Rabu, Juni 3, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1456

Ditipu, Konsumen Darusalam Residence Minta Pengembang Kembalikan Uang Muka

0

RASIO.CO, Batam – Merasa ditipu , Puluhan calon pembeli perumahan Darusssalam Residence yang berlokasi di Tanjungpiayu Batam kecewa dan minta pengembang PT Sere Trinitas Pratama dan rekananan PT Darussalam Bumi Persada mengembalikan uang muka(DP).

Ironisnya, menurut salah seorang konsumen, lebih kurang 500an calon konsumen diduga ditipu kedua perusahaan tersebut, dan angka mencapai 16 milyar, namun perusahaan dari tahun 2015 belum juga membagun perumahan tersebut sampai saat ini.

Parahnya, Direktur PT Sere Trinitas Pratama, dan Komisaris PT Darusssalam Bumi Persada sudah ditetapkan terpidana dimana Sam Hwat divonis 8 bulan penjara sedangkan Hadi Suyitno 1 tahun penjara dan Tujo Prabowo 2 tahun penjara.

Ketiga terpidana di vonis majlis hakim PN Batam, dimana ketiganya didakwa pasal penggelapan dan kabarnya ketiga terpidanapun sudah menghirup udara segar, namun konsumen yang berhasil mereka tipu tak jelas nasib pengembalian uangnya.

“Kami berharap pengembang mengembalikan uang kami, kalau tidak segera bagun karena sudah cukup lama janji pengembang dan sebagian ada yang sudah terpaksa ngontrak sampai saat ini,” kata Agus salah seorang korban penipuan. Senin(22/01) di Cafe Piayu.

Kata Dia, Permasalahan Perumahan Darussalam Residence, sampai saat ini belum lah selesai, walaupun sidang terkait permasalahan itu sudah menghasilkan keputusan, bahwa pihak developer harus melanjutkan pembangunan.

Selain itu, dalam putusan perdata PN Batam Pembangunan perumahan tidak kunjung di lakukan pihak developer, hingga detik waktu konsumen merasa kesal, kecewa dan bahkan merasa tidak ikhlas dan kecewa. dan mewacanakan membawa masalah ini ke DPRD Batam.

Hal yang sama diungkapkan, Sunu, Ardi dan Jajang, dimana mereka berharap developer bisa memberi kepastian secepatnya karena selama ini tidak ada kejelasan.

” Kami ini tidak ikhlas. DP sudah masuk. Hasil tidak ada. Energi sudahlah habis. Waktu, tenaga dan pikiran juga. Pokoknya, kami tidak ikhlas lah. ” Ungkapnya kesal.

Sementara itu, Ikhlas Juliono, mengatakan bahwasanya, di sinyalir, pihak developer tidak mau menanggung akibat dari ulah marketingnya, dan tidak mau menanggung kerugian dari ulah marketingnya sendiri.

APRI@www.rasio.co

Salesman Gelapkan Uang Perusahaan Duduk di Bangku Pesakitan

0

RASIO.CO, Batam – Dua orang terdakwa Mardian dan Abu merupakan salesman alat-alat rumah tangga milik CV.Mega Utama harus mempertanggungjawabkan perbuatannya duduk dibangku PN Batam akibat mengelapkan uang perusahaan ratusan juta.

“Mardian gelapkan Rp100 juta sedangkan Abu lebih kurang Rp30 juta dan keduanya digaji Rp2 juta plus insentif,” Kata Bos pemilik perusahaan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi. Selasa(23/01).

Lanjut saksi, kedua terdakwa bekerja semenjak tahun 2017, sedangkan modus penggelapan yang dilakukan kedua terdakwa dengan memberikan invoice warna merah terhadap konsumen atau toko saat penagihan, dan invoice asli warna putih dikembalikan kantor dengan alasan belum dibayar.

“Terbongkar saat administrasi bagian keuangan berhenti bekerja dan dicek invoice ketoko teryata sudah dibayar, diteluri lagi teryata puluhan invoice sudah dibayar dan uangnya dipakai terdakwa,”terangnya.

Majlis hakim ketua Imam Budi Putra Noor didampingi dua hakim anggota sempat mempertanyakan bahwa dalam BAP kedua terdakwa hanya menggelapkan uang perusahaan lebih puluhan juta.

Saksi kembali menjelaskan, dimana dalam pemeriksaan dikepolisian dirinya belum melampirkan secara menyeluruh invoice tagihan dilampirkan , namun invoice ada semua pada dirinya saat ini.

Usai mendegarkan keterangan saksi-saksi, majlis hakim menunda sidang pekan depan untuk mendegarkan tuntutan JPU Nani Herawati.

APRI@www.rasio.co

BP Batam Akan Percepat Proses Perizinan Jika Xiaomi Ekspansi Pabrik di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) berharap, produsen ponsel asal China, Xiaomi Inc bisa melakukan ekspansi pabrik perakitan di Batam.

Xioami disebut bisa ekspansi di Batam asal ponsel yang dirakit terbukti berkualitas baik dan produksinya tak memiliki hambatan.

Dilansir CNN Indonesia, Kepala BP Batam Lukita Dinasyah Tuwo mengatakan, rencana ini pernah disampaikan Xiaomi ketika salah stau perwakilannya mampir meninjau pabrik perakitan di Batam. Memang, kala itu Xiaomi tidak menyebut jika perusahaan jadi ekspansi di Batam.

Namun, jika Xiaomi berminat, BP Batam berjanji akan mempercepat proses perizinan ekspansi tersebut.

“Kebetulan perwakilan Xiaomi datang ke Batam dan mereka bilang punya rencana ekspansi untuk menambah kapasitas. Saya bilang, kalau mereka jadi ekspansi, kami akan carikan lahannya dan kami bantu proses perizinannya agar cepat selesai. Ini salah satu komitmen, kalau investor serius, kami segera siapkan lahan,” jelas Lukita ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Selasa (23/1).

Sayangnya, Xiaomi enggan membeberkan rencana penambahan kapasitas tersebut sebab ekspansi ini masih dalam tahap penjajakan. Selain itu, jika Xiaomi jadi melakukan ekspansi di Batam, BP Batam memberikan satu syarat tambahan yakni memboyong pemasok komponen ponsel tersebut untuk ikut berinvestasi di Batam.

“Akan lebih baik kalau supplier mereka juga bisa dibangun di Batam. Lalu mereka tanyakan fasilitasnya apa jika mereka jadi ekspansi di Batam, saya sampaikan kami ada bandara, pelabuhan, dan bisa menjadi pusat logistik mereka,” kata dia.

Menurut dia, ekspansi Xiaomi ini perlu dikejar karena ponsel ini tengah laku keras di China, India, dan Indonesia. Apalagi, kapasitas produksi pabrik perakitan Xiaomi di Batam cukup besar, yakni 1 juta unit ponsel per bulannya.

“Tapi kalau mereka berminat, tentu mereka melihat banyak hal, bukan hanya kapasitas saja. Tapi pintu masuk juga. Ini yang mereka jajaki, dan saya bilang setiap saat kami siap berdialog mencari solusi agar mereka mau investasi di BP Batam,” pungkas dia.

Xiaomi membuka pabrik perakitan di Indonesia dan bermitra dengan PT Sat Nusapersada sejak Februari 2017. Pabrik ini dibuat untuk mengikuti aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel pintar melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016.

APRI@www.rasio.co

Tuntutan Tak Kunjung Siap, Empat Tedakwa Sabu 1 Kilo Terancam Bebas

0

RASIO.CO, Batam – Empat terdakwa Mustafa Bin Said Ramli, Muhammad M’ruf, Supriyanto dan Jonti Kaka merupakan jaringan narkoba Selatpanjang terancam bebas, pasalnya masa tahanan tingal dua hari, namun JPU Kejari Batam belum menyiapkan tuntutan.

Hal ini membuat majlis hakim ketua Renni Pitua Ambarita didamping dua hakim anggota berang dan meminta JPU penganti Susanto Maratua segera menyampaikan terhadap JPU Zia Fattah Idris menyiapkan tuntunan. kamis(25/01) dimana hakim sekaligus memutuskan vonis.

“Masa tahanan tinggal dua hari lho, jaksa mana? dan sudah tiga minggu ditunda pembacaan tuntutannya oleh jaksa,” Kata Renni kesal bersama dua hakim anggota.

Hakim Renni sempat mempertanyakan terhadap salah seorang penjaga tahanan jaksa, apakah keempat terdakwa ada dibawa dan segera dihadirkan agar sidang dibuka untuk ditunda dua hari lagi mendegarkan tuntutan jaksa.

“Keempat terdakwa ada yang mulia, namun JPU masih berada diruang sidang lainnya,” kata penjaga tahanan berkilah.

Sementara itu, majlis hakim akhirnya membuka sidang terhadap keempat terdakwa yang kasusnya displit dengan jaksa penganti Susanto Maratua, dimana akhirnya kembali ditunda dua hari lagi dan meminta JPU segera menyelasikan tuntutan terhadap terdakwa agar tidak lepas demi hukum.

Seperti diketahui, keempat terdakwa merupakan jaringan kurir lintas negara Selatpanjang, yang diduga menjemput sabu seberat 1015 gram. parahnya para jaringan kurir ini berfrofesi sebagai nelayan, sedangkan bandarnya berhasil lolos dan ditetapkan DPO.

” Saya menjemput langsung ke batu pahat, Malaysia pakai pompong dan pemesan dari Batam,” Kata Mustafa di PN Batam. Selasa(05/12).

Awalnya ada pesanan barang sabu 1 kilo dari Batam, lalu saya menghubungi rekan di Malaysia bernama Robert(DPO) dengan mengirimkan uang muka pembayaran Rp29 juta.

Selanjutnya, mengunakan pompong mejemput kenegara jiran tersebut dan barang sudah dipaket dalam bungkusan teh Cina.

” satu paket berisi satu kilo pesanan pengedar Batam, satu paket lagi berisi setengah kilo untuk pesanan pengedar yang ada di Siak, Pekanbaru,” ujarnya.

Terdakwa Mustafa Bin Said Ramli, bersama Muhammad M’ruf, Supriyanto dan Jonti Kaka merupakan jaringan narkoba Selatpanjang yang ditangkap Polresta Barelang, Agustus 2017 saat mengantarkan barang narkoba 1 kilo ke Batam.

Dalam agenda sidang, mendegarjan keterangan saksi penangkap kepolisian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zia Ul Fattah Idris, sedangkan masjlis hakim ketua Renni Pitua Ambarita dan hakim anggota Endi Nurindra Putra dan Egi Novita.

Terdakwa Mustafa Bin Said Ramli merupakan warga Jl. Masjid Rt.01 Rw.01 Alay Kec Tebing Tinggi Barat, Selat Panjang mendapat order sabu dari terdakwa Ma’ruf dan terdakwa memesan sabu kepada rekanya di Malaysia bernama Robert(DPO) dengan uang muka ditransfer Rp29 juta.

Sekitar hari minggu 20 Agustus 2017 terdakwa berangkat mengunakan pompong ke Batu Pahat, Malaysia menemui Robert(DPO) serta memberikan dua paket sabu dibungkus dalam kemasan teh cina.

Satu paket besar berisi satu kilo pesanan orang Batam, sedangkan 1 paket seberat setengah kilo untuk Bahar(DPO)di daerah Siak dan terdakwa mendapatupah 8000 ringit untuk tujuan siak.

Sampai diselat Panjang, terdakwa menyuruh terdakwa Supriyanto dan Jonti Kaka berangkat ke Batam membawa sabu 1 kilo tersebut dan saat duduk-duduk dirumah kedua terdakwa ditangkap Satresnarkoba Barelang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Atau kedua iancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Atau ketiga Pasal 115 Ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 .

Ini Empat Warga Malaysia Pemasok Narkoba di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Jajaran Beacukai pelabuhan Fery Internasional Batamcentre bersama Badan Narkotika Nasional(BNN) Kepri menangkap empat warga negara Malaysia diketahui jaringan pemasok sabu dari negaranya melalui duburnya sebanyak 942,74 gram. Sabtu(20/01)lalu.

Keempat tersangka menyembunyikan nerkoba dalam perut yang dimasukkan melalui duburnya, dimana MF(29) dengan barang bukti 241,13 gram, MFZ(34Thn), 176,17 gram, MN (37Thn) WN bb 243,96 gram dan MNR (37Thn) bb 178,6 .

” Modus mamasukkan dalam anus dan keempat tersangka sudah 8 kali berhasil loloskan sabu ke Batam,” kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan dikantornya. Selasa(23/01).

Lanjut Dia, awalnya diamankan MF, lalu dikembangkan teryata pelaku tidaklah sendirian dimana tiga rekannya juga membawa sabu yang disembunyikan dalam perut dan ketiga berhasil dibekuk saat itu juga.

“Kuat dugaan tersangka merupakan sindikan tetapi dari pengakuannya sebagai kurir,” ujarnya.

Ia mengatakan, jaringan sindikat narkoba di Kepri , Batam khususnya sangat lihai, bahkan terteangkap rekannya, maka akan tumbuh jaringan lainnya dengan pesat, namun untuk mengatasi penyeludup narkoba pihaknya sudah bersinerga dengan stecholder lainnya.

“Pelabuhan tikus banyak dan kami tidak bisa kerja sendiri, peran serta awak media juga sangat penting menekan peredaran narkoba di kepri,” ucapnya.

Ia menambahkan, jaringan peyeludup narkotika asal Malaysia terus dilakukan pemantauan dan untuk keempat tersangka terancam hukuman matidan kami jerat pasal Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dan juga melakukan pemusnahan sabu 2022 gram.

APRI@www.rasio.co

Kominfo Bersihkan 9 Media Sosial dari Konten Nagatif Jelang Pilkada

0

RASIO.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan gandeng 9 platform media sosial untuk menangkal konten negatif selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Penandatanganan kerja sama tersebut rencananya akan dilakukan pada 31 Januari 2018 nanti.
Di antara platform tersebut adalah Twitter, Telegram, BBM, Google, Line, Bigo Live, Live Me, dan Metube. Sementara satu sisanya, masih belum ditentukan antara Facebook atau Instagram.

Menteri Kominfo Rudiantara berharap kerja sama ini dapat membatasi penyebaran konten-konten negative, terutama hoax, terkait Pilkada di media sosial.

“Kami sudah bicara dengan 9 platform yang kami anggap mewakili semua platform di Indonesia,” ujar Rudi di katadata.com, Senin (22/1).

Selain itu, Kominfo juga mengajak Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk mencegah dan menangkal konten negatif selama Pilkada.

Tak hanya itu, Kominfo juga akan membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penanganan konten negatif terkait Pilkada ini.

“Jadi Pilkada di 171 daerah nanti diharapkan membaik, seiring dengan manajemen yang lebih baik di media sosial,” tutur Rudiantara. (Baca: Twitter Perpanjang Cuitan Menjadi 280 Karakter)

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari pun mengapresiasi langkah ini. “Kami sambut baik untuk konten positif namun kami harap ini untuk seterusnya, tidak hanya saat Pilkada” kata Abdul Kharis.

APRI@www.rasio.co

Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Warek UMRAH Tanjungpinang

0

RASIO.CO, Tanjungpiang – Hakim Iriaty Khairul Ummah SH, menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Hery Suryadi Wakil Rektor II Umum, Sistem Informasi dan Keuangan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang terhadap Polda Kepri gugur.

Iriaty Khairul Ummah menyampaikan hal tersebut, dalam sidang putusan praperadilan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin(22/01).

“Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai permohonan praperadilan gugur saat telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkaranya.Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon (Hery Suryadi) praperadilan gugur,” kata Hakim.

Salah satu pertimbangannya, praperadilan tersebut gugur setelah persidangan pokok perkara kasus dugaan korupsi Sistem Informasi UMRAH , di mana Hery Suryadi duduk selaku terdakwa, telah mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor Tanjungpiang.

Dia merujuk Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”.

Menurut Hakim Iriaty Khairul Ummah , aturan itu telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga,sagat menyambut baik putusan majlis hakim , karena hakim menilai sesuaipasal 82 ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

“Atas putusan majlis hakim ini kami berharap dapat diterima tersangka dimana telah diberikan kesempatan melakukan haknya yang diatur uu,” kata Kabid Humas Polda Kepri melalui sambungan selularnya.

Seperti diketahui, Seperti diketahui, Subdit III Tipikor Polda Kepri berhasil unkap serta menetapkan empat tesangka dalam kasus dugaan korupsi alat IT Universitas UMRAH Tanjungpinang yang merugikan negara Rp12.4 milyar.

Ironisnya, proyek pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Jovan Karya Perkasa diduga dikorupsi berjamaah dan sudah tersistem.

Namun, rupanya Penyidik Polda Kepri Bakal kembali mewacakan dua proyek lainnya yang diperoleh UMRAH yaitu:

Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Kemaritiman Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Kiera Inti Energi, Dipa Sebesar Rp. 40.000.000.000,-.

Dan proyek Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Alternatif Pada Daerah Kepulauan Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Azka Indo Teknik, Dipa Sebesar Rp. 30.000.000.000,-.

” Kerugian negara cukup besar dalam kasus ini, dimana satu paket capai Rp12.4 milyar lebih,” Kata kapolda Kepri melalui Dirkrimsus Kombes Budi Suyanto di Mapolda. Selasa(31/10/2017).

Kata Dia, Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan barang program integrasi sistem Akademik dan Administrasi antara Umrah dengan PT. Jovan Karya Perkasa yang menggunakan APBN Tahun anggaran 2015 tersangka ada empat.

H S Pejab Pebuat Komitmen(PPK) sekaligus warek 2 UMRAH, H G merupakan Direktur PT. Jovan Karya Perasa), U Z R A sebagai Direktur Utama PT. BMKU dan Y Direktur PT. Baya Indonesia, Pt. Daham Indo Perkasa, Pemilik Pt. Inca Trifia Indonesia.

” Keempat tersangka sudah ditahan di Mapolda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Penyidikan yang dilaksanakan saat ini masih terkait pekerjaan Pengadaan Barang Program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi dimana Pada tanggal 31 agustus 2015 ditandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan paket senilai 29.187.250.000,- .

Lanjut dia, Waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari dan berakhir pada tanggal 28 desember 2015. parahnya, dari perencaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Perpres no. 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sedangkan Peran masing-masing tersangka tahap perencanaan H S selaku ppk menyuruh pihak pt. Bmku untuk membuat proposal, spesifikasi barang dan rincian anggaran biaya, harga perkiraan sendiri (HPS).

PT. BMKU bersama dengan PT. Baya Indonesia, PT. Daham Indo Perkasa Dan PT. Inca Trifia Indonesia Selaku Distributor (perusahaan pendukung) menyusun spesifikasi barang yang sudah mengarah kepada merek tertentu dan harga yang sudah di mark up.

PT. BMKU meminjam dua perusahaan yaitu PT. Jovan Karya Perkasa (sebagai pemenang pertama) dan PT. Alfath Karya Nusantara (sebagai pemenang cadangan) untuk dipergunakan mengikuti lelang pengadaan barang tersebut.

PT. BMKU menggunakan PT. Jovan Karya Perkasa menjadi perusahaan penyedia barang, dan untuk itu PT. Jovan Karya Perkasa mendapat fee sebesar Rp. 300.000.000.

Akibat dari perbuatan para tersangka negara telah dirugikan sebesar Rp. 12.398.344.306,- sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP nomor : Sr-3378/Pw28/5/2017 Tanggal 20 Oktober 2017,” pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil disita penyidik Polda Kepri sebanyak 18 surat perintah penyitaan yang disita. sedangkan saksi 61 saksi dengan pengelompokan : Umrah (9 org), Kemenristek Dikti (3 org),Dirjen Kemendikbud (3 org),Unnes (4 org), PT. Baya, PT. Daham, PT. Inca (6 org), PT. BMKU (14 org), Pokja (5 org), Peserta lelang (4 org), Asuransi (3 org), Bank Jatim (1 org), PPHP (4 org), Perusahaan lainnya (5 org).

 

APRI@www.rasio.co

Jokowi Ingin Petani Jual Padi dalam Bentuk Beras

0

RASIO.CO, Batam – Presiden Joko Widodo menginginkan petani mendapatkan keuntungan besar dalam hasil menanam padi dengan menjual pada saat sudah berbentuk beras.

Hal ini diungkapkan ketika berbicara pada Pengembangan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) Terintegrasi di Kawasan Transmigrasi, KTM Kabupaten Mesuji, Minggu (21/1/2018).

Dilansir setneg.go.id, Selama ini, lanjut Presiden, petani mengurus sawah dengan mengairi, memupuk dan panen, setelah itu menjualnya dalam bentuk gabah.

“Padahal keuntungan besar itu pada saat jadi beras. Jadi saya sampaikan agar jualnya dalam bentuk beras. Syukur sudah dikemas. Ini di penggilingan padi modern ini bisa dilakukan,” ucap Presiden.

Di lokasi tersebut terdapat pabrik penggilingan padi. Presiden ingin melihat produktivitas dari penggilingan padi tersebut.

“Saya mau lihat dulu apa kapasitas di sini cukup atau enggak. Kalau enggak bisa ditambah. Bermanfaat atau tidak bermanfaat. Kalau tidak sudah tinggalkan. Kalau bermanfaat akan dibesarkan lagi sehingga kapasitasnya memenuhi yang ada di masyarakat,” ucap Presiden.

Presiden kemudian memanggil seorang petani, Jumadi, untuk mengecek langsung harga gabah dan beras.

Jumadi yang juga menjadi Pengurus Tani Srimukti Desa Wonosari, Mesuji mengelola sawah seluas dua hektare dan setiap hektarenya bisa menghasilkan 7 ton gabah. “Setelah panen 14 ton diapain?” tanya Presiden.

Jumadi menjelaskan dirinya menyimpan sebanyak 1 ton gabah dan sisanya sebanyak 13 ton gabah dijual. “13 ton dijual pas panen atau sudah jadi beras?” tanya Presiden. “Saat panen,” jawab Jumadi.

Harga gabah sebesar Rp3.500 setiap kilogram, sedangkan beras berada di kisaran Rp10.000 – Rp11.000 setiap kilogram.

“Ini yang perlu kita lakukan bersama-sama sehingga sekali lagi produk pertanian kita tidak ketinggalan zaman. Ada pengerjaan setelah panen, pengeringan, digilang, dikemas baik apalagi diberi nama baik juga dikemas dalam kelompok besar petani, diberi merek. Itu akan memberi nilai tambah dengan menaikkan harga,” kata Presiden.

Selain itu para petani harus mulai memikirkan untuk menjual hasil sawahnya tidak hanya di sekitar Mesuji. “Kalau dikemas yang baik orientasinya bisa dijual ke provinsi lain, bisa ke Lampung, bisa ke luar pulau atau kalau berasnya organik sekarang ini permintaan ekspor juga banyak sekali,” ujar Presiden.

Penjualan dapat dilakukan secara online melalui e-commerce dan media sosial. “Mulai harus seperti itu. Jadi pembelinya tidak sekitar itu kalau mulai online semua orang seluruh Indonesia, dunia, bisa membeli,” kata Presiden.

Presiden juga mengingatkan pentingnya petani melakukan konsolidasi dalam kelompok besar sehingga memiliki skala produksi yang besar. “Jangan bergerak sendiri akan sulit. Kalau bisa berproduksi dalam skala besar nanti petani bisa bersaing,” ujarnya.

Turut hadir mendampingi Presiden, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo; Menteri PU dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono; Menteri BUMN, Rini Soemarno; Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko; dan Gubernur Lampung, Ridho Ficardo.

APRI@www.rasio.co

Proyek Pembagunan Infrastruktur Jalan Batam bernilai Rp82 Milyar

0

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota batam ditahun 2018 kembali melakukan pembagunan insfrastruktut jalan bernilai Rp82,69 miyr dan saat ini proyek tersebut sudah masuk tahap tahap pelelangan.

Pemko Batam melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) dimana ada 8 paket titik telah melakukan tahap lelang.

Beberapa proyek merupakan pembangunan lanjutan, seperti yang terpampang di website LPSE Kota Batam. Seperti penataan ruas jalan dari Underpass Pelita-Simpang Telkom Pelita-Irinco yang tahun ini memakan biaya Rp 17,98 miliar.

Kemudian penataan jalan Planet Holiday Hotel-The Hills Hotel Nagoya, dengan nilai pagu Rp 17 miliar. Berikutnya ruas jalan Simpang Jam-BNI/Rosedale dengan anggaran Rp 18,48 miliar. Penataan jalan Simpang Baloi Centre-Apartemen Harmoni, Rp 10,95 miliar. Serta pembangunan jalan Dapur 3 Sijantung, Rp 9,46 miliar.

Sedangkan tiga proyek lainnya tidak termasuk kegiatan lanjutan. Yakni peningkatan jalan utama Kavling Lama Sagulung dengan nilai Rp 5,92 miliar, peningkatan jalan Mangsang Indah menuju SMPN 54 dengan anggaran Rp 1,5 miliar, dan peningkatan jalan Mutiara View Kelurahan Tiban Baru Rp 1,4 miliar.

Kepala Dinas BMSDA, Yumasnur mengatakan proses lelang ini ditargetkan selesai di akhir bulan. Sehingga proses pengerjaan bisa dimulai di Februari.

“Untuk proyek lanjutan sudah lelang. Seperti Planet-The Hills, Harmoni-Baloi Centre, BNI-flyover Simpang Jam. Delapan paket sudah lelang. Kalau tidak ada masalah, awal Februari kita mulai kerjakan,” kata Yusmanur di media centre batam, Minggu (21/1).

Selain titik-titik tersebut, Pemerintah Kota Batam juga melanjutkan pelebaran jalan di beberapa ruas. Seperti dari Masjid Raya menuju Simpang Kabil yang rencananya dilebarkan menjadi lima lajur kiri dan lima lajur kanan. Untuk proyek ini masih dalam tahap lelang konsultan perencanaan.

“Ada beberapa titik juga yang perlu diperbaiki. Seperti di samping Pizza Hut itu mau ditinggikan, supaya sistem drainase kita benahi. Pekerjaan kita bertahap, tahun ini fokus membuka, meski ada beberapa titik yang langsung diselesaikan,” ujarnya.

APRI@www.rasio.co

Puluhan Personil Polisi Raih Penghargaan Ungkap Kasus Judi Batam

0

RASIO.CO, Batam – Puluhan personel Ditresnarkoba Polda Kepri raih penghargaan karena berhasil ungkap kasus perjudian jenis gelper yang diduga menyalah gunaan izin di Batam.

Penghargaan disampaikan langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi melalui upacara di lapangan Mapolda. Senin(22/01).

Penangkapan terhadap Gelanggang permainan tersebut dikarenakan penyalahgunaan izin dari Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus gelanggang permainan namun dalam prakteknya dijadikan arena judi, 86 orang dan beberapa barang bukti lainnya berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut.

Personel Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan penghargaan Kapolda Kepri karena dinilai telah mampu melaksanakan tugas melebihi panggilan tugas.

“Upacara yang digelar hari ini merupakan suatu wujud penghargaan dari pimpinan karena telah menunjukkan prestasi melebihi panggilan tugas” kata Kapolda di batamraya.com.

Pada upacara tersebut juga Kapolda berharap kegiatan ini menjadi motivasi kepada personel Polda Kepri untuk berlomba-lomba mengukir prestasi dan menghindari pelanggaran dalam rangka mengharumkan nama Polda Kepri

“Saya berharap kepada seluruh personel Polda Kepri untuk melaksanakan tugas yang luar biasa, karena akan diberikan reward yang sepatutnya sedangkan bagi personel yang tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik dan melakukan pelanggaran akan diberikan Punishment”. ujarnya.

Usai pemberian penghargaan, kemudian Kapolda Kepri menyerahkan bantuan 4 Unit Mobil sebagai operasional Ditresnarkoba Polda Kepri dari Mabes Polri.

Tak lupa juga, Kapolda Kepri mengingatkan para personil agar melaksanakan Operasi Mantap Praja 2018 dengan baik untuk mensukseskan Pilkada di Kota Tanjungpinang di tahun ini.

Adapun 21 personel Ditresnarkoba Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan tersebut antara lain Kombes Pol K. Yani Sudarto, SIK, M.Si selaku Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, SIK jabatan Kasubdit 1 Dirresnarkoba.

AKBP Arthur Sitindaon, SH, MH dengan jabatan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri beserta Panit dan Banit Ditresnarkoba yaitu Iptu Suko Wibowo, SH, Ipda Marum, SH, Ipda Sarianto, SH.

Aiptu Davit, Aipda Yance, Bripka Surya, Bripka Andria, Bripka M. Ambran, Brigadir Andry Garcia, Brigadir Denny, Brigadir Alfaian, Briptu Novri, Briptu Rinaldi, Briptu Alamin, Bripda Mitun, Bripda Wendy, Bripda Rery, Bripda Gery.(red/di/btr).

APRI@www.rasio.co