

“uang saya pergunakan untuk membantu keluarga dan biaya pernikahan yang mulia,” Kata Nur dipersidangan PN Batam. Rabu17/01).

Lanjut terdakwa, pengelapan uang nasabah dilakukan sejak 8 bulan terkahir, dimana setiap calon melakukan setor terhadap dirinya, diberi kwitansi sementara sebagai tanda terima.

Usai mendegarkan keterangan saksi dan terdakwa majlis hakim ketua Mangapul Manalu didampingi dua hakim anggota, sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendegarkan tuntutan JPU Samuel Pangaribuan.

Seperti diketahui, Nur Suhaimah sekira bulan September 2015 terdakwa bekerja sebagai marketing perusahaan PT Tribatamindo Duta Gotama Jln Laksamana Komp.Executive Centre Blok E No.06 Sei Panas memasarkan ruko dan rumah.

Terdakwa berhasil menilap uang konsumen sebagai angsuran ruko oleh konsumen Rohman enam kali pembayaran angsuran sebesar Rp.53.100.000, 1 unit ruko yang beralamat di Komp.Cemara Asri Sagulung Blok AA2 No.09 Kota Batam

Berlanjut terhadap konsumen kedua Yudi Kurniawan , dengan ansuran sebuah ruko di Komp.Cemara Asri Sagulung Blok BB10 No.37 Kota Batam senilai Rp 3.083.000,-.

Sedangkan Benny merupakan konsumen 1 unit rumah yang beralamat di Komp.Cemara Asri Sagulung Blok DD3 No.10 Kota Batam , sebesar Rp.6.600.000,- dan terdakwa menyerahkan kwitansi sementara sebagai tanda terima pembayaran.

Hendra Prawowo, sebesar Rp.7.427.500,- pembayaran dp rumah di Komp.Cemara Asri Sagulung Blok DD1 No.12 Kota Batam, Siska Novia pembayaran rumah di Komp.Cemara Asri Sagulung Blok DD4 No.05 Kota Batam.

Merliani Damanik sebesar Rp.8.000.000,-pembayaran 1 unit rumah di Komp.Cemara Asri Sagulung Blok DD6 No.05 Kota Batam dan Fitrina sebesar Rp.10.000.000,- seluruhnya terdakwa menyerahkan kwitansi sementara sebagai tanda terima pembayaran.

APRI@www.rasio.co

Rossi Puji Motor Baru Yamaha

0

RASIO.CO, Jakarta – Valentino Rossi gembira dengan hasil pada hari pertama tes pramusim MotoGP 2018 di Sirkuit Sepang, Malaysia, Minggu (28/1/2018). Menurut Rossi, tes hari pertama tersebut lebih baik daripada apa yang dilakoninya sepanjang MotoGP 2017.

Seperti diketahui, Rossi dan rekan setimnya di Movistar Yamaha, Valentino Rossi, sama-sama kesulitan pada 2017, gara-gara problem sasis, ban belakang, dan performa motor pada kondisi hujan-kering. Hasil buruk pada musim lalu membuat Yamaha mengembangkan motor baru berdasar versi Yamaha YZR-M1 2016.

Keputusan Yamaha ternyata dianggap tepat oleh Rossi. Rossi dan Vinales hampir terus menempati posisi atas pada hari pertama tes MotoGP di Sepang. Kedua pebalap menyudahi tes lebih awal, dengan Rossi dan Vinales menempati posisi keenam dan ke-13.

Setelah tes hari pertama, Rossi melemparkan pujian tinggi untuk motor baru Yamaha yang dianggapnya selalu kompetitif.

“Saya tak ingat tahun lalu pernah menikmati hari seperti ini,” kata Valentino Rossi, seperti dilansir Motorsport.

“Saya selalu kompetitif. Saya senang karena pada November (2017, saat les privat di Sepang) kami menjalankan pekerjaan dengan baik. Kami lebih memahami denhan baik, setelah menjalani musim yang membingungkan,” sambung dia.

“Yang kami pakai hari ini adalah sasis baru, evolusi yang berdasarkan (sasis) 2016.”

MotoGP 2017 bukanlah musim yang menyenangkan bagi Valentino Rossi, Maverick Vinales, maupun tim Yamaha secara keseluruhan. Rossi hanya finis di posisi kelima, sedangkan Vinales harus puas menempati peringkat ketiga.

Sumber:bola.com

Inilah Pelaku Jaringan Pengedar Sabu di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional(BNN) Kepri kembali berhasil menangkap 9 orang yang merupakan jaringan pengedar sabu di Batam, kepri khususnya dan lima diantaranya merupakan warga negara Malaysia. Minggu(28/01).

Dari sembilan tersangka BNNP Kepri berhasil menyita barang bukti 1045 gram sabu siap edar, dimana barang haram tersebut berasal dari malaysia yang diseludupkan pelaku.

Tersangka menyembunyikan nerkoba dalam perut yang dimasukkan melalui duburnya, dimana MF(29) dengan barang bukti 241,13 gram, MFZ(34Thn), 176,17 gram, MN (37Thn) WN bb 243,96 gram dan MNR (37Thn) bb 178,6 gram.

Sedangkan MA WN Malaysia barang bukti 100 gram, dualagi ditangkap diparkiran hotel Sky In batamcentre berinisial F(36),M(30), S(45), dan S(33).

” Modus mamasukkan dalam anus dan keempat tersangka sudah 8 kali berhasil loloskan sabu ke Batam,” kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan dikantornya. Selasa(23/01).

Lanjut Dia, awalnya diamankan MF, lalu dikembangkan teryata pelaku tidaklah sendirian dimana tiga rekannya juga membawa sabu yang disembunyikan dalam perut dan ketiga berhasil dibekuk saat itu juga.

“Kuat dugaan tersangka merupakan sindikan tetapi dari pengakuannya sebagai kurir,” ujarnya.

Ia mengatakan, jaringan sindikat narkoba di Kepri , Batam khususnya sangat lihai, bahkan terteangkap rekannya, maka akan tumbuh jaringan lainnya dengan pesat, namun untuk mengatasi penyeludup narkoba pihaknya sudah bersinerga dengan stecholder lainnya.

“Pelabuhan tikus banyak dan kami tidak bisa kerja sendiri, peran serta awak media juga sangat penting menekan peredaran narkoba di kepri,” ucapnya.

Ia menambahkan, jaringan peyeludup narkotika asal Malaysia terus dilakukan pemantauan dan untuk keempat tersangka terancam hukuman matidan kami jerat pasal Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dan juga melakukan pemusnahan sabu 2022 gram.

APRI@www.rasio.co

Perintah Terapkan Cukai Rokok Vape 57 Persen

0

RASIO.CO, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan cukai untuk produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) seperti e-cigarette dan cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Tarif yang dipatok sebesar 57 persen dari harga jual.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Sunaryo, mengatakan pemerintah kini tengah menyelesaikan aturan teknis dari kebijakan ini.

Bentuknya berupa Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai. Beleid ini turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan berlaku bagi semua produk HPTL, baik domestik ataupun impor.

“Peraturan Dirjennya sekarang tinggal diserahkan ke bagian drafting,” kata Sunaryo di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 27 Januari 2018. Beleid itu nantinya akan mengatur tata cara pemungutan, kejelasan administrasi, formulir, serta mekanisme pembayaran cukai.

Sunaryo mengatakan rokok elektrik dikenakan cukai karena termasuk produk hasil pengolahan tembakau. Barang yang dikenakan cukai merupakan cairan rokok dan ekstrak padat dari hasil tembakau. Barang yang sudah membayar cukai akan dikenakan pita sebagai penanda.

Selain cukai, cairan rokok elektrik juga akan dikenakan bea masuk. Menurut Sunaryo, sebanyak 60 persen cairan vape yang beredar di Indonesia berasal dari luar negeri.

Pengenaan cukai untuk produk ini dikritik sejumlah pihak. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai aturan pengenaan cukai untuk cairan rokok elektrik atau vape terlalu terburu-buru.

Dia mengatakan industri vape saat ini masih baru dan kecil sehingga tak akan menyumbang penerimaan yang besar. Dengan asumsi pengguna vape sebanyak satu juta orang dan harga cairan rokok senilai Rp 100 ribu, pemerintah hanya dapat pemasukan Rp 57 miliar dari tarif 57 persen.

Jumlah tersebut dinilai kecil jika dibandingkan dengan barang lain yang lebih berbahaya bagi kesehatan dan berpotensi dikenakan cukai. Salah satunya adalah asap dari kendaraan bermotor. Cukai kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat, sebesar 5 persen saja berpotensi menghasilkan penerimaan sebesar Rp 6 triliun.

Bhima mengatakan cukai plastik juga bisa menyumbang penerimaan yang lebih besar. Dengan tarif 5 persen saja, barang itu bisa menghasilkan Rp 254 miliar.

Indef juga mengkaji potensi penerimaan jika minuman berpemanis dikenakan cukai. Minuman itu dapat memicu diabetes, penyakit paling mematikan ketiga di Indonesia. Hasilnya, ada potensi penerimaan sebesar Rp 470 miliar per tahun dengan tarif cukai sebesar 5 persen.

Berdasarkan kajian tersebut, Bhima menyarankan pemerintah melakukan ekstensifikasi cukai. “Jika ingin mencari penerimaan dari cukai, pemerintah diharapkan lebih kreatif untuk ekstensifikasi cukai. Banyak yang lebih bahaya,” ujarnya.

Dari sisi pengendalian, Bhima meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan cukai untuk rokok elektronik. Dengan tarif yang tinggi, dia khawatir akan tumbuh industri rokok elektrik ilegal seperti yang pernah terjadi saat tarif cukai rokok dipatok tinggi.

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan penetapan tarif cukai untuk cairan rokok elektrik atau vape yang dipatok 57 persen terlalu tinggi. Ketua Bidang Legal dan Business Development APVI, Dendy Dwiputra, mengatakan usaha di bidang rokok elektrik belum sebesar rokok tembakau. Usaha yang berkembang masih berkategori mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Usaha yang berkembang salah satunya adalah produksi cairan vape. Dendy menuturkan, cairan vape yang beredar kini didominasi produk lokal. Hanya sekitar 40 persen cairan vape yang diimpor. Padahal sebelumnya mayoritas cairan itu berasal dari luar negeri.

Dendy berharap pemerintah bersedia mempertimbangkan kembali tarif cukai tersebut. Terlebih lagi, cukai itu belum termasuk bea masuk cairan vape.

Sumber:tempo.co

Didiet Bos Trimaco Akui Mikol Import Tak Miliki Izin Edar

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Didiet Nurianto merupakan Dirut PT . Trimaco Sukses Mandiri bergerak bidang import minuman keras golongan B dan C di Batam akui tidak memiliki izin edar dan sudah beroperasi semenjak tahun 2009.

Hal ini terungkap dipersidangan PN Batam yang dipimpin majlis hakim ketua Chandra didampingi dua hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zia Ul Fattah dan Samuel Pangaribuan dengan angenda pembacaan dakwaan dan pmeriksaan saksi. Kamis(25/01).

“Mikol berbagai merek didatangkan dari S’pore, memeiliki izin import yang dikeluarkan BP Batam tetapi tidak ada izin edar dari BPOM,” Kata Edi saksi penyidik Mabes Polri diruang sidang PN Batam.

Ada beberapa lagi kasus yang sama, terdakwa merupakan hasil tidak lanjut pengembangan perkara Mabes dan , informasi data didapat dari BP Batam bahwa ada perusahaan lain yang bergerak dibidang import mikol.

“Kegiatan terdakwa sudah dua tahun, namun terdakwa koorporatif dan sudah pernah mengajukan izin ke BPOM dalam pengakuan terdakwa,” kata Saksi lagi.

Kata Dia, Ada anam orang tim turun dari mabes malakukan penangkapan dan pengakuan terdakwa barang mikol diimpor langsung dari singapure berdasarkan PEB namun izin edarnya tidak ada.

“Barang yang disita berbagai merk yaitu chivas,Vodka, Gunderloch dan lainnya ditiga gudang,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Didiet Nurianto mengakui keterangan yang disampaikan saksi penangkap, namun terdakwa sudah pernah dua kali mengurus izin edar BPOM , dan BPOM pernah datang kegudangnya.

“Sudah pernah dua kali mengurus izin terhadap BPOM, namun belum ada tanggapan,” ujar terdakwa.

Majlis hakim meminta kedua JPU untuk disidang selanjutnya membawakan barang bukti segagai contoh satu persatu jenis Mikol tersebut sesuai jenisnyayang sudah ditetapkan jadi barang bukti. dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi BPOM.

Sperti diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan penggrebekan terhadap gudang milik Terdakwa Didiet Nurianto merupakan Dirut PT . Trimaco Sukses Mandiri di komplek Sarana Industrial Point Blok A No.7 Kota Batam.

Dalam penggrebekan tersebut Tim Mabes Polri mengamankan minuman keras(Mikol) 83 jeni berbagai merek yang diimport dari negara tetangga Singapure dan lebih kurang 6.630 botol disita.

Bahwa minuman beralkohol jenis golongan B dan C tersebut di atas untuk dijual serta diedarkan di pulau Batam, diantaranya; di hotel-hotel, resort, duty free, kafe, bar, dan tempat karaoke serta restoran.

Bahwa minuman beralkohol Golongan A, dengan kadar 0% s/d 5%, yaitu merk CALRSBERG (dalam kemasan kaleng dan botol), merk GUINNESS (dalam kemasan kaleng dan botol), dan merk SMIRNOFF ICE (dalam kemasan botol).

Minuman beralkohol golongan A ini berasal dari Indonesia, yakni PT. Trimaco Sukses Mandiri memiliki penunjukan dari Guiness dan Smirnoff selaku sub-distributornya.

Sedangkan, minuman beralkohol Golongan B, dengan kadar 5,1% s/d 20%, dan Golongan C, dengan kadar di atas 20,1% tidak dilengkapi dengan ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM).

Minuman beralkohol jenis golongan B terdiri dari merek; Jacob Creak, Windom, Bin, Vino Vernades, Buna Mago, dan Grand Jagues. Sedangkan Golongan C dengan merek; Jonny Walker, Civas Regal, Jack Daniel, Martel V.S.P., Absolut Vodka, Hennesy, Blanc Label, Red Lebel, Bacardi, dan Cointreau.

Untuk pemesanan/order minuman beralkohol tersebut di atas masuk melalui sales atau dengan mengirimkan email ke admacct.tsm@gmail.com, kemudian pesanan tersebut diterima oleh bagian accounting PT. Trimaco Sukses Mandiri.

Selanjutnya, accounting membuka invoice (faktur) penjualan dan mengajukan kepada operasional manager atau Dirut (terdakwa Didiet Nurianto).

Mengenai pelunasan dilakukan dengan transfer ke rekening Bank Danamon perusahaan PT. Trimaco Sukses Mandiri, atau dapat menyerahkan langsung secara tunai/cek kepada sales.

Bahwa dokumen yang dimiliki PT. Trimaco Sukses Mandiri untuk impor minuman beralkohol, adalah, Kuota impor minuman beralkohol, Ijin Prinsipal, API-U (Angka Pengenal Importir-Umum),NIK (Nomor Induk Kepabeanan), NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dan Ijin Usaha BP Batam.

ITMB (Importir Terdaftar yang mengeluarkan Batam), SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol)dan Kartu Realisasi Impor.

Dan Sesuai aturan minuman beralkohol berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, maka produk minuman beralkohol yang diedarkan oleh PT Trimaco Sukses Mandiri wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

yaitu mengacu pada Peraturan Kepala BPOM RI No.: 5 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Republik Indonesia sebelum pelaku usaha melakukan import produk pangan, maka produk pangan minuman beralkohol terlebih dahulu wajib memiliki izin edar untuk dapat dievaluasi mutu dan keamanannya dengan standard yang berlaku di Indonesia.

Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan, maka dalam penerbitan surat persetujuan pendaftaran produk pangan (NIE) asal import, kepada pelaku usaha akan diminta Surat Penunjukan dari perusahaan asal (produsen) di luar negeri.

Berdasarkan hasil verifikasi melalui database e-registration Badan POM RI tidak ditemukan aktifitas pendaftaran produk pangan yang dilakukan oleh PT. Trimaco Sukses Mandiri.

Perbuatan terdakwa Didiet Nurianto merupakan tindak pidana penjualan minuman beralkohol yang bersifat berbahaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Ayat (1) Jo. Pasal 91 Undang-Undang RI Nomor: 18 Tahun 12 Tentang Pangan.

APRI@www.rasio.co

Adventure Pulau Ranoh di Batam

2

RASIO.CO, Batam – Ranoh Island adalah nama sebuah pulau yang ada di wilayah negara kesatuan republik Indonesia yaitu berada di gugusan kepulauan kota batam tepatnya menyeberang dari jembatan 6 Barelang.

Pulau ranoh salah satu lokasi indah di ujung kota batam dengan banyak sekali gugusan pulau-pulau kecil nan indah yang sangat bisa anda kunjungi sebagai lokasi wisata.

Pasir pantainya yang bersih, air laut yang jernih, ragam terumbu karang dan spesies ikan hiasnya membuat pulau ranoh menjadi lokasi favorit para wisatawan.

Anda bisa jadikan pulau ranoh sebagai tujuan wisata anda, selain masih banyaknya pulau- pulau lain yang ada di sekitar pulau ranoh yang bisa anda kunjungi.

Pulau ranoh atau sekarang lebih popular dengan sebutan Adventure pulau ranoh merupakan pantai persinggahan bagi para wisatawan snorkeling dan diving dari pulau abang, biasanya para Snorkeling dan diving menghabiskan waktu makan siang di pantai rano ini sembari berfoto foto sejenak sebelum melanjutkan kembali aktivitas mereka di perairan pulau abang dan pulau-pulau di sekitarnya.

Para wisatawan yang ingin berkunjung ke pulau ranoh ini biasanya bisa menggunakan jasa adventure ranoh island yang saat ini sudah siap menerima tamu wisatawan yang ingin berlibur di kawasan pulau ranoh.

Fasilitas yang sudah sangat lengkap untuk menjamu dan membuat liburan anda menjadi lebih berkesan dan tentu saja tempat yang sangat cocok untuk liburan keluarga. Jika anda berkunjung ke pulau batam pastikan bahwa anda jangan sampai melewatkan wisata yang terbaru ini.

FASILITAS ADVENTURE PULAU RANOH

Melihat kebutuhan wisatawan di batam saat ini, adventure ranoh island sudah menyiapkan banyak sekali Fasilitas dan wahana olah raga air yang bisa anda nikmati ketika berkunjung ke pulau ranoh seperti :

Pantai yang bersih di pantai ranoh, pantai ranoh sejak awal sudah tim adventure ranoh island promosikan sejak bulan 8 september 2017 lalu dalam acara explore pantai rano bersama modelux sukses karena para wisatawan di manjakan oleh pantai rano yang cantik di adventure ranoh island ini.

Kapal cepat yang mewah,kapal yang adventure ranoh island gunakan untuk membawa tamu wisatawan ke pulau ranoh adalah kapal cepat yang nyaman dan tentu saja aman.

Gajebo dan kursi berjemur yang elegan,sensasi berjemur seperti di bali bisa anda temukan di pulau ranoh saat ini,fasilitas ini adventure ranoh island hadirkan untuk menciptakan resort pantai yang elegan layaknya di Bali,dan semua ini bisa anda gunakan tanpa ada biaya tambahan lagi jika anda menggunakan jasa adventure ranoh island .

Banana boat adventure,adventure ranoh island juga menyediakan banana boat yang siap membawa anda ke pengalaman liburan yang sangat menantang di perairan pulau ranoh,sudah siap terhempas dan meloncat di banana boatadventure,adventure ranoh?

Wahana bermain di balon mengapung seperti wahana seluncuran dan lainnya ala sea forest sudah bisa anda gunakan ketika sampai di pulau rano,pemainan ini sangat aman bagi anak anak karena berada di tepi pantai dan merupakan wahana favorite di pantai ranoh.

Restourant pulau ranoh,ada berbagai macam makanan yang bisa anda pesan di restoran pulau ranoh,mulai dari minuman segar sampai minuman bersoda juga sudah tersedia Restourant pulau ranoh.

PAKET WISATA ADVENTURE RANOH ISLAND

Adventure Ranoh Island menyediakan berbagai Paket Wisata yang bisa anda Pilih tergantung kebutuhan liburan anda,mulai dari Wisata Pantai dengan semua Fasilitas yang ada di Pantai atau Anda Menambahkan Paket Snorkeling Pulau Abang dan Pantai Dedap.

Berikut Paket Wisata Yang Kami Tawarkan untuk anda :
Oneday Trip Adventure Ranoh Island (Reguler)

PRICE LIST :

Dewasa: Rp 550.000/orang
Usia 6 s/d 12 tahun: Rp.385.000/anak
Di bawah 6 tahun : Rp 275.000/anak
Catatan : Meeting point: Pelabuhan PT Pari, Jembatan 6 Barelang Maps: https://goo.gl/maps/m1CRwbygny92

Termasuk di dalam paket:

Transportasi laut PP
Makan siang
Guide
Free watersport
Free Fasilitas Pantai

Sumber: HK/kakceng.id

Januar Kurir Sabu 10 Kilo Terancam Hukuman Mati

0

RASIO.CO, Batam – januar Bin Abdullah Ali merupakan terdakwa kurir narkoba dengan barang bukti 10.534 gram terancam hukuman mati. Ironisnya terdakwa sudah dua kali berhasil edarkan sabu dan merupakan jaringan Abang yang ditetapkan DPO.

Sidang perdana terdakwa digelar di PN batam dengan agenda pembacaan dakwa oleh JPU Rumondang Manurung. dalam pembacaan dakwaannya, JPU menyampaikan, terdakwa ditangkap BNNP Kepri dirumah kontrakkannya Kavling Pancur Baru Blok C Rt 03 / 09 No. 15 Sei Beduk kota batam.

Terdakwa merupakan jaringan abang(DPO) yang disuruh menjemput sabu dipelabuhan Telaga punggur seberat 10,5 kilogram yang dikemas dalam tas jingjing bergambar bendera amerika.

Terdakwa bertemu langsung dengan Abang(DPO) diparkiran lalu kembali rumah kontrakannya mengunakan motor BP 2606 QI untuk ditimbang ulang dan dijadikan 20 paket ukuran besar. dan disimpang dalam mesin cuci.

Parahnya, terdakwa pernah berhasil sebelumnya bulan Mei 2017 di daerah piayu laut kepri sebanyak 5 kg bungkus besar per bungkus beratnya 1000 gram dibungkus dalam plastik kemasan besar bertuliskan”Guanyinwang”.

Selasa malam terdakwa di hubungi kembali oleh Abang (DPO) untuk menyuruh terdakwa agar meracik 10 bungkus narkotika jenis shabu tersebut menjadi 20 bungkus dengan berat per plastiknya 100 gram yang rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan diantar kepada seseorang sesuai perintah Abang (DPO).

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi.

APRI@www.rasio.co

Ini Lho Sidang Perdana Mikol Ilegal Tangkapan Mabes Polri

0

RASIO.CO, Batam – Pengadilan Negeri Batam mengelar sidang perdana tangkapan Mikol Import Tampa izin edar oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri dengan terdakwa Fabian Dzulkarnain Dirut PT. Mandiri Sumber Anugerah Sentosa. Kamis(25/01).

Sidang kasus mikol ilegal dipim langsung majlis hakim ketua Dr Syahlan, SH, MH didampingi dua hakim anggota, sedangkan JPU Rumondang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Terdakwa ditangkap Mabes Polri di Komplek Work shop Inti Batam Blok A No.5B Kel. Sungai Panas, Kec Batam Kota dan ditemukan sebanyak 5.263 botol , mikol tersebut tidak memiliki Nomor BPOM (Ijin Edar) dari BPOM RI.

foto/www.rasio.co

Parahnya, para pemain mikol di Kepri sudah beroperasi tahun 2011 lalu dan mendistribusikan ke cafe-cafe, pub, Dutyfreeshop dan tempat hiburan yang ada di Batam tampa bayar pajak.

Sedangkan jenis minuman keras diimport langsung dari singapura dan jenisnya berbegai merek yakni, Golongan B (mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) .

Merek diantaranya adalah Jacob Creak, 7 Miles Merlot 2013, Lavina 2012, Grand Royale Shiraz, Soleca Carbernat, Soleca Merlot 2016, Sugar Loak Saupiknon, Dokridge Moscato, Bunna Magoho Estate Auto Mn Semeliaon 2013, Roy Kidman, dll sebagainya.

Sedangkan Golongan C (mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen)) dengan merek diantaranya : Jonny Walker, Civas Regal, Jack Daniel, Martel V.S.P, Absolud Vodka, Hennesy, Balck Label, Red Label, Bacardi, Cointreau, dll sebagainya, yang diimpor dari Negara Singapura

Terdakwa dijerat pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 KUHP.-tentang miras dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sidang diagendakan dua kali dalam sepekan oleh majlis hakim mendegarkan keterangan saksi ahli.

APRI@www.rasio.co